| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Atta Konstruksi Utama | 01*6**8****24**0 | Rp 5,374,928,178 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0433017589003000 | Rp 5,384,808,266 | 1. Tidak Bisa Menunjukan Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan 2. Tidak Bisa Menunjukan Asli Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan | |
| 0316492453425000 | Rp 5,384,834,204 | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0315895425525000 | Rp 5,229,244,472 | 1. Kuitansi pembelian 2 unit dump truck pemberi sewa an. pt daya boho mandiri tidak sesuai dikarenakan berbeda antara jumlah nominal pembayaran dengan jumlah terbilang, kemudian tidak sinkron dengan surat penguasaan hak mobil tersebut , diatas disebutkan sudah dibeli namun penguasaan hak hanya diberikan dalam jangka waktu setahun sampai 31 desember 2024 2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV LDP angka 3 ; Personel Manajerial tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan bermaterai sesuai IKP No. 28.12 huruf c angka 3 | |
| 0014506786653000 | - | - | |
| 0021556642411000 | Rp 4,708,690,231 | 1. Surat perjanjian sewa peralatan dump truck untuk pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung PN Banjar Kelas II prematur karena di tanda tangani tanggal 25 Juli 2024 sedangkan pengumuman tender paket pekerjaan tersebut 27 September 2024 2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV LDP : 1) angka 3 Personel Manajerial tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan bermaterai sesuai IKP No. 28.12 huruf c angka 3 | |
| 0421143728401000 | Rp 5,070,388,600 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV LDP angka 3 ; Personel Manajerial tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan bermaterai sesuai IKP No. 28.12 huruf c angka 3 | |
| 0802943746442000 | Rp 5,330,153,123 | Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) pada Bab V LDK Point 8 ; Hanya melampirkan surat domisili tanpa bukti kepemilikan/penguasaan kantor | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | Rp 4,767,186,222 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV LDP angka 3 ; Personel Manajerial tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan bermaterai sesuai IKP No. 28.12 huruf c angka 3 |
| 0951708403442000 | Rp 5,106,198,424 | Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) pada Bab V LDK Point 8 ; Hanya melampirkan surat domisili tanpa bukti kepemilikan/penguasaan kantor | |
PT Reka Laras Mulia | 03*7**8****15**0 | Rp 4,775,273,093 | Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) pada Bab V LDK Point 8 ; Bukti kepemilikan kantor atas nama pribadi, hal ini bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dimana harus terjadi pemisahan kekayaan ( Aset ) pribadi dan Aset Perseroan |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
PT Ganesha Bangun Kirana | 04*8**4****45**0 | - | - |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0940398522425000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
CV Karya Radeska | 06*3**3****24**0 | - | - |
| 0718825789703000 | - | - | |
| 0210649661403000 | - | - | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | - | - |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0415374008543000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0019799089009000 | - | - | |
| 0314575283429000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0760299099442000 | - | - | |
| 0022380513421000 | - | - | |
| 0317497584421000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
CV Bintang Bersinar Barokah | 08*4**0****02**0 | - | - |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0703895045412000 | - | - | |
| 0761662691401000 | - | - | |
| 0317377802419000 | - | - | |
| 0868526310311000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0405771692323000 | - | - | |
| 0931397236609000 | - | - | |
| 0962999264323000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0317377323429000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0317119253442000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - |
0
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI BANJAR KELAS II
JALAN BRIGJEN M ISA NO.145 KOTA BANJAR - BANJAR (Kota)
TAHUN ANGGARAN 2024
1
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung
Pengadilan Negeri Banjar Kelas II Tahun Anggaran 2024.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi : Jalan Brigjen M Isa No.145 Kota Banjar - Banjar (Kota)
1.3 Lingkup Pekerjaan
Adapun Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Tangga
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
e. Pekerjaan Toilet
Pekerjaan Fasade
a. Pekerjaan Fasad
Pekerjaan Interior
a. Pekerjaan Lantai 1
- Ruang PTSP
- Ruang Sidang Utama
- Ruang Sidang 1 dan 2
- Ruang Panitera dan Ruang Istirahat
b. Pekerjaan Lantai 2
- Ruang Ketua , Wakil Ketua
- Ruang Teleconference
- Ruang Sekretaris
Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan Instalasi Lampu Sorot
Pekerjaan Elektronik
a. Pekerjaan CCTV
b. Pekerjaan Sistem data
c. Pekerjaan Telephone
d. Pekerjaan Fire Alarm
e. Pekerjaan Tata Suara
Pekerjaan Mekanikal
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
b. Pekerjaan AC Sistem VRF
c. Pekerjaan Inline Centrifugal Fan
d. Pekerjaan Air Hujan
Pekerjaan Site Development
a. Pekerjaan Saluran Jalan Masuk dan Keluar
b. Pekerjaan Pagar
c. Pekerjaan Tiang Bendera
d. Pekerjaan Jalan dan Parkir
e. Pekerjaan Taman ( 881.4 m2 )
f. Pekerjaan Taman Indoor
g. Pekerjaan Keramik Lantai Difable Ruang Sidang
dan Lain-lain sesuai gambar kerja
2
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan
dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
1.4 Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA
KERJA DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan
kepada pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing
Pekerjaan /Risalah Aanwijzing.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2002.
- Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( SNI 7973-2013 )
- Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
- Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)
- Metoda pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium ( SK.SNI.M-62-
1990-03 )
- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Rumah dan Gedung (SNI 03-
2847-2013 )
- Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( SNI 7973-2013 )
- Peraturan Semen Portland di Indonesia (SNI 15 - 2049 – 2004)
- - Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2011)
- Peraturan Umum mengenai Instalsi Listrik (A.V.E)
- Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
- Peraturan Plumbing Indonesia ( SNI-8153-2015)
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir ( SNI 03-7015-2004)
- Peraturan Dinas Kebakaran Setempat
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (SNI 1727- 2013)
- Tata Cara Perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non
gedung (SNI 1726 -2012)
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
- Pedoman Plumbing Indonesia.
- Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
- Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
3
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor.
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
2. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis
adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar.
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
Konstruksi dan kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka
Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang
dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
e. Bila ada perbedaan - perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan
dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
f. ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
4
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As
Built Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh
konsultan Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana.
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu
pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan
Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima
Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan
disyahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada
Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal
Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi
kerja.
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun
administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
sebagai bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk kuasa Kontraktor untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor
2. Dengan adanya Personil tersebut di atas, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/
Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
5
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
telepon di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
Proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas Lapangan/
Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di
tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
kecuali untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
Status Kepemilikan
JENIS JML
No. KAPASITAS (Milik Sendiri/Sewa Keterangan
PERLATAN (Unit)
Beli/Sewa)
1. Total Station/ - 1 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Theodolite Beli/Sewa
6
2. Concrete Mixer 0,3 s.d. 0,5 2 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
m3 Beli/Sewa)
3. Dump Truck 4 m3 2 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Beli/Sewa)
4. Excavator Mini - 1 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Beli/Sewa
5. Genset 135 kVA 1 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Beli/Sewa)
6. Concrete - 2 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Vibrator Beli/Sewa)
7. Stamper 4-5 HP 1 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Beli/Sewa)
8 Ton
8. Vibrator Roller 1 Milik Sendiri/Sewa Baik/beroperasi
Beli/Sewa)
Pasal 11
S I T U A S I
11.1 Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi
medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain
yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
11.2 Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim dikemudian hari.
11.3 Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PERSIAPAN TAPAK
Pekerjaan Persiapan Tapak meliputi :
12.1 Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu-lintas orang dan bahan.
Peletakan jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu lalu lintas kerja.
12.2 Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan
selalu dalam keadaan kering.
12.3 Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan
memenuhi persyaratan kerekatan.
Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat pembuangan air kotor sementara.
Pasal 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada ditempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, secara produksi dan likngkungan sekitar tempat kerja.
7
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Ketentuan K3 telah diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 21/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019
Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling
sedikit mencakup:
1) Penyiapan RKK
2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan
3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
4) Asuransi dan Perizinan
5) Personel Keselamatan Konstruksi
6) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
7) Rambu-Rambu yang diperlukan
8) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan
Konstruksi
serta sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Virus Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-9) dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pasal 14
PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
A. Mobilisasi dan Demobilisasi
Pemenuhan Mobilisasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Ketentuan mobilisasi adalah sebagai berikut :
1) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia dan kegiatan pelaksanaan.
2) Mobilisasi semua personil Penyedia sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
kontrak dan personil ahli K3 atau petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam spesifikasi.
3) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan,
tempat peralatan tersebut akan digunakan.
4) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang dan sebagainya.
b) Mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk direksi pekerjaan
c) Mobilisasi fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
Laboratorium dan peralatannya, yang dipasok, akan tetap menjadi milik penyedia
pada waktu kegiatan selesai.
d) Kegiatan Demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh penyedia pada saat akhir kontrak , termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
semula sebelum pekejaan dimulai.
8
Secara rinci pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi, meliputi :
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan pagar konstruksi/pengaman.
b. Pekerjaan pembuatan bangsal kerja
c. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
d. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
e. Pekerjaan Drainage tapak sementara.
f. Pekerjaan jalan masuk dan jalan konstruksi sementara.
g. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
h. Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank)
i. Perijinan, Mobilisasi Demobilisasi dan lain lain.
2. Pekerjaan Pagar Konstruksi/Pengaman.
a. Kontraktor harus membuat pagar konstruksi/pengaman pada batas sekeliling tapak
pekerjaan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan, serta untuk pengaman
terhadap barang-barang milik Proyek, Konsultan Pengawas maupun Pihak Ketiga.
b. Pagar konstruksi/pengaman dibuat dari bahan kayu atau bahan lain.
3. Pekerjaan Bangsal Kerja / Direkskeet.
a.Kontraktor harus membuat bangsal kerja dan gudang material/bahan diatas tapak
pekerjaan.
Bangsal Kerja terdiri dari :
- Bangsal Konsultan Pengawas
- Bangsal Kontraktor
- Los - los kerja untuk Pekerja.
b. Bangsal/Direkskeet dengan spesifikasi :
- Lantai plesteran 1 PC : 5 pasir
- Rangka bangunan : kayu kelas II
- Dinding : panel tripleks/multipleks tebal 4 mm, dengan rangka kayu kelas II
- Atap : Asbes semen gelombang, seng gelombang, dengan rangka kayu kelas II
- Jendela : kayu kelas II, dengan jumlah secukupnya
- Pintu : kayu kelas II, jumlah secukupnya dan dapat dikunci dengan baik.
- Dilengkapi dengan sebuah kamar mandi/WC dan tempat cuci tangan dengan
persediaan air yang cukup
c. Perlengkapan Bangsal Konsultan Pengawas :
- Meja tulis + kursi
- Papan tulis ukuran 90 x 180 cm (White Board)
- Alat-alat tulis (spidol,tipp ex) dan Laptop + printer
- Papan untuk menempelkan gambar
- Meja besar / meja rapat direkskeet
- Kursi untuk perlengkapan meja besar kapasitas minimal 8 Orang
- Peti untuk contoh bahan.
- 1 (satu) buah almari yang dapat dikunci
- 6(enam) buah Helm Proyek Untuk Direksi
- 6 (enam) buah Sepatu Boot untuk Direksi
d. Kontraktor harus pula membuat Bangsal Los kerja (workshop) untuk para pekerja dan
gudang penyimpan bahan/material yang dapat dikunci.
e. Lokasi tempat bangsal kerja, khususnya gudang penyimpanan bahan/material harus
sedemikian rupa sehinggga :
- Mudah dicapai oleh truk pengangkut bahan/material dari luar tapak.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Lokasi tempat Bangsal kerja dan gudang penyimpanan bahan/material akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
9
4. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya.
Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 m3, dibuat dari pasangan bata merah
setengah bata dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-drum.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire Extinguiser) lengkap dengan isinya sehingga siap digunakan, minimal 1
buah kapsitas 5 kg.
6. Pekerjaan Drainase Tapak Sementara
a. Dipersyaratkan tidak boleh ada genangan air didalam tapak selama pekerjaan
berlangsung. Untuk itu Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
untuk pembuangan air dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kontur tanah
yang ada di tapak.
b. Disarankan sebaiknya saluran drainase tapak sementara sesuai dengan rencana tapak
dalam gambar kerja dokumen dan petunjuk Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Jalan Masuk dan Jalan Konstruksi/Sementara
a. Jalan masuk dan jalan konstruksi/sementara harus diadakan oleh Kontraktor menurut
petunjuk pada Gambar Kerja Dokumen atau petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Disarankan sebaiknya posisi, letak dan jalur masuk dan jalan konstruksi/sementara
sesuai dengan rencara jalan jalan aspal dalam Gambar Kerja Dokumen.
c. Sewa jalan masuk, mengingat lahan yang berkontur cukup besar, maka perlu ada jalan
masuk lagi untuk memudahkan mobilisasi barang, tempatnya akan ditunjukkan
langsung oleh Konsultan Pengawas.
8. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor harus membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala
sesuatu yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak,
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Hasil pembongkaran, pembersihan dan penebangan harus dikeluarkan dari dalam
tapak, sesuai dengan peraturan setempat
c. Pengamanan
1).Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan
Pengawas tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan,
jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah
ada. Khusus untuk pepohonan yang dipertahankan, harus dilindungi selama
pelaksanaan pembangunan agar tidak mati.
10
2).Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan
sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.
3).Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan, pengamanan menjadi
tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai "claim" biaya pekerjaan
tambah.
9. Pekerjaan Pemasangan Patok Ukur dan Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Patok Ukur
1). Patok ukur dibuat dari beton bertulang secukupnya, berpenampang 10 x 10 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +0,00, sesuai dengan gambar
kerja. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2). Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian atau
peil permukaan yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
3). Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor pada tiap bagian pekerjaan
atau bangunan adalah minimal 2(dua) buah dan lokasi penanamannya sesuai
petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
4). Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi
dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
b. Papan Bangunan (Bouwplank)
1). Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari Kayu Borneo dengan ukuran tebal 2 cm
dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
Papan bangunan dipasang pada patok Kayu Borneo 5/7 cm yang jaraknya satu
sama lain adalah 150 cm, tertancap kuat di tanah sehingga tidak dapat
digerak-gerakkan atau diubah.
2). Papan bangunan dipasang minimal sejarak 200 cm dari as pondasi terluar.
3).Tinggi sisi atas bangunan harus sama satu dengan yang lain dan atau rata
"waterpass", kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
4).Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus
menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini
sampai tidak diperlukan lagi.
10. Perijinan dan lain lain
01. Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
02. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya
03. setiap Kemajuan Pekerjaan harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
sampai pekerjaan selesai 100%.
11
Pasal 15
PENGUKURAN KONDISI TAPAK DAN PENENTUAN PEIL
1. Pekerjaan pengukuran kondisi tapak
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran
kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus
diserahkan kepada Direksi /Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk
diminta keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit.
d. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian bagian kecil yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Patok-patok survey, dan macam-macam alat yang diperlukan dalam survey. Semua
peralatan pengukuran harus disediakan lengkap (bila diminta) termasuk tripod, dll. Atas
tanggungan biaya sendiri, Kontraktor harus mengadakan survey dan pengukuran
tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan
(slopes stakes), temporang grade stakes, dan lain-lain. Setiap tanda yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-baik, bila terganggu
atau rusak harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan, dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum
persiapannya (setting out) disetujui oleh Pengawas.
3. Kontraktor harus mengajukan tiga salinan (copy) penampang melintang (cross section)
kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau
merevisinya, kemudian mengembalikan kepada Kontraktor. Bila Konsultan Pengawas
perlu mengadakan perubahan/revisi, Kontraktor harus mengajukan lagi salinan cross
section untuk persetujuan di atas. Cross section dari Kontraktor harus digambar di atas
kertas untuk memungkinkan reporduksi. bila cross section itu akhirnya disetujui, maka
kontraktor harus menyerahkan gambar asli dan tiga lembar hasil reproduksinya kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Pekerjaan penentuan peil
Pekerjaan penentuan peil + 0.00 (finishing Arsitektur) seperti tertera dalam gambar
kerja. Selanjutnya peil + 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan dilapangan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
Pasal 16
PEKERJAAN RAILING TANGGA
1) LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing tangga pipa
Stainless steel dan hollow metal, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS,
meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini, meliputi :
- Hand Railling pipa 2 '' Stainless Steel Grade 304 steel Teras
- Hand Railling pipa 2 '' Stainless Steel Grade 304 Area Toilet difabel
- Railing tangga, Stainles Steel Ø 2,5'' Grade 304, rangka hollow 4/6 dan Kaca
Tempered t.12 mm tinggi 90 cm
2) STANDAR DAN RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. American Welding Society (AWS)
c. American Institute of Steel Construction (AISC)
12
d. American National Standard Institute (ANSI)
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
f. SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
3) PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Seminggu sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui
Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail
Pelaksanaan:
▪ Spesifikasi teknis bahan
▪ Dimensi bahan
▪ Detail fabrikasi
▪ Detail penyambungan dan pengelasan
▪ Detail pemasangan
▪ Data jumlah setiap bahan
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua
bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
d. Ketidaksesuaian.
▪ Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinankesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah
maupun pemasangan dan lainnya.
▪ Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
▪ Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya
dan waktu.
4) BAHAN BAHAN
Detail railing tangga dapat dilihat pada gambar detil tanggaarsitektural. Semua
kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini
5) PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
c. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
berpengalaman.
13
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
dan lain- lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
yang diikatnya.
e. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut
harus dibor dan dipunch.
f. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan
oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
g. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
h. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
6) Kaca Tempered
a. Kaca untuk penutup railling.
b. Tebal : 12 mm
c. Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Ex : Ex Asahimas
Pasal 17
PEKERJAAN LABURAN DAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan Pengecatan besi semua pekerjaan besi yang di ekspose.
2). Pekerjaan pengecatan dinding, beton dan plafond.
3). Pekerjaan pengecatan, Polituran, Melamic kayu,
4). Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam Gambar
b. Pekerjaan Pengecatan Metal
Semua metal seperti tersebut di atas seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
1). Semua bagian/permukaan yang tampak/"esposed" di cat sampai dengan cat
:”finish".
2). Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan/ "un exposed" menempel ke
bahan /material lain, tertutup oleh bahan/material lain di cat hanya sampai dengan
cat anti karat atau cat dasar/primer.
c. Pekerjaan Pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, beton dan plafond.
Semua dinding/permukaan pasangan batu beton & plafond yang tampak/"exposed"
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus maupun kayu
kasar seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Semua bagian/permukaan yang tampak/"esposed" di cat sampai dengan cat
"finish" yang diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
* Cat "finish" warna untuk permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
* Cat "finish" jenis "clear" untuk permukaan yang ditonjolkan serat kayunya
sesuai dengan ketentuan di Gambar Kerja.
2). Semua permukaan yang tidak ditampakkan /"Unexposed" dicat hanya
sampai dengan cat dasar.
3). Khusus untuk konstruksi dan rangka atap yang tidak ditampakkan
dilakukan dengan residu ketentuan ini tidak berlaku.
e. Pekerjaan Pengecatan Pipa PVC
Semua pipa talang dari bahan/material PVC yang dalam Gambar Kerja ditampakkan.
14
2. Persyaratan Umum
a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam Standard dan normalisasi di
Indonesia dan atau sesuai dengan Spesifikasi pabrik pembuat.
b. Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama lima (5) tahun terhitung
dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna
yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk Cat :
- Pengecatan Dinding menggunakan cat sek. ICI DULUX / MOWILEX
- Pengecatan Plafond menggunakan cat sekualitas ICI DULUX / MOWILEX
- Finishing Melamik Daun Pintu Sekualitas DANAPAINT
- Cat Minyak Lisplank menggunakan cat sekualitas SEIV
- Pengecatan Besi menggunakan cat sekualitas DUCO
b. Bahan didatangkan langsung dari pabrik.
Tiba di Tapak/Site konstruksi harus masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak
cacat,serta disetujui Pengawas Lapangan.
4. Persyaratan Teknis
a. Peralatan seperti: Kuas, Roller, Sikat kawat,Kape, dan sebagainya; harus tersedia dari
kualitas baik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
b. Semua cat dasar harusdisapukandengankuas. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan cat
dasar untuk komponen bahan metal,harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish
yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di "claim" sebagai
pekerjaan tambah.
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding, Plafond dan beton
1). Sebelum pelaksanaan pengecatan seluruh permukaan harus dibersihkan
dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas cat yang terkelupas dan dalam
kondisi kering.
2). Untuk meratakan permukaan dinding atau beton digunakan plamur tembok
sampai rata, kemudian dihaluskan dengan hampelas dan dibersihkan dari debu.
Dan Khusus untuk pengecatan dinding bagian luar untuk meratakannya tanpa
menggunakan plamur , cukup dengan menghaluskan dengan amplas saja.
3). Pengecatan dilakukan berulang-ulang sampai 3 (tiga) lapisan. Pengecatan
lapisan pertama dan lapisan berikutnya harus diberi jarak waktu selama 24
jam agar cat cukup kering dan meresap pada bidang pengecatan.
4). Untuk pengecatan langit-langit karena sulit dijangkau dengan kuas dapat
menggunakan roller.
5). Hasil pengecatan yang belang dan tidak rata harus diperbaiki dan diulang kembali.
c. Pekerjaan Pengecatan Kayu
1). Sebelum pelaksanaan pengecatan seluruh kayu harus sudah diberi lapisan anti
rayap.
2). Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan
- Kayu harus dalam keadaan kering,
- Gosok dengan batu kambang, kemudian digosok dengan hampelas No. 0
15
- Beri wood filler untuk menutupi pori-pori dan celah kayu. Setelah 1/2 jam gosok
dengan hampelas halus. Wood filler / dempul kayu harus dilakukan secara merata
sehingga menutupi pori-pori kayu sehingga permukaan kayu hasil hampelas
benar-benar halus.
3). Pelaksanaan pengecatan.
- Setelah bidang permukaan kayu halus dan rata (lapisan pertama), maka penge-
catan dapat dilaksanakan dengan kuas dengan ketebalan lapisan 30 mikron atau
daya sebar 15 - 17 m2 per liter.
- Pengecatan lapisan terakhir / finish dapat dilakukan setelah lapisan kedua kering
betul yaitu + 24 Jam.
- Hasil pengecatan harus selalu dijaga dan dilindungi dari kotoran dan goresan
benda tajam agar tetap bersih dan rapih.
d. Pekerjaan Pengecetan Metal
Seluruh metal harus dicat dasar dengan zincrhomate, baik yang ekspos (tampak)
ataupun yang tidak tampak.
1). Persiapan sebelum pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/"Millscale"), karat, minyak,lemak dan
kotoran lainsecaratelitiseksama dan menyeluruh ; sehinggapermukaan yang
dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini
dilaksanakan dengan Sikat Kawat mekanik/ "Mechaical Wire Brush". Akhirnya
permukaan dibersihkan dengan sikat.
2). Pekerjaan Cat Primer / Dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan / material
Metal terpasang.
e PEKERJAAN MELAMIC
e.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pengecatan kayu untuk permukaan
yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya atau seperti ditunjukkan dalam
gambar kerja.
e.2 PERSYARATAN BAHAN
e.2.1 Bahan didatangkan langsung dari pabrik. Tiba di tapak konstruksi harus
masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas
mengenai kemurnian cat yang akan digunakan. Pembuktian berupa segel
kaleng, test BD, test laboratorium dan hasil akhir pengecatan.
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada kontraktor. Hasil test
kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan kepada direksi/perencana untuk persetujuan pelaksanaan.
e.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
e.3.1 Lapisan Pertama
Bahan Wood Filler
Kayu/sungkai plywood diberikan bahan wood filler secara merata dan
menutupi pori-pori dihaluskan/diratakan dengan ampelas halus.
e.3.2 Lapisan Kedua.
Bahan pewarna/woodstain.
Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.
Setelah kondisi 75% - 90% kering, permukaan dibersihkan dengan kain lap
hingga bersih. Untuk mendapat warna yang lebih tua, pekerjaan woodstain
16
harus berulang kali atau minimum 3 kali. Warna ditentukan kemudian,
tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pelapisan selanjutnya.
e.3.3 Lapisan Ketiga.
Cat dasar dari jenis Sanding Sealer.
Tujuannya untuk lebih menutupi pori-pori atau celah kayu sehingga
terbentuk dasar yang halus. Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun,
disemprotkan tipis dahulu agar warna woodstain tidak larut dan urat kayu
tidak tertutup (open pore).
Pengencer adalah thinner dengan perbandingan 1 : 1. Tunggu hingga
lapisan kering betul sebelum pekerjaan selanjutnya.
e.3.4 Lapisan Keempat, Kelima dan Keenam.
Cat akhir/top coat finish jenis melamic clear dof. Pelaksanaan pekerjaan
dengan spray gun, pengencer adalah thinner super. Bila musim hujan
dengan kelembaban sangat tinggi harus ditambahkan 5% retarder RD 02
pada thinner. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
ditentukan kemudian dalam colour scheme material.
e.3.5 Hasil akhir finishing melamic harus rata, permukaannya halus dan
intensitas warna untuk setiap bagian interior - furniture harus sama
(disesuaikan colour scheme material).
Pasal 18
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, PARTISI
ALUMUNIUM
18.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, meliputi seluruh pekerjaan kusen,
pintu dan jendela.
18.2. BAHAN
Bahan yang dipakai untuk kosen dan daun jendela secara umum adalah
menggunakan alumunium 4 inch, produk dalam negeri sekualitas YKK YBIC t = 1.35
mm lengkap accesoriesnya.
a. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca
dengan menggunakan karet sealer atau sealant yang berkualitas baik
b. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang
sesuai rekomendasi produsen alumunium
Bahan untuk kusen Aluminium dan teknis pemasangan harus sesuai persyaratan
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat.
Rangka Aluminium dari Type yang di tunjukkan dalam gambar-gambar adalah
merupakan ide dasar Perencana, yang selanjutnya harus dilengkapi dengan gambar
kerja oleh Kontraktor sesuai dengan petunjuk oleh pabrik penghasil dari jenis yang
akan dipergunakan.
18.3. PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan
dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
b. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
17
c. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
d. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
e. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
f. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
g. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealent”.
h. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
air.
i. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus
tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.
j. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
k. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar dan
kondisi lapangan serta membuat gambar Shop Drawing.
l. Tipe Pintu/Jendela dan dinding partisi yang terpasang harus sesuai Daftar tipe
yang tertera dalam Gambar dengan memperhatikan ukuran-ukuran, Bentuk
Profil, Material, Detail Arah Bukaan dan lain-lain, dengan petunjuk sbb :
GAMBAR URAIAN
* Denah Lokasi, jenis bukaan, Engsel-Engsel
* Daftar Jenis Pintu/ Merk, kualitas, bentuk, ukuran, jendela material
finish, tipe, anti corrosive treatment, glass hardware
dan lain-lain.
* Shop Drawing Detail Tipe/jenis ukuran,lokasi dan kedudukan pintu dan
jendela,
m. Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan
seperti yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian dan
ketidak telitian Kontraktor dalam Gambar Pelelangan; dan atau perbaikan finish
yang tidak memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui
Pengawas Lapangan Perbaikan, Perubahan dan Penggantian harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat di claim sebagai pekerjaan
tambah, maupun penambahan waktu.
n. Perubahan bahan/material karena alasan tertentu harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.Semua
perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan
yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Kurang.
o. Semua pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau telah terpasang harus segera
dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan cara yang memenuhi syarat.
18.4 Pengukuran Hasil Kerja.
Pengukuran hasil kerja dapat dilakukan dengan unit untuk pekerjaan kusen pintu,
jendela, daun pintu, daun jendela, yang telah selesai dikerjakan dengan dimensi,
kedudukan, bentuk, yang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini, serta
dapat diterima oleh Pengawas, hasil ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan.
18
Kontraktor wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak,
biarpun terjadi kesalahan dalam menghitung volume, dan hal ini Kontraktor tidak
dibenarkan mengajukan Claim..
18.5 PEKERJAAN DAUN PINTU
18.5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Daun Pintu Wood Panel Composit (WPC)
- Daun Pintu Aluminium Strip Lebar 8 cm YKK YBIC
- Daun Pintu Wood Panel Composit (WPC) Dobel
- Daun Pintu Dobel Besi Kotak 5x7 cm t = 1 mm + Besi Polos dia.12''
ukuran 2x66x220 cm
- Dan lainnya sesuai gambar kerja
18.5.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor harus membuat Shop Drawing sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan tersebut yang menyatakan kedudukan, elevasi, dimensi, bahan yang
dipakai, detail sambungan dan lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari
pengawas berdasarkan Gambar Rencana.
Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang
ditentukan dalam Gambar Rencana.
Pintu-pintu, jendela-jendela dan kusen-kusen harus betul-betul persegi dan
datar.
Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas
mesin dan siap untuk di cat atau penyelesaian lainnya.
Detail sambungan yang digunakan dalam pekerjaan dinding rangka ini
dikerjakan sesuai dengan ketentuan, sehingga didapat pertemuan-pertemuan
antara rangka vertical dan horizontal yang saling tegak lurus, rata, rapih
sehingga setelah dipasang panel hasilnya akan kelihatan rapih dan rata.
Setelah rangka terpasang semua, Penyedia Jasa Konstruksi/pengawas agar
mengecek kembali sehubungan dengan kebenaran dari cara-cara sambungan,
ketegaklurusan, kerataan dan kekokohan dari rangka tersebut. Yang selanjutnya
untuk mendapat izin pemasangan panel tersebut
18.5.3 Pengukuran Hasil Kerja.
Pengukuran hasil kerja dapat dilakukan dengan unit untuk pekerjaan kusen
pintu, jendela, daun pintu, daun jendela, yang telah selesai dikerjakan dengan
dimensi, kedudukan, bentuk, yang sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi ini, serta dapat diterima oleh Pengawas, hasil ini dapat dinilai sebagai
kemajuan pekerjaan.
Kontraktor wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen
Kontrak, biarpun terjadi kesalahan dalam menghitung volume, dan hal ini
Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan Claim.
19
18.6. PARTISI
1.01. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam gambar
dan disetujui Direksi Pengawas.
3. Pekerjaan partisi gypsum ini dikerjakan meliputi :
a. Ruang-ruang kerja (penyekat antar ruang) dan ruang lainnya seperti yang
ditunjukkan dalam gambar
Seluruh area dikerjakan sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan
disetujui oleh Direksi Pengawas.
1.02. Persyaratan Bahan
1. Gypsum:
Ketebalan yang dipakai 9 mm tidak retak atau pecah/melengkung mempunyai
lapisan luas Paver Coved dipasang sesuai dengan gambar teknis dengan
mempergunakan rangka metal hollow dan sekrup, sambungan antara gypsum
board memakai compound .
Penutup Gypsum Board 9 mm double
Gypsum yang digunakan ex JAYA BOARD atau setara.
Terdapat Penutup Partisi Multyplek double 9 mm + lapis Sungkai 3 mm sesuai
gambar kerja
2. Rangka Partisi
Partisi Rangka steel, stud drywall system
Rangka hollow dilapis anti karat/cat anti karat.
Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan di las sesuai gambar.
Pekerjaan pengelasan harus dikerjaan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan pada bahan bajanya.
Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak
akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus
dibersihkan dengan baik.
Dinding Partisi menggunakan gypsum board 12 mm rangka metal furing ex. Boral
atau setara dan disetujui Direksi Pengawas.
20
1.03. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Contoh-contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan
Perencana dan Direksi Pengawas untuk disetujui sebelum memulai
pelaksanaan.
B. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab
dan air hujan.
C. Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan
elektrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan-
pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana partisi dan
harus diteliti terlebih dahulu pada gambar- gambar instalasi yang lain
(Elektrikal, AC dan lain-lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi
dengan Direksi Pengawas.
D. Pada sambungan gypsum digunakan semen pengisi sesuai
rekomendasi pabrik, yang sebelumnya ditutup dengan non fabric material
minimum lebar 5 cm.
E. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut
harus diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
Pasal 19
PEKERJAAN KACA
19.1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan
jendela, jendela bovenlicht. Contoh kaca yang akan dipakai harus diperlihatkan
kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
19.2. BAHAN
a. Kaca Bening
Kaca polos (clear float glass) yang dipakai adalah buatan dalam negeri dengan
ketebalan 5 mm. Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang,
berbintik-bintik atau cacat lainnya.
Kaca sekualitas ASAHI
b. Kaca Tempered
Bahan kaca harus utuh, tidak boleh bergelombang, atau cacat lainnya dengan
ketebalan 12mm, 10 mm sekualitas ASAHI.
c. Kaca Cermin
Kaca cermin yang dipakai adalah buatan dalam negeri dengan ketebalan 6 mm.
Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik
atau cacat lainnya.
Kaca sekualitas ASAHI
Terdapat pekerjaan kaca lapis sandblast
21
19.3. PERSYARATAN TEKNIS
a. Syarat Mutu
1). Dimensi
Toleransi Tebal kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal 0,3 mm.
Toleransi Lebar dan panjang Kaca adalah 1,5 mm sampai 2 mm.
2). Kaca lembaran harus mempunyai sudut siku, tepi potongan rata dan lurus, bebas
dari cacat dan noda.
19.4 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pemotongan harus rapih dan lurus dan harus menggunakan alat Pemotong Kaca
khusus. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan harus
digurinda dan dihaluskan.
b. Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi
tanda agar mudah diketahui
c. Pekerjaan Kaca
1). Kaca harus dipotong menurut ukuran kaca dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu kaca mengembang tidak pecah.
2). Sepanjang alur kaca "sponing" dan list kayu harus dibersihkan, diplamur dan dicat
sebelum kaca dipasang.
3). Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan kayu, harus diberi "Sealant"
tipe "Silicone Glass Sealant". Tidak diperkenankan "Sealant" mengenai kaca
terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
4) Sebagian kaca terpasang menggunakan stiker Sanblast
d. Pekerjaan Cermin
1). Cermin dalam pekerjaan harus dipasang pada rangka kayu dibuat khusus seuai
ukuran, walaupun rangka kayu tersebut tidak disajikan dalam gambar kerja.
Kaca Cermin t. 6 mm Asahi mas, dibevel 3 cm keliling, alas triplex 6 mm
2). Pemasangan cermin diatas rangka kayu dengan memakai sekerup. Jarak
pemasangan sekrup maksimal 60 cm, kepala sekrup yang timbul di permukaan
kaca ditutup oleh penutup yang di verchroom.
e. Kwalitas Pekerjaan.
1). Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan list, maupun
sekrup.
2). Kaca dan cermin harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser
dari Sponing.
3). Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh bergelombang. Apabila
masih terlihat adalah gelombang, maka kaca dan cermin tersebut harus dibongkar
dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak
dapat di "claim" sebagai pekerjaan tambah.
e. Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan harus
diberi tanda agar mudah diketahui.
22
Pasal 20
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi : pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu
dan jendela seperti : Kunci, Engsel, Sloot dan hardware lainnya yang dipergunakan di
dalam pekerjaan ini :
- Pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela.
- Pekerjaan perlengkapan pintu rangka alumunium
- Pekerjaan perlengkapan pintu rangka kayu dan besi
- Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Buku Spesifikasi ini.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Pemilihan hardware pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
d. Bahan tersebut meliputi :
- Pull handle KEND PR.73.01 US32D
- Escutcheon KEND E.73.01 US32D
- Lockcase pelor kayu KEND K17438-60 US32D
- Double Cylinder KEND 08610-65 US14
- Hinges KEND SEL02 4x3x3 2BB US32D
- Door closer KEND DCL.83210.2-4 RA S
- Escutcheon Oval KEND EO.73.01 US32D
- Lockcase pelor AL KEND K87738-25 US32D
- WC Cylinder KEND K3116-61 US14
- Flush bolt KEND 314 12” US32D
- Flush bolt KEND 314 6” US32D
- dan lain-lain sesuai petunjuk
Pekerjaan Alat penggantung dan Pengunci sekualitas KEND
3. Persyaratan Teknis
Seluruh perangkat perlengkapan : pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik
sebelum dan sesudah pemasangan. untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
4. Persyaratan Pelaksanaan
Pasangan alat penggantung harus rapih benar, sehingga pintu / jendela dapat
ditutup / dibuka dengan mudah. Pintu harus dalam posisi tegak / tidak miring.
Pemborong wajib mengajukan contoh-contoh alat penggantung dan pengunci
untuk mendapat persetujuan Direksi.
Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua hardware diberi minyak hingga dapat
bekerja dengan baik, lancar serta memuaskan.
1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja pemasangan/ penyetelan, bahan-
bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat - alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
23
1.2 Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu seperti yang ditunjuk /disyaratkan dalam detail
gambar.
1.3 Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 1050 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Perencana dan
Pengawas.
1.4 Pekerjaan Engsel
Untuk pintu -pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu, dipasang
sekurang - kurangnya tiga buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel, jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg..
1.5 Pekerjaan Door Closer:
Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood yang menggunakan
door closer, warna akan ditentukan oleh Perencana. Door Closer harus
terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kosen dan daun
pintu, dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat ke kosen
pintu.
1.6 Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang di tengah - tengah antara kedua engsel tersebut.
Pintu/ Jendela dipasang sedemikian rupa sehingga pada akhirnya daun pintu/
jendela mempunyai celah yang sama/ merata dengan kusen sisi atas, samping,
bawah jendela adalah minimal 2 mm maksimal 3 mm dan untuk bawah pintu
pempunyai celah minimal 4 mm dan maksimal 6 mm.
1.7 Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
1.8 Pemasangan lockease, handle serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Perencana dan Pengawas
Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
1.9 Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
1.10 Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya
Pasal 21
PEKERJAAN SECURITY SYSTEM
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam kegiatan ini adalah pekerjaan pengadaan, pemasangan dan
penyetelan Instalasi security system termasuk testing dan commisioning peralatan dan
bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya, sehingga diperoleh
Instalasi security system yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk
dipergunakan dan baik. Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan
dan tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek ini.
a. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran Instalasi
Security system.
b. Pekerjaan Instalasi Security system, meliputi:
1) Pengadaan dan pemasangan Access control lengkap
- Reader FPC1R-MF (Fingerprint+Pin+Card )
- Card
24
- Power Suply w/ Batt Back up
- Locking Dropbolt ( 800kg)
- Bracket Locking
- Exit button(no Touch)
- Emergency break Glass
2) Pemasangan Instalasi Security system
c. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang system ini agar dapat
beroperasi dengan baik.
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, kontraktor diwajibkan mengetahui lokasi
panel instruction, perletakan Reader FPC1R-MF dan titik mana yang akan dipasang
security system.
2. Jika didalam melaksanakan pekerjaan ada salah satu bagian instalasi yang sukar
dilaksanakan, kontraktor wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera
dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test dan
dinyatakan baik secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
4. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang yang ahli. Untuk
pelaksanaan khusus kontraktor harus memberikan surat pernyataaan yang
membuktikan bahwa pelaksanaannya memang mempunyai pengalaman dan
kecakapan tersebut.
5. Semua barang dan peralatan yang dipergunakan untuk instalasi harus baru dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika barang dan peralatan tersebut tidak
ditentukan dalam rencana kerja & syarat maka barang-barang tersebut harus
barang-barang yang normal dipakai.
6. Selama pekerjaan berlangsung kontraktor harus mengembalikan pada keadaan
semula, misalnya harus terjadi pembobokan dinding, lantai dan sebagainya.
Pembobokan ini baru dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Pasal 22
PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM
1.1 UMUM
1.1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1.1 Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak.
1.1.1.2 Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan permukaan kolom
dengan bahan panel komposit aluminium yang menempel pada
rangka.
1.1.2 PENGALAMAN
1.1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki
tempat pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga
kerja yang terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki
pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
1.1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.1.3.1 Pekerjaan beton cetak di tempat
1.1.3.2 Pekerjaan pasangan dinding
1.1.3.3 Pekerjaan baja struktur
25
1.1.3.4 Pekerjaan fabrikasi logam
1.1.4 LINGKUP PEKERJAAN
1.1.4.1 Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan
yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
pemasangan panel alumunium composite seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
1.1.4.2 Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang
ditunjukan dalam gambar.
1.1.5 PENGENDALIAN PEKERJAAN
1.1.5.1 Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus
dikerjakan sesuai dengan standard dari pabrik
1.1.5.2 Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara
lain:
AA The Alumunium Association
AAMA Architectural Alumunium Manufacture
Association
ASTM American Standard for Testing Materials
1.1.6 KOMPONEN
1.1.6.1 Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material
alumunium ekstrusion
1.1.6.2 Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium
ekstrusion
1.1.6.3 Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce
dari material alumunium ekstrusion.
1.1.6.4 Infill dari sealant warna ditentukan kemudian
1.1.6.5 Sealant
Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart
dari pabrik
Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen
lain.
1.1.7 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.1.7.1 Serahkan gambar kerja yang menunjukkan potongan, rencana,
section, dan detail, metode pengencang, ketebalan material
dan pekerjaan lain yang berhubungan.
1.1.7.2 Menyerahkan contoh berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat
rangkap tiga, yang menunjukkan finishing panel dan semua
komponen dari sistem, untuk mendapat persetujuan.
1.1.8 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN dan PENANGANAN
1.1.8.1 Lakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan
Jadwal Konstruksi dan sebelumnya lakukan pengaturan untuk
menyimpan material tidak langsung di atas muka tanah.
1.1.8.2 Lindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya
cacat/rusak dan lendutan.
1.1.8.3 Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat
pengantaran dan penyimpanan. Simpan di tempat yang kering
dan dilengkapi dengan penutup.
1.1.9 KOORDINASI
26
1.1.9.1 Lakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk
memastikan kepuasan dan ketepatan waktu dari penyelesaian
pekerjaan.
1.1.9.2 Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas
koordinasi dan keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.1.9.3 Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun
jaraknya dianggap ’sama’ Kontraktor harus menentukan ukuran
yang tepat dengan cara membagi jumlah unit yang dibutuhkan
ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
1.1.9.4 Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin
terkoordinasinya semua dimensi/ukuran komponen untuk
memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan bahwa
rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk
menjaga agar lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan
spesifikasi.
1.1.9.5 Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh
komponen telah dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai
dengan syarat kinerja.
1.1.9.6 Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur
yang telah selesai, sebelum pemfabrikasian elemen-elemen,
sehingga jika ada penyimpangan antara nilai toleransi dengan
struktur, hal itu bisa segera dikenali. Setelah diidentifikasi,
Kontraktor harus menyiapkan proposal bergambar untuk
mengatasi penyimpangan tersebut dan mempresentasikan hal
ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK
untuk disetujui, sebelum fabrikasi.
1.2 MATERIAL
1.2.1 Bahan – Bahan
Bahan : Aluminium Composite Panel
Tebal : 4 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm
Heat Deformation : 200 derajat Celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished
Warna : lihat gambar / sesuai approval.
Aluminium skin thickness : 0,5mm bagian atas dan bawah, untuk
bagian tengah 3mm
Aluminium alloy : 5005
Coating type : PVDF
Garansi : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
1.2.2 Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
1.2.3 Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven, Reynobond, Alpolic
dengan PVDF 0.5 alloy 5005.
1.3 PELAKSANAAN
1.3.1 Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan
27
yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
1.3.2 Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam produk saja.
1.3.3 Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
1.3.4 Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus
dan tepat pada posisinya.
1.3.5 Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel
dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai
dengan uraian Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
1.3.6 Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
1.3.7 Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
1.3.8 Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari
PPG Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat
Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
1.4 PEMASANGAN
1.4.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Tahap awal dalam Sistem kerja pemasangan pekerjaan ACP (Alumunium
Composite Panel) adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan ACP (Alumunium
Composite Panel)
Dalam hal ini kita dapat mengajukan ukuran-ukuran modul ACP yang akan
digunakan tanpa merubah bentuk desain dari segi perencanaan. Hal ini
berguna untuk memperkecil waste ACP / sisa ACP yang tidak terlalu banyak,
sehingga dapat mengurangi penggunaan ACP yang berlebihan. Contoh
ukuran modul ACP yang terpasang yang dapat memperkecil waste ACP
adalah:
a. Ukuran modul 118 x 240 cm
b. Ukuran modul 118 x 118 cm
c. Ukuran modul 57 x 240 cm
d. Ukuran modul 57 x 118 cm
e. Ukuran modul 57 x 57 cm , dsb
2. Approval material yang akan digunakan, Approval material berupa warna dan
type dari ACP itu sendiri dan juga warna sealant yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja
Persiapan untuk pabrikasi ACP dan juga penempatan material ACP di lokasi
pekerjaan agar benar-benar dipersiapkan, sehingga aman dari segi
keamanan lokasi pekerjaan dan juga benturan-benturan dari pekerjaan
lainnya.
4. Persiapan material kerja
Persiapan material kerja antara lain : ACP (Alumunium Composite Panel),
rangka ACP (disesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan), breket siku /
stifener alumunium, baut dynabolt, sekrup, sealant, backup (busa hati) dan
juga lakban kertas
5. Persiapan alat bantu kerja
28
Persiapan alat bantu antara lain : scaffolding, waterpass, meteran, benang,
selang air, cutting well, gerinda, bor beton, bor tangan, gun sealant, router,
safty belt, dll.
1.4.2 TAHAP PEMASANGAN ACP
Sistem Kerja Pemasangan Pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel)
secara umum terdiri dari 4 (empat) tahap :
1. Pekerjaan pemasangan rangka dudukan ACP
Jika bidang yang akan dipasang rangka dudukan ACP terbuat dari pasangan
dinding batu bata, maka dinding batu bata tersebut harus diplester terlebih
dahulu, minimal diplester tanpa di aci atau lebih baik dengan acian. Agar
rangka ACP yang dipasang akan lebih kuat menahan beban rangka ACP itu
sendiri dan beban material ACP nantinya. Tarik benang yang menjadi acuan
pemasangan dudukan rangka ACP. Untuk jarak rangka dudukan ACP
disesuaikan dengan modul ACP yang telah kita ajukan. Sebagai contoh kita
gunakan modul ACP dengan ukuran 118x118 cm, untuk itu detail rangka
dudukan ACP sebagai berikut. (Gambar 1)
Note : jarak as 1cm
Gambar 1
2. Pekerjaan pabrikasi material ACP
Pekerjaan pabrikasi material ACP ini kita sesuaikan dengan modul ACP yang
kita ajukan sebelumnya. Sebagai contoh dengan modul ukuran ACP 118x118
cm.
