| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0934414780711000 | Rp 2,902,022,428 | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0029345816713000 | Rp 2,880,000,000 | Tidak melampirkan dokumen pengalaman kontruksi 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta (Berita Acara FHO) seperti yang di persyaratkan dalam MDP | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0939388880711000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0432722007951000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0625196514711000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0015762305711000 | - | - | |
| 0625274956311000 | - | - | |
| 0727362865517000 | - | - | |
| 0027011097821000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0810605816711000 | - | - | |
| 0743793010713000 | - | - | |
Cakra Dwi Jaya | 05*8**8****03**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0316828128831000 | - | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0031921182701000 | - | - |
PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
NANGA BULIK, KAB. LAMANDAU
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMENUHAN-PEMENUHAN SARANA LINGKUNGAN
PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
LOKASI :
NANGA BULIK, KABUPATEN LAMANDAU
TAHUN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
1. DATA PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemenuhan-Pemenuhan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Nanga Bulik
Lokasi : Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Tahun Anggaran : 2024
Sumber Dana : APBN Tahun anggaran 2024
2. JENIS PEKERJAAN
A.PEKERJAAN KONSTRUKSI
I. PEKERJAAN PERSIAAN
II. PEKERJAAN PROTEKSI DAN TIMBUNAN
III. PEKERJAAN PERKERASAN HALAMAN
IV. PEKERJAAN DRAINASE
V. PEKERJAAN PAGAR DAN PAPAN NAMA
VI. PEKERJAAN POS JAGA
VII. PEKERJAAN RUMAH GENSET
VIII. PEKERJAAN TIANG BENDERA DAN KELENGKAPANNYA
IX. PEKERJAAN LISTRIK, INSTALASI PENERANGAN LUAR DAN LAINNYA
3. BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repiblik Indonesia No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
3. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
4. Peraturan Beton Bertulang Standar Nasional Indonesia (SNI 03 – 2847 Tahun 2002);
5. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
6. Keputusan Lamandu tentang Standart Harga Satuan Bahan dan Upah Kerja, Pedoman Analisa Harga Satuan
Pekerjaan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Kabupaten Lamandu Semester II Tahun Anggaran 2023;
dan
7. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
4. JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi dalam negeri sesuai dengan
perpres no 16 tahun 2018 dan peraturan menteri perindustrian nomor 15/M-IND/PER/2/2011.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk,bila bahan-bahan bangunan dari
semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapatkan ijin dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/bermacam-macam jenis
(merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
4. Bila Penyedia telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan
tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
5. URAIAN PEKERJAAN
5.1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya..
5.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
1. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa yang
tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut
diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh
menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian bagian dari gambar dan
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas
6. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
6.1. Gambar perencanaan
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada
Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh mengubah atau menambah tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh
diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
6.2. Gambar-gambar tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
6.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas
perintah pemberi Tugas atau tidak, penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara
gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
6.4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drawing)
1. Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang meliputi semua
pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar Data Pelaksanaan
(Shop Drawing).
3. Penyedia harus bertanggung jawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua bagian pekerjaan,
koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk mengakomodasi
pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan tujuan disain.
4. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan bila :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan) pada
detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
d. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
6.5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik
(dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
6.6. Gambar Arsitek dan Gambar Struktur
Gambar dan notasi dalam gambar struktur mengikat, sedangkan gambar dan notasi arsitek
mengikuti.
7. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
1. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka
bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang
Republik Indonesia adalah Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan Penyedia Penyedia
berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor telpon yang bisa dihubungi kepada Kuasa
Pengguna Anggaran.
3. Bila domisili kantor penyedia berada di luar kota maka penyedia wajib mempunyai kantor perwakilan yang tidak jauh
dari lokasi pekerjaan baik itu milik sendiri atau sewa (dengan menunjukkan bukti sewa dari pemilik rumah dengan
menyebutkan jangka waktu sewa), disurvey kebenarannya untuk mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna
Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.
8. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
8.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang dipakai/diikuti.
8.2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akanmenyebabkan
ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
8.3. Bila tedapat perbedaan antara spesifikasi teknis dan gambar, maka spesifikasi teknis yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan KonsultanPengawas.
8.4. Spesifikasi teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
spesifikasi teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
8.5. Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas adalah spesifikasi teknis dan gambar
pada SPSE.
8.6. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah
Penyedia menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan halter sebut akan dibahas dalam
rapat penjelasan.
8.7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Kontrak.
9. SARANA DAN CARA KERJA
9.1. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
9.2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang orang yang tidak tepat atau
tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
9.3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang berhubungan dengan proses
pekerjaan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu
harus dalam kondisi baik.
9.4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
9.5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
9.6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan PPTK sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
9.7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
9.8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9.9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
9.10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
3. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
10. PERSIAPAN DI LAPANGAN
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
10.1. KANTOR PENGAWAS / DIREKSI KEET
Penyedia harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta
seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Penyedia harus selalu membersihkan dan
menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
10.2. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air. Penyedia harus membuat tata letak/denah
halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar
seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana
Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembalikantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang
sudah ada.
10.2. AIR DAN DAYA
Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkanuntuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
1. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhipersyaratan sesuai jenis pekerjaan,
cukup bersih, bebas dari segala macamkotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapatmerusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
2. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dankebutuhan lain para pekerja.
Kualitas air yang disediakan untuk keperluantersebut harus cukup terjamin.
3. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendirisementara yang dibutuhkan
untuk peralatan dan penerangan serta keperluanlainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pemasangan sistem listrik sementaraini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia harus
mengatur danmenjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja dilapangan.
Bila diperlukan (atas petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia haruspula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
10.4. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran
dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas
10.5. PEMBERSIHAN HALAMAN
1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti pepohonan, batu-
batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecualibarang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
2. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapatbahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakankembali dan harus diangkut keluar dari halaman
proyek.
10.5. KOORDINASI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah disediakan oleh User / Pemberi
Tugas dan Penempatan barang-barang tersebut harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan
sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan lokasi pembangunan.
2. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan /memakai fasilitas yang ada
dilingkungan kantor harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pejabat lainnya yang
ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-peraturan/aturan-aturan yang ada.
11. JADWAL PELAKSANAAN
11.1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
11.2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
11.3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat menyajikan
jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
11.4. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
12. KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
12.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya. Ia harus bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
12.2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
1. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan Penyedia harus dapat
menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
2. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
3. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada izin
tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
4. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia berdasarkan
pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan,dalam hal ini Penyedia harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
13. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
13.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air
minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata
tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
13.2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
13.3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari bahan-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan
dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Penyedia.
13.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan
dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Penyedia
harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-
pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak,memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
14. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
14.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
1. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya.
2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa air
yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar,bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
14.2. Kecelakaan
1. Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu
pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus segera melaporkan
kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
2. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia
dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet.
15. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan
pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
: pompa air, beton mollen, waterpas,theodolit, lampu penerangan dan sebagainya.
16. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
16.1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
16.2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
16.3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya pengujian/
pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
16.4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
17. PEKERJAAN TIDAK BAIK
17.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk
disempurnakan dengan kontrak.
17.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
17.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
18. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
18.1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan dan menurut
gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau
dalam bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik. Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal
tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
18.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan
satuan pekerjaan.
18.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
19. IKLAN PAPAN NAMA PROYEK
19.1. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm ditopang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui
Konsultan Pengawas dan atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah setempat.
19.2. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman
dan di sekitar proyek tanpa ijindari Pemberi Tugas.
19.3. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
19.4. Penyedia Barang dan Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan
CONTOH ISIAN PAPAN NAMA PROYEK
…………………………………..
……………………….
Jl. …………………………..
Kec. Bulik, Kab. Lamandau
Program :
Kegiatan :
Pekerjaan :
Lokasi : ………………….
Kec. …………………..
Kontrak : Nomor……………………….
Tanggal……………………..
Pelaksana / Penyedia Barang/ :
Jasa
Jangka waktu pelaksanaan :
Serah terima I : Tanggal……………………..
Konsultan Pengawas : ......................................
B. SYARAT KHUSUS PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN K3
Pekerjaan RK3K
1. Secara umum Alat Pelindung Diri (APD) ini sudah seharusnya digunakan oleh seluruh pekerja
dalam kaitannya sebagai tindakan preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat pelinding
diri ini juga harus memenuhi standart teknis yang ditentukan oleh pemerintah, secara garis besar
sebenarnya penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh secara sempurna, akan tetapi
penggunaan APD ini lebih ditujukan kepada tindakan preventif terjadinya kecelakaan kerja dan
dapat meminimalisir keluhan atau penyakit yang berpotensi terjadi .
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka menjaga keselamatan kerja
bagi para pekerja dan semua yang terlibat didalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
3. Semua peralatan untuk keselamatan kerja harus digunakan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
4. Kontraktor bertanggung jawab penuh akan kepatuhan dan ketaatan para pekerjanya dalam rangka
keselamatan pekerjanya.
5. Konsultan pengawas dan PPK berhak menegur petugas K3, kontraktor atau pelaksana lapangan
apabila didalam pelaksanaan ada pelanggaran terhadap sistem keselamatan kerja yang telah
disepakati.
