| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032769671005000 | Rp 3,636,081,890 | Tidak bisa menunjukan Dokumen Asli Kepemilikan/Penguasaan Sewa Kantor, Tidak Ada bukti bayar sewa kantor, tidak bisa menunjukan dokumen asli perjanjian sewa peralatan utama, dan tidak bisa menunjukan dokumen asli personil manajerial. | |
| 0763208188517000 | Rp 4,189,105,967 | - | |
| 0315387258403000 | - | - | |
PT Sah Indo Perdana | 09*7**0****32**0 | - | - |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
CV Sekarkemuning Hijrah Bersama | 00*4**2****26**0 | - | - |
PT Navio Cipta Mandiri | 06*2**1****13**0 | Rp 3,627,835,533 | Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) pada Bab IV LDP Point F Persyaratan Teknis. Personil Manajerial dan Peralatan Utama yang ditawarkan tidak sesuai MDP |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0937495901516000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0018504068009000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0762345247443000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0030567440105000 | - | - | |
| 0661283028101000 | - | - | |
CV Oscarberi Mandiri | 0724109988412000 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0845236447034000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0030459655101000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
UD Pratama Mulya | 0070275599541000 | - | - |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0809728215448000 | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | |
CV Cilegon Mekar Sejahtera | 04*2**6****17**0 | - | - |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0023125644432000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0020754628216000 | - | - | |
| 0029009826008000 | - | - | |
| 0022275705822000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0922203567419000 | - | - | |
| 0934040924443000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0762882454952000 | - | - | |
| 0210649661403000 | - | - | |
| 0727362865517000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0026984914202000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PAKET PEKERJAAN : PEKERJAAN INTERIOR
ANGGARAN DIPA 01 – 2024
PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS
Jl. Pangeran Jayakarta RT.004/RW.003, Harapan Mulya, Medan Satria., Kota Bekasi, Jawa Barat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN UMUM
1. Bentuk bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan gambar yang telah ditetapkan dengan
Syarat - syarat Teknis sebagaimana tercantum dalam pasal - pasal di bawah ini.
2. Pekerjaan/Kegiatan yang harus dilaksanakan adalah Kegiatan Rehabilitasi / Renovasi
Interior Gedung Pengadilan Negeri Bekasi.
PASAL 2
DASAR PELAKSANAAN
1. Berlaku dan mengikat seolah - olah disebut kata demi kata dalam rencana kerja dan syarat-
syarat ini dan apabila tidak ditentukan lain adalah :
a. Segala undang-undang dan peraturan - peraturan pemerintah umumnya dan pemerintah
daerah khususnya yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan pemborongan.
b. Peraturan Umum Bahan bangunan Indonesia (PUBI) 1982
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI-N.1.5/1961 )
d. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI - 1983 )
e. Algemene Vooschreften voor Drinkweter Instalatie (A.V.W.I)
f. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
g. Peraturan yang dilakukan oleh Dewan Normalisasi Indonesia :
N-1.3. : Peraturan Umum untuk pemeriksaan bahan bahan bangunan dan pelaksanaan
pembangunan di Indonesia (PUBB) 1956
N-1.4. : Peraturan Cat Indonesia
N-1.6. : Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 1977 dan International
Electrotechnical Commission (IEC)
N-1.8. : Peraturan Cement Portland
N-1.143-53.: Pengawetan kayu untuk bangunan rumah dan gedung
h. Untuk bahan bahan yang tidak dan belum ada peraturannya di Indonesia dipakai syarat
- syarat yang ditentukan oleh pabrik bahan bahan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan pada pasal ini berlaku dan mengikat pada :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas dan unsur teknis termasuk juga gambar - gambar detail yang dibuat sudah disahkan
/ disetujui Pengawas lapangan.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ).
c. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh lnstansi Pemerintah setempat, yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan pemerintah.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan Renovasi Interior Gedung Pengadilan Negeri Bekasi
Perincian pekerjaan dan bahan yang digunakan, sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi & demobililasi alat
2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Proteksi Instalasi (Mekanikal & Elektrikal)
4. Pembersihan Area Kerja
5. Pembatas Area Kerja
II. PEKERJAAN INTERIOR
A. Lantai Dasar
1. Pekerjaan Interior PTSP
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Instalasi Listrik
2. Pekerjaan Interior Lift
B. Lantai 1
3. Pekerjaan Interior Lobby
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Instalasi Listrik
3. Pekerjaan Interior Ruang Sidang Utama
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Lantai
d. Pekerjaan Instalasi Listrik
3. Pekerjaan Interior Ruang Sidang Anak
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan Plafond
g. Pekerjaan Furniture
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
C. Lantai 2
1. Pekerjaan Interior Lobby
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Instalasi Listrik
2. Pekerjaan Interior Ruang Ketua
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Lantai
e. Pekerjaan Instalasi Listrik
3. Pekerjaan Interior Ruang Sekretaris
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Lantai
e. Pekerjaan Instalasi Listrik
4. Pekerjaan Interior Ruang Panitera
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Lantai
e. Pekerjaan Instalasi Listrik
5. Pekerjaan Interior Ruang Rapat Besar
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Lantai
e. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Interior Ruang Wakil Ketua
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Furniture
d. Pekerjaan Instalasi Listrik
D. Lantai 3
1. Pekerjaan Interior Media Center
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Plafond
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
PASAL 4
KETENTUAN UKURAN
1. Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang diuraikan dalam
RKS ini. Termasuk hal ini adalah pekerjaan-pekerjaan tambah / kurang yang timbul dalam
pelaksanaan.
2. Perbedaan Ukuran
a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian antara gambar rencana dan detail,
maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar.
b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan Bestek / Spesifikasi teknis harus
dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum
dilaksanakan.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
2. Mobilisasi & demobilisasi Alat
Penyedia menjelaskan secara rinci teknis pendistribusian peralatan yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini.
2. Proteksi Instalasi ( Mekanikal Elektrikal)
Penyedia wajib mengamankan instalasi listrik dan peralatan elektronik lainnya yang
terdapat dilokasi sebelum pekerjaan bongkaran dilakukan.
2. Pembersihan Area Kerja
Penyedia wajib membersihkan area kerja sebelum dan sesudah pekerjaan
2. Pembatasan Area Kerja
Penyedia wajib menyediakan pembatas area kerja berupa MMT yang bertuliskan “Under
Construction” atau sedang dalam perbaikan yang menutup area pekerjaan sehingga tidak
terlihat langsung dari luar lokasi.
B. Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Penyedia berkonsultasi dengan Konsultan pengawas
selaku penanggung jawab kegiatan, dan mendata bersama-sama/mengidentifikasi
kondisi di lapangan, barang - barang bongkaran diserahkan ke pihak Kontraktor.
2. Penyedia selaku pelaksana pekerjaan harus menyediakan atau mendirikan semua
bangunan sementara untuk digunakan sebagai gudang penyimpan dan perlindungan
bahan bangunan.
3. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan selama pelaksanaan harus menyediakan kotak
obat-obatan untuk P.P.P.K.
4. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus berkoordinasi dengan petugas keamanan
setempat untuk menjaga keamanan kegiatan.
5. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menjaga agar jalan umum, dan hak
memakai jalan, bersih dari alat - alat, mesin, bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki, selama
pekerjaan berlangsung.
PASAL 6
RENCANA KERJA
1. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Bila gambar
tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ), maka yang rnengikat adalah
RKS, bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitupula apabila dalam RKS tidak
dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
2. Apabila gambar dan RKS sama-sama tidak menyebutkan, sedangkan hal yang dimaksud
adalah vital/perlu, maka Kontraktor wajib melaksanakan hal tersebut dan sebelumnya
dikonsultasikan dengan pihak - pihak yang berkompeten.
3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib berkonsultasi kepada PPK .
4. Penyedia wajib melampirkan Daftar tenaga ahli dan tenaga terampil lengkap dengan jumlah
personil dilengkapi dengan uraian tugas yang akan dipekerjakan dalam setiap lokasi
pekerjaan.
5. Lokasi pekerjaan berada dia area Pendidikan yang mewajibkan penyedia untuk mengatur
segala pekerjaan yang menimbulkan suara yang mengganggu untuk dikerjakan di luar jam
kerja, atau setelah kegiatan selesai.
6. Penyedia diwajibkan membuat jadwal dan metode pekerjaan, serta tahapan pekerjaan secara
detail dan rinci, serta menyesuaikan dengan situasi di lokasi pekerjaan.