Lembaran ACP normal dengan ukuran 122x244 cm kita potong menjadi 2
(dua) bagian, sehingga didapat ukuran modul yang telah dipotong menjadi
ukuran 122x122 cm. (Gambar 2)
29
Gambar 2 Gambar 2
Setelah itu kita mulai pabrikasi modul ACP yang sudah dipotong pada bidang
ACP bagian belakang. Setiap modul ACP yang hendak kita pakai wajib
diberikan kupingan ACP 2cm keliling modul ACP yang mau dipasang.
Fungsi dari kupingan itu sendiri adalah untuk memasang bracket stifener
alumunium dan dari bereket stifener alumunium itu modul ACP disekrup ke
rangka dudukan ACP yang telah kita buat pada tahap ke 1 (satu). (Gambar 3)
Gambar 3
3. Pekerjaan pemasangan lembaran atau modul ACP
Tahap ini adalah tahap dimana pemasangan modul ACP yang telah
dipabrikasi akan dipasang pada rangka dudukan ACP. Diusahkan untuk
breket stifener alumunium tidak bertemu dengan breket stifener alumunium
modul lainnya, sehingga untuk sekrup yang akan dipasang ke rangka
dudukan ACP tidak menumpuk atau bersinggungan. Pasang
modul ACP yang sudah dipabrikasi ke rangka dudukan ACP yang terpasang
sesuai dengan ukurannya. Tarik benang untuk menjadi acuan pemasangan
modul ACP menjaga kerataan pemasangan dan dapat berpengaruh pada
besar kecilnya nat yang dibuat. (Gambar 4)
30
Gambar 4
4. Pekerjaan pemberian sealant pada pertemuan ACP dan pembersihan
Setelah pekerjaan pemasangan modul ACP selesai terpasang pada rangka
dudukan ACP, maka tahap berikut adalah pekerjaan sealent pada cela / nat
antar pertemuan modul ACP lalu diakhiri pekerjaan pembersihan pada bidang
yang terpasang ACP.
Untuk sealent yang digunakan di luar gedung (eksterior) sebaiknya
dipergunakan sealent netral dan memiliki daya tahan terhadap:
a. Tahan terhadap Suhu panas Sinar matahari ultra violet
b. Tahan terhadap suhu dingin
c. Tahan terhadap derasnya air hujan
d. Dan memiliki daya rekat yang tinggi pada cela / nat permukaan modul
ACP
Sistem pekerjaannya rekatkan lakban kertas dipermukaan ACP yang menjadi
cela / nat bidang ACP, yang berfungsi meratakan permukaan sealent dan
juga agar waktu pekerjaan perapihan sealant tidak mengenai permukaan
ACP tersebut.
Kemudian masukkan busa hati / backup yang telah kita siapkan sesuai
dengan kebutuhan lebar nat ACP, yang berfungsi sebagai meratakan bagian
dalam nat dan menjadi dudukan yang akan di sealent. Kedalaman busa hati
harus disesuaikan agar dapat memberi ruang untuk sealent yang akan
dimasukan diatasnya.
Pekerjaan sealent dapat dilakukan pada cela / nat pasangan ACP yang telah
dipasang busa hati tersebut, dengan menggunakan bantuan Gun Sealant
agar pekerjaan lebih mudah, terjangkau dan lebih cepat.
Lalu rapikan permukaan sealent tersebut menggunakan busa hati yang telah
dibuat berbentuk persegi empat agar mudah merapikan sealent.
Setelah proses perapihan sealent segera lepaskan lakban kertas dari
permukaan ACP tersebut. Agar mempermudah proses pelepasan lakaban
kertas pada permukaan ACP dapat dilakukan pada selaent dalam kondisi
basah (setengah kering).
Setelah pekerjaan sealent selesai dan sudah kering merekat terhadap
permukaan ACP, maka lakukan pembersihan baik sisa-sisa ACP,
pembersihan permukaan ACP dan juga pelepasan proteksi / sticker pada
permukaan ACP tersebut maksimal 45 hari dari ACP terpasang. (Gambar
5)
31
Gambar 5
1.4.3 Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan
yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
1.4.4 Alumunium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus
dari satu macam saja.
1.4.5 Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
1.4.6 Rangka-rangka Panel Composite harus di persiapkan dengan teliti, tegak
lurus dan tepat pada posisinya.
1.4.7 Metode pemasangan antara lain:
1.4.7.1 Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
1.4.7.2 Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang
dengan skrup
1.4.7.3 Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistim ikatan pinggir.
1.5 PEMBERSIHAN
1.5.1 Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi
dipermukaan.
1.5.2 Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat
lembut.
1.5.3 Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
Pasal 23
PEKERJAAN JALAN HOTMIX
1. Umum
(1) Pembatasan cuaca.
Aspal hotmix akan dipasang hanya dibawah kondisi cuaca kering dan bilamana
permukaan pekerjaan dalam keadaan kering juga.
(2) Pengendalian lalu lintas
a. Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai
dengan syarat-syarat umum kontrak dan disetujui oleh Pengawas Lapangan,
serta dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk dan
mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass,
pita pengaman dan bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja
dan pada jalur lalu lintas kendaraan pada posisi strategis yang mudah dilihat
serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas.
c. Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan
separuh lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang
sesuai sehingga disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas di atas permukaan jalan
yang baru selesai sampai lapis permukaan aspal hotmix dipadatkan
sepenuhnya sampai sesuai pesyaratan dan dapat diterima oleh Pengawas
Lapangan.
(3) Pekerjaan Penyempurnaan
32
Lapis permukaan dari aspal hotmix harus diselesaikan sesuai dengan
persyaratan spesifikasi dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Luas
permukaan yang tidak memenuhi dengan persyaratan dan yang dianggap tidak
distujui oleh Pengawas Lapangan harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan
dan mengganti, menambah lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang
perlu oleh Pengawas Lapangan.
2. Bahan – Bahan
(1) . AGREGAT
a. Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari
batu pecah dengan kerikil alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai
dengan tabel berikut :
b. Agregat halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu tersaring dalam kombinasi yang
cocok, dan harus bersih dari gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus
dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai dengan tabel berikut :
c. Filler
Bahan filler terdiri dari debu batau sabak atau semen, serta harus bebas dari
suatu benda yang harus dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100 % lolos
saringan 0,60 mm dan tidak kurang dari 75 % atas berat partikel yang lolos
saringan 0,075 mm.
d. Syarat-syarat kualitas agregat kasar
Agregat kasar yang digunakan untuk aspal hotmix harus memenuhi syarat
kualitas seperti pada tabel berikut :
33
(2) BAHAN ASPAL
a. Bahan aspal harus AC/WC t = 4 cm aspal hotmix gradasi kekentalan (kurang
lebih ekivalen kepada Pen 60/70 memenuhi persyaratan AASHTO M 226.
b. Suatu bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan harus ditambahkan
kepada bahan aspal, jika diminta demikian oleh pengawas lapangan, Bahan
tambahan tersebut harus satu jenis yang disetujui oleh pengawas lapangan dan
harus ditambahkan dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik Pembuat.
3. Persyaratan Campuran
(1) Komposisi Campuran
a. Campuran aspal tersebut terdiri dari agregat, filler, mineral dan bahan aspal.
Komposisi rencana berada dalam batas-batas rencana yang diberikan pada
tabel berikut :
b. Pebandingan campuran dan formula campuran pelaksanaan ditentukan dalam
CMP.
(2) Sifat-sifat Campuran
34
Sifat-sifat campuran yang dari CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan pada
tabel berikut:
4. Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Peralatan Pelaksanaan
a. Jenis peralatan dan methoda operasi harus sesuai dengan daftar peralatan
dan instalasi produksi yang telah disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut
Pengawas Lapangan. Pada umumnya peralatan yang harus dipilih untuk
penyebaran dan penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang
mampu bekerja sampai garis dan ketinggian yang diperlukan dengan
penyediaan untuk pemanasan, screeding dan sambungan perata campuran
aspal hotmix. Akan tetapi dimana satu paver (perata) tidak dapat diperoleh dan
tergantung kepada instruksi Pengawas Lapangan, pemasangan dan
penyebaran dapat dilakukan dengan tenaga kerja, menggunakan garukan,
sekop dan gerobak dorong.
b. Jenis peralatan berikut ini akn dipilih untuk penyebaran, pemadatan dan
penyelesaian.
1. Alat Pengangkutan
Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk
mengangkutcampuran aspal yang sesuai dengan program pekerjaan yang
telah disetujui.
Truk-truk tersebut harus dilengkapi dengan dasar logam rata ketat,
dibersihkan dan yang sebelumnya dilapisi minyak bakar
2. Alat untuk penyebaran dan penyelesaian
Bilamana diminta demikian didalam daftar penawaran dan daftar unit
produksi, peralatan untuk penyebaran dan penyelesaian harus satu paver
betenaga mesin sendiri yang mampu bekerja sampai ke garis, tingkat dari
penampang melintang yang diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-
persyaratan terhadap volume dan penampilan kualitas
3. Peralatan Pemadatan
- Mesin gilas roda baja(mesin gilas roda 3 atau tandem 6 – 10 ton)
35
- Sebuah mesin gilas dan bertekanan dengan ban dipompa
mencapai tekanan 8,5 kg/cm2 dan dengan penyediaan untuk
ballast dari 1500 kg – 2500 kg muatan per roda.
4. Peralatan untuk menyemprot lapis aspal resap pelekat atau lapis aspal
pelekat
Sebuah distributor/penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan
penyediaan untuk pemanasan aspal.
(2) Penyiapan Lapangan
a. Penyiapan lokasi
1) Sebelum dilakukan pembongkaran aspal terebih dahulu dilakukan
pengukuran lokasi yang akan dikerjakan sesuai dengan gambar kerja
2) Lokasi diberi tanda berupa cat sesuai dengan batas ukuran yang
ditentukan dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Lokasi yang rusak yang akan diperbaiki harus dibongkar dengan hati-hati
sesuai dengan batas tanda yang diberikan, pembongkaran dilakukan
harus berbentuk persegi empat, sisi daerah yang dibongkar harus tegak
lurus dan rata.
3) Aspal bekas bongkaran harus diangkut keluar lokasi kerja dan dibuang
pada tempat yang ditentukan dan lobang yang dibongkar harus
dibersihkan dari material lepas.
4) Sebelum dilapisi dengan tack/prime coat bagian yang diperbaiki harus
terlebih dahulu dibersihkan dengan kompresor sehingga bebas dari debu
dan kotoran yang lepas
b. Pemasangan di atas lapisan pondasi atas
1) Bilamana memasang di atas pondasi, maka pondasi tersebut bentuk dan
profilnya harus sama benar dengan yang diperlukan untuk penampang
melintang dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan
2) Sebelum memasang aspal hotmix, pondasi lapangan tersebut harus dilapisi
dengan aspal resap pelekat pada tingkat pemakaian 0,6 l/m2 atau tingkat
lainnya menurut perintah Pengawas Lapangan
c. Pemasangan di atas satu permukaan aspal yang ada
1) Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang terhadap satu
permukaan aspal yang ada, setiap kerusakan pada permukaan
perkerasan yang ada, termasuk lubang-lubang, bagaian amblas, pinggiran
hancur dan cacat permukaan lainnya harus dibetulkan dan diperbaiki
sampai disetujui Pengawas Lapangan.
2) Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus kering
dan dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang
dan akan dilabur dengan aspal perekat yang disemprotkan pada tingkat
pemakaian tidak melebihi 0,5 l/m2 kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Lapangan.
(3) Penyebaran
a. Penyebaran dengan mesin
1) Sebelum operasi pengerasan dimulai, screed paver harus dipanaskan dan
campuran aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam paver pada satu
temperatur di dalam batas-batas antara 140º - 110º C.
2) Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus disebarkan
dan diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang
melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang
sepantasnya.
36
3) Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak
menimbulkan retak-retak pada permukaan, cabik-cabik atau
ketidakteraturan lainnya dalam permukaan. Tingkat penyebaran harus
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Lapangan memenuhi tebal
rencana.
4) Jika suatu segregasi, penyobekan atau pencungkilan permukaan akan
terjadi, paver tersebut harus dihentikan dan tidak boleh berlapangan
kembali sampai penyebabnya ditemukan dan diperbaiki. Penambahan
yang kasar atau bahan yang telah segregasi harus dibuat betul dengan
menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk dengan baik. Akan tetapi
penggarukan harus dihindarkan sejauh mungkin dan partikel kasar tidak
boleh disebarkan di atas permukaan yang disecreed.
b. Penyebaran dengan tenaga manusia
1) Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk
angkutan dibongkar muatannya, serta campuran aspal panas tesebut
disebarkan dengan penundaan minimum. Bilamana truk-truk atap datar
digunakan untuk pengiriman, campuran tersebut harus dibongkar
muatannya dengan sekop dan dituangkan secara tegak di atas lintasan
lapangan sedemikian sehingga menimbulkan segregasi sedikit mungkin.
Tidak boleh ada coba-coba dilakukan untuk menyebar campuran tersebut
di atas permukaan yang discreed.
2) Campuran aspal tersebut harus disebarkan dengan sekop dan garuk yang
digunakan berpasangan untuk merapihkan permukaan secara final. Papan
penggun lapangan atau batang lurus akan digunakan untuk mengatur
permukaan diantara papan screed.
3) Dimana diperlukan untuk penyebaran tangan, kedua papan pinggir dan
papan punggung lapangan harus dipasang dan campuran aspal harus
disebarkan, bekerja dari pinggir menuju ke papan tengah dan kedepan
dari sambungan melintang. Penyebaran harus dilaksanakan untuk
menghasilkan suatu permukaan yang seragam tanpa segregasi.
(4) Pemadatan Lapisan Aspal
a. Pengendalian suhu
1) Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan menurun,
permukaan tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas tidak baik harus
diperbaiki
2) Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan
dimulai ketika suhu campuran tersebut turun dibawah 110º C dan harus
diselesaikan sebelum suhu turun di bawah 65º C.
3) Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi terpisah, bekerja
sedekat mungkin kepada urutan penggilasan berikut ini:
b. Prosedur pemadatan
1) Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya
dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan antara
37
akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic. Mesin gilas
pemadatan akan beroperasi dengan roda kemudi sedekat mungkin ke paver.
2) Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda
baja, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup
lambat untuk menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan
tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-
tiba yang akan menimbulkan pergeseran campuran.
3) Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat sepraktis
mungkin di belakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan
sementara campuran tersebut masih pada satu temperatur bahwa akan
menghasilkan pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan
bilamana bahan tersebut masih dalam kondisi cukup padat dikerjakan untuk
membuang semua tanda-tanda bekas mesin gilas.
4) Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari
pinggiran sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu
lapangan, penggilasan dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi tinggi.
Lintasan berikutnya dari mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling
sedikit separuh lebar mesin gilas dan lintasan tidak boleh berhenti pada titik-
titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-lintasan tersebut.
5) Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama
harus bergerak di atas lintasan yang sudah dilewati sebelumnya sedemikian
sehingga tidak lebih dari 15 cm dari roda kemudi jalan/lewat di atas pinggir
perkerasan yang tidak terpadatkan. Mesin gilas haru terus menerus
sepanjang jalur ini menggeser posisinya sedikit demi sedikit menyilang
sambungan tersebut dengan lintasan berikutnya, sampai diperoleh satu
sambungan yang dipadatkan rapih secara menyeluruh.
6) Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus sebagaimana
diperlukan untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu
bahwasanya campuran tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai
semua tanda-tanda bekas mesin gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu
basah tetapi air yang berlebihan tidak diizinkan.
(5) Penyelesaian
a. Alat berat atau meisn gilas tidak diizinkan berdiri di atas permukaan yang baru
selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
b. Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan rata kepada
punggung lapangan dan tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi yang
ditentukan. Setiap campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur
dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah, harus
dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan luas disekitarny dan setiap luas
yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal atas instruksi
Pengawas Lapangan akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian yang amblas dan rongga-rongga udara harus
diselesaikan sebagaimana diminta oleh Pengawas Lapangan.
c. Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, kontraktor
harus memperbaiki pinggiran-pinggiran dalam garis secara rapih. Setiap
bahanbahan yang berlebih harus dipotong lurus setelah penggilasan final, dan
dibuangoleh kontraktor sehingga disetujui oleh Pengawas Lapangan.
(6) Penyelsaian sambungan
Tidak boleh ada campuran yang dipasang pada bahan ujung yang sudah digilas
sebelumnya kecuali ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali dsampai satu
permukaan tegak. Satu penyiraman aspal yang digunakan untuk
permukaanpermukaan kontak harus dipaki tepat sebelum tambahan campuran
dipasang terhadap bahan yang digilas sebelumnya.
38
5. Pekerjaan Pengupasan dan Pengisian (Scrapping and Filling)
(1). Umum
Pekerjaan ini mencakup penkerjaan penyiapan tenaga, peraltan, material,
pembongkaran permukaan jalan, pembersihan, penyemprotan lapis perekat (tack
coat) pengisian lubang, pemadatan sesuaiketentuan atau petunjuk Pengawas
Lapangan.
(2). Material
a. Lapis Perekat (tack coat)
Material lapis perekat menggunakan material sebagaimana dijelaskan pada
pasal yang mengatur tentang pekerjaan lapis perekat .
b. Material Pengisi
Untuk material pengisi menggunakan asapal beton sebagaimana dijelaskan
pada pasal yang mengatur tentang pekerjaan pelapisan aspal permukaan
(3). Peralatan
Kontraktor harus menyediakan peraltan yang layak digunkan untuk pelaksanaan
pekerjaan meliputi :
a. Peralatan Pemotong
Kontraktor harus menyediakan minimum 1 unit gergaji mesin pemotong
aspal/beton yang mampu memotong hingga kedalaman 7 cm
b. Peralatan Pembongkar
Kontraktor harus menyediakan minimum 2 unit jack hummer dengan masing
masing kompresornya, yang mampu membersihkan, membongkar,
meratakan lokasi-lokasi yang belum/tidak rata.
c. Peralatan Pengupas
Kontraktor harus menyediakan minimum 1 unit mesin pengupas (cold milling
machine) dengan lebar 2 meter dan mampu mengupas sampai setebal 10 cm
aspal dengan mata pemotong (cutter bit) yang memiliki keausan kurang dari
40 %. Bila diperlukan, maka 1 unit mesin pengupas dengan lebar 80 – 100
cm harus disediakan.
d. Peralatan perata
Kontraktor harus menyediakan peralatan mesin perata (grader) dengan mata
pisau yang baik, lurus dan tajam.
e. Peralatan Penyapu
Kontraktor harus menyediakan minimum 1 unit sapu baja mekanis (power
broom) dengan keausan kurang dari 10 % dari panjang asli dan permukaan
sapu harus rata.
f. Kompressor
Kontraktor harus menyediakan minimum 2 unit kompresor secara khusus
(tidak untuk menjalankan peralatan lain) dengan kapsitas 7 atm, guna
pembersihan permukaan.
g. Truk pengankut
Kontraktor harus menyediakan truk pengangkut dengan kapasitan cukup
sehingga tidak adal penumpukan material bongkaran di lapangan,
penyediaan truk ini harus khusus untuk mengangkut dan membuang /
menempatkan material bongkaran dan sebelum selesainya kegiatan
pembongkaran, truk pengangkut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan
lainnya,
h. Peralatan Pengaspalan
Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk pelaksanaan pengaspalan
mengikuti ketentuan yang daiatur dalam pasal untuk peralatan lapis perekat
dan pasal untuk peralatan pengaspalan.
i. Alat Bantu Lain
39
Kontraktor harus menyediakan alat bantu lain berupa gerobak pengangkut,
sraight-edge, termometer logam dengan kapasitas 80º - 200º C, pengki, sapu
lidi, sekop, cangkul, belincong dan alat bantu lainnya untuk memudahkan
pelaksanaan pekerjaan.
(4). Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembongkaran dan pembersihan.
1) lokasi permukaan jalan yang akan dibongkar harus ditandai dan dicatat
lokasi bongkaran (STA ..... + ..... ), dimensi lebar, panjang dan rencana
ketebalan bongkaran (data dicantumkan setelah selesai pembongkaran.
2) Batas bongkaran harus dipotong dengan menggunakan gergaji mesin
pemotong aspal untuk menhasilkan permukaan (vertikal) yang tegak lurus.
3) Jack hummer digunakan untuk pembongkaran dan perataan lokasi yang
telah dipotong.
4) Pengupasan lapisan permukaan jalan harus menggunakan peralatan mesin
pengupas (cold milling machine)
5) Pembongkaran harus dilakukan sehingga lapisan yang rusak
terangkat/terbongkar dan harus dilakukan sedemikan rupa sehingga tidak
memperlemah struktur yang masih baik.
6) Alur-alur yang terjadi akibat cold milling harus diratakan dengan
menggunakan mesin perata/grader.
7) Pembersihan permukaan hasil pembongkaran harus segera dilakukan
dengan sapu baja (power broom) setelah selesainya perataan agar material
yang berpotensi lepas benar-benar lepas dan agar material pembongkaran
tidak melekat/menempel kembali.
8) Selanjutnya pembersihan harus dilakukan dengan kompresor agar material
halus benar-benar tidak menempel pada permukaan
9) Material hasil bongkaran adalah milik PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I,
Belawan International Container Terminal dan harus ditempatkan / dibuang
ke luar lokasi pekerjaan sesuai dengan lokasi yang ditunjuk. Material
bongkaran tidak dibenarkan dibuang di lokasi sekitar jalan yang dikerjakan.
b. Penyemprotan lapis perekat (tack coat )
Permukaan hasil pembongkaran setelah dibersihkan apabila telah kering
selajutnya dapat disemprot dengan material lapis perekat (tack coat) secara
merata. Pada permukaan (vertikal) potongan harus diberi lapis perekat.
c. Penghamparan Material Pengisi & Pemadatan
Bila kondisi lapis perekat (tack coat) sudah setting, material pengisi dapat
segera dihampar dan dipadatkan. Pengisian dan pemadatan harus dilakukan
sedemikian sehingga permukaan yang diperbaiki tersebut mempunyai kerataan
yang sama dengan permukaan jalan di sekitarnya. Khusus untuk pengupasan
dan pengisian (scrapping and filling ) maka pemadatan dengan tire roller harus
dilakukan lebih berat dari pengaspalan biasa, demikian pula dengan finish
rolling-nya. Untuk lubang dengan kedalam lebih dari 10 cm dapat diisi dengan
material base (pondasi) dari jenis Cement Trated Base (CTB)
(5). Pengukuran Hasil Pekerjaan
Jumlah hasil pekerjaan yang dihitung dalam pembayaran untuk pengupasan
(scrapping) adalah jumlah meter kubik (m³), liter untuk lapis perekat (tack coat)
serta tonase padat terhampar untuk aspal beton pengisi yang telah
disetujui/diterima baik oleh Pengawas Lapangan
Pasal 24
PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. LINGKUP PEKERJAAN
40
1.1 Menyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
sempurna.
1.2 Pekerjaan ini meliputi :
- Persiapan area sub grade dan sub base.
- Urugan pasir dan pemadatannya. (pasir extra beton)
- Pasangan Paving Block dan assesories ex cisangkan tebal 8 cm K-300.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Semua pavers adalah kualitas satu. Jangan gunakan unit pavers yang pecah,
retak, lobang, berubah warna dan cacat lainnya yang mungkin kelihatan atau
menyebabkan pekerjaan yang terpasang menjadi bernoda.
2.2 Potong unit pavers dengan peralatan gergaji mesin untuk mendapatkan pinggiran
yang bersih, tajam dan tidak pecah. Potong unit untuk mendapatkan pola yang
ditunjuk dan agar serasi dengan pekerjaan sebelahnya dengan rapi. Gunakan unit
yang utuh tanpa potongan jika memungkinkan. Memotong dengan palu tidak
disetujui.
2.3 Pola sambungan : Sesuai yang ditunjuk di gambar.
2.4 Toleransi : Tidak boleh melebihi 0.5 inci unit ke unit offset dari flush (lippage) dan
tolerasi dari 2 mm dalam 3 meter dari level atau slope seperti yang ditunjuk untuk
finish permukaan paving.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1 Padatkan tanah sub grade secara merata
3.2 Taburkanan/ pasang batuan grade dengan dimensi 5-7cm untuk sub base dan
base di atas sub grade yang dipadatkan. Sediakan ketebalan base dan sub base
yang dipadatkan sampai dengan level yang dikehendaki. Padatkan sub base dan
base sampai padat menggunakan Stamper minimal Mikasa MTR 80
3.3 Taburkan batuan setebal 30 mm grade dengan dimensi 1-2 cm untuk base di atas
sub grade yang dipadatkan. Padatkan base dengan stamper sampai dengan level
yang dikehendaki.
3.4 Taburkan pasir (pasir Extra beton) pada lapisan perataan dan lapis sampai
ketebalan 60 mm - 70 mm, jaga agar kandungan kelembaban tetap konstan dan
kepadatan longgar dan konstan sampai pavers beton dipasang dan dipadatkan.
3.5 Berikan treatment pada laveling base dengan sterilizer tanah untuk menghambat
pertumbuhan rumput-rumput.
3.6 Pasang pavers beton : dengan lebar sambungan minimum 1 mm dan maksimum 4
mm, hati-hati jangan mengganggu leveling base. Jika pavers mempunyai spacer
bars, tempatkan pavers dengan tangan yang kencang terhadap spacers bars.
Gunakan tali untuk menjaga garis yang lurus. Pilih unit dari 4 atau lebih cubes
untuk mencampur variasi warna dan texture. Isi gap antar unit yang melebihi 4 mm
dengan potongan yang dipotong agar serasi dari unit pavers yang untuh.
3.7 Getarkan pavers beton sampai ke leveling course dengan vibrator plat almplitube
rendah berkemampuan 1500 - 2500 kg kekuatan pemadatan. Lakukan sekurang-
kurangnya 3 kali bolak-balik. Getarkan di bawah kondisi berikut :
- Setelah pavers pingir terpasang dan permukaan telah selesai dan sebelum
permukaan terkena hujan.
- Sebelum mengakhiri pekerjaan harian, padatkan sepenuhnya pavers beton yang
terpasang dalam 1 m dari laying face. Tutup lapisan yang terbuka dengan
lembaran plastik yang tak bernoda, lebihkan penutup 1,2 m pada setiap sisi dari
laying face untuk melindungi terhadap hujan.
3.8 Sebarkan pasir.secepatnya setelah menggetarkan pavers ke lapisan perataan.
Sapu dan getarkan pasir sampai sambungan-sambungan betul-betul terisi penuh,
kemudian singkirkan pasir yang lebih.
41
3.9 Ulangi proses pengisian sambungan 30 hari kemudian.
3.10 Tempatkan unit pavers secara hati-hati dengan tangan pada jalan yang lurus untuk
menjaga ketepatan dan keseragaman permukaan atas dengan akurat. Lindungi unit
pavers yang baru dipasang dengan plywood sebagai tempat berdiri para pekerja.
Majukan panel pelindung seiring kemajuan pekerjaan tatapi tetapi lindungi daerah
tersebut sesuai dengan perpindahan selanjutnya bahan-bahan dan peralatan untuk
menghindari cekukan atau mengganggu keserasian unit pavers. Jika diperlukan
tambahan ketinggian pada paving dan sebelum pekerjaan mengisi sambungan,
gilas dengan gilasan mesin setelah terdapat panas yang cukup dipermukaan dari
udara panas beberapa hari. Periksa dan jaga ketepatan garis sesering mungkin.
3.11 Joint Treatment : tempatkan unit pavers dengan penyambungan dengan tangan
secara kencang isi dengan campuran kering dari 1 bagian semen porland dan 3
bagian pasir dengan cara menyapu campuran tersebut diatas permukaan paving
sampai sambungan-sambungan yang sama agar tidak kelihatan tanda -tanda
penggantian.
3.13 Singkirkan dan ganti unit pavers yang longgar, retak, patah, bernoda atau kerusakan
lain atau unit tidak serasi dengan unit sebelah seperti yang dikehendaki. Sediakan
unit-unit baru untuk mencocokan unit yang bersebelahan dan pasang dengan cara
yang sama seperti unit semula, dengan melakukan pengisian sambungan yang
sama agar tidak kelihatan tanda-tanda penggantian.
3.14 Sediakan perlindungan akhir dan jagalah keadaan tersebut dengan suatu cara yang
disetujui oleh installer yang menjamin pekerjaan unit pavers tidak rusak atau
menjadi jelek pada saat Serah Terima Pekerjaan.
Pasal 25
PEKERJAAN BATU SIKAT
25.1 PEKERJAANLAPISAN PEARL STONE (BATU SIKAT)
A. LINGKUP PEKERJAAN:
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, peralatan
kerja, bahan dan alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini agar pekerjaan ini dapat terlaksana
dengan baik dan memuaskan
-
2) Pekerjaan pemasangan lapisan pearl stone (batu sikat) dilaksanakan
pada bagian bangunan sebagaimana ditunjuk dalam gambar detail.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini menjadi beban dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
4) Cara pelaksanaan, volume dan detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan Bill Of Quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pemasangan Pearl Stone
(batu sikat) atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan
lain yang sejenis dalam spesifikasi ini.
6) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982.
7) Peraturan maupun Standard Internasional bagi jenis pekerjaan yang
belum mempunyai Standar Indonesia (AASHO, ASTM).
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Yang dimaksud pekerjaan ini adalah pembuatan perkerasan lapisan yang
diatasnya dilapis/menggunakan Pearl Stone (batu sikat).
2. Pearl Stone (batu sikat) yang dipergunakan adalah Ex. Flores atau yang
42
setara dengan ukuran 5 x 40 x 40 cm, jika tidak ditentukan lain oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Adukan spesi yang dipakai adalah harus campuran I pc, 3 pasir, tebal
maksimum 4 cm dengan lebar siar maksimum 2 mm dan pemasangan harus
saling tegak lurus.
4. Semua bidang yang akan dilapisi dengan pearl stone (batu sikat) terlebih
dahulu diberi lapisan beton setebal 8 cm.
5. Pemotongan bahan untuk keperluan sambungan harus dilakukan dengan
mesin pemotong khusus dengan kualitas balk.
6. Hasil pemotongan harus benar-benar rata dan lurus.
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana harus menyampaikan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mendapat persetujuan.
8. Pekerjaan pemasangan Pearl Stone (batu sikat) ini harus dilaksanakan oleh
pekerja yang nyata-nyata Ahli dibidangnya agar didapat hasil pekerjaan yang
baik dan memuaskan.
PASAL 26
PEKERJAAN SALURAN
Pekerjaan Saluran ini meliputi :
Galian Tanah
Buangan Tanah Bekas Galian di dalam site
Saluran Box Culvert 600 X 600 HEAVY DUTY
Pas. Saluran U-Ditch 40x60 cm
I.TAHAPAN PERSIAPAN
Mempersiapkan gambar perencanaan dan melakukan survey lokasi, output yang
dihasilkan adalah ukuran awal
Terdapat dua jenis pengukuran yaitu pengukuran longitudinal (untuk mencari trase
saluran dan batas pembebasan) dan pengukuran cross section (untuk mencari
saluran)
survey lokasi diperlukan untuk mengetahui apakah pada area kerja terdapat saluran
lain dengan fungsi sejenis, atau saluran lain dengan fungsi berbeda sehingga dapat
dilakukan pengaturan berupa saluran bersusun
perlu diperhatikan juga tata letak material, peralatan, ruang istirahat pekerja, serta
direksi kit, kebutuhan ruang-ruang tersebut dapat menghabiskan ruang jalan.
sehingga diperlukan pengaturan jalur lalu lintas jalan raya agar tidak mengganggu
pekerjaan pemasangan saluran air serta keamanan pekerja. area pekerjaan dibatasi
dengan cone dengan perhitungan panjang area yang dibatasi mempertimbangkan
area transisi, area stabilisasi, area kerja, serta area terminasi.
pada area stabilisasi dapat diletakkan bahan material dan perletakan peralatan
termasuk alat berat yang digunakan, area jalan satu-satunya harus bersih dari
semua pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak menutup jalur lalu lintas secara
keseluruhan.
II. TAHAPAN PENGGALIAN AREA SALURAN U-DITCH
penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank sesuai
dengan gambar shop drawing. proses penggalian saluran u-ditch menggunakan alat
berat excavator dengan sistem trimming slope, jadi area urugan menggunakan
tanah dari hasil galian.
43
untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan yang dipersyaratkan, kesalahan
penggalian yang tidak menyesuaikan elevasi cross section yang telah dibuat agar
kemiringan lahan sesuai dengan yang direncanakan.
kesalahan penggalian yang tidak menyesuaikan elevasi lahan akan menimbulkan
adanya penampungan air pada saluran karena air tidak dapat mengalir dengan baik.
apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus maka akan
mengakibatkan tumpukan sampah yang mengganggu aliran air, dan pada akhirnya
terjadi penyumbatan saluran air.
penggalian awal harus mempertimbangkan pengurugan sirtu dibawah saluran
terlebih dahulu, dimana sirtu berguna sebagai penstabil tanah dibawah saluran,
setelah dilakukan proses penggalian, dilakukan pembuatan lining agar tanah tidak
longsor dan menutup kembali area galian sehingga elevasi sesuai dengan
perencanaan.
untuk ukuran galian yang dibuat harus menambahkan ketebalan beton pracetak,
misal ukuran U-Ditch 40x60x120 dengan keterbalan beton 6 cm maka galian yang
dibuat adalah kedalama 40+5 menjadi 45 cm, lebar 5+60+5 menjadi 70 cm.
khusus untuk lebar galian perlu ditambahkan lagi area untuk pemasangan selebar
ujung alat berat yang akan masuk kedalam galian ketika memasang beton U-Ditch,
setelah selesai dilakukan galian maka tahapan selanjutnya dilakukan pemadatan.
III.TAHAPAN PEMASANGAN U-DITCH
cara pemasangan saluran U-Ditch perlu diperhatikan benar pada tahapan ini,
pemasangannya dapat dilakukan secara manual, menggunakan alat berat excavator,
atau Mini Backhoe. kemudian sambungan di nat disambung dengan adukan semen
apabila trase saluran sangat panjang biasanya saluran dibagi menjadi beberapa titik
pekerjaan sebagai acuan dasar elevasi saluran yang nantinya akan disambung ke
kanan atau kiri saluran. hal ini untuk mendapatkan elevasi sesuai dengan
perencanaan.
IV.TAHAPAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN AREA KERJA
apabila saluran air sudah terpasang maka proses akhirnya adalah pengurugan
kembali galian disamping kanna dan kiri saluran, agar salura tidak bergeser
hendaknya hati-hati dalam melakukan proses ini karena saluran dapat bergeser ketika
terdorong oleh gaya dari benda urugan dan pemadatan.
setelah saluran terpasang sebaiknya memasang caping beam dari beton agar saluran
tidak bergerak ke kiri dan ke kanan ketika terjadi proses pengurugan . Setelah proses
pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas tanah galian, material lain serta
peralatan.
PASAL 27
PEKERJAAN TAMAN
27.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini guna mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam
gambar rencana dan sesuai petunjuk-petunjuk Waspang pekerjaan tersebut meliputi
:
• Pekerjaan penanaman
• Pekerjaan perawatan / pemeliharaan taman
27.2. PERSYARATAN PEKERJAAN LANSEKAP
44
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-
syarat pekerjaan lansekap, peraturan dan syarat-syarat pemakaian bahan
bangunan yang berlaku, standar spesifikasi dan bahan yang dipergunakan dan
sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Waspang.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan untuk memperhatikan
koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan struktur,
arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plambing.Terutama dalam melakukan
pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah, agar tidak terjadi
kesalahan, pembongkaran, pengurugan yang tidak diinginkan terhadap
pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang
dilaksanakan.
27.3. PEKERJAAN PENANAMAN
a. Lingkup Pekerjaan.
- Penanaman rumput
- Penanaman pohon peneduh / pelindung seperti tercantum dalam gambar
rencana.
b. Persyaratan Pekerjaan Penanaman.
- Dalam hal melaksanakan pekerjaan persiapan, pembentukan dan
pembersihan tanah jauh sebelum penggalian lubang tanaman harus sudah
dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan syarat
yang tertulis.
- Pemasangan patok-patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu
dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman.
Patokan diambil berdasarkan pengukuran yang tertarik dari as-as bangunan
yang terdekat/ patokan-patokan yang ada dalam tapak.
- Segala perubahan letak tanaman di lapangan yang menyimpang dari
ketentuan gambar rencana disebabkan keadaan lapangan, harus
sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Waspang.
c. Jenis Tanaman Perdu/Penutup Tanah yang ditanam adalah :
Rumput Gajah mini, ditanam sesuai gambar rencana. Penanaman dalam bentuk
rumpun.
d. Tanaman Penenuh adalah Penanaman Ketapang Kencana sesuai dengan
gambar kerja.
- jenis tanaman sesuai gambar rencana ditanam sebagai pohon peneduh /
pelindung harus bebas dari segala penyakit dan hama, daun/cabang,
jangan sampai cacat dan harus tumbuh sehat.
- Pembungkusan ball root harus dengan karung goni dan diikat dengan erat
untuk mencegah pecahnya akar dalam pengangkutan.
- Tanah urugan yang dipakai adalah jenis tanah subur. Tanah urug ini
harus bersih dari bekas bahan bangunan, batu-batuan, rumput dan
tanaman.
- Tanah urug dicampur pupuk kandang sapi yang telah kering dan matang
dengan perbadingan jumlah yang sama (1 tanah : 1 pupuk). Campuran ini
diurugkan ke dalam galian.
- Jenis rumput gajah ditanam berupa gebalan sepenuh lubang-lubang
grass block atau pada halaman dimana tempat yang ditanaminya sesuai
dengan gambar. Sebelum penanaman, permukan tanah urug telah
dipersiapkan dan diratakan sesuai peil permukaan yang dkehendaki.
- Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah
pukul 15.30 agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang
terlampau cepat bagi tumbuh-tumbuhan tersebut kecuali penanaman
45
yang dilakukan ditempat yang terlindung dari matahari langsung dapat
dilakukan setiap saat.
27.4. PEMELIHARAAN TANAMAN
a. Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang
ditanam. Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun dan
bunga dengan apa yang telah ditentukan dan tertanam serta harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Penyiraman dilakukan dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik /
zat kimia/ bahan lain yang dapat mengganggu dan merusak, pertumbuhan
tanaman.
c. Penyiraman tanaman dilakukan :
Dua kami sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang baru
ditanam dan semua jenis tanaman dalam penyimpanan sementara sebelum
pukul 10.00 dan sore hari sesudah pukul 15.30 sampai tanaman-tanaman
tersebut tumbuh sehat dan kuat.
Untuk semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan
kuat disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahi bawah permukaan
tanah. Bagi tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari
untuk penyiraman pada saat ini tak perlu dilakukan.
Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang air. Air harus dapat
terserap baik oleh tanah di sekitar tanaman.
d. Penyiangan
Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman
pohon dan rumput yang tertanam.
Untuk tanaman rumput, penyiangan ini perlu dilakukan untuk mencabut segala
tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang ditanam.
Alat yang dipakai adalah pancong atau cangkul garpu kecil.
e. Penggantian Tanaman
Kontraktor wajib mengganti setiap kali jika ada tanaman hias, pohon peneduh
dan rumput yang rusak atau mati.
Semua penggantian dengan tanaman dan rumput baru adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna daun dan
bunga dengan apa yang telah ditentukan dan tertanam serta harus dengan
persetujuan Pengawas.
Penggantian tanaman dan rumput harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin
jangan sampai merusak tanaman dan rumput lain disekitarnya pada saat
mencabut dan menanam yang baru.
Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus tetapi
beda waktu selang 2 minggu.
Pasal 28
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam gambar kerja diantaranya :
a. Pondasi Poer / Plat Beton
b. Pondasi pasangan batu kali
2. Persyaratan Bahan
46
b. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Block Beton
1) Persyaratan pekerjaan galian pondasi harus memenuhi persyaratan galian pondasi
seperti terurai dalam pasal pekerjaan tanah dalam buku RKS ini.
2) Persyaratan pelaksanaan pekerajaan pembesian dan pengecoran beton harus
memenuhi persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton yang tercantum dalam pasal
pekerjaan beton dalam Buku RKS ini.
Pondasi beton harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Dalam menentukan kedalaman dasar pondasi di lapangan, Kontraktor harus
meminta persetujuan pihak Pengawas.
Ketentuan pondasi beton :
Mutu beton fc’ = 20 MPa
Tulangan serta yang dipakai dapat dilihat pada gambar Kerja
Menggunakan pasir dan lantai kerja sebagai dasar perletakan pondasi
Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.
Persyaratan Bahan
a Semen
Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merek KELAS SATU sekualitas
Merek “Tiga Roda” dari mutu yang baik dan disetujui oleh Direksi . Semen yang
telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan untuk digunakan.
Untuk menghindari terjadinya hal tersebut diatas. Pemborong harus memperhatikan
syarat-syarat penyimpanan semen yang baik.
b. Pasir Beton
Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butiran yang bersih dan bebas dari
bahan organis, lumpur dan sebagainya, sesuai dengan persyaratan yang tercantum
didalam PBI 1971.
c. Koral/Kerikil Beton
Koral/kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di
dalam PBI 1971 (ukuran 2/3 dan 1/2).
d. Air
Air yang akan digunakan harus air tawar yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, minyak garam alkalis, asam yang dapat merusak beton. Apabila diperlukan,
Direksi dapat meminta kepada pemborong untuk memeriksakan air yang akan
digunakan ke Laboratorium Pemeriksaan yang resmi dan sah atas biaya
pemborong.
e. Baja Tulangan
Mutu tulangan yang digunakan untuk tulangan <d 12mm adalah U-24, yaitu
tulangan dengan tegangan leleh karakteristik sebesar 2400 kg/cm2, sedangkan
untuk tulangan dengan diameter >16mm adalah U-32 (Ulir), yaitu tulangan dengan
tegangan leleh karakteristik sebesar 3.200 Kg/Cm2.
Tulangan yang akan digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran (lumpur, lemak
dan karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
47
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Kualitas tulangan yang digunakan adalah sekualitas keluaran Pabrik Baja Krakatau
Steel.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Persyaratan pekerjaan galian pondasi harus memenuhi persyaratan galian pondasi
seperti terurai dalam pasal pekerjaan tanah dalam buku RKS ini.
Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi,
dimensi atau seperti tercantum dalam gambar kerja dengan penampang lereng
galian kanan dan kiri dimiringkan 10 derajat keluar pondasi.
2) Galian harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3) Untuk menjaga lereng lubang galian agar tidak longsor, maka apabila
dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan kontraktor harus memasang (casing)
sementara. Biaya untuk pekerjaan ini sudah termasuk dalam penawaran
dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
4) Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 -10 cm sesuai gambar,
kemudian disiram air sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan / ditimbris.
5) Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi terlebih dahulu harus dibuat profil-profil
bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung sesuai ukuran gambar
dan disetujui oleh pengawas lapangan.
6) Konstruksi pasangan pondasi batu kali / turap batu kali
- Lantai kerja pondasi adalah pasangan batu kosong (aanstamping) yang
disusun berdiri tegak, teratur dan bersilangan, diurug pasir hingga merata
dan mengisi lubang diselah-selah batu, kemudian disiram air dan ditimbris.
- Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1
pc : 5 ps , terkecuali disyarakat pasangan kedap air / trassram dalam gambar
kerja harus dipasang dengan adukan 1 pc : 3 ps.
- Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
dari bagian pondasi yang berongga atau tidak padat, khusus pada bagian
tengahnya. Pemasangan batu kali/belah disusun bersilang dan bagian nat/lubang
kecil diisi batu pecahan/kricak.
- Setiap jarak 75 cm atau seperti gambar harus ditanam stek tulangan beton
diameter 10 mm sedalam + 30 - 40 cm untuk pengait sloof dan pasangan
dinding bata, ukuran panjang stek tulangan adalah 100 cm atau sesuai gambar.
- Dalam proses pengeringan, pondasi harus selalu dibasahi atau disiram air.
Selama pondasi belum mencapai bentuk profilnya, lubang galian tidak boleh
diurug.
- Pada setiap perletakan kolom beton, kolom praktis pada pondasi harus pula
ditanam stek tulangan kolom sedalam minimal 40 D, dengan diameter dan
jumlah tulangan yang sama dengan tulangan pokok .
Pasal 29
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
29.1 Lingkup Pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :
Pondasi Block Beton, Sloof, Ban Beton/Ring Balk, dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja.
b. Pekerjaan Beton tidak bertulang terdiri dari :
48
Lantai kerja, Rabat keliling bangunan, dan segala sesuatu yang nyata termasuk
dalam pekerjaan ini sesuai gambar.
29.2 Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
a. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 - 2002
b. Peraturan Beton terutama mengenai :
1. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2002)
2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2002).
3. Syarat-syarat pekerjaan tulangan (SNI 03 – 2847 - 2002).
29.3 Persyaratan Beton :
Penjelasan Mutu Beton
a. Untuk beton bertulang yang bersifat struktur mutu beton yang digunakan fc’ 20
MPa / K-250 dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan dan kareakteristik
sebesar 250 kg/cm2 (minimal). Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang
disyaratkan, maka Pemborong harus membuat MIX DESIGN di Laboratorium
Beton milik Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Direksi, untuk mendapatkan
komposisi campuran dari bahan-bahan yang digunakan
Termasuk Mutu Beton fc’ 16.9 MPa / K-200 dimana beton harus mempunyai
kekuatan tekan dan kareakteristik sebesar 200 kg/cm2 (minimal) atau Mutu Beton
fc’ 31.2 MPa / K-350 dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan dan
kareakteristik sebesar 350 kg/cm2 (minimal)
b. Untuk beton bertulang yang bersifat praktis, seperti kolom praktis, balok lintel dll,
campuran beton yang digunakan adalah fc’ 14.5 MPa / K-175 atau campuran
1PC : 2 PS : 3 KR.
c. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran : 1PC : 3PS : 5KR,
seperti untuk neut kusen, rabat beton, lantai kerja dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja.
