| 0022926448711000 | Rp 849,915,781 | |
| 0024552820833000 | - | |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0931887558707000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - |
| 0625196514711000 | - | |
| 0028096402711000 | - | |
| 0821596483701000 | - |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Jln. Jenderal Sudirman KM. 3,5 No. 7 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Sampit
Telp. (0531) 3121353 / www.pa-sampit.go.id / [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : DUKUNGAN MANAJEMEN
KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN
MAHKAMAH AGUNG
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
REHABILITASI ATAP PENGADILAN AGAMA SAMPIT
LOKASI : SAMPIT
KONSULTAN PERENCANA
CV. MENTENG BATARUNG KONSULTINDO
TAHUN ANGGARAN 2024
2
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI
ATAP PENGADILAN AGAMA SAMPIT
PASAL 1
PENDAHULUAN
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar beserta uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini pada
saat konstruksi kontraktor diwajibkan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2. PERATURAN DASAR
Peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku dalam pekerjaan ini adalah :
a. Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1970
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971
c. SNI 8153:2015 tentang persyaratan tata cara sistem plambing
d. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik
e. Peraturan-peraturan Pemerintah setempat menyangkut pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Atap Pengadilan Agama Sampit, Lingkup
pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. PEKERJAAN PENDAHULUAN
b. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
c. PEKERJAAN INSTALASI ANTI PETIR LPI (LIGHTNING
PROTECTION INTERNATIONAL) DAN GROUNDING
d. PEKERJAAN PEMBUANGAN AIR HUJAN, DAN LAIN-LAIN
3
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan,
dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat
Perjanjian Kontraktor yang di dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan
berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Petunjuk Direksi
d. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku
e. Kontraktor wajib memeriksa kembali dan mengadakan
pengecekan/penelitian keadaan lapangan maupun dokumen/arsip bangunan
yang ada, sebelum melakukan pekerjaan dan membuat shop drawing untuk
pelaksanaannya.
4. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan Jadwal Kerja yang disetujui oleh Pengawas dalam
waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditunjuk Sebagai Pelaksana
Pembangunan, Kontraktor harus membuat :
a. Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
diagambarkan melalui Barchart dan Network Planning.
b. Jadwal pengadaan Tenaga Kerja.
c. Jadwal pengadaan bahan/material.
d. Daftar struktur organisasi yang meliputi nama, jabatan dan keahlian masing
masing anggota pelaksana pekerjaan.
Selain itu, Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja,serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja, sehingga kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pekerjaan di tapak dapat
tercapai.
4
1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa, Konsultan
Supervisi, dan Pengguna Jasa / Instansi, wajib mengadakan Rapat Prakerja/
Pre Construction Meeting (PCM).
2) Sebelum memulai pekerjaan konstruksi penyedia jasa wajib mengajukan
gambar Shop Drawing yang nantinya digunakan sebagai acuan kerja
dilapangan dan harus berdasarkan gambar perencanaan, dan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Pihak Direksi
Lapangan atau PPTK.
3) Setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan atau PPTK dan dibuat berita
acara bersama.
4) Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
5. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Penyedia Jasa Kontraktoran wajib meneliti semua Gambar dan Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) termasuk tambahan dan Perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvulling).
b. Bila gambar tidak sesuai dengan RKS maka yang mengikat dan berlaku
adalah yang mempunyai nilai biaya yang lebih tinggi.
c. Bila masih ada keraguan harus segera dikonsultasikan pada
Pengawas/Perencana, dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
6. PHOTO KEGIATAN
Photo kegiatan harus dibuat oleh Kontraktor sesuai arahan dari Pengawas dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I pada saat pekerjaan 0%-25% (termasuk papan nama Kegiatan,
Kondisi Lokasi Pekerjaan/before construction, Pekerjaan Atap, Plafond
dan Instalasi Anti Petir serta Pekerjaan Pembuangan Air Hujan)
b. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% -50%
c. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50%-100%
d. Photo Kegiatan tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dilampirkan bersama
dengan laporan bulanan sesuai dengan pencapaian bobot pekerjaan dan
penagihan angsuran.
5
e. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat
dan penempatan dalam album harus disetujui dan disepakati oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
f. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
PASAL 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PAPAN NAMA KEGIATAN
a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai
ketentuan yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.