6. Adapun peralatan RK3K yang dibutuhkan didalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain :
- Safety Helmet : Safety Helmet atau lebih dikenal dengan helm pelindung kerja merupakan
sarana yang umum didalam suatu pekerjaan konstruksi, namun helm ini sangat berguna untuk
mencegah atau meminimalisir akibat dari suatu kecelakaan kerja terutama pada bagian
kepala, Helm pelindung ini harus dilengkapi dengan tali pengikat yang bisa disesuaikan
dengan kondisi pemakainya, Helm ini haruslah barang baru, tidak retak, pecah atau cacat
lainnya.
- Safety Shoes : Atau yang lebih dikenal dengan Sepatu kerja safety, sepatu ini merupakan
sarana yang harus dipakai didalam melaksanakan semua pekerjaan, spesifikasi safety shoes
adalah yang bersifat umum, fungsi dari safety shoes ini sebagai pelindung terutama pada
bagian kaki dari benda – benda yang tajam atau keras seperi paku, mur, kayu atau benda –
benda lain didalam proyek yang bisa melukai pekerja dan seluruh bagian personil pekerjaan.
- Safety Gloves : Adalah sarung tangan kerja yang harus dipakai oleh seluruh pekerja hal ini
untuk melindung pekerja dari kecelakaan yang bisa berakibat luka pada tangan, seperti
terkena gergaji, bekas serutan kayu dan lain-lain
- Safety Vest : Safety vest atau yang lebih dikenal dengan rompi kerja adalah sebagai identitas
yang bisa membedakan antara para pekerja proyek dengan yang bukan dari bagian proyek,
sehingga didalam manajemen pelaksanaan dan pengawasan baik dari pelaksana ataupun dari
konsultan pengawas bisa membedakannya, sehingga lebih mudah untuk mengidentifikasi
suatu pekerjaan yang ada.
- Safety Belt : Lebih dikebal dengan Sabuk pengaman, peralatan ini lebih difokuskan untuk
para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan dengan ketinggian diatas 2 m, seperti
pemasangan rangka atap, pemsangan atap, plafond dan lain-lain, hal ini dilakukan untuk
mencegah para pekerja dari kecelakaan fatal bila terjatuh dari ketinggian diatas 2 m.
- Masker / Respirator : Masker ini digunakan sebagai pelindung hidung dan penyaring udara
yang dihirup saat bekerja mengingat dalam kegiatan banyak pekerjaan yang bisa menimbulkan
polusi udara seperti memotong batuan, memotong keramik/ grani, memotong besi dan lainnya.
- Kaca Mata / Safety Glasses : Sebagai pelindung mata saat dilakukan pekerjaan – pekerjaan
yang riskan terhadap kesehatan mata seperti pengelasan, pemotongan material besi / baja /
aluminium, batu dan lain lain.
- Ear Plug / Penutup Telinga : Hal ini digunakan sebagai pelindung telinga dari sumber suara
yang cukup tinggi / bising mengingat telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas
yang tinggi dan memekakkan telinga
- Rambu-Rambu Keselamatan : Rambu – rambu ini harus terbuat dari material yang tahan
terhadap panas dan hujan dengan penempatan masing-masing rambu sesuai kondisi
pekerjaan, seperti : didepan akses masuk proyek, dibagian yang mudah terbaca, dibagian
pekerjaan yang sedang dikerjakan dan lain – lain.
- Jaring Pengaman : Pemasangan jaring pengaman didalam suatu proyek merupakan hal
yang sangat diperlukan terutama untuk pengerjaan gedung bartingkat hal ini untuk
menghindari kecelakaan kerja yang fatal bagi para pekerja, Menahan benda yang jatuh dari
ketinggian, menutup ketidak rapian bagian luar proyek, mengurangi terpaan angin secara
langsung disamping itu juga sebagai saran pengaman agar tidak mengganggu atau
membahayakan keselamatan masyarakat disekitar proyek, pemasangan jaring pengaman ini
bisa dilakukan dengan cara pemasangan vertikal atau horisontal sesuai kebutuhan.
- Rambu – Rambu Peringatan : Rambu – rambu Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
merupakan alat bantu yang bermanfaat untuk membantu menginformasikan bahaya dan untuk
melindungi kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja atau pengunjung yang berada
ditempat kerja tersebut, adapun rambu – rambu minimal yang harus dipasang dalam kegiatan
ini secara umum antara lain :
Dapat menarik perhatian setiap orang akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Menunjukkan kemungkinan potensi bahaya yang terjadi
Memberikan informasi secara umum serta pengarahannya.
Menginformasikan pada para pekerja dimana mereka harus memakai alat pelindung diri.
Menginformasikan dimana peralatan darurat keselamatan diletakkan.
Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan atau perilaku yang tidak
diperbolehkan dilakukan ssat bekerja.
- APAR : Alat pemedam kebakaran didalam suatu pekerjaan konstruksi sangatlah penting hal ini
untuk menghindari bila terjadi kebakaran disuatu bagian proyek agar tidak merambat ke bagian
lain sehingga korban baik material maupun jiwa minimal bisa tereliminir cukup baik.
- BPJS : Merupakan suatu jaminan dari kontraktor terhadap pekerjanya apabila dalam pelaksanaan
terjadi kecelakaan baik ringan atau sampai terjadi kematian maka BPJS ini akan berfungsi sebagai
alat untuk atau sarana penjamin pengobatan dan semacam asuransi kematian.
- Petugas K3 : Petugas K3 merupakan bagian dari personil kontraktor yang bertugas untuk
mengawasi, meneliti dan menjaga ketertiban dalam melaksanakan K3 sesuai yang telah
ditetapkan didalam kontrak.
C. SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN LAHAN
1.1. Pekerjaan Persiapan
1. Kontraktor yang akan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan ini wajib melakukan peninjauan
lapangan sebelum memasukkan penawaran dan lain - lain, mengingat lokasi atau medan yang akan
dikerjakan adalah area yang memerlukan persiapan khusus sehingga pekerjaan bisa diselesaikan
dengan baik dan sesuai kontrak.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia barang/jasa harus menyiapkan bahan-bahan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
ditentukan/ dikoordinasikan oleh Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi sehingga
tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai/ penghuni yang ada
disekitarnya.
3. Direksi Keet (Bouwkeet/ Barak)
Penyedia barang/jasa harus menyediakan kantor untuk Pengawas Lapangan, suatu Ruang kantor
sementara beserta peralatannya sebagai berikut :
Ruang : 3,00 x 4,00 m2
Peralatan/ Fasilitas : - Meja Tulis
- Kursi
- Papan Tulis 100 x 100 cm 2
- Buku tamu/ buku direksi, Gambar kerja, Time Schedule dll.
4. Penyedia barang/jasa harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor tersebut beserta
peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut atas biaya Penyedia barang/jasa
tanpa dimasukkan dalam penawaran.
5. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia barang/jasa memanfaatkan/ memakai
fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus
ada Ijin dari Pihak terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
6. Pekerjaan persiapan ini juga termasuk pembuatan pagar pengaman dari bahan seng gelombang
(baru/ bekas layak pakai) difinish dengan cat dengan rangka kayu meranti.
1.2. Pekerjaan Pengukuran/ Bowplank
1. Pengukuran awal harus dilakukan guna mengecek kebenaran batas existing dilapangan dengan
gambar perencanaan, serta duga tinggi muka tanah existing.
2. Setelah titik-titik dan garis-garis existing betul sesuai gambar perencanaan maka bisa dilanjutkan
dengan titik-titik ukur batu.
3. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa gambar segitiga
dengan sisi panjang dating maupun tegak pada titik-titik elevasi dan koordinat yang dimaksud serta
diberi tanda duga tingginya (peil + 0,00) dengan Cat.
4. Tanda-tanda cat harus cukup jelas dan tidak mudah rusak atau berubah tempat atau hilang,
bergeser, miring atau terangkat maka Penyedia barang/jasa Pelaksana harus menggantinya dengan
melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
5. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Awal (Uitzet) yang ditanda
tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai
sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
6. Pengukuran ini harus dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan Pengawas lapangan.
7. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
membutuhkannya yang antara lain adalah :
Untuk penetapan, pemasangan bouplank dan titik-titik as dinding.
Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama pengerjaanya.
Bouwplank tidak boleh dibongkar/ dilepas sebelum pekerjaan pasangan dinding batu bata
mencapai ketinggian minimal 1 meter dan harus diketahui atau disetujui/ mendapat persetujuan
dari Pengawas
8. Berdasarkan keperluan diatas maka Kontrakator Pelaksana harus senantiasa menyediakan
pesawat ukur Theodolit ini di Lapangan selama masa pelaksanaan konstruksi berlangsung.
Bila oleh karena sesuatu hal Penyedia barang/jasa Pelaksana tidak dapat menyediakan dilapangan
pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berwenang mengadakannya dengan biaya sewa alat dan
biaya personel surveyor harus ditanggung oleh Penyedia barang/jasa Pelaksana. Hal ini sudah
harus dianggap sebagai faktor-faktor yang diperhitungkan didalam penawaran pekerjaan.
2. PEKERJAAN GALIAN , LEVELLIN G DAN PENIMBUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar lokasi dan tidak
mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas.