29.4 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland / PC
Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland
Indonesia 1972 (NI-8) atau British Standard No. 12 tahun 1965 Semen harus sampai di
tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik. Merek PC
dianjurkan produksi dalam negeri seperti, Tiga Roda, atau yang setaraf dipersyaratkan
satu merek PC yang disetujui Konsultan Pengawas untuk seluruh pekerjaan. Semen
harus disimpan dalam gudangyang kedap air, cukup ventilasi di atas lantai setingi 30
cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut menurut
pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
1). Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak di perkenankan memakai
pasir laut.
2). Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan substansi lain yanjg
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5 %.
3). Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg dari pasir alam
yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan.
4). Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan
bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak
dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk mengahasilkan
c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
49
Agregat dapat dipakai agragat alami ata buatan memenuhipersyaratan PBI 1971
(NI-2) pasaln 3.3, 3.4, dan 3.5 Agragat tidak boleh mengandung bahan yang dapat
merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus
mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesui/mortar dan speci injeksi harus dari
aiar yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut
harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal3.6.
e. Baja tulangan
1). Baja tulangan yang dipakai adalah mutu baja U-39 (Ulir) untuk baja diameter lebih
besar dan sama dengan 16mm serta mutu baja U-24 untuk baja diameter lebih
kecil atau sama dengan 12mm, sesuai dengan PBI 1971. JIS SR 24 British
Standard No. 785. 1938 atau ASTM Designation A-15.
2). Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan gambar kerja, penggantian
dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari direksi. Segala biaya
yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap gambar sejauh Gambar
Kerja adalah Kontraktor.
3). Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab disesuaikan
diameter serta asal pembelian.
4). Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak
serta sejauh mungkin terhadap karat.
f. Bahan campuran (additives)
1). Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Konkret admixtures additives) kecuali yang
disebut tegas dalam Gambar Kerja (RKS) harus seijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
2). bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh
dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air dalam tanah hidrostatik pressure tidak
boleh bahan kedap air yang mengandung bahan stearate. bahan campuran
tambahan beton harus sesua dengan iklim tropis AS 1978 & ASTM C 494 Type B
& D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
3). Semua admixture yang akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan
benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
4). Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai
bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru serta permukaannya
harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 M2 adalah 0,3 liter CALBOND
dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25 %nya dengan cara ditaburkan.
g. Bekisting
1).Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tebal minimal 2 cm
dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7,
5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekakuan dan kekuatan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai
papan borneo tebal 3/20.
2).Steger cetakan/bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm
atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan mempergunakan bambu.
3).Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih
kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan
halus.
29.5 Persyaratan teknis
50
a. Komposisi campuran beton
1). Beton dibentuk dari semen portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang
ditentukan ; semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah
sebaik-baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
1).Untuk mengetahui karakteristik dari beton tersebut, harus memenuhi syarat mutu
beton menurut PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium pengujian
beton dilaksanakan 4 (empat) kali tahapan.
2).Ukuran maksimum dari agragat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran
yand ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhitungkan celah
lubang anatar tulang agar tidak terjadi rongga-rongga beton.
3).Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agrqgat dan beton
yang dihasilkan. Pebandingan campuran dan faktor air semen yan tepat akan
ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan,
keawetan, dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak
terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari
beratnya). Pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-
perbandingan campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti di atas
dan Kontraktor tidak berhak claim atas perubahan-perubahan yang demikian.
b. Pengujian dari Konsistensi Beton dan benda-benda uji Beton
1). Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keprluan untuk
menjamin beton dengan Konsistensi yangn baik dan untuk penyesuaian variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat
hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang
tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan
sengat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang
dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan.
2). Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melaui pengujian biasa dengan silinder
berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x 20 x 20 cm
dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI 1971. Pengujian slump disesuaikan dengan
NI-2 PBI 1971 dan Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk
mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang erpresetatif, frekuensi akan
ditetapkan oleh Pengawas Lapangan (Pengawas Lapangan).
c. Benda uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda-benda uji sebagai berikut :
- Minimum 1 benda uji setiap hari
- Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
- Setiap pengecoran 5 m3dibuat 2 benda uji
- Yang terbesar menentukan
d. Persyaratan pelaksanaan
1). Rencana Cetakan
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan
pada Gambar Kerja. bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan
dimulai.
- Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau
setiap permukaan hanya 1 (satu) kali.
- Semua cetakan harus kokoh
51
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak
(Exposed) adalah semi exposed aratinya setelah cetakan dibongkar memberikan
bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
- Sebelum beton dicor permukaan panel cetakan diminyaki secara
merata untuk cegah lekatnya beton pada cetakan.
- Celah - celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga
pada waktu pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
2). Baja Tulangan
a). Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih,
karat minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi
daya lekat dalam beton. Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan
ukuran yang tertera pada gambar.
b). Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesua dengan Gambar Kerja.
Agar tulangan tetap tepat di tempatya maka tulangan harus diikat kuat dengan
dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak/beton
decking atau kursi- kursibesi/cakar ayam, perenggang, specer atau logam
gantung (metal hanger) sesuai dengan kebutuhan. Dalam segala hal untuk
baja tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat sehingga
tidak akan ada batang yang turun.
c). Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap
untuk setiap bagian - bagian konstruksi tertentu seperti : kolom dan balok
2,5 cm, plat beton 1,5 cm.
d). Penyambungan Jika diperlukan untuk menyambung tulangan Overlap
pada sambungan untuk tulang - tulangan dinding tegak (vertikal) dan
kolom sedikitnya harus 40 (empat puluh) diameter batang.
3).Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan dan perawatan beton harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di dalam PBI 1971 pasal 6.1. sampai
dengan pasal 6.6.
4). Mengaduk
Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin Pengaduk
Beton” yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer, dalam hal ini hars dujaga
adukan plastis merata danntidak boleh ada bagian air yang tidak terikat oleh bahan
beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer) diatur sedemikian rupa, sehingga beton dari
adukan ke adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang
sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki.
Mesin pengaduk yang disentralisir (Batching Mixing Plant) harus diatur, sehingga
pekerjaan mengaduk dapat dapat diawasi dengan mudah dari station operator. Tiap
mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan
jumlah adukan.
5). Suhu
Suhu beton waktu di Cor/dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat dan biula suhu dari
beton yang ditaruh berada antara 27 sampai 32 derajat celcius, beton harus diaduk
di tempat pekerjaan untuk kemudian di Cor.
6). Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan
52
dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai
slump.
7). Pengecoran
- Beton tidak boleh di cor sebelum semua pekerjaan cetakan bekisting selesai,
Ukuran dan letak baja tulangan baja tulangan beton sesuai dengan Gambar
Pelaksanaan pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam, besi
penggantung plafond sesuai pola kerangka langit -langit, besi penggantung,
cable tray dan stek-stek penyokong dan pengikatan serta lain-lain telah selesai
dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan - permukaan yang
berhubungan telah disetujui Pengawas Lapangan.
- Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan
dan barang lepas. Permukaan bekisting dari bahan - bahan yang
menyerap pada tempat-tempat yang akan di cor harus dibasahi dengan
merata sehingga kelembaban air dari beton yang baru di cor tidak akan diserap.
- Pada pengecoran, beton baru ke permukaan beton yang telah di cor
terlebih dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih,
dilembabkan dan dikasarkan. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai
perekat beton yang disetujui oleh Pengawas Lapangan.
- Perlu diperhatikan letak jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
akan masih berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
- Koordinasi dengan pekerjaan elektrikal, sanitasi dan mekanikal harus dilakukan
sebelum pengecoran dimulai. Terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing
yang menembus/tertanam dalam beton untuk keprluan setiap disiplin kerja.
- Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas serta Kontraktor ada di
tempat kerja dan persiapan betul-betul memadai.
- Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutannya ke posisi terakhir harus sependek mungkin, sehingga tidak
terjadi pemisahan antar kerikil dan spesi pada waktu pengecoran.
- Pengecoran beton untuk bagian yang vertikal seperti kolom, harus
menggunakan tremie dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 2 (dua) m.
Pengecoran beton untuk bagian horizontal seperti : plat, balok, parapet harus
dicor lapis demi lapis horizontal menyeluruh dengan ketebalan perlapis < 50
cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut
apabila pengecoran dengan tebal lapisaan 50 cm tidak dapat memenuhi
spesifikasi.
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau
lama sehingga sedemikian rupa sehinggga speci/mortal terpisah dari
agregat kasar. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu
bagian tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai.
- Setiap lapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga ia
bebas dari kantong - kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakan. Dalam pemadatan
setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar (Vibrator) harus
dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari
lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
53
- Untuk pengecoran kolom, plat lantai ataupun balok, agar dalam
pelaksanaannnya lebih efektif diwajibkan menggunakan tremie yang
disediakan oleh Pengusaha “beton ready mix”.
8. Waktu dan Cara-cara Pembukaaan Cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton baru dapat
diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari, kecuali beton yang
menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus diperiksa dengan
teliti, permukaan yang tidak rata, berongga dan tidak rata/rapi harus segera
diperbaiki sampai disetujui oleh Pengawas Lapangan.
9. Perawatan (Curing)
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah
ini. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
(empat belas) hari secara terus menerus sesudah beton cukup keras, untuk
mencegah kerusakan dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air
atau dengan pipa berlubang. Pengawas Lapangan berhak menentukan cara/sistem
perawatan yang harus dilaksanakan pada tiap bagian pekerjaan beton.
10. Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum dapat diterima oleh Pengawas Lapangan. Permukaan beton yang
terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang langsung paling sedikit 3 (tiga)
hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus dibuat efektif
secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.
11. Perbaikan permukaan beton
- Jika hasil pembukaan cetakan terdapat beton yang tidak tercetak
dengan baik menurut gambar atau diluar garis permukaan atau
ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan
spesifikasi dan harus dibuang/dibongkar dan diperbaiki atas biaya
pemborong. Apabila kerusakan tersebut dapat diperbaiki atas izin
Pengawas Lapangan dengan cara ditambal pada tempat yang rusak, maka
teknik penambalan harus dilaksanakan sebagai berikut.
- Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari ; sarang kerikil, kerusakan - kerusakan karena
cetakan, lubang - lubang baut, ketidakrataan dan bengkok kecil,
maka dilaksanakan dengan pemahatan kemudian digosok dengan
gurinda. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran tajam dan dicor
sedemikian rupa sehingga pengisian akan terkunci rapat ditempatnya.
Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 (dua puluh
emapat) jam sebelum dicor.
12. Pipa sparing listrik
Pipa sparing untuk listrik digunakan dengan pipa PVC sekwalitas AW dengan alur
sesuai gambar kerja yang dilengkapi dengan doos dan kawat penarik kabel
didalam sparing pipa. Untuk posisi pipa sparing ini, kontraktor harus
memperhatikan dan meneliti gambar kerja elektrikal.
13. Beton tumbuk
Semua beton tumbuk untuk rabat atau lantai harus mempunyai kemiringan agar
air tidak menggenang pada permukaan tanpa ada cekungan.
14. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
- Semua gambar detail pelaksanaan (shop drawing) harus memenuhi persyaratan
54
seperti yang terurai dalam RKS ini.
- Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsif harus di
buat Shop Drawing untuk dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas
Lapangan.
15. Pipa-pipa instalasi
- Semua pipa-pipa (air hujan, elektrikal, gas dan lain-lain) serta bagian-bagian
yang tertanam didalam atau bersinggungan dengan beton harus dibuat dari
bahan yang tidak merusak beton.
- Pipa-pipa yang ditanam didalam plat, balok beton dan kolom tidak boleh
mempunyai diameter lebih dari 1/3 tebal plat atau balok tempat pipa tersebut
tertanam, dan jarak dari pusat ke pusat pipa tidak boleh lebih kecil dari 3 kali
diameter pipa.
- Semua pipa serta serta bagian - bagian yang menembus lantai, balok dan
kolom harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan
konstruksi (harus dipilih tempat momen = 0) atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan.
Pasal 30
PEKERJAAN METAL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan metal/logam seperti tercantum dalam Gambar
Kerja antara lain ;
-Pas. Logo Pengadilan Negeri Koba uk. 40x50 cm
-Pas. Tulisan "PENGADILAN NEGERI BANJAR KELAS II" t = 12 cm
-Pas. Tulisan "JL. GERILYA KOTA BANJAR JAWA BARAT" t = 7 cm
-Pas. Tulisan "email : [email protected]" t = 5 cm
-Pintu Gerbang Besi tempa, lengkap rell, roda, guide & accs. Uk. 550x130 cm
-Pipa Galvanis (GIP) Ø 4" t. 4,5 mm
-Pipa Galvanis (GIP) Ø 3" t. 4.0 mm
-Accessories ( angkur, dop, rol kerekan dll.)
-Zinc Chromate & cat finish
- dan pekerjaan Metal/Baja lainnya
2. Persyaratan Umum
a. Semua persyaratan pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan Normalisasi di
Indonesia dan memenuhi persyaratn dari AISC "Specification for fabrication &
erection" 12 januari 1981, untuk pabrikasi dan pemasangannya di
lapangan(Erection).
b. Semua pekerjaan baut(bolt) harus memenuhi persyaratan AISC "Specification For
Structural Joint Bolt"
c. Semua pekerjaan las harus mengikuti "American Welding Society For Arc Welding in
Building Construction Section"
d. Kontraktor bertanggung-jawab terhadap keamanan, kerusakan barang, sampai ke
tempat tujuan. egala kehilangan dan atau kerusakan adalah tanggungjawab
Kontraktor.
3. Persyaratan Bahan
a. Metal untuk pekerjaan struktural
1) Bahan baja yang digunakan harus baru dari jenis yang sama kwalitasnya, dan
harus memenuhi persyaratan normalisasi di Indonesia dan Standard ASTM A- 36,
dengan tegangan tarik putus minimum 3700kg/cm2.
55
2) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus disetujui oleh konsultan
Pengawas. Semua bahan tersebut harus lurus, rata permukaan, tidak cacat, bebas
karat, noda-noda lain yang dapat mengurangi mutunya.
4) Batang baja maupun bahan lain yang digunakan harus sesuai penampangnya,
bentuk, tebal, ukuran, berat, dan detail-detail lainnya dengan yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
5) Kontraktor harus sudah mempersiapkan dan menyediakan segala komponen
penyambungan yaitu :
- Pelat besi, mur/baut, alat dan bahan lain untuk pengikat/,menyambung sesuai
dengan Gambar Kerja.
- Pengadaan tersebut harus sudah dimasukkan dalam anggaran biaya.
6) Semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini terlebih dahulu harus disetujui
secara tertulis oleh konsultan Pengawas.
b. Metal untuk pekerjaan Non struktural
Persyaratan bahan mengikuti ketentuan pekerjaan baja struktural, bebas dari karatan.
4. Persyaratan Teknis
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran -
ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada prinsipnya ukuran pada Gambar
Kerja adalah ukuran jadi/finish
b. Pekerjaan bertaraf kelas satu. Semua pekerjaan ini harus dilaksanakan dan
diselesaikan bebas dari puntiran dan tekukan.
c. Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Kontraktor akan ditolak dan harus diganti
kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan
Gambar pelengkap dari AR, SA, ME dan EL. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diclaim
sebagai biaya tambah.
d. Pemotongan baja Konstruksi harus dengan mesin pemotong Mekanik (Mechanical
Cutting Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
e. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah dibersihkan
dari karat harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum
pemasangan.
f. Kontraktor wajib memuat Shop Drawing sebelum pelaksanaan dilapangan
berdasarkan:
- Ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan, khususnya yang berhubungan
dengan konstruksi yang telah berdiri.
- Bagian-bagian yang tidak terhalang oleh benda/komponen Shop Drawing ini harus
berisikan semua data yang diperlukan untuk pedoman pelaksanaan (Fabrikasi dan
Erection) dengan melengkapi keterangan produksi bahan, keterangan
pemasangan dan lain sebagainya. Shop Drawing ini harus diserahkan ke konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana untuk disetujui dan disahkan
g. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan
yang memepengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
h. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan unuk konstruksi baja difabrikasi di Workshop.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja. Kekurang tepatan
pemasangan karena kesalahan pabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan atau diganti
yang baru dan semua ini atas biaya Kontraktor.
5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Dudukan Plat Baja
56
Penempatan plat dudukan rangka baja harus rapi, rata waterpass dan semua lubang
baut harus terletak tepat pada jarak masing- masing baut maupun tepi kolom kaki
pedestal. Pemasangan Pelat baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm dari as-nya.
Angker dan atau elemen-elemen vertikal lainnya harus tegak lurus terhadap
permukaan bidang tempatnya tertanam dan atau lantai.
b. Penyambungan dan Pemasangan
1). Pengelasan
a). Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat.
Logam yang akan dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang mengurangi
kekuatan sambungan dan permukaannya harus halus. Juga permukaan yang di
las harus sama, rata dan kelihatan teratur.
b).Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan di bengkel/pabrik, dan atau dalam
ruangan yang beratap, bebas angin dan dalam keadaan kering. Benda
pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjaan las dapat
dilakukan dengan baik dan teliti. Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang
akhli ( mempunyai sertifikat ) dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam spesifikasi dan Gambar Kerja.
c). Las Perapat/Pengendap
Dalam setiap posisi dimana dua bagiam (dari satu benda) saling berdekatan,
harus digunakan las perapat/pengendap guna mencegah masuknya lengas
terlepas apakah diberikan detailnya atau tidak dalam Gambar Kerja apakah
barang tersebut terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat meng
claim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.
d). Macam dan Tebal Las
* Macam las yang dipakai adalah las lumer(las dengan busur listrik)
* Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal untuk
konstruksi minimum 1/2 tV2 dimana adalah tebal bahan terkecil.
* Panjang las minimum 8 x tebal bahan atau 40 mm
* Panjang las maksimum adalah 40 x tebal bahan.
* Kekuatan dari bahan las yang dipakai paling kecil sama dengan kekuatan baja
yang dipakai.
e). Perbaikan las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus dilakukan oleh
Kontraktor sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas, dan
tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah. Las yang menunjukan cacat
harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Kontraktor.
2). Mur Baut
a). Baut yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja
b). Pemasangan Mur dan Baut harus benar - benar kokoh serta mempunyai
kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya.
3). Pengujian sambungan Baut dan Las
a). Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual.
b). konsultan Supervisi, berhak mengadakan test terhadap hasil pengelasan di
balai penelitian bahan menurut standard yang berlaku di Indonesia.
c. Memotong dan finish pinggiran bekas irisan, Gilingan, Maratakan dan lain-lain.
1). Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih sama sekali tidak
diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
2). Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin menghasilkan pinggiran
bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5
mm. Terkecuali kalau keadaan sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak
tampak lagi jalur-jalur tersebut diatas.
d. Menembus, Mengebor dan Meluaskan Lubang
1). Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut dan sebuah baut hitam yang
tepat, boleh berbeda masing-masing 1 mm dari diameter batang baut tersebut.
57
2). Semua lubang harus di bor.
3). Untuk lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang harus dijadikan
satu dengan alat/komponen penyambaung, di bor sekaligus sampai diameter
sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, lubang diubah dengan di bor atau
diluaskan atau penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm
4). Semua lubang harus bulat sempurna berdiri siku pada bidang dan konstruksi yang
akan disambung dan harus dibersihkan.
e. Pemasangan (Erection)
1). Pada waktu akan pemasangan (Erection) rangka dan balok kuda-kuda, semua
angker dan plat dudukan harus sudah terpasang tepat dan tegak lurus pada
tempatnya seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja. Kontraktor harus meminta
persetujuan konsultan Pengawas untuk ketepatan semua angker dan pelat
dudukan.
2). Untuk konstruksi kap/rangka kuda-kuda sebelumnya harus diberikan lawan lendut
(Kontra Seeg) sebesar 1/600 kali panjang bentangan.
3). Bagian-bagian profil baja harus diangkat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
puntiran-puntiran. Bila perlu digunakan ikatan-ikatan sementara untuk mencegah
timbulnya tegangan yang melewati tegangan yang diijinkan, dan ikatan tersebut
dibiarkan terpasang sampai pemasangan seluruh konstruksi selesai.
4). Pengelasan diatas harus dilaksanakan pada saat konstruksi telah dalam keadaan
diam.
58
PASAL 31
PEKERJAAN INTERIOR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara lengkap, meliputi:
a. Pekerjaan interior sesuai dengan gambar kerja serta buku uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
b. Pekerjaan pembersihan sebelum dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap alat-alat kerja,
bahan-bahan, maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga hasil pelaksanaan sempurna.
2. PERSYARATAN UMUM
2.1 GAMBAR DOKUMEN
2.1.1 Dalam hal terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam buku uraian pekerjaan ini maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di lapangan, kontraktor diwajibkan melaporkannya kepada direksi
secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lapangan
setelah terlebih dahulu direksi berunding dengan perencana.
2.1.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
2.1.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka sebelum memulai
pekerjaan, kontraktor diwajibkan terlebih dahulu memperhatikan dan meneliti
semua ukuran yang tercantum dalam gambar kerja seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan detail lainnya dan
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2.2 SHOP DRAWING
2.2.1 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak maupun yang diminta
oleh direksi/perencana.
2.2.2 Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
2.3 KOORDINASI
2.3.1 Penunjukan supplier dan sub-kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari
direksi/ perencana.
2.3.2 Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk direksi
dengan kontraktor bawahan atau supplier bahan.
2.3.3 Supplier wajib hadir mendampingi direksi di lapangan untuk pekerjaan tertentu
atau khusus sesuai dengan instruksi pabrik.
59
2.4 STANDAR DAN ATURAN MUTU YANG DIPAKAI
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi
Indonesia, standar industri dan peraturan lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan ini, misalnya :
a. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
c. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan baik secara lisan maupun
tertulis yang diberikan oleh direksi.
2.5 BAHAN/MATERIAL DAN KOMPONEN JADI
2.5.1 Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar kerja, memenuhi standar spesifikasi bahan yang telah
dipilih/ditunjuk/ disetujui, mengikuti peraturan tertulis dalam buku uraian
pekerjaan ini dan mengikuti petunjuk direksi.
2.5.2 Sebelum dipasang, semua bahan harus disetujui oleh direksi, contoh bahan
yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi minimum sebanyak
empat buah.
2.5.3 Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam buku uraian
pekerjaan ini di maksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Apabila kontraktor dapat
mengusulkan produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan mempunyai
kualitas sama dengan yang tersebut dalam buku uraian pekerjaan ini kepada
direksi, maka produk tersebut dapat dipakai sebagai pengganti.
2.5.4 Untuk detail-detail hubungan tertentu, kontraktor diwajibkan membuat
komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan kepada direksi untuk
mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan untuk pelaksanaan.
2.5.5 Setiap bahan/komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus di
bawah pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
Apabila dianggap perlu, direksi berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh pabrik atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah.
2.5.6 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih serta bentuk
komponen jadi akan diinformasikan tidak lebih dari tujuh hari kalender setelah
penyerahan contoh bahan atau komponen jadi tersebut.
2.5.7 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan pabrik yang bersangkutan, atau sesuai dengan spesifikasi
bahan tersebut.
2.6. PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN
2.6.1 Semua bahan untuk pekerjaan ini apabila dianggap perlu harus ditinjau dan
diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan
oleh direksi.
60
2.7 DASAR PENENTUAN UKURAN/POSISI PEKERJAAN
2.7.1 Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai dengan gambar
kerja. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang
tertera dalam gambar kerja untuk mendapatkan posisi dan ketepatan di
lapangan untuk setiap bagian pekerjaan.
2.7.2 Kontraktor harus memasang tanda di lapangan sebagai patokan titik mula
setiap bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan yang ditentukan pada
gambar kerja.
2.7.3 Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan,
kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada direksi untuk mendapatkan
pemecahannya. Tidak dibenarkan kontraktor mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan direksi.
2.8 PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN KEMBALI
2.8.1 Apabila dalam pelaksanaan harus dilakukan pembongkaran, atau pemindahan
akibat pelaksanaan peker jaan ini, maka kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya kembali atau menyelesaikannya pekerjaan tersebut hingga
sempurna tanpa mengganggu sistem yang telah ada.
2.8.2 Kontraktor diwajibkan melaporkan terlebih dahulu kepada direksi sebelum
melakukan pembongkaran/pemindahan segala yang ada di lapangan.
2.9 PEKERJAAN PEMBERSIHAN & PENGAMANAN
SETELAH PEMBANGUNAN
2.9.1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam
lingkup pekerjaan, seperti yang tercantum dalam buku spesifikasi ini semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan selesai maka menjadi tanggung jawab kontraktor
bersangkutan.
2.9.2 Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
3. PERSYARATAN KHUSUS BAHAN-BAHAN
3.1 PEKERJAAN PASANGAN SOLID SURFACE
3. 1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan solid surface untuk
area dinding backdrop meja pelayanan serta pekerjaan lainnya seperti yang
tercantum dalam gambar kerja.
3.1.2 PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi :
- jenis : lembaran,
- Permukaan : polished
- Tebal : 12 mm
61
- Ukuran : disesuaikandengan gambar kerja
- Produk : Ex. lokal
- Desain, pola dan warna sesuai dengan gambar kerja.
3.1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1.3.1 Solid surface dipasang diatas dinding multi 15 mm, dengan rangka
hollow 40x40x1,7mm
3.1.3.2 Pemasangan solid surface dengan menggunakan perekat lem
kuning atau rezin
3.1.3.3 Pola pemasangan solid surface dan ukuran harus sesuai dengan
gambar atau petunjuk Direksi/Perencana.
3.1.3.4 Pemasangan solid surface harus rata, waterpas, rapi terhindar dari
kotoran kotoran bekas lem
3.1.3.5 Pemasangan solid surface mengikuti petunjuk cara pemasangan
yang distandarkan pabrik pembuatnya
4.1 PEKERJAAN KAYU
4.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
4.1.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan
ini secara lengkap meliputi :
a. Pekerjaan kayu kasar (unfinished) terdiri dari rangka kayu untuk pekerjaan
interior: treatment dinding, dan pekerjaan lainnya seperti yang tercantum
dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan kayu halus (finished), terdiri dari pekerjaan interior : treatment
dinding dan pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
4.2.1 PERSYARATAN BAHAN
4.2.1.1 Mutu dan kualitas kayu adalah kayu lokal sesuai dengan persyaratan bahan
yang berlaku di Indonesia.
4.2.1.2 Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering (oven), lurus, tanpa
cacat mata kayu, putih dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti
tertera pada gambar kerja.
4.2.1.3 Sebelum pelaksanaan semua pekerjaan kayu, material yang digunakan harus
sesuai contoh yang disetujui direksi dari setiap jenis-jenis kayu yang dipilih.
4.2.1.4 Jenis kayu yang dipergunakan :
a. Menggunakan kayu solid berkualitas baik dengan serat lurus.
b. Plywood/multiplex dari produk lokal yang berkualitas baik. Setiap lembar
plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik pembuat.
c. Kayu kamper oven solid untuk rangka (unfinished), ruang lingkup sesuai
gambar kerja.
4.2.1.5 Harus dihindarkan adanya cacat-cacat kayu baik yang merupakan cacat
bawaan seperti terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, pecah-pecah atau
cacat yang terjadi karena kesalahan proses penebangan, pemotongan dan
penyimpanan seperti melenting, menggeliat dan kebiruan (blue stain) serta
cacat lain yang tidak dapat memenuhi standar untuk pekerjaan ini.
62
4.2.1.8 Kelembaban kayu
a. Untuk ketebalan kayu < 3 cm, diisyaratkan kelembaban kayu tidak lebih
14% terpasang.
b. Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu maksimum 25%
terpasang.
c. Untuk ketebalan kayu antara 3 cm sampai dengan 7 cm, kelembaban yang
diijinkan maksimum 18% pada saat terpasang.
4.2.1.9 Pengawetan kayu
Semua kayu terkecuali lembaran kayu lapis yang dipergunakan melalui proses
pengeringan/dry clean dan harus sudah diberi bahan antirayap sebelum
pelaksanaan.
Pekerjaan anti rayap dilakukan dengan menggunakan bahan pengawet
clorodane 960 EC dengan konsentrasi 2%.
Penggunaan dilakukan dengan kuas, minimum 200 cc larutan untuk menutupi
1 m2 permukaan.
Semua prosedur penggunaan bahan dan cara pelaksanaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat
4.2.1.10 Penimbunan kayu.
Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan harus
diletakan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung terhampar
di lantai.
4.2.1.11 Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dinabolt, kawat dan lain-lain harus
di galvanis sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di Indonesia.
4.2.1.12 Bahan perekat.
Jenis : lem Kuning untuk kayu dan harus tahan air.
Produk : merk Fox
4.2.1.13 Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan/material untuk mendapatkan
persetujuan direksi.
4.3.1 PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.3.1.1 Sebelum pelaksanaan, kontraktor diwajibkan untuk :
a. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail-detail
sambungan dan hubungan kayu dengan material lain sesuai gambar kerja
atau petunjuk direksi, terutama pada pekerjaan kayu halus.
b. Melakukan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan
pemasangan di lapangan.
c. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, kontraktor harus membuat shop
drawing yang menggambarkan detail pemasangan dan sistem perkuatan
yang sesuai dengan gambar kerja dan kondisi lapangan. Shop drawing
tersebut harus diajukan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu ini, kontraktor harus selalu koordinasi
dengan paket pekerjaan EE, ES, ME, SA. Kontraktor harus menyediakan
manhole untuk pemeliharaan/perawatan instalasi disiplin lain tersebut yang
tersembunyi dibalik permukaan kayu yang luas.
63
e. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan direksi.
Tidak diperkenankan proses pengerjaan dilakukan di tempat pemasangan.
f. Bentuk, ukuran, profil, nat dan peil yang tercantum dalam gambar kerja
adalah hasil jadi/finish. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
direksi/perencana, maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan.
g. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat
penggantung, anker, dynabolt, skrup, paku dan lem perekat harus rapi
serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
Khusus pada permukaan bidang tampak/exposed tidak diperkenankan
pemasangan paku tetapi harus diskrup atau cara lain yang disetujui
direksi/perencana. Ukuran bahan/material sambungan adalah baut “3/8”
untuk balok kayu dengan dinding pasangan batu bata dan permukaan
beton. Paku dan sekrup sesuai keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3
mm, lebar 4 mm.
h. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap
kurang kuat oleh kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui oleh
direksi/perencana. Dalam hal ini kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai
pekerjaan tambah.
i. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus setelah dempul
kering digosok ampelas halus.
j. Untuk bahan material yang melekat pada kayu, bahan/material tersebut
harus diberi lapisan pelindung atau lapisan cat yang sesuai seperti yang
disyaratkan.
k. Rangka kayu yang akan dipasang bahan penyelesaian lain harus
diperhalus, rata, dan waterpas.
l. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 0.5 cm setiap 2 m2.
m. Permukaan kayu yang terlihat atau yang akan dilapisi dengan bahan
material lain harus diserut sedemikian rupa sehingga siap menerima
bahan/material tersebut.
Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan
dempul atau sejenisnya, kecuali diisyaratkan oleh direksi.
n. Kayu harus dipotong menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan
oleh direksi atau dalam gambar kerja. Kayu yang telah dipola tersebut
diserut dengan mesin, kemudian dengan serutan tangan untuk
sambungan-sambungan. Untuk sambungan sambungan seperti tenon,
ekor burung layang-layang (dove tail), dowel atau tipe sambungan lain
harus dikerjakan mesin dengan toleransi 0 mm.
o. Bila komponen berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah, maka pemotongan
menurut pola dan pengerjaan assembling harus mengunakan jig.
64
p. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk
semua permukaan yang terlihat apabila ada bagian yang tidak ditutup,
dibuka, diangkat dan lain-lainnya.
q. Jika diperluan bahan perekat, maka kontraktor terlebih dahulu harus
mengajukan bahan perekat tersebut baik kualitas maupun jenisnya kepada
direksi untuk mendapatkan persetujuan.
r. Pada bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas
penyetelan penunjang atau penyiku.
s. Pekerjaan daun pintu kayu.
Pemasangan/penyetelan semua daun pintu pada kosen harus
menghasilkan celah yang merata (2 mm) dan lurus.
t. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala benturan,
pecah, retak noda dan cacat lain.
Apabila hal tersebut diatas ditemui, maka kontraktor harus membongkar
dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
u. Bahan Penguat.
Bahan penguat sekrup, paku dan sebagainya terbuat dari kuningan
atau metal antikarat.
Sekrup yang terlihat harus sesuai dengan penyelesaian hardware.
Sekrup yang terlihat harus ditanam dan lubangnya ditutup kayu dengan
warna dan serat yang sama. Lubang bekas paku pada permukaan yang
terlihat, ditutup dempul kayu warna sama.
5.1 PEKERJAAN HPL
5.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Interior melekat, treatment dinding
5.1.2 PERSYARATAN BAHAN
5.1.2.1 Plastic laminate yang digunakan ex.import, setara HPL.
Produk : merk Taco
5.1.2.2 Merk, nomor catalog, warna dan sebagainya, plastic laminate decorative
harus sesuai dengan bagan spesifikasi bahan dan finishing.
Untuk permukaan yang datar digunakan plastic laminate dengan ketebalan 1.2
mm. Merk Taco/ setara
5.1.2.3 Untuk permukaan yang melengkung digunakan plastic laminate dengan
ketebalan 0.8 mm [1.32”].
65
5.2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
5.2.3.1 Lem yang dipergunakan bahan dasarnya urea dan harus tahan air, sesuai
dengan instruksi pabrik. Lem dengan dasar karet dan contact adhesive tidak
boleh dipergunakan.
5.2.3.2 Bila mungkin laminasi diproses secara hidrolis di bengkel Kontraktor.
5.2.3.3 Pelapisan tidak boleh diterapkan pada kayu dengan kadar kelembaban
lebih dari 15 % atau ruangan yang bersuhu kurang dari 150 C [60 F].
5.2.3.4 Pelapisan hanya diterapkan pada plywood berserat renggang/terbuka seperti
fir plywood tidak boleh dipergunakan.
5.2.3.5 Bagian bawah plastic laminate pemasangannya sebagai berikut :
- Untuk bidang harizontal, ke arah panjang.
- Untuk bidang vertical, ke arah vertical.
- Untuk tepian dan bagian atas dari rak/shelves ke arah panjang.
5.2.3.6 Arah serat dari plastic laminate harus ditunjukkan dalam gambar
kerja/detail. Permukaan plastic laminate tidak boleh diampelas.
5.2.3.7 Finish plastic laminate adalah standard setin atau furniture sesuai dengan
yang disyaratkan.
5.2.3.8 Sample yang memperlihatkan permukaan yang bertekstur / berpola harus
disetujui oleh perencana sebelum dipasang.
6.1 PEKERJAAN GYPSUM BOARD.
6.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan
ini secara lengkap meliputi :
a. Pemasangan ceiling gypsum board.
b. Pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
6.2.1 PERSYARATAN BAHAN
Data performance material gypsum board.
a. Type : Jaya board ex. lokal/setara.
b. Tebal : 9 mm untuk ceiling, dengan dua tipe akhiran:
- Recesed Edge untuk penyambungan rata/flush join.
- Square Edge untuk gypsum board yang bertemu dengan
bingkai kayu.
c. Penggunaan produk kelengkapan dari gypsum memakai ex. Jayaboard
/setara.
66
6.3.1 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pekerjaan pemasangan gypsum board, antara lain :
a. Pekerjaan pemasangan gypsum board harus ditangani oleh orang yang
benar-benar ahli dalam bidang ini.
b. Pemasangan antara sambungan gypsum board harus tepat di as rangka
pada masing masing jenis pekerjaan.
c. Penempelan gypsum board pada rangka menggunakan skrup berkualitas
baik.
d. Pemasangan antara sambungan gypsum board dengan gypsum board
menggunakan plester penyambungan dan metal lath serta dempul yang
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Permukaan sambungan gypsum board yang telah diberi dempul dan
kering diampelas sehingga rata dan halus.
f. Penggunaan bahan-bahan pelengkap pekerjaan gypsum sesuai
peruntukkannya misal :
- untuk sudut dalam siku dipakai pita kertas (corner reinforcement tape)
ex. Jayaboard.
- untuk sudut pertemuan gypsum dipakai cornice adhesive.
- untuk sudut luar siku memakai external corner bead.
g. Hubungan antara gypsum board dengan rangka dapat dilihat pada gambar
kerja.
6.4.1 PEKERJAAN CEILING
6.4.1.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan ceiling gypsum board dan
pekerjaan lainya seperti tercantum dalam gambar kerja.
Pada pekerjaan ceiling langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan
lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
langit-langit.
6.4.1.2 Bahan rangka yang digunakan, untuk :
Ceiling Gypsum datar/berundak, ex. Jayaboard tipe Concealed Grid Ceiling
System beserta kelengkapannya.
6.4.1.3 Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit pekerjaan lain yang terletak
di atas langit langit harus sudah terpasang.
6.4.1.4 Disiplin lain yang terkait disini antara lain :
a. Mekanikal dan elektrikal.
b. AC dan lampu penerangan.
c. Sound system.
d. Fire alarm/fire detector.
e. Sprinkler.
f. Perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
6.4.1.5 Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar
rencana ceiling, maka harus diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang
lain (sipil, elektrikal, mekanikal dan lain-lain).
6.4.1.6 Untuk detail pemasangan harus konsultasi dengan direksi/pengawas.
6.4.1.7 Pola rangka penggantung langit-langit sesuai dengan gambar rencana dan
diperhatikan benar-benar peilnya.
67
7.1 PEKERJAAN PENGECATAN
7.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara lengkap, meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan dinding pasangan, permukaan beton dan langit-
langit.
b. Pekerjaan pengecatan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
7.2.2 PERSYARATAN BAHAN
7.2.2.1 Bahan harus dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam, jenisnya
sesuai dengan bidang permukaan yang akan diberi lapisan cat.
Seluruh bahan harus sesuai dengan standard bahan yang berlaku di
Indonesia Produk ICI Dulux/setara, warna sesuai colour scheme material.
7.2.2.2 Pengecatan Dinding Bata Plesteran, Dinding Partisi Gypsum :
Lapisan dasar : Alcali resisting primer (Interior). Water base
Lapisan akhir : Acrylic emulsion (Interior) dengan gradasi halus.
7.2.2.3 Bahan yang didatangkan harus langsung dari pabrik, masih tersegel dalam
kemasannya dan tidak cacat. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari
produk yang dipilih mengenai kemurnian cat.
7.2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
7.2.3.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib melakukan percobaan
yang akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung oleh kontraktor.
Hasil percobaan tersebut harus diperlihatkan/diserahkan kepada direksi
untuk mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
7.2.3.2 Lakukan pengecatan dengan cara terbaik yang umum dilakukan, kecuali
apabila disyaratkan lain. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan
tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
7.2.3.3 Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukan tanda-tanda sapuan roller maupun semprotan. Tebal
minimum dari tiap lapisan jadi/finished minimum sama dengan syarat
spesifikasi pabrik.
7.2.3.4 Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia, maka kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
7.2.3.5 Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini saat cuaca lembab/hujan,
berdebu.
Terutama pada pelaksanaan dalam ruangan, untuk cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar penggantian udara berlangsung
lancar. Dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, kontraktor
68
harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar penggantian aliran
udara.
7.2.3.6 Peralatan seperti kipas, roller, sikat kawat, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/mutu terbaik.
7.2.3.7 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui direksi.
7.2.3.8 Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
7.2.3.9 Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus diawasi tenaga ahli/supervisi
dari pabrik pembuatnya.
7.2.3.10 Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang rata tidak
berbintik-bintik atau menggelembung dan hasilnya harus dijaga terhadap
kotoran yang mungkin melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui oleh direksi,
maka pengecatan harus diulang dan diganti.
7.2.3.11 Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali apabila ada cat dasar atau
cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukan oleh
direksi. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh kontraktor dan bukan sebagai
pekerjaan tambah.
8.1 PEKERJAAN STAINLESS STEEL
8.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
8.1.1.2 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan bahan, alat bantu yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap meliputi :
pekerjaan interior seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
8.2.2 PERSYARATAN BAHAN
3.5.2.1 Spesifikasi :
- Jenis : Stainless Steel
- Tebal : 0,8 mm
- Finish : hair line
Desain disesuaikan dengan gambar kerja.
8.3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
8.3.3.1 Pemotongan bahan dari lembaran besar harus menggunakan mesin
pemotong khusus (tidak diperkenankan memakai gunting) agar hasilnya
rapih.
8.3.3.2 Pemasangan terhadap interior melekat menggunakan lem jenis herferin ex.
Jerman.
8.3.3.3 Kotoran bekas lem yang menempel pada kayu dan stainless steel supaya
dibersihkan.
69
9.1. PEKERJAAN KACA
9.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
9.1.1.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara lengkap.
Lingkup pekerjaan tersebut adalah :
a. Devider meja pelayanan
b. Dinding kaca
c. Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja
9.1.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Kaca.
- Jenis a. Clear float glass, , kaca 12 mm tempered , 6 mm
- Produk : Asahi glass / setara
b. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak, tidak bergelombang dan harus memenuhi standar bahan
yang berlaku di Indonesia
9.1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
9.1.3.1 Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja,
persyaratan persyaratan atau sesuai petunjuk direksi. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
9.1.3.2 Syarat dan Mutu.
a. Dimensi.
b. Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi dari 0. 3 mm.
c. Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi 2 mm.
d. Kesikuan.
9.1.3.3 Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan lain oleh direksi.
9.1.3.4 Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang dipasang sesuai dengan gambar
kerja, buku spesifikasi ini atau sesuai dengan petunjuk direksi.
9.1.3.5 Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca khusus,
sesuai standar pabrik.
Sisi-sisi kaca yang tampak maupun tidak akibat pemotongan harus digurinda
dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
9.1.3.6 Pekerjaan Pemasangan Kaca.
Sebelum pemasangan kaca, semua rangka pemegang sudah terpasang
sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka
pemegang tersebut.
70
Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca dengan rangka pemegang harus
diberi sealant atau dempul khusus untuk menutupi celah dengan rangka
seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm
batas garis sambungan dengan kaca.
91.3.7 Kualitas Pekerjaan
a. Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan lis
maupun skrup.
b. Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser dari
rangka pemegang dan list yang ada.
c. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan
tergores.
d. Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus
dibongkar dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini menjadi tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
e. Kontraktor wajib memelihara dan melindungi hasil pekerjaan dari
kerusakan dan benturan, untuk itu pekerjaan kaca harus diberi tanda agar
mudah terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul menjadi tanggung
jawab kontraktor untuk memperbaiki sampai pekerjaan selesai.
10.1 PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
10.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan Kusen, Pintu interior .
10.2 PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi :
- Jenis : - Kusen Alumunium ex. YKK
- Karet kaca / Sealant
- Ukuran : 4 x 10 cm
- Produk : ex. YKK
- Profile Seri : Finished Good : SA-70 & YCB – 110
- Finishing : Anodize Plus
10.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pemasangan dan pelaksanaan mengacu kepada persyaratan pemasangan
dan pelaksanaan sesuai yang dianjurkan oleh produk tersebut diatas.
71
PASAL 32
PEKERJAAN FURNITURE
I. FURNITURE CUSTOM - MADE
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap, meliputi :
1.1.2 Pekerjaan furniture sesuai dengan gambar kerja serta buku uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis dan brosur (khusus kursi
fabrikan).
1.1.3 Pekerjaan pembersihan sebelum dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
1.1.4 Pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap alat-alat kerja,
bahan-bahan, maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga hasil pelaksanaan sempurna.
1.2 PERSYARATAN UMUM
1.2.1 Persyaratan umum meliputi :
a. Pelaksanakan pekerjaan harus dibuat sebaik-baiknya sesuai
dengan gambar rencana, baik yang ada maupun yang akan
diusulkan oleh direksi/perencana.
b. Pelaksana harus memberi jaminan paling sedikit 1 (satu) tahun
atas pekerjaannya terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan
akibat mutu bahan yang digunakan maupun mutu pekerjaannya.
c. Semua contoh bahan-bahan lunak yang mempunyai
kecenderungan terbakar seperti fabric/upholstery yang diajukan
untuk mendapat persetujuan, harus disertai dengan spesifikasi
detail yang menunjukan struktur maupun jenis serat yang
digunakan.
d. Juga harus disertai jaminan tertulis dari pabrik pembuatnya, suatu
keterangan yang menunjukan bahwa bahan-bahan tersebut sudah
“flame rated” dan diproses untuk mencegah penyebaran api melalui
bahan-bahan tersebut.
1.3 PERSYARATAN KHUSUS
1.3.1 Persyaratan pembuatan furniture.
1.3.2 Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas
maksimal pemakaian suatu furniture mutu kerja dan bahan harus
kelas 1 (satu)
1.3.3 Tidak diperbolehkan menggunakan chip board atau particle board.
1.3.4 Semua sambungan harus dibuat sekuat-kuatnya.
1.3.5 Semua moveable furniture harus dipasangi screw in glades dari
plastil pada ujung kakinya, kecuali dalam gambar detail ditentukan
lain (kaki yang dibuat dari stainless steel tube).
72
2. GAMBAR DETAIL
2.1 Spesifikasi dibawah ini bersifat umum dan harus digunakan bersama
gambar-gambar detail dari item-item furniture khusus.
2.2 Item-item yang selesai harus sesuai dengan gambar detail maupun
dengan spesifikasi ini.
