| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025347683822000 | Rp 2,911,341,600 | - | |
| 0956264196831000 | Rp 3,044,517,040 | - | |
| 0022275705822000 | Rp 3,247,210,507 | - | |
| 0018763359809000 | Rp 3,457,168,683 | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0028212363804000 | Rp 3,584,420,833 | tidak mengupload dokumen penawaran administrasi, kualifikasi dan teknis | |
| 0650645450831000 | Rp 3,602,765,419 | tidak mengupload dokumen kualifikasi dan penawaran teknis | |
Citra Karya Indonesia | 06*8**3****05**0 | Rp 3,620,903,759 | tidak mengupload dokumen penawaran administrasi, kualifikasi dan teknis |
| 0015844525805000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0031731573807000 | - | - | |
| 0024552820833000 | Rp 3,195,491,000 | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0535017313005000 | Rp 3,284,103,609 | Tidak Mengahadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0023852031806000 | Rp 3,439,000,000 | -Tidak melampirkan bukti kepemilikan dari pemberi sewa kantor sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab V LDK Nomor 10 (nama yang tertera pada dokumen PBB berbeda dengan nama pemberi sewa pada Surat perjanjian Sewa) - Peralatan berupa dam truk dan pick up yang ditawarkan sama dengan peralatan yg dipergunakan saat ini pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat) | |
| 0612133017822000 | Rp 2,911,341,600 | bukti Kepemilikan Peralatan Genset berupa Nota pembelian tidak sesuai berdasarkan klarifikasi pada toko | |
| 0019065515805000 | Rp 3,548,152,099 | hasil klarifikasi terhadap surat perjanjian Sewa Dumptruk tidak sesuai, peralatan berupa genset bukti pembelian genset tidak sesuai dengan hasil klarifikasi toko | |
| 0031950397801000 | Rp 3,322,060,954 | Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Kantor/Perusahaan sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab V LDK Nomor 10 | |
| 0852493717722000 | Rp 3,556,015,279 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0031709884822000 | Rp 2,911,341,600 | tidak ada bukti kepemilikan peralatan berupa mobil Pick Up, Pajak Kendaraan Mobil Pick Up sudah tidak berlaku (05-04-2020) | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | Rp 3,238,850,000 | Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Kantor/Perusahaan sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab V LDK Nomor 10 |
| 0030606875112000 | Rp 3,109,393,420 | SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO TAHUN 2020 TANGGAL 25 FEBRUARI MENGGUNAKAN MATERAI 10.000. Pada persyaratan Peralatan Bukti Kepemilikan berupa mobil Pick Up sudah tidak berlaku | |
| 0701383515821000 | Rp 3,391,769,254 | Bukti pembelian peralatan berupa genset tidak ada keterangan nama dan stempel toko | |
| 0022198394809000 | Rp 3,566,470,269 | Bukti kepemilikan peralatan genset berupa nota pembelian tidak ada keterangan nama dan stempel toko | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | - | - |
| 0625255039822000 | - | - | |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0020083069101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0659150197822000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
PT Airtek Solusi Nusantara | 00*5**0****04**0 | - | - |
| 0862657111822000 | - | - | |
| 0902164706822000 | - | - | |
CV Sari Berkah Lestari | 05*1**7****31**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
CV Agneta Gema Persada | 06*6**5****22**0 | - | - |
CV Mutia Karya | 07*5**0****22**0 | - | - |
| 0029742996801000 | - | - | |
| 0764653473655000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0032931883822000 | - | - | |
| 0019266261721000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0027022144805000 | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0733133797822000 | - | - | |
| 0724936331822000 | - | - | |
| 0025347246822000 | - | - | |
| 0750624512609000 | - | - | |
| 0028800290045000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0749337341831000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0015027345812000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
PT Atta Konstruksi Utama | 01*6**8****24**0 | - | - |
CV Bintang Bersinar Barokah | 08*4**0****02**0 | - | - |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
CV Sakaneering | 09*9**7****01**0 | - | - |
| 0031708480822000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0025732371831000 | - | - | |
PT Posi Posi Persada | 09*9**1****42**0 | - | - |
| 0838124535085000 | - | - | |
Gamma Raya | 00*6**9****22**0 | - | - |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0860043553008000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - |
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
INTERIOR
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 1
PASAL 2 PERSYARATAN UMUM ................................................................................. 1
PASAL 3 PEKERJAAN FURNITURE ............................................................................. 5
PASAL 4 PEKERJAAN TREATMENT DINDING DAN KOLOM ....................................12
PASAL 5 PEKERJAAN BACKDROP ............................................................................13
PASAL 6 PEKERJAAN CAT DUKO ..............................................................................14
PASAL 7 PEKERJAAN FINISHING HPL ......................................................................17
PASAL 8 PEKERJAAN FINISHING BESTWOOD ........................................................18
PASAL 9 PEKERJAAN STAINLESS STEEL ................................................................19
PASAL 10 PEKERJAAN TANDA-TANDA (SIGNAGE) .................................................19
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, DAN PLUMBING
PASAL 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ..................................................................21
PASAL 2 PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA ......................................................27
BAB III KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PASAL 1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .................................................44
PASAL 2 PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA ...........................................................................................................46
PASAL 3 TENAGA AHLI K3 ..........................................................................................47
PASAL 4 STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI ......................48
PASAL 5 ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI .......................................49
PASAL 6 JENIS BAHAYA KONSTRUKSI .....................................................................53
CV. KALIMAYA
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
PASAL 7 ALAT PELINDUNG DIRI DAN ALAT PENGAMAN KERJA ...........................54
PASAL 8 PAPAN INFORMASI, RAMBU, DAN BANNER K3 ........................................55
PASAL 9 PENERAPAN KONSEP 5R DI DALAM AREA KERJA ..................................58
PASAL 10 AKSES AREA KONSTRUKSI .......................................................................59
PASAL 11 KESELAMATAN KERJA DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA
KECELAKAAN ............................................................................................60
PASAL 12 KETENTUAN TEKNIS K3 ............................................................................62
PASAL 13 CHECK LIST KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.........................66
CV. KALIMAYA
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN INTERIOR
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan interior yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan treatment dinding, backdrop, nad, treatment kolom, stage, dan
lainnya, serta pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-
bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh interior yang baik dan sempurna, sesuai
dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
PASAL 2
PERSYARATAN UMUM
1. Gambar Rencana
a. Dalam hal terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan di lapangan, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lapangan
setelah terlebih dahulu pengawas berunding dengan direksi dan perencana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memperhatikan dan meneliti semua
ukuran yang tercantum dalam gambar rencana seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan detail lainnya terlebih dahulu dan disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
2. Shop Drawing
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap di dalam gambar rencana / dokumen kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Perencana.
b. Dalam shop drawing harus secara jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
3. Koordinasi
a. Penunjukan supplier harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Pengawas
dengan supplier bahan.
c. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan tertentu
atau khusus sesuai dengan instruksi pabrik.
CV. KALIMAYA 1
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
4. Standar dan Peraturan yang digunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi Indonesia,
standar industri dan peraturan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan
ini, misalnya:
a. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
c. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan baik secara lisan maupun tertulis
yang diberikan oleh Direksi.
5. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan / Material dan Komponen Jadi
a. Bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar rencana, memenuhi standar spesifikasi bahan yang telah dipilih/ditunjuk/
disetujui, mengikuti peraturan dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini dan
mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
b. Sebelum dipasang, semua bahan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas, contoh
bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas minimum
sebanyak empat buah.
c. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Apabila kontraktor dapat mengusulkan
produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan mempunyai kualitas yang sama
kepada Direksi/Pengawas, maka produk tersebut dapat dipakai sebagai pengganti
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
d. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen jadi
(mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis sebagai acuan untuk pelaksanaan.
e. Setiap bahan/komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus di
bawah pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pabrik atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah.
f. Tekstur bahan pelapis / finishing harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang
awet, tidak luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari
/ “UV resistant. Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi
standard keselamatan. Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti
noda yang sesuai dan memenuhi standard.
g. Bahan Pelengkap / Hardware
• Jenis: Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah
produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
CV. KALIMAYA 2
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
• Untuk handle laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi
dengan diameter handle 12 mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain
dalam gambar rencana ( misal dengan finger pull, dll ).
• Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza: Berbahan plastik atau karet keras
harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / Pengawas dan dianggap
memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak Kontraktor mengajukan
contohnya.
• Hardware: Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handle dan kunci dan lain-lain,
harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
• Elemen Lepasan: Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai
dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang
berakibat pada kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi,
Kontraktor harus mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
Digunakan mutliplek yang bermutu baik, tebal minimal 12 mm.
h. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih serta bentuk
komponen jadi akan diinformasikan tidak lebih dari tujuh hari kalender setelah
penyerahan contoh bahan atau komponen jadi tersebut.
i. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan pabrik yang bersangkutan, atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
6. Peninjauan dan Pengujian
Semua bahan untuk pekerjaan ini apabila dianggap perlu harus ditinjau dan diuji, baik
pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Direksi/Pengawas.
7. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai dengan gambar kerja.
Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera
dalam gambar kerja untuk mendapatkan posisi dan ketepatan di lapangan untuk
setiap bagian pekerjaan.
b. Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar rencana dengan
ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk
penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya
di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Pengawas dan
Perencana.
c. Kontraktor harus memasang tanda di lapangan sebagai patokan titik mula setiap
bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan yang ditentukan pada gambar
kerja.
d. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan,
kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan
CV. KALIMAYA 3
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
pemecahannya. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Pengawas.
8. Pembongkaran dan Perbaikan Kembali
a. Apabila dalam pelaksanaan harus dilakukan pembongkaran, atau pemindahan
akibat pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga
sempurna tanpa mengganggu sistem yang telah ada.
b. Kontraktor diwajibkan melaporkan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran/pemindahan segala yang ada di lapangan.
Persetujuan ijin membongkar diberikan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi
lokasi / lapangan bersama sama dengan Direksi, Perencana dan Pengawas.
c. Sebelum pelaksanaan pembongkaran, harus diantisipasi segala akibat yang
mungkin timbul dalam proses dan hasil pembongkaran tersebut.
d. Jalur instalasi air, listrik, gas, Air Conditioning, dan atau instalasi lain yang
terdampak proses pembongkaran harus diamankan dengan menutupnya dengan
bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Pengawas/Perencana dan harus
dipastikan instalasi tersebut tetap aman dan dapat berfungsi dengan baik.
e. Peralatan yang digunakan untuk pembongkaran harus mencukupi, tepat guna dan
aman. Kontraktor harus memperhatikan dan meminimalisir dampak terhadap
timbulnya debu, suara dan atau getaran yang dapat mempengaruhi lingkungan
dan atau aktivitas di sekitarnya.
f. Kontraktor harus selalu memprioritaskan faktor keamanan selama dan setelah
pembongkaran dan juga memastikan cara pengamanannya, baik untuk bangunan
yang dibongkar maupun tenaga-tenaga pelaksananya.
g. Segala kerusakan yang mungkin terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor
h. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dan dijauhkan dari lokasi
pekerjaan.
i. Apabila terdapat barang-barang kantor ataupun peralatan di lokasi proyek, maka
Kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat
pekerjaan bongkaran dengan menggunakan material pelindung berupa plastik
lembaran atau dus atau material lain yang disetujui oleh Pengawas.
j. Semua bongkaran yang masih utuh dan dapat digunakan kembali (seperti bola
lampu, fitting, saklar, dll) diserahkan kepada Pengawas untuk disimpan dan
disertai berita acara serah terima item barang-barang tersebut.
9. Pembersihan dan Pengamanan
a. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan, semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
digunakan lagi setelah pekerjaan selesai maka menjadi tanggung jawab
kontraktor.
CV. KALIMAYA 4
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
b. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
c. Apabila ada pemindahan barang-barang di lokasi proyek, maka harus atas
persetujuan dan disaksikan oleh Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN FURNITURE
1. Umum
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang
memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-
kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang
sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di lapangan oleh
Kontraktor. Apabila terdapat perbedaan terhadap layout dengan gambar detail dan
kondisi lapangan, maka Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Perencana/Pengawas untuk dapat dipecahkan bersama.
c. Kontraktor wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus
dilihat dan disetujui oleh Perencana/Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, barang-
barang, perabotan, perlengkapan pengiriman, pelaksanaan pekerjaan furniture,
serta instaasinya di site sesuai layout, serta pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga
diperoleh hasil furniture yang baik dan sempurna, sesuai dengan spesifikasi,
gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar rencana dan Bill of
Quantity
c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan furniture harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
d. Produk jadi harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siap untuk menerimanya.
e. Lindungi semua permukaan produk jadi untuk mencegah kotoran, goresan, serta
panas matahari dan hujan selama pengiriman.
f. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak produk jadi.
3. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat.
b. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel Bestwood
c. Multiplek tebal min 12 mm dan 15 mm sebagai rangka furniture sesuai gambar
rencana.
CV. KALIMAYA 5
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
d. Multiplek yang akan digunakan harus berkualitas baik (tidak cacat), tidak terdapat
pecahan pinggiran, menggelembung dan atau kerusakan lain. Kontraktor harus
dapat menunjukkan contoh kepada Pengawas sebelum melaksanakan tugas.
e. Lembaran Bestwood, HPL atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
f. HPL yang dipakai sebagai pelapis multiplek menggunakan merk WINSTON/
GRASMERINO/AICA/TACO atau setara
g. Kaca type tempered clear glass yang digunakan harus memenuhi persyaratan
bahan sebagaimana disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
h. Bahan perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar
kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
(terutama bila dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent
finish”).
i. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
j. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
k. Alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut dan
jenis lain yang telah disetujui Pengawas. Penggunaan pengikat ini harus tampak
rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar
kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
l. Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam
/ “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai
kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
m. Untuk stage, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana, finishing hpl,
rangka multipleks 15 mm, top multiplek 15 mm finished lantai vynil 3 mm.
n. Untuk meja sidang, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana, finishing
HPL dan Bestwood 3 mm.
o. Untuk meja pada ruang ptsp, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana
finishing Bestwood 3 mm.
p. Partisi pada meja di ruang ptsp menggunakan tempered glass 10 mm dilapis
sticker sandblast sesuai gambar rencana
q. Rel laci dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang tidak akan
menimbulkan bunyi bilamana laci-laci keyboard dan mobile drawer, rel laci yang
direkomendasikan ex. Hafele atau setara.
r. Kayu yang dipakai harus bebas dari cacat retak dan pecah.
s. Ukuran laci file harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran
standar dengan gambar detail rancangan, Kontraktor wajib memberitahukan
Pengawas/konsultan perencana.
t. Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
u. Kunci central lock “Havele” untuk laci atau setara yang telah disetujui.
v. Plywood / multiplek untuk samping-samping laci
w. Plywood / multiplek untuk dasar laci.
CV. KALIMAYA 6
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
x. Rel laci: double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
y. Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain sesuai dengan
spesifikasi.
z. Engsel, 168 derajat, 360 derajat Havele Scharniere, Ferari atau sejenisnya yang
telah disetujui.
aa. Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.
bb. Persyaratan bahan kayu:
i. Mutu dan kualitas kayu adalah kayu lokal sesuai dengan persyaratan bahan
yang berlaku di Indonesia.
ii. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering (oven), lurus, tanpa
cacat mata kayu, putih dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti
tertera pada gambar kerja.
iii. Sebelum pelaksanaan semua pekerjaan kayu, material yang digunakan harus
sesuai contoh yang disetujui Pengawas dari setiap jenis-jenis kayu yang dipilih.
iv. Jenis kayu yang dipergunakan :
• Edging Menggunakan kayu jati solid berkualitas baik.
• Plywood/multiplex dari produk lokal yang berkualitas baik. Setiap lembar
plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik pembuat.
• Bahan kayu lapisan yang bersifat dekoratif (decorative veneers) dari mega
sungkay dengan pola serat lurus dengan kualitas super.
• Kayu kamper oven solid untuk rangka (unfinished), kusen dan ruang lingkup
sesuai gambar rencana.
v. Harus dihindarkan adanya cacat-cacat kayu baik yang merupakan cacat
bawaan seperti terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, pecah-pecah atau
cacat yang terjadi karena kesalahan proses penebangan, pemotongan dan
penyimpanan seperti melenting, menggeliat dan kebiruan (blue stain) serta
cacat lain yang tidak dapat memenuhi standar untuk pekerjaan ini.
vi. Untuk pekerjaan kayu yang bersifat dekoratif (decorative wood working),
digunakan :
• Kayu sungkay berkualitas baik.
• Ketebalan veneer yang dipersyaratkan adalah 1 (satu) mm yang dihasilkan
dengan sistem “quarter cut slicing” (bukan rotary slicing).
• Veneer matching sesuai dengan desain dan pola gambar dengan syarat
sesuai warna dan seratnya (colour and grain matching).
• Kayu-kayu jenis lain yang digunakan dalam pekerjaan inlay, banding, sesuai
dengan desain dan pola yang ditunjukan dalam gambar.
• Pekerjaan kayu dekoratif yang baik yang bersifat veneer matching cross,
veneer inlay, banding, harus betul-betul dikerjakan dengan sebaik mungkin
sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar,
halus dan menghasilkan daerah daerah pertemuan yang tidak terasa
apabila diraba.
CV. KALIMAYA 7
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
vii. Khusus untuk pekerjaan finishing kayu baik yang masuk kedalam kelompok
kayu padat, papan maupun lapisan dekoratif persyaratan finishing yang
diminta adalah:
• Pada dasarnya persyaratan finishing yang dipakai adalah natural dengan
poly urethane finish, syarat intensitas warna sama antara satu bagian kayu
dengan lainnya.
• Finishing bersifat “open pore” (pori-pori kayu terbuka), exposed grain (serat
nyata dan terasa apabila diraba), warna natural.