2. Perlindungan Hasil Galian
Pemborong akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya, segera setelah ia mencapai sesuatu tahap dimana
penggalian yang dihasilkannya disetujui oleh pihak Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas termasuk
perlindungan permukaan-permukaan galian itu secara efektif terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila
pihak Pemborong tidak memberikan perlindungan yang baik, maka ia menggali kembali daerah yang
bersangkutan sampai ke suatu tahap/tingkat lanjutan yang disetujui oleh pihak Konsultan MK/Pengawas,
dimana untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan oleh pihak Pemberi Tugas.
3. Pelaksanaan Penggalian
3.1. Pemborong dapat memulai penggalian dan land levelling setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawan Ba
3.2. Sebelum penggalian dimulai, Pemborong wajib mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh
minimal menyebutkan:
a. Urut-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
3.3. Pemborong wajib membuat jalan penghubung, untuk naik/turun bagi kegunaan inspeksi, yang dilengkapi
dengan drainase samping. Khusus pekerjaan penyiapan lahan harus di setting, elevasi badan jalan dan
elevasi permukaan drainase, harus di bawah elevasi rencana tanah bangunan. Hal ini di lakukan dengan
cara pengerukan pada sub grade/ striping pada badan jalan dan saluran, sampai lapisan top
soil/permukaan hilang. Sehigga badan jalan yang dihasilkan tidak gampang becek apabila terkena air
hujan. Elevasi badan jalan dan saluran dibuat minimal -0,6-0,8 m di bawah elevasi tanah bangunan.
Kemiringan badan jalan hasil striping juga harus diperhatikan minimal 2% untuk kemiringan melintang dan
maksimal 10% untuk kemiringan memanjang, agar air hujan yang jatuh bisa langsung masuk ke saluran
samping. Disamping itu pengaturan kemiringan memanjang juga berfungsi dalam pembuatan drainase
lingkungan, agar air dapat dialirkan ke tempat yang dikehendaki dan agar tidak terjadi kantong-kantong air,
air yang tertahan akibat kesalahan dalam menentukan kemiringan.
3.4. Pada pekerjaan leveling pemborong harus melakukan pekerjaan leveling berupa penggalian dan
pengurukan sekaligus. Tidak semua area yang akan di bangun di cutting di semua area. Namun
pemotongan/penggalian hanya dilakukan pad bagian yang tinggi dari kontur tanah, dan hasil buangan di
tuang pada elevasi yang rendah pada lokasi yang akan di bangun, sehingga kerataan permukaan tanah
dapat tercapai tanpa harus meng cutting semua area. Penyiapan lahan untuk bangunan dilakukan hanya
pada area yang sudah ditentukan dalam gambar dan atas petunjuk direksi teknis.
3.5. Pemborong wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pemborong.
3.6. Penyangga/Penahan Tanah.
3.6.1. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung jawab dari Pemborong,
yang harus memperbaiki semua kelongsoran- kelongsoran. Pemborong harus membuat
penyangga-penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan
atau urugan bila diperlukan.
3.6.2. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang cukup kuat untuk
menahan tekanan tanah dibelakang galian. Konstruksi- konstruksi turap tersebut harus
direncanakan dan dihitung oleh Pemborong dan disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas. Selama
pelaksanaan tanah dibelakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan
perkuatannya sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak.
3.6.3. Pemborong diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan galian yang
termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran- longsoran tanah selama masa Kontrak dan
Masa Perawatan.
4. Penimbunan
4.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan, Jalan, Drainse dan Bangunan lainnya
harus ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik, bebas
dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat mencapai CBR minimal 4 % rendam air.
Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
4.2. Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan setiap lapisan. Pemadatan
mencapai kepadatan 95 % dari standard proctor laboratorium pada air yang optimum dengan
pemeriksaan standar PB.0111.76 Manual pemeriksaan bahan jalan No. 01/MN/BM/1976. Untuk lapisan
yang jalan paling atas/akhir ke padatan harus mencapai 98 %.
4.3. Penimbunan Kembali.
4.3.1. Semua penimbunan kembali di bawah atau disekitar bangunan dan pengerasan jalan/parkir harus
sesuai dengan gambar rencana. Material untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini
4.3.2. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan pondasi
beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug 5 cm (setelah disirami, diratakan dan
dipadatkan), kemudian dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen : 3 pasir :
5 koral.
4.3.3. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan sloof beton,
dibawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir
5 kerikil.
4.4. Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.
4.4.1. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak- semak, akar-akar pohon,
sampah-puing-puing bangunan dan lain-lain sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
4.4.2. Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat Tanah, tebing- tebing harus bersih dari
sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
4.4.3. Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi standard spesifikasi
AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang disetujui oleh
Konsultan MK/Pengawas.
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. Keterangan umum
Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan dari batu bata merah dan pasangan batu kali (untuk
pekerjaan penahan urugan halaman) sebagaimana yang tertera dalam gambar.
3.2. Bahan
1. Batu Bata merah
a. Batu bata merah yang dipakai adalah batu bata merah dengan kwalitas baik dengan metode
pemasangan dan spesi yang digunakan sesuai dengan syarat dari pabrikan yang akan dipakai
didalam pekerjaan ini.
b. Batu Bata merah menggunakan produksi local.
2. S e m e n
Untuk pemasangan batu bata merah dipakai semen mortar/ semen pasta produksi sama dengan
Batu bata merah yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat Batu Bata.
Dalam melaksanakan pekerjaan pasangan batu kali diharuskan memakai semen satu produk/ merk dan
ber SNI dan SII seperti SEMEN GRESIK, TIGA RODA dan HOLCIM.
a. Persyaratan Semen
Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang
waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari kelembaban.
b. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Penyedia barang/jasa harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh
tersebut.
Semen yang tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan atau diafkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,
maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan
diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Penyedia barang/jasa.
Penyedia barang/jasa harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Penyedia barang/jasa.
c. Tempat Penyimpanan
Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen,
dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara.
Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu
pengambilan.
Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm dari tanah,
harus cukup luas untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga
kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang
lantai yang cukup untuk menyimpanan tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah
dan menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung sak - sak dan
memindahkannya.
Semen dalam sak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Penyedia
barang/jasa hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis yang diterima
ditempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian sehingga mudah
dibedakan dari kiriman lainnya. Semua sak kosong harus disimpan dengan rapi dan
diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Penyedia barang/jasa harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang-
gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan
pemakaian semen seluruhnya.
Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas/ Owner bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian
pekerjaan.
3. A i r
a. Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/ mortar dan plesteran harus bebas
dari jamur, lumpur, minyak, asam bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya
dalam jumlah yang dapat merusak.
b. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di
dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
4. Batu Kali
Batu Kali yaitu dari bahan batu kali berwarna abu-abu kehitaman yang permukaannya tajam dan
keras serta bebas dari tanah maupun lumpur atau hal lain yang dapat mengurangi mutu pekerjaan.
4.3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan
1. Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dilaksanakan batu bata terlebih dahulu direndam
dengan air agar tidak mudah retak atau pecah dan campuran spesi untuk masing- masing
pekerjaan disesuaikan dengan bestek
2. Adukan yang dipakai yaitu 1 Pc: 4 Ps, pasangan batu kali, sedangkan untuk pasangan batu
bata merah menggunakan semen mortar produksi ditas dan menggunakan campuran semen
mortar dan air saja. .
3. Semua jenis adukan harus dicampur dg baik, merata dan menggunakan molen, pengadukan
dengan tangan harus sesuai petunjuk PPKdan tempat adukan tidak boleh langsung ada diatas
tanah tapi harus ada alas papan/ sejenisnya.
4. Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja yang cakap dan terampil.
5. Pekerjaan trasram menggunakan bata lainnya tebal 1/2 bata dengan campuran spesi/adukan 1 pc : 2 ps
yang dipasang untuk saluran keliling dan tangga depan sesuai gambar teknis serta petunjuk direksi.
6. Untuk bata yang dipasang dengan campuran 1 pc : 4 psr, maka harus diplester dengan campuran 1 : 4
(campuran yang sama).
7. Harus disediakan bobokan-bobokan bilamana perlu untuk pekerjaan listrik, leadeng dan lain-lainnya.
8. Pembuatan Andang pada pasangan bata sama sekali tidak dipergunakan
9. Bagian bata yang terkena air direncanakan plesteran transom maka pasangan batanya harus memakai
adukan 1 pc : 2 ps.
10. Batu bata yang dipakai harus berkualitas baik, cukup kuat serta sama ukuran tebal, panjang dan
lebarnya. Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalam air/disiram dengan air agar daya lekat
spesinya lebih baik. Pemasangan harus rapi sehingga terdapat sisi-sisi (Voeg) yang dikeruk/diisi air
sedalam 1 cm, dan kemudian diplester.
1.1. Pekerjaan Plesteran
1. Semua pekerjaan plesteran sebelum dilaksanakan sebaiknya pasangan bata harus disiram terlebih
dahulu agar daya lekat plesteran bisa maksimal.
2. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan persiapan in
stalasi listrik, instalasi leideng/air bersih dan lainnya
3. Bidang yang akan diplester harus dibersihkan terlebih dahulu kemudian disiram sampai jenuh, pada
bagian-bagian beton, bila akan diplester dikasarkan dulu menggunakan pahat setiap jarak 3.
