| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016491557517000 | Rp 919,862,106 | 85.17 | - | |
| 0015635691517000 | Rp 969,555,030 | 86.2 | - | |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | Rp 986,160,630 | 80.92 | - |
| 0950117929542000 | - | - | TIdak Memenuhi Syarat Pembuktian Kualifikasi yaitu : Tidak dapat menunjukkan Bukti Kepemilkan Kantor sesuai dengan BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi dan Undangan Pembuktian yang disampaikan | |
| 0805282688622000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0021609383061000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0922490198642000 | - | - | Penerima kuasa dari direksi yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan tidak dapat menunjukan dokumen asli legalitas sebagai Pegawai Tetap | |
| 0907506588424000 | - | - | - | |
| 0021794672211000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0011309440423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0732742333951000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0015248909429000 | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0840448211643000 | - | - | Penerima kuasa dari direksi yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan tidak dapat menunjukan dokumen asli legalitas sebagai Pegawai Tetap | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Penerima kuasa dari direksi yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan tidak dapat menunjukan dokumen asli legalitas sebagai Pegawai Tetap |
| 0019181288643000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
| 0813311297801000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
CV Nusakon | 07*4**4****03**0 | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0720488717711000 | - | - | - | |
| 0014816151604000 | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - |
| 0012184255831000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - |
| 0017650680517000 | - | - | - | |
| 0016899395608000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
Jawara Apik Konsultan | 09*8**4****22**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - |
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS
TANGGAL KAK : 9 SEPTEMBER 2024
SATUAN KERJA : PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA
TEMANGGUNG
LOKASI : JALAN GERILYA KELURAHAN
KOWANGAN KECAMATAN TEMANGGUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
a. Mahkamah Agung R.I. dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman
yang merdeka bersama Badan Peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan demi mewujudkan:
Visi :
"TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG".
Misi :
i. Menjaga kemandirian badan peradilan;
ii. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada
pencarikeadilan;
iii. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
iv. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
b. Demi mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung tersebut, pada tahun
2024 Mahkamah Agung berencana mendirikan gedung kantor baru
pengadilan di sejumlah daerah, termasuk salah satu diantaranya adalah
gedung kantor baru Pengadilan Agama Temanggung untuk memenuhi
hak dan kebutuhan para pencari keadilan.
c. Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Temanggung Tahun Anggaran 2024 harus berdasarkan pada
azas dan prinsip :
i. Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian /
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan;
ii. Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan teknis;
iii. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program dan tugas
pokok dan fungsi pengguna gedung kantor;
iv. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam Negeri
dengan mempertimbangkan potensi nasional; dan
v. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana baik,
kualitas, volume, waktu dan tujuan, maka diperlukan pengawasan
yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan untuk memberikan uraian
ruang lingkup jasa konsultansi, sehingga calon penyedia jasa
konsultansi memahami ruang lingkup jasa yang akan dilaksanakan dan
menyampaikan penawaran yang wajar.
b. Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
III. SASARAN
a. Terarahnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik Pembangunan
Gedung Kantor Pengadilan Agama Temanggung;
b. Terkendalinya proses pelaksanaan secara berkualitas, tepat waktu dalam
batas biaya yang tersedia serta diselenggarakan secara tertib;
c. Terbentuknya ruang kegiatan yang dapat melaksanakan fungsi yang
direncanakan secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan
d. Termanfatkannya perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
(Equipment and Requirements) secara efektif dan efisien sesuai dengan
sistem yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
IV. LOKASI KEGIATAN / PEKERJAAN
Kegiatan / Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor Pengadilan Agama Temanggung ini dilaksanakan di Jalan Gerilya,
Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung,
Provinsi Jawa Tengah.
