| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713850402711000 | Rp 2,364,548,493 | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0667862213711000 | Rp 2,020,001,937 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV. LDP angka 2 Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditugaskan Personil Manajerial tidak ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan sesuai BAB. III IKP Nomor 28.12 huruf c angka 3 | |
PT Defani Energi Indonesia | 07*8**3****09**0 | Rp 2,000,390,623 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB V. LDK angka 1, 2, 3 , 6 dan 8 |
| 0015844525805000 | Rp 2,179,267,164 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB V. LDK angka 8 Peserta melampirkan Surat Domisili tanpa disertai bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor | |
| 0022162630732000 | Rp 2,012,850,894 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB V. LDK angka 8 Peserta melampirkan Sertifikat Tanah atas nama an. Bahruji Hasan Basri tanpa disertai Surat Penguasaan, angka 6 peserta tidak melampirkan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | Rp 1,908,827,964 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB V. LDK angka 8 Peserta melampirkan surat perjanjian sewa dan domisili kantor tanpa disertai bukti kepemilikan dan penguasaan tempat usaha/kantor |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0026140533731000 | - | - | |
| 0016403800619000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1) Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2) Setiap bangunan negara harus memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3) Bahwa dibutuhkannya penambahan sarana lingkungan yang memadai
untuk pemenuhan fasilitas pada Pengadilan Agama Pulang Pisau.
B. Latar Belakang.
1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Satuan Kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau.
2) Bahwa gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau hingga saat ini masih
belum selesai dengan tuntas mengingat dengan anggaran yang tersedia.
3) Bangunan kantor yang baik bertujuan agar kinerja pegawai meningkat dan
tercapai pelayanan publik yang memadai.
4) Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal iin adalah
Departemen/Lembaga Mahkamah Agung RI.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dari kegiatan ini adalah melanjutkan pembangunan gedung kantor
pengadilan agama Pulang Pisau agar kinerja pegawai meningkat dan tercapai
pelayanan publik yang memadai.
2) Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan fisik pada pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau.
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
konstruksi/kontraktor pelaksana yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
4) Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi/kontraktor
pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
Uraian Singkat Pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024
2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan dan
Lingkungan
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
6) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022.
4. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan
gedung pengadilan agama pulang pisau dapat berjalan dengan baik (efisien, efektif,
dan dapat dipertanggungjawabkan), baik secara administrasi maupun teknis, serta
tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya sesuai dengan kaidah, norma serta tata laku
peraturan yang berlaku.
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah Satuan Kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Nama PPK : FANDI TRIANDI, S.E.
Alamat : Jl. Trans Kalimantan Km. 86, Kel. Bereng, Kec. Kahayan
Hilir, Kabupaten Pulang Pisau
6. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pekerjaan.
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
2.385.656.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam
Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk PPN.
2) Cara pembayaran biaya Penyedia Jasa Konstruksi didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan sebagai berikut :
a. Termin ke-1 : sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak,
merupakan uang muka kerja.
b. Termin ke-2 : sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak,
dikurangai uang muka jika prestasi pekerjaan fisik mencapai progress
Uraian Singkat Pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024
sekurang-kurangnya 60% (Enam Puluh Persen), disertai dengan Laporan
Progres Pekerjaan.
c. Termin ke-3 : sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) dari nilai kontrak, jika
prestasi pekerjaan fisik mencapai progress sekurang-kurangnya 100%
(Seratus Persen), disertai dengan Laporan Progres Pekerjaan.
d. Termin ke-4 Masa Retensi sebesar 5% (Lima Persen) dari nilai kontrak.
3) Jika dalam pemeriksaan BPK ditemukan temuan pada pekerjaan Penyedia
Jsaa Konstruksi yang menyebabkan adanya pengembalian dana ke kas
negara, maka Penyedia Jsaa Konstruksi wajib melakukan pengembalian
dana.
B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan pada DIPA Pengadilan
Agama Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024 Nomor : 005.01.2.401875/2024
Tanggal : 24 November 2023.
7. LINGKUP KEGIATAN
1) Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, biaya umum (overhead) pelaksana
konstruksi, inflasi, pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
2) Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan,
commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh pekerjjaan
seperti dipersyaratkan dalam buku ini. Dalam Pekerjaan ini peralatan yang akan
dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan
ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci didalam KAK ini tetapi dianggap
perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi
listrik.
7. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di komlpek kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau yang
beralamat di jalan Jl. Trans Kalimantan Km. 86, Kel. Bereng, Kec. Kahayan Hilir,
Kabupaten Pulang Pisau
.
Uraian Singkat Pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen
Lelang Konstruksi diperkirakan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung
sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. SYARAT PENYEDIA PEKERJAAN
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
b) Meiliki KBLI Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya : 42919 BS017 atau Konstruksi
Gedung Lainnya: 41019 BG009
c) Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
d) NPWP Perusahaan
e) NPWP Direktur
f) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahan
g) Memiliki Status Valid keterangan wajib pajak
10. SYARAT PERSONIL PEKERJAAN
Jumlah Minimal
No Posisi Sertifikat Keahlian
(orang) Pengalaman
1. Ahli K3 Konstruksi 1 Petugas K3 Konstruksi 0 Tahun
2. Pelaksana Lapangan 1 Pelaksana Bangunan Gedung 2 Tahun
Data Personil Yang Harus Dilampirkan :
a) Scan ijazah terakhir
b) Scan SKTTK
c) Scan KTP.
11. SYARAT PERALATAN UTAMA PEKERJAAN
Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam
keadaan siap pakai (minimal kondisi 70%) melaksanakan pekerjaan konstruksi ini,
diantaranya :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck Kapasitas 4 m3 2 Unit
2 Concrete Mixer/Molen Kapasitas 0,5 m3 1 Unit
-
3 Vibrator 1 Unit
Uraian Singkat Pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024
12. PELAPORAN
1. LAPORAN PEKERJAAN
Kontraktor harus menyerahkan laporan pekerjaan setiap bulannya sebanyak 3
(tiga) rangkap dilengkapi dengan dokumentasi pekerjaan.
2. GAMBAR AS BUILT DRAWING
Kontraktor harus menyerahkan gambar terpasang pada akhir pelaksanaan
pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
13. HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Pekerjaan tidak boleh dialihtugaskan atau kerjasama dengan pihak ketiga tanpa
seijin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Pedoman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai Keluaran dan
yang disepakati bersama PPK.
14. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung
Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pulang Pisau, Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Agama Pulang Pisau
FANDI TRIANDI, S.E.
NIP. 19940528 201903 1 003