4. Kepala Plesteran dibuat pada 1 m, dipasang tegak lurus dan menggunakan kepingan plywood tebal 6
mm untuk patokan kerataan bidang.
5. Setelah kepala plesteran diperiksa, lot dan kerataannya permukaan bidang dapat ditutup dengan
plesteran sampai rata, tanpa kepingan-kepingan kayu yang tertinggal didalamnya.
6. Tebal minimal plesteran 15 mm dan maksimum 25 mm ketebalan lebih dari 25 mm harus diperkuat
dengan kawat anyaman yang ukurannya telah disepakati.
7. Untuk dinding menggunakan pelesteran campuran 1 pc : 4 ps sedangkan untuk pondasi trasram
menggunakan pelesteran 1 pc : 2 ps.
8. Pekerjaan Penyelesaian pelesteran harus dibiarkan terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari dan minimal
7 (tujuh) hari.
4. LANTAI KERJA
1. Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan pondasi, sloof dan sejenisnya
sebagaimana yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara khusus
didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5 atau kualitas setara
K-100.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan dengan alat pemadat
serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Konsultan
Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas berhak membongkar pekerjaan diatasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui
olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus
dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak
kecuali ditentukan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan beton ini dipakai SNI 2847
b. Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat structural adalah dari concrete
Mixer dengan mutu beton Fc 19,3 Mpa atau K- 225 sedangkan untuk beton non structural
adalah dengan mutu beton K-100 dan K- 175
c. Apabila memakai beton Site Mix maka campuran beton yang dipakai bahan dasarnya adalah
material yang ada dilokasi, dikondisikan sedemikan rupa dengan formula takaran tertentu dan
disetujui konsultan pengawas serta PPK untuk dilakukan pengetesan kuat tekan beton pada
benda uji , hasil test kuat tekan beton minimal harus mencapai beton dengan Fc 19,3 Mpa atau
K-225 untuk Beton Structural dan Fc 7,4 atau K 175 Mpa untuk Beton Non Structural
5.2. Bahan Untuk Adukan Beton
1. Semen, Pasir dan air
Ketentuan tentang, Pesyaratan, pemeriksaaan, tempat penyimpanan sama dengan untuk
pekerjaan pasangan
2. Bahan Agregat Kasar ( Kerikil )
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil
sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu yang diperoleh dari
pemecahan batu.
b. Kebersihan dan Mutu Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang
halus, mudah pecah. tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan -
bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan.
c. Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai
tiga persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan
tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka Agregat kasar harus dicuci.
d. Gradasi
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm,
sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syrat berikut :
Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat
Sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 % berat
Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60 % dan minimum 10 % berat harus menyesuaikan dengan semua
ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2PBI-1971.
- Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Konsultan
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Penyedia barang/jasa
harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri,
untuk menghasilkan Agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.
3. Bahan Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru dan tidak berkarat, Besi beton yang digunakan
adalah baja tulangan dengan mutu Fy 240 atau U 24 (besi polos) dengan diameter seperti
yang tertera dalam gambar. Penggunaan diameter lain yang diperkenankan apabila ada
justifikasi teknis dan mendapat persetujuan dari PPK.
b. Besi beton yang dipakai adalah berstandart SNI .
c. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Penyedia barang/jasa, surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk
persetujuan Konstruksi seperti tercantum didalam gambar rencana.
d. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara
baja tulangan dengan beton.
e. Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran. Diameter besi ulir adalah diameter
dalam.
4. Cetakan ( Bekisting )
a. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PPKI 70 atau dipakai kayu
campuran.
b. Papan bekisting dari kayu meranti merah merah/ kayu tahun tebal 2 cm/ multiplek 9 mm dan
12 mm dan pemakaiannnya hanya bias digunakan maksimum 2 kali.
c. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis cairan mud oil sampai rata agar
pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada bagian papan bekisting, perancah
bekisting dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7.
d. Bahan untuk bekisting harus dari kayu meranti sesuai persyaratan kayu struktural, yang terdiri
atas :
Papan bekisting minimal tebal 2 cm / multiplek 9 mm-12 mm
Klem bekisting minimal berpenampang 4/6 cm.
Perancah dan penyangga lainnya minimal berpenampang 5/7 cm.
e. Bekisting harus dipotong dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau tekanan
lateralnya pada saat pengecoran.
Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting kolom
disyaratkan tinggi penuangan maksimum adalah 2 mm dari permukaan dasar yang telah
mengeras.
Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi. Untuk dapat memenuhi hal ini,
Penyedia barang/jasa pelaksana harus membuat gambar pelaksanaan (shop drawing) nya
lebih dahulu beserta perhitungan konstruksinya, dan telah mendapatkan persetujuan
PPK(Konsultan pengawas) sebelum bekisting dilaksanakan.
5. Bonding Agent
a. Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang disambungkan/ dicor secara terputus, untuk
mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya.
b. Bonding Agent yang digunakan adalah kwalitas 1 dicampur dengan air dan semen.
b. Cara pemakainnya harus sesuai petunjuk pabrik.
6. Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton.
Dengan sesuai prosedur pabrik yang dipakai.
5.3. Adukan beton.
1. Adukan beton harus memenuhi yang disyaratkan untuk itu harus dilakukan dengan Mix Design
lebih dahulu guna penetapan perbandingan campuran di lapangan.
2. Sebelum mix design dilakukan Penyedia barang/jasa pelaksana melaksanakan pengujian
agregat dilaboratorium. Bahan agregat yang dipakai untuk perencanaan campuran beton (mix
design) harus mendapatkan relomendasi dari laboratorium dan dipakai sebagai tolak banding
pemeriksaan untuk agregat yang didatangkan di lapangan.
3. Hasil dari perencanaan campuran yang akan dipakai pedoman didalam pelaksanaan pekerjaan
ini harus dikalibrasikan dalam perbandingan campuran dengan seatuan volume (bahan berat)
yang selanjutnya dinyatakan dalam takaran bahan lapangan.
4. Selain persyaratan diatas, Penyedia barang/jasa pelaksana diperkenankan menggunakan
beton siap tuang (Ready Mix Concrete) dari perusahaan yang tersedia :
Memenuhi persyaratan pegujian adukan dilapanganoleh Konsultan Pengawas.
Menyediakan benda-benda uji dalam jumlah yang ditetapkan Konsuktan Pengawas.
Diuji benda-benda dilaboratorium lain diluar laboratorium sendiri.
5. Adanya Surat dukungan Ready Mix dari Batching Plan Beton
5.4. Perencanaan Beton.
1. Apabila Penyedia barang/jasa pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton maka
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada PPK kapan pengecoran
akan dilaksanakan.
2. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
a. Penyedia barang/jasa telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta
pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Penyedia barang/jasa telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan tenaga serta
dinyatakan dalam daftar bahan, alat dan tenaga kerja.
c. Penyedia barang/jasa telah membuat schedule rencana pengecoran dan strategi
pengecoran berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
d. Seluruh persiapan yang tersebut didalam 1) sampai dengan 3) diatas telah mendapatkan
pembenaran dari Konsultan Pengawas. Seluruh persiapan diatas, apabila tidak disetujui
Konsultan Pengawas berdasarkan pemeriksaaan dan penilaian dilapangan pekerjaan
kontrktor tidak dapat melaksanakan pengecoran.
3. Selama pekerjaan pengecoran Penyedia barang/jasa harus melaksanakan hal-hal sebagai
berikut :
a. Pengujian kekentalan setiap kali penuangan campuran beton dari beton molen. Angka
kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1971, dan harus
sesuai dengan rekomendasi laboratorium yang membuat mix design.
b. Pembuatan benda-benda uji, harus berbentuk kubus ukuran 15x15x15 cm sesuai yang
diatur da dalam PBI 1978 (kecuali bila mengunakan beton ready mix, maka rasio benda uji
akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas). Setelah mencapai umur yang cukup, benda-
benda uni ini harus di test dilaboratorium dengan biaya Penyedia barang/jasa.
c. Bila hasil laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai prosedur yang telah diatur di
dalam Pbi 1971 da SNI 1991.
Bila pengetasan dilapangan inipun masih mendapatkan hasil mutu beton da bawah Fc’
19,3 Mpa atau K-225 maka Penyedia barang/jasa berkewajiban membongkar pekerjaan ini
dana melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti rugi apapun.
d. Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator, pelaksanaanya harus dilakukan secar
semestinya yakni pencelupan Vibrator harus diusahakan tegak lurus secara perlahan-lahan
demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh disentuhkan
tulangan dan bekisting. Penyedia barang/jasa pelaksana harus menyediakan sedikitnya 1
(satu) buah vibrator cadangan semasa pekerjaan pengecoran berlangsung.
e. Dalam hal menggunakan ready mix, maka harus mematuhi "RETENTION TIME" yang telah
ditentukan.