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor Pengadilan Agama Temanggung diselenggarakan oleh Pengguna
Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia diwakili oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan dilaksanakan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang dalam
hal ini diwakili oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Dedi Arizal, SE
NIP : 19820519 200805 1 001
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Temanggung
VI. SUMBER PENDANAAN
Biaya pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor Pengadilan Agama Temanggung, dibebankan pada Daftar Isian
Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 dan Tahun
Anggaran 2025, dengan HPS sebesar Rp. 999.772.560,- (Sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima
ratus enam puluh rupiah) ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya biaya Konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan pasti;
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat perjanjian pekerjaan
pengawasan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas;
c. Biaya pekerjaan Konsultan Pengawas dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan
Pengawas sesuai peraturan yang berlaku;
d. Biaya pekerjaan Konsultan Pengawas dapat dibayarkan setelah
pekerjaan pengawasan selesai dilaksanakan atau akan diatur lebih lanjut.
DATA PENUNJANG
VII. DATA DASAR
a. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan
dasar acuan dalam pelaksanaan.
b. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas konsultansi dapat berkonsultasi dengan pemberi
tugas maupun pihak-pihak yang terkait.
VIII. STANDAR TEKNIS
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
b. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
IX. STUDI-STUDI TERDAHULU
Tidak ada
X. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. UU No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018;
e. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
h. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
Ruang Lingkup
XI. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan pekerjaan pengawasan ini adalah
melaksanakan tugas Konsultan Pengawas dalam rangka
membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tertib
administrasi pembangunan bangunan gedung negara.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
iv. Mengawasi penerapan K3 Konstruksi sesuai
dokumen RKK Kontraktor;
v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
viii. Memastikan agar pelaksanaan pekerjaan
konstruksi diselenggarakan secara tertib
administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
mulai dari izin kerja, approval material dan
pelaksanaan uji material/ test commissioning;
ix. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
sebelum serah terima pertama;
x. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan
dan serah terima pertama dan kedua/akhir
pelaksanaan kostruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
xii. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
xiii. Khusus bangunan baru, konsultan pengawas
dan kontraktor bersama – sama membuat dan
menandatangani surat penjaminan atas
kegagalan bangunan;
xiv. Membuat surat rekomendasi laik fungsi
bangunan dan membantu pengelola kegiatan
dalam menyusun dokumen pendaftaran
bangunan gedung;
XII. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai berikut:
a. Laporan Mingguan
Terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan hasil pengawasan terhadap kontraktor dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk
ditindaklanjuti.
Adapun laporan mingguan dapat dilengkapi hal-hal sebagai berikut :
i. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perihal/petunjuk yang
penting dari pengguna jasa, penyedia jasa pelaksana konstruksi dan
pengawas;
ii. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Tenaga kerja;
2) Bahan-bahan yang dating;
3) Alat-alat;
4) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu Pelaksanaan pekerjaan.
iii. Laporan Mingguan, dibuat oleh Konsultan Pengawas dan
diserahkan setiap hari senin pada minggu bersangkutan.
b. Laporan Bulanan
Terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan hasil pengawasan terhadap kontraktor dalam periode
satu bulan, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk
ditindaklanjuti.
Laporan bulanan diserahkan setiap awal bulan (pekan pertama)
dilengkapi :
i. Resume laporan mingguan;
ii. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
iii. Berita acara rapat di lapangan (site meeting);
iv. Dokumentasi gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
c. Laporan Akhir Pengawasan Teknis
Terdiri dari berita acara hasil perbaikan cacat mutu (bila ada) serta
dokumentasi berupa foto hasil perbaikan cacat mutu yang telah
dilaksanakan kontraktor pada masa pemeliharaan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua (ST- 2) pelaksanaan konstruksi, serta
hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan evaluasi
dan perbaikan. Pembayaran laporan akhir setelah masa pemeliharaan
akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025.
d. Laporan K3 Konstruksi
Terdiri dari rekap monitoring K3 periode harian, mingguan, bulanan
yang dilaksanakan oleh kontraktor dari permulaan kegiatan
pelaksanaan konstruksi hingga akhir pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
e. Laporan Dokumentasi
Terdiri dari rangkuman foto-foto dan video pelaksanaan konstruksi fisik
untuk merekam kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik setiap minggunya
mulai dari 0% sampai dengan 100% dan merupakan bagian dari
kelengkapan laporan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran.
f. Soft Copy Data Laporan Pengawasan
Sebagai berikut :
i. Laporan mingguan;
ii. Laporan bulanan;
iii. Laporan akhir pengawasan teknis; dan
iv. Laporan dokumentasi foto (berserta deskripsinya).