PASAL 7
BAHAN DAN CONTOH BAHAN
Penyedia wajib menyerahkan sample bahan dan material beserta brochure atau gambar
kepada PPK guna mendapat persetujuan.
PASAL 8
PENENTUAN UKURAN
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan diharuskan menggunakan alat-alat yang teliti untuk
mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung
jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan kira-
kira.
PASAL 9
PEKERJAAN INTERIOR
A. Lingkup Pekerjaan
1. Backdrops Multipleks Finish HPL
Pekerjaan ini meluputi pelapisan dinding dasar dengan HPL ( High Pressure Laminate)
yang disesuaikan dengan gambar kerja.
2. Backdrop Wall Panel (WPC)
Pekerjaan ini meliputi pelapisan dinding dengan Wall Panel WPC ( Wood Panel
Composite) sesuai dengan gambar kerja.
3. Akrilik
Pekerjaan ini meliputi pelapisan dinding dasar dengan akrilik sesuai gambar kerja.
4. Kaca Cermin
5. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pelapisan backdrop dinding dasar multipleks dengan
kaca cermin sesuai dengan gambar kerja.
6. List Plat Gold Mirror
Pekerjaan ini meliputi penempelan backdrop dinding dengan list stainless finish gold
mirror dengan ketebalan/ ukuran dan penempelan sesuai dengan gambar kerja
B. Persyaratan Bahan dan Material
1. Multipleks yang digunakan adalah multipleks furniture grade ketebalan mulai dari 6mm –
18 mm ukuran 120 x 240 cm perlembar merk Topwood, Palem, TATA atau setara.
Melampirkan surat dukungan ketersedian barang dari produsen atau distributor resmi.
2. Bahan kayu multipleks dari kayu meranti full, bebas dari cacat seperti melengkung dan
bergelombang
3. Busa yang digunakan dengan tingkat density 30 tebal 3.4cm
4. HPL yang digunakan menggunakan Merk Taco, Tiero, Carta atau setara, ukuran HPL 120
x 240 cm motif menyesuaikan gambar atau persetujuan dari pemberi pekerjaan dan
konsultan pengawas. Melampirkan surat dukungan ketersedian barang dari produsen atau
distributor resmi.
5. WPC yang digunakan bermotif flute wall panel merk Laiv / Modern atau setara berukuran
lebar 15 cm dan Panjang 295 cm
6. Kaca cermin ketebalan 5mm merk ASAHIMAS atau setara.
7. List Plat Gold yang digunakan adalah ketebalan 0,8 mm, Panjang 295cm lebar
menyesuaikan gambar kerja.
8. Bahan pengikat berupa LEM Kuning menggunakan merk Fox Prima D atau setara.
C. Syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan produksi dilakukan di workshop dengan menggunakan perlatan utama yang di
persyaratkan, dan di lokasi pekerjaan dilakukan hanya assembling atau perakitan dan
pengaplikasian sesuai dengan gambar kerja
2. Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan
ukuranukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
Hasil marking tersebut harus disetujui oleh PPK/MK dan Perencana.
3. Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian / penyetelan untuk
menguatkan konstruksi material/produk yang sudah dibuat.
4. Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan barang, Pelaksana harus
membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun kotoran bekastangan pekerja.
Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik dan sempurna.
PASAL 10
PEKERJAAN WALLPAPER
1. Semua bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan wallpaper harus berasal dari produk
yang dikenal seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini dan sesuai dengan persetujuanPPK.
a. Wallpaper kualititas terbaik merk Interwall, Inter Choice, Bravo/ Setara
b. Lem wallpaper
c. Contoh Bahan dan Data Teknis.
2. Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data
teknis/brosur bahan yang akan digunakan, untuk disetujui PPK.
a. Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail
Pelaksanaan harus memperlihatkan dimensi, tata letak, detail-detail pertemuan, cara
pengencangan dan penyelesaian, dan detail penyelesaian lainnya.
a. Pengiriman dan Penyimpanan
4. Semua bahan yang didatangkan harus disimpan ditempat yang terlindung sehingga
terhindar dari kerusakan, baik sebelum dan selama pemasangan. Bahan yang didatangkan
harus dilengkapi dengan label, dat teknis dari pabrik pembuat untuk menjamin bahwa
bahan yang didatangkan tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
5. Investigasi Dinding Sebelum memasang Wallpaper, Ada baiknya melakukan investigasi
terhadap Dinding yang akan dipasang.