• Bagian-bagian kayu yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan.
• Finishing (top coat) yang digunakan adalah dari jenis polyurethane.
• Bahan perekat yang dipakai dalam pre-finishing adalah perekat
formaldehide.
• Bahan perekat ini juga berlaku pada pekerjaan-pekerjaan veneer setting,
inlay, banding.
• Pembuatan persiapan pemasangan alat-alat pengancingan yang terbuat
dari logam (iron mongery) pada kayu halus dikerjakan dengan mesin kayu
sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
viii. Kelembaban kayu
• Untuk ketebalan kayu < 3 cm, diisyaratkan kelembaban kayu tidak lebih
14% terpasang.
• Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu maximum 25%
terpasang.
• Untuk ketebalan kayu antara 3 cm sampai dengan 7 cm, kelembaban yang
diijinkan maksimum 18% pada saat terpasang.
ix. Pengawetan kayu
• Semua kayu terkecuali lembaran kayu lapis yang dipergunakan melalui
proses pengeringan /dry clean dan harus sudah diberi bahan anti rayap
sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan anti rayap dilakukan dengan menggunakan bahan pengawet
clorodane 960 EC dengan konsentrasi 2%.
• Penggunaan dilakukan dengan kuas, minimum 200 cc larutan untuk
menutupi 1 m2 permukaan.
• Semua prosedur penggunaan bahan dan cara pelaksanaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat.
x. Penimbunan kayu
Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan harus
diletakan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung terhampar
di lantai.
CV. KALIMAYA 8
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
xi. Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dinabolt, kawat dan lain-lain harus
di galvanis sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di Indonesia.
xii. Dempul yang dipakai adalah tipe B sesuai dengan referensi persyaratan bahan
yang berlaku di Indonesia.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan furniture harus dilaksanakan oleh tukang furniture kayu yang sudah
berpengalaman di bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima
oleh Pengawas.
c. Seluruh sistem memakai sistem knock down / bongkar pasang
d. Fabrikasi General
i. Kontraktor harus menyediakan semua bahan komplit dengan peralatan,
perlengkapan serta instalasinya.
ii. Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-
ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Hindari
penggunaan paku sebagai alat sambung.
iii. Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh
bagian yang lain.
iv. Hasil pekerjaan furniture / meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan
presisinya.
v. Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
e. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
f. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus
diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
g. Ukuran dan bentuk furniture sesuai dengan gambar rencana
h. Rangka furniture menggunakan multiplek 12 mm finishing bestwood 3 mm sesuai
dengan gambar rencana.
i. Rangka furniture dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga
rapi, kokoh, kuat dan stabil.
j. Setelah selesai dipasang, furniture harus diberi perlindungan agar tidak rusak /
cacat oleh pekerjaan lainnya.
k. Semua bagian furniture, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar sambungan
vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus
terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
l. Pada pekerjaan meja; work top atau top table, kaki meja, rangka terbuat dari bahan
multiplek tebal min 12 mm finishing bestwood. Semua bagian difinishing dengan
bestwood, kecuali bagian bawah work top dan yang tidak terlihat, diperbolehkan
dengan lapisan yang lebih tipis (tacon, melamin atau setara) atau melaminto putih.
m. Apabila ada/diperlukan, siapkan lubang untuk pekerjaan lain (kabel).
CV. KALIMAYA 9
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
n. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan cable
cap (grommet).
o. Partisi pada meja pelayanan, terbuat dari tempered glass 10 mm lapis sticker
sandblast.
p. List terbuat dari stainless sesuai gambar rencana
q. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
r. Posisi pemasangan List pada furniture sesuai dengan gambar rencana.
s. Bagian-bagian furniture yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
t. Penyetelan dan Pembersihan
i. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan
cacat.
ii. Semua furniture harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga
saat serah terima.
iii. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
pengiriman.
iv. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
v. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari furniture harus dikumpulkan
dan disingkirkan dari lokasi setiap hari.
vi. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
vii. Kontraktor harus menyetel semua furniture sesuai perencanaan.
u. Pekerjaan kayu:
i. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail-detail
sambungan dan hubungan kayu dengan material lain sesuai gambar rencana
atau petunjuk Pengawas, terutama pada pekerjaan kayu halus.
ii. Melakukan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan
pemasangan di lapangan.
iii. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, kontraktor harus membuat shop
drawing yang menggambarkan detail pemasangan dan sistem perkuatan yang
sesuai dengan gambar kerja dan kondisi lapangan. Shop drawing tersebut
harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
iv. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan/perawatan
instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi di balik permukaan kayu yang
luas.
v. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan dengan
menggunakan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Pengawas.
Tidak diperkenankan proses pengerjaan dilakukan di tempat pemasangan.
vi. Bentuk, ukuran, profil, nat dan peil yang tercantum dalam gambar rencana
adalah hasil jadi / finish. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
Pengawas/Perencana, maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan.
CV. KALIMAYA 10
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
vii. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung,
anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi serta sempurna,
tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak. Khusus pada
permukaan bidang tampak (exposed) tidak diperkenankan pemasangan paku
tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Pengawas/Perencana.
Ukuran bahan/material sambungan adalah baut “3/8” untuk balok kayu
dengan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton. Paku dan sekrup
sesuai keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.
viii. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang
kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor
untuk menambahkannya setelah disetujui oleh Pengawas/Perencana. Dalam
hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
ix. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus setelah dempul
kering digosok ampelas halus.
x. Untuk bahan material yang melekat pada kayu, bahan/material tersebut harus
diberi lapisan pelindung atau lapisan cat yang sesuai seperti yang disyaratkan.
xi. Rangka kayu yang akan dipasang bahan penyelesaian lain harus diperhalus,
rata, dan waterpas.
xii. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi
kerataan 2.5 mm setiap 2 m2.
xiii. Permukaan kayu yang terlihat atau yang akan dilapisi dengan bahan material
lain harus diserut sedemikian rupa dan harus memenuhi persyaratan yang
diinstruksikan oleh pabrikan material tersebut, sehingga siap menerima
bahan/material tersebut. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui
termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali disyaratkan oleh
Perencana/Pengawas.
xiv. Kayu harus dipotong menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan
oleh Pengawas atau dalam gambar rencana. Kayu yang telah dipola tersebut
diserut dengan mesin, kemudian dengan serutan tangan untuk sambungan-
sambungan. Untuk sambungan sambungan seperti tenon, ekor burung layang-
layang (dove tail), dowel atau tipe sambungan lain harus dikerjakan mesin
dengan toleransi 0 mm.
xv. Bila komponen berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah, maka pemotongan
menurut pola dan pengerjaan assembling harus menggunakan jig.
xvi. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk semua
permukaan yang terlihat apabila ada bagian yang tidak ditutup, dibuka,
diangkat dan lain-lainnya.
xvii. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor terlebih dahulu harus
mengajukan bahan perekat tersebut baik kualitas maupun jenisnya kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
xviii. Panel-panel sungkay plywood yang akan dipasang pada rangka kayu harus
dengan cara dilem. Pengeleman harus merata, tidak ada rongga udara, rapi,
permukaan harus rata dan tidak kotor atau bernoda. Tidak diperkenankan
CV. KALIMAYA 11
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
adanya sambungan dalam satu bidang permukaan, harus merupakan satu
muka yang utuh.
xix. Pada bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas
penyetelan penunjang atau penyiku.
xx. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala benturan,
pecah, retak noda dan cacat lain. Apabila hal tersebut ditemui, maka kontraktor
harus membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
PASAL 4
PEKERJAAN TREATMENT DINDING DAN KOLOM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan multiplek finishing bestwood pada
kolom dan dinding ruangan yang ditreatment sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek tebal min 9 mm sebagai backing atau base panel dari bestwood
c. Lembaran bestwood dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
f. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pada permukaan dinding dan kolom yang akan di treatment, permukaannya harus
dalam kondisi yang rata, kering dan bersih bebas debu / kotoran lainnya
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
c. Ukuran dan bentuk Treatment Dinding / Kolom sesuai dengan gambar rencana
d. Dinding dan kolom yang ditreatment, dilapisi dengan multiplex 9 mm finishing
bestwood 3 mm sesuai dengan gambar rencana
e. List terbuat dari multiplex 9 mm dengan finishing cat duco sesuai gambar rencana
f. Ukuran, profil, dan bentuk List sesuai dengan gambar rencana
g. Posisi pemasangan List pada panel treatment dinding dan kolom sesuai dengan
gambar rencana.
h. Setelah selesai ditreatment, dinding dan kolom diberi perlindungan agar tidak
rusak / cacat oleh pekerjaan lainnya.