Soft copy diserahkan dalam bentuk Harddisk Eksternal
sebanyak 1 (Satu) Harddisk Eksternal dengan kapasitas 1
Terabyte.
XIII. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
Tidak ada.
XIV. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
XV. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Diatur dalam Persyaratan Kontrak.
XVI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
A. Mengikuti pekerjaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama
(ST-I) hasil pekerjaan oleh pelaksana konstruksi atau selama 360 (tiga
ratus enam puluh) hari kalender;
B. Secara berkala pada masa pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir
hasil pekerjaan oleh pelaksana konstruksi yaitu 180 hari kalender setelah
ST-1.
XVII. PERSONIL
A. Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawas harus menyediakan
tenaga yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
(besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga ahli
yang ditugaskan harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan Sertifikat Tenaga Ahli dibidangnya masing-masing.
No Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Keahlian
(Orang) Minimal
Tenaga Ahli
SKA / SKK
1 Team Leader 1 S1 Teknik > 5 tahun Ahli Arsitek
Arsitektur untuk Ahli Madya (101)
Arsitek
2 Tenaga Ahli 1 S1 Teknik M> 3ad tyaha un Ahli Teknik
Teknik Bangunan Sipil Bangunan
3 Tenaga Ahli 1 S1 Teknik > 1 tahun Ahli Teknik
Gedung Gedung (202)
Mekanikal Mesin / Mekanikal Muda
Elektrikal Teknik (303)/ Ahli
Elektro Teknik Tenaga
4 Ahli K3 1 S1 Teknik > 1 tahun Ahli K3
Listrik Muda
Konstruksi Sipil Konstruksi Muda
(401)
Tenaga Pendukung
(603)
1 Pengawas 1 S1 Teknik > 1 tahun Pengawas
Lapangan 1 Sipil/ Lapangan
2 Pengawas Lapangan 1 S1 Teknik > 1 tahun Pengawas
T,Arsitek
2 Mesin/ Lapangan
T.Elektro
3 Drafter 1 S1 Teknik > 1 tahun Drafter Autocad
Arsitektur/ T.
3 Administrasi / 1 SSi1p sile mua > 1 tahun Administrasi
Operator jurusan
Komputer
B. Lingkup Tugas Personil
Tenaga Ahli :
1. Team Leader: 1 (satu) orang.
Lingkup tugas Team Leader :
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan terhadap semua
hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan fisik
sesuai dengan pembagian tugas masing – masing tim;
ii. Memimpin rapat koordinasi yang melibatkan pihak pihak
terkait;
iii. mengolah data-data perkembangan progress lapangan harian
secara kualitatif maupun kuantitatif untuk disusun dalam
bentuk laporan mingguan dan bulanan;
iv. Pengawasan harian pekerjaan arsitektur di lapangan;
v. Bertanggung jawab atas sistem pelaporan kemajuan pekerjaan
di lapangan untuk bidang Arsitektur Bangunan.
2. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung Arsitektur : 1 (satu)
orang
Lingkup tugas Tenaga Ahli Arsitektur :
i. Membantu Team Leader dalam mengolah data-data
perkembangan progress lapangan harian secara kualitatif maupun
kuantitatif untuk disusun dalam bentuk laporan mingguan dan
bulanan;
ii. Berkoordinasi dengan Team Leader dalam pelaksanaan
pengawasan harian pekerjaan pembangunan di lapangan;
iii. Memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan fisik di
lapangan agar tepat mutu, waktu dan biaya fisik di lapangan agar
tepat mutu, waktu dan biaya.