2. PEMBONGKARAN PENUTUP ATAP LAMA DAN PLAFOND GYPSUM
AULA
a. Pekerjaan bongkaran ini yang dilaksanakan pada bangunan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
b. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan bongkaran harus dikerjakan secara
bertahap.
c. Pada saat akan melakukan pekerjaan bongkaran, terlebih dahulu kontraktor
harus berkonsultasi dengan pihak Pengawas Lapangan untuk
mengkoordinasikan pekerjaan tersebut.
d. Pelaksanaan pembongkaran, sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi
dan segala akibat yang mungkin akan timbul dalam proses pelaksanaan
pekerjaan pembongkaran, persetujuan izin memulai pelaksanaan pekerjaan
setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama – sama Pengawas Lapangan.
e. Pembongkaran dengan alat – alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara atau getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekelilingnya.
f. Pembongkaran harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, kebersihan,
keamanan atau persyaratan lainnya. Agar diusahakan alat-alat atau cara -
cara pengamanan, baik untuk bagian bangunan yang tidak di bongkar harus
6
tetap utuh dan bila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana
pekerjaan.
g. Sisa-sisa dari pembongkaran pekerjaan tersebut, harus langsung di bawa ke
lokasi pembuangan yang sudah disetujui oleh Pengawas.
3. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ANGKUTAN MATERIAL
PEMBONGKARAN
A. UMUM
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan proyek. Ini juga akan mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat
dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana
perlu memberikan pelatihan yang memadai.
c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor
harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan
kendaraankendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan
jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke
tempat proyek.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada
jalan dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan
serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat
persetujuan Direksi.
e. Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju ke lapangan pekerjaan
harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk-truk
angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
B. JANGKA WAKTU MOBILISASI
a. Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah penanda
tanganan kontrak, kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh
Pemimpin Proyek.
7
b. Pembayaran mobilisasi untuk pekerjaan yang diuraikan sebelumnya
harus dimasukkan dalam item yang dinyatakan dalam daftar item
pembayaran, dan tidak boleh ada pembayaran terpisah untuk item
ini.
4. PERLENGKAPAN K3 KONSTRUKSI (SMKK)
Berdasarkan pedoman PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019, Tentang manajemen
keselamatan konstruksi yang mencakup beberapa elemen sebagai berikut :
a. Kepemimpinan dan partisipasi pekerjan dalam keselamatan konstruksi;
a. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
b. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
c. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
d. Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi.
b. Penyedia barang/jasa harus menyediakan perlengkapan P3K (Obat, Perban
dan lain-lain).
c. Perlengkapan APD yang harus disediakan berupa :
a. Helm pelindung (Safety Helm)
b. Sarung Tangan (Safety Gloves)
c. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
8
PASAL 3
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP ONDUVILLA (SELULOSA
BITUMEN) DAN BUBUNGAN/NOK PENUTUP ATAP ONDUVILLA
(SELULOSA BITUMEN)
a. Lingkup Pekerjaan disini meliputi :
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala acesoriesnya paku,
skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan, sesuai gambar.
b. Bahan/ Material.
Bahan Utama : Onduvilla (Selulosa Bitumen)
Mutu : SNI bergaransi pabrik
Bubungan : Onduvilla (Selulosa Bitumen)
c. Pelaksanaan.
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas/Direksi
untuk mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna
finishingnya.
b. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas/Direksi mendapatkan persetujuan. Material yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-
bahan pengganti harus disetujui Direksi.yang didasarkan contoh
yang diajukan Kontraktor.
d. Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor
tidak diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan
Direksi.
e. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi.
f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila
ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan/perbedaan
tersebut terselesaikan.
9
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik.
2. PEKERJAAN PEMASANGAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN EX.TASO
(BARU)
A. Umum
a. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman
untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman
sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan
benar
c. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat
pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada
di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
d. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan
kecepatan pekerjaan.
e. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan
tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainya.
B. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian
(assembling) dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja
ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
C. Persyaratan Bahan
a. Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan bahan dari baja
ringan.
10
b. Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan setara Smart
Truss dengan sistem sambungan menggunakan Baut/Screw dan
Dynabolt.
c. Material struktur rangka atap
Properti mekanis baja (steel mechanical properties)
Baja mutu tinggi = G550
Tegangan leleh minimum = 550 MPa
Modulus elastisitas = 2,1 x 105 MPa
Modulus geser = 8 x 104 MPa
Lapisan pelindung terhadap korosi (protective coating)
Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai berikut :
55 % Alumunium
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ
150)
d. Profil material
Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip channel
C 75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm)
berat 1,29 kg/m’
Reng (U Type) 0,6 TCT
3. PEKERJAAN PEMASANGAN KALSIPLANK/WOODPLANK TBL. 8 MM,
LBR. 30 CM
Pemasangan Kalsiplank/Woodplank Tebal 8 mm, lebar 30 cm
a. Kalsiplank dapat dipasang pada rangka baja ringan dengan menggunakan baut
scrop dan di bor.
b. Untuk mencegah agar air tidak masuk ke bagian belakang kalsiplank mohon
mengikuti petunjuk pemasangan dengan benar.
c. Langkah pertama dan terpenting dari pemasangan Kalsiplank adalah mengukur
garis ketinggian sekeliling bangunan yang hendak dipasang kalsiplank.