CV. KALIMAYA 12
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
i. Semua bagian dinding dan kolom yang ditreatment, terutama pada bagian tepi dan
antar sambungan vertikal dan atau horisontal dengan treatment selanjutnya harus
terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
j. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
Pengawas.
k. Setelah selesai dipasang, list dan treatment dinding / kolom harus diberi
perlindungan agar tidak rusak / cacat oleh pekerjaan lainnya.
l. Semua sambungan vertikal dan atau horisontal antar list harus terpasang rapi,
rata, sama rekat dan tidak bergelombang.
m. Bagian-bagian treatment dinding yang telah difinish tidak boleh menampakkan
adanya paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
PASAL 5
PEKERJAAN BACKDROP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan backdrop pada dinding ruangan sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara WINSTON/GRASMERINO/AICA/TACO
b. Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat.
c. Lantai vinyl tebal minimal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat, setara Golden
Crown, Hachiko,Taco
d. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel HPL ataupun Bestwood
e. Multiplek tebal min 15 mm sebagai rangka stage.
f. Lembaran HPL, Bestwood, atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
g. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
h. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
i. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox, Taco,
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan backdrop harus dilaksanakan oleh tukang interior yang sudah
berpengalaman di bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima
oleh Pengawas.
c. Permukaan dinding atau dasar/base backdrop harus dalam kondisi yang rata,
kering dan bersih bebas debu / kotoran lainnya
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus
diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
CV. KALIMAYA 13
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
e. Ukuran dan bentuk Backdroop sesuai dengan gambar rencana
f. Rangka backdrop menggunakan multiplex 12 mm dilapis menggunakan multiplek
12 mm finishing HPL ataupun finishing bestwood 3 mm sesuai dengan gambar
rencana.
g. Rangka backdrop dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga
rapi, kokoh, kuat dan stabil.
h. Setelah selesai dipasang, backdrop harus diberi perlindungan agar tidak rusak /
cacat oleh pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian backdrop, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar sambungan
vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus
terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
j. Apabila ada/diperlukan, siapkan sambungan-sambungan, lubang-lubang untuk
pekerjaan lain (listrik, mekanikal).
k. List terbuat dari multiplex 12 mm dengan finishing HPL sesuai gambar rencana
l. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
m. Posisi pemasangan List pada backdrop sesuai dengan gambar rencana.
n. Bagian-bagian backdrop yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
o. Pintu Kamuflase dibuat dengan rangka menggunakan multiplek tebal 12mm
finishing HPL / Bestwood sesuai gambar rencana.
p. Stage dibuat dengan rangka menggunakan multiplek tebal 15 mm yang dipasang
di setiap interval jarak 60 cm horizontal vertical atau sesuai dengan gambar
rencana
q. Lantai stage multiplek 15 mm difinishing lantai vinyl 3 mm.
PASAL 6
PEKERJAAN CAT DUCO
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, pelaksanaan
pekerjaan cat duko pada permukaan logam dan kayu, serta pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama dan pembantu,
sehingga diperoleh hasil pengecatan yang baik dan sempurna, sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Peralatan
a. Bahan cat duco yang dipakai adalah dari produk NIPPE. Pemakaian jenis cat
disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum di masing-masing gambar
rencana.
b. Cat yang dipergunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-
bahan berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Tata cara pengecatan pun harus
ramah lingkungan dan tidak boleh membahayakan manusia.
CV. KALIMAYA 14
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
c. Warna cat ditentukan oleh perencana berdasarkan contoh dan katalog yang
diajukan oleh Kontraktor atau sesuai standar yang dimiliki oleh bagian Pemberi
Tugas.
d. Kontraktor harus menggunakan peralatan yang memenuhi ketentuan atau
rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya.
e. Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan kompresor.
f. Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan:
• Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahan lain yang
diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh bahan-bahan
secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur, peralatan yang harus dipakai
serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan ketahanan bahan cat serta
jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia.
• Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap.
Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan
pelaksanaannya.
• Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.
g. Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai dengan
aturan aplikasi.
h. Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan
campuran untuk pengenceran dari merk Sampolac, Danagloss, Impra atau merk
lain yang setara dan disetujui. Dempul tidak boleh mengandung bahan
beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan material yang akan diaplikasikan cat duco harus telah benar benar halus,
bersih, kering dan rata agar cat dengan mudah menempel dan juga proses
pengecatan dapat berjalan dengan baik.
b. Komponen material yang akan dicat duco harus sudah dibentuk / dikerjakan
permukaannya menurut ukuran, bentuk seperti tertera di dalam gambar rencana.
c. Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan menggunakan
bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tata cara menurut petunjuk dari
pabriknya.
d. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan instruksi petunjuk yang dikeluarkan
pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan
bidang pengecatannya
e. Prinsip dasar tahapan pengecatan duco pada permukaan logam/besi adalah:
• Pembersihan permukaan bidang cat.
• Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy.
• Dicat dasar.
• Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
• Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap
pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya.
CV. KALIMAYA 15
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
• Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti disyaratkan
pada pabrikannya dan dikerjakan di tempat tertentu saja yang dijelaskan dalam
rencana gambar.
• Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC edging
f. Untuk material kayu, amplas material menggunakan kertas amplas nomor 120
pada semua bagian material kayu tanpa ada yang terlewat. Pastikan material kayu
telah rata dan juga halus. Lap dengan kain jika pengamplasan sudah selesai.
g. Setelah proses pengamplasan pertama selesai, kemudian tutup pori-pori material
kayu menggunakan dempul kayu untuk cat duco dengan menggunakan kape
secara merata pada seluruh bagian material kayu. Pastikan tidak ada bagian pori-
pori material kayu yang masih terbuka dan terlihat. Perhatikan dan oleskan secara
teliti agar semua pori-pori material kayu yang terlihat tertutup dengan sempurna.
Tunggu sampai dempul kayu pada material kayu benar-benar mengering.
h. Setelah benar-benar kering maka lakukan pengamplasan kembali dengan
menggunakan kertas amplas nomor 240. Amplas dengan perlahan pada semua
bagian material kayu sampai rata. Pastikan tidak ada bagian material kayu yang
masih bergelombang. Apabila ada bagian material kayu yang masih bergelombang
atau tidak rata, maka ulangi proses pengamplasan dengan cara menekan lebih
kuat amplasnya. Lap dengan kain apabila semua bagian sudah rata.
i. Lapisan dasar sudah didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah menutup
kembali material kayu dengan primer coat. Aplikasikan primer coat ke seluruh
permukaan material kayu dengan menggunakan spray system agar tidak
menimbulkah bubble dan sagging.
j. Pastikan primer coat telah benar-benar mengering untuk memulai pengamplasan
dengan kertas amplas 400.
k. Apabila aplikasi primer coat sudah selesai dan benar-benar kering, maka
aplikasikan cat duco dengan spray system. Semprotkan cat duco pada seluruh
bagian material kayu secara merata dan tanpa ada yang terlewat. Biarkan sampai
mengering. Ulangi penyemprotan apabila ada bagian yang belum rata. Tunggu
hingga mengering.
l. Pastikan cat duco telah benar-benar kering sebelum mulai mengamplas ambang
dengan amplas nomor 400. Pada lapisan ini dapat diulangi beberapa kali sehingga
mendapatkan warna yang benar-benar sesuai dan tidak ada tampilan dari serat
kayu yang masih menonjol.
m. Tahap terakhir adalah melapisi material kayu dengan top coat pada seluruh bagian
material kayu. Ada dua jenis top coat yaitu gloss dan death matte. Jenis top coat
yang diaplikasikan pada material adalah sesuai dengan gambar rencana atau yang
telah disetujui Pengawas.
n. Tunggu kira-kira satu jam hingga kering. Setelah kering, kemudian amplas ringan
dan ulangi langkah terakhir ini agar hasilnya maksimal.
o. Agar mengering sempurna, matarial harus didiamkan dalam ruangan berventilasi
baik selama minimal 24 jam.
CV. KALIMAYA 16
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
PASAL 7
PEKERJAAN FINISHING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan HPL pada base panel sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara TACO / WINSTON / GRASMERINO /
AICA
b. Multiplek sebagai backing / base panel HPL tebal minimal 12 mm atau sesuai
dengan gambar rencana
c. Lembaran HPL dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan
dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Adhesive yang cocok untuk pemasangan HPL adalah adhesive yang bisa
merekatkan media dengan porositas besar (kayu olahan) dengan media yang
porositasnya sangat kecil (HPL). Formulasi terbaik lem berjenis ini ditawarkan lem
ethylene vinyl acetate atau EVA atau sesuai dengan instruksi petunjuk pabrikan.
Contoh lem dengan formulasi EVA adalah Eva Phaethon.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan bahan dasar yang akan difinishing HPL permukaannya dalam kondisi
bersih bebas debu/kotoran lainnya dan harus telah benar benar kering agar
diperoleh mutu yang baik. Ukur terlebih dahulu kelembaban bahan dasar dengan
menggunakan alat MC meter.
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
c. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
d. Kedua permukaan, bahan dasar dan HPL yang akan direkatkan kemudian
diaplikasikan lem dengan disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh
permukaan.
e. HPL dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati untuk
menghindari gelembung udara.
f. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke
dalam mesin press.
g. Panel tersebut kemudian dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dengan
mesin potong.
h. Untuk meratakan pemasangan HPL terutama di bagian pinggir, lakukan perapihan
tepi panel dengan router
i. Pada bagian sisi media yang sulit dilapisi dengan HPL gunakan pelapis edging.