3. Tenaga Ahli Mekanikal / Elektrikal : 1 (satu) orang.
Lingkup tugas Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal :
i. Membantu Team Leader dalam mengolah data-data
perkembangan progress lapangan harian secara kualitatif maupun
kuantitatif untuk disusun dalam bentuk laporan mingguan dan
bulanan;
ii. Berkoordinasi dengan Team Leader dalam pelaksanaan
pengawasan harian pekerjaan mekanikal elektrikal di lapangan;
iii. Bertanggung jawab atas sistem pelaporan kemajuan pekerjaan di
lapangan untuk bidang mekanikal elektrikal Bangunan.
4. Ahli K3 Konstruksi : 1 (satu) orang
Lingkup kerja Ahli K3 Konstruksi :
i. Mengawasi penerapan RKK oleh kontraktor pada saat
pelaksanaan konstruksi dan mengevaluasi dengan memberikan
saran dan masukan sesuai dengan kebutuhan penerapan dan
pengelolaan RKK di lapangan;
ii. Memberikan teguran atau peringatan apabila kontraktortidak
melaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan/ perencanaan.
iii. Melaporkan pengawasan penerapan RKK oleh Kontraktor
kepada Team Leader.
Tenaga Pendukung
1. Pengawas Lapangan (2 Orang)
Lingkup kerja Pengawas Lapangan :
i. Melakukan pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan
agar sesuai jadwal pelaksanaan;
ii. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian
material yang menjadi bagian dari pekerjaan konatruksi;
iii. Melakukan checklist bersama dengan pihak pelaksana dalam
rangka menghitung progress lapangan harian;
iv. Membantu Tenaga Ahli dalam mengolah data progress lapangan
harian secara kualitatif dan kuantitatif untuk disusun dalam bentuk
laporan mingguan dan bulanan;
v. Memastikan semua pelaksanaan pekerjaan arsitektur dilaksanakan
sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui oleh Ketua Tim;
vi. Membantu dalam melakukan pemeriksaan material yang datang,
baik volume maupun mutu terhadap kesesuaian dengan dokumen
perencanaan atau pengajuan dari pihak pelaksana yang telah
disetujui oleh Ketua Tim;
vii. Membantu dalam melakukan pemeriksaan mekanikal elektrikal di
lapangan;
viii. Melakukan koordinasi antar bidang disiplin secara internal;
ix. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
2. Drafter (1 Orang)
Lingkup kerja Drafter :
i. Membantu membuat analisa dengan menggunakan software Auto
CAD berdasarkan sketsa gambar, data teknis dan data – data hasil
survey topografi;
ii. Melakukan koreksi dan revisi dari rancangan softdrawing sesuai hasil
pengawasan dan hasil diskusi dan arahan dari atasan;
iii. Membantu membuat gambar arsitektur bangunan gedung akhir (as
built drawing);
3. Administrator / Operator Komputer (1 Orang)
Lingkup kerja Administrator / Operator Komputer :
iv. Membuat dokumen administrasi dan teknis pekerjaan pengawasan
konstruksi;
v. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan pekerjaan
pengawasan dan hasil rapat-rapat lapangan;
vi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua / akhir
pelaksanaan kostruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
XVIII. PERSYARATAN DAN KLASIFIKASI PERUSAHAAN
Penyedia Jasa Konsultansi adalah Perusahaan yang memiliki :
Nomor Induk Berusaha atau Sertifikat Badan Usaha (SBU), Kualifikasi kecil
dengan klasifikasi bidang usaha sebagai berikut
a. Penyedia Barang / Jasa harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) Kecil sesuai dengan bidangnya dan yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kelas Kecil yang
dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, Subklasifikasi RE 201
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, atau Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
Subklasifikasi RK001, KBLI 71102.
c. Memiliki keahlian, pengalaman pengawasan pekerjaan
pembangunan di bidang pembangunan gedung minimum luas lantai
2.100 m2 yang dibuktikan dengan Kontrak / SPK yang diterbitkan
oleh Pengguna Jasa sedikitnya 3 bangunan gedung. .
d. Memperoleh paling kurang 4 (Empat) pekerjaan sebagai Penyedia
Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah atau swasta.
