| 0031733561941000 | Rp 2,330,000,000 | |
| 0966163545013000 | - | |
| 0738437334951000 | - | |
| 0732690672941000 | - | |
| 0020146999814000 | - | |
| 0713605228801000 | - | |
| 0032121550942000 | - | |
| 0021407465322000 | - | |
| 0954241774807000 | - | |
| 0769438078121000 | - | |
| 0615409778726000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0026371427941000 | - | |
| 0316634195941000 | - | |
| 0026411520824000 | - | |
| 0027938802002000 | - | |
| 0918754003941000 | - | |
| 0432869543419000 | - | |
| 0804457091941000 | - | |
| 0027551035543000 | - | |
| 0862181187013000 | - | |
| 0712233881941000 | - | |
| 0025295668612000 | - |
P E N G A D I L A N N E G E R I N A M L E A
Jln. Do Bin Thalib, Namlea No. Telp (0913) 2325963
,e-mail : [email protected]
B U R U - M A L U K U - 9 7 5 7 1
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN
MAHKAMAH AGUNG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LANJUTAN SARANA LINGKUNGAN
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
LOKASI : JL. DO BIN THALIB, NAMLEA, KABUPATEN BURU PROV.
MALUKU
TAHUN ANGGARAN
2023
Program : Pengadaan Lanjutan Sarana Lingkungan Tahap 2 di Lingkungan
Mahkamah Agung
Nama Pekerjaan : Pembangunan Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Namlea
Alamat : Jl. Do Bin Thalib, Namlea, Kantor Pengadilan Negeri Namlea Kab. Buru
Prov. Maluku
Sumber Dana : APBN 2023
1. Latar : Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Mahkamah
Belakang Agung Republik Indonesia dan Pekerjaan yang akan dilakukan merupakan
bagian lingkup Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah DIPA Mahkamah Agung RI
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Negeri Namlea
ini merupakan Kantor Layanan Hukum bagi Masyarakat Khususnya
Kabupaten Buru..
2. Maksud : Maksud
dan Tujuan Maksud dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Pengadilan Negeri Namlea sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu dan kelengkapannya.
Tujuan
Pekerjaan Pembangunan Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Namlea
untuk : Tersedianya bangunan Gedung negara yang representative dan
modern dan sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung RI dan Dapat
memberi pelayanan bagi masyarakat.
3. Dasar : a. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Hukum Bangunan Gedung Negara.
b. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah.
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan dan Lingkungan.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Target/ : Terlaksananya Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Sarana Lingkungan
Sasaran Pengadilan Negeri Namlea.
5. Jenis : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Kontrak
6. Nama : Mahkamah Agung RI cq. Pengadilan Negeri Namlea kelas II
Organisasi
Pengadaan
Barang
7. Sumber : APBN T.A 2023, Total Nilai Pagu yang dianggarkan untuk Pekerjaan
Dana dan ini adalah sebesar Rp. 2.338.200.000,- (dua milyar tujuh Tiga Ratus Tiga
Perkiraan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu rupiah).
Biaya
8. Jangka : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Waktu Pengadilan Negeri Namlea adalah 120 (Seratus Dua puluh) Hari Kalender
Pelaksanaa dan terhitung sejak tanggal Penandatanganan Kontrak sampai dengan
n Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan (PHO).
9. Ruang : Ruang Lingkup Pelaksanaan Pembangunan Sarana Lingkungan Pengadilan
Lingkup, Negeri Namlea adalah :
Lokasi 1. Pekerjaan Rencana Keselamatan Konstruksi;
Pekerjaan, 2. Pekerjaan Persiapan
Fasilitas 3. Pekerjaan Hotmix/ Asphal Area Luar Gedung;
Penunjang 4. Pekerjaan Landscape Taman Halaman Kantor
10. Spesifikasi : Spesifikasi bahan:
- Spesifikasi material dan bahan yang digunakan tercantum dalam
Lampiran Rencana kerja dan Syarat- syarat (RKS)
Peraturan dan Pedoman :
- Peraturan dan Pedoman yang digunakan dalam pekerjaan ini
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
Penambahan/Pengurangan Pekerjaan.
- Setiap perubahan yang mengakibatkan penambahan atau
pengurangan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari PPK.
- Penawaran atas penambahan atau pengurangan pekerjaan harus
diajukan dalam bentuk permohonan tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
11. Metode : Pelaksana pekerjaan sebelum melakukan pengadaan barang terlebih
Kerja dahulu berkonsultasi dengan Pengawas yang ditentukan oleh pengguna
jasa dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku untuk melaksanakan
pekerjaan:
1. Saat akan melakukan pengadaan barang bahan/material.
2. Saat melakukan pekerjaan dilapangan;
a. Saat akan melakukan pengadaan barang bahan/material.
b. Material diadakan sesuai dengan ketentuan standar kegiatan dan
petunjuk sistem yang ditetapkan (Request).
c. Setelah material sudah didatangkan dan sampai di lokasi, maka
perlu berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas, dan setelah di
cek kebenaran barang dengan baik, utuh dan sesuai maka
dimasukkan ke dalam Gudang dengan baik sesuai dengan
letaknya.
d. Pelaksana pekerjaan melakukan pengukuran bersama ke
lapangan bersama Konsultan Pengawas untuk menentukan letak
Bangunan yang akan dikerjakan apakah sudah sesuai dengan
ketentuan atau membutuhkan pergeseran -pergeseran letaknya
yang sesuai dengan kebutuhan.
e. Pekerjaan selesai dikerjakan dengan pengujian pekerjaan
pemasangan di nilai 100%, tetapi masih dalam masa perawatan
95%.
f. Setelah masa perawatan selesai bobot pekerjaan selesai 100% dan
sudah bisa diserah terima dari pihak pelaksana pekerjaan dengan
pengguna jasa dan dinyatakan pekerjaan selesai.
12. Peralatan :
Daftar Peralatan Utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan:
Utama
Uraian Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
No
Utama Minimal Minimal
1. Dump Truck 4-6 Ton 5 unit Milik Sendiri / Sewa
2. Aspalt Sprayer/ 700 Liter 1 unit Milik Sendiri / Sewa
Water Tanker
3. Asphalt Finisher 8-10 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
4. Tandem Roller 6-8 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
5. Motor Grader 1-2 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
6. Mesin Pemadat 10-27 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
Roda Karet/ Bomag
7. Stamper 450-700 1 unit Milik Sendiri / Sewa
bpm
Dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Berupa STNK dan BPKB (Bukti
Pembelian) jika sewa dibuktikan dengan Perjanjian SEWA
13. Personil : a. 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan, Pengalaman kerja profesional min 2
Manajerial (Dua) tahun, dan memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung / Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung;
b. 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan
Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau Ahli Madya K3
Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman;
14. Syarat : a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi / Nomor Induk Berusaha (NIB)
Klasifikasi berbasis resiko Kualifikasi Kecil;
dan b. Memiliki SBU Klasifikasi Bangunan Gedung