6. Membuat Lem Wallpaper Dengan Benar
Ambil Bak/Ember pertama yang besar, Isikan dengan Air Secukupnya tergantung berapa
banyak Roll yang dipasang. Anda mungkin bisa mencoba nya 3 – 5 liter terlebih dahulu
(Jangan Menggunakan AIR PANAS). Taburkan bubuk Lem secara perlahan dengan
kondisi air yang sedang diaduk dengan cepat. Setelah terasa lebih kental dan berat.
Diamkan selama kurang lebih 10 menit. Ambil Bak/Ember kedua yang lebih kecil, lalu
isikan dengan air secukupnya. Taburkan bubuk Lem dan buat Lem yang lebih kental dari
yang sebelumnya. Lem yang sangat kental ini akan digunakan pada sisi2 dinding dan pada
sambungan. Agar lebih tahan lama dan awet.
7. Ukur Bidang Yang Akan Dipasang Wallpaper Setelah Dinding Siap dipasang, Yang harus
dilakukan adalah mengukur Bidang dinding yang akan dipasang Wallpaper. Cukup dengan
menghitung Lebar X Tinggi Bidang yang akan dipasang, Lalu Sesuaikan dengan Lebar
Wallpaper Dinding Yang akan dipasangkan. Lebar Wallpaper Dinding ukuran standard
adalah 0.5 meter. Jadi apabila Lebar Dinding Anda adalah 5 meter (misalkan). Berarti Anda
akan memerlukan 10 jalur untuk Wallpaper Dinding.
8. Pemotongan Wallpaper Dinding. Sekarang Anda dapat membuka Wallpaper Dinding yang
baru saja Anda beli. Potonglah Sesuai Tinggi Dinding Anda. Jangan lupa lebihkan 5 – 10
cm. Misalkan Tinggi Dinding Anda 3 meter. Maka Anda akan memotongnya 3.1meter
(Hal ini dilakukan agar lebih memudahkan anda dan wallpaper dinding tidak gantung).
Kelebihan ini nantinya bisa Anda potong secara rapih dengan cutter.
9. Perhatian Khusus untuk Wallpaper Dinding MOTIF Pada Saat Anda Memotong
Wallpaper Dinding Yang Bermotif, Untuk Potongan Yang ke 2 dan ke 3 , Anda harus
terlebih dahulu menyocokan motifnya. Biasanya diberi keterangan (repeat after 13cm)..
Berarti Anda harus memotong pada jalur ke2 dilebihkan 13cm agar motif jalur pertama dan
jalur selanjutnya pas seperti yang diharapkan. Begitupula dengan jalur ke 2 terhadap jalur
ke 3 dan jalur ke 3 terhadap jalur ke 4. Dan seterusnya.
10. Atur Posisinya Terlebih dahulu gunakan Benang yang diberi Pemberat untuk Menandakan
Posisi Jalur Wallpaper agar tegak lurus dan rapih ketika dipasang. Tandai dengan Pencil
setiap jalur wallpaper yang Anda buat. Hal ini dilakukan agar Wallpaper Tegak lurus pada
posisinya pada saat pemasangan berlangsung. Karena jika pada jalur pertama Anda
pasangnya miring, maka jalur ke 2, ke 3 dan seterusnya pun akan miring mengikuti jalur
yang sebelumnya.
11. Meratakan Lem Pada Wallpaper Yang Akan di Tempel, setelah Semua Siap, Ambil Lem
Wallpaper Pada Ember pertama yang Anda buat tadi pasti sudah jauh lebih kental dan
sempurna. Letakan Alas Plastik dibawah Wallpaper yang sudah Anda Potong2. Gunakan
Roller dan ratakan Lem Wallpaper dengan Wallpaper yang akan ditempel. Lakukan Tahap
ini perlahan sampai Lem Wallpaper meresap penuh pada Wallpaper yang akan Anda
tempelkan di dinding.
12. Menempelkan Wallpaper Pada Dinding Tempelkan Wallpaper Pada Dinding. Jangan
Lupa ikuti Tanda yang sebelumnya Anda buat dengan PencilTempelkan Wallpaper Secara
Perlahan sambil diratakan menggunakan Mika. Jika Anda tidak mempunyai Mika, Anda
dapat menggunakan Acrylic. Sama saja, gunanya hanya untuk meratakan Wallpaper pada
saat pemasangan dilakukan.