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi
Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 2 (dua) tahun;
f. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain
yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa, (peralatan minimal
komputer, printer, dan Alat ukur Total Station)
g. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan,
Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
h. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahunan 2023).
i. Laporan Neraca Keuangan tahun 2023
j. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak;
k. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan
jasa pengiriman dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
l. Membuat surat pernyataan kesanggupan siap menghadirkan Tenaga
ahli Untuk melakukan paparan.
XIX. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi :
a. Persiapan;
b. Uitzet / Pengukuran lokasi pekerjaan;
c. Masa Pengawasan ;
- Memeriksa dan mempelajari dokumen;
- Mengawasi pemakaian bahan;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan;
- Mengawasi penerapan K3;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings);
- MMeneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings);
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama.
d. Masa Pemeliharaan :
- Mengawasi perbaikan pekerjaan pada masa pemeliharaan.
LAPORAN
XX. LAPORAN MINGGUAN
Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan hasil pengawasan terhadap kontraktor dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk
ditindaklanjuti.
Adapun Laporan mingguan dapat dilengkapi hal-hal sebagai berikut :
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perihal/petunjuk yang penting
dari pengguna jasa, penyedia jasa pelaksana konstruksi, dan pengawas;
B. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
1. Tenaga kerja;
2. Bahan-bahan yang didatangkan;
3. Alat-alat;
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan; dan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
XXI. LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi fisik dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk
ditindaklanjuti.
Adapun Laporan Bulanan, terdiri dari :
A. Resume Laporan Mingguan;
B. Berita Acara Rapat di Lapangan (Site meeting);
C. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah kurang dalam periode
bulanan (bila ada);
D. Pemeriksaan hasil uji mutu dan Persetujuan material/bahan; dan
E. Dokumentasi foto pelaksanaan dan gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop-drawing) yang diajukan oleh Pelaksana konstruksi.
XXII. LAPORAN K3 KONSTRUKSI
Laporan K3 Konstruksi, terdiri dari rangkuman laporan pengawasan
K3 pelaksanaan konstruksi fisik dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Adapun Laporan K3 Konstruksi, terdiri dari :
A. Laporan RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
B. Laporan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi)
C. Laporan Program Mutu
D. Laporan RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pementauan
Lingkungan)
E. Laporan RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan)
F. Laporan penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi)
G. Resume Laporan K3 Konstruksi Harian;
H. Resume Laporan K3 Konstruksi Mingguan;
I. Resume Laporan K3 Konstruksi Bulanan; dan
J. Dokumentasi foto-foto K3 pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
K. Dan output laporan lain yang sesuai dengan Permen PU 10 Tahun 2021.
XXIII. LAPORAN AKHIR PENGAWASAN TEKNIS
Laporan Akhir Pengawasan teknis, terdiri dari Berita acara hasil perbaikan
cacat mutu (bila ada) serta dokumentasi berupa foto hasil perbaikan cacat
mutu yang telah dilaksanakan kontraktor pada masa pemeliharaan sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan kedua (ST-2) pelaksanaan konstruksi,
serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan evaluasi
dan perbaikan.
XXIV. LAPORAN DOKUMENTASI
Laporan Dokumentasi, terdiri dari rangkuman foto-foto dan video
pelaksanaan konstruksi fisik untuk merekam kegiatan pelaksanaan
konstruksi fisik setiap minggunya mulai dari 0% sampai dengan 100% dan
merupakan bagian dari kelengkapan laporan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran.
HAL-HAL LAIN
XXV. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
no. IV pada KAK, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
XXVI. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Data harus akurat dan terukur.
XXVII. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan pekerjaan ini.
XXVIII. PENUTUP
a. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan,
peraturan dan pedoman, maka segala yang tertera akan ditinjau
kembali.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja (KAK) ini
akan ditetapkan lebih lanjut.
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Temanggung
Tahun Anggaran 2024.
Ditetapkan : Di Temanggung
Tanggal : 18 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
DEDI ARIZAL, S.E.
NIP. 198205192008051001