Pilih edging yang warnanya menyerupai corak serta warna HPL.
CV. KALIMAYA 17
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
j. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
k. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar
rencana.
PASAL 8
PEKERJAAN FINISHING BESTWOOD
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan Bestwood pada base panel sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek sebagai backing / base panel Bestwood tebal minimal 9 mm atau sesuai
dengan gambar rencana
c. Lembaran Bestwood dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk
pabrikan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Permukaan bahan dasar (multiplek) harus dalam kondisi kering dan bersih bebas
debu / kotoran lainnya.
b. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
4. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan bahan dasar (multiplek) yang akan difinishing Bestwood harus telah
benar benar bersih bebas dari debu / kotoran lainnya, dan benar benar kering agar
diperoleh mutu yang baik. Ukur terlebih dahulu kelembaban bahan dasar dengan
menggunakan alat MC meter.
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
c. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
d. Bahan dasar dan Bestwood yang akan direkatkan kemudian diaplikasikan lem /
perekat dengan disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh permukaan.
e. Bestwood dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati
untuk menghindari gelembung udara.
CV. KALIMAYA 18
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
f. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke
dalam mesin press atau ditekan secara manual.
g. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
h. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar
rencana.
PASAL 9
PEKERJAAN STAINLESS STEEL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan bahan, alat bantu yang diperlukan
untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap meliputi pekerjaan interior melekat,
pekerjaan furniture dan pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
Spesifikasi :
- Jenis : Plat Stainless Stee l Ex. Japan/ setara
- Tebal : 0,5 mm, 0,8 mm & 1,2 mm (sesuaikan dengan gambar rencana)
- Finish : Mirror
Desain dan ketebalan sesuai dengan gambar kerja.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemotongan bahan dari lembaran besar harus menggunakan mesin pemotong
khusus (tidak diperkenankan memakai gunting) agar hasilnya rapih.
b. Pemasangan terhadap furniture menggunakan lem jenis herferin ex Jerman.
c. Kotoran bekas lem yang menempel pada kayu dan stainless steel supaya
dibersihkan.
d. Tekukan stainless steel sistem cutting V.
PASAL 10
PEKERJAAN TANDA-TANDA (SIGNAGE)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanda-tanda/
simbol pada dinding dalam dan luar bangunan, logo, dan lain sebagainya sesuai pada
gambar rencana
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan : Stainless steel 0,5 mm, acrylic 10 mm, acrylic 3 mm,
kaca 8 mm, sticker printing,
b. Disain, Warna : sesuai gambar rencana
CV. KALIMAYA 19
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
c. Ukuran, font, dimensi : sesuai gambar rencana
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-
gambar dan melihat kondisi di lapangan yang ada (ukuran dan lubang-lubang)
termasuk mempelajari bentuk/pola dan cara pemasangan.
b. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di lapangan.
c. Kontraktor wajib membuat komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan
kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai
acuan untuk pelaksanaan.
d. Khusus untuk tanda-tanda yang dipasang pada dinding granit/marmer,
pemasangan harus menggunakan sistem angkur/galvanis
e. Pemasangan acrylic / kaca dengan bolt pengunci stainless
f. Pemasangan logo dan huruf penamaan pada backdrop menggunakan stainless
hairiness, tebal 2 cm, tinggi sesuai gambar rencana dengan base kaca 8 mm.
g. Pemasangan penamaan pada setiap meja pelayanan di ruang ptsp
menggunakan sticker printing dengan base acrylic 3 mm sesuai gambar rencana.
h. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan angkur-angkur, klos-
klos dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
i. Semua tanda-tanda/huruf harus terpasang siku, tegak lurus, rata serta tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan.
j. Desain produk dan pemasangan harus mendapat persetujuan dari Perencana.
k. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
CV. KALIMAYA 20
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Peraturan dan Standar
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Kontraktor dianggap
sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari
Amerika, Setandart Nasional Indonesia/SNI dan PUIL dalam spesifikasi ini. Adapun
standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
a. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
- SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
- SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
- SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
- SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
- SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan.
- SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat, dan
- PUIL tahun 2011.
b. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
-
KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
-
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
-
Telekomunikasi Indonesia.
Wolsey, Planning for TV Distribution System
-
Wisi, CATV System Refference
-
CV. KALIMAYA 21
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
Sony, CATV Equipment
-
National, Cable Master Antenna System
-
AVE, VOE, PI, PUIL 2011
-
c. Plumbing
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
-
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
-
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang &
-
Morimura.
SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
-
ASTM
-
NFPA-12, 13 & 20
-
d. Tata Udara Gedung (T.U.G)
SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
-
SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
-
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan
-
Gedung.
SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium
-
dan Ruangan Bervolume Besar.
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
-
CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
-
ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
-
ASHRAE Handbook Series
-
3. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika
peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail, “Shop Drawing” kepada Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung
jawab atas pemenuhan kontrak.
e. Kontraktor harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings”
disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus
CV. KALIMAYA 22
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
diserahkan kepada Pengawas pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam
rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan 4
(empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek
ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh
instalasi MEP yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar
kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
(original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set
dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam
ukuran A4.
4. Koordinasi
a. Koordinasi yang baik perlu dilakukan agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari
Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5. Persyaratan Jenis, dan Mutu Peralatan dan Material
a. Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang
dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-
gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi
secara teratur.
b. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum memulai pekerjaan instalasi
peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat)
yang di dalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufaktur, katalog dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas dan Konsultan
Perencana antara lain:
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatanperalatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun,
telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu
tertentu dengan baik.
CV. KALIMAYA 23
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
c. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas akan diberikan atas dasar
atau sesuai dengan ketentuan diatas.
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini
adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
e. Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini.
f. Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
g. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor.
h. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal
yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus
dari jenis setara atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
i. Bila Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih baik,
maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor.
j. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi
Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh
pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
k. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan -
peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap
dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Pengawas.
l. Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pengawas dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak
peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai,
dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Pengawas berhak menolak
gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
CV. KALIMAYA 24
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
b. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan,
Kontraktor harus menghubungi Pengawas untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai
aktual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak
memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performanya dari
peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Pengawas.
e. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Konsultan Perencana dan Pengawas.
f. Kontraktor harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Pengawas kepada
Konsultan Perencana.
g. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pengawas secara tertulis.
h. Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang
peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan penyangga lainnya
harus dipasang oleh Kontraktor.
i. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan Kontraktor.
j. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari Pengawas secara tertulis.
k. Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan
atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna
yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
l. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang
ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh Pengawas.
m. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada
saat diperlukan / dikehendaki oleh Pengawas.
n. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Pengawas.
CV. KALIMAYA 25
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
o. Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas fasilitas
yang diperlukan.
p. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
q. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00
sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal
tersebut menjadi beban Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan
peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut
harus dengan surat yang disampaikan kepada Pengawas.
r. Di tempat pekerjaan, Pengawas bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan
Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi
surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan
tepat serta cermat.
7. Pemeriksaan, Pengujian, Pemeliharaan dan Garansi
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
-
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
-
Hasil pengetesan kabel
-
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
-
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Pengawas.
c. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor
secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh
Pengawas.
d. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor, apabila ada permintaan dari pihak Pengawas dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
e. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik
dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur
testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.
f. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk
testing.
g. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
h. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, kecuali bila Pengawas / Pemberi Tugas
menentukan lain.
CV. KALIMAYA 26
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
i. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
j. Selama masa pemeliharaan, apabila Kontraktor tidak melaksanakan teguran dari
Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka
Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor.
k. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus melatih petugas petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
l. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan
daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi
dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap
dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Pengawas dan
Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
m. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
-
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating
-
Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas
1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Pengawas.
n. Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat,
setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh Pengawas.
o. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan
semacam pelatihan / petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing.
PASAL 2
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM TATA UDARA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi tata udara yaitu penyediaan tenaga kerja,
pengadaan, pembuatan, pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi
Mekanis, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh suatu instalasi tata
udara gedung yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap
dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah:
CV. KALIMAYA 27
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan tata udara
(air conditioning).
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian peralatan ventilasi
mekanikal (Mechanical ventilation) seperti: Centrifugal fan, Axial fan, Propeller fan,
Filter, Attenuator dll.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi pemipaan
air pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat lengkap dengan fitting,
isolasi panas dll.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi kontrol
sistem Indoor Unit dan Outdoor Unit.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi
instalasi ini seperti kabel dan panel tata udara.
• Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat instalasi
ini seperti tercantum dalam dokumen ini.
• Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
pekerjaan instalasi ini.
• Melatih petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara–cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini.
• Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara
serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
• Pengetesan dan commissioning Sistem Air Conditioning.
• Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
• Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
• Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
beserta addendumnya
2. Publikasi, Code dan Standar
a. Publikasi, code dan standar yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman
untuk instalasi maupun peralatan. Untuk publikasi, code atau Standar yang belum
ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti standard codes atau publikasi
international yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti:
▪ SMACNA - 85
▪ ASHRAE - Guide and Data Book
▪ NFPA - 90A
▪ ARI
▪ AMCA
▪ CTI
▪ ASTM
▪ NEC
▪ ASME
b. Kondisi Perancangan
CV. KALIMAYA 28
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
▪ Kondisi udara luar
-
Temperatur 35 ° C
-
Relative Humidity 65 %
▪ Kondisi dalam ruangan yang dikondisikan
-
Temperatur 20 ° C ± 2 ° C
-
Relative Humidity 55 % ± 5 % RH
▪ Noise Criteria
-
Ruang Rapat 30 - 40 NC
-
Ruang Kerja 35 - 45 NC
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Peralatan / Instalasi dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian dari
pada persyaratan sistem instalasi tata udara ini sejauh yang berlaku bagi
pekerjaannya
b. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
spesifikasi ini, berarti hanya memintakan khusus dan ini juga tidaklah berarti
menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplementer yang ada.
Hanya apabila ada yang dinyatakan lain tersendiri di dalam spesifikasi ini, maka hal-
hal dari persyaratan umum maupun suplementer tidak berlaku lagi untuk sistem
instalasi ini.
c. Gambar rencana dan spesifikasi adalah merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikat.
d. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dan
penyesuaian dari gambar-gambar arsitek dan struktur sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing proyek.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan
detail working drawing, serta harus diajukan kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya. Setiap shop drawing yang diajukan, Kontraktor telah mempelajari
situasi lapangan struktur arsitektur dan berkonsultasi dengan pekerjaan-pekerlaan
instalasi lainnya.
f. Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi instalasi
terpasang (as built drawing), Operating & Maintenance Instruction (Manual). Pada
penyerahan pertama diserahkan kepada pengawas dalam rangkap lima.
g. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Pengawas daftar bahan-bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
h. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh bahan-bahan yang akan
dipakai, dan semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contah ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
i. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
CV. KALIMAYA 29
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
j. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan
standard International maupun Nasional seperti ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM,
NFPA, NEC, ASME dengan senantiasa mengutamakan peraturan / standard /
persyartan Nasional.
k. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan-
persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya
l. Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api dalam
jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan adanya celah-
celah antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus menggunakan material
yang sesuai untuk tujuan tersebut.
m. Instalasi
▪ Semua instalasi, peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan
cara-cara pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, petunjuk
dan instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan
ataupun alat-alat bantu tersebut.
▪ Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian- bagian peralatan maupun motor yang berada diluar
landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
▪ Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk pada
suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi kanal
(siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat,
kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
▪ Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting; harus
dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) di sekeliling bagian instalasi tersebut
sehingga konstruksinya betul–betul kedap air.
n. Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus
mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk
juga accessories duct seperti damper, filter dll. Untuk itu, Kontraktor dalam
pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan
accessories tsb, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
o. Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas (bila belum ditunjukkan pada
gambar) pintu-pintu service (acces panel), untuk setiap peralatan dan accessories
yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta dengan ukuran
dan lokasi yang tepat. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan adanya acces
panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel
tsb, sehubungan dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan
arsitek/interior perlu dibicarakan dengan Pengawas untuk disetujui.
p. Menjadi tanggung jawab bagi kontraktor untuk melindungi peralatan, bahan-bahan
(baik yang sudah maupun belum terpasang), bila diperkirakan bisa rusak, cacat
CV. KALIMAYA 30
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun rusak oleh alam (hujan, debu, pasir,
lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
q. Kontraktor wajib mengkoordinasikan pekerjaan ini dengan pekerjaan lainnya demi
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Terutama koordinasi dengan
pekerjaan sipil, elektrikal, plumbing, perlindungan terhadap kebakaran.
r. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain
atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
s. Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan, ditest dan diajust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan dan
bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah
merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
t. Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
diperlakukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan
lain sebagainya) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya
cat finish dengan warna yang ditentukan.
u. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
v. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas
las-lasan, dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
w. Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk pabrikan.
Untuk itu, ukuran dan posisi yang disiapkan untuk keperluan tsb harus
dikonsultasikandengan Pengawas dan disertai gambar detail.
x. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
clearance 20 mm jika duct atau pipa berisolasi, clearance tetap dibutuhkan 20 mm
antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm diatas atap
lantai.
y. Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi kode nama peralatan
dan nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet
atau sabagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau accessories
yang belum mempunyai kode nama dan nomor, kontraktor wajib mengusulkan
kepada Pengawas dan semua ini sudah harus tercantum dalam as built drawing.
z. Bahan dan peralatan yang dipasang harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasi
ke Pengawas. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis
dari Pengawas.
4. SPLITE AIR CONDITIONING
a. Digunakan AC Splite System
b. Jenis AC adalah Splite sistem, air cooled type, memakai inverter, terdiri dari satu
outdoor unit dengan satu indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunyai
kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independent.
CV. KALIMAYA 31
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
c. Sistem yang ditawarkan harus bisa melakukan automatic test operation sistem, yang
meliputi pengecekan: control wirings, shutoff valves, sensors dan refrigerant volume.
d. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut:
▪ Ceiling Mounted Cassette Type (Double Flow)
▪ Wall Mounted Type
▪ Floor Standing Type
Nilai COP system pada beban 50% harus = 4.0 atau lebih tinggi (pada saat
temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27 C DB/19 C WB).
e. Condensing Unit
▪ Sebelum melakukan start-up harus sudah memasang menjadi satu bagian
Condensing unit lengkap menjadi 1 (satu) kompresor dan motor, sistem
pelumasan, cooler / pendingin condenser, isolasi, sistem microprocessor control
dan dokumen petunjuk
▪ Baik unit indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit
harus terisi R410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS
EN378: 2999 bagian 1 – 4.
▪ Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi
dengan Baked Enamel.
▪ Outdoor dengan ukuran 5 HP dan 8 HP memiliki 1 kompressor SCROLL
▪ Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8 HP sampai 10
HP.
▪ Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada saat operasi normal,
terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi.
▪ Compressor haruslah type hermetic dengan effisiensi tinggi dan dilengkapi
dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran yang
menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan. Kompresor, motor dan
transmisi biasanya dilengkapi dengan hermetically sealed untuk kemudahan
service.
▪ Journal bearings dilengkapi dengan babbit-lined dan pressure instalasi
pelumasan untuk menyalurkan oil ke bantalan dan gigi transmisi dengan tekanan
rendah
▪ lebih dulu pada setiap kali operasi, system ini haruslah dipasang dipabrik.
▪ Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis
ke Fin alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2
sampai 3 micron
▪ Refrigerant Circuit terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan solenoid Valve
dan komponen lain untuk keperluan safety
▪ Motor kompresor menggunakan tipe hermetic single speed, non reversing,
dilengkapi dengan angker hubungan singkat tipe induksi cocok untuk voltage
yang tertera pada equipment schedule. Putaran motor maksimum 2.950 rpm
pada 50Hz. Motor yang digunakan harus cocok untuk operasi dalam Refrigerant
Atmosphere dan pendingin dengan Atomized Sub Cooled Refrigerant yang
berhubungan dengan lilitan motor. Susunan motor untuk servis atau
CV. KALIMAYA 32
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
pembersihan dengan hanya sedikit pembongkaran kompresor tanpa mengubah
pemipaan refrigeran. Pada saat operasi penuh putaran motor tidak boleh
melebihi putaran yang tertulis pada nama plat
▪ Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC,
dengan kemampuan maximum static pressure = 78 Ps
▪ Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise
lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual
setting
▪ Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut: high
pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal
protectors for compressor dan fan motors, over current protection for the inverter
and anti-recycling timers.
▪ Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit
harus dilengkapi dengan Sub cooling.
▪ Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup
dan seterusnya setiap 6 jam operasi.
▪ Cooler/Evaporator hendaknya dari jenis shell and tube dimana tube terbuat dari
tembaga yang memilki efisiensi tinggi. Penghubung nozzle direncanakan untuk
tekanan kerja maksimum 150 psi (1034 kpa).
▪ Tube dapat dikeluarkan dari sisi keluar dari Heat Exchanger tanpa mempengaruhi
kekuatan dan daya tahan dari tube dan tanpa menimbulkan pengurangan jarak
antar tube.
▪ Suku cadang dari peralatan-peralatan harus tersedia.
▪ Kemampuan pengontrolan diatur oleh perubahan beban pada sisi masuk dari
vanes yang terletak didalam kompresor. Beban pengaturan berkisar antara 100%
sampai dengan 10% di bawah kondisi puncak normal standar ARI.
▪ Pressure Testing
- Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor
unit, sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum system
dinyalakan, pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry
nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek ulang untuk mendeteksi
kebocoran yang mungkin terjadi
Step1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or longer Allows discovery of
(149 Psi) major leaks
Step2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or longer
(312 Psi)
Step3 Pressurize to 38 Bar Approx 24 HOURS Allows discovery of
(551 Psi) minimum minor leaks
- Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755mmHg)
dan ditahan pada kondisi ini selama minimal 1 jam hingga 4 jam tergantung
CV. KALIMAYA 33
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
pada panjang pipa, dengan memakai 2 stage Vacuum Pump. Pengerjaan ini
harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi listrik.
- Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan
standar dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa
aktual yang terpasang dengan mengacu pada installation manual dari
pabrik.
- Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan
dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.
- Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik
- Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik
- Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
f. Pipe Material
▪ Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai
dengan standard JIS H300-C1220T. Baik bagian suction maupun gas haruslah
diinsulasi dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga
tidak terjadi kondensasi
▪ Pipa refrigerant yang digunakan Denji, Kembla, Attacco.
▪ Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit harus di brazed untuk
mencegah kebocoran refrigerant
▪ Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi sistem harus dipakai. Dry Nitrogen
(OFN) harus dialirkan kedalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya bisa merusak
compressor.
▪ Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah tipe close cell XLPE dengan fire
rated Class “O” dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction lines dan 10 mm
untuk Liquid lines dan mesti dilindungi dengan penutup pada bagian yang
terexpose dengan sinar matahari, lebih disukai insulation yang 1 merk dengan
pipa refrigerant yang disupply
▪ Insulation yang digunakan Armaflex, INABA DENKO atau setara.
▪ Refrigerant yang dipakai Dupont, Honeywell atau setara
▪ Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dengan diawasi
oleh perwakilan dari pabrik.
g. Fan Coil Unit
▪ Indoor unit harus dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada pada BQ
sesuai dengan design condition
▪ Terdiri dari komponen dasar: Fan, Evaporator koil dan electronic proportional
expansion valve. Electronic proportional expansion valve harus bisa mengontrol
aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan yang
dibutuhkan oleh ruangan. Control response harus memakai tipe Proportional
Integral Derivative (PID)
CV. KALIMAYA 34
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
▪ Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220–240 volt AC,
1 phase dan 50 Hz.
▪ Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
dengan spesifikasi di gambar dan di BQ
▪ Filter udara untuk type ducted harus disupply oleh kontraktor pemasang. Filter
udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik
▪ Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang
dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis.
▪ Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah standard
dari pabrik. Pipa 25 mm yang terinsulasi haruslah dipasangkan sebagai pipa
drain dari setiap indoor unit menuju ke daerah pembuangan air drain.
h. Kontrol
▪ Sistem kontrol harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0.75mm2-1.25mm2
tipe PVC non screened CY flexible control cabling dari indoor unit ke outdoor
unit. Sistem kontrol juga harus dilengkapi dengan automatic address setting
function yang merupakan standard
▪ Remote control untuk indoor unit harus bisa melakukan fungsi: on/off switching,
fan speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display
yang menampilkan temperature setting, operational mode, malfunction code and
filter cleaning timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan
maintenance
• Kemampuan pengontrolan diatur oleh perubahan beban pada sisi masuk dari
vanes yang terletak didalam kompresor. Beban pengaturan berkisar antara 100%
sampai dengan 10% di bawah kondisi puncak normal standar ARI. Sistem kontrol
harus bekerja secara otomatis berdasarkan energi yang dibutuhkan oleh
kompresor.
▪ Pemasangan peralatan kontrol dihubungkan dengan terminal-terminal pada
peralatan lain secara interlock sebelum pemasangan pipa dan pengkabelan
dilakukan.
▪ Pompa oil merupakan kesatuan dengan kompressor, sehingga tidak diperlukan
tenaga listrik, untuk menggerakanya.
▪ Kontraktor harus sudah pernah mengikuti training pemasangan yang dilakukan
oleh perwakilan pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan dalam
training yang diikutinya.
▪ Mesin dapat dimatikan secara otomatis untuk keamanan dari peralatan-
peralatan yang dioperasikan seperti :
- Motor over-current
- Over voltage
- Under voltage
- Bearing High Temperature
- Low refrigerant temperature
- High condenser pressure
CV. KALIMAYA 35
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
- High motor temperature
- High compressor discharge temperature
- Low oil pressure
▪ Control harus dapat bekerja secara otomatis pada saat terjadi perubahan beban
pada condensing unit, kenaikan temperature pada motor atau penurunan
temperatur refrigeran yang dideteksi oleh signal jika suatu kondisi ingin tetap
dipertahankan konstan, kontrol akan memberikan signal shut down pada mesin.
i. Equipment Compliant with RoHS Directive
Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor harus memenuhi the
RoHS Directive (Restriction of Harzardous Substances) pada komponen electrical
dan electronicnya.
j. Garansi dan perawatan
Kontraktor harus memberikan garansi 12 bulan unit (tidak termasuk consumable
materials seperti: Refrigerant, Oil, air filter, fuses) dan biaya servis dari tanggal hand
over.
Tiga kali kunjungan harus dilakukan selama masa garansi untuk memeriksa kondisi
unit (tidak termasuk pekerjaan pembersihan), Laporan tertulis harus diberikan
kepada pemilik paling lambat 1 minggu setelah setiap kunjungan dilakukan
Kontraktor harus mengadakan training kepada Pemilik Proyek mengenai service dan
pengoperasian Air Conditioning. Yang menjalani training adalah Calon Operator yang
ditunjuk Pemilik Proyek, maka setelah training tersebut di atas dilakukan, harus
melapor kepada Pemilik Proyek (owner) mengenai hasil training tersebut di atas.
5. Filter / Saringan Udara
Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi:
a. Pre filter untuk Indoor Unit, fresh air fan harus dari bahan tipe metallic, harus fire
resistance dan washable tebal 50 mm dengan effisiensi 30-35 % dan arrestance 94-
96 % dalam keadaan low velocity (ASHARAE teest std. 52-76).
b. Filter harus dipasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame. Tidak
dibolehkan adanya celah yang ditutup dengan plat disebabkan kurangnya ukuran
filter.
c. Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur merk filter tersebut
terhadap type dan effisiensinya.
d. Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s (300 fpm) tidak boleh
lebih dari 20 Pa (0,08” WG) dan tahanan udara pada akhirnya maksimum 125 Pa
(0,5” WG). Filter harus dapat dioperasikan pada kecepatan aliran udara sampai 500
fpm tanpa mengalami kerusakan. Semua filter harus underwriter laboratory class 1
atau setara. Instalasi filter harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat. Acces
harus disediakan untuk tujuan inspeksi atau pembersihan.
6. Peredam Getaran
CV. KALIMAYA 36
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran (Vibration Isolation/
Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor Unit, Out Door Unit,
Split System Unit, Fan dan kalau dirasa perlu juga untuk duct dll.
b. Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran mesin
dengan effisiensi 90%. Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan
kebutuhan mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang
terpasang harus sesuai dengan persyaratan/ rekomindasi pabrik pembuat alat/mesin.
Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad, Neoprene Mounts, Spring Isolators,
Restrain Isolators, Pipe Hanger dll.
7. Pekerjaan Ducting
a. Lingkup pekerjaan ducting adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan, pembuatan,
pemasangan dan fabrikasi duct lengkap dengan isolasi/tanpa isolasi, spliter damper,
volume damper, diffuser, grilles, register, dan attenuator dlsb., berikut peralatan bantu
yang menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh suatu instalasi ducting yang lengkap
dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Publikasi, standard yang digunakan:
▪ ASHRAE, the Guide and Data Book.
▪ SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association).
▪ Carrier Air Conditioning Hand Book.
c. Umum
▪ Jika tidak diterangkan secara khusus, maka istilah ducting secara umum berarti
pekerjaan duct, fitting, damper, support dan lain-lain komponen/accessories yang
diperlukan untuk melengkapi instalasi ini.
▪ Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang
menunjukkan route dan ukuran ducting. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan
keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapatkan persetujuan
dari Pengawas sebelum dilaksanakan.
▪ Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana adalah ukuran bersih dan
penampang laluan udara. Jika diperlukan internal lining untuk ukuran duct
tersebut, berarti penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
▪ Bahan duct dari pipa PVC.
8. Pekerjaan Pemipaan
a. Lingkup pekerjaan pemipaan adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan instalasi pemipaan lengkap dengan fitting-fitting, aksesoris
dengan isolasi atau tanpa isolasi, berikut peralatan bantu yang dapat menunjang
pekerjaan, sehingga diperoleh suatu instalasi pemipaan yang lengkap dan baik, serta
diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar
rencana dan bill of quantity.
CV. KALIMAYA 37
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
b. Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum
adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajib
menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur
instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan
mendapat persetujuan dari Pengawas sebelum dilaksanakan.
c. M a t e r i a l
▪ Pipa Condensate : Pipa PVC klas AW.
▪ Pipa Refrigerant : Pipa Tembaga (Copper) ASTM B280 type L/M
d. Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain untuk Split System.
▪ Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh system AC,
(refrigerant dan drain/kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
▪ Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas
dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
▪ Kontraktor sudah harus memperhitungkan adanya perbedaan tinggi antara
Kondensing dan Evaporator terhadap adanya panjang pipa yang melebihi dari
standard.