11
Pelaksana dapat menggunakan pengukur waterpas pada beberapa titik di
sekeliling ruangan. Gambar garis untuk menyatukan titik-titik tersebut.
d. Penyambungan dilakukan dengan rapi lurus
4. PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP PLAFOND GYPSUM AULA
A. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
i. Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, biaya,peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
ii. Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan
plafond termasuk pemasangan list plafond, sesuai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi.
b. Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
i. Pekerjaan rangka plafond
ii. Pekerjaan listrik
B. Bahan
a. Bahan :
i. Material : Gypsum
ii. Size : 600 x 1200 mm, atau sesuai dengan gambar.
iii. Tebal : 9 mm
iv. Material : Rangka holow alumunium
v. Size : 4x4 cm dan 2x4 cm, atau sesuai dengan gambar.
b. Penutuplangit-langit
c. Bahan finishing penutup plafond :
d. Lis plafond gipsum profil
C. Pelaksanaan
a. Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu
mengajukan contoh dari bahan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis. Bahan penutup plafond yang datang
harus dalam pembungkus asli.
12
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/ Pengawas.
c. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi
Direksi.
d. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi
diperlukan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Direksi.
e. Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang
dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan telah disetujui oleh
Direksi.
f. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat
dengan baik dan kuat pada pelat beton/rangka atap dan tidak dapat
berubah-ubah bentuk lagi.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang
bergelombang, dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
h. Bahan penutup langit-langit yang digunakan dengan ukuran sesuai
gambar produk yang dipakai.
i. Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta rata
permukaannya.
j. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman
dibawah supervisi/perwakilan dari pabrik bersangkutan dan dengan
tenaga-tenaga ahli.
k. Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya
pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya
dengan pekerjaan langit-langit seperti peletakan lampu, diffuser,
fire detector dan lain-lain.
13
l. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain
yang berada diatasnya harus sudah terpasang dengan baik dan
sempurna.
m. Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan
elektrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila
pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam gambar rencana langit-
langit, harus diteliti dalam gambar Elektrikal, Plumbing, AC dan
lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN INSTALASI ANTI PETIR LPI (LIGHTNING PROTECTION
INTERNATIONAL) DAN GROUNDING
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan instalasi sistem proteksi petir jenis konvensional,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari penghantar (down
conductor) proteksi petir yang lengkap sesuai spesifikasi yang direkomendasikan
manufaktur.
2. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku, seperti
SNI dan dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan mengikuti
persyaratan yang dikeluarkan dari manufaktur/pabrik.
3. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir dalam keadaan baik dan sesuai
dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Owner.
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada
Pengawas/Owner sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang
tidak sesuai dengan spesifikasi ini akan ditolak.
4. Pemasangan / Pelaksanaan
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dan spesifikasi pabrik.
a. Batang penangkal dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut
angker atau klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya
mekanis pada saat timbulnya sambaran petir.
14
b. Pemegang konduktor / klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
c. Sambungan - sambungan :
a. Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik
dan tidak mudah terlepas.
b. Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis
akibat adanya sambungan.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMBUANGAN AIR HUJAN, DAN LAIN-LAIN
1. PEK. PIPA PEMBUANGAN AIR HUJAN DIA. 4"
a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat Pipa Pembuangan Air Hujan dengan
menngunakan Pipa diameter 4’ pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Pemasangan harus sesuai intruksi kerja agar tidak terjadi kebocoran pada
pipa sehinga mengakibatkan kerusakan pada bangunan.
c. Kualitas bahan yang digunakan harus memenuhi SNI, jika ada perubahan
bahan dan ukuran jenis pipa harus di koordinasikan Bersama dengan
direksi.
2. PEMBERSIHAN AKHIR LOKASI PEKERJAAN
a. Pelaksana akan memelihara kebersihan halaman tempat pekerjaan baik berupa
sampah-sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah tidak terpakai
lagi dan lain sebagainya.
b. Pembersihan dan kebersihan halaman setelah proyek selesai sampai dengan
penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
PENUTUP
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (rks) ini untuk
menguraikan bahan – bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat
“diadakan oleh pemborong atau diselenggarakan pemborong”, maka hal ini
dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata uraian tersebut masuk dalam
pekerjaan.
15
b. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang
betul–betul termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam
rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (rks) ini harus diselenggarakan oleh
pemborong dan dianggap seperti benar – benar disebutkan.
c. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
maka tetap diadakan / dikerjakan pemborong.
d. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh pihak pemberi tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan
perencana.
Palangka Raya, September 2024
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana,
Pengadilan Agama Sampit CV. Menteng Batarung Konsultindo
ISNANIYAH, S.Ag. SEPRIYANDRI ADITYA PRAYOGA
NIP. 197510202000122001 Direktur
Mengetahui :
Ketua
Pengadilan Agama Sampit
INDRA PURNAMA PUTRA, S.H.I., S.H.
NIP. 197906212009041004