13. Menempelkan Sambungan Wallpaper Dinding Ambil Lem Wallpaper Pada Ember yang
kedua.. Yang lebih kental. Aplikasikan Lem Yang Kental ini pada Sambungan Wallpaper.
Ratakan Sisi bagian kiri dan sisi bagian kanan sampai Sambungan tertutup dan tidak
terlihat.
14. Pengecekan dan Pengelapan Sisa Lem Wallpaper, Cek Sambungan dan bagian sudut
Dinding, Pastikan semuanya rapih dan mengikuti jalur. Jika sudah, Ambil Spons/Busa,
Basahkan dengan air lalu Lap seluruh permukaan Wallpaper Dinding dan bersihkan jangan
sampai ada lem wallpaper yang mengering di permukaan wallpaper dinding.
PASAL 11
PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan vinyl meliputi bagian-bagian permukaan lantai sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat
dan peralatan pembantu lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Umum
Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan, hygienis,
mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.
Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu meredam
bunyi sampai batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB)
b. Spesifikasi Bahan
Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di lindungi
oleh pure transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection, lapisan
bawah terdiri dari Acoustic backing foam.
Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan
resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm, tebal
lapisan atas / wear layer minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip resistant
minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic treatment). Static
indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm.
Bidang vinyl harus dalam bentuk ‘sheet’ (Gulungan), lebar minimal 2m, Panjang
25m, tebal minimal 2,6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan
dengan menggunakan bahan PVC yang sama yang disebut welding Rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian naik
ke dinding setinggi 10cm. Pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi “Cove
Former” yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak
siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan Capping Seal.
Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat dari vinyl PVC atau
karet.
Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan pengawas dan
atau pemilik pekerjaan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak ada lubang
dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan dari
pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik dan
dapat tahan lama.
Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti plafond,
dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan.
Tahapan pemasangan vinyl
Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat adukan
dengan komposisi 1 semen : 4 pasir
Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap
berikutnya di lakukan sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering. Bahan
leveling terdiri dari Polymer + semen atau dengan bahan Self Leveling. Tetapi kalau
dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2 lapis.
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan
dengan cara di Vakum atau dip ell.
Pemasangan vinyl
Welding Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus dilas dengan
bahan dari PVC yang sama. Pemolesan Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua
kotoran langkah terakhir adalah pemolesan. Bahan poles adalah yang telah
direkomendasikan oleh Pabrik. Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah
dan kelembabannya tinggi harus di coating dengan water proofing atau dilakukan tes
moisture sebelum dilakukan tahapan pemasangan vinyl.
PASAL 12
PEKERJAAN PLAFON GYPSUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2 Pekerjaan ini meliputi rangka metal hollow untuk rakitan papan gypsum yang
tidak menahan beban.
1.3 Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka metal hollw.
1.4 Cornice gypsum
2. Persyaratan Bahan
2.1 Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari
yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
2.2 Semua rangka Metal Hollow harus dianti korosi, dicat anti karat 2 (dua) lapis
ketebalan 40 micron dengan Q.D Universal Primere Green Ex ICI dengan
aplikasi sesuai dengan persyaratan dari Produsen atau hot deep galvanized
sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh Perencana dan
Pengawas.
2.3 Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjuk,
dengan ketebalan 12 mm sesuai denag ASTM C 80. Untuk sistem aplikasi dan
jarak rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui
oleh Perencana dan Pengawas .
2.4 Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36. Gypsum
tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
- Gyprock
- Sheetrock
- Boral Jaya Board
3. Syarat-syarat Pelaksanaan :
3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail. (Titik-titik lampu, ditunggu, return air grill, acces
panel dsb.)
3.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan lay out, type dari gypsum panel detail angkur, perkuatan juga
sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pemasangan ceiling gypsum.
3.3 Kontraktor membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
telah disetujui oleh Perencana dan Pengawas.
3.4 Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang
atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.5 Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.6 Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
dari Perencana dan Pengawas.
3.7 Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
3.8 Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
dan ketentuan Kontraktor.
3.9 Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-
masing bahan yang digunakan).
3.10 Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana dan Pengawas.
3.11 Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab
Kontraktoruntuk memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dan
Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 15
PEKERJAAN LISTRIK DAN PEMASANGAN LAMPU
A. LINGKUP PEKERJAAN
Sistem penerangan dan stop kontak.