3. GAMBAR KERJA
3.1 Gambar rencana memperlihatkan lokasi, kontur dan dimensi
(termasuk jari-jari) daun meja, kolom-kolom yang fixed dan harus
diajukan untuk disetujui oleh desainer sebelum memulai fabrikasi
dari item-item tersebut.
3.2 Skala penuh (1:1) dari gambar kerja yang telah disetujui akan
diperlukan untuk fabrikasi setiap item yang jumlahnya lebih dari 5
(lima) buah.
Gambar kerja memperlihatkan semua ukuran detail konstruksi,
pemasangan dan kondisi setempat serta pekerjaan lain yang
dipelukan untuk melengkapi pemasangan dari masing-masing item.
4. CONTOH PROTOTIP
4.1 Kontraktor diwajibkan membuat contoh prototip untuk setiap
item dari furniture lepas yang totalnya 6 (enam) atau lebih.
4.2 Contoh prototip ini dibuat untuk membandingkan kualitas bahan dan
keahlian pembuatnya dengan tujuan tercapai desainnya.
4.3 Direksi/perencana akan melakukan pemeriksaan berkala pada
waktu pengerjaan prototip untuk menilai metoda pengerjaan,
penyambungan dan penyetelannya sehingga dapat memastikan
pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan.
4.4 Setelah prototip selesai dan disetujui secara tertulis oleh
direksi/perencana, prototip ini menjadi standar yang harus diikuti
oleh kontraktor.
4.5 Untuk item yang diorder dan jumlahnya melebihi 25 buah, prototip
harus dibuat sebagai bagian tambahan dan akan disimpan oleh
direksi/perencana atau pemberi tugas sebagai pembanding dalam
pembelian.
4.6 Untuk item yang jumlah ordernya kurang dari 25 buah, prototip
sudah termasuk dalam jumlah tersebut.
4.7 Untuk item furniture yang besar, perencana secara bertahap akan
mengunjungi bengkel kerja kontraktor untuk memeriksa dan
menyetujui konstruksi, bahan dan kualitas pekerjaannya.
5. PENYIMPANAN DAN PROTEKSI FURNITURE
5.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara
seluruh item furniture sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada
pemberi tugas.
5.2 Apabila pemberi tugas meminta kontraktor untuk tetap menyimpan
barangnya setelah tanggal penyerahan barang, maka atas
persetujuan bersama biaya penyimpanan akan dinegosiasikan.
73
5.3 Setiap item furniture harus dikirimkan kepada pemberi tugas
masing-masing dalam keadaan terbungkus dan berlabel yang
menunjukan :
a. Nama kontraktor.
b. Nomor gambar item furniture.
c. Tempat tujuan.
5.4 Adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari item furniture.
Apabila setelah furniture ditempatkan di proyek memerlukan
finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh
kontraktor.
5.5 Adanya kerusakan kecil dalam pengangkutan furniture dari
workshop ke proyek harus diperbaiki kembali hingga sempurna.
Timbulnya biaya karena pengerjaannya kembali, ditanggung
sepenuhnya oleh kontraktor.
6. PEKERJAAN KAYU
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
6.1.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melakukan pekerjaan ini secara lengkap meliputi :
a. Pekerjaan kayu kasar (unfinished) terdiri dari rangka kayu untuk
pekerjaan furniture: meja kerja,lemari pajangan, lemari backdrop
dan pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan kayu halus (finished), terdiri dari pekerjaan furniture :
meja kerja lemari pajangan, lemari backdrop dan pekerjaan lainnya
seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
6.2.1 Mutu dan kualitas kayu adalah kayu lokal sesuai dengan persyaratan
bahan yang berlaku di Indonesia.
6.2.2 Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering (oven), lurus,
tanpa cacat mata kayu, putih dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi
seperti tertera pada gambar kerja.
6.2.3 Sebelum pelaksanaan semua pekerjaan kayu, material yang digunakan
harus sesuai contoh yang disetujui direksi dari setiap jenis-jenis kayu
yang dipilih.
6.2.4 Jenis kayu yang dipergunakan :
a. Menggunakan kayu solid berkualitas baik dengan serat lurus.
b. Plywood/multiplex dari produk lokal yang berkualitas baik. Setiap
lembar plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari
pabrik pembuat.
c. Kayu kamper oven solid untuk rangka (unfinished), ruang lingkup
sesuai gambar kerja.
6.2.5 Harus dihindarkan adanya cacat-cacat kayu baik yang merupakan cacat
bawaan seperti terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, pecah-pecah
atau cacat yang terjadi karena kesalahan proses penebangan,
pemotongan dan penyimpanan seperti melenting, menggeliat dan
kebiruan (blue stain) serta cacat lain yang tidak dapat memenuhi
standar untuk pekerjaan ini.
74
6.2.7 Khusus untuk pekerjaan finishing kayu baik yang masuk kedalam
kelompok kayu padat, papan maupun lapisan dekoratif persyaratan
finishing yang diminta adalah :
a. Pada dasarnya persyaratan finishing yang dipakai adalah natural
dengan melamic finish, syarat intensitas warna sama antara satu
bagian kayu dengan lainnya.
b. Finishing bersifat “open pore” (pori-pori kayu terbuka), exposed grain
(serat nyata dan terasa apabila diraba), warna natural.
c. Bagian-bagian kayu yang telah di-finish tidak boleh menampakkan
adanya paku, skrup bekas paku maupun dempulan.
d. Finishing (top coat) yang digunakan adalah dari jenis polyurethane.
e. Bahan perekat yang dipakai dalam prefinishing adalah perekat
formaldehide.
f. Bahan perekat ini juga berlaku pada pekerjaan-pekerjaan veneer
setting, inlay, banding.
g. Pembuatan persiapan pemasangan alat-alat pengancingan yang
terbuat dari logam (iron mongery) pada kayu halus dikerjakan
dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapihan dan ketepatan
yang setinggi-tingginya.
6.2.8 Kelembaban kayu
a. Untuk ketebalan kayu < 3 cm, diisyaratkan kelembaban kayu tidak
lebih 14% terpasang.
b. Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu
maksimum 25% terpasang.
c. Untuk ketebalan kayu antara 3 cm sampai dengan 7 cm,
kelembaban yang diijinkan maksimum 18% pada saat terpasang.
6.2.9 Pengawetan kayu
Semua kayu terkecuali lembaran kayu lapis yang dipergunakan melalui
proses pengeringan/dry clean dan harus sudah diberi bahan antirayap
sebelum pelaksanaan.
Pekerjaan anti rayap dilakukan dengan menggunakan bahan pengawet
clorodane 960 EC dengan konsentrasi 2%.
Penggunaan dilakukan dengan kuas, minimum 200 cc larutan untuk
menutupi 1 m2 permukaan.
Semua prosedur penggunaan bahan dan cara pelaksanaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
6.2.10 Penimbunan kayu.
Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan
harus diletakan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan.
Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung
terhampar di lantai.
6.2.11 Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dinabolt, kawat dan lain-lain
harus di galvanis sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di
Indonesia.
75
6.2.12 Bahan perekat.
Jenis : lem Kuning untuk kayu
Produk : Merk fox
6.2.13 Dempul yang dipakai adalah tipe B sesuai dengan referensi persyaratan
bahan yang berlaku di Indonesia.
6.2.14 Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan/material untuk
mendapatkan persetujuan direksi.
6.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
6.3.1 Sebelum pelaksanaan, kontraktor diwajibkan untuk :
a. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail-
detail sambungan dan hubungan kayu dengan material lain sesuai
gambar kerja atau petunjuk direksi, terutama pada pekerjaan kayu
halus.
b. Melakukan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan
ketepatan pemasangan di lapangan.
c. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, kontraktor harus membuat
shop drawing yang menggambarkan detail pemasangan dan sistem
perkuatan yang sesuai dengan gambar kerja dan kondisi lapangan.
Shop drawing tersebut harus diajukan kepada direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu ini, kontraktor harus selalu
koordinasi dengan paket pekerjaan EE, ES, ME, SA. Kontraktor
harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan/perawatan
instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi dibalik permukaan
kayu yang luas.
e. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan direksi.
Tidak diperkenankan proses pengerjaan dilakukan di tempat
pemasangan.
f. Bentuk, ukuran, profil, nat dan peil yang tercantum dalam gambar
kerja adalah hasil jadi/finish. Bila ada penyimpangan tanpa
persetujuan direksi/perencana, maka kontraktor harus membongkar
dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan.
g. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat
penggantung, anker, dynabolt, skrup, paku dan lem perekat harus
rapi serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang
tampak. Khusus pada permukaan bidang tampak/exposed tidak
diperkenankan pemasangan paku tetapi harus diskrup atau cara lain
yang disetujui direksi/perencana. Ukuran bahan/material sambungan
adalah baut “3/8” untuk balok kayu dengan dinding pasangan batu
bata dan permukaan beton. Paku dan sekrup sesuai keperluan,
klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.
h. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar
dianggap kurang kuat oleh kontraktor, maka menjadi kewajiban dan
tanggungan kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui
oleh direksi/perencana. Dalam hal ini kontraktor tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
76
i. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus setelah
dempul kering digosok ampelas halus.
j. Untuk bahan material yang melekat pada kayu, bahan/material
tersebut harus diberi lapisan pelindung atau lapisan cat yang sesuai
seperti yang disyaratkan.
k. Rangka kayu yang akan dipasang bahan penyelesaian lain harus
diperhalus, rata, dan waterpas.
l. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 0.5 cm setiap 2 m2.
m. Permukaan kayu yang terlihat atau yang akan dilapisi dengan bahan
material lain harus diserut sedemikian rupa sehingga siap menerima
bahan/material tersebut.
Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi
lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali diisyaratkan oleh direksi.
n. Kayu harus dipotong menurut pola dan urutan pengerjaan yang
ditentukan oleh direksi atau dalam gambar kerja. Kayu yang telah
dipola tersebut diserut dengan mesin, kemudian dengan serutan
tangan untuk sambungan-sambungan. Untuk sambungan
sambungan seperti tenon, ekor burung layang-layang (dove tail),
dowel atau tipe sambungan lain harus dikerjakan mesin dengan
toleransi 0 mm.
o. Bila komponen berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah, maka
pemotongan menurut pola dan pengerjaan assembling harus
mengunakan jig.
p. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk
semua permukaan yang terlihat apabila ada bagian yang tidak
ditutup, dibuka, diangkat dan lain-lainnya.
q. Jika diperluan bahan perekat, maka kontraktor terlebih dahulu harus
mengajukan bahan perekat tersebut baik kualitas maupun jenisnya
kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
s. Pada bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku
bekas penyetelan penunjang atau penyiku.
t. Pekerjaan daun pintu kayu.
Pemasangan/penyetelan semua daun pintu pada kosen harus
menghasilkan celah yang merata (2 mm) dan lurus.
u. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala
benturan, pecah, retak noda dan cacat lain.
Apabila hal tersebut diatas ditemui, maka kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
v. Bahan Penguat.
Bahan penguat sekrup, paku dan sebagainya terbuat dari
kuningan atau metal antikarat.
Sekrup yang terlihat harus sesuai dengan penyelesaian
hardware.
Sekrup yang terlihat harus ditanam dan lubangnya ditutup kayu
dengan warna dan serat yang sama. Lubang bekas paku pada
permukaan yang terlihat, ditutup dempul kayu warna sama.
77
7. PEKERJAAN PLASTIC LAMINATE (HPL)
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Furniture
7.2 PERSYARATAN BAHAN
7.2.1 Plastic laminate yang digunakan ex.import, setara HPL.
7.2.2 Merk, nomor catalog, warna dan sebagainya, plastic laminate
decorative harus sesuai dengan bagan spesifikasi bahan dan finishing.
Untuk permukaan yang datar digunakan plastic laminate dengan
ketebalan 1.2 mm. Merk Taco/ setara
7.2.3 Untuk permukaan yang melengkung digunakan plastic laminate
dengan ketebalan 0.8 mm [1.32”].
7.3.1 PERSYARATAN PELAKSANAAN
7.3.1.1 Lem yang dipergunakan bahan dasarnya urea dan harus tahan air,
sesuai dengan instruksi pabrik. Lem dengan dasar karet dan contact
adhesive tidak boleh dipergunakan.
7.3.1.2 Bila mungkin laminasi diproses secara hidrolis di bengkel Kontraktor.
7.3.1.3 Pelapisan tidak boleh diterapkan pada kayu dengan kadar
kelembaban lebih dari 15 % atau ruangan yang bersuhu kurang dari
150 C [60 F].
7.3.1.4 Pelapisan hanya diterapkan pada plywood berserat renggang/terbuka
seperti fir plywood tidak boleh dipergunakan.
7.3.1.5 Bagian bawah plastic laminate pemasangannya sebagai berikut :
- Untuk bidang harizontal, ke arah panjang.
- Untuk bidang vertical, ke arah vertical.
- Untuk tepian dan bagian atas dari rak/shelves ke arah panjang.
7.3.1.6 Arah serat dari plastic laminate harus ditunjukkan dalam gambar
kerja/detail. Permukaan plastic laminate tidak boleh diampelas.
7.3.1.7 Finish plastic laminate adalah standard setin atau furniture sesuai
dengan yang disyaratkan.
7.3.1.8 Sample yang memperlihatkan permukaan yang bertekstur / berpola
harus disetujui oleh perencana sebelum dipasang.
78
8.1 PEKERJAAN PASANGAN GRANIT
8. 1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan Granit untuk
top table Meja pelayanan serta furniture dan Pekerjaan pasangan
granit/marmer lainnya seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
8.1.2 PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi :
- jenis : batu alam
- Permukaan : polished
- Tebal : 2 cm
- Ukuran : disesuaikan dengan gambar kerja
- Produk : Ex. Import
- Desain, pola dan warna sesuai dengan gambar kerja.
8.1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
8.1.3.1 granit dipasang diatas multi 15 dengan menggunakan lem rezin
40x40x1,7mm
8.1.3.3 Pola pemasangan granit dan ukuran harus sesuai dengan gambar
atau petunjuk Direksi/Perencana.
8.1.3.4 Pemasangan granit harus rata, waterpas, rapi terhindar dari kotoran
kotoran bekas lem
79
PASAL 33
PEKERJAAN MEKANNIKAL, ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
1. PENDAHULUAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Sistem yang termasuk dalam paket pekerjaan Tender adalah:
- Instalasi sistem tata udara dan ventilasi mekanis
- Instalasi sistem pemadam kebakaran
- Instalasi sistem plumbing
- Persampahan
- Instalasi sistem listrik arus kuat
- Instalasi sistem listrik arus lemah
Dan semua yang ada di dalam gambar, spesifikasi teknis, Bill of Quantity dan berita acara rapat
penjelasan atau klarifikasi termasuk dalam lingkup pekerjaan.
Semua kegiatan baik dari persiapan pemasangan, pengadaan, pemasangan, perizinan, perbaikan,
perawatan sehingga semua sistem yang tertera di atas dapat berjalan sempurna termasuk dalam
lingkup pekerjaan.
Peralatan bantu ataupun kelengkapan yang tidak tertulis dan / atau tidak tergambar tetapi harus
dipasang untuk menjamin sistem dapat berjalan sempurna termasuk dalam lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan dapat berubah jika dikatakan lain saat penjelasan tender, klarifikasi dan negosiasi
1.2. Tidak Termasuk Lingkup Pekerjaan
Sistem ME yang digunakan dalam proyek ini tetapi tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan antara
lain:
- Biaya resmi penyambungan daya listrik dan air bersih untuk keperluan operasional
- Saluran luar bangunan
80
2. PERSYARATAN UMUM
2.1. Peraturan dan Standar Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. Regulasi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 02 tahun 1985 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Sistem Proteksi Kebakaran
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
- Peraturan Perumtel No. 5 tahun 1977 dan No. 1 tahun 1979, tentang Tata Cara
- SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatik.
- KEPMENEG PU No. 10/KPTS/2000, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan Kebakaran
pada Bangunan Gedung.
- KEPMENEG PU No.11/KPTS/2000, tentang Teknis Management Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan.
- Peraturan Pemda Setempat
- Peraturan Kapolda Metro Jaya No 2 Tahun 2005.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no.29/PRT/M/2006 : tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung.
- Undang-Undang no. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.12/PRT/M/2009 : tentang Pemanfaatan Air Hujan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/MEN.KES/PER/IX/1990 : tentang Syarat- syarat Dan
Pengawasan Kualitas Air
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112 tahun 2003 tentang : Baku Mutu Air
Limbah Domestik
2. Standard Nasional Indonesia
- SNI 03-1745-2000 : Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan
slang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah
dan gedung
- SNI 0225:2011 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik
- SNI 03-3985-2000 : Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi
dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung
81
- SNI 03-3989-2000 : Tata cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler
Otomatis pada Gedung
- SNI 6197:2011 : Konversi Energi pada Sistem Pencahayaan
- SNI-03-6389-2000 : Konservasi Energi selubung Bangunan Pada Bangunan Gedung.
- SNI 03-6390-2011 : Konservasi Energi Sistem Tata Udara Bangunan Gedung.
- SNI 03-6570-2000 : Instalasi Pompa yang Dipasang Tetap untuk Proteksi Kebakaran
- SNI 03-6571-2001 : Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan Gedung
- SNI 03-6572-2001 : Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
` Pada Bangunan Gedung
- SNI 03-6574-2001 : Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda arah dan
Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung
- SNI 04-6714-2002 : Peralatan Tata Suara
- SNI 03-7015-2004 : Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung
- SNI 04-7018-2004 : Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga
- SNI 04-7019-2004 : Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat menggunakan Energi
Tersimpan (SPDDT)
- SNI 03-7051-2004 : Pemberian Tanda dan Pemasangan Lampu Halangan di Sekitar
Bandar Udara
- SNI 8153-2015 : Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
- SNI 03-6481-2000 : Plumbing System
- SNI 03-7065-2005 : Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing
- SNI 03-6373-200 : Tata Cara Pemilihan dan Pemasangan Ven Pada Sistem Plumbing
- SNI 16-6357-2000 : Draft Pedoman Teknis Sistem Gas Medik dan Vakum Medik
Rumah Sakit.
3. Standard Lainnya
- VDE, ISO, BS, LMK dan IEC.
- ASHRAE (American Society of Heating Refrigeration and Air Conditioning Engineers).
(Untuk pedoman dari ASHRAE, digunakan ASHRAE Pocket Guide for Air Conditioning,
Heating, Ventilationing, Refrigeration terbitan 1997 terutama chapter 1 - 7 & 11 - 13, dan
ASHRAE Handbook of Foundamental, 1981).
- SMACNA (Sheet Metal & Air Conditioning Contractors National Association). (Untuk
pedoman dari SMACNA, digunakan HVAC System Duct Design Third Edition, terbitan 1990
terutama chapter 13 s/d 12 & 14).
- Carrier "Handbook of Air Conditioning System Design" by Mc. Graw - Hill, Inc.1995,
terutama part 2 & 3.
- Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Instalasi Telephone dan Sentral PABX
- Plumbing System Design & Maintenance (Soufyan Nurbambang &Morimura)
- PN Gas: Petunjuk Instalasi Pipa Gas di Industri dan Komersil
82
4. Petunjuk Perencanaan
- Petunjuk perencanaan dari Pihak Yayasan & Panitia Pembangunan
5. Petunjuk Instansi
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, Departemen
Kesehatan dan lain-lain.
6. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh:
- Perusahaan yang memiliki surat izin instalasi dari instansi yang berwenang dan telah
berpengalaman dengan proyek yang setara.
- Harus mempunyai SIKA golongan C yang masih berlaku.
- Disetujui oleh Pemberi Tugas / MK (Management Konstruksi) dan perencana.
2.2. Gambar-Gambar
Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknik,
dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
persyaratan teknis.
Sebelum mengajukan penawaran, pemborong wajib menghitung dan mempelajari kembali gambar
yang diserahkan pada saat aanwijzing sehingga tidak ada alasan meminta kerja tambah dikarenakan
perbedaan gambar, spesifikasi dan BQ.
Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan.
Gambar-gambar Arsitek dan Struktur dan Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Pemberi
Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan
instalasi ini.
Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built drawing) yang
disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan kepada MK sebelum
penyerahan pertama dalam rangkap 5 terdiri dari 1 (satu) kalkir dan 3 (tiga) blue print, dijilid serta
dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 3 (tiga) set copy CD.
Pemborong wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah terpasang
perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah semua sistem instalasi
sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk
pembuatan final as-built drawing.
Pada setiap gambar "as-built", harus tercantum:
1. Judul gambar.
2. Nomor gambar dan jumlah lembar gambar.
3. Tanggal dan nomor revisi gambar
83
4. Nomor lembar gambar.
5. Nama pemilik.
6. Nama konsultan perencana.
7. Nama konsultan pengawas.
8. Nama kontraktor.
2.3. Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini wajib bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
2.4. Persiapan dan Pelaksanaan
1. Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke lapangan
dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan dibangun.
2. Perlu pula diperhatikan oleh peserta lelang, sejauh mana keadaan serta instalasi dan lain-lain
dari setiap bangunan dan tapak yang dalam hal ini mempunyai hubungan atau memberi
akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau akan dipasang di dalam paket
pekerjaan.
3. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima SPK dan sebelum memulai
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan daftar peralatan dan bahan secara bertahap yang
akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh MK / Konsultan Perencana. MK /
Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya
yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
4. Bila dalam pelaksanaan terdapat bahan / material yang tidak atau belum mendapat
persetujuan MK / Pengawas, maka MK / Pengawas berhak menyuruh bongkar untuk diganti
dengan material / bahan yang sesuai dan sudah mendapat persetujuan.
5. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa dibuka
dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang dapat
menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan dan
disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
6. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi dari
kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan harus
mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK.
7. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan
gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga)
untuk disetujui.
8. Kontraktor harus mengajukan shop drawing lebih awal dalam kaitannya dengan pekerjaan
Arsitektur seperti kebutuhan lokasi pipa dengan dinding, lantai dan plafond.
9. Gambar kerja yang dibuat oleh kontraktor khusus harus berupa dan mencakup hal sebagai
berikut:
a. Gambar sistem, tercantum jumlah kebutuhan utilitas, tipe perlengkapan, alat Bantu
yang diperlukan.
84
b. Lokasi dan dimensi peralatan utama terhadap ruang dan instalasi M&E yang ada.
c. Elevasi pipa-pipa, peralatan utama, jalur kabel
d. Gambar detail dan potongan yang dianggap perlu.
10. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja dengan acuan tersebut diatas, Kontraktor harus
sudah mempelajari material ataupun peralatan yang akan digunakan, keadaan lapangan,
gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
11. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus yang
sudah disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.
12. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera
menghubungi Pemberi Tugas. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
13. Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor Khusus harus melengkapi dengan seleksi
data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga). Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur
unit yang dipilih dengan memberikan tanda. Data-data pemilikan meliputi:
a. Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas,
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
b. Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
c. Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
d. Sertifikat dari pabrik pembuat yang menyertakan:
Factory test certificate untuk peralatan yang ditawarkan.
Sertificate of origin dari negara asal untuk peralatan dan bahan yang ditawarkan.
14. Kontraktor wajib melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan yang disebabkan karena
pemotongan dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan
instalasi. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing dengan
material yang sesuai dengan aslinya, dan pasang sesuai dengan spesifikasi.
15. Proses pelubang core-drill melalui slab harus dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini.
Semua opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali
dengan concrete dan waterproof bila diperlukan.
16. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih dahulu sebelum mengaktifkan
peralatan.
17. Menyediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk mengatasi
penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran ke pihak lain jika
diperlukan.
18. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
pemborong lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
85
penggalian material, pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
berkoordinasi.
19. Jika penanggung jawab di antara para pemborong yang terkait tersebut tidak dicapai
kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri dapat menetapkan
penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan
secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana dalam
hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan biaya
yang ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
20. Pemborong wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehingga pada akhir pekerjaan
dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-bagian
asbuilt drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK setiap
bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam
menyerahkan as built drawing tersebut, maka pemborong dapat dikenakan denda kelalaian,
dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
2.5. Instalasi
1. Umum
Semua peralatan dan alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara pemasangan yang
secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk dan
instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat-alat
bantu tersebut.
2. Landasan Peralatan
a. Semua landasan untuk peralatan ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian peralatan maupun motor yang berada di luar landasan.
b. Konstruksi dan perhitungan kekuatan landasan peralatan dilakukan oleh perencana
atau pelaksana struktur.
c. Untuk inertia block, seluruh panjang / lebar dari sisi-sisi sudut diperkuat dengan besi
siku dan concrete block-nya sendiri harus memakai reinforcement bar.
d. Diperlukan earthquake bumper untuk mencegah terjadinya gerakan yang berlebihan
pada saat peralatan dihidupkan, dimatikan ataupun saat gempa (khusus bagi landasan
/ inertia block yang menggunakan vibration isolator).
3. Platforms
Untuk peralatan seperti fan atau sejenis yang menggantung dan duduk pada suatu platform,
maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi siku yang dilas atau dibautkan, atau
dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
4. Penetrasi plat lantai dan atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus dilengkapi
dengan pinggiran beton (curb) sekeliling bagian-bagian instalasi tersebut sehingga
konstruksinya betul-betul kedap air.
5. Pencapaian Peralatan
Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah untuk
bisa diamati, di servis dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories pipa
dan duct seperti valve, trap, clean out, damper, filter, venting. Untuk itu Kontraktor dalam
86
pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan accessories
tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
6. Disamping itu Kontraktor juga harus mengusulkan kepada Direksi (bila belum ditunjukkan
pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang
berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
7. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada access panel yang diperlukan, maka
penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel tersebut sehubungan dengan letak
peralatan / accessories dan kaitannya dengan Arsitek / Interior perlu dibicarakan dengan
Direksi untuk disetujui.
8. Perlindungan Peralatan dan Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi peralatan-
peralatan, bahan-bahan baik yang sudah atau belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak,
cacat atau mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembap)
ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya. Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-
peralatan, material bantu, dll, dibersihkan atau ditest dan di-adjust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan dan bahan yang
rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan bagian
instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
9. Pengecatan
Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak di galvanis harus
dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari
grease, minyak dan segala kotoran yang melekat. Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar
anti karat & cat finish terdiri atas 2 lapis cat copolymer. Untuk peralatan-peralatan yang cat
pabriknya rusak / cacat dalam pengangkutan, penyimpanan dan lain sebagainya, maka harus
dicat kembali sesuai aslinya atau warna yang ditentukan Direksi.
10. Anti Karat
Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlakukan
untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya) harus
dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna dan
jenis cat yang ditentukan Direksi. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
11. Vibration isolation harus dari jenis yang tahan karat. Bila vibration isolator berada di udara
terbuka (kena hujan) maka harus tahan karat dan selanjutnya dilapis PVC coat dan bituminus
paint.
12. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dari bebas las-lasan,
dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
13. Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding
a. Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam / menembus concrete
atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai detail pemasangan. Untuk itu,
ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan dengan
Direksi dan disertai gambar detail.
b. Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clereance 3/4" jika
pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan 3/4" antara isolasi dan sleeve menembus
atap harus diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai. Setelah pemasangan pipa atau
duct clereance harus diisi dengan fibre glass dan diseal dengan coulking compound.
87
14. Penomoran / Nama Peralatan dan Accessories
a. Semua peralatan terpasang dan accessories-nya harus diberi code nama peralatan dan
nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau
sebagai tercantum pada gambar rencana.
b. Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor,
Kontraktor wajib mengusulkan kepada Direksi dan semua ini sudah harus tercantum
dalam as-built drawing.
15. Perlindungan Kebakaran
Semua instalasi yang secara peraturan atau ketentuan mengharuskan diperlukan peralatan
tambahan yang mencegah perambahan api, disebabkan adanya saluran pipa yang menembus
dinding tahan api 2 jam dan untuk celah-celah antara pipa atau duct dengan dinding atau
lantai harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
2.6. Material dan Bahan
1. Pemborong wajib mengajukan penawaran untuk seluruh lingkup pekerjaan dengan
mempergunakan semua bahan dan peralatan yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
2. Semua peralatan dan bahan maupun komponennya harus baru dan merupakan produk yang
masih beredar dan di produksi secara teratur sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana. Seusai gambar sistem yang ada
merupakan gambar panduan saja, maka semua peralatan utama dan perlengkapan yang
ditawarkan harus mempunyai spesifikasi yang jelas, sehingga dapat diketahui merek, tipe dan
data teknis lain yang diperlukan dari pabrik pembuat
3. Perbedaan penawaran Pemborong dengan ketentuan ini merupakan tanggung jawab
Pemborong sepenuhnya untuk mengadakan penyelesaian kembali tanpa adanya tuntutan
tambahan biaya pelaksanaan.
4. Pemborong wajib membuat dan menyarankan papan contoh bahan dan peralatan yang
digunakan.
5. Semua bahan dan peralatan yang dikirim ke lapangan dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan harus merupakan bahan dan peralatan yang baru dan belum pernah
dipergunakan.
6. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengiriman bahan dan peralatan agar supaya
dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direksi Pengawas pada waktunya. Bahan dan peralatan
yang ditolak oleh Direksi Pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi lapangan kerja
dalam waktu yang tidak lebih dari 24 jam sejak pengiriman dilakukan.
7. Semua finishing peralatan harus sudah dilakukan sebelum barang datang di site dan sebelum
digantung. Pengecatan / finishing akhir setelah digantung hanya untuk merapihkan pada
bagian-bagian yang di las. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada peralatan
yang terlewat pengecatannya/ finishingnya karena tertutup ducting / terhalang pipa lain dan
lain sebagainya.
8. Apabila pemborong mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan bahan dan peralatan yang
sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja, maka Pemborong wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direksi Pengawas, Perencana pekerjaan yang
bersangkutan dan Pemberi Tugas dengan disertai semua data-data yang diperlukan. Apabila
permohonan tersebut ditolak, maka resiko menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
9. Pemborong wajib memberikan lampiran data teknis dari bahan dan peralatan yang diajukan
di dalam penawaran secara terperinci. Tanpa adanya data tersebut, maka pemborong wajib
memenuhi semua permintaan dari Direksi Pengawas, Perencana pekerjaan yang
88
bersangkutan dan Pemberi Tugas selama permintaan tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan ini.
10. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
e. Pemborong boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat.
f. Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
g. Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
h. Tidak meminta pertambahan ruang.
i. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
j. Tidak menurunkan mutu.
11. Syarat-syarat Fisik
a. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau
dibuat oleh pabrik yang sama.
b. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut
diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
c. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau merknya, hal
ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
2.7. Testing dan Commissioning
1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
metode dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Perencana.
3. Sebelum melakukan testing dan commissioning, pemborong wajib menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah benar dan
disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Pemborong dalam rangka
melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi dengan pemborong dan pihak lain
yang terkait Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
commissioning merupakan tanggung jawab pemborong.
4. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
5. Pemberi Tugas berhak meminta pemborong untuk melakukan pengujian terhadap material /
peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen, tanpa ada biaya
tambahan.
89
6. Pemborong berkewajiban mengajukan skedul / jadwal testing & commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK, sebelum
dilaksanakan di lapangan.
7. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan sistem
tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama berikutnya
Pemborong wajib mengulang pekerjaan tersebut di atas.
8. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara terpisah, maka pada
saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Pemborong wajib membuktikan bahwa bagian
pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana hal ini
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal pelaksanaan
secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserahterimakan dan Pemberi
Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan pengujian dan
commissioning ulang maka Pemborong wajib melaksanakannya.
9. Untuk hal ini Pemborong wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan
Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan
membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
10. Bilamana pengujian sistem gagal, sedangkan peralatan dan perlengkapannya yang terpasang
telah berfungsi, maka Pemborong wajib segera memeriksa apakah bagian yang tidak
berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Pemborong Pemasok peralatan sehingga
pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
11. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah di kalibrasi dengan masa berlaku sesuai
kontrak. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh
pemerintah.
2.8. Serah Terima Pertama
1. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%, setelah
dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap telah
diserahkan.
2. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
a. Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi Pemerintah
yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja dan lain-lain, hingga instalasi
yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang
bersangkutan.
b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Pemborong, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
d. Operating, instruction, technical dan maintenance manual.
e. Surat keaslian barang dari Pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai
dan dapat diverifikasi kebenarannya.
f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
tahun pembuatan maksimal 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang
tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).
h. Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang ditandatangani oleh perencana.
Pemberi tugas / MK dan kontraktor yang bersangkutan
i. Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh pemberi tugas.
90
j. Sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli beserta 3 set copy diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK.
2.9. Masa Pemeliharaan
1. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
minimum selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa tahap atas permintaan
Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap
sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi yang memuaskan dan disetujui
secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK.
2. Penggunaan peralatan untuk sementara dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.
3. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
4. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Pemborong wajib melaksanakan
perawatan rutin minimum satu kali dalam satu bulan terhadap peralatan dan instalasi yang
termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-
pemeriksaan, perbaikan-perbaikan, penggantian-penggantian material untuk memastikan
seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang
paling efisien.
5. Pemborong harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan dan
instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
6. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan pemborong wajib
melaporkan kepada pemberi tugas mengenai hal-hal yang perlu di antisipasi untuk mencegah
terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan
seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih,
tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain merupakan tanggung jawab pemborong pekerjaan
ini. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka pemborong harus menghadirkan
teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan
setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 4
(empat) jam sejak diberitahukan oleh pemberi tugas atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
7. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
8. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan tugas
perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan, maka Pemberi
Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong
instalasi ini.
9. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
10. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
2.10. Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam masa
pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan
yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan
karena adanya pekerjaan atau kewajiban pemborong yang belum terlaksana, maka masa
pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah terima kedua.
91
2.11. Laporan – Laporan
1. Laporan Harian
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
a. Kegiatan fisik.
b. Catatan dan perintah Pemberi Tugas.
c. Jumlah material masuk / ditolak.
d. Jumlah tenaga kerja.
e. Keadaan cuaca.
f. Pekerjaan tambah / kurang.
2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh
Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk diketahui / disetujui.
3. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
b. Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
c. Hasil pengetesan peralatan
d. Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.
4. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
2.12. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
Penanggung jawab tersebut juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki
oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
2.13. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak
Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pemborong kepada Pemberi Tugas
/ MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh
MK secara tertulis.
2.14. Perizinan
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong atau disesuaikan dengan kontrak kerja.
92
2.15. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi
ini.
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak MK secara tertulis.
2.16. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak
kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan
dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
3. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan untuk itu
pemborong harus memberi izin dan keleluasaan memberikan informasi dan dokumen,
bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang diperlukan,
membantu pemeriksaan, dan sebagainya untuk kelancaran proses audit Pemborong
berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan,
pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas temuan audit
sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
2.17. Rapat Lapangan
1. Wakil Pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
Tugas / MK.
2.18. Jadwal Rencana Kerja
1. Pemborong wajib memberikan jadwal rencana kerja. Penghitungan waktu kerja adalah
berdasar tanggal kalender bukan berdasar hari kerja. Jadwal rencana kerja dihitung dari
diumumkannya keputusan pemenang tender dan surat penunjukan.
2. Jadwal Rencana Kerja yang meliputi:
a. Jadwal waktu pelaksanaan, dalam bentuk Barchart / Kurva S, yang memuat
sekurang-kurangnya:
i. Uraian jenis pekerjaan selengkapnya.
ii. Volume pekerjaan.
iii. Nilai bobot (dalam %) tiap bagian pekerjaan terhadap seluruh pekerjaan,
yang angkanya diperoleh dengan membagi harga masing-masing jenis
pekerjaan terhadap harga biaya langsung.
b. Jadwal pengadaan dan pemasangan peralatan terkait.
c. Jadwal pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan mekanikal terkait.
d. Jadwal pemakaian tenaga kerja.
3. Jadwal harus diserahkan oleh Kontraktor Khusus kepada Pemilik / wakilnya selambat-
lambatnya sebelum pekerjaan fisik dimulai. Setelah jadwal disetujui Pemilik / wakilnya.
Kontraktor khusus wajib memberikan copy jadwal yang telah disetujui kepada Pemilik /
wakilnya dalam rangkap 2 (dua).
4. Dalam pelaksanaan kemajuan pekerjaan yang belum sesuai dengan Rencana Kerja, maka
Pemilik / wakilnya akan memberi saran / petunjuk secara tertulis untuk mempercepat
pelaksanaannya.
93
5. Apabila terjadi penyimpangan (baik mengenai lokasi jenis pekerjaan, kualitas dan kuantitas
maupun jadwal) terhadap rencana dan gambar, maka segera pada saat diketahui adanya
penyimpangan, Pemilik / wakilnya memberi teguran / peringatan.
a. Teguran / peringatan tersebut pada butir di atas oleh Pemilik / wakilnya diberikan
kepada Kontraktor Khusus dengan lisan dan tertulis secara bertahap:
b. Teguran lisan, segera pada saat diketahui adanya penyimpangan.
c. Teguran I
Dikeluarkan 1 (satu) hari setelah teguran lisan menyebutkan dengan jelas lokasi,
jenis pekerjaan, kualitas & kuantitas maupun jadwal yang dianggap tidak sesuai
dengan Rencana Kerja, Syarat Administrasi, Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
d. Teguran II
Dikeluarkan bila Kontraktor Khusus ternyata tidak melaksanakan isi Surat Teguran I.
e. Peringatan I
Dikeluarkan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja setelah surat teguran II
disampaikan, Kontraktor tetap tidak melaksanakan isi teguran tersebut.
f. Peringatan II
Selambat-lambatnya setelah 3 (tiga) hari kerja Kontraktor masih belum
melaksanakan isi dari Surat Peringatan I, maka dikeluarkan surat Peringatan II yang
merupakan Surat Peringatan Terakhir.
g. Setelah Kontraktor Khusus menerima surat-surat Teguran I, Teguran II, Peringatan I
dan Peringatan II, Kontraktor wajib melaksanakan isi surat-surat tersebut selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
h. Surat-surat teguran dan / atau peringatan yang telah dikeluarkan tidak dapat dicabut
kembali.
i. Bila batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Peringatan II diabaikan maka
Kontraktor Khusus akan dikenakan sangsi Denda kelalaian oleh Pemilik / wakilnya.
2.19. Perbedaan Interpretasi
1. Pemborong wajib menerima dan melaksanakan penambahan atau pengurangan pekerjaan
sesuai dengan perintah tertulis dari Direksi Pengawas
2. Pekerjaan tambah atau kurang akan dinilai sesuai dengan harga satuan atau sesuai dengan
hasil negosiasi penawaran tender.
3. Apabila ternyata dengan adanya pekerjaan tambah dapat mengakibatkan terjadinya
penambahan waktu pelaksanaan, maka pemborong wajib menyampaikan secara tertulis untuk
mendapat persetujuan daru Direksi Pengawas dan Pemberi Tugas.
2.20. Pembuatan Foto Dokumentasi Proyek
1. Dimaksudkan disini adalah foto-foto berwarna yang menjelaskan kemajuan pekerjaan pada
tiap tahapan pekerjaan.
2. Detail-detail bagian pekerjaan yang akan ditutup serta bagian-bagian lainnya atas permintaan
PIHAK PERTAMA.
3. Foto-foto dibuat oleh PIHAK KEDUA dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebanyak
2 (dua) set setiap jangka waktu 4 minggu.
94
2.21. Penggunaan Air dan Listrik Kerja
1. Kebutuhan air kerja dan listrik kerja yang diperlukan dalam pekerjaan instalasi ini harus
disediakan sendiri oleh Kontraktor, kecuali ditentukan lain. Yang dimaksud air kerja dan
listrik kerja adalah air yang bersih untuk pengetesan pipa atau keperluan sanitary sementara
dan listrik untuk keperluan pengelasan dan penerangan daerah kerja.
2. Secara prinsip untuk running test serta pengujian sistem terkait yang memerlukan air dan
listrik dari semua peralatan instalasi yang menjadi tanggung jawab kontraktor khusus
disediakan oleh Kontraktor sendiri, kecuali ditentukan lain. Bila dari pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya memerlukan bahan lain untuk pengujian, maka kontraktor khusus wajib
menyediakan atas biaya sendiri. Kecuali bila saat pengetesan dilakukan, air dan listrik dari
Pemilik sudah tersedia dan dapat digunakan atas seizin Pemilik dengan diperhitungkan biaya
pemakaiannya (m3 / jam atau kWH-nya).
2.22. Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan
1. Pemborong wajib mengumpulkan sampah dan membuangnya setiap hari pada tempat yang
ditunjuk oleh pengelola / Owner. Sampah domestik dan biologi harus dimasukkan ke dalam
kantong plastik terpisah yang terikat rapih.
2. Semua pekerjaan harus mengenakan kartu pengenal, kartu ini harus dipakai setiap kali masuk
dan selama pekerja di areal proyek. Jika pekerja tidak menggunakan badge, maka pihak
security berhak untuk menegur dan mengeluarkan pekerja tersebut dari area proyek.
3. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan menaati prosedur kerja yang aman, menggunakan
alat pelindung diri (APD) saat bekerja / di area kerja, tidak melakukan tindakan
membahayakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, dan menaati persyaratan K3 lainnya.
4. Semua kerugian, kehilangan dan tuntutan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kerja yang
tidak sesuai dengan persyaratan K3 menjadi tanggung jawab pemborong.
2.23. Alat Komunikasi Lapangan
Pemborong wajib menyediakan alat komunikasi, minimal berupa HT (handy talky) dengan jumlah
yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan untuk mempercepat dan mempermudah komunikasi
di lapangan.
95
3. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI TATA UDARA &
VENTILASI
3.1. Umum
Kondisi Perancangan
1. Kondisi Udara Luar
Temperatur : 34 °C DB / 28 °C WB
2. Kondisi Dalam Ruangan (semua ruangan yang dikondisikan)
Temperatur : 25 °C DB ± 2 °C
3.2. Persyaratan Teknis Peralatan & Instalasi
1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi Tata
Udara (Air Conditioning), secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana
penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan
seksama dan siap untuk dipergunakan.
2. Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian condensing unit dan evaporator
blower unit
b. Pengadaan dan pemasangan pipa untuk membuang air pengembungan (drainage) dari
evaporator blower unit sampai ke tempat pembuangan yang terdekat yang
diperkenankan.
c. Pengadaan dan pemasangan pondasi peredam getaran untuk masing-masing unit
yang dipasang dalam instalasi ini.
d. Pembobokan, penutupan serta finishing kembali dinding, atap lantai dan lain-lain
akibat pemasangan pipa kabel, mesin-mesin AC, dll.
e. Pangadaan dan pemasangan peralatan Intake fan dan exhaust fan, switch dan
controllernya.
f. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting AC.
g. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan refrigerant (liquid & gas) dan
pipa condensat.
h. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi kontrol AC, ampere, thermostat dan
lain-lain.
i. Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel dan
panel AC.
j. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-
kriteria design.
k. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan Sipil yang diperlukan untuk instalasi
ini seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
l. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan
instalasi ini.
96
m. Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul
dapat menjalankan dan memelihara instalasi dengan benar.
n. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara
serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
o. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
p. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
q. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendum
3.3. Split Unit Air Cooled (VRV/VRF – Variable Refrigerant
Volume/Variable Refrigerant Flow)
1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan disini adalah pengadaan dan pemasangan Split Unit Air Cooled
(VRV/VRF) yang terdiri atas indoor unit dan outdoor unit berikut pemipaan refrigerant dari
kedua unit tersebut. Kapasitas masing-masing unit seperti tertera pada gambar perencanaan
dan daftar peralatan yang melengkapi dokumen ini. Sedangkan pengadaan unit oleh Owner.
2. Umum
Jenis AC adalah VRV/VRF system, air cooled type, memakai inverter, terdiri dari satu
outdoor unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunyai kemampuan
untuk mendinginkan ruangan secara independent. Outdoor dan indoor harus mempunyai
fleksibilitas design dan sampai ke 64-unit indoor bisa tersambung kepada 1 (satu)
refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independent.
3. Condensing Unit harus dilengkapi dengan inverter, dan sistem bisa beroperasi pada minimum
koneksi beban pendinginan 2.2 kW dan mempunyai kemampuan untuk merubah putaran
motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.
a. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sbb:
b. Ceiling mounted cassette type (double flow).
c. Ceiling mounted cassette type (multi flow).
d. Ceiling mounted cassette corner type.
e. Slim ceiling mounted duct type.
f. Ceiling mounted built-in type.
g. Ceiling mounted duct type.
h. Ceiling suspended type.
i. Wall mounted type.
j. Floor standing type.
k. Concealed floor standing type.
l. Ceiling suspended cassette type (connection unit series).
Nilai COP system pada beban 100% harus = 4.3 atau lebih tinggi pada saat temperature
outdoor 35 degC dan suhu indoor 27 degC DB / 19 degC WB.
Sistem yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System, untuk
melakukan pengecekan sistem secara otomatis yang meliputi pengecekan: control wirings,
shutoff valves, censors dan refrigerant volume.
97
Modul outdoor unit yang direkomendasikan adalah kapasitas maksimum 8 PK
4. Condensing Unit
a. Sistem ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant harus bisa sepanjang 165
meter dengan beda ketinggian 90-meter tanpa oil trap, baik indoor maupun outdoor
harus dirakit dan ditest di pabrik.
b. Outdoor unit harus terisi R-410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard
BS EN378: 2999 bagian 1 – 4.
c. Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan
baked enamel.
d. Outdoor unit harus memiliki 2 atau 3 compressor SCROLL dan tetap bisa beroperasi
jika 1 compressor rusak.
e. Outdoor dengan ukuran 6 HP dan 8 HP memiliki 1 compressor SCROLL.
f. Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8 HP - 10 HP.
g. Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB (A) pada saat operasi normal,
terukur 1 m secara horizontal dan 1.5 m diatas pondasi, outdoor harusnya model
modular dan bisa dipasang secara berderet disetiap sisinya.