4. Bila Penyedia barang/jasa bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas. Konsultan
Pengawas berhak menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia barang/jasa pelaksana
5.5. pelaksanaan Pengecoran
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan peangecoran, Pemborong harus menyampaikan form request untuk
melaksanakan pekerjaan pengecoran. Form request di lengkapi dengan hasil JMF yang sesuai dengan
yang disyaratkan. Form request disampaikan ke pada KPA/PPK atau direksi teknis beserta Konsultan
pengawas. Kemudian nantinya akan di evaluasi oleh Konsultan Pengawas dan di rekomendasikan
kepada PPK untuk disetujui agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
b. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini
dengan memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain tempat dengan mengadakan trial mix.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan- ketentuan dalam SNI 2847 :
2013, mengingat bahwa 33,2/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,52-0,55 maka pemasukan
adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut SNI 2847 : 2013.
d. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan
oleh Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
f. Pengujian Kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas atas biaya Pemborong. Pengujian kubus selanjutnya secara
periodik mengikuti ketentuan-ketentuan dalam SNI 2847 : 2013.
g. Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan hasilnya
tidak boleh kurang kekuatan yang direncanakan. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan angka
kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara- cara seperti
ditetapkan dalam SNI 2847 : 2013.
h. Perawatan slinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah yang tidak tergenang air, selama 7
(tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.i. Pengadukan beton dalam angker tidak boleh
kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
j. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-komponen beton.
k. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi ketentuan dalam SNI
2847 : 2013.
l. Penempatan siar-siar pelaksanaan sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar struktur, harus
mengikuti ketentuan dalam SNI 2847 : 2013 dan sebelum pengecoran beton dilaksanakan Pemborong
harus membuat gambar pelaksanaan (shop drawing) siar-siar tersebut yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
m. Siar-siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu dengan air semen yang diberi campuran bahan
pengikat (calbond atau sejenis) atas persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
n. Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak penulangan agar tidak
berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi sehingga menyebabkan perubahan kekuatan
konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
o. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar harus
dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian
tidak boleh terputus sebelum selesai.
p. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan beton, pemasangan
instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan pengikatan serta penyiapan permukaan-
permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus mendapat perseujuan dari Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
q. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus bersih dari zat-
zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak
diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
r. Pemborong harus memasang lantai kerja (blinding course) yang merata di atas permukaan tanah, yang
terdiri dari lapisan beton setebal 5 cm dan mempunyai sifat menyerap (absorptive), hal ini diperlukan
untuk mempermudah pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas dasar permukaan tanah.
s. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan
harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat daribeton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok- blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut adalah bagian pekerjaan itu.
t. Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan terhadap
kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila terdapat cacat pada pkerjaan pembetonan maka
Pemborong harus memperbaikinya kembali atas biaya Pemborong.
u. Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut adalah menjadi wewenang
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dan Pemborong wajib melaksanakannya.
5.5. Pemeliharaan Beton.
1. Penyedia barang/jasa pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar
matahari langsung, angin dan hujan sampai beton sempat mengeras secara wajar.
2. Penyedia barang/jasa pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat
dengan cara-cara sebagai berikut :
Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting (misalnya permukaan plat
lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan pengikatan awal
berlangsung dan selanjutnya digenangi air selama 14 (empat belas) Hari sejak saat
pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2x sehari harus dilaksanakan setelah bekisting
dibuka selama 7 (tujuh) hari.
4. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang diatas beton atau memakai bagian beton
terssebut belum cukup mengeras.
5.6. Pembongkaran Bekisting.
1. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 bab 5 ayat 8.
Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban kerja di
atasnya bila hal tersebut dilakukan.
2. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Penyedia barang/jasa pelaksana harus mengajukan
ijin pembongkaran secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Namun sebelum Konsultan Pengawas memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi
maupun tertulis dalam buku Konsultan Pengawas), Penyedia barang/jasa pelaksana tidak
dibenarkan melakukan pembongkaran.
3. Pembangkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga :
Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun konstruksi
lainnya.
Tidak membahayakan pekerjaan orang lain.
4. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan mortar
beton sesuai campuran asal sepanjang kekeroposan masih tidak membahayakan konstruksi.
5. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disuatu tempat atas petunjuk
Konsultan Pengawas sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
6. Akibat-akibat kekhilafan Penyedia barang/jasa pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawabnya.
5.7. Pemasangan dan Sistem sparing ME
Semua instalasi baik listrik dan perpiapaan dan lain sebagainya, terpasang secara in bouw. Untuk
sparing bisa dilihat perletakannya pada gambar yang berhubungan
6. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Umum
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
1.2. Kontraktor diharuskan memberikan contoh-contoh bahan lantai yang dipasang, khususnya untuk
diseleksi kwalitas, warna, tekstur, bahan lantai untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan / Konsultan MK.
1.3. Kontraktor harus menyediakan jaminan tertulis dari produsen/Sub-kontrktor kepada Pemilik Proyek
untuk setiap masing-masing penggunkan bahan lantai dengan jangka jaminan minimum 5 (lima)
tahun.
1.4 Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Lantai Keramik
Pekerjaan Dinding Keramik
Pekerjaan Dinding Batu Alam
2. Pekerjaan Lantai Homogenius Tile
2.1 Pekerjaan lantai Homogenius Tile ini dinyatakan yang sesuai gambar. Homogenius Tile yang
digunakan setara dengan produk Asia Tile, IKAD, dengan ukuran sesuai gambar.
2.2 Data-data teknis Bahan :
Bahan : Homogenius Tile
Produksi : Asia Tile, IKAD, Nirro.
Type & Ukuran : 60 x 60 cm
Jenis : ditentukan kemudian
Warna : ditentukan kemudian
2.3 Homogenius Tile yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat.
2.4 Sebelum pemasangan lantai pada masing-masing ruang yang akan dilapisHomogenius Tile
pekerjaan lantai kerja dan spesi harus sudah selesai dengan
hasil rata waterpass, sehingga saat pemasangan Homogenius Tile tidak bergelombang.
2.5 Pemotongan harus dilakukan oleh tenaga yang ahli, dengan menggunakan mesin potong, batas
potongan harus digerinda sampai basil halus dan rata benar.
2.6 Setelah pemasangan Homogenius Tile selesai terpasang, jarak antara masing- masing unit
Homogenius Tile harus sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan lantai harus rata,
waterpass dan tidak ada bagian yang bergelombang, naad diisi dengan semen khusus ex Laticrete,
warna sesuai dengan warna Homogenius Tile
2.7 Sisa-sisa atau bekas kotoran semen yang melekat pada lantai Homogenius Tile harus segera
dibersihkan benar-benar untuk selanjutnya bila sudah bersih benar lantai Homogenius Tile dan
Kontraktor harus memelihara kebersihannya hingga saat Serah Terima Pekerjaan Kedua.
2.8 Bila terjadi kerusakan atau terdapat cacat maupun retak, bergelombang, maka Kontraktor wajib
menggantikan kerusakan lantai tersebut dengan biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor
3. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik Tile
3.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik lantai dan dinding.
b. Pasangan keramik lantai d a n d i n d i n g pada area-area kamar mandi atau sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar.
c. Tile Grout untuk pengisi nut nut keramik / joint filler.
3.2. Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Pasang bata b.
Pekerjaan screed lantai.
c. Pekerjaan Waterproofing ( pada area basah ).
3.3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia – 1982 (NI-3)
b. ANSI : American National Standard Institute
c. TCA : Tile Council of America, USA
TCA 137.1 – Recommended Standard Spesifikation for Ceramic
Tile
3.4. Persetujuan
3.4.1. Contoh bahan
Guna persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan- bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile
grouts.
3.4.2. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya. Mock-up yang telah
disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik.
3.4.3. Brosur
Untuk keperluan Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan
brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
3.5. Kondisi Lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan
rekomendasi pabrik sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
3.6. Bahan/Produk
Bahan : Keramik Tile produksi IKAD, Asiatile. Ukuran : 40x40
untuk lantai kamar mandi
Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%. Jenis : Keramik Single
Firing Heavy Duty
Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proy Tile Adhesive berbahan
dasar semen, filler, aditif dan pasir silica yang dikemas kualitas baik sebagai pelekat keramik pada
lantai atau menggunakan adukan 1 pc: 2 ps.Tile grout sebagai pengisi celah-celah / nat antar
keramik, memakai merk berkualitas baik. Warna disesuaikan dengan warna keramik.
3.7. Pemasangan
3.7.1. Umum
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi
pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi
diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan permukaan pemasangan ubin, joints dan
curing, untuk diusulkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara
instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk
diperiksa dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out nat-nat, hubungan dengan finishing lain dan dimensi-
dimensi joint, guna persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Pemilihan Tile
Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan
warna yang telah ditentukan.
e. Pemotongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu
3.7.2. L e v e l.
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada
gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan
pada tiles dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan
mempunyai kemiringan.
c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, keimiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada
jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada
jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan
genangan.
d. Jika ketebalan screed tidak memungkinkan untuk mendapatkan kemiringan yang ditentukan,
kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan jalan keluarnya.