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan komponennya.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar dan atau grid switches.
c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop kontak khusus.
d. Pengadaan dan pemasangan pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya, seperti
box, flexible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain. Pengadaan dan pemasangan
kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
B. BAHAN-BAHAN
Kabel dan Konduit.
a. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan
PUIL/LMK. Semua kabel/penghantar harus baru dan harus jelas ditandai dengan
ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Kabel, instalasi penerangan
dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti. Kabel
harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2.
b. Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut : Fasa -1 :
merah Fasa -2 : kuning Fasa -3 : hitam Netral : biru Tanah (Ground) : hijau - kuning
(strip). Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme atau setara.
c. Pipa Instalasi Pelindung Kabel. Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa
PVC high impact dengan ulir dan diameter minimum 3/4" Pipa, elbow, socket, junction
box, clamp dan accessories lainnya, juga tidak boleh kurang dari 3/4" diameter. Pipa
flexible dari baja harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction
box) dan armatur lampu.
Stop Kontak, dan gridswith/sakalar.
a. Stop Kontak Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
pemasangan di dinding/kolom . Stop kontak dinding/kolom harus satu type untuk
pemasangan rata dengan dinding/kolom dengan rating 250 Volt, 10 Ampere.
b. Stop Kontak Khusus (SKK). Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu
phasa untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK
harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 250 Volt, 16
Ampere.
c. Gridswith/sakalar Dinding. Gridswith/sakalar harus dari tipe untuk pemasangan rata
dinding tipe skrup, dengan rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs
(Grid Switches).
d. Box untuk gridswith/sakalar dan Stop Kontak. Box harus dari bahan dengan ketebalan
tidak kurang dari 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
e. Gridswith/sakalar atau stop kontak dinding terpasang pada box dengan menggunakan
baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperkenankan. Merk saklar
dan stop kontak yang digunakan : Clipsal, Panasonic dan MK (lux)
Lampu dan Komponen
a. Philips LED Downlight 77070 11 watt
Specifications :
Design and finishing
Material: synthetics • Color: white
Product dimensions & weight
Length: 19.5 cm • Width: 19.5 cm • Net weight: 0.357 kg • Recessed distance: 5.0
cm • Cut out length: 17.5 cm • Cut out width: 17.5 cm
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Persiapan. Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan instalasi
penerangan/ stop kontak. Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan
maka semua inserts, sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan
dipasang dalam tahap pekerjaan kontruksi atau finishing.
2. Sambungan-sambungan baik dalam group maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet
kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai. Sambungan pada kabel harus dibuat kuat
secara mekanis maupun secara elektris, dengan caracara "Solderless Connector". Semua
sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau
bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
3. Penyambungan Kabel.
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan
yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama masing-masing,
dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan
dilakukan.
c. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas/Konsultan MK.
d. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
tertentu. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.
1. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
a. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran penghantar
(conduit) di-klem di beton.
b. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran
penghantar (conduit) dipasang di atas cable ladder dengan tidak membebani ceiling
atau di-klem pada beton.
c. Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada cable ladder.
d. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8"
diameternya.
e. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box
yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
dalam junction box.
f. Ujung pipa yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan
lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m,
harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap
jarak 50 cm serta ditanahkan.
2. Instalasi Sakalar dan Stop Kontak (Outlet)
a. Gridswith/sakalar.
Sakalar-sakalar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V. Sakalar pada
umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, sakalar-sakalar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok
setinggi 150 cm di atas lantai yang sudah jadi kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
MK Lapangan.
b. Stop Kontak.
Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earting contact dengan rating 10
A/250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 harus diberi
saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan
dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai
petunjuk Konsultan MK Lapangan.
PENUTUP
1. Tim teknis/Pengawas lapangan berhak untuk menolak bahan / material yang
didatangkan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jika tidak
sesuai dengan syarat-syarat tersebut diatas.
2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, akan
diberikan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan dan juga oleh Tim
Teknis/Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Semua pekerjaan yang termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi tidak dijelaskan
dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
oleh pemborong.
Gambar rencana kerja dan syarat-syarat teknis serta Risalah Berita Acara Pemberian
Penjelasan Pekerjaan, merupakan satu kesatuan yang sifatnya saling melengkapi dan
mengikat.