5. Compressor
a. Compressor haruslah tipe hermetic dengan effisiensi tinggi dan dilengkapi dengan
inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran yang
menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan. Magnet neodymium harus
dipakai di rotor compressor untuk menambah torsi compressor pada konfigurasi
sistem dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis compressor inverter dengan
jam operasi terendah yang akan start lebih dulu pada setiap kali operasi, sistem ini
haruslah dipasang di pabrik.
b. Heat Exchanger
c. Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis ke fin
alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2 sampai 3
micron.
d. Refrigerant Circuit
e. Terdiri atas liquid & gas shut off valve & solenoid valve dan komponen lain untuk
keperluan safety.
6. Fan Motor
Motor outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC, dengan
kemampuan maximum static pressure = 78 Ps. Condensing unit harus mempunyai
kemampuan untuk beroperasi dengan noise lebih rendah pada saat malam hari baik secara
otomatis maupun dengan manual setting.
7. Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut high pressure switch,
control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal protectors for compressor dan
fan motors, over current protection for the inverter dan anti-recycling timers. Untuk
memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit harus dilengkapi
dengan sub cooling. Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 (satu) jam
sejak startup dan seterusnya setiap 6 jam operasi.
98
8. Pressure Testing
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit, sebelum
pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRV/VRF system dinyalakan, pekerjaan
pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry nitrogen sesuai table dibawah ini dan
dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi:
Step 1 Pressurize to 10.3 bar 3 minutes or longer Allows discovery
(149 psi) of major leaks
Step 2 Pressurize to 21.5 bar 5 minutes or longer
(312 psi)
Step 3 Pressurize to 38 bar Approx 24 hours min. Allows discovery
(551 psi) of minor leaks
Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan sistem dengan memakai torque wrench
dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table dibawah ini:
Flare Nut Size Standard Tightening Torque
Kgf.cm N.cm
1/4 144 ~ 176 1420 ~ 1720
3/8 333 ~ 407 3270 ~ 3990
1/2 504 ~ 616 4950 ~ 6030
5/8 630 ~ 770 6180 ~ 7540
3/4 990 ~ 1210 9270 ~ 11860
9. Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan ditahan
pada kondisi ini selama 1 (satu) jam minimal sampai pada 4 jam tergantung dari panjang pipa
dengan memakai 2 stage vacuum pump.
10. Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi listrik.
Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standard dari pabrik
dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan
merefer ke installation manual dari pabrik. Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan
peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik. Jumlah tambahan
dari refrigerant ini harus disupply oleh Kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan
dari pabrik. Pressure test harus dilakukan oleh Kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik. Proses vacuum sistem pemipaan harus dilakukan oleh Kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
11. Indoor Unit
a. Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada di dalam
data peralatan. Terdiri dari komponen dasar fan, evaporator coil dan electronic
proportional expansion valve. Electronic proportional expansion valve harus bisa
mengontrol aliran refrigerant ke dalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan
99
yang dibutuhkan oleh ruangan. Control response harus memakai tipe proportional
integral derivative (PID).
b. Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220 – 240 volt AC, 1
phase dan 50 Hz. Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external
yang sesuai dengan spesifikasi dan digambar. Filter udara untuk tipe ducted haruslah
disupply oleh Kontraktor pemasang.
c. Filter udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik. Coil evaporator
haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang dipasangkan ke alumunium
fin secara mekanis. Fasilitas auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling
haruslah standard dari pabrik.
12. Control
Sistem control harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0.75 - 1.25 mm2 tipe PVC
nonscreened CY flexible control cabling dari indoor unit ke outdoor unit. Sistem control juga
harus dilengkapi dengan automatic address setting function yang merupakan standard.
Remote control untuk indoor unit haruslah bisa melakukan fungsi on / off switching, fan
speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display yang
menampilkan temperature setting, operational mode, malfunction code & filter cleaning
timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan maintenance. Kontraktor
pemasang haruslah sudah pernah mengikuti training pemasangan yang dilakukan oleh
perwakilan pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan dalam training yang
diikutinya.
13. Equipment Compliant with RoHS Directive
Material yang dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor haruslah memenuhi the RoHS
directive (restriction of harzardous substances) pada komponen electrical dan electronic-nya.
14. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan warranty unit (tidak termasuk consumable
materials seperti refrigerant, oil, air filter, fuses) and labour dari tanggal startup atau 18 bulan
setelah unit dikapalkan dari pabrik terhitung yang mana yang lebih dahulu. 3 kali warranty
visit harus dilakukan selama masa warranty untuk memeriksa kondisi unit (tidak termasuk
pekerjaan pembersihan), laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1
(satu) minggu setelah setiap visit dilakukan, Kontraktor pemasang harus memberikan garansi
pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand over.
15. Building Centralized Control System
Sebuah sistem centralized controller dengan merk yang sama dengan unit AC haruslah
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Monitoring operasional dari sistem AC.
b. Start / stop untuk semua indoor unit.
c. Kontrol setting: temperature, operation mode, fan speed dari seluruh indoor unit.
d. 1 (satu) tahun schedule dari operational system.
e. Mengukur konsumsi listrik dari setiap indoor unit dan outdoor unit, serta menyimpan
data ini dalam spread sheet computer dimana bisa dikonversikan ke Microsoft Excel
sehingga bisa melakukan billing system kepada tenant.
f. Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC.
16. Call Center
Supplier haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 jam sehari, 7
hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan purna jual.
100
3.4. Air Cooled Split Air Conditioning
3.4.1 Umum
Ruangan-ruangan yang dilayani split adalah sesuai gambar perencanaan :
Pada area perencanaan kondisi ruang direncanakan menggunakan AC dengan suhu
minimal berkisar 25°C ± 1°C dan Kelembaban relatif ruangan berkisar 50 - 60%.,
menerapkan KW/TR atau COP (Coefisient of Performance) dari peralatan
pengkondisian udara sesuai dengan standar untuk AC split yaitu minimum 2.70 atau
maksimum kW/TR 1.35 berdasarkan SNI 03-6390-2011, Standar Kerja Energi
Minimum dengan label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara
sekurang kurangnya EER 9.96<EER<10.41 bintang 3.
AC split yang digunakan dari jenis Inverter
Condensing unit harus terdiri dari kompresor hermetic, fan tipe propeler, minyak
pelumas, katup dan lain-lain, kompresor harus bekerja kontinyu dengan proteksi
tekanan tinggi/rendah.
lndoor unit terdiri dari fan dan coil evaporator yang terbuat dari pipa tembaga harus
menjamin kontak yang sempurna dengan udara yang disalurkan.
Refrigerant yang disirkulasikan jenis NON CFC, ramah lingkungan, nilai Global
Warming Potensial (GWP) maximal 700, Ozone Depletion Potential (ODP)
mendekati nilai 0 (Nol) atau lebih lebih kecil sama dengan 0 (Nol) yang
kualitasnya telah diuji di pabrik.
Filter dari bahan aluminium harus menjamin kebersihan udara balik dan udara segar
dan kotoran dan debu, filter harus mudah dilepas dan dibersihkan.
Fan motor condensor harus jenis water proof induction dan dilengkapi dengan
pelindung panas untuk pengaman pada saat mesin bekerja.
Bearing yang digunakan tanpa perlu pelumasan serta bebas maintenance operation.
Condensor harus dilengkapi dengan per beban, pressure reliev valve dan line valve.
Condensor harus di desain sesuai dengan tekanan kerja dari refrigerant.
Semua unit harus dilengkapi dengan washable filter aluminium/vilidon dengan
ketebalan 25mm, mudah dilepas dan dibersihkan.
Semua fan coil unit harus dikontrol dari wall mounted controlled dengan perincian
sebagai berikut:
o pengatur thermostat diletakan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik dan
interior serta dapat diset maximum dan minimum.
o menggunakan sistem saklar on/off.
o untuk fan motor dipergunakan saklar dengan 3 kecepatan (high, medium, low
dan auto speed)
o lokasi alat kontrol adalah 1,5 m dari lantai
o Tipe alat kontrol adalah wireless (tanpa kabel).
3.4.2 Pemasangan
a) Setiap condensing unit harus diberi pondasi/dudukan yang kuat.
b) Unit AC yang dipasang harus terhindar dari api dan kebocoran gas.
c) Setiap penempatan out door maupun indoor unit harus diberi spasi untuk
memudahkan maintenance dan menjaga sirkulasi aliran udara di kondensor,
minimum harus sesuai dengan rekomendasi peralatan/pabrik.
d) Air kondensasi dari unit AC harus disalurkan ke pipa drain yang khusus disediakan
untuk keperluan ini.
101
e) Kabel listrik yang menuju ke setiap unit harus dipasang di dalam conduit yang
terbuat dari bahan PVC, dengan menggunakan flexible connection pada sambungan
dekat terminal.
f) Semua unit AC harus dilengkapi dengan thermostat yang mengatur suhu ruangan
konstant.
3.4.3 Access Opening
Pemborong harus menyediakan access opening (bukaan) untuk instalasi dan
pemeliharaan dari instalasi AC. Bukaan (access opening) yang terdapat pada
konstruksi bangunan seperti dinding-dinding, lantai beton (plafon).
Pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi permukaan
peralatan.
Penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada
permukaan yang berdekatan.
3.5. Fan
1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti untuk toilet,
janitor, gudang, musholla, pressurized pada tangga kebakaran, smoke fan. Pada ruang-ruang
M&E, ruang panel dan sebagai intake fan pada beberapa unit AHU.
2. Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
diikuti. Sedangkan ketentuan ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar rencana "daftar
peralatan" yang menyertai dokumen ini.
a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara
dimana fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai
contoh AMCA standard 210-74 di Amerika.
b. Sound power level harus dilengkapi dalam dB dengan Re-10E12 watt pada octave
band mid frequency 63 s/d 4000 Hz.
c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya dan
dalam batas-batas yang normal.
3. Spesifikasi Teknis
a. Axial Fan
i. Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.
ii. Material fan-long casing, hot dipped galvanized steel, impeller alluminium
diecast, shaft dari bahan carbon steel-pelumasan grease ball bearing.
iii. Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
iv. Harus dilengkapi dengan accessories bell mouth (inlet cone) bila inlet
suction tidak disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar atau
dijelaskan pada daftar peralatan).
v. Rating daya motor fan harus mampu pada kedudukan blade pada sudut
paling besar.
102
b. Propeller Fan (Wall Fan)
i. Untuk fan dinding (exhaust wall fan) yang berhubungan dengan udara luar,
harus dilengkapi dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila
ditunjukkan dalam gambar rencana atau disebutkan pada daftar peralatan).
ii. Untuk fan dinding dengan kapasitas besar & static pressure tinggi (high
pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
alluminium diecast.
iii. Untuk intake fan, bila diperkirakan akan kena air hujan (tempias), harus
dipasang canopy lengkap dengan galvanis wiremesh. Bahan canopy dari
galvanis sheet BJLS 80. iv. Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata
dari kayu jati, dengan baut-baut yang tahan karat.
c. Centrifugal Fan
i. Fan harus dari tipe forward curve sesuai seperti yang dijelaskan dalam daftar
peralatan dengan komponen-komponen sebagai berikut:
1. Volute casing dari galvanis steel.
2. Impeller dari mild steel.
3. Shaft dari stainless steel.
ii. Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing.
iii. Fan dan motor duduk pada suatu dudukan (base frame), dengan posisi motor
dapat diatur untuk ketegangan tali kipas (bila hubungan motor dan fan
bukan hubungan langsung).
3.6. Pekerjaan Ducting Ventilasi
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk fabrikasi)
pekerjaan duct lengkap dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register, berikut alatalat
bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti ditunjukkan dalam gambar rencana yang
melengkapi dokumen ini.
2. Publikasi, Standard yang digunakan:
a. ASHRAE, the Guide and Data Book.
b. SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association).
c. SNI 07-2053-1995 Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS).
3. Umum
a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti pekerjaan
duct, fitting, damper, support dan lain-lain, komponen / accessories yang diperlukan
untuk melengkapi instalasi ini.
b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang
menunjukkan route dan ukuran ducting. Pemborong wajib menyesuaikan dengan
keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan sebelum dilaksanakan.
103
c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dan penampang
laluan udara. Jika diperlukan lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang
harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
d. Bahan duct dari BJLS dengan lockforming quality, bending celah "0" (nol). e.
Material
Material ducting adalah baja lembaran lapis seng (BJLS) kelas lunas (L), kwalitet 1
(satu) sesuai standard SNI 07-2053-1995 dengan berat nominal lapisan seng 183
gram/m2.
4. Konstruksi Ducting BJLS
a. Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure
didalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2" kolom air.
b. Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-
hal yang harus dipenuhi diluar standar tersebut.
c. Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian sheet metal adalah sebagai berikut:
(kecuali bila dinyatakan lain pada gambar).
d. Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal:
Type Intermediate
reinforcement dan jarak
Sisi Duct Ukuran
Type Sambungan Duct (transvare joint) antara transvare joint
Terlebar BJLS
dan intermediate
reinforcement
0" – 12" 50 Drive slip -
Sambungan flens besi siku 1” x 1/8” Besi siku 1" x 1/8" jarak
13" – 26" 50
pada semua sisi antara 60"
Sambungan flens besi siku 1” x 1/8” Besi siku 1" x 1/8" jarak
27" – 36" 60
pada semua sisi antara 60""
Sambungan flens besi siku 1” x 1/8” Besi siku 1" x 1/8" jarak
37" – 42" 60
pada semua sisi antara 60"
Sambungan flens besi siku 1” x 1/8” Besi siku 1" x 1/8" jarak
43" – 48" 60
pada semua sisi antara 60"
Sambungan flens besi siku 1” x 1/8” Besi siku 1" x 1/8" jarak
49" – 54" 80
pada semua sisi antara 60"
Sambungan flens besi siku 1 ¼” x 1/8” Besi siku 1 ½" x 1/8"
55" – 60" 80
pada semua sisi jarak antara 60”
Sambungan flens besi siku 1 ¼” x 1/8” Besi siku 1 ½" x 3/16"
61" – 72" 80
pada semua sisi jarak antara 30”
Sambungan flens besi siku 1 ½” x 1/8” Besi siku 1 ½" x 3/16"
73" – 84" 100
pada semua sisi jarak antara 30”
104
Sambungan flens besi siku 1 ½” x 3/16” Besi siku 1 ½" x 3/16"
85" – 96" 100
pada semua sisi jarak antara 30”
Sambungan flens besi siku 1 ½” x 1 ¼” Besi siku 2" x ¼" jarak
97" – keatas 120
pada semua sisi antara 30”
Tabel Tipe Sambungan Duct
e. Ukuran BJLS yang digunakan adalah sama untuk semua sisi. Jarak antara
intermediate reinforcement adalah jarak antara sambungan ke sambungan, atau
sambungan ke intermediate atau intermediate ke intermediate.
f. Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint, pits burg lock seam, dan
lain-lain) harus betul-betul rapat udara dengan menggunakan sealant yang mencegah
terjadinya kebocoran udara.
g. Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan dikunci
pada kedudukannya.
h. Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14°.
i. Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk ketebalan ducting (jenis
BJLS) diambil berdasarkan ukuran ujung terbesar.
j. Penggantung Duct
Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis tidak terjadi
lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi. Persyaratan penggantungan harus
mengikuti:
Ukuran Duct Penggantung Besi Trapeze Siku Jarak
s/d 12" iron rod Ø 5/16" 25 x 25 x 3 2 m
s/d 30" iron rod Ø 5/16" 30 x 30 x 3 2 m
s/d 54" iron rod Ø 3/8" 40 x 40 x 3 1.5 m
s/d 84" iron rod Ø 1/2" 40 x 40 x 3 1.5 m
85 s/d keatas 40 x 40 x 5 1.5 m
k. Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
l. Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t) sama dengan
lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t lebih
kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes. Turning vanes jumlah dan
posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT) / (RH). Untuk elbow
tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai gambar detail.
Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset / dynabolt.
m. Sambungan Flexible
i. Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
kebocoran pada sambungan.
ii. Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga
tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.
105
n. Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate encapsulating
dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
maximum 5-inch H2O. Flexible duct ke peralatan memakai klem khusus (quick
klem) dari bahan plastic.
5. Alternatif Ducting AC:
a. Konstruksi Ducting PIR
Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure
di dalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2" kolom air.
b. Bahan
i. Material : polyisocyanurate atau polyurethane yang pada
kedua sisinya dilapis dengan alumunium foil berlogo, yang dicoating anti
bakteri
ii. Ketebalan panel : 20 mm
iii. Ketebalan AL : 80 mikron (0.08 mm)
iv. Density dari PU : 52 ± 2 kg/m3
v. Ketahanan tekanan : 200 N/mm2
vi. Konduktivitas panas : 0.0117 W/m. C
vii. Ketahanan api : Class O (terbakar tapi tidak merambatkan api)
viii.Koefisien gesek : 0.0135
ix. Berat : 1.4 kg/m2
x. Suhu optimal : -60 sampai dengan +80 C
xi. Kelembapan : 0 – 100%
xii. Tekanan dalam duct : 2000 Pa (max)
xiii.Air flow : 12 m/s (max)
xiv. Ramah lingkungan
xv. List item PU duct works installation
1. PIR duct : duct panel tebal 20 mm, density : 52 kg/m3 2.
Installation :
a. Sambungan antar ducting PIR menggunakan PVC invisible
flange
b. Sambungan antar ducting dengan grille menggunakan PVC
invisible flange
c. Sambungan antar ducting dengan volume damper
menggunakan profil "F" section bar aluminium
d. Sambungan antar ducting dengan FCU menggunakan profil
chair section bar aluminium dan terpal
c. Alat kerja
i. Cutting : pemotongan material PIR lembaran menggunakan 4 buah macam
pisau: left jack plane, right jack plane, straight jack plane, V jack plane.
106
ii. Bending : pembentukan elbow dan branch menggunakan alat khusus yaitu
manual bending tool
iii. Gluing : penyambungan antar bagian PIR duct dan pemasangan invisible
flange menggunakan lem khusus dengan ditambahkan aluminium tape
iv. Sealant : sealant diberikan pada setiap sudut bagian dalam ducting untuk
menambahkan kemampuan menahan kebocoran
v. Support : bahan penggantung besi siku (zincromate) dan as drat galvanized
vi. Hanger : bahan penggantung besi siku (zincromate) dan as drat galvanized
Bentangan Bahan hanger / support Jarak max.
< 0.8 m Besi siku 30 x 30 x 3 dan as drat galvanized 8 4 m
mm
> 0.8 m Besi siku 40 x 40 x 4 dan as drat galvanized 8 2 m
/
10 mm
vii. Setiap elbow minimum 2 gantungan (sebelum dan sesudah) elbow. Setiap
percabangan (branch) minimum 1 gantungan untuk main duct dan 1
gantungan pada tiap-tiap cabangnya.
d. Reinforcement:
i. reinforcement (penguat) ducting tambahan akan diberikan sesuai dengan
ukuran dan tekanan udara dalam ducting
ii. penguat menggunakan accessories shaped disk aluminium & reinforcement
bar aluminium
e. Run test akan dilakukan beberapa test, antara lain:
i. Leaking test : test kebocoran menggunakan lampu dari dalam ducting
kemudian diamati dari luar apakah ada cahaya yang
tembus, apabila tidak ada cahaya maka ducting ok
ii. Noise test : test kebisingan suara
iii. Vibration test : test vibrasi yang ditimbulkan oleh getaran FCU
iv. Pemeriksaan kekuatan suppor
f. Tabel kebutuhan reinforcement:
Static Pressure Inside Duct
0-300 Pa 300-450 Pa 450-600 Pa 600-750 Pa 750-1000 Pa 1000-1500 Pa 1500-2000 Pa
Wide of
Duct Space Space Space Space Space Space Space
reinf reinf
betwe betwe betwe betwe betwe betwe betwe
reinforcem reinforcem reinforcem reinforcem reinforcem
orce orce
en en en en en en en
ent ent ent ent ent
ment ment
(mm) (mm) (mm) (mm) (mm) (mm) (mm)
0-400 - - - - - - - - - - - - - -
400-500 - - - - - - - - - - 1 1200 1 1200
500-600 - - - - - - - - 1 1200 1 1200 1 1200
600-700 - - - - - - 1 1200 1 1200 1 1200 2 1500
700-800 - - 1 1500 1 1200 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500
800-900 1 1500 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500
900-1000 1 1200 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500
1000-1100 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500
1100-1200 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500
1200-1300 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500 2 1500 2 800 2 800
1300-1400 1 1200 1 1200 2 1500 2 1500 2 1500 2 800 2 800
Rencana Kerja & Spesifikasi Teknis MEP
1400-1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 800 2 800
1500-1600 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 1500 2 800 2 800
1600-1700 2 1200 2 1200 2 1200 2 1500 2 1500 2 800 2 800
1700-1800 2 1200 2 1200 2 1200 2 1500 2 1500 2 800 3 800
1800-1900 2 1200 2 1200 2 1200 2 1500 2 1500 3 800 3 800
1900-2000 2 1200 2 1200 2 1200 3 1500 3 1500 3 800 3 800
109
g. Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
v. Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t) sama
dengan lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius
elbouw (R t lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes.
Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas
dasar (RT) / (RH). Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes
double thickness, sesuai gambar detail. Untuk mengikat konstruksi
penggantung ke beton dipergunakan ramset / dynabolt.
h. Sambungan Flexible
i. Pemborong harus memasang sambungan flexible connection dari bahan double
sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct yang masuk /
keluar dari fan indoor unit).
ii. Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
kebocoran pada sambungan.
iii. Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan pengecilan luas penampang.
i. Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate incapsulating
dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
maximum 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan memakai klem khusus (quick
klem) dari bahan plastic.
6. Grille, Register, Diffuser
a. Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan alumunium powder coating
profile dan ex. lokal. Pemasangan diffuser / grille ke plafond harus memakai rubber
sponge tebal 6 mm.
b. Warna untuk diffuser, grille dan register di-anodized dengan warna akan ditentukan
kemudian oleh Arsitek / Direksi.
c. Grille sama seperti supply register dalam konstruksinya, tanpa memakai volume
damper.
d. Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron sheet BJLS 80 type "opposed
blade damper". Finishing: dicat hitam. Konstruksi hendaknya cukup kaku dan tidak
bergetar karena aliran udara, serta dapat dikunci pada kedudukan yang dikehendaki.
e. Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari diffuser / grille / register.
7. Plenum
a. Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material (BJLS) sesuai
dengan ketentuan yang tersebut terdahulu.
b. Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 dan kalau perlu
memakai bracing pada sisi yang paling panjang.
c. Plenum dilengkapi juga dengan isolasi dalam, sehingga dapat meredam noise yang
keluar dari unit.
8. Dampers
a. Volume dampers harus tipe opposed multi blade damper.
110
b. Volume damper yang terpasang di-duct, konstruksi damper dari bahan BJLS 140 dan
yang berada pada terminal udara (diffuser) dari bahan BJLS 80. Poros damper terikat
pada baja bulat diameter 10 mm.
c. Volume damper yang terpasang di-duct harus dilengkapi dengan petunjuk besarnya
bukaan damper dan dapat dikunci pada kedudukan yang diinginkan.
9. Fire Damper
Untuk fire damper mengikuti ketentuan standard SNI-19-6718-2002.
10. Louver
Louver dari bahan galvanized atau alluminium sesuai seperti ditentukan pada gambar,
dengan ketebalan 1 mm.
3.7. Pekerjaan Pemipaan
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2. Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Pemborong wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapat persetujuan dari Direksi
sebelum dilaksanakan.
3. Material
a. Pipa refrigerant : Copper, ASTM B280 / JIS H300 – C1220T
b. Pipa drain : PVC Class AW
c. Tabel ukuran pipa copper standard ASTM B 280
* Safe working
internal
Standard size Outside dia. inch Wall thickness Weight, lb/ft
inch (mm) inch (mm) (kg/m) pressures PSI
(KPa) 150 F
1/8 0.125 (3.18) 0.030 (0.76) 0.0347 (0.0516) 2613 (18013)
3/16 0.187 (4.76) 0.030 (0.76) 0.0575 (0.0856) 1645 (11340)
¼ 0.250 (6.35) 0.030 (0.76) 0.0804 (0.120) 1195 (8238)
5/16 0.312 (7.92) 0.032 (0.81) 0.109 (0.162) 1017 (7011)
3/8 0.375 (9.52) 0.032 (0.81) 0.134 (0.199) 836 (5763)
½ 0.500 (12.7) 0.032 (0.81) 0.182 (0.271) 618 (4260)
111
5/8 0.625 (15.9) 0.035 (0.89) 0.251 (0.373) 525 (3619)
¾ 0.750 (19.1) 0.035 (0.89) 0.305 (0.454) 435 (2999)
7/8 0.875 (22.3) 0.045 (1.14) 0.455 (0.677) 495 (3412)
1 1/8 1.125 (28.6) 0.050 (1.27) 0.665 (0.975) 420 (2895)
1 3/8 1.375 (34.9) 0.055 (1.40) 0.884 (1.32) 373 (2571)
1 5/8 1.625 (41.3) 0.060 (1.52) 1.14 (1.70) 347 (2392)
4. Konstruksi Pemasangan Pipa
Konstruksi pemipaan refrigerant dan drain:
a. Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh sistem AC,
(refrigerant & drain / kondensasi termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
b. Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari
debu dan kotoran.
c. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai
dengan standard JIS H300 - C1220T atau ASTM B280. Diameter pipa yang dipakai
harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen
pipa.
d. Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdor unit haruslah di brazed untuk
mencegah kebocoran refrigerant. Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh kontraktor
pemasang dengan diawasi oleh perwakilan dari pabrik.
e. Baik bagian suction maupun gas haruslah diisolasi dengan isolasi yang sesuai dengan
rekomendasi pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi.
f. Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator dan panjang pipa tidak melebihi
yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
g. Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai sehingga
pemakaian elbow bisa dihindari. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan kedalam sistem
pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon di dalam pipa
yang nantinya bisa merusak compressor.
h. Solder lunak "tinlead 50 - 50" tidak boleh dipergunakan solder tinlead 95 - 5" dapat
dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
i. Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah melentur
dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
3.8. Pekerjaan Isolasi
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa,
ducting dan peralatan yang ditentukan, lengkap dengan material lainnya yang menunjang
bagi keperluan isolasi ini.
112
2. Material
a. Isolasi pipa : Nitrile elastomeric, density 80 kg/m³, thermal cond. 0.26
Btu/h.
b. Isolasi alat bantu pipa : Nitrile elastomeric, density 80 kg/m³, thermal cond. 0.26
Btu/h.
c. Isolasi peralatan : Nitrile elastomeric, density 80 kg/m³, thermsal cond. 0.26
Btu/h.
d. Alluminium foil : Double sided reinforced, fire retardant.
e. Adhesive tape : Adhesive aluminium foil, fire retardant.
3. Isolasi Luar Ducting AC
a. Ducting supply dan return yang berada dibawah roof (atap) isolasi dengan ketebalan
30 mm (PIR duct).
b. Ducting supply dan return yang tidak berada dibawah roof (atap) isolasi dengan
ketebalan 20 mm (PIR duct)
c. Ducting yang aliran udaranya bersuhu sama dengan udara sekitarnya tidak perlu di
isolasi.
d. Ducting berhubungan dengan udara luar isolasi dengan ketebalan 30 mm.
e. Cara melekatkan isolasi dengan memakai adhesive klip dan tidak dibenarkan
memakai tali plastik (lihat gambar detail). Sambungan antara dengan overlap 3".
Selanjutnya dibalut dengan alluminium foil sambungan antara overlap 3".
f. Semua sambungan alluminium foil menggunakan alluminium foil adhesive tape,
sehingga betul-betul kedap udara.
4. Isolasi Dalam (Duct & Plenum)
a. Isolasi dalam untuk duct dan plenum baik supply maupun return adalah dimaksudkan
untuk menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, duct, fitting dan
lainlain, sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.
b. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukkan dalam gambar adalah ukuran lobang
laluan udara setelah di isolasi dalam.
c. Isolasi dalam dari ducting adalah glass wool tebal 1" atau 2" seperti yang ditunjukkan
dalam gambar dan dari jenis yang khusus untuk isolasi dalam dimana salah satu sisi
dilapisi dengan black neoprane compound atau dilapisi dengan glass cloth fire
resistant.
d. Isolasi dalam dari plenum sama seperti dengan isolasi dalam dari ducting, dengan
kekecualian tebal isolasi 2" untuk plenum supply dan 1" untuk plenum return atau
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Catatan: Isolasi dalam diberlakukan jika moise level melebihi ketentuan standar dan
ducting AC atau plenum dimana diperlukan isolasi dalam maka harus
terbuat dari BJLS dengan isolasi glass wool.
5. Isolasi Pipa
a. Pipa yang di isolasi adalah pipa refrigerant, gas dan pipa condensat.
b. Ketebalan isolasi pipa refrigerant dan gas adalah:
Ø s/d 2" tebal ¾” (20 mm)
c. Ketebalan isolasi pipa condensat:
113
Ø s/d 2" tebal ½" (12 mm)
d. Selanjutnya setelah di isolasi dibalut dengan adhesive tape.
6. Rak Pipa
Untuk kerapian instalasi diatap maka setiap instalasi pipa refrigerant harus dilengkapi rak
pipa dan convertment dari BJLS 50 dan dicat weather proof.
3.9. Pekerjaan Listrik / Kontrol
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh
instalasi listrik (termasuk motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi kontrol
seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana / diagram yang melengkapi dokumen
ini.
2. Umum
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan panel dan
motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel
perletakan instrument kontrol. Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat
(shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan
untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Pemborong wajib mengikuti peraturan-peraturan
yang berlaku yang dikeluarkan oleh:
a. Perusahaan listrik negara (PLN).
b. Lembaga masalah ketenagaan (LMK).
c. Dinas pemadam kebakaran.
d. Lembaga pengujian bahan.
e. Dinas keselamatan kerja.
3. Spesifikasi Teknis
a. Motor Listrik
i. Motor untuk indoor unit (air handler):
1. Jenis motor squirrel gauge induction motor.
2. 3 phase / 380 V / 50 Hz dan atau 1 phase / 220 V / 50 Hz.
3. Insulation class E.
4. Type pengaman, totally enclosed fan cooled (TEFC) IP44.
ii. Motor fan:
1. Sama dengan indoor unit untuk motor yang bukan menjadi satu
paket dengan fan.
2. Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung
kapasitas fan. Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini
mempunyai power faktor minimum 0.8 putaran motor maximum
1450 rpm (untuk motor-motor tersebut. Motor-motor yang
digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA (Amerika),
B.S (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).
114
b. Panel
i. Semua komponen-komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan
panel-panel kontrol harus dari merk yang sama yang digunakan pada
instalasi listrik, penerangan.
ii. Panel-panel tenaga harus dibuat dari standard konstruksi nobi cat powder
coating RAL-7032.
iii. Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
panel-panel yang dirakit disini haruslah berasal dari pembuat panel khusus,
untuk merk komponen yang dipakai.
iv. Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus
lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimum tidak hujan 2 hari.
c. Panel Starter
i. Star delta starter bila motor kapasitas 7.5 HP keatas.
ii. Direct on line bila motor kapasitas 5 HP kebawah.
iii. Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp, voltmeter serta ampere
meter dengan selector switch untuk 3 phase, plat nama untuk peralatan yang
dilayani serta push button ON, OFF dan disconnecting switch bila memakai
remote star stop.
4. Wiring
a. Wiring untuk instalasi listrik dan kontrol harus dipasang dalam PVC conduit
b. Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
c. Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang sekurang-
kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung, lalu dilindungi
dengan batu pelindung sebelum diurug kembali.
d. Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda adanya galian
kabel dan tanda arah kabel.
e. Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya, harus
dilindungi dengan pipa galvanis.
f. Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
g. Jari-jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter kabel.
h. Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen”
i. Kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan timah
pateri lalu di-pres hydraulis.
ii. Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
i. Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal
flexible conduit.
j. Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diklem rapi
ke dinding memakai klem pipa.
k. Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem penggantung dan
wire rod yang diramset ke beton.
115
3.10. Kontrol Kebisingan dan Getaran
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau fabrikasi di lapangan, pemasangan dan testing
dari semua sarana yang berfungsi dalam peredam suara / getaran yang ditimbulkan oleh
peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik melalui saluran udara (ducting) udara
sekitarnya, pipa ataupun struktur sehingga tercapai tingkat kebisingan dalam ruang yang
sesuai dengan kriteria perencanaan.
2. Umum
a. Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara / getaran dari peralatan
yang menimbulkan sumber suara / getaran yang berlebihan sesuai seperti ditunjukkan
pada gambar ataupun mungkin tidak terlihat pada gambar tapi mutlak diperlukan.
b. Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya dalam pelaksanaan agar
mencegah terjadinya kontak langsung dengan instalasi lainnya maupun struktur yang
bisa menjadi sumber penyebar suara / getaran.
c. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan bila dalam
pemasangannya sarana tersebut rusak karena salah dalam pemasangan ataupun
pemilihan jenis, maupun ukuran. Untuk itu Kontraktor harus memberikan data-data
kepada Pabrik atau Supplier baik itu data-data teknis dan kemampuan yang berasal
dari peralatan maupun data-data dari lokasi peralatan dan data-data struktur.
3. Sound Attenuator
a. Kontraktor harus menyampaikan ke MK suatu daftar yang lengkap produk-produk
yang diusulkan yang akan dipakai di proyek ini, termasuk nama produsen / pabrik
pembuat dan semua data produknya.
b. Setelah sound attenuator dikirim ke lapangan proyek, perwakilan dari pabrik
pembuat harus meninjau lapangan dan menginstrusikan ke Kontraktor prosedur-
prosedur instalasi yang betul dan memenuhi syarat pemasangan.
c. Minimum dynamic insertion loss dan pressure drop harus sesuai dengan daftar yang
ada di sound attenuator. Pemenuhan untuk hal tersebut diatas didasarkan pada sound
power level maximum yang diizinkan didalam ducting.
d. Bila sound power level pada peralatan melebihi dari yang ditulis dalam spesifikasi,
dynamic insertion loss dari pada sound attenuator harus ditambahkan sebagai
kompensasi atas kelebihan sound power level pada peralatan tersebut diatas. Semua
data self noise dan dynamic insertion loss harus sesuai dengan standard yang berlaku
di ASTM E 477 atau sederajat.
e. Sound attenuator yang terdiri dari outer casing, sound absorbing materials, internal
baffles, splitters dan supports casing harus di test dengan tekanan 2 Kpa dan harus
tidak boleh bocor melebihi 2% atau terjadi distorsi di dalam kondisi tersebut.
Sambungan akhir (end flanges) harus dibuat dari pelat baja galvanis. Sound
attenuator harus dipasang pada ducting dengan neoprene gasket dan baut pada flange.
Bentuk sound attenuator yang dipilih tidak boleh mempunyai bentuk transformasi
yang tajam yang mana bentuk ini akan menimbulkan efek terhadap kinerja aero
dinamis dari pada system atau menimbulkan bisingan local disound attenuator.
f. Sound absorbing materials yang dipakai adalah jenis fiberglass atau mineral wool
layer dengan kompresi minimum 5% untuk mencegah terjadinya penyusutan
ketebalan material. Setiap layer dipasang bertumpuk berhadapan dengan tebal
minimum 0.6 mm (28 gauge).
g. Tebal sound attenuator casing tidak boleh kurang dari 1.25 mm.
116
h. Merk sound attenuator bisa dipilih dengan merk bawaan yang sama dengan merk fan
yang ditawarkan yang disetujui oleh Konsultan Perencana.
4. Isolasi Dalam Duct (Internal Duct Lining)
a. Isolasi dalam dari duct (internal duct lining) dimaksudkan untuk menurunkan noise
level yang ditimbulkan oleh sumber suara seperti IU, sehingga noise level yang di
distribusikan ke ruang-ruang mencapai kriteria perencanaan.
b. Isolasi dalam dari material glass wool dengan density 48 kg/m³. Permukaan bagian
luar isolasi dalam dilapis dengan glass cloth dengan memakai adhesive pin atau dari
jenis yang sisi luarnya dilapis dengan black neoprene compound.
c. Material isolasi adalah inorganic, non-hygroscopie dan non-combustible.
5. Isolasi Luar Duct (External Duct Lining)
Jalur duct supply maupun exhaust yang menuju atau dari area yang ditempati sesuai gambar
dengan density 32 kg/m³ dan selanjutnya dilapis aluminium foil.
6. Indoor Unit
a. Sound power level sesuai seperti yang ditentukan dan berada pada batas-batas yang
normal untuk kapasitas dan static pressure yang ditentukan.
b. Bila dalam pemilihan peralatan, ketentuan tersebut dilampui berarti pemilihan sound
attenuator harus disesuaikan, atau bila pada gambar tidak memakai sound attenuator,
dengan keadaan ini harus dilengkapi sound attenuator.
c. IU harus di isolasi dalam atau bila jenis double skin dengan isolasi dalam diantaranya
(lihat spesifikasi IU). Ketebalan isolasi dalam minimum 2" mm). Ketebalan casing
minimum 1.25 mm.
d. IU duduk diatas suatu rubber mounting.
e. Sambungan IU ke ducting memakai sambungan flexible dari jenis lead vinyl, dimana
pemasangannya demikian rupa tidak menyebabkan gangguan aliran udara.
7. Isolasi Getaran
a. Peralatan
i. Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus dinamis balance antara
lain seperti fan dan sejenisnya, dimana excenticity tidak melebihi 0,02 mm.
ii. Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus menggunakan anti rubber
mounting yang dipasang seri dengan neoprane pad.
iii. Pemilihan tipe, jenis dan static defleksi dari anti vibration mounting haruslah
sesuai dengan jenis peralatan, berat, jumlah tumpuan dan lain-lain.
iv. Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak benar dari anti vibration
mounting akan menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya tambahan
biaya.
b. Pemipaan
i. Semua pipa-pipa yang berhubungan dengan peralatan yang dilengkapi
dengan anti vibrasi dan berada di ruang mesin harus ditumpu / digantung
memakai anti rubber mounting dan neoprane pad. Jika tidak dispesifikasi,
anti vibrasi ini minim mempunyai static defleksi 25 mm. Minimal 3
penggantung / penunjang pertama dari pipa harus dilengkapi dengan anti
vibration.
ii. Semua penggantung / penunjang pipa baik vertical maupun horizontal harus
dilengkapi dengan neoprene gasket dengan min. ketebalan 6 mm.
117
3.11. Pekerjaan Lain – Lain
1. Pondasi
a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin: fan, outdoor
unit, panel-panel listrik tidak termasuk dalam pekerjaan pemborong AC.
b. Pemborong AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau
ukuran concrete house keeping pad untuk masing-masing peralatan sebelum
dilaksanakan oleh pihak lain kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman
pabrik pembuat peralatan-peralatan tersebut.
d. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana
atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
e. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang
(rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui.
f. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat-pelat (flanges)
yang kuat pada titik tumpuannya pada lantai.
g. Pembebanan pada balok atau plat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan
atau penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata
sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.
h. Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut.
2. Pengecatan
Untuk penggantungan / penyangga setelah di cat zincromate.
3.12. Pekerjaan Testing, Adjusting, dan Balancing
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh
sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar rencana sehingga sistem betul-betul
dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan rencana.
2. Umum
Pelaksanaan TAB (testing, adjusting & balancing) secara mendasar maksimal harus
mengikuti standard petunjuk NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan
peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut.
3. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan antara lain:
a. Pengukuran laju aliran udara:
i. Pitot tube dengan inclined manometer.
ii. Anemometer dan sejenisnya.
iii. Hood untuk mengukur udara pada diffuser.
118
iv. Traverse meter.
b. Pengukuran temperatur udara / air:
i. Sling psychrometic.
ii. Thermometer.
c. Pengukuran putaran (rpm):
i. Tachometer atau sejenisnya.
d. Pengukuran listrik:
i. Voltmeter.
ii. Ampermeter / ampertang.
iii. Phasa sequence meter.
iv. Ohm meter.
e. Pengukuran tekanan:
i. Barometer / pressure gauge.
f. Pengukuran laju aliran air (portable field flow meter):
i. Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting / kedudukan dari
peralatan balancing.
g. Portable.
4. Pelaksanaan TAB:
a. Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-bagiannya,
sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati
besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.
b. Pengukuran tahanan grounding.
c. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran-
besaran yang ditentukan dalam desain, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran
ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga
sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak Maintenance dan Operation.
d. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-besaran
lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu
laporan yang bentuknya / formnya sudah disetujui oleh Direksi.
e. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas, dimana
hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh Direksi
tersebut dan dalam laporannya ikut menandatangani.
f. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja,
mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan
prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
g. Test dan balancing masing-masing diffuser / grille terhadap kapasitas dalam batas
yang diperbolehkan.
h. Identifikasi ukuran, tipe, masing-masing performance dari jenis diffuser untuk merk
yang digunakan.
119
4. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI FIRE ALARM
4.1. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan fire alarm adalah seperti yang tertera di spesifikasi ini. Namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera di dalam gambar-
gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara rapat
penjelasan lelang (aanweijzing).
1. Melaksanakan
a. Seluruh instalasi fire alarm dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem MCPFA.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi:
i. Detector
ii. Alarm bell
iii. Flasher lamp
iv. Sentral fire alarm
v. Fire intercom
vi. Modul-modul untuk interface
vii. Interface dengan sistem terkait
viii.Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical
manual.
2. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya:
a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi MCPFA ke JBFA.
c. Dari sisi JBFA dibawahnya ke JBFA diatasnya.
3. Memasang nama-nama zone pada modul-modul dan jumlah zone pada panel, berupa tulisan
yang jelas dari bahan yang tahan lama.
4. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
dengan baik dan memberikan penawaran pelayanan perawatan berkala untuk jangka waktu
minimum 3 (tiga) tahun
4.2. Umum
1. Sistem fire alarm yang digunakan adalah addressable alarm system.
2. Perencanaan pemasangan detector sudah berdasarkan:
a. Tinggi Ruang
Tinggi (m) Heat Photoelectric Beam Detector
Smoke Detector
120
0 - 7.5 cocok cocok tidak cocok
7.5 - 10 tidak cocok sangat cocok tidak cocok
10 - 20 tidak cocok tidak cocok sangat cocok
b. Area Pencakupan
Detector (m) Area (m2) pada tinggi 3 m
Heat 25 – 46
Smoke detector 50 – 92
c. Jenis Detector
Jenis Ruangan Detector
Kelas & Laboratorium Photoelectric smoke detector
Koridor Photoelectric smoke detector
Parkir Rate of rise heat detector
Kantor Photoelectric smoke detector
M&E room Photoelectric smoke detector
Pantry / kitchen Fixed temperature heat detector
Gas detector
Genset & R. Mesin Fixed temperature heat detector
3. Type detector yang dapat dipilih berdasarkan kecanggihan sistem yang ada pada detector
tersebut mendeteksi sinyal kebakaran berdasarkan daerah atau zone area, detector
conventional tidak dapat membedakan alarm palsu atau benar-benar alarm.
4.3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. Detector Panas Type Temperature Constant (Fixed Temperature)
a. Non-Addressable type.
b. LED indication lamp
c. Operating voltage : 15 Vdc - 30 Vdc
d. Alarm Current : 90 mA max.
e. Heat sensing : Thermistor
121
f. Alarm Temperature : 57 degC
g. Operating ambient temp. range : 0 degC - 38 degC
2. Detector Panas c/w Indicator Lamp (Rate of Rise / ROR)
a. Non-Addressable type.
b. LED indication lamp
c. Operating voltage : 15 Vdc - 30 Vdc
d. Alarm Current : 90 mA max.
e. Heat sensing : Thermistor
f. Temperature rate of rise : 8,7 C / minute
3. Detector Asap Photoelectric c/w Indicating Lamp
a. Non-Addressable type
b. Improved noise immunity
c. Custom designed steel mesh
d. Removable chamber
e. Twin LED indicator lamp
f. Anti tamper locking mechanism
g. Rated voltage : 24 Vdc
h. Working voltage range : 15 Vdc - 30 Vdc
i. Alarm Current : 70 mA max.
j. Light source : infra red LED
k. Operating ambient temp. range : 0 degC - 38 degC
l. Sensitivity : 2 - 4 % / ft
4. Beam Detector
a. Rated Voltage : 24 Vdc
b. Supply Voltage : 19 Vdc – 33 Vdc
c. Supervisory Current : Emitter 50µA @ 24Vdc
Receiver 200µA @ 24Vdc
d. Alarm Current (Receiver) : 20mA @ 24DC
e. Trouble Current (Receiver) : 20mA @ 24VDC
f. Operating Temperature Range : 14 degF – 122 degF (UL Standard)
g. Installation Temperature Range : 32 degF – 100 degF
h. Allowable misalignment angle : Emitter +/- 0.5° (max)
Receiver +/- 1.0°
i. Dimensions : 3.2” (W) x 5.5” (H) x 4.0” (D)
j. Mounting : Wall mount / Single gang box
k. Maximum Humidity : 95% R.H. non-condensing
5. Detector Gas Type LPG
122
a. Non-Addressable type.
b. Applicable gas : Liquefied petroleum gas
c. Power supply : 24 Vdc
d. Working temperature range : -10 degC – 55 degC
e. Alarm Current : 75 – 80 mA
f. Alarm Sound : 90 dB/m
g. Sensitivity : 0.05 – 0.30 % / ft
h. Kriteria Penggunaan
i. Cocok digunakan di area penyimpanan gas.
ii. Sesuai dipakai di daerah pantry.
iii. Cocok digunakan di area yang mudah terbakar karena gas.
iv. Jarak pemasangan detector dengan lantai tidak boleh lebih 30 cm.
6. Titik Panggil Manual
a. Non-Addressable type.
b. Warna : Merah
c. Switching : Single pole change-over
d. Contact rating : 30 Vdc / 3.0 A
e. Construction : Modified polyphenylene oxide
f. Temperature : 0 – 49 degC
g. Kriteria Penggunaan
i. Sesuai untuk ruangan yang terbuka dan sering dilalui orang.
ii. Ditempatkan di dekat setiap jalan keluar dan pada hydrant box.
iii. Jarak maksimum antara titik panggil manual ± 60 m.