3.7.3. Persiapan Permukaan
a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan,
sebelum memasang ubin/keramik.
b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan
pekerjaan.
c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin/keramik, harus dikasarkan dan
dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran,
permukaan ini harus dibebaskan.
d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk jarak 2 mm, pada
semua arah, Tonjolan harus dibuang (Chip off) tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2),
sehingga plesteran dasar (Setting bed) mempunyai ketebalan yang sama
3.7.4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk
menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk
pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke
bagian atas.
c. Pada pemasangan keramik, tempelkan dibagian belakang keramik adukan dan ratakan,
kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian
permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian
belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari
ketentuan berikut :
- 1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
- 0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,
- Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan
sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile
harus dibuang dengan kain lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3.7.5. Pemasangan Ubin Keramik
a. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed.
Komposisi adukan untuk screeding :
o Area basah : 1 pc : 2 ps
b. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu. Dan harus disediakan
‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m – 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman
pada guide line ini.
c. Kikis semua mortar yang mempel pada nat dan bersihkan ketika proses pemasangan tile
berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu
24 jam setelah pemasangan.
d. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan kondisi
pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
3.7.6. Pemeriksaan (Inspection)
a. Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang, secara
random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan baik pada bagian
belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
b. Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di exterior. Test harus
dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel
diambil secara random jika umur pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan
harus minimal 3 kg/cm2.
3.8. Perlindungan dan Pembersihan
3.8.1. Perlindungan
a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus
mengganti, atas biaya sendiri kerusakan yang terjadi, Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. Jika
mungkin dengan mengunci area tersebut. Batasi lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting
saja.
3.8.2. Pembersihan
Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya.
Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran
air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30:1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi
semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan dengan
asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
4. Pekerjaan Pelapis Dinding Batu Alam
Pekerjaan pelapis dinding dengan batu alam ini dinyatakan yang sesuai gambar. Batu alam yang
digunaksan adalah jenis batu alam andesit permukaan rata dengan ukuran 10x20 cm, sesuai gambar.
Data-data teknis Bahan :
Bahan : Batu alam andesit produksi indnesia
Produksi : Lokal manual Non Pabrikan.
Type & Ukuran : 10x20 cm
Jenis : ditentukan kemudian
Warna : abu-abu ke hitaman
Batu alam yg akan dipasang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat.
Pemotongan harus dilakukan oleh tenaga yang ahli, dengan menggunakan mesin potong, batas potongan
harus digerinda sampai basil halus dan rata benar.
Setelah pemasangan batu alam dinding selesai, jarak antara masing- masing pasangan batu alam,
harus sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan lantai harus rata, waterpass dan tidak ada
bagian yang bergelombang, naad diisi dengan semen khusus ex Laticrete, warna sesuai dengan warna batu
alam.
Sisa-sisa atau bekas kotoran semen yang melekat pada lantai Homogenius Tile harus segera
dibersihkan benar-benar untuk selanjutnya bila sudah bersih benar lantai Homogenius Tile dan Kontraktor
harus memelihara kebersihannya hingga saat Serah Terima Pekerjaan Kedua.
Bila terjadi kerusakan atau terdapat cacat maupun retak, bergelombang, maka Kontraktor wajib
menggantikan kerusakan lantai tersebut dengan biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor
7. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN GANTUNGAN
7.1. Lingkup Pekerjaan Kuzen dan Daun Pintu
1. Pekerjaan meliputi penyedian tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya dan melaksanakan
pekerjaan ini, sehingga dicapai pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Kuzen pintu/jendela menggunakan kusen PVC untuk pintu WC dan dan Kusen Baja untuk ruang
genset . ukuran harus sesuai dengan gambar teknis dan petunjuk direksi, bahan yang di gunakan
harus berkualitas baik dan tidak cacat.
3. Untuk daun pintu kamar mandi menggunakan daun pintu PVC dan ruang genset menggunakan daun
pintu teralis besi hollow. Dengan finishing cat minyak.
4. Untuk daun jendela menggunakan bahan teralis besi hollow
7.2. Semua ukuran dan pemasangan pada pekerjaan ini harus sesuai dengan gambar teknis dan petunjuk
direksi.
8. PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk pemasangan semua
fixtures pada ruang toilet. Termasuk dalam pekerjaan peralatan dan perlengkapan daerah basah ini adalah
penyediaan tenaga kerja, pengadaan dan pemasangan, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan
pekerjaan ini termasuk alat bantunya dan alat angkut bila diperlukan untuk pekerjaan peralatan dan
perlengkapan saniter ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat di
bawah ini.
b. Data Teknis Bahan
2.1 Toilet dan Kamar Mandi
▪
Kloset + Jet Shower : INA, TOTO, AMERICAN STANDARD, KOHLER
▪
Floor Drain : STAINLESS
▪
Kran : STAINLESS
2.2 Submittal.
a. Contoh Bahan.
Tunjukkan contoh bahan kepada Pengawas. Bahan yang dipilih adalah bahan yang telah
mendapat persetujuan dari Pemilik/ Perencana/Direksi Lapangan / Konsultan MK.
b. Shop Drawing.
▪ Buatkan Shop Drawing secara lengkap, jelas, dan terinci yang dapat menjelaskan :
- Type dan tampak setiap jenis sanitair.
- Posisi penempatan setiap titik pemipaan.
- Posisi penempatan fixture sanitair.
- Detail sambungan.
- Detail fitting dan plumbing.
- Detail pertemuan saniter dengan komponen bangunan lainnya yang berhubungan,
misal dengan pola keramik lantai maupun dinding.
▪ Ukuran harus lengkap dan jelas, lakukan pembuatan detail dalam skala
yang jelas
Tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum ada persetujuan dari
Shop Drawing.
c. Data produksi material.
▪ Ajukan data produksi seperti : spesifikasi teknis, cara pengerjaan dan pemasangan
dan saran-saran teknis lainnya yang mungkin akan diperlukan untuk dijadikan bahan
pertimbangan bagi perencana maupun pengawas.
▪ Petunjuk Perawatan.
▪ Jelaskan dan tuliskan secara mendetail serta sistematis cara-cara perawatan dan
perbaikan dari setiap komponen pekerjaan ini.
d. Sertifikat.
Pernyataan bahwa pelaksanaan dan penggunaan baik material, bahan maupun metode
pekerjaan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
e. Jaminan/Garansi.
▪ Umum: berikan jaminan bahwa hasil pekerjaan baik dan tidak terdapat bagian yang
rusak atau cacat baik karena bahan maupun pengerjaannya.
▪ Jaminan diterbitkan untuk kepentingan Pemilik/ Pemberi Tugas terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
c. Pelaksanaan
3.1 Persiapan.
a. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar yang ada dan kondisi lapangan
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan dan cara pemasangan juga detail yang sesuai
gambar .
b. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan di tempat
itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
3.2 Pemasangan
a. Kontraktor harus memastikan bahwa seluruh sistem plumbing bersih dari segala kotoran,
puing, ataupun cairan sebelum tes dilaksanakan.
b. Pekerjaan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah disetujui.
c. Bila terjadi perbedaan antara gambar dengan di lapangan pada saat pelaksanaan
Kontraktor wajib memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secepat mungkin.
d. Peralatan sanitair harus terlindung dari goresan, benturan, ataupun cipratan agregat oleh
pekerjaan terkait lainnya yang mengakibatkan cacat unit sanitair.
3.3 Testing
a. Seluruh sistem sanitair harus dites secara keseluruhan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
b. Kontraktor wajib memperbaiki/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor harus membersihkan kembali seluruh sistem plumbing dan sanitair setelah pengujian
selesai dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1. Pekerjaan Rangka Plafond
1. Yang termasuk pekerjaan rangka ini ialah rangka langit-langit pada bangunan dari bahan kayu 5x5 cm
yang ditunjukkan dalam gambar rencana/ Detail.
2. Rangka plafond disesuaikan dengan gambar ketinggian plafond dan rencana detail pertemuan.
3. Penggantung rangka Plafond menggunakan bahan kayu dan tidak dibenarkan menggunakan bahan
lainnya
4. Kayu yang digunakan adalah kayu kelas II dengan kondisi kayu tidak rapuh, tidak ada mata kayu, kayu
nya lurus dan kayu dalam kondisi kering.
5. Pemasangan rangka penggantung kayu ditumpu diatas ring balk dan di perkuat dengan dynabolt.
9.2. Pekerjaan Penutup Plafond
1. Bahan penutup plafond diantaranya terbuat dari Nusaboard/ kalsiboard, yang masing masing
penggunaannya di sesuaikan gambar rencana.
2. Material untuk penutup plafond bagian dalam ruangan digunakan papan dari Nusa board
dengan ukuran tebal 4 mm ,Lembar penutup plafond dikaitkan/dihubungkan pada rangka
futser, yang sebelumnya pada letak fitser gypsum dibuat pahatan/lubang sedalam 25 mm
dengan diameter 5 mm. Dan setelah pemasangan filter ditutup kembali dengan kompon dan
paper tipe/plester khusus.
3. Semua pekerjaan ini mengikuti NI-5 ’61 dan NI-3 ’70 dan pola pemasangan disesuaikan
dengan gambar rencana contoh terlebih dahulu harus mendapat persetujuan PPK/ Konsultan
Pengawas.
4. Untuk semua penutup plafond ini pemasangannya dilengkapi dengan lis gypsum,
menyesuaikan gambar.
5. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata maka bagian bawah harus diukur
elevasinya sesuai dengan gambar.