▪ Sambungan pipa jenis "hard drawn tubing” harus disambung dengan perantaraan
wrought copper fitting atau non porbus brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder
perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogrn kering ke dalam pipa yang
sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam
pipa.
▪ Solder lunak "tintead 50-50" tidak boleh dipergunakan, solder tintead 95-5" dapat
dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
▪ Pipa jenis "soft drawn tubing" dapat disambung dengan solder, nyala api atau
lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa "precharged refrigerant lines"
yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan
pabrik.
▪ Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
▪ Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan "Ashrae Guide Book"
dan atau persyaratan pabrik.
▪ Fitting untuk flare points menggunakan jenis standar SAE forged brass flare
menurut ARI standard 720 dengan unit short shank flare.
▪ Strainer dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum masuk ke thermostatic
expansion valve.
9. Thermometer
a. Dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar.
b. Thermometer yang dipasang cocok untuk batas-batas temperatur yang diperlukan
dari media ini.
c. Mempunyai dua bacaan dalam F dan C
CV. KALIMAYA 38
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
d. Type thermometer adalah Industrial tipe dengan posisi sudut pembacaan yang
dapat dirubah-rubah kedudukannya.
e. Sumur dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur
terutama bila ada isolasi pipa.
f. Thermometer harus dikalibrasi dulu sebelum dipasang.
10. Pekerjaan Listrik / Kontrol
a. Lingkup pekerjaan untuk pekerjaan listrik / kontrol ini adalah penyediaan tenaga
kerja, pengadaan, pembuatan, pemasangan seluruh instalasi listrik termasuk motor
listri, pengkabelan, panel-panel dan instrumen kontrol, berikut peralatan bantu yang
dapat menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh suatu instalasi listrik yang lengkap
dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity
b. Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan
panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan
route, lokasi panel dan perletakan instrument kontrol.
c. Kontraktor harus menyiapkan kabel control dari thermostat menuju Outdoor Unit dan
Indoor Unit dan melakukan penyambungan kabel power dari panel ke
Outdoor/Indoor Unit.
d. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan
dengan jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas. Kontraktor wajib mengikuti peraturan-
peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh:
▪ Perusahaan Listrik Negara (PLN)
▪ Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
▪ Dinas Pemadam Kebakaran
▪ Lembaga Pengujian Bahan
▪ Dinas Keselamatan Kerja
▪ Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya
e. Spesifikasi Teknis
▪ Peralatan Listrik
- Motor Listrik
Motor untuk FCU (IU):
Jenis induction motor, (motor satu permanent split capacitor packaged
•
dengan dengan thermal overload FCU) protector.
1 ph/220 V/50 Hz
•
3 tingkat kecepatan
•
Insulation class E
•
Motor Fan:
Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung kapasitas fan.
Motor listrik yang digunakan mempunyai power faktor minimum 0,8. Putaran
motor maximum 1450 rpm (untuk motor tsb. di atas). Motor-motor yang
CV. KALIMAYA 39
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
digunakan harus memenuhi standard NEMA (Amerika), B.S (Inggris), DIN
(Jerman), dan JIS (Jepang).
- Panel Starter
• Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7,5 HP keatas.
• Direct on Line : Bila motor kapasitas dibawah 7,5 HP.
• Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red, white),
voltmeter serta ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase, plat
nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan
disconneting switch bila memakai remote starstop.
▪ Peralatan Kontrol
- Temperatur Controller (TC)
• Fungsi control : PI
• Supply voltage/ current : 16 V DC/10 mA
• Ambient temp/RH : max. 50 ° C 90 % RH
• Control output (Output voltage) : 2 - 10 V
• Control input : 0-16 V DC/max 0,1 mA Input voltage/
current
- Temperatur Sensor (TS)
• Temperatur detector dari type thermistar.
• Max. Temp. 100 ° C.
Catatan : Temperatur Controller (TC) dan Temperatur Sensor (TS) atau
gabungan dari TC dan TS (Thermostat) menggunakan merek
yang sama dan dari jenis yang sesuai untuk kebutuhannya.
▪ Wiring
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit JIS
standard.
- Wiring diagram disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
- Kabel yang dipasang di dalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang sekurang
kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung,
kemudian dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug kembali.
- Pada route kabel, setiap 50 m dan setiap belokan diberi tanda adanya galian
kabel dan tanda arah kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi drainase, jalan raya atau instalasi lainnya,
harus dilindungi dengan pipa galvanis kelas medium.
- Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
- Jari-jari pembelokan kabel, minimum 15 kali diameter kabel.
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen"
harus kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan
timah pateri lalu dipres hydraulis.
- Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
CV. KALIMAYA 40
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal
flexible conduit.
- Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan
diklem rapi ke dinding memakai klem pipa.
- Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem
penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
- Kabel yang dapat digunakan adalah buatan Kabel metal atau Kabelindo atau
setara.
- Semua panel star delta dilengkapi dengan :
• Pilot lamp : red, green, white.
• Ampere meter : untuk 3 ph dengan selector phase switch
• Voltmeter : untuk 3 ph dengan selector phase switch
• Disconnecting switch untuk remote start stop.
• Pilot lamp. : R - S - T
- Centralized Remote Start Stop untuk peralatan-peralatan yang ditunjukkan
pada panel diagram ditempatkan di ruang control. Panel remote harus
dilengkapi untuk masing-masing peralatan dengan pilot lamp (red, green,
white) dan plat nama masing-masing peralatan dll. sesuai dengan detail
drawing.
11. Pekerjaan Lain
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan untuk masing-masing peralatan, Kontraktor harus
menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi kepada Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui.
b. Pondasi peralatan-peralatan harus mengikuti petunjuk/pedoman pabrik pembuat
peralatan-peralatan tersebut.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang
ditimbulkan oleh mesin-mesin.
d. Kontraktor harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana,
atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa yang diperlukan.
e. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang
(rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui. Semua
dudukan harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang cukup dan dibuat pada lantai.
f. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan Pengawasl.
g. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan
dudukan atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat
terbagi cukup merata sehingga tidak menimbulkan tegangan- tegangan yang tidak
wajar.
CV. KALIMAYA 41
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
h. Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission)
kedalam ruangan-ruangan yang dihuni.
i. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
j. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
12. Testing Adjusting dan Balancing
a. Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk
seluruh sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-
besaran pengukuran yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar
rencana sehingga system betul- betul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai
dengan rencana.
b. Pelaksanaan TAB (testing adjusting dan balancing) secara mendasar harus
mengikuti standard atau petunjuk yang berlaku secara umum seperti tandard NEBB,
ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan-peralatan ukur yang
memenuhi untuk pelaksanaan TAB tsb.
c. Kontraktor minimal harus memeliki peralatan ukur seperti dibawah ini:
▪ Pengukuran laju aliran udara
- Pitot tube dengan inclined manometer Anemometer dan sejenisnya.
- Hood untuk mengukur udara didiffuser.
▪ Pengukuran temperatur udara
- Sling psychrometric
- Thermometer
▪ Pengukuran putaran (rpm)
- Tachometer atau sejenisnya
▪ Pengukuran listrik
- Voltmeter
- Ampermeter / ampertang
▪ Pengukuran tekanan
- Barometer / pressure gauge
▪ Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting/ kedudukan dari
peralatan balancing.
d. Pelaksanaan TAB
▪ Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistim dan bagian -
bagiannya, sehingga didapatkan besaran - besaran pengukuran yang sesuai
atau mendekati besaran besaran yang ditentukan dalam rencana.
▪ Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
besaran-besaran yang ditentukan dalam design, juga diwajibkan melaksanakan
pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam gambar
rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan
kemampuan peralatan dan juga sebagai data data yang diperlukan bagi pihak
maintenance dan operation.
CV. KALIMAYA 42
RKS TEKNIS
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
▪ Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-
besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan
dalam suatu laporan yang bentuknya (formnya) sudah disetujui oleh pengawas.
▪ Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang sudah berpengalaman
dalam pelaksanaan TAB ini.
▪ Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh pengawas, dimana hasil-
hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh
pengawas dan dalam laporannya ikut menanda tangani.
▪ Sebelum melaksanakan TAB, Kontrator harus membuat suatu rencana kerja,
mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan,
dan prosedur ini agar dibicarakan dengan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
▪ Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus menyiapkan suatu bentuk
formulir yang berisi item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem
yang akan dilakukan pengetesan.
e. Prosedur Testing and Adjusting
▪ Test dan sesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.
▪ Test dan catat motor full load amper.
▪ Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan cfm
dan fan sesuai design.
▪ Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
▪ Test dan sesuaikan cfm atau l/s untuk sirkulasi udara.
▪ Test dan sesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing FCU/ FAN.
▪ Test dan catat temp. d b dan w b dari udara masuk dan keluar dari coil.
▪ Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama
▪ Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone
▪ Test dan sesuaikan masing-masing diffuser/grille terhadap kapasitas dalam
batas % yang dibolehkan.
▪ Indentifikasi ukuran, type, masing-masing diffuser dan lakukan recheck terhadap
performance dari jenis diffuser.
CV. KALIMAYA 43