7. Bel Tanda Bahaya
a. Non-Addressable Conventional type.
b. Operating voltage range : 24 Vdc nominal
c. Average current draw : 0.03 A
d. Diameter : 6"
e. Sound output (dB) : 85
f. Finish : Merah
g. Kriteria Penggunaan
i. Jarak maksimum antara titik panggil manual 60 m.
ii. Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat menimbulkan
kuat suara tidak kurang dari 70 dB di setiap tempat di lantai yang
bersangkutan.
8. Fire Intercom
a. Conventional type.
123
b. Connection : Phone jack type
c. Type : Telephone handset
d. Kriteria Penggunaan
i. Sesuai dipakai pada waktu terjadi kebakaran apabila HT sudah tidak dapat
digunakan.
ii. Cocok digunakan pada waktu keadaan darurat.
9. Flasher Lamp
Suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi alarm secara visual pada saat diberi
catudaya oleh sentral (MCPFA).
a. Conventional type.
b. Rated voltage : 24 Vdc
c. Average current draw : 35 mA – 110 mA
d. Candela : 60 – 100 per minute
e. Finish : Red
f. Kriteria Penggunaan
i. Jarak maximum antara titik flasher lamp 60 m.
ii. Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat terlihat
berkedip (flasher) pada jarak tertentu. Sehingga dapat mengingatkan atau
memberi peringatan kepada penyandang cacat (tuna rungu) untuk tetap
waspada dan menanyakan apa yang sedang terjadi.
10. Interface Modul / Zone Adaptor Modul (ZAM)
a. Monitor Module
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating current
Standby : 250 mA
Activated : 400 mA
v. Construction and finish using high-impact white engineered plastic 1-gang
front plate
vi. Front plate identifies the module; FIRE ALARM MODULE
vii. LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm.
b. Mini Monitor Module
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating voltage : 35 A (LED flashing)
c. Control Module
124
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating current
Standby : 223 mA
Activated : 100 mA
v. Output rating :
24 V dc = 2 A
25 V audio = 50 W
70 V audio = 35 W
vi. Construction and finish using high-impact white engineered plastic 1-gang
front plate
vii. Front plate identifies the module; FIRE ALARM MODULE
viii.LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm.
d. Isolator Module
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating voltage : 255 A (LED flashing)
e. Zone adaptor module digunakan untuk memonitor flow switch, tamper switch, gas
detector, conventional detector dan untuk mengontrol panel listrik AC, panel lift
serta pressurize fan.
i. Sebuah addressable interface module disediakan untuk mengintek faceman
normally open direct contact device kesebuah addressable initiating circuit.
ii. ZAM-ZAM dipasang pada box panel (junction box) dan memakai daya 24
Vdc dari dua pasang kawat.
iii. Ada beberapa jenis ZAM antara lain:
1. Fire Monitoring Module - 6 line
Untuk memonitor detector conventional type 4 kawat. Module ini
memiliki arus dan harus memberitahukan status zone (normal,
alarm, trouble) kepada panel kontrol. 1 (satu) unit module
mempunyai kapasitas 5 zone dan yang terpakai harus tidak boleh
lebih dari 5 zone karena 1 zone untuk spare.
2. Input Monitoring Module - 10 line
Digunakan untuk memonitor flow switch, tamper switch, push
button atau peralatan yang tidak memerlukan arus / tegangan. 1
(satu) unit module mempunyai kapasitas 10 zone dan yang terpakai
harus tidak boleh lebih dari 9 zone karena 1 (satu) zone untuk spare.
3. Bell Control Module - 1 line
125
Digunakan untuk mengaktifkan alarm bell, flasher lamp, 1 bell
control modul dapat mengaktifkan atau mengontrol 10 alarm bell
atau 10 flasher lamp.
4. Contact Output Module - 6 line
Digunakan untuk mengontrol lift, shutdown panel dll. 1 (satu) unit
module mempunyai kapasitas 6 zone dan yang terpakai harus tidak
boleh lebih dari 5 zone karena 1 zone untuk spare.
5. Gas Leakage Module - 10 line
Digunakan untuk memonitoring kebocoran gas harus digunakan
modul yang khusus untuk hal tersebut sehingga sinyal yang diterima
MCPFA benar-benar berupa sinyal yang mengidentifikasi adanya
kebocoran gas / tidak boleh bersifat supervisory. 1 (satu) unit
module mempunyai kapasitas 10 zone dan maximal 1 (satu) unit
modul hanya dapat mengontrol 9 zone gas detector, 1 (satu) untuk
spare.
6. Isolator Module - 1 line
Digunakan untuk melindungi instalasi looping dari terjadinya arus
hubung pendek yang bisa berakibat merusak panel MCFA maupun
zone adaptor module. Minimal dibutuhkan 3 buah per looping.
11. Master Control Panel Fire Alarm (MCPFA)
a. addressable type
b. Kriteria Penggunaan
i. Panel addressable cocok digunakan pada gedung yang ingin diketahui
kejadiannya sampai ke area / ruangan terkecil.
c. Operating voltage : 24 Vdc
d. Power supply : 230 Vac
e. Temperature : 0 degC - 49 degC
f. Humidity : 93% RH, non-condensing
g. No of Control loop : 2 loops per panel
h. No of Addressable module/loop : 99 – 255
i. No of addressable detector/loop : 99 – 255
j. Signal line : 24 Vdc
k. Power consumption standby : 180 – 250 VA
l. Alarm condition : 368 – 770 VA
m. Signal line : 2 wire transmission max. 2 km
n. No of LCD annunciator panel : 64 unit
o. Display : LCD panel
p. Type : Wall mounting / standing
q. UPS : Minimal 3 kVA external battery 100 AH
12. Annunciator
a. Type : Back-lit LCD
126
b. Display : 640 - character display (16 lines x 40 character)
13. Penghantar
a. Kabel yang dipakai untuk instalasi dari modul ke modul harus dari jenis Fire
Resistance Cable (FRC) twisted shielded AWG 18, 2 pair dan dipasang dalam pipa
conduit Ø 3/4".
b. Kabel yang dipakai untuk instalasi masing-masing detector adalah jenis NYA dengan
ukuran 2 (1x 1.5 mm2) dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4" dengan saddle klem.
c. Kabel untuk outlet fire intercom menggunakan STP 18 AWG, 1 pair yang dipasang
dalam PVC conduit Ø 3/4".
d. Kabel power untuk masing-masing modul menggunakan kabel FRC 3 x 2.5 mm2
dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4".
e. Kabel yang dipakai untuk instalasi manual push button, alarm bell, flasher lamp, flow
switch, tamper switch, pressurized fan, panel AC dan kontrol lainnya menggunakan
kabel FRC 2 x 1.5 mm2 yang dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4".
f. Kabel yang dipakai untuk ke sentral tata suara adalah FRC 2 x 1.5 mm dalam PVC
conduit Ø 3/4".
g. Kabel yang dipakai untuk ke PABX menggunakan FRC STP 24 AWG, 2 pair.
h. Annunciator menggunakan FRC STP 18 AWG, 2 pair dalam PVC conduit Ø 3/4".
14. Spesifikasi Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
Kabel harus terdiri dari konduktor tembaga dibungkus oleh gelas mika yang diperban dengan
pelindung api (dengan material pengikat khusus) dan di isolasi dengan mineral insulation
yang tidak meleleh menggunakan teknologi irradiation cross linked dan mineral sheath, yang
sesuai untuk operasi pada suhu 110degC selama 20000 jam berdasarkan IEC 216. Kabel
harus memiliki radius tekuk tidak kurang 8 kali dari kabel single core dan 6 kali dari kabel
multicore.
Pada saat kebakaran, kabel sudah teruji untuk menjaga integritas rangkaian selama 3 jam
berdasarkan BS 6387 CWZ. Dan juga teruji sesuai DIN 4102: part 12 yang menguji
kemampuan integritas sistem untuk seluruh instalasi kabel. Kabel juga memiliki keselamatan
yang pasif untuk memperlambat penyebaran api yakni dengan Index Limit Oxygen lebih dari
40%, kadar racun yang rendah, kadar sumber api yang rendah, kadar asap yang rendah, bebas
halogen berdasarkan beberapa standard internasional dibawah ini:
a. Kadar Rambat Api
IEC 60332-3 ABC (-22, 23, 24)
Uji perambatan api atas sekumpulan kabel atau kabel elektrikal pada kondisi
kebakaran. Sekumpulan kabel dipasang pada posisi vertical dan dibakar pada suhu
api 750 °C selama 20 menit. Rambatan api pada kabel tidak boleh melebihi 2.5m dan
harus padam dengan sendirinya pada saat sumber api dipadamkan.
b. Limit Oxygen Index
ASTM 28 Insulation >= 40% O ; Sheeting >= 40% O
2 2
LOI berhubungan dengan konsentrasi oksigen paling kecil dalam persen volume
yang dinyatakan cukup untuk mencegah terbakarnya bahan plastik dalam suatu
campuran oxygen dan nitrogen. Sebuah materi dapat dikatakan "self extinguishing"
jika mempunyai indeks LOI 35% atau lebih. Materi "fire resistance" mempunyai
LOI indeks lebih dari 40%.
c. Kadar Racun Rendah
127
NES 713: toxity index < 2
NFC 20-454: <= 5
INC <= 95
Ketentuan indeks kadar racun suatu bahan diambil dari contoh kecil bahan tersebut
dalam kondisi terbakar. Percobaan ini memperhitungkan keseluruhan kadar racun
yang timbul dari gas yang dihasilkan pada saat bahan tersebut dibakar.
d. Kadar Asap
IEC61304-2/DINVDE0472-816 dengan daya tembus cahaya >84%. Pengukuran
kepadatan asap yang ditimbulkan dari suatu kabel elektrikal yang dibakar pada suatu
kondisi tertentu untuk menghindari gangguan pandangan selama proses evakuasi
pada kondisi darurat kebakaran.
e. Kandungan Halogen
Material untuk insulation dan sheathing bebas halogen dan tidak menghasilkan emisi
yang berbahaya pada saat kabel terbakar berdasarkan IEC754-1 dan IEC 754-2.
Manufaktur kabel harus sudah memilki ISO 9001 dan sudah terdaftar didalam skema
daftar produk VDE dan PSB dengan tercantumnya tanda sertifikasi VDE dan PLS.
4.4. Uraian Sistem Kerja Fire Alarm
1. Panel kontrol ini harus addressable yang terdiri dari micro processor CPU dan power modul,
control modul, alarm signal modul, continuous & intermittent, loop modul, panel control
harus mempunyai pintu dengan jendela penyekat. Panel kontrol harus dilengkapi dengan
fasilitas general alarm yang di operasikan secara manual. Selain itu panel kontrol harus
memiliki kemampuan untuk merelease sistem peralatan pemadam kebakaran secara otomatis
2. Panel kontrol harus mempunyai fasilitas minimum 1 loops yang dilengkapi dengan
perlengkapan lainnya:
a. Lampu-lampu
i. Lampu alarm (merah) dan lampu trouble (kuning) untuk disetiap address
pada address module. Lampu power ON yang menyatakan sistem
mendapat supply daya listrik yang sesuai.
ii. Lampu AC power failure yang menyatakan adanya gangguan dari jala-jala
listrik yang ada.
iii. Lampu low battery yang menyatakan bahwa tegangan back-up battery sudah
berada pada level dc yang rendah.
iv. Lampu bell circuit trouble yang menyatakan adanya ke tidak beresan pada
rangkaian bell.
v. Lampu common alarm yang menyatakan terjadinya alarm di sistem tersebut.
vi. Lampu common trouble yang menyatakan terjadinya trouble di sistem
tersebut.
vii. Lampu common gas leakage yang menyatakan terjadinya kebocoran gas di
sistem tersebut.
viii. Lampu manual call point (merah) yang mengidentifikasikan adanya manual
call point yang bekerja.
ix. Lampu time delay yang mengidentifikasikan proses time delay sedang
berlangsung.
128
b. Tombol-tombol / Switch
i. Reset switch yang berfungsi untuk menormalkan sistem setelah terjadi
trouble atau alarm.
ii. Silence switch yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bell bila buzzer
itu berbunyi.
iii. Alarm lamp test switch yang berfungsi untuk mengadakan pengecekan
apakah lampu-lampu alarm masih berfungsi baik.
c. Fasilitas Interkoneksi untuk keperluan:
i. Mematikan mesin-mesin AC (air conditioning), fan dan lift.
ii. Menghidupkan pressurized fan dan lift kebakaran.
iii. Mengindikasikan bekerjanya control valve pada sistem fire fighting.
iv. Mengindikasikan tertutup atau tidaknya control valve pada sistem fire
fighting.
d. Urutan Kerja
i. salah satu detector, manual push button atau flow switch bekerja maka
lampu kontrol pada MCPFA akan menyala dan pada komputer grafik akan
menampilkan gambar dimana letak detector atau zone tersebut bekerja
ii. buzzer berbunyi sesuai dengan zone area dimana peralatan tersebut diatas
bekerja
iii. secara otomatis MCPFA akan mengirimkan tegangan 24 Vdc untuk
menyalakan flasher lamp pada lantai dimana terdapat zone area tersebut
dan juga pada satu lantai diatasnya
iv. Panel annunciator yang ada di ruang security akan menyala menunjukan
letak zone yang sedang bekerja.
v. MCPFA juga mengirimkan tegangan 24 Vdc ke kontaktor (relay) yang
terdapat pada panel-panel listrik AC untuk mematikan unit tersebut.
vi. Flasher lamp akan tetap menyala / flashing sampai sistem riset di MCPFA
ditekan oleh operator atau security pertanda keadaan teratasi.
vii. General Alarm
1. Apabila keadaan fire alarm tidak bisa teratasi maka mengaktifkan
general alarm secara manual
2. Seluruh flasher lamp akan menyala, serta mematikan mesin-mesin
AC, fan dan menurunkan lift penumpang, lift kebakaran ke lantai
dasar serta menghidupkan lift kebakaran.
3. MCPFA memerintahkan normally open ke sistem access control.
e. Lokasi sumber kebakaran (alarm zone) ditunjukkan berdasarkan area lokasinya (zone
area) bukan berdasarkan titik lokasinya (letak detector).
f. Jenis detector yang dipasang pada tempat-tempat umum disesuaikan dengan fungsi
dan luas ruangan.
g. Manual call point yang dilengkapi Intercom ditempatkan dilintasan umum, didalam /
dekat hydrant box atau dekat pintu keluar dari ruangan yang cukup besar.
h. Flasher lamp dipasang pada tempat yang mudah terlihat oleh umum.
129
i. Alarm bell mempunyai sound level minimum 15 dB diatas noise level pada saat
keadaan mulai gawat (emergency).
j. Master control panel fire alarm (MCPFA) ditempatkan di ruang kontrol lantai
Basement 1 yang mana dari sini dapat dipantau kegiatan sistem fire alarm secara
keseluruhan.
k. Annunciator ditempatkan di ruang security 3. Tahap-tahap evakuasi adalah:
a. Apabila terjadi kebakaran disuatu lantai pada zone area tertentu, maka pada
MCPFA akan terindikasi zone area tersebut.
b. Alarm bell pada lantai tersebut serta satu lantai diatas dan dibawahnya akan
berbunyi dan supply udara akan dimatikan pada lantai bersangkutan.
c. Kondisi ini memberikan kesempatan pada petugas untuk memeriksa terjadinya
kebakaran apabila bisa diatasi maka untuk menghindari panic pada panel
MCPFA dapat dimatikan bunyi alarm bell.
d. Apabila kondisi tidak bisa diatasi maka dapat dilakukan petunjuk evakuasi
paging dari sentral tata suara.
e. Kalaupun kondisi diatas tetap tidak bisa diatasi maka akan diaktifkan general
alarm, dimana seluruh alarm bell akan berbunyi dan lift akan diturunkan ke lantai
dasar.
4. Kriteria sistem yang dibutuhkan:
a. Adanya gejala sumber api yang bisa menimbulkan bahaya kebakaran harus bisa
diketahui lebih awal, dengan mengamati gejala-gejala sebagai berikut:
i. Kenaikan suhu dengan cepat diluar normal.
ii. Tingkat suhu melebihi tingkat yang normal
iii. Kepekatan asap melebihi kepekatan asap yang normal pada ruangan yang
memang biasanya ada asap misal pada ruangan dimana orang
diperbolehkan merokok. Sedangkan pada ruangan yang biasanya tidak ada
asap maka adanya asap memberikan pertanda adanya gejala sumber api.
iv. Adanya bunga api (flame).
b. Indikasi lokasi api harus memberikan informasi yang cepat dan effektif kepada
operator, petugas kebakaran, petugas keamanan gedung dan petugas utility gedung
untuk mengambil tindakan penyelamatan orang dan material serta tindakan pemadam
api.
c. Pemberitahuan adanya bahaya api kepada umum harus bisa selektif sesuai dengan
tingkat bahayanya agar tidak menimbulkan kepanikan dan kemacetan arus orang.
Tetapi bila diperlukan bisa juga all-call serempak keseluruhan bagian bila keadaan
sudah sangat gawat. Sistem tanda bahaya atau pemberitahuan emergency harus
mendapat prioritas pertama (dominant) mengatasi (override) sistem background
music, panggilan atau acara-acara lainnya.
d. Dalam keadaan supply listrik dari PLN terputus, sistem ini harus dibackup oleh
supply cadangan selama 24 jam agar sistem masih tetap bisa mendeteksi api. Back-
up dilakukan oleh batere dan genset.
e. Dalam keadaan sistem diaktifkan oleh adanya sumber api dimana sistem kontrol,
monitoring dan alarm bell harus dibunyikan maka untuk menghindari bahaya orang
terkena arus hubung singkat ada kemungkinan aliran listrik dari PLN maupun dari
genset diputuskan, maka sistem ini harus tetap sanggup bekerja dengan supply dari
battery selama 4 jam (general alarm).
130
f. Sistem harus effective, tidak berlebihan, murah tapi bisa dipromosikan sebagai
sistem yang cukup memberikan rasa aman.
g. Sistem alarm ini di interlock secara otomatis dengan panel AC dan sistem M/E
lainnya.
h. Setiap indikasi dari detector, titik panggil manual, akan diteruskan ke panel kontrol
sistem (MCPFA), tanda bahaya kebakaran. Dengan adanya indikasi ini maka panel
control akan membunyikan tanda bahaya dimana alat ini ditempatkan, membunyikan
bel elektronik buzzer di panel kontrol.
i. Petugas yang telah ditunjuk dapat menghentikan untuk sementara bunyi bel tanda
bahaya dengan menekan tombol SILENCE dan selanjutnya petugas harus memeriksa
keadaan. Jika api berada di lokasi kebakaran, maka petugas akan segera bergerak
mengikuti petunjuk route yang paling efektif dan cepat menuju ke lantai yang
bersangkutan.
j. Setelah berada pada arah zone alarm kebakaran yang tepat maka petugas dapat
langsung menuju lokasi dimana terjadi kebakaran, mengambil tindakan pemadaman
dan melaporkan situasi ke sentral melalui intercom atau handy talkie. Bila keadaan
tidak dapat dikuasai, barulah dibunyikan general alarm.
k. Fungsi dari fire intercom sebagai alat komunikasi antara fireman (petugas pemadam
kebakaran) dengan operator MCPFA pada saat kebakaran terjadi sehingga informasi
/ kondisi dilapangan dapat diterima / diketahui dengan baik dan koordinasi untuk
menangani kebakaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
l. Pembagian Daerah Kebakaran (Zone Alarm Area) untuk:
i. Memudahkan petugas menentukan route gerak yang cepat menuju daerah
kebakaran.
ii. Membantu petugas mengetahui ada atau tidak adanya personil ditempat
kebakaran.
iii. Memudahkan petugas menentukan lokasi kebakaran.
iv. Membantu petugas mengetahui bekerja atau tidaknya alat pemadam
kebakaran
131
5. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI TATA SUARA
5.1. Lingkup Pekerjaan Tata Suara
Secara garis besar lingkup pekerjaan sistem tata suara adalah seperti yang tertera di spesifikasi ini.
Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera di dalam
gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara rapat
penjelasan lelang (aanweijzing).
1. Melaksanakan
a. Seluruh instalasi MDF ke JBTS dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi tata suara.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi tata suara
i. Emergency dan evacuation.
ii. Paging system dan car call system.
iii. Interface dengan sistem terkait.
e. Testing, commissioning & training serta menyerahkan buku technical manual.
2. Memasang nama-nama zone pada zone modul dan jumlah zone pada panel berupa tulisan
yang jelas dari bahan yang tahan lama.
3. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
dengan baik dan memberikan penawaran pelayanan perawatan berkala untuk jangka waktu
minimum 3 (tiga) tahun
5.2. Umum
1. Peralatan sistem tata suara yang digunakan adalah Public Address System.
2. Perencanaan pemasangan speaker sudah berdasarkan:
a. Tingkat tekanan suara untuk panggilan harus lebih besar 15 dB diatas noise level.
b. Perkiraan noise level (NL) adalah sebagai berikut:
Fungsi Ruang Noise Level (NL), dB
Kantor & R. Dosen 40 - 45
Koridor 40 - 50
Lobby 40 - 50
Public area & Kelas 40 - 60
Parkir 40 - 55
Toilet 40 - 55
Ruang M/E 50 - 60
132
c. Lokasi dan jenis speaker untuk paging, evacuation dan car call.
i. Lobby : Ceiling speaker
ii. Lobby lift : Ceiling speaker
iii. Koridor : Ceiling speaker
iv. Kelas & Auditorium : Ceiling speaker
v. Kantor : Ceiling Speaker
vi. Toilet : Ceiling speaker
vii. Tangga kebakaran : Wall Speaker
viii. Ruang mesin lift : Wall speaker
ix. Ruang genset : Horn speaker
x. Ruang trafo : Wall speaker
xi. Parkir : Horn speaker
3. Background music hanya terdengar di main lobby, lobby lift, koridor
4. Emergency dan evakuasi untuk di semua ruangan, seperti: di area main lobby, lobby lift,
koridor, tangga kebakaran dan lain-lain.
5. Mic untuk emergency dan evakuasi diletakkan di ruang sekuriti. Remote mic car call
diletakkan di main lobby di meja car call / receptionist. Car call hanya di area parkir.
5.3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. VM-3360VA Voice Alarm System Amplifier
Power Source 230 V AC, 50/60 Hz
Power Consumption 850 W (at rated output), 380 W (according to EN60065)
Rated Output 360 W
Frequency Response 50 Hz – 20 kHz, ±3 dB (at 1/3 rated output)
Distortion 0.7% or less (at rated output, 1 kHz)
S/N Ratio 85 dB or more
Audio Input/Output Sampling frequency: 48 kHz
Characteristic A/D D/A converter: 24 bit
Input Input 1 – 3: –50 dB* (MIC) / –10 dB* (LINE) (changeable), 600 Ω,
electronically balanced,
combined XLR connector (female) / phone jack
Input 4: –50 dB* (MIC) / –10 dB* (LINE) (changeable), 600 Ω,
133
electronically balanced, removable terminal block (14 pins)
BGM 1 – 2: –10 dB*, 10 kΩ, unbalanced, RCA pin jack
External AMP Input: 100 V line, removable terminal block (14 pins)
Output Speaker output 1 – 2: Max. (360 W) per output
Speaker output 3 – 6: Max. (120 W) per output
Speaker output 1 – 6: Total within 360 W, removable terminal block (14
pins)
Allowable minimum load: 500 Ω (20 W) at 100 V line for speaker line
failure
detection
Direct output: Direct output from internal or external amplifier,
removable terminal block (16 pins)
Recording output BGM/Paging: 0 dB*, 10 kΩ, unbalanced, RCA pin jack
RM Link Input 1 – 2: Connecting the RM-300MF/200M Remote Microphone,
RJ45 female connector
Maximum distance: Total 800 m between this unit and remote
microphones
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
10BASE-T/100BASE-TX (selectable by automatic negotiation), RJ45
Network I/F
female connector
Maximum distance: 100 m between this unit and a switching hub
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
VM Link Output: Connecting the VM-3240E or VM-3360E, RJ45 female connector
Maximum distance: Total 800 m
Link cable: Category 5
EXT PA Link Connecting the VP-2421, RJ45 female connector
Maximum distance: 5 m
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
General Control Input 1 – 8: No-Voltage make contact input, open voltage: 24 V DC,
134
short-circuit current: 2 mA or less, removable terminal block (14 pins)
Output 1 – 8: Isolated open collector output, withstand voltage: 30 V DC,
operating current: 10 mA or less, removable terminal block (14 pins)
Emergency Control Input 1 – 5: No-Voltage make contact input, open voltage: 24 V DC,
short-circuit current: 2 mA or less, RJ45 female connector
Input 6: Isolated voltage input, Inactive: –24 V ±20%, Active: +24 V
±20%,
RJ45 female connector
Status out: Relay contact output, withstand voltage: 40 V DC,
operating current: 2 – 300 mA, RJ45 female connector
ATT Control Relay contact 1 – 6, 125 V AC or 30 V DC, total under 5 A,
removable terminal block (16 pins)
Power in: Connecting the VX-2000DS only (operating range: 20 – 40 V
Power Input/Output
DC)
PS out: 28 V DC / 24 A
M4 screw terminal, distance between barriers: 11 mm
24 V DC Output 24 V DC, Maximum feeding current 0.3 A
Ds Link Connecting the VX-2000DS, RJ45 female connector
Maximum distance: 5 m
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
* 0 dB = 1 V
2. VM-3360E VM Extension Amplifier
Power Source 230 V AC, 50/60 Hz
Power Consumption 850 W (at rated output), 380 W (according to EN60065)
Rated Output 360 W
Frequency Response 50 Hz – 20 kHz, ±3 dB (at 1/3 rated output)
Distortion 0.7% or less (at rated output, 1 kHz)
135
S/N Ratio 85 dB or more
Input External amplifier Input: 100 V line, removable terminal block (14 pins)
Local Input: –50 dB* (MIC) / –10 dB* (LINE) (changeable), 600 Ω,
electronically balanced, removable terminal block (14 pins)
Output Speaker output 1 – 2: Max. (360 W) per output
Speaker output 3 – 6: Max. (120 W) per output
Speaker output 1 – 6: Total within 360 W, removable terminal block (14
pins)
Allowable minimum load: 500 Ω (20 W) at 100 V line for speaker line
failure
detection
Direct output: Direct output from internal or external amplifier,
removable terminal block (16 pins)
VM Link Input: Connecting the VM-3240VA or VM-3360VA,
RJ45 female connector
Output: Connecting the VM-3240E or VM-3360E,
RJ45 female connector
Maximum distance: 800 m
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
EXT PA Link Connecting the VP-2421, RJ45 female connector
Maximum distance: 5 m
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
General Control Input 1 – 8: No-Voltage make contact input, open voltage: 24 V DC,
short-circuit current: 2 mA or less, removable terminal block (14 pins)
Output 1 – 8: Isolated open collector output, withstand voltage: 30 V DC,
operating current: 10 mA or less, removable terminal block (14 pins)
Emergency Control Input 1 – 5: No-Voltage make contact input, open voltage: 24 V DC,
short-circuit current: 2 mA or less, RJ45 female connector
136
Input 6: Isolated voltage input, Inactive: –24 V ±20%, Active: +24 V
±20%,
RJ45 female connector
Status out: Relay contact output, withstand voltage: 40 V DC,
operating current: 2 – 300 mA, RJ45 female connector
ATT Control Relay contact 1 – 6, 125 V AC or 30 V DC, total under 5 A,
removable terminal block (16 pins)
Power in: Connecting the VX-2000DS only (operating range: 20 – 40 V
Power Input/Output
DC)
PS out: 28 V DC / 24 A
M4 screw terminal, distance between barriers: 11 mm
24 V DC Output 24 V DC, Maximum feeding current 0.3 A
Ds Link Connecting the VX-2000DS, RJ45 female connector
Maximum distance: 5 m
Link cable: Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable (CAT5-STP)
Operating Temperature –5°C to +45°C
Operating Humidity 5% to 95% RH (no condensation)
Finish Panel: Aluminum, hair-line, black
Case: Surface-treated steel plate, black, paint
Dimensions 482 (w) x 132.6 (h) x 407 (d) mm
Weight 19 kg
3. RM-300MF Fireman's Microphone
Power Source 24 V DC
(operating range: 15 – 40 V DC, supplied from the VM-3000
system)
Current Consumption 120 mA (RM-300MF), 660 mA (with 3 RM-320Fs connected)
Frequency Response 200 Hz – 15 kHz
137
Distortion 1% or less
S/N Ratio 55 dB or more
Unidirectional dynamic microphone with talk key, compressor
Microphone
(on/off switchable)
Volume Control Microphone volume control, buzzer volume control
Main line: Shielded CPEV cable (each one pair of Audio line,
Connection Cable and
Data line,
Power supply line) or Category 5 Shielded Twisted-Pair straight
Terminal
cable for LAN (CAT5-STP), M3 screw terminal
Maximum Cable Distance Total 800 m
No. of Connectable RM-320Fs Max. 3 units
Operation Emergency key, Evacuate key, Alert key, Emergency reset key,
CPU switch, Reset key
Power Indicator, Emergency Indicator, Communication Failure
Indicator
Indicator,
CPU OFF Indicator, Evacuation Announcement Indicator,
Alert Announcement Indicator, Emergency Reset Indicator,
Microphone In-Use Indicator, External Emergency Equipment In-
Use Indicator
Operating Temperature –5°C to +45°C
Operating Humidity 5% to 95% RH (no condensation)
Finish ABS resin, blueish gray (PANTONE 538 or its equivalent)
Dimensions 200 (w) x 215 (h) x 82.5 (d) mm
Weight 1.1 kg
4. RM-200M Remote Microphone
Power Source 24 V DC (operating range: 14 – 28 V DC)
Power input jack: Non-polarity type
Usable power input plug*1: Outer diameter ø5.5 mm,
138
inner diameter ø2.1 mm, length 9.5 mm
Current Consumption 100 mA or less
Audio Output 0 dB*2, 600 Ω, balanced
Frequency Response 100 Hz – 20 kHz
Distortion 1% or less
S/N Ratio 60 dB or more
Microphone Unidirectional electret condenser microphone
Function Key Number of keys: 10
Function: "Broadcast zone selector" or "Automatic general broadcast
Announcement Start" (Either function is assigned to individual
keys by the dedicated software.)
Volume Control Microphone volume control
Connection and Cable Connector Category 5 Shielded Twisted-Pair straight cable, RJ45 connector
Finish ABS resin, blueish gray (PANTONE 538 or its equivalent)
Dimensions 190 (w) x 76.5 (h) x 215 (d) mm (Gooseneck microphone excluded)
Weight 750 kg
5. Loudspeaker
a. Ceiling Speaker
Rated input : 6W (100 V line) ; 3 watt (40V line)
Rated input impedansi : 100 V line ; 1,7 k ohm 6W), 3,3 k Ω (3W)6,7 k ohm
(1,5 W),13 k ohm(0,8W)
Frekwensi response : 40 – 20.000 Hz
Speaker component : 16 cm double core type
Sound pressure level : 90 dB/W/m, 330 – 3.300 Hz peak noise
b. Horn Speaker
lnput : 15W
lmpedance : 8 ohms
Frekuensi response : 250 – 700 Hz
SPL : 109 dB
lP65 : Dust /Water Protection
c. Wall Speaker
lnput : 10W
139
lmpedance : 100V line ; 1 K ohm (10 Watt)
Frekuensi response : 150 – 19.000 Hz
SPL : 93 dB/Wm
Speaker Component : 12 om dynamic core type speaker
6. UPS (Power Supply)
a. Kapasitas : sesuai kapasitas digambar
b. Power factor : 0.95
c. Effesiensi : minimum 96%
d. Input power factor : minimum 0.98
e. Total harmonic input distortion : max 7% (tanpa alat tambahan)
f. Toleransi tegangan output : ± 1% pada beban linear
g. Dimensi UPS : 550 x 1800 x 750 mm atau lebih kecil
h. Berat UPS diluar battery : 180 kg atau lebih ringan
i. Input frequency : 35 – 65 Hz
j. Toleransi tegangan output sebesar 4% untuk beban lonjakan dari 0 - 100% ata
sebaliknya
7. Konduktor
a. Kabel-kabel distribusi dari MDF ke junction box menggunakan kabel jenis FRC (fire
resistance cable) multi core dengan jumlah kawat sesuai gambar rencana kabel
penghubung ke masing-masing loudspeaker menggunakan jenis NYMHY 2 x 1.5
mm2 dalam PVC conduit Ø 3/4".
b. Kabel ke jack microphone menggunakan twisted shielded cable (screened). Kabel
penghubung ke masing-masing wall speaker heat resistance yang ada di tangga
kebakaran menggunakan jenis FRC 2 x 1.5 mm2 dalam PVC conduit Ø 3/4".
8. Spesifikasi Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
Kabel harus terdiri dari konduktor tembaga dibungkus oleh gelas mika yang diperban dengan
pelindung api (dengan material pengikat khusus) dan diisolasi dengan mineral insulation
yang tidak meleleh menggunakan teknologi irradiation cross linked dan mineral sheath, yang
sesuai untuk operasi pada suhu 110degC selama 20000 jam berdasarkan IEC 216. Kabel
harus memiliki radius tekuk tidak kurang 8 kali dari kabel single core dan 6 kali dari kabel
multicore. Pada saat kebakaran, kabel sudah teruji untuk menjaga integritas rangkaian selama
3 jam berdasarkan BS 6387 CWZ. Dan juga teruji sesuai DIN 4102: part 12 yang menguji
kemampuan integritas sistem untuk seluruh instalasi kabel. Kabel juga memiliki keselamatan
yang pasif untuk memperlambat penyebaran api yakni dengan Index Limit Oxygen lebih dari
40%, kadar racun yang rendah, kadar sumber api yang rendah, kadar asap yang rendah, bebas
halogen berdasarkan beberapa standard internasional dibawah ini:
a. Kadar Rambat Api
IEC 60332-3 ABC (-22, 23, 24)
Uji perambatan api atas sekumpulan kabel atau kabel elektrikal pada kondisi
kebakaran. Sekumpulan kabel dipasang pada posisi vertical dan dibakar pada suhu
api 750 C selama 20 menit. Rambatan api pada kabel tidak boleh melebihi 2.5m
dan harus padam dengan sendirinya pada saat sumber api dipadamkan.
b. Limit Oxygen Index
ASTM 28 Insulation >= 40% O2; Sheeting >= 40% O2
140
LOI berhubungan dengan konsentrasi oksigen paling kecil dalam persen volume
yang dinyatakan cukup untuk mencegah terbakarnya bahan plastik dalam suatu
campuran oxygen dan nitrogen. Sebuah materi dapat dikatakan "self extinguishing"
jika mempunyai indeks LOI 35% atau lebih. Materi "fire resistance" mempunyai
LOI indeks lebih dari 40%.
c. Kadar Racun Rendah
NES 713: toxity index < 2
NFC 20-454: <= 5
INC <= 95
Ketentuan indeks kadar racun suatu bahan diambil dari contoh kecil bahan tersebut
dalam kondisi terbakar. Percobaan ini memperhitungkan keseluruhan kadar racun
yang timbul dari gas yang dihasilkan pada saat bahan tersebut dibakar.
d. Kadar Asap
IEC61304-2/DINVDE0472-816 dengan daya tembus cahaya >84%. Pengukuran
kepadatan asap yang ditimbulkan dari suatu kabel elektrikal yang dibakar pada suatu
kondisi tertentu untuk menghindari gangguan pandangan selama proses evakuasi
pada kondisi darurat kebakaran.
e. Kandungan Halogen
Material untuk insulation dan sheathing bebas halogen dan tidak menghasilkan emisi
yang berbahaya pada saat kabel terbakar berdasarkan IEC754-1 dan IEC 754-2.
Manufaktur kabel harus sudah memilki ISO 9001 dan sudah terdaftar didalam skema
daftar produk VDE dan PSB dengan tercantumnya tanda sertifikasi VDE dan PLS.
5.4. Uraian Singkat Sistem
Pemasangan / pengaturan sistem tata suara public address system sedemikian rupa sehingga mampu
dioperasikan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan paging dan untuk keperluan emergency call harus dapat dilakukan secara
remote dari ruang kontrol, yaitu:
a. Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang dimatikan.
b. Memilih zone speaker yang ingin diaktifkan.
c. Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan untuk
keperluan paging atau emergency call, walaupun pada saat sedang difungsikan
sebagai sarana background music / lainnya.
d. Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula yaitu sebelum
dioperasikan untuk paging atau emergency call.
2. Car Call
a. Car call hanya terdengar di area parkir.
b. Remote mic car call diletakan di area lobby car call / receptionist.
c. Car call adalah alat untuk panggilan supir.
3. Emergency dan Evakuasi
a. Apabila terjadi alarm dan alarm bell terkait berbunyi maka penghuni akan
mendapatkan instruksi dari ruang kontrol melalui sentral sound system.
141
b. Pengumuman keadaan darurat dan tanda bahaya:
Keadaan darurat / bahaya misalnya karena adanya gejala sumber kebakaran,
gangguan keamanan atau huru hara, informasi yang disampaikan berupa penjelasan
mengenai situasi, pengarahan untuk penyelamatan atau tanda bahaya bila keadaan
telah betul-betul gawat.
i. Cara penyampaian bisa secara selektif atau all call, selektif dipilih untuk
menghindari kepanikan dan kemacetan pada satu pintu atau jalan keluar
ii. All call dipilih bila keadaan sudah tidak terkendali lagi.
iii. Emergency call merupakan prioritas pertama pada sistem ini.
c. Sistem harus dapat menerima sinyal dari sistem fire alarm dan dapat mengeluarkan
nada-nada yang spesifik sebagai petunjuk telah terjadi suatu keadaan darurat.
d. Untuk keperluan emergency paging, sistem harus dapat mengaktifkan baik secara
manual melalui operator / fire officer atau otomatis, sinyal pengumuman peringatan,
lalu setelah melalui waktu yang telah diprogramkan baru dilakukan pengumuman
evakuasi.
e. Saat menerima sinyal dari fire alarm, sistem harus dapat mengaktifkan sinyal
peringatan ke satu lantai diatas dan satu lantai dibawah lantai yang bersangkutan
untuk mencegah terjadinya kepanikan pada lantai-lantai yang lainnya.
f. Jika keadaan terjadi karena adanya alarm palsu / false alarm, maka sistem harus
dapat melakukan pengumuman telah terjadi alarm palsu / false alarm
142
6. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI CCTV
6.1. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas
yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (reenginering).
Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 NVR 16/32 Channel Penta-brid 1080P 1U Digital Video Recorder
• H.265+/H.265 dual-stream video compression
• Supports HDCVI/AHD/TVI/CVBS/IP video inputs
• Max 24/32 channels IP camera inputs, each channel up to 6MP
• Max 96/128Mbps incoming bandwidth
• Perimeter Protection and SMD Plus
• Up to 2 channels (analog channel) for video stream human face detection
• IoT & POS functionalities
2 43/32'' FHD Monitor
• Industrial level LCD panel, suitable for continuous 24/7 operation
• Physical resolution of 1920×1080
• High fidelity digital processing for a brilliant and vivid video
• 5ms fast response time for no motion blur, judder or ghosting
• Built-in speakers
3 Network Keyboard & Control Keyboard & Dome keyboard
Keyboard to Control
• High Speed Dome
• Standalone DVR
• Network High Speed Dome
• Network Video Server
Connection
• NKB1000: RS485, RS422, USB, RS232 & Network
Functions
• Three Dimensional Joystick Control of PTZ Functions
• Preset Position, Auto Scan, Auto Pan, Auto Tour & Pattern
Auxiliary Functions
• On-Screen Menu & User Operation Procedure Tips
• Connect to SmartPSS via USB (NKB1000 only)
4 UTP CAT6 Cable
143
• 305.0 m (1000 ft)/carton UTP CAT6, power over Ethernet, compatible with
one cable
• High-purity Oxygen-Free Copper conductor material
• Customized PVC outer sheath; meet CE CPR Eca flame retardant class
certified
• 10-year warranty
5 HDCVI IR Bullet Camera
• HD and SD output switchable
• 2.8mm/3.6mm lens optional
• Built-in IR LED, max. IR distance: 30 m
• IP67 protection
• Build-in mic (“-A” model)
6 HDCVI IR Eyeball Camera
• 2.8mm/3.6mm lens optional
• CVI/CVBS/AHD/TVI switchable
• Built-in IR LED, max. IR distance: 30 m
• IP67 protection
• Built-in mic (“-A” model)
Uraian Singkat Sistem
1 Sistem closed circuit television sistem (CCTV) dipergunakan untuk membantu
pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui video
camera.
2 Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa gambar
yang dapat dimonitor di ruang security.
3 Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada proyek ini adalah berwarna
(colour).
4 Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :
a. Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar gedung dan ruang-
ruang tertentu pada proyek ini.
b. Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai dengan
perekam oleh DVR yang akan tersimpan selama 168 – 960 jam tergantung
hard dish yang ada di DVR dan hasil dari Perekaman apakah real time atau
tidak.
c. Penangkapan gambar oleh camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada
sistem security yang ada di DVR dan secara otomatis menampilkan gambar
pada layar spot monitor & sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara
realtime serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk meminta perhatian khusus
pada operator CCTV.
5 Sistem power camera CCTV akan diback-up oleh battery dari sistem UPS
minimal 30 menit.
144
6.2. PERSYARATAN TEKNIK PEMASANGAN
1 Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan maintenance (lihat
gambar).
2 Penempatan sentral monitor CCTV harus ditempatkan di ruang security
elektronik yang dijaga 24 jam.
3 Camera ditempatkan sesuai gambar rencana Konsultan.
4 Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di ruang security yang dilengkapi
dengan meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja operator sudah
dikoordinasikan dengan interior meja operator dibuat oleh kontraktor CCTV atas
gambar design interior. Monitor diletakkan diatas meja kontrol / operator, rack
kabinet peralatan CCTV diletakan dibawahnya operator.
Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel gland
serta memakai flexible conduit.
1 Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel
didalam PVC conduit 20mm.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada
tangga kabel didalam PVC conduit Ø20mm.
c. Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
d. Semua kabel control & coaxial yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
e. Semua kabel yang masuk & keluar dari trunking kabel harus menggunakan
flexible conduit.
2 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai
dengan gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot
dipgalvanis.
b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip
galvanis = 60 - 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1meter.
c. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis
vertical dilengkapi dengan cover atau penutup.
d. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½" x 2" pada jarak 75 cm.
e. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
f. Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
6.3. PENGUJIAN
Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan peralatan
tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas bekerjanya sistem tersebut
setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik. Semua peralatan yang terpasang dalam sistem CCTV
ini, baik peralatan utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari
pemegang keagenan peralatan tersebut.
145
7. SPESIFIKASI TEKNIS TELEPHONE & DATA
7.1. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Syarat-syarat Dasar
- Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
- Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
- Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
- Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
a. Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b. Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
c. Tidak meminta pertambahan ruang.
d. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e. Tidak menurunkan mutu.
f. Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Sistem telephone yang digunakan adalah PABX sistem.
2 Sistem data yang digunakan adalah Star Topologi.
3 PABX ini harus mempunyai fitur-fitur untuk keperluan OFFICE, yaitu :
- Message waiting lamp.
- Multi language announcement services.
- Service point facilities with service display.
- Efficient wake up and message services.
- Room status control.
- Staff on the move with pagers or cordesless sets.
- Connection to property management sistems.
- Integrated voice mail (optional).
- Call - bar (external communication).
- Do not disturb.
- Single digit service dialing.
- Service display.
- Message for the guest.
- Reservation.
- External application interface.
- Automatic attendant.
- ISDN facilities.
- Audit report.
- Automatic wake-up calls.
- Call restrication.
- Call blocking.
- Guest room information.
- Message registration.
146
- Music on hold.
- PMS interface.
- Billing sistem (komputer & printer).
- Call transfer.
- Call recording.
- Call party name display.
- Call hold.
- Night service.
- Multi party conference.
- Call pick up.
- Classification of extention.
- External equipment on extension position.
- Flexible numbering.
- Group hunting.
- Grouping of trunk lines.
- Push buton dialing.
- Trunk call discrimination.
Untuk extention fasilitas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Abbreviated dialing (ext / int).
- Booking of outgoing calls.
- Call diversion.
- Call pick-up (individual / group).
- Call waiting indication (ext / int).
- Direct speech connection.
- Inquiry.
- Non-dialed connection.
- Transfer.
- Trunk queuing.
4 Operator Console
- Digital type.
- Telephone penerima dari luar untuk keperluan menghubungi tamu hotel,
Tenant yang ada di hotel atau BOH (karyawan hotel).
- Telephone penerima dari dalam seperti house phone atau yanglainnya.
Operator console pada sistem ini mempunyai fixture-fixture sbb :
- Operator console traffic handling capability.
- Alarm display.
- Alpha numeric display.
- Attendant answering.
- Attendant busy override.
- Attendant calls waiting indication.
- Attendant display of busy override.
- Attendant jacks.
- Attendant time display.
- Attendant head sets.
- Attendant individual trunk access.
- Call hold & retried of held call.
- Call queuing.
- Camp on busy.
- Console overflow.
- Recorded overflow announcement.
147
- Break-in.
- Call splitting.
- Lamp on busy.
- Extention supervision.
- Lamp and display test.
- Operator recall.
- Queue indication.
- Save number redial.
- Serial call.
- Preparing of sistem data.
- Transfer between operator.