6. Langit-langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila semua keperluan-keperluan/
kepentingan-kepentingan yang akan ditutup selesai terpasang secara keseluruhan seperti
kabel listrik, pipa air talang dan sebagainya.
7. Pemasangan rangka ini harus sudah diperhitungkan terhadap beban dan aktivitas lainnya.
10. PEKERJAAN LISTRIK
10.1. Semua bahan – bahan dan peralatan yang akan dipasang harus berkualitas baik dan memenuhi
standar PLN serta mendapat persetujuan direksi.
10.2. Untuk lampu PJU harus memenuhi spek teknis
1. Panel Solar Cell 200Wp Polycristalyn
2. Lampu High power LED konsumsi daya 30 w 5300 lumen
3. Batery control regulator (BRC) dengan automatic timer 12/24,20A
4. Battery jenis VRLA GEL 24 V, 100 AH Deep Cycle Free Maintenence 1 (satu) buah
5. Klem baut pengamman battery
6. Kabel NYYHY 2 x4 mm
7. Kabel NYYHY 3x2,5 mm
8. Tiang lampu menggunakan Pipa galvanish tipe Octagonal base plate(lantai bawah), tinggin 7
m lengkap dengan pengaman anti climbing (besi-besi pengaman)
9. Tiang penyangga untuk dudukan panel surya + bracket
10. Tiang penyangga untuk dudukan lampu LED +bracket panjang 1,5 m
11. Aksesoris seperti mur, baut, schoen kabel dan isolasi dll.
12. Anchore stake
13. Grounding system
14. Kawat Bcuk, bc 16
Lampu harus terpasang sesuai dengan titiknya dan harus sampai nyala.
10.3. Untuk instalasi kabel titik lampu, stop kontak dan sklar menggunakan kabel jenis NYM berukuran 2x1,5 mm.
10.4. Setiap kebel-kebel terbungkus oleh pipa counduilt dan setiap patahan hrs di beri elbow.
10.5. Pekerjaan listrik baru bisa diterima apabila telah diadakan test atas pekerjaannya, dan instalatir dapat
menunjukan/menyerahkan Keur Verklaring (surat keluar) dari PLN setempat.
10.6. Untuk sambung daya masing masing rumah mempunyai daya sesuai dengan spesifikasi jumlah daya/watt
dengan satu box panel 1 grup.
10.7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan gambar shop drawing
instalasi penerangan dan daya kepada pemberi tugas.
10.8. Bila ada pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan-perubahan jumlah maupun posisi instalasi penerangan
dan daya yang disebabkan dari perubahan perencanaan arsitekturnya maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mengikuti perubahan tersebut supaya pekerjaan instalasi penerangan dan daya sesuai dengan yang
diiginkan pemberi tugas
10.9. Lingkup pekerjaan ;
1. Pengadaan, Pemasangan sampai pekerjaan ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Perijinan dan keperluan-keperluan lain yang menyangkut instalasi listrik menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi
3. Proteksi pengamanan daya hubung singkat pada jaringan utama tegangan rendah menggunakan MCB
standar PLN
10.10. Sistem Penerangan.
1. Pemilihan lampu yang mempunyai efikasi tinggi, sperti SL LED pada daerah yang memungkinkan
memakai lampu tersebut.
2. Sistem pencahayaan yang dibuat secara langsung.
3. Tingkat kuat penerangan pada setiap ruang dibuat berbeda sesuai dengan fungsi ruangan tersebut.
11. PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. Pekerjaan Pengecetan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pengecatan sesuai
dengan spesifikasi.
Syarat-syarat :
a. Permukaan harus dibersihkan dan bebas dari debu, minyak dan bahan-bahan yang tidak dapat
mengikat dengan cat.
- Sifat alkali tinggi pada konstruksi yang baru sehingga diperlukan Alkali Resistant Sealer.
Sedikitnya 1 (satu) jam setelah kering kemudian diplamuur dan dicat.
- Untuk pengecatan kembali, jamur, lempengan dan debu cat yang terkelupas harus dihilangkan
dan disikat.
- Kemudian diulas terlebih dahulu dengan Masonry Sealer dan setelah kering sedikitnya 6 (enam)
jam baru kemudian diplamuur dan dicat.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan tertulis kepada pemilik bahwa semua pekerjaan
cat sesuai dengan spesifikasi tidak menggelembung, mengelupas dan cat-cat lain selama 2 (dua)
tahun sesudah penyerahan terakhir dari pekerjaan.
Bahan-bahan :
- Cat harus dalam bungkus asli dan utuh. Pada label tersebut ada keterangan-keterangan tentang
nama pabrik, warna, susunan kimia dan aturan pakai.
Tata Kerja :
- Penyedia Jasa Konstruksi bertanggungjawab atas kesempurnaan hasil pekerjaan dan
mengerjakan pengecatan sedemikian rupa sehingga hasilnya baik dan sempurna. Walaupun
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengecat lebih 2 (dua) kali untuk lapisan terakhir maka tanpa
adanya biaya tambahan.
- Jangan mulai mengecat bila keadaan permukaan yang akan dicat masih kotor dan pekerjaan
yang berhubungan belum selesai.
- Periksa semua pekerjaan yang mendahului pengecatan apakah sudah selesai semua.
- Semua cara-cara pengecatan harus sesuai dengan petunjuk pabrik terutama mengenai urutan
pengecatan.
- Untuk kusen pintu jendela dan semua daun pintu di cat dengan mengunakan cat kilat kayu dimana
pelaksanaannya dengan menggunakan cara manual biasa
- Untuk cat dinding dan plafond menggunakan kuas /roll. Pengecatan harus dilakukan serapi
mungkin dan tidak meninggalkan jejak/tampak pada dasarnya sehingga warna yang terbentuk
aklan lebih baik dan lebh cerah.
12. PEKERJAAN INSTALASI PERPIPAAN
12.1. Alat-alat sanitasi seperti jongkok, dan kelengkapannya yang digunakan setara INA untuk sejenis dan
warna akan ditentukan kemudian.
12.2. Pipa-pipa air bersih di pergunakan jenis PVC dengan kualitas baik ketebalan 4 mm.
12.3. Semua pipa yang dipasang ekspouse harus sejajar dengan dinding/bagian bangunan pada arah
horizontal maupun vertical.
12.4. Pipa air kotor menggunakan Pipa PVC AW kualitas baik.
12.5. Pipa Septick Tank menggunakan pipa PVC AW dengan ketebalan 4 mm kualitas baik.
12.6. Pembuatan septictank dan bak control harus memperhatikan posisi atau letak septictank, diusahakan
agar penempatannya tidak terlalu jauh dari km/wc untuk menghindari kemiringan yang kurang, dan
menghindari belokan-belokan yang dapat menghambat masuknya kotoran dari pipa pembuangan ke
septik tank. Elevasi bak control harus diukur secara cermat agar mendapatkan kemiringan yang di
inginkan. Elevasi pipa yang direncanakan dari klosed ke bak kontrol maksimal 2%(lebih jangan, dan
kurang dari 1 % juga tidak diperkenankan) untuk menghindari kotoran mengeras/mampet di dalam pipa
12.7. Air Kotor
1. Pembuangan air kotor dari lantai kamar mandi tersebut disalurkan mempergunakan 3 “ AW dan yang
dari klosed menggunakan PVC 4” AW yang dipasang dengan kemiringan yang cukup.
2. Septictank dibuat dari pas. Bata dan beton, dengan kapasitas 2 m3 untuk perbuahnya. Septik tank
dilengkapi dengan bak kontrol
12.8. Air Bersih
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan air bersih untuk diminum dipakai untuk mencuci dan lain-lain.
2. Penyediaan air bersih ini berasal dari sumber PDAM yang berasal dari gedung utama. Alur
pendistribusian air bersih adalah di mulai dari sumber nya air PDAM, kemudian di suplai bebas ke
dalam tampungan atau dalam ground water tank dengan menggunakan control berupa
keran/pelampung otomatis yang apabila penuh akan menutup dengan sendirinya. Kemudian dari
ground water tank disuplai ke tangki profil di bagian atas bangunan/dak dengan menggunakan
pompa angkat/pompa vertical jut pump otomatis yang apabila air di tangki itu kurang/tidak penuh
maka pompa akan hidup dengan sendirinya. Kemudian air di distribusikan ke kamar madi, WC,
tempat mandi termasuk distribusi ke pos jaga dan lainnya dengan system gravitasi. Pembagian air
bersih harus sesuai dengan gambar rencana. Pendistribusian air bersih didistribusikan ke tempat-
tempat yang memerlukan dengan menggunakan pipa PVC AW dia 3/4”
13. PEKERJAAN LAPIS RESAP PEREKAT DAN LAPIS PENGIKAT
1. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup Penyedian dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah
dipersiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan aspal berikutnya. Lapisan ini harus dihampar di atas
permukaan pondasi tanpa bahan pengikat lapis pondasi agregat dan harus dihampar di atas permukaan
berbahan pengkat.
2. Cuaca Yang Diijinkan
Lapisan resap pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang mering ayau mendekati
kering, sedangkan lapis perekat harus disemprot dalam eadaan permukaannya benar-benar kering
Penyemprotannya tidak boleh dilakukan waktu angina kencang, hujan atau akan turun hujan.
3. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yg telah selesai harus menutup aspal keseluruhan permukaan yang di lapisi dan tampak merata,
tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat Harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang disemprot,
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi ketentuan.
Untuk lapis resap pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah meresap ke
dalam lapis. Tekstur untuk permukaaan lapisan pondasi agregat harus rapi tidak boleh ada
genangan atau lapisan tipis aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah
dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
4. Kondisi Tempat Kerja
Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa
merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur, pepohonan dll.) harus
dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan aspal.
Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5. Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu lintas yang dizinkan lewat di
atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang baru dikerjakan.
6. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Penyiapan Permukaan yang Akan Disemprot Aspal
Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan
perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan memakai
sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana peralatan ini belum
dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus
dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot
dengan kombinasi sapu mekanis power broom) dan kompresor atau 2 buah kompresor.
Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan dari
permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnva yang telah disetujui
atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut
harus dicuci dengan air dan disapu.
Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah disiapkan
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan
minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat
diperoleh dengan cara interpolasi.
B. Pelaksanaan Penyemprotan
Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur
dan ditandai dengan cata atau benang.
Bahan aspal harus disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis untuk lokasi
yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian penyemprot aspal
tangan (hand sprayer).
Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur atau
setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm
sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini
harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan
penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap,
penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung
tersemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan,
agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap
dipertahankan sampai melalui titik akhir.
Penyemprotan harus segera dihentikan jika temyata ada ketidaksempurnaan peralatan
semprot pada saat beroperasi.
bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat
penyapu dari karet.
Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada lokasi yang
disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis
secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan mengering serta
tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang
kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau
lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus
melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas.
Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah
mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
7. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur keseluruhan yang
merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap
lintasan penyemprotan.
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan Kontrak per satuan
pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
dimana pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan
seluruh bahan, termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh
pekeija, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan
memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
14. CAMPURAN ASPAL PANAS
1. Umum
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis fondasi, lapis
antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat, bahan aspal, bahan anti
pengelupasan dan serat selulosa (untuk A), yang dicampur secara panas di pusat instalasi
pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau
permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan benda uji "inti" (core)
perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core)
paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur secara acak
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan jarak memanjang antar penampang
melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal
• Stone Matrix Asphalt Tipis - 2,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Halus - 3,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Kasar - 3,0 mm
• Lataston Lapis Aus - 3,0 mm
• Lataston Lapis Fondasi - 3,0 mm
• Laston Lapis Aus - 3,0 mm
• Laston Lapis Antara - 4,0 mm
• Laston Lapis Fondasi - 5.0 mm
Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar harus dipantau
dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal.
2. Persiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan
Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan.
Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut keterangan asal
sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik sebelum maupun sesudah Pengujian.
Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang mendukungnya; seperti
yang disyaratkan dalam bentuk laporan tertulis;
Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan bentuk laporan tertulis dan kepadatan dari
campuran yang dihampar, seperti yang disyaratkan.
Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan untuk pengendalian harian
terhadap takaran campuran dan mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis.
Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang
Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
3. Kondisi cuaca saat Penghamparan
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering dan
diperkirakan tidak akan turun hujan.
4. Perbaikan Campuran Yang tidak memenuhi ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda uji inti dari
lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan
dalam spesifikasi ini, maka panjang yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana
yang disyaratkan.
5. Pengembalian Bentuk Setelah Pengambilan Benda Uji
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya harus segera
ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan hingga
kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.
6. Proses Pencampuran Aspal
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif,dan aspal
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan percobaan
laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan
memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam Pekerjaan, Penyedia
Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan metoda kerja, agregat, aspal, serat dan
campuran yang memadai dengan membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan
juga dengan penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.
Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan penyerapan air dan semua jenis
pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang
digunakan
Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus dilaksanakan dalam
tiga langkah dasar berikut ini
Membuat Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF) kemudian akan
ditentukan berdasarkan prosedur Marshall.
DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus diserahkan pada
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap Rumusan
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan penghamparan
percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat disetujui sebagai JMF.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk memperoleh suatu
campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya,
dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau
mencoba agregat lainnya.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh campuran beraspal
dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di AMP, dan dibawa ke laboratorium
dalam kotak yang terbungkus rapi.
Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF, dalam batas
rentang toleransi yang disyaratkan.
campuran beraspal tidak boleh diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
penghamparan atau pembentukan.
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160°C di dalam suatu tangki
yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah teijadinya pemanasan langsung
setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan ke alat pencampur
secara terus menerus pada temperatur yang merata setiap saat.
Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui pemasok penampung
dingin yang terpisah. Agregat untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada
alat pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur.
Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam penampung kecil yang
dipasang tepat di atas alat pencampur.
Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus dicampur di instalasi
pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang tepat agar memenuhi rumusan campuran
kerja (JMF).
Tidak ada campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang disyaratkan.
7. Proses penghamparan Campuran
Sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus dibersihkan dari bahan-bahan
yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis yang dibantu dengan cara manual.
Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang lebih tinggi bilamana
pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
Tebal aspal saat penghamparan aspal adalah tebal gembur sebelum dipadatkan, maka dari itu
harus dihitung prosestase pemadatan agar setelah dipadatkan hasil ketebalanya sesuai dengan yang di
syaratkan.
8. Proses pemadatan
Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut harus diperiksa
dan setiap ketidaksempumaan yang terjadi harus diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang
terhampar dalam keadaan gembur harus dipantau
Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah berikut ini
Pemadatan Awal
Pemadatan Antara
Pemadatan Akhir
Pemadatan harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila
hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua,
pemadatan akhir bisa tidak dilakukan.
Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10 km/jam untuk roda
karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak mengakibatkan bergesemya campuran panas
tersebut.
Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk memperoleh
pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam kondisi mudah dikerjakan sehingga
seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan dapat dihilangkan.
Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus untuk
mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak
diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran
beraspal pada roda.
Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang baru selesai
dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut dingin.
Setiap campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan kotoran, atau
rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru serta
dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya.
Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang telah dipadatkan
sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau telah dipotong tegak lurus atau
dipanaskan dengan menggunakan lidah api (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada
pemanasan, maka pada bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
9. Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di Lapangan
Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus dilaksanakan segera
setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus diperbaiki dengan membuang atau
menambah bahan sebagaimana diperlukan.
Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan, tidak
boleh kurang dari ketentuan terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang diperoleh
sebagaimana diuraikan.
Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk pengukuran tebal
lapisan.
Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang
melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak memanjang antar penampang
melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal.
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core) yang mampu
memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan beraspal yang telah selesai
dikeijakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus
dilakukan menggunakan benda uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin
penghampar
10. Pengukuran dan Pembayaran
Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran beraspal yang telah
dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal
aktual yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti
(core). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal dengan bahan anti
pengelupasan (anti stripping agent)
Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran beraspal yang telah dihampar
dan diterima sesuai dengan ketentuan.
Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan tebal hamparan
kurang dari tebal minimum yang dapat diterima atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak
atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar
aspal yang tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan toleransi yang
disyaratkan tidak akan diterima untuk pembayaran.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal rancangan bila campuran
beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang juga dikeijakan dalam kontrak ini, kecuali jika
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Pembayaran campuran beraspal akan dihitung berdasarkan tonase hamparan.
Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat sehubungan dengan perbedaan kadar aspal
optimum yang ditetapkan dalam JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam
penawaran.
Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan atau
volume tambahan yang diperlukan untuk perbaikan
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan
pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di
mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan, termasuk
semua pekeija, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
15. PEKERJAAN RAILING
15.1. Keterangan Umum
1. Pekerjaan Railing Tangga, dilaksanakan dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
2. Pekerjaaan ini meliputi Penyedia barang/jasaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
3. Untuk pekerjaan ini yang terkait dengan pekerjaan sebelumnya ketentuan mengikuti
pekerjaansebelumnya seperti galian urugan, beton, pasangan dan pekerjaan listrik.
15.2. Bahan
Railing tangga, railing ramp dipakai bahan steinless steel ukuran dan dimensi bahan
disesuaikan dengan gambar.
Bahan besi yang digunakan adalah besi pipa galvanish steel dengan ukuran 2,5”, dengan
ketebalan 1,2 mm.
Semua jenis perkuatan dan sambungan dilakukan dengan system pengelasan khusus besi
stainless steel.
16. PEKERJAAN AKHIR
16.2. Pekerjaan Pembersihan Akhir
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kebersihan lokasi bangunan dari segala sisa-sisa
pekerjaan di dalam maupun di sekeliling bangunan pada saat serah terima pekerjaan serta keadaan setempat
yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
16.3. Peraturan Penutup
Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam
spesifikasi teknis ini harus dianggap pekerjaan ini ada. Oleh karena itu harus tetap diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, demi untuk kelengkapan selesainya pekerjaan pada saat
penyerahan pekerjaan sehingga dianggap lengkap dan sempurna menurut pertimbangan direksi.
Pangkalan Bun, Agustus 2024
Disetujui : Dibuat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan perencana
CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULLTAN
NASRULLAH, SE SUKARDAN, SE
NIP. 197507142003121001 Wakil direktur