5 Digital Display
- Digital type
- Telephone extension yang dilengkapi dengan display yang diperuntukan
untuk GM office, GM suite, dan back of the house
- LCD display : Message waiting LED handstree dialing 48 character
alpha numeric
- Feature buttons : 30 touch / membrane
- Multi line : (min 5 line with LED)
- Ringer :
o Volume control and distributive ringing.
o Speaker volume
o Name directory and name dialing
- Called ID : Coller name display and que caller name display
- Data modul : Interface RS 232, V35
PC / key interface card Jack for head set
6 Analog Telephone
- Telephone extension yang dilengkapi dengan display yang diperuntukan
untuk kamar hotel standard dan junior suite.
- LCD Display : - 16 character alphanumeric
- Massage waiting LED
- Incoming call loudness control
- Ringer control : - High, low, off
- Mute button
- Transfer button
- Wall or desktop comvertible
7 Faximile
- Mesin fax digunakan untuk menerima fax atau mengirim fax untuk tamu
yang memerlukan atau bagian administrasi.
- Machine type : Desktop, type transceiver
- Document type : 2577 mm (by type) max
- Speed : 8 – 10 dots / mm horizontal
- Modem speed : 3.85 – 5 line / mm vertical 9600 / 7200 / 4800 / 2400 / 1200
BPS
8 Kabel TITC Multipair
- Cocok digunakan untuk Kabel Feeder Telephone dari MDF ke Junction
Box lantai.
148
- Kabel TITC digunakan untuk instalasi kabel telephone.
- Conductor diameter : 0.60 mm
- Loop resistance : Max. 130
- Attennuation (800 Hz) : 1.5 dB / km
- Mutual capacitance (800 Hz) : Max. 100 nf / km
- Temperature range : -5 C bis C
9 Category 6 UTP
- Kabel UTP Cat 6 digunakan untuk Instalasi Outlet data ke patch panel Data
per lantai
- Performance characterized : 600 MHz
- Pair count : 4 pair
- Dimension dielectric : 0.042
- Outside : 0.230
- Conductor : 0.574 mm, 23 AWG solid
- Nominal outher diameter : 7.15 mm nominal
- Impedance : 100 Ω ± 15%
- NVP (nom %) : 66
- Insulation : Foam DE
- Overal shield : Plastic laminated alluminium foil
- Jacket : LSZH (IEC 332-1)
- Frequency (Mhz) : 25 D
- Attenuation (max dB / 100 m) : 32.8
- Next (min dB) : 38.3
- ACR (dB) : 5.5
10 Kabel TITC 2x2x0,6 mm2
- Kabel TITC digunakan untuk instalasi kabel telephone
- Conductor diameter : 0.60 mm
- Loop resistance : Max. 130 Ω/km
- Attennuation (800 Hz) : 1.5 dB / km
- Mutual capacitance (800 Hz) : Max. 100 nf / km
- Temperature range : - 5oC bis ~ 70oC
11 Patch Panel Category 6
- Meet or exceed proposed TIA CAT 6 performance requirements
- Ports maybe individually replaced
- Number of port 24 port
12 Modular Jack
- Exceeds industry standard performance requirement
- Improved NEXT and return loss performance
- Universal T568 A or T568 B wiring pattern
- Easy termination with 110 impact tool
- SL series
13 Wire Management
- 1 RU height
- Slotted cable access
- Rear cable access
149
- Removable front cover
- Front cover latch
14 Access Switch UTP Cat 6, 24 ports
- 10 / 100 UTP port : 4 / 8 / 12 / 16 / 24
- 1000 max Gbic port : 1
- Max addresses : 6000
- Desktop : Yes
- Rackmount : Yes
- MDI / MDI-X : Yes (auto)
- Power supply : Internal
15 Core Switch
- Standard
* IEEE 802.3 10 base-T Ethernet
* IEEE 802.3 U 100 base-T x fast-Ethernet
* IEEE 802.3 x (flow control)
* IEEE 802.1x
* IEEE 802.1q
* IEEE 802.1D
* IEEE 802.1w
* IEEE 802.1s
* IEEE 802.3af
* Layer 4 support protocol
* CSMA / CD
- Data Transfer Rate
* Digabit Ethernet : 1000 mbps (half duplex)
2000 mbps (full duplex) 10 mbps (autonegotiation)
- Topologi
* Network cables
- 1000 Base-SX / LX / ZX : 4 pair Fiber Optic-10000 Base
* Number of port : 48-port, 48 x 1000 mbps & 12 port, 12 x 10000
mbps
* AC inputs : 100 to 240 VAC, 50 or 60 Hz internal universal
power supply
* Power consumption : 8000 watt / 2387 BTU (max. for 24 port)
* Temperature : Operating : 0oC ~ 40oC
Storage : -20oC ~ 65oC
10 ~ 90% noncondensing
* Transmission method : Store and forward
* Ram buffer : 128 MB DRAM
* Filtering mac address table : 24 port up to 12 k entries per device
16 19" Rack
- Plat besi : 2 mm
- Fan diatas rack : Sesuai gambar
- Lubang sirkulasi udara : dari bawah rack c/w filter
- Pintu : Tempered glass door
- Tiang : 1.80 mm
150
- Bottom copper : 2 mm
17 Kabel penghubung antara PABX dengan MDF menggunakan kabel sistem
amphenol multipair. Kabel penghubung antara MDF dengan JBTP menggunakan
kabel TITC multipair. Kabel sistem penghubung antara server & main patch panel
menggunakan kabel Fiber Optic 4 Core PVC conduit + 20mm.
Kabel penghubung antara main patch panel dengan patch panel lantai
menggunakan kabel UTP cat 6 dalam PVC conduit + 20mm. Instalasi data ke
patch panel lantai menggunakan kabel UTP cat 6, 4 pair dalam PVC conduit +
20mm. Instalasi telephone menggunakan kabel UTP cat 6, 4 pair dalam PVC
conduit + 20mm.
18 Access Point.
- Support IEEE 802.116, IEEE 802.119.
- Provide stable throughput & extends wireless coverage.
- Maximum rate 54 Mbps.
- Support for 16 users.
- Turbo mode speed.
- AP / client.
- Bridge, repeater.
- External anntena : 3
- Extended coverage.
Uraian Singkat Sistem
1 Semua komunikasi di area kantor, training room, meeting room, coffee shop,
commercial room & area lainnya menggunakan extension & direct yang berasal
dari PABX. PABX pada sistem ini dilengkapi dengan sistem billing sehingga
pemakaian pulsa telephone dari pesawat extension dapat dimonitor. PABX pada
sistem ini dilengkapi pula kemampuan untuk bekerja dengan pesawat telephone
multi line (customized keyset).
PABX pada sistem ini harus dapat digunakan lebih dari satu kelompok pemakai
baik berupa department-department atau kelompok tenant dalam suatu sistem
besar sehingga lebih ekonomis. Console-console operator harus dapat digunakan
secara bersama-sama atau dialokasikan kepada masing-masing kelompok pemakai.
2 PABX Harus Bisa
a. PABX harus sudah mendapat izin / sertifikat PT. TELKOM untuk
dioperasikan pada jaringan PT. TELKOM / umum di Indonesia.
b. Rancangan PABX harus bersifat modular dengan semua komponen
tersusun pada printed circuit boards (PCBs) yang dapat dengan mudah
dimasukkan dan dipindahkan dari masing-masing posisi / slot (plug in). Slot-
slot yang ada harus bersifat 'universal', yaitu tidak ada batasan bahwa card
interface tertentu harus dipasang pada slot tertentu.
c. Card-card yang terpasang pada PABX harus bersifat 'universa'. Artinya,
card- card tersebut harus dapat dipergunakan kembali untuk keperluan
ekspansi PABX sehingga lebih ekonomis.
151
d. PABX harus menggunakan teknologi SPC (stored program control)
electronic digital switching dengan TDM (time division multiplexing) dan A-
law PCM (pulse code modulation) sesuai dengan rekomendasi CCITT.
e. PABX harus mempunyai kemampuan switching dengan non blocking
sistem.
f. PABX harus menggunakan CPU (central processing unit) minimum 16 bit.
g. PABX harus dapat digunakan lebih dari kelompok pemakai ataupun
department- department dalam suatu organisasi besar sehingga lebih
ekonomis. Console- console operator harus dapat digunakan secara bersama-
sama atau dialokasikan kepada masing-masing kelompok pemakai.
h. Kontraktor harus mencantumkan kapasitas maksimum yang dapat dicapai
PABX yang ditawarkan berdasarkan jumlah kabinet yang ditawarkan dalam
dokumen tender.
i. PABX yang ditawarkan harus termasuk :
- Terminal data ASCII untuk mendiagnosa kesalahan PABX dan
memprogram data customer.
- Alat penangkal petir untuk semua saluran induk.
- PABX harus dapat didistribusikan dengan menggunakan fiber optic.
j. Card-card yang digunakan harus memiliki sirkuit yang cukup besar (16
minimum circuit untuk extension card dan 8 minimum sirkuit untuk trunk
card) agar PABX memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menampung
kebutuhan customer.
k. PABX yang ditawarkan harus memiliki kemampuan untuk bekerja dengan
pesawat telepon multi-line (customized keyset) dimana melalui pesawat
telepon multi-line tersebut :
- Fitur-fitur sistem PABX dapat diaktifkan dengan menekan satu tombol
saja.
- Pada kombinasi sekretaris-eksekutif, komunikasi diantara keduanya
dapat diaktifkan dengan menekan satu tombol saja.
- Data terminal atau PC dapat disambungkan.
l. Pesawat telephone multi line tersebut diatas harus bersifat programmable,
sejumlah tombol tertentu dapat berubah-ubah fungsi tergantung keinginan
pemakai. Multi line berarti pesawat telephone memiliki lebih dari satu nomor
sambungan yang dapat dipakai untuk melakukan atau menerima panggilan
seperti pada key telephone. Nomor sambungan ini bisa dimiliki bersama-sama
oleh eksekutif dan sekretaris dengan tujuan menyaring panggilan yang masuk.
m. Authorization Code
Sistem akan dilengkapi dengan authorization code yang memungkinkan
seorang pemakai tertentu membatalkan untuk sementara waktu batasan-
batasan fasilitas yang diterapkan pada extension manapun.
n. Call Party Name Display
- PABX harus dapat memperlihatkan nama si pemanggil beserta nomor
ekstensionnya bila nomor yang dituju adalah operator console atau
pesawat telepon dengan layar (LCD display).
- Nama yang terlihat pada layar saat pesawat telephone berbunyi untuk
memudahkan penyampaian salam yang tepat. Nama pemanggil harus
ditampilkan kembali bila pembicaraan yang di hold berlanjut lagi.
o. Call Recording
PABX harus mampu melakukan pengukuran traffic pada kelompok saluran
induk (trunk group), operator console, dan extension tertentu. PABX juga
harus mampu melakukan pencatatan selektif untuk panggilan masuk dan
keluar melalui saluran induk (trunk) maupun panggilan antar ekstension. Data-
data tersebut harus dapat dipindahkan ke printer untuk hard copy atau alat
152
perekam lainnya untuk diproses lebih lanjut. Penjual harus menyatakan piranti
tambahan apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi tuntutan
catatan pembicaraan dengan detail berikut :
- Tanggal dan waktu panggilan terjadi.
- Nomor yang dipanggil.
- Nomor saluran cabang yang memanggil.
- Lama pembicaraan.
- Authorization code.
- Dapat merekam semua pembicaraan lokal, nasional, atau internasional
yang dilakukan melalui :
o Operator console. Ekstension dalam PABX.
o Panggilan-panggilan yang dibantu operator.
o Rekaman harus proporsional dengan lamanya pembicaraan pada setiap
pesawat cabang ketika terjadi transfer panggilan.
p. Direct Line
Panggilan masuk dari jaringan STO harus mampu memanggil extension yang
dikehendaki secara langsung tanpa melalui operator. PABX harus mampu
menangani fitur tersebut.
7.2. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1 Horizontal Subsistem
a. Kontraktor akan menyediakan, memasang & terminasi data. Kabel
horizontal subsistem mulai dari informasi outlet cat 6, RJ-45 untuk data
lengkap dengan face platenya serta pengabelannya dengan UTP cat 6, sampai
ke administration sub sistem patch panel lantai atau area sesuai dengan
gambar. Kabel horizontal merupakan kabel type 4 pair unshielded twisted pair
(UTP) 24 AWG bare solid copper conductor insulated with PVC sesuai dengan
EIA / TIA 568, TSB 36, TSB 40 standard.
b. Administration Subsistem
Administration subsistem termasuk 19" rack lengkap dengan accessoriesnya
serta terminal dan / atau patch dan patch cord dengan kapasitas sesuai dengan
gambar design.
c. Backbone Subsistem
Backbone subsistem termasuk pengabelan pada vertical line dengan cable UTP
cat 6 untuk data dari administration subsistem lantai atau area sampai ke main
patch panel di central main equipment room.
d. Central Equipment Room Subsistem
Termasuk didalamnya penyediaan dan pemasangan main patch panel di dalam
19" rack dan main distribution frame (MDF).
e. Semua sistem terpasang harus dapat mendukung analog dan digital voice
applications, data image / video serta local area network. Didalam caling
platform yang sama, data networks-10 base-T, tokeng ring, twisted pair-
distributed data interface (TP-DDI), ATM; voice application-telephone,
facsimile, exchange line for PABX, ISDN (2084 mbps); video / image-analog,
digital video dan video conference.
153
f. Semua sistem terpasang harus mampu beroperasi secara continuously dan
tanpa degradasi performance selama 24 jam sehari, 365 hari setahun dengan
ambient temperature +15OC sampai +40OC, 5% - 95% RH (noncondensing).
g. Horizontal kabel ini akan ditarik dengan star topologi format dari terminal
blok / pacth panel di adminstration subsistem ke masing-masing individual
information outlet dengan maximum panjang tarikan 295 ft (90 – 100 m).
h. Setiap kabel harus ditarik didalam PVC high impact conduit secara
continous tanpa ada sambungan atau jointing mulai dari patch panel atau
terminal block ke masing-masing information outlet.
i. 4-pairs UTP cable dan UTP cat 6 yang digunakan harus memenuhi atau
lebih baik dari standard.
j. 4-pairs UTP cable harus UL listed.
2 Facsimile
3 Information Outlet Data
a. Information outlet yang disupply adalah modular universal RJ 45 category
6.
b. Semua modular information outlet adalah ISDN 8-position / 8 conductor
standard T568A serta dapat menerima 4 dan 6 pin konvensional jack / plug 24
AWG solid wire.
c. Information outlet harus dapat mendukung atau dapat direconfigure kepada
applikasi yang berbeda jika diperlukan.
d. Cable entry point dari setiap information outlet harus dari bawah.
e. Information outlet harus mempunyai indetifikasi yang unik dan jelas untuk
setiap outlet.
f. Information outlet maximum 4 outlet per faceplate 100 ohm, 22 – 26 AWG dan
comply pin technology 110 style insulation displacement.
g. Connection dapat dilakukan dengan 4-pair impact tool serta harus dapat
direterminasi minimum 20 kali tanpa degradasi signal.
4 Administration Subsistem
a. Administration subsistem terdiri atas patch panel, work group switch,
termination bloks untuk copper cable serta pacth cord yang sesuai.
b. Copper termination patch panel (UTP) terbuat dari bahan black anodized
allumunium dengan kapasitas 24, 28, 32, 48 & 96 port configuration sesuai
dengan gambar design.
c. Port indentification number (PIN) disetiap port pacth panel harus jelas dandapat
diidentifikasi baik dari depan maupun dari belakang.
d. Semua wiring block harus dapat mengakomodasi 24 AWG conductor.
e. Standard floor distribution frame yang digunakan berupa 19" rack dengan size
yang sesuai & spare space 20% untuk pengembangan dikemudian hari.
f. Rack yang digunakan sesuai dengan ANSI / EIA-310-C untuk mounting holes,
cable routing opening di sisi depan, belakang dan samping.
g. Patch cord, pemborong harus menyediakan jumper cable untuk cross
connectiondan interconnection untuk setiap patch panel terminal block.
h. Patch cord yang disediakan 4 pair version dengan panjang 4 ft.
i. Patch cord harus factory assembled plug-ended type.
j. Semua patch cord adalah terdiri atas 8 insulated 24 AWG, stranded copper
conductor, diatur dari 4 pasang warna.
k. Kedua ujung dari patch cord dilengkapi dengan modular RJ 45 cat. 6 plug
dengan compliant standard T568A atau T568B wiring.
154
l. DC resistence per lead : 9.38 ohms / 100 m max.
m. Mutual capacitance : 17.5 pF/ft (56 pF/m) max.
n. Characteristic impedance : 100 ohms +/- 15% dari 1 sampai 100 MHz.
o. Factory tested up to 100 MHz.
5 Backbone Subsistem
a. Backbone subsistem termasuk vertical run cable yang menghubungkan
Administration Subsistem dengan Main Equipment Roomsubsistem.
b. Pemborong harus menarik vertical cable dengan star topologi berupa UTP cat 6
untuk data.
c. UTP cat 6 harus diterminasi dengan baik di kedua sisi.
d. Vertical kabel ditarik dengan route sesuai gambar design.
6 Central Equipment Room Subsistem
a. Pemborong harus menyediakan dan memasang 19" rack untuk terminasi outlet
data serta MDF (main distribution frame) untuk instalasi telephone.
b. Setiap 19" rack terpasang harus dilengkapi dengan wiring management sistem
dengan ukuran 19" rack x 7 ft equipment rack.
c. Semua vertical cable yang menghubungkan central equipment room subsistem
dengan administration subsistem disetiap lantai / area harus diterminasi dengan
baik dan sesuai applikasinya.
d. Lightning protector harus dipasang dengan multipair form khususnya untuk
instalasi main incoming PTT.
7 Kotak Hubung dan atau Central Exchange
a. Penyambungan kabel didalam kotak hubung (MDFTP) harus mempergunakan
LSA connector (harus disertakan sertifikat keaslian).
b. Kabel yang masuk dan keluar ke / dari kotak hubung harus memakai kabel
gland dan tanda, untuk mengindentifikasikan, jalur kabel dengan memakai
"cablemarking".
c. Semua kotak hubung harus ditanahkan dengan tahanan max. 0.5 ohm Amp.
d. Kotak hubung diperkuat ke lantai bangunan dengan 4 buah dynabolt ukuran
5/8" x 2" dan antara lain dengan kotak hubung harus dipasang karet setebal 2
mm.
e. Kotak hubung bagi ini dibuat dari plat besi setebal 2 mm minimum dan cat
powder coating warna abu-abu.
f. Kotak hubung bagi ini harus dilengkapi dengan kunci yang seragam untuk
semua kotak hubung bagi.
8 Kabel
a. Semua kabel dipasang mendatar harus didalam trunking kabel.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel.
c. Kabel yang dipakai untuk instalasi outlet data harus jenis UTP (unshielded
telephone pair) cat 6, 4 pair sambungan dalam PVC conduit 20mm.
d. Kabel yang dipakai untuk kabel feeder harus dari jenis TITC cable multi pair
dan Fiber Optic 4 Core untuk data.
e. Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
f. Kabel yang dipakai untuk instalasi titik telephone harus jenis TITC 2x1x0,6
mm2 sambungan dalam PVC conduit Ø 20mm.
155
9 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis
vertikal.
b. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
c. Tangga kabel dipasang kedinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran
½" x 2" pada jarak 75 cm.
d. Semua trunking dan tangga kabel memakai cover.
e. Trunking kabel harus digantung pada rak beton dengan bunder berulir (iron rod
diameter 10 mm) dengan jarak 1 meter.
f. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip
galvanis
= 60 - 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 meter.
g. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik adalah 300 mm.
h. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan instalasi lainnya (AC dan Listrik).
10 19" Rack 45U dan 15U
a. Rack 45U diletakan dilantai dan rack 15U diletakkan di dinding / wall type dan
harus di grounded dengan tahanan 0.5 ohm maximum.
b. Semua box rack harus digrounding dengan tahanan 0.5 ohm maximum.
c. Masing-masing grounding electronic minimal harus berjarak 6 meter disetiap
titik grounding.
d. Jarak grounding elektrikal dan elektronik minimal 20 meter.
11 Conduit
- Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Jenis conduit yang
bisa dipakai adalah high impact fire retardant PVC conduit dengan diameter dalam
minimal Ø 19 mm.
-
7.3. PENGUJIAN
Semua peralatan data ini harus diuji dengan fluke DSP 500 setelah semua sistem
tersebut terpasang dengan baik oleh perusahaan yang memasang instalasi tersebut.
Perusahaan tersebut memberikan surat jaminan dan sertifikat 25 tahun (kabel fiber
optic), untuk performance jaringan atas bekerjanya sistem tersebut setelah hasil
pengujiannya baik. Semua peralatan yang terpasang dalam sistem data ini, baik
peralatan utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari
pemegang keagenan peralatan tersebut. Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi
dan berita acara aanweijzing serta berita acara klarifikasi yang tidak bertentangan
dengan spesifikasi teknis yang menyebabkan sistem tidak berjalan dengan semestinya.
Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta
tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi
156
8. SPESIFIKASI TEKNIS PERPIPAAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
- Perpipaan
- Sambungan.
- Katup.
- Strainer.
- Penggantung dan penumpu.
- Sleeve / Sparing.
- Lubang pembersihan.
- Bak kontrol.
- Blok beton.
- Galian.
- Pengecatan.
- Pengakhiran.
- Pengujian.
- Peralatan bantu.
1. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter luar minimal dari pipa dan letak
serta arah dari masing-masing sistem pipa.
2. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
3. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air, karat dan
tekanan mekanis sebelum, selama dan sesudahpamasangan.
4. husus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
5. Semua barang yang akan dipergunakan harus dari agen tunggal / pabrik
pembuat, dengan menunjukkan surat resmi keagenan.
8.2. SPESIFIKASI BAHAN PERPIPAAN
1. Tipe dan jenis perpipaan berdasar fungsi pemakaian:
Tekanan Spesifikasi
Pemakaian
Kerja Bahan Uji Pipa Isolasi
Air dingin distribusi (≤ Ø 50 mm ) 5 10 15 PP-10 IA
Air dingin distribusi (> Ø 50 mm ) 5 10 15 GI.M IA
Air Panas 5 20 30 PP-20 IA
Air limbah dapur Gr 10 10 PP-G/CIP IA
Air limbah saniter (pembuangan) Gr 10 10 PV-10 IA
Air limbah saniter dipompakan 1 10 15 PV-10 IA
Pipa limbah tertanam Gr 10 10 PP-G/CIP IA
Air hujan Gr 10 10 PV-10 IA
157
Air Vent atm 5 8 PV-5 IA
Gas Fuel 6 30 45 B-30.S IA
Hydrant dalam & luar gedung 10 30 15 B-30 IA
Sprinkler 10 30 15 B-30 IA
Sprinkler drain gr 20 10 B-30 IA
B = Pipa diisolasi
Gr = Gravitasi
2. Spesifikasi PV-10
- Tekanan Standard : 10 Bar
- Material : PVC class AW
- Fitting : PVC hub and spigot fitting class AW
- Joint : Socket solvent cement joint
- Penggunaan : Air Limbah Gravitasi
Air Limbah yang dipompakan Air Hujan
3. Spesifikasi PP-G
- Tekanan Standard : 5 Bar
- Material : Polypropylene sanitary type
- Fitting : Hub and spigot Polypropylene Sanitarytype
- Joint : Hub and Spigot Rubber Ring Joint
- Penggunaan : Air limbah dapur
4. Spesifikasi PV-5
- Tekanan Standard : 5 Bar
- Material : PVC class D
- Fitting : PVC hub fitting class D
- Joint : Socket solvent cement joint
- Penggunaan : Venting
5. Spesifikasi PP-10
- Tekanan Standard : 10 Bar
- Material : Polypropylene
- Fitting : Heating element socket welding
- Joint : Heat fusion joint
- Penggunaan : Air Bersih (≤ Ø 50 mm)
6. Spesifikasi GI.M
- Tekanan Standard : 10 Bar
- Material : Galvanized Iron Pipe Sch 20 (Medium Class)
- Fitting : Flange / welding
- Joint : Screwed end / Welding
- Penggunaan : Air Bersih (> Ø 50 mm)
7. Spesifikasi PP-20
- Tekanan Standard : 20 Bar
- Material : Polypropylene
- Fitting : Heating element socket welding
- Joint : Heat fusion joint
- Penggunaan : Air Panas
8. Jenis Valve yang dipergunakan berdasar fungsi dan ukuran pipa:
158
Fungsi Ukuran Joint Tipe
≤ 40 Screwed Ball, Gate, Diaphargm
mm
Katup penutup
> 50 Flanged Gate
mm
≤ 40 screwed Globe, Diaphargm
mm
Katup pengatur
> 50 Flanged Globe
mm
≤ 40 screwed Swing check, Globe check
mm
Non return
valve
> 50 Flanged double swing check, disk check
mm
Strainer Flanged "Y" type, "Bucket" type
Pressure reducer Flanged Die and flow type
Water Hammer Flanged
8.3. PERSYARATAN PEMASANGAN
1. Umum
- Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
- Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan danperalatan.
- Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
- Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan, antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan pada
gambar.
- Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan union atau flange.
- Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatanpabrik.
- Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drain dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
- Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handle) tidak boleh
menukik.
- Sambungan-sambungan flexible harus dipasang sedemikian rupa &
159
angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada
pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah
memanjang.
- Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur
penuh.
- Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus
disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok
kolom atau langit-langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api,
ruang-ruang kosong diantara sleeves & pipa-pipa harus dipakal dengan
bahan rock-wool.
- Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
- Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali sertapemadatan.
- Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahanlistrik.
2. Penggantung dan Penunjang Pipa
- Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau peregangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa
(support) diarea terbuka menggunakan pedestal.
- Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini :
- Perubahan-perubahan arah
- Titik percabangan
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
- Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Keterangan Jarak Tumpuan
kageT
apiP
Pipa besi cor lurus / utuh Satu titik setiap batang pipa
Pipa besi cor 2 (dua)sambungan Satu titik, salah satu batang pipa
Pipa besi cor 3 (tiga)sambungan
Satu titik, barang ditengah
Pipa baja
Satu titik atau lebih setiap lantai
Pipa timah hitam / PVC / tembaga
1,2 m atau lebih dekat
ratadneM
apiP
Pipa besi cor lurus / utuh Satu titik setiap batang pipa
Pipa besi cor sambungan Satu titik setiap sambungan
Pipa baja, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
Pipa baja, diameter 25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
Pipa baja, diameter 50 - 80 mm 3.0 m atau kurang
Pipa baja, diameter 90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
160
Pipa baja, diameter 200 mm 5.0 m atau kurang
Gantungan ganda 1 (satu) ukuran lebih kecil dari tabel diatas penunjang
pipa lebih dihitung dengan faktor dari keamanan dan kekuatan puncak.
Bentuk gantungan antara lain:
- Split ring type
- Clevis type
- Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang, dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukanpipa.
- Khusus untuk semua gantungan dan penumpu di ruang pompa dan STP
harus menggunakan hot dip galvanized.
3. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian-bagian berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan
- Sambungan kesaluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Di ruang mesin :
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 200 40 mm
mm atau lebihbesar
50 mm
- Di Area lain ukuran katup 20 mm.
- Ventilasi udara otomatis.
- Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
- Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas
dan kebawah.
- Katupby-pass.
4. PemasanganStrainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut
ini :
- Katup-katup pengontrol.
- Pipa hisap pompa.
5. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
6. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
7. Pemasangan Venting Udara Otomatis
Venting udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan
kantong udara.
8. Pemasangan Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari
sumber getaran.
161
9. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk mengukur,
antara lain :
- Titik tertinggi dan terjauh dari sumbertekanan.
- Katup-katup pengontrol.
- Setiap pompa.
- Setiap bejana tekan.
10. Sambungan Ulir
- Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
- Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
- Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
- Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisauroda.
- Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
reamer.
- Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapatsambungan.
11. Sambungan Las
- Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan airminum.
- Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas.
- Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang
dilas.
- Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada
Direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
- Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat izin tertulis dari Direksi.
- Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untukitu.
- Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi
baik menurut penilaian Direksi.
12. Sleeves
- Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
- Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis "flushing
sleeves".
- Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
atau "caulk".
13. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
8.4. PENGECATAN
1. Umum
162
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
- Pipa service.
- Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
- Flens.
- Peralatan yang belum dicat dari pabrik.
- Peralatan yang catnya harus diperbarui.
2. Persyaratan Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa & peralatan dalam Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2
plafond Pipa & peralatan lapis
expose
Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2
Pipa dalam tanah lapis 2 lapis flincote atau denso tape
3. Kode Warna Pengecatan
Jenis Pipa Warna
Pipa air bersih (supply) biru
Pipa hydrant merah
Pipa drain & waste coklat
Pipa hanger & support coklat
Panah pengarah aliran putih
Bahan bakar kuning
8.5. LABEL KATUP (VALVE TAG)
- Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
- Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close" harus ditunjukkan
ditags katup.
- Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
8.6. PENGUJIAN
1. Jika tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air
dibawah tekanan tidak kurang dari tekanan kerja ditambah 50% atau 10
kg/cm2 dan tidak lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 4jam.
2. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
163
kembali.
3. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus)
dari hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
164
9. SISTEM AIR BERSIH
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Tangki air bawah (Ground Water Tank)
- Pompa-pompa pemindah.
- Filtrasi
- Perpipaan.
- Perkabelan.
- Panel listrik.
- Peralatan instrument dan kontrol.
- Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
- Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
9.2. SPESIFIKASI TANGKI PERSEDIAAN AIR BERSIH
(CWT)
Spesifikasi Catata
n
Kapasitas 56 m³ Lihat gambar Kapasitas effektif
perencanaan
Dimensi Lihat Gambar perencanaan Perhatikan slope aliran
Material Dinding Beton By kontraktor Sipil
Fiinishing Keramik / Epoxy By kontraktor Arsitek
Kelengkapan Katup Pelampung
Electrode Tube
Electrode c/w holder
Pipa Pengisian
Pipa Hisap
Pit Hisap (suction
pit) Pipa & Pit
Penguras Pipa
Overflow
Man hole & Tangga service
Water stop
9.3. SPESIFIKASI TANGKI AIR BERSIH ATAS (ROOF
TANK)
165
Spesifikasi Catatan
Kapasitas 10 m³ Kapasitas effektif
Lihat gambar perencanaan Terbagi menjadi 2 kompartment
Dimensi Lihat Gambar perencanaan Perhatikan slope aliran
Material FRP/GRP Modul 1 x 1 m / 50 x 50 cm
Ketebalan Minimum 6 mm
Support Pipa Galvanized
Kelengkapan Katup Pelampung
Electrode Tube
Electrode c/w holder
Pipa Pengisian
Pipa Hisap
Pit Hisap (suction
pit) Pipa & Pit
Penguras Pipa
Overflow By Structure
Man hole &Tangga service
Pondasi Roof Tank
9.4. SPESIFIKASI POMPA TRANSFER
Spesifikasi Catatan
Jumlah Lihat gambar 1 paket pompa
perencanaan Transfer
Tipe Lihat gambar
perencanaan
Shaft seal Mechanical
Kapasitas Lihat gambar 1 Duty – 1 Standby
perencanaan
Putaran 1450 rpm
Efficiency Minimum 50%
Motor Sangkar Tupai
Input Tegangan 380 Vac – 3 phase
166
Daya Motor
Starter motor Star - Delta Minimum
System kerja Otomatis - Bergantian WLC dengan electrode di Roof tank &
CWT
Pipa Suction
Pipa Discharge
Casing Cast iron
Base frame Cast iron / Baja
Dimensi
Berat
Kelengkapan Panel Kontrol c/w Terkoneksi ke electrode di Roof
WLC tank Terkoneksi ke electrode di
CWT Lihat Gambar
perencanaan
Pemipaan & Katup
Flexible Joint
Base Frame pompa
Cara kerja
- Apabila muka air ditangki atas turun ke batas "Low" maka pompa
akan on sampai muka air naik ke batas "High".
- Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah
berada diambang batas "Lower Low" dan akan bekerja lagi apabila
air terisi kembali sampai batas "Low".
9.5. SPESIFIKASI POMPA DORONG
Spesifikasi Catata
n
Jumlah Lihat gambar perencanaan 1 paket pompa Booster
Tipe Lihat gambar perencanaan
Shaft seal Mechanical
Kapasitas Lihat gambar Lihat gambar perencanaan
perencanaan
Putaran 2900 rpm
167
Efficiency Minimum 50%
Motor Sangkar Tupai
Input Tegangan 380 Vac – 3 phase
Daya Motor
Starter Motor Inverter / VSD Setiap motor pompa
Constant Pressure
System kerja Otomatis - Bergantian Sensor Tekanan/Pressure Switch
Panel Kontrol Tipe Outdoor Atau disesuaikan di lapangan
Pressure Vassel Lihat gambar perencanaan
Pipa Suction
Pipa Discharge
Casing Cast iron
Base frame Cast iron / Baja
Dimensi
Berat
Kelengkapan Panel Kontrol Terkoneksi ke Electrode di
Roof tank
Terkoneksi ke Sensor tekan
Pemipaan & Katup
Flexible Joint Lihat Gambar perencanaan
Pressure Gauge
Pressure Switch
Flow switch
Base Frame pompa
Cara kerja
- Pompa booster harus variable speed constant pressure.
- Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada
pemakai setiap variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
- Peralatan kendali, untuk laju aliran menggunakan Variable Speed
Constant Pressure dan Pressure Vessel.
168
10. SISTEM AIR LIMBAH DAN AIR HUJAN
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
sebagai berikut :
- Perpipaan.
- Penyambungan dengan peralatan plambing.
- Pompa air limbah.
- Pompa air bekas.
- Floor drain dan Roof drain
- Sumur Resapan
- Clean out.
10.2. SPESIFIKASI BAK PENAMPUNG (BY STRUCTURE)
Spesifikasi Catatan
Kapasitas Lihat gambar perencanaan
Dimensi Lihat Gambar
Material Dinding Beton By kontraktor Sipil
Fiinishing Plester - Aci
Kelengkapan Man Hole
Sparing pipa
inlet
Sparing pipa outlet
Sparing pipa venting
Sparing pipa kabel power
- Bak sewage harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air
sedangkan tutup harus rapat udara.
- Setiap bagian bak harus dapat dipompa, dasar bak harus miring 1:10 ke arah
pompa sedangkan semua ujung sudut dibuat 135°
10.3. SPESIFIKASI POMPA AIR KOTOR (SEWAGE PUMP)
Spesifikasi Catatan
Jumlah Lihat gambar perencanaan Minmimum 2 ( duty – stand
by)
169
Tipe Summersible Centrifugal
Shaft seal Double Mechanical
Kapasitas Lihat gambar perencanaan
Tekanan Lihat gambar perencanaan
Putaran 1450 rpm
Efficiency Minimum 50%
Motor Sangkar Tupai - Vertikal Water tight, IP68
Input Tegangan Disesuaikan dengan
kapasitas pompa
Daya Motor
Starter Motor DOL
System kerja Otomatis - Bergantian Switch Pelampung/Float switch
Panel Kontrol Tipe indoor Atau disesuaikan di lapangan
Kontrol kerja Bergantian – Bersamaan
Pipa Suction -
Pipa Discharge Menyesuaikan kapasitas
Casing Stainless steel
Base frame -
Dimensi
Berat
Kelengkapan Guide
Rel
Rantai
Quick Discharge
Connector Cutter
Grease lubricated bearing
Internal oil cooler
Cara kerja
- Start dan stop diatur secara otomatis oleh float level
- Pompa dapat bekerja secara bergantian dan bersamaan.
- Apabila beban aliran kecil, maka satu pompa bekerja secarabergantian.
- Apabila beban aliran besar, maka pompa bekerjabersamaan.
170
10.4. OUTLET DRAIN, WATER TRAP & CLEAN OUT
- Yang termasuk dalam lingkup pengadaan Outlet Drain dan Clean Out hanya
yang ada di area service dan yang tidak tergambar di desain perencanaan
arsitektural
- Tipe Clean Out yang digunakan disesuaikan dengan gambardesain
Spesifikasi Catatan
Floor Drain
Dimensi Lihat gambar perencanaan
Material Chromium plated bronze
Kelengkapan PVC Neck
Water Trap Minimum 50 mm
Cover &
Grating
Roof Drain
Dimensi Lihat gambar perencanaan
Material Cast iron
Kelengkapan PVC Neck
Water Cut
Off
Dome Grating Type
Canopy Drain
Dimensi Lihat gambar perencanaan
Material Cast iron
Kelengkapan PVC Neck
Water Cut Off
Flat Grating
Floor Clean Out
Dimensi Lihat gambar perencanaan
Material Stainless Stell
Kelengkapan PVC Neck
Baut
pengunci
171
Ceiling Clean Out
Dimensi Lihat gambar perencanaan
Material PVC
Kelengkapan PVC Neck
PVC Removable Cover
172
1. PRODUCT LIST
Produk Tata Udara
No MATERIAL SPESIFIKASI / TIPE BRAND
A. VAC
1 AC VRV 1 Set unit terdiri dari Beberapa indoor unit dan 1 Toshiba, Carrier,
outdoor unit LG
Dilengkapi dengan inverter
Refrigerant menggunakan R32
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant
sepanjang 235 meter dengan beda ketinggian 70 m
tanpa oil trap
Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di
pabrik. Outdoor unit harus terisi refrigerant R410A dari
pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS EN378:
2999 bagian 1 – 4.
Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari
baja anti karat dilapisi dengan Baked Enamel.
Individula outdoor unit minimum harus memiliki 1
compressor atau 2 compressor dengan jenis compressor
adalah DC twin Rotary dan tetap mampu beroprasi jika
salah satu mengalami kerusakan.
Outdoor unit harus mampu bekerja dengan rentang
temperatur udara luar hingga 51 C
Outdoor unit memungkinkan untuk dapat di koneksikan
dengan AHU DX
Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada
saat operasi normal, terukur 1 meter secara horizontal
dan 1.5 meter diatas pondasi, Outdoor harusnya model
modular dan bisa dipasang secara berderet di setiap
sisinya
Compressor
Compressor haruslah type hermetic Scroll dengan
effisiensi tinggi dan dilengkapi dengan inverter control
pada masing-masing kompresor yang berfungsi untuk
merubah kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan
cooling load yang dibutuhkan.
Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1
unit, secara otomatis compressor inverter dengan jam
operasi terendah yang akan start lebih dulu pada setiap
kali operasi, System ini haruslah dipasang dipabrik.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang
terpasang secara mekanis ke Fin alumunium yang dilapisi
resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2 sampai
3 micron
Refrigerant Circuit
Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan solenoid
Valve dan komponen lain untuk keperluan safety
Fan Motor
Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed
173
operation dengan inverter DC, dengan kemampuan
maximum static pressure = 60 Pa
Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk
beroperasi dengan noise lebih rendah pada saat malam
hari dan saat cooling load menurun secara otomatis.
Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety
sebagai berikut : high pressure switch, control circuit
fuses, thermal protectors for compressor dan fan
motors, over current protection untuk inverter.
Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat
menuju indoor unit, unit harus dilengkapi dengan Sub
cooling.
Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi
setelah 1 jam sejak startup dan seterusnya setiap 2 jam
operasi
3 Cool Storage Temperatur ruang 4 Derajat Celcius Gree
Refrigerator
5 Dinding Panel Sand wich panel PIR Zeltech
6 Pipa Refrigerant ASTM B280 Toyooda,
Mueller
Streamline, Denji
7 Pipa Drain PVC AW 10K, SNI /JIS Rucika, Unilon,
PVC_AW Pipamas,
Supramas
8 Isolasi Ducting Type : Foam Foil AB Foam, K
Density : 25 kg/m3 Protect
Temperature : -40 sampai dengan 90 derajat Celcius
Fire Rating : kelas 0
9 Isolasi Pipa Density 70 - 100 kg/m3 Insulflex,
Thermal conductivity : 0.0374 W/mK Insultube
Average Fire Propagarion : Class 0
10 Seng BJLS JIS G 3141 soft annealed / hard unannealed Lokfom, Sarana
Tebal logam dasar : 0.2 mm sampai dengan 2.00
Standar lapisan seng : SII 0137-80, SII 0884-83
Tebal lapisan seng : 15 -90 micron
11 Glass Wool Density : 48 kg/m3 AB Wool
12 Aluminium Tape Lebar 2 inchi, panjang 50 yard AB Tape
13 Fan Jenis Axial Fan, Sirroco fan Renescho,
Certified by AMCA Nicotra, CKE,
Conexa
14 VSD / Inverter THDi harus mengacu standar IEC/EN 61000-3-12 yaitu Schneider,
THDI dibawah 48 % untuk standar produk Inverter (VSD). Danfoss,
- mempunyai EMC (Electromagnetic
compatibility) filter sesuai IEC/EN 61800-3
- Tegangan supplai : 380VAC – 480VAC +/- 10%,
50/60 Hz +/- 5%, 3 Phase.
- Frekwensi keluaran : 0.1 sampai dengan 500 Hz.
- Tipe kendali motor : Kn2 quadratic, sensorless
flux vector control, voltage/frequency ratio, energy
saving ratio.
- Transient overtouque : Transient overload :
110% dari arus drive nominal dalam 60 detik.Inverter
174
(VSD) yang digunakan mempunyai Modul komunikasi
yaitu Modbus/ BACNet/ Metasys N2/ Modbus TCP.
- jumlah digital input minimal 4 atau output
minimal 2 serta mempunyai Analog input dan output.
- menggunakan jenis sambungan In Line.
- Interver (VSD) dapat dioperasikan secara local
dan remote.
15 Differential Air Dry Pressure / Velocity Sensors Schneider,
Pressure Field-selectable ranges Danfoss,
Transmitter Field-selectable outputs
LCD display
IP65 (NEMA 4) rated
Wireless configuration
Uni-directional and bi-directional modes
16 Differential Air -30 Pa to +30 Pa, IP 67, accuracy 1%, Die cast aluminum Dwyer,
Pressure Indicator case and bezel, with acrylic cover. Magnehelic
17 Aluminium Foil Lebar 1250mm, panjang 60 m AB Foil, Top Foil
Double Side Fire Thikness 0.30 mm
Retardant
18 Pre-Insulated Duct Density PIR : 52 kg/m3 TD, TDI, AB Duct
Fire Retardant : Class 0
Pressure in duct max 2000 Pascal
19 Thermostate are designed to control the valve, operates to provide Honeywell,
control at the desired set point temperature. Danfoss
versions are available with a manual 3 speed fan
switch and with a on/off switch.
20 Grille, Diffuser, Aluminium, Anodized Tasco, Polar
Louver
21 Volume Damper Materials and surfacesGalvanised sheet steel Tasco, Polar
construction
– Casing made of galvanised sheet steel
– Shafts made of galvanised steel
– Damper blades and differential pressure
sensor made of aluminium
– Gears made of anti-static plastic (ABS),
heat resistant to 50 °C
– Plastic bearings
Motorized Power Supply 24VAC/24VDC Belimo, Siemens
Input Signal 0-10VDC
Position Feedback 2-10VDC
Type Product MD5A-24,5Nm
22 Air Filter standar ISO 16890-1:2016(en), EN779; 2012 JAF, DAF
EN779; 2012 &
Housing SS-304 Perforated
23 CO2Sensor Power Supply 24VAC/24VDC Schneider
Input Signal 0-10VDC,4-20ma
Range 0-2000/5000ppm
24 Room Air Power Supply 24VAC/24VDC Schneider
Temperatur Communication Protocol : Bacnet,Modbus
Transmitter Diplay Resolution 240x300 Pixels
Indicator Range Temperature : 10-35°C,0-50°C
Type Product : Space Logic SLP Series
25 Room Air RH Power Supply 24VAC/24VDC Schneider
175
Transmitter Communication Protocol : Bacnet,Modbus
Indicator Diplay Resolution 240x300 Pixels
Range Humidity : 0-100%
Type Product : Space Logic SLP Series
26 AHU Pressure Contact Type SPDT Schneider
Diffrential Switch Range 100 – 1000 Pa
Nominal Voltage 250Vac
Nominal Current 5A
Type Product SPD910-1000Pa
27 Air Flow Meter Power Supply 24VAC/24VDC Schneider
Input Signal 4-20ma/0-10VDC
Duct Flow Transmitter type EP-302
Range 0 to 6000ft3/min (cfm)
28 Controller Range : EcoStruxure Building Operation Schneider
Type Product : AS-P
Connection Type : USB 2.0 type A, USB type mini B
Web services : TLS 1.0,HTTP Server,Programmable
scrip,Alarm,report
Communication Protocol : Bacnet,Modbus TCP master-
RS485-2 wire,Modbus TCP slave – RS485-2 Wire,HTTPS
10/100 Base-T-RJ45,HTTP 10/100Base-T-RJ45
Memory : Internal RAM 512MB,Flash 4GB
29 Sofware BMS EcoStruxure Building Operation Schneider
Proccesor : Minimum intel Core [email protected] GHz or
Equivalent
Memory: Minimum 4GB
Operating System,Minimum : Microsoft Windows
7(64Bit)
Communication :
- TCP-Binary, Port Fixed,4444
- HTTP-Non Binary,Port Configurable,Default 80
- Bacnet-Bacnet IP,Port Configurable,BTL B-
BC,BTL B-OWS
- HTTPS-Encrypted supporting TLS 1.2,1.1 & 1.0
30 HMI Nominal Voltage : 24VDC Schneider
Communication : USB 2.0, 1 USB Type C Port
Hardware :
- DDR3 SD RAM 2GB
- EMMC 8GB
Type Product : Advance Display V3
176
Produk Plumbing
No Peralatan SPESIFIKASI / TIPE Merek
1 Pompa Centrifugal End Suction Saer, KQ Pump,
Transfer Fluid : Clean Water Syncroflo,
Electrical connection: 2 x 220-240/380- Electromotor :
415V,50hz SAER, Siemens
2 x 380-415V, 50hz
Max operating pressure: 16 bar Panel Pompa :
Protection class: IP55 Simetri, Jefta,
Insulation class: Class F SIP, MEI,
Max. ambient temp: +50°C Varotech
Materials Komponen
Pump head: Cast iron Panel : LS,
Pump head cover: Stainless steel Hagger,
Impeller: Stainless steel Schneider,
Shaft: Stainless steel Siemens,
Outer sleeve: Stainless steel Legrand
O-ring for outer sleeve: EPDM
Chamber: Stainless steel
Neck ring: PTFE
Base: Cast iron
Base plate: Cast iron
Coupling: Fe-Cu-C
Mechanical seal: Cartridge type
2 Pompa Booster Vertical Multistage Grunfos, Ebara,
Non-self priming-efficiency multistage high-pressure Saer, Gould,
centrifugal pump in vertical design with in-line B&G, General,
connections. KQ Pump,
Fluid : Clean Water Syncroflo,
Electrical connection: 2 x 220-240/380- Electromotor :
415V,50hz SAER, Siemens
2 x 380-415V, 50hz
Max operating pressure: 16 bar Panel Pompa :
Protection class: IP55 Simetri, Jefta,
Insulation class: Class F SIP, MEI,
Max. ambient temp: +50°C Varotech
Materials Komponen
Pump head: Cast iron Panel : LS,
Pump head cover: Stainless steel Hagger,
Impeller: Stainless steel Schneider,
Shaft: Stainless steel Siemens,
Outer sleeve: Stainless steel Legrand
O-ring for outer sleeve: EPDM
Chamber: Stainless steel Variable Speed
Neck ring: PTFE Drive :
Base: Cast iron Schneider
Base plate: Cast iron Pressure
Coupling: Fe-Cu-C tranducer :
Mechanical seal: Cartridge type Jhonson
Control, Danfoss
Control Panel lengkap dengan Variable Speed Drive, Variable Flow
Variable Frequency, Flow transmitter / tranducer
3 Pompa Air Summersible Sewage Pump Saer, Gould,
Kotor / Pompa B&G, General,
Sumpit • Liquid Temperature: 0~40°C KQ Pump,
• Frequency: 50 Hz Syncroflo,
177
• Motor: 2- 4 Pole Dry Motor Electromotor :
• Insulation: Class B SAER, Siemens
Class F (3.7 kW)
• Protection: IP-68 Panel Pompa :
• Protector Auto-cut Simetri, Jefta,
• Bearing: Ball type SIP, MEI,
• Mechanical seal: Double Mech. seals Varotech
• Impeller: Vortex or Channel Komponen
Panel : LS,
Materials Hagger,
• Upper cover : Cast Iron (FC200) Schneider,
• Motor frame : Cast Iron (FC200) Siemens,
• Shaft end : 403 Stainless Steel Legrand
• Mechanical seal
Upper : Carbon/Ceramic
Lower : Silicon/Silicon
• Casing : Cast Iron (FC200)
• Impeller : Cast Iron (FC200)
• Cable : VCT (optional H07RN-F)
4 Meter Air SNI 07-1769-1990 Barindo, Weflo
manual 4 Jarum
body besi
5 Meter Air Working Environment Laison, Teren,
Digital (Smart Main Unit Transducer SH Meter,
water meter) Protection Level IP67 IP68 NJouka,
Humidity 85%RH
Temperature -20~60 -30~160
Basic Parameters
Accuracy 1%
Velocity range 0~10m/s, Bi-directional measurement
Pipe size DN15~DN50mm
Temperature -30~160
Type of liquid Single liquid can transmit ultrasound, such as water,
sea water, sewage, oil, alcohol, etc.
Pipe material Steel, stainless steel, cast iron, copper, PVC,
aluminmum, glass steel, etc. Liner is allowed.
Signal output
1 way 4-20mA output
1 way OCT pulse output
1 way Relay output
Signal input 3 way 4-20mA input, achieve to heat measurement by
connecting PT100 platinum resistor.
Interface RS485, support MODBUS
Data storage SD card regularly store the pre-set results(optional)
Power supply DC8~36V or AC85~264V
Alternatif protocol : NB Iot, LORA,
6 Katup Non Modulating Singer, Watts,
Pelampung ASTM B-62 bronze or ASTM B-16 brass KKK
Copper float
7 Katup Hisap Silent Seat Socla, Watts
8 Gate Valve PN 10 /PN16 Arita, Weflo,
Flange end Working pressure 10 bar /16 bar Watts, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
178
Body Cast Iron
Size DN40 ~ DN150
9 Gate Valve PN 10 / PN 16 Arita, Weflo,
Thread End Working pressure 10 bar /16 Bar Watts, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
Body brass / bronze ASTM B62
Size DN15 ~ DN40
10 Check Valve Swing type Arita, Weflo,
Flange End PN 10 /PN16 Watt, Mico
Working pressure 10 bar /16 bar
Working temperature -10°C ~70°C
Body Cast Iron
Size DN40 ~ DN150
11 Check Valve PN 10 / PN 16 Arita, Weflo,
Screwed End Working pressure 10 bar /16 Bar Watt, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
Body brass / bronze ASTM B62
Size DN40 ~ DN150
12 Y' Strainer PN 10 Arita, Weflo,
Flange End Working pressure 10 bar /16 bar Watt, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
Body Cast Iron
Size DN40 ~ DN150
13 Y' Strainer PN 10 / PN 16 Arita, Weflo,
Screwed End Working pressure 10 bar /16 Bar Watt, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
Body brass / bronze ASTM B62
Size DN40 ~ DN150
14 Flexible Joint PN 10 Armflex, Tozen
Tipe : Single Sphere Connection
Flanges SS41 / PVC / SUS316
Or Threaded for small pump
Wire arbon steel wires strand
Elastomer special synthetic rubber / EPDM
Reinforcing farbicsynthetic fiber
15 Butterfly Valve PN 10 /PN16 Arita, Weflo,
Flange End Working pressure 10 bar /16 bar Watt, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
Body Cast Iron
Size DN40 ~ DN150
16 Butterfly Valve PN 10 / PN 16 Arita, Weflo,
Screwed End Working pressure 10 bar /16 Bar Watt, Mico
Working temperature -10°C ~70°C
Body brass / bronze ASTM B62
Size DN40 ~ DN150
17 Pipa PPR Pipa PP-R PN 10 digunakan untuk mengalirkan air SD, Polygon,
dingin bertekanan dengan suhu maksimal hingga Asialing, Wavin,
60 derajat Celcius.. Unilon, Toro,
Pipa PP-R PN 16 digunakan untuk mengalirkan air Westpex,
dingin bertekanan dengan suhu maksimal hingga Genova, BE, Era
60 derajat Celcius.
Pipa PP-R PN 20 digunakan untuk mengalirkan air
panas bertekanan dengan suhu maksimal hingga
95 derajat Celcius.
Pipa PP-R PN 25 digunakan untuk mengalirkan air
dingin dan panas bertekanan dengan suhu
179
maksimal hingga 95 derajat Celcius.
Standard
DIN 8077 – about Polypropylene pipe dimension
DIN 8078 – about Polypropylene pipe general quality requirement
and testing
EN ISO15874 – about Plastic piping system for hot and cold water
installation
ISO 228 Pengujan sistem Drat
ISO 7 Pengujian sistem drat
18 Fitting Pipa PPR PN 25 SD, Polygon,
Merk harus sama dengan Pipa PPR Asialing, Wavin,
Unilon, Toro,
Westpex,
Genova, BE, Era
19 Pipa PVC-AW Class AW Wavin, Unilon,
Panjang : 4 meter Rucika, Pipamas,
Std : JIS Supramas
Density : 1600 g/cm3
Daya tarikan : > 45 Mpa
Jenis ujung pipa : Socket
Temperatur kerja: 0°C ~60°C
Sambungan : Sovent Cement
20 Fitting Pipa PVC Class D Wavin, Unilon,
Std : JIS Rucika, Pipamas,
Density : 1600 g/cm3 Supramas, CM
Daya tarikan : > 45 Mpa
Jenis ujung pipa : Socket
Temperatur kerja: 0°C ~60°C
Sambungan : Sovent Cement
21 Pipa GSP Pipa Medium SNI 0039:2013 KS
Sifat Mekanik : Kuat Mulur (Yield Strength) : 195 N/mm2
Kuat Tarik (Tensile Strength) : 320 – 520 N/mm2
Elongasi : 20%
Panjang : 6 Meter Lapisan Seng
Toleransi Panjang : +100mm dan – 0mm, Berat : 300gr/m2
Ketahanan Bocor : Tidak bocor bila diuji hidrostatik pada tekanan
50 kgf/cm2 selama 5 detik
22 Fitting Pipa GIP Type : Screw TSP
Materials : Malleable Iron ASTM A-197
Pressure Class : ANSI 150 & 300
Size : 1/4" ~ 4"
Connection : Screw BSPT & NPT
SNI 07-1769-1990
Type : Buttweld Ricon
Materials : Carbon Steel ASTM A-234 WPB
Thickness : Sch : 40, 80, Standard, XS, XXS
Size : 1/2" ~ 24"
Length Options : 6 & 12 Meters
Dimension : ANSI B-16.9, JIS B2311-2009
SNI 07-2951-1992
23 Pressure Gauge Bellow Type Nagano, VPG,
Pressure gauge / manometer Wise
Range 0-10 kg
Diameter kaca 4 " / 100mm
With flange Connection 1/2"
180
Material black steel
24 Air Vent Automatic Weflo, AVK
Application: Cold and hot water, Oil (specific gravity: 0.8 or more)
Working pressure: 0.01 - 1.0 MPa
Maximum temperature: 90˚C
Material Body, Cover: Ductile cast iron
Material Valve: Brass
Material Valve seat: Brass
Material Float: Stainless steel
Connection: JIS Rc screwed
The TA-3 air vent valve is electrodeposition-coated for
rustproofing.
25 Floor Clean Out Ukuran pipa dia. 50, 65, 80, 100, 150 San Ei, Kharisma
Ring : Chromium Plated Bronze
Tutup: Chromium Plated Bronze
Perapat : Rubber
26 PVC Clean Out Class D Rucika, CM
Ukuran pipa dia. 50, 65, 80, 100, 150
Material: PVC
27 Roof Drain Coated Cast Iron, Dome / Sudut, 3 susun Kharisma, SPI
Balkon Drain Coated Cast Iron, Flat, 3 susun
28 P' Trap 5 cm min water trap CM, Rucika
Bahan: PVC
Ketebalan: AW
29 Floor Drain Ukuran pipa dia. 50, 65, 80, 100, 150 San Ei, Kharisma
Badan : Chromium Plated Bronze
Mangkok : PVC
Tutup : Stainless Steel
Baut : Stainless Steel
30 Manhole Cast Iron Manhole Kharisma, SPI
31 Tangki Panel GRP Larger
Method of manufacture Hot Press Moulded Tank,Biofun
Specific gravity 1.8
Tensile strength 100 Mpa
Flexural strength 220 Mpa
Flexural modulus 12 Gpa
Impact strength 180 Kj/m2
Shore hardness D90
Shear strength 94.1 Mpa
Glass content >30%
Thermal expansion 2.0 x 10-5/°C
Thermal conductivity 0.2 Kcal/m hr°C
Overall heat transmission0.6 W/m2 K
Water absorption < 0.2%
Light transmission Zero
STD : Designed to BS EN 13280 (2001)
Size 0.5x0.5 m, 1x0.5 m, 1x1 mm
Thickness 16 mm -6 mm
Tolerance ±0.2mm
32 Pipa HDPE PN-10 Unilon,
Westpex, Rucika
33 Fitting HDPE PN-10 Fusion, Unilon,
Westpex
34 Sand Filter / Cassing : FRP tank lenkap dengan multiple port untuk fungsi Pentair, Luso
Carbon Filter / operasional, test dan back wash
Zeolit Filter Media : Activated Sand, Activated Carbon, Mangan Zeolite
181
35 Dosing Pump Diafragma Prominent, LMI
36 Pompa Tipe : Submersible Centrifugal Tsurumi
Submersible Shaft seal : Double Mechanical
Kapasitas : Lihat gambar perencanaan
Tekanan : Lihat gambar perencanaan
Putaran : 1450 rpm
Efficiency : Minimum 50%
Motor : Sangkar Tupai - Vertikal
Input Tegangan : Disesuaikan dengan kapasitas pompa
Daya Motor : Disesuaikan dengan kapasitas pompa
Starter Motor : DOL
System kerja : Otomatis - Bergantian
Panel Kontrol : Tipe indoor Kontrol kerja
Pipa Suction : Menyesuaikan kapasitas
Pipa Discharge : Stainless steel
Casing :
Base frame :
Dimensi :
Berat :
Kelengkapan : Guide RelRantai
Quick DischargeConnector Cutter
Grease lubricated bearing Internal oil cooler
37 Heat Pump Heat Pump, COP minimal 3.7 Hicop,
Water Heater Solahart,
Emerson
38 Cable Float Application : Sewage, Waste Water & Clean Water Wingel, Kasuga
Level Switch Press Max (Barg) : 3
Temp Max (Deg C) : 80
Mounting : Top
SG Min (kg/m3) : 850
Float Type : CFPP-60 & CFPP-45 (IP-68)
Float Material : Polypropylene (PP)
Rope Material : Polypropylene (PP)
Conn Material : PVC
Terminal Box : PP + 20% GF Housing, IP-66
Output Contact : SPDT - Max 6 Contact Points
Rating : 1A, 230 VAC/DC, 40 VA
36 Sewage Anaerobic Aerobic Submerged Biofilter Mitrabio,Biofun
Treatment Asiatech, WMF
Plant
Komponen STP
Body FRP SNI
Bak kontrol Ex Lokal
Bar screen Ex Lokal
V notch weir &
FRP
scum baffle
Blower Root Blower Fu Tsu, Show
fou
PVC Honey
comb Ex Lokal
Pipa Blower GIP Medium KS
Pipa Blower PVC AW Wavin, Unilon
tercelup
182
Produk Elektronik
MATERIAL /
NO. MERK PRODUK
KOMPONEN
A Fire Alarm
1 Peralatan Type : Addressable – 1 loop Fike, NIttan
Utama • Power supply: 3 A
MCPFA • Battery space: Min. 2 x 12Ah; max. 2 x 38Ah/12V
• Aux DC output: 500mA max.
• Dimensions (WxHxD): 435 mm x 355 mm x 145 mm
• Weight: 6kg without batteries; 12kg with 12Ah
batteries (standard battery size)
• Construction: ABS UL94-H40 plastic front cover and
main enclosure
• Mounting holes: 4 (on first fix bracket)
• Cable entry holes (20mm): 20 (op), 2 (bottom)
• External connections: Plug-in screw terminals 0.5mm² to
2.5mm² (14-22AWG)
• Max. loop current: 750mA per loop
• Max. loop length: 3500m (screened cable; usable length
may be less depending on loop loading)
• Max. number of detectors: 159/loop
• Max. number of modules: 159/loop
• Operating temperature: 0°C to +40°C
• Relative humidity: 5% to 95% (non-condensing)
• IP rating: IP30 (EN60529)
UL Listed / FM Approved
2 Annunciator Adressable Fike, NIttan
Operating voltage
10 ... 30 V DC
Current consumption @ 24 V DC
approx. 21 mA
Color
gray, similar to RAL 7024
Dimensions
W: 263 mm H: 210 mm D: 61,5 mm
Connection to RS485 dual interface
Capacitive control panel
Optional for non-redundant or redundant connections
Graphic display with 6 lines of 20 characters each
Additional text is transferred from the FACP
4 buttons for operating the display (scroll up/down, slide
right/left)
3 buttons for operating the buzzer: off, test, and history
1 button to confirm selection for special functions
4 LED common displays (operation, alarm, fault, shutdown)
6 programmable buttons for macro operation that control a
configurable series of operating procedures, e.g. Detector Zone-1 to
Detector Zone-10
5 programmable individual displays
Acoustic signaling
History function
Direct connection to FACP via RS485 interface - max. 1 device
Connection via ADP4000 - max. 16 devices
3 Detektor Operating voltage 8 ... 42 V DC Fike, NIttan
Panas Type Quiescent current @ 9 V DC 25 μA
183
Konstan Alarm current @ 9 V DC 9 mA
Area to be monitored 30 m²
Height to be monitored 7,5 m
Air velocity 0 m/s ... 25,4 m/s
Application temperature -20 °C ... 50 °C
Storage temperature -25 °C ... 75 °C
Air humidity < 90 %
Type of protection IP 40 with base, up to IP 43
Material ABS
Color white, similar to RAL 9010
Weight approx. 110 g
Detector specification EN 54-5 A1S : 2002
Dimensions Ø: 117 mm H: 49 mm (62 mm incl. detector base)
4 Detector Non Addressable Fike, NIttan
Panas c/w Operating voltage 8 ... 42 V DC
Indicator Quiescent current @ 9 V DC : 25 μA
Lamp (Rate of Alarm current @ 9 V DC : 9 mA
Rise / ROR) Area to be monitored : 30 m²
Height to be monitored : 7,5 m
Air velocity : 0 m/s ... 25,4 m/s
Application temperature : -20 °C ... 50 °C
Storage temperature : -25 °C ... 75 °C
Air humidity : < 95 %
Type of protection : IP 40 with base, up to IP 43 with base and
option
Material : ABS
Color : white, similar to RAL 9010
Weight : approx. 110 g
Detector specification : EN 54-5 A1R
Dimensions : Ø: 117 mm H: 49 mm (62 mm incl. detector base)
5 Detector Asap Non Addressable Fike, NIttan
Photoelectric - Loop type: 2 wire
c/w Indicator - Nominal Voltage: 12/24 VDC
Lamp - Current Draw on Alarm (mA): 10-100
(Photoelectric - Standby current: 100 Microamps maximum.
Smoke - Sensitivity: Ion: 1.9% 0.62%/ft.; Photo: 3% 0.7%/ft.
Detector) - Size: 1.66" (4.22 cm) high; unflanged base 4.0 (10.16 cm)
diameter;
- Size flanged base 6.2" (15.75 cm) diameter.
- Construction: flame-retardant thermoplastic.
- Operating temperature: 32F to 120F (0C to 49C).
- Humidity range: 10% to 93% RH noncondensing.
6 Detector Gas Fike, NIttan
c/w Buzzer
Type LPG
7 Titik Panggil Operating voltage 8 ... 30 V DC Fike, NIttan
Manual Alarm current @ 9 V DC 9 mA
No. of detector/zone 10 detectors per zone (according to VdS)
Alarm display LED, red
Connection terminal max. 2.5 mm² (AWG 26-14)
Application temperature -40 °C ... 70 °C
Storage temperature -40 °C ... 75 °C
Air humidity < 95 %
Type of protection IP 44 (in housing), IP 55 (with accessory)
Housing PC ASA plastic
184
Weight approx. 236 g (with housing)
Detector specification EN 54-11, Type B
Dimensions W: 133 mm H: 133 mm D: 36 mm
8 Bel Tanda 119 dBA in 1 m with DIN sound 64 tones Fike, NIttan
Bahaya 20 dBA volume control
3 remotely switchable alarm levels
Adjustable volume
Wall and ceiling mounting
High protection class
Operating voltage 10 ... 60 V DC
Alarm current 120 mA ... 550 mA (0,5 A @24 V DC, DIN-Tone)
Ambient temperature -25 °C ... 70 °C
Type of protection IP 66
Housing ABS
Specification EN 54-3
Dimensions W: 166.3 mm H: 166,3 mm D: 149,5 mm
9 Flasher Lamp EN 54-23 compliant C & W category Fike, NIttan
Synchronous flash trigger
Up to 6.2 m room width for wall mounting
Up to 9.4 m room diameter for ceiling mounting
Operating voltage 12 ... 29 V DC
Current consumption @ 24 V DC approx. 37 mA
Frequency of flash 0,5 Hz
Flash color red
Luminous intensity max. 56 cd effective
Connection terminal 0.5 ... 2.5 mm2
Ambient temperature -25 °C ... 70 °C
Air humidity < 95 % (non-condensing)
Type of protection IP 21C, IP 65 with CWR and accessories
Material PC/ABS, UL94-V0
PC, UL94-V0 (Lens)
Signal Range W-2,4-6,7
Mounting height wall 2.4 m
Room width 6,7 m
Category ceiling C-3-9,4 / C-6-8,2
Mounting height ceiling 3 m / 6 m
Room diameter 9,4 m / 8,2 m
Color base red, similar to RAL 3020 cap: transparent
Weight approx. 164 g
Specification EN 54-23 optical signaling device
Dimensions Ø: 100 mm H: 72 mm
Ø: 100 mm H: 97 mm (incl. IP base)
10 Interface a. Monitor Module Fike, NIttan
Modul / Zone i. Operating temperature : 0 to 49 degC
Adaptor ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
Modul (ZAM) iii. Operating voltage : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating current
Standby : 250 mA
Activated : 400 mA
v. Construction and finish using high-impact white engineered
plastic 1-gang front plate
vi. Front plate identifies the module; FIRE ALARM MODULE
vii. LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm.
b. Mini Monitor Module
185
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating voltage : 35 A (LED flashing)
c. Control Module
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating current
Standby : 223 mA
Activated : 100 mA
v. Output rating :
24 V dc = 2 A
25 V audio = 50 W
70 V audio = 35 W
vi. Construction and finish using high-impact white engineered
plastic 1-gang front plate
vii. Front plate identifies the module; FIRE ALARM MODULE
viii. LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm.
d. Isolator Module
i. Operating temperature : 0 to 49 degC
ii. Humidity : 93% RH, non-condensing
iii. Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
iv. Operating voltage : 255 A (LED flashing)
11 Kabel NYM 3 x Tegangan minimum 600 Volt Jembo, Citra
2,5mm2 Tegangan maximum 1000 Volt Kabel, Extrana
Jenis konduktor Tembaga
Tipe isolasi PVC
12 Kabel NYA 2 x Tegangan minimum 600 Volt Jembo, Citra
1,5mm2 Tegangan maximum 1000 Volt Kabel, Extrana
Jenis konduktor Tembaga
Tipe isolasi PVC
13 Kabel STP 18 Shielded LS, MMC
AWG • Conductor material : stranded tinned copper wires
• Conductor class : AWG 18: 16x 0,26mm
• Core insulation : PE Ø: 2,10 mm
• Overall shield : aluminium / polyester, coverage 100%
drain wire AWG20
• Outer sheath : PVC
14 Kabel Tahan TKA 2 jam. First Cable,
Api (FRC) Fire Resistant Test IEC 60331-21 & BS6387 CWZ Betaflame,
Flame Retardant Tested IEC 60332-3 22,23&24 Pyrotech
Low Smoke Zero Halogen Tested IEC 60754-2
Conductor Temperature 110 °C with standard BS EN50363-1
Low Toxic & Corrosive Gas Emission tested IEC 60754-2
Konstruksi terdiri dari dua lapisan Mineral Insultaion dan Mica Tape
15 Conduit Plastic Rigid High Impact Boss, unilon
B Tata Suara
1 Emergency • Built-in EVAC System. Bosch,
Voice • Built-in Message Manager. Honeywell,
Evacuation • Built-in 240 Watt Amplifier. Norden
System • Built-in Emergency Microphone.
Amplifier • Built-in 6 zones Digital Selector.
186
• Expanded up to 120 zones, using addtional 6 zone routers.
• Up to 8 Mic / Call-station can be connected.
• 12 triger input, 2 input BGM & Mic, 12 Loudspeaker output.
• Output power / rms : 240 W.
• Max. Power : 369 W.
• Power Reduction : -1dB on backup power.
• Frequency Respon : 60Hz-18kHz.
• Distortion at output power : <1% /1kHz.
• Power Supply : 240vAC, 24vDC.
• Phantom power : 12v for Mic Condencer .
• Internal message storage : 16MB flash ROM without
battrey backup.
2 EVES • Built-in 2 input with priority switching. Bosch,
Extension • Built-in 480 Watt Power Amplifier. Honeywell,
Power • 100 V input for slave operation on 100 V speaker line. Norden,
Amplifier • 70 V / 100 V and 8 ohm outputs.
• Output power (rms / maximum): 480 W/720 W
• Max. Power : 990 W.
• Power Reduction : -1dB on backup power.
• Frequency Respon : 50Hz – 20kHz.
• Power Supply : 230vAC, 24vDC.
• Safety Certified : acc. to EN 60065.
3 Remote • 6 zone selection, 6 zone selection key, all-call key momentary PTT Bosch,
Microphone key-for call. Honeywell,
• Chime any wave file and 7 periorities. Norden,
• Frequency Respon : 100Hz-16kHz.
• Nominal Sensitifity : 85dB.
• Nominal Output level : 700mV.
• Output Impedance : 200 Ohm.
• Distortion : <0,6% (Max.Input).
• Power Supply : 240vAC, 24vDC supplied by LBB
1990/00 or
• Power Supply External : 18 to 24vDC.
• Call - Station extension provide seven addtional zone and zone
group keys.
• The Call - Station has a balanced line level output, making it
possible to position up to 1000m.
4 Fireman’s • 6 zone selection, 6 zone selection key, all-call key momentary PTT Bosch,
Microphone key-for call. Honeywell,
• Chime any wave file and 7 periorities. Norden,
• Frequency Respon : 100Hz-16kHz.
• Nominal Sensitifity : 85dB.
• Nominal Output level : 700mV.
• Output Impedance : 200 Ohm.
• Distortion : <0,6% (Max.Input).
• Power Supply : 240vAC, 24vDC supplied by LBB
1990/00 or
• Power Supply External : 18 to 24vDC.
• Call - Station extension provide seven addtional zone and zone
group keys.
• The Call - Station has a balanced line level output, making it
possible to position up to 1000m.
5 Audio Source • BGM playback from SD card and USB input. Bosch,
• Built-in FM tuner with RDS, Preset and Digital control. Honeywell,
• Separate output from digital source and FM tuner. Norden,
• Max Storage : 32GB.
187
• Power Consumption : 10W (typical), 50vA Max.
6 Ceiling • Max. Power : 9 W. Bosch,
Speaker • Rated Power : 6/3/1,5 W. Honeywell,
• Rated Impedance : 1667 Ohm. Norden,
• Effective Frequency range (-10dB) : 80Hz-18kHz.
• Sound Pressure (SPL) : 94dB-106dB.
• Operating Temperature : -25 °C to +55 °C ( -13 °F to +131 °F )
• Safety Certified : acc to. EN 60065
7 Digital • Built-in 12 addtional input. Bosch,
Selector / • Built-in 6 zone selector call station (paging and messanging). Honeywell,
Router • Built-in 6 zone selector BGM. Norden,
Speaker • Power Supply 240vAC, 24vDC.
• Max. Power Consumption : 50vA.
• Loudspeaker output 100v : 700 W per Rated zone.
• Up to 20 addtional in system : 120 zones.
8 Call Station • 7 zone selection with LED indication for zone selection. Bosch,
Keypad • Power supply : 24vDC supplied by LBB 1956/00. Honeywell,
Extention • Up to 8 keypads can be connected together: Additional 56 zones Norden,
selection and zone group keys.
9 Horn Speaker • Max. Power : 22,5 Watt. Bosch,
• Rated Power : 15 Watt. Honeywell,
• Power Taping : 15/7,5/3,75 Watt. Norden,
• Effective Freq. Range (-10dB) : 500Hz- 5kHz.
• Rated Input voltage : 100v.
• Rated Impedance : 16 Ohm.
• Sound Pressure (SPL).: 103dB-115dB.
• Operating Temperature : -25 °C to +55 °C ( -13 °F to +131 °F )
• Safety Certified : acc to. EN 60065
10 Volume Attenuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off Bosch,
Control Plate berbentuk segi empat Honeywell,
• Rated Power : 12 W Norden,
• Rated Power : 36 W
• Rated Power : 100 W
• Input voltage : 100v.
11 Wall Speaker Max. Power : 30 W. Bosch,
• Rated Power : 6/3/1,5 W. Honeywell,
• Rated Impedance : 16 Ohm. Norden,
• Effective Frequency range (-10dB) : 180Hz-20kHz.
• Sound Pressure (SPL) : 84dB.
• Operating Temperature : -25 °C to +55 °C ( -13 °F to +131 °F )
• Safety Certified : acc to. EN 60065
12 Kabel Power Tegangan minimum 600 Volt , Jembo, Citra
Tegangan maximum 1000 Volt Kabel, Extrana
Jenis konduktor Tembaga
Tipe isolasi PVC
13 FRC (Fire TKA 2 jam. First Cable,
Resistance Fire Resistant Test IEC 60331-21 & BS6387 CWZ Betaflame,
Cable) Flame Retardant Tested IEC 60332-3 22,23&24 Pyrotech
Low Smoke Zero Halogen Tested IEC 60754-2
Conductor Temperature 110 °C with standard BS EN50363-1
Low Toxic & Corrosive Gas Emission tested IEC 60754-2
Konstruksi terdiri dari dua lapisan Mineral Insultaion dan Mica Tape
14 Conduit Plastik Rigid High impact Boss, Unilon
C Telephone &
Data
1 IP PABX 4 line, 27 Extension, IP System Siemens,
188
Transtel
2 Pesawat IP Phone Fanvile,
Telepone Transtel,
Akuvox
3 Kabel UTP Cat6 LS, MMC
Telephone
4 Outlet IP RJ45, Cat6, Mechanisms supplied with square rocker plates, to be Jung, Boss
Telephone equipped with support frames and plates
Compliant with ISO/IEC 11 801, EN 50173 and ANSI/TIA 568
standards
5 Terminal Lsa plus R&K, Krone
Untuk
Telephone
6 Conduit Plastict Rigid High impact Boss, Unilon
7 Kabel Fiber Kabel Singlemode (Penggunaan Jarak Jauh), Multimode LS, MMC
Optic (Penggunaan Jarak Pendek)
Fungsi : Kabel backbone sistem network & sekuriti
Indoor
• Tight buffer optical fiber
• Glass yarn with water blocking protection
• Jaket LSZH
Ref. Standard :
• IEC-60794-1-2
• TIA/EIA-455
• IEC 60 332-1
8 Kabel Data • Jaket LSZH LS, MMC
(UTP Cat 6) • Solid bare cooper 23 AWG, 0.575 mm Conductor
• Standarization UL Subject 444, EIA/TIA 568B.2-10 & ISO/IEC
11801, IEC 61156
• Performance Characteristic 250 MHz
• Cross Filler
• Conductor DC @ 20˚C : 66,58 Ohm / 100 m ( 23 AWG )
• Mutual Capasitance @kHz : ≤ 5.6 nF / 100 m
• Max. Capasitance : ≤ 330 pF / 100 m ( TIA/EIA-568-B.2 )
• Unbalance : ≤ 160 pF / 100 m ( per IEC 61156 )
• Operating Temperature : (-20˚C) to (+70˚C)
Ref. Standard :
• TIA/EIA-568-B.2
• IEC 61156-5 CAT 6 (Cable)
• ISO/IEC 11801 Ed2.2 Class E (System)
9 Outlet Data RJ45, Cat6, Mechanisms supplied with square rocker plates, to be LS, MMC,
equipped with support frames and plates Legrand,
Compliant with ISO/IEC 11 801, EN 50173 and ANSI/TIA 568 Schneider, MK
standards
10 Face Plate 1~6-Port British Face Plate, Shutter & Icon of Keystone Modular LS, MMC,
untuk Data Jack, Housing : High Impact Flame Retardant Plastic | UL 94V-0 Legrand,
c/w T-Doos Rated, Fit with RJ45 Modular Jack Schneider, MK
11 Patch Panel & 1U, 24 port, Cat6 LS, MMC
Accessories Electrical / Mechanical Characteristics
•Current Rating : 1.5 Amps
•Insulation Resistance : 500 Megaohm
•DC Resistance : 0.1 ohm Max.
•Voltage : 150 Vac Max.
•Insertion Life : 750 Mating Cycles
•Plug Retention Force : 20 lbs (89N)
189
•Temperature : -40oC~68oC(-40oF~154oF)
•Humidity : 10%~90% RH
•IDC Accept : 23~26 AWG Solid Wire.
Materials
•Housing :
High Impact Flame Retardant Plastic, UL 94V-0 or 2 Rated over
•Spring Wire : Phosphor Bronze Plated with 30 or 50 Micro-inch
(1.27 microns) Thick Gold Over 100 Micro-inch (2.54 microns) Thick
Nickel Undercoat
•IDC Plastic : Polycarbonate,
UL 94V-0 or 2 Rated over
•IDC Contact : Phosphor Bronze Plated with100 Micro-inch (2.54
microns) Minimum Thick Tin
•Panel : Steel
12 Server Server S317Q3 DCN
1U Single Socket Rack Server
Intel Xeon D-1581/8G/1T SATA 3.5 7200/400W single Power
13 Router DCME-320(R2) integrated gateway, with features of broadband DCN
Gateway router, firewall, switch, VPN, traffic management and control,
network security, wireless controller, with ports of
8*10/100/1000M Base-T, 2* 1000M Combo, 1*Console, 2*USB2.0.
default with 4 units AP license, support controlling max.64 APs,
suggest maximum 500 users. 1u
14 Core Switch L3 10G Switch (16 SFP + 8*Combo (GbE/SFP) + 4* 10G SFP+), DCN
AC+48V DC power fixed, 1u
15 Acces Switch L2 POE Full Gigabit Access Switch(8*10/100/1000Base-T + 2* DCN
Gigabit SFP), AC power, POE af/at, 124W power, 1u
16 SFP Gigabit SFP Module (850nm, MMF, 550m), LC DCN
Tranciever
17 Wireless DCN Access Controller, (default with 16 units AP license, support DCN
Acces Control controlling max. 512 units AP, 6*10/100/1000MBase-T ports, 1
console port, 2 USB ports), 1u
18 Wireless DCN SMB Indoor Dual Band AP, 802.11n+802.11ac wave 2 (2.4GHz DCN
Acces Point & 5GHz dual-band, 2*2, bandwidth 1.167Gbps, one
10/100/1000MBase-T port for uplink, PoE or local 48V DC power,
default no power adapter), could only be managed by DCN EAC
series controller
19 Rack Patch MMC, LS
Panel
20 Rack Server Floor Standing 24U LS, Kova
21 Wall Mount Wall Mounted 9U LS, Kova
Rack
D CCTV
1 NVR NVR 32 Channel, 3 TB HDD Panasonic,
Honeywell
2 IP Bullet 2 MP, IR, Zoom 20x Panasonic,
Honeywell
3 IP Dome Fix 2 MP, IR, Fix Lens 3.2 mm Panasonic,
Honeywell
4 Kabel Power Tegangan minimum 600 Volt Jembo, Citra
Tegangan maximum 1000 Volt Kabel, Extrana
Jenis konduktor Tembaga
Tipe isolasi PVC
5 Kabel Control NYYHY Jembo, Citra
Tegangan minimum 600 Volt Kabel, Extrana
Tegangan maximum 1000 Volt
190
Jenis konduktor Tembaga
Tipe isolasi PVC
6 Conduit Plastict Rigid High impact Boss, Unilon
7 Kabel UTP • Jaket LSZH LS, MMC
Cat6 • Solid bare cooper 23 AWG, 0.575 mm Conductor
• Standarization UL Subject 444, EIA/TIA 568B.2-10 & ISO/IEC
11801, IEC 61156
• Performance Characteristic 250 MHz
• Cross Filler
• Conductor DC @ 20˚C : 66,58 Ohm / 100 m ( 23 AWG )
• Mutual Capasitance @kHz : ≤ 5.6 nF / 100 m
• Max. Capasitance : ≤ 330 pF / 100 m ( TIA/EIA-568-B.2 )
• Unbalance : ≤ 160 pF / 100 m ( per IEC 61156 )
• Operating Temperature : (-20˚C) to (+70˚C)
Ref. Standard :
• TIA/EIA-568-B.2
• IEC 61156-5 CAT 6 (Cable)
• ISO/IEC 11801 Ed2.2 Class E (System)
E MATV
1 Antena UHF Yagi antena, 1,5 meter, Gain 40dB, UHF (300 MHz sampai 3 GHz) PF HDU-25,
Ikusi
2 Kabel Coaxial RG-11. RG-6, Core : Copper, Braided : Copper, Poly urethane, Belden,
Aluminium Foil Comscope
3 Kabel Power Tegangan minimum 600 Volt Jembo, Citra
Tegangan maximum 1000 Volt Kabel, Extrana
Jenis konduktor Tembaga
Tipe isolasi PVC
4 Conduit Plastict Rigid High impact Bos, Unilon
5 Active Multi 5x24, Kaonsat,
Switch input 2 LNB V, 2 LNB H, 1 UHF Skyview
Output 24 port to UHF tuner and Satelit Receiver STB
F Energy
Monitoring
System
1 Network BTL Listed, Embedded WebServer, integrated HLI Schneider,
Server (Modbus,Bacnet,Lon) Honeywell,
Controller Lengkap dengan Automation Server Modul, Power supply modul ABB
- Electrical, Processor, Battery, and Memory
o Power Consumption 7 W @ 24 VDC
o CPU Frequency 160 MHz
o SDRAM 128 MB
o Flash Memory 4 GB
o Real-time clock backup 30 days
- Communication
o Ethernet LAN interface 10/100 Mbit/s
o TCP (Binary, port configurable), HTTP (non-binary,
port configurable), HTTPS (SSL, TSL, port
configurable), SMTP (email sending, port
configurable)
o 3 Port RS-485 for I/O Modules, Modbus RTU,
Bacnet MSTP, LonWork FTT-10
o USB 1 device and 2 host ports
2 Kabel STP 22 Shielded MMC, LS
AWG • Conductor material : stranded tinned copper wires
• Conductor class : AWG 22
• Core insulation : PE Ø: 2,10 mm
191
• Overall shield : aluminium / polyester, coverage 100%
drain wire AWG20
• Outer sheath : PVC
3 Personal Processor : Intel Core I7 HP, Dell
Computer Operating Sistem : Original Windows 10 Professional or
Windows Server
Clock Speed : Min. 3.4 GHz ( FSB 800, 8 MB)
Memory : Min. 16 GB
Hard Drive : min 500 GB
Network Interface : 10/100/1000 Base T Ethernet
Removeable Media : DVD RW
I/O Slots : USB 2.0, Serial, Audio, VGA, PCIe,PCI
Video Card : 3D Graphic 1 GB (not Shared)
4 Kabel Data • Jaket LSZH LS, MMC
(UTP Cat 6) • Solid bare cooper 23 AWG, 0.575 mm Conductor
• Standarization UL Subject 444, EIA/TIA 568B.2-10 & ISO/IEC
11801, IEC 61156
• Performance Characteristic 250 MHz
• Cross Filler
• Conductor DC @ 20˚C : 66,58 Ohm / 100 m ( 23 AWG )
• Mutual Capasitance @kHz : ≤ 5.6 nF / 100 m
• Max. Capasitance : ≤ 330 pF / 100 m ( TIA/EIA-568-B.2 )
• Unbalance : ≤ 160 pF / 100 m ( per IEC 61156 )
• Operating Temperature : (-20˚C) to (+70˚C)
Ref. Standard :
• TIA/EIA-568-B.2
• IEC 61156-5 CAT 6 (Cable)
• ISO/IEC 11801 Ed2.2 Class E (System)
5 EMS Software Software aplikasi berdasarkan pada Open Architecture Eco Struxture
sehingga mampu melakukan perekaman data secara & PME
terpusat/centralizer pada semua jenis media. (Schneider),
Software aplikasi harus dapat mengirimkan dan menerima CYLON (ABB),
data, commad & control messages menggunakan protocol Honeywell.
TCP/IP. MINDSPHERE
Software aplikasi harus memiliki kriteria sebagai berikut :
o Total building solution
o Server and client base
o Automatic monitoring
o Alarm Management
o Report Generation
o Programmer's Environment
o Saving/Reloading
o Web-based Operator Software
o Groups and Schedules
o User Accounts and Audit Trail
o Alarm monitoring and routing
o Color Graphic Displays
o Setpoint Schedule
o Centrally Metering
o Remote Alarm Notification ( SMS, Email )
Software aplikasi harus support open standard protocol
yang sering digunakan di gedung : BACnet, LonWorks dan
Modbus.
Software aplikasi menggunakan standard networking seperti
DHCP, HTTP dan HTTPS juga harus support protocol lain:
o IP addressing
192
o TCP communications
o DHCP/DNS for rapid deployment and lookup of
addresses
o HTTP/HTTPS for internet access through firewalls,
wich enables remote monitoring and control
o NTP (Network Time Protocol) for time
synchronization throughout the system
o SMTP enables sending email messages
G Access Door
1 Access Bisa berkomunikasi dengan semua module dalam satu sistem, dapatHID, Norden,
Controller menyimpan seluruh konfigurasi yang dibuat dan semua transaksi Honeywell
yang terjadi, memproses semua sistem komunikasi dan laporan
alarm serta sistem aktivasi ke komputer server atau komputer
remote dengan menggunakan komponen PLC.
·Dilengkapi Ethernet-port 10/100 untuk berkomunikasi via jaringan
LAN/WAN
·Central Processing menggunakan 32 Bit RISC-processor dengan
memory 2GB
·Komunikasi dengan module tambahan menggunakan sistem RS-
485 yang terisolir (Encrypted)
·Tersedia (built-in) modem dial-up Contact-ID, SIA
·Tersedia 2 buah Port untuk Reader dengan konfigurasi Weigand
atau RS-485
·Support anti passback
·Tersedia 8 buah input yang termonitor
·Tersedia 2 buah Relay (Form C) output yang termonitor
·Ada Output tambahan untuk Bell alarm
·Firmware dapat diupgrade langsung dari software yang ada.
·Bisa berkomunikasi dengan system lain (third party) dengan
menggunakan aplikasi ASCII atau HEX langsung dari kontroller
·Module harus type DIN-Rail, sehingga mudah untuk
maintenance/penggantian
·Tegangan kerja : 11~14 Volt DC
·Bisa berintegrasi dengan system lain (Third Party)
·Support protocol BACnet & Modbus
2 Card Reader Teknologi : Desfire/Mifare 13.56 Mhz HID, Norden,
Interface Honeywell
Tegangan Kerja : 12Vdc (9.5~14 Vdc)
Protocol : Bisa pakai protocol Weigand dan
RS-485
Reader Format : Support Multiple Format 26 dan
34 bit
: dan harus mampu membaca format NFC
Lampu Indikator : BI-Color LED dan terlihat jelas
sampai jarak 5 meter
Jarak Pembacaan : 60 mm
Protection : PBT Polymer/polycarbonate, IP-
65
Temperature Operasi : - 300 to 650 C.
Pin : Double
193
3 Magnetic Holding Force : 600 Lbs, khusus pintu Besi harus Falco, Keylok,
Lock 1200 Lbs
Tegangan Kerja : 12 Vdc / 500 mA
Dry Contact : NO / NC
Type of Mounting : Surface
4 Exit Push Body & Button : Durable Stainless Steel Falco, Keylok,
Button Rated Current : 3.0 A @ 36 Vdc
Output Contact : NO/COM
Index proteksi IP 55
5 Emergency Rated Voltage : 220 Vac / 12 Vdc Falco, Keylok,
Door Release Rated Current : 8.0 A
Contact Resistance : < 0.1 Ω
Warna : Green
Protection : Plastic Clear Cover
6 Door Contact Rated Power 10 Watt S Falco,
Contact COM/NO/NC Keylok,
Material Alloy Aluminium
Operate Distance : 35 < Gap < 90 mm
7 Power Supply SMPS, 220 Volt AC to 12 Volt DC Schneider
F Nurse Call
1 Nurse Call Memiiki : Master Station Control Panel, Connector Box, Pullcord Commax,
System Toilet, Bedside Call, Call Cord, dan Corridor Light BOSS
Analog
2 Kabel 0,6mm2 Jembo, Citra
4 Pairs (8 Kabel, Extrana
Core)
G General
Elektronik
1 UPS Type / Jenis : Online double convertion, IGBT Riello,
Inverter, Dual DSP Control Socomec
Rectifier Bridge Type : 3 Phase full IGBT
Nominal Input Voltage : 3 x 380 V / 400 V / 415 VAC + N
Nominal Output Voltage : 3 x 380 V / 400 V / 415 VAC + N
Input Voltage : 304 VAC : 456 VAC
Input Frequency Range : 30 s/d 80 Hz
Input Power Factor : > 0,99
Output Power Factor : 1
DC Output Voltagelerance : < 1 %
DC Current Ripple : < 1 %
Input Current HD : 3 % at 100 % Load
Battery Ambient Temp : 0 – 40 C
Min Disharger Voltage : Up to 432 VDC
Back Up Time : > 15 menit pada typical load
Inverter Bridge : SVM (Space Vector
Modulation), IGBT Technology
dan Pure Sinewave
THD Output : Linear Load < 1 %, Non Linear
Load : < 3 %
Overload Capability : 125 % - 10 menit, 150 % 1
menit
Crest Factor : >3 : 1
Noise : < 40 dBA
Kelembaban : 0 – 95 % (Tanpa Kondensasi)
Garansi UPS : 1 Tahun
Garansi Battery : 1 Tahun
Waktu Transfer : 0 ms
194
Automatic Statis By Pass : Electronik Thyristor Switch
Transfer Mode : Without break
Voltage Limits : 10 % (adjustable) for inverter /
bypass load trasnfers
Front Panel Controls : Touch screen + LED : Touch
screen + LED Alarm
Communication Interface : RS485 / MODBUS / dry contacts
(SNMP)
Input Signals : Emergency power off
Accessories :
- Remote monitoring system
- Advanced SNMP card
- Support by internet
2 Kabel Ladder Hot Rolled Steel Sheet Minimum 2 mm NPS, Tri Abadi,
/ Cable Tray Elelctro Galvanized Mild Steel, Hot Dip Galvanized, Powder Coating, Trias, Three
Oven baked Painting Star
195
Pasal 34
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
1. Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku RKS ini
dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
2. Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" pohon dan sebagainya, harus dikeluarkan
dari Tapak/Site konstruksi.
3. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/ material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
Pasal 35
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman
harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
Pasal 36
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
KONSULTAN PERENCANA
PT. MAHAKA NUGRAHA
PERKASA
Ir. Rudi Hadiat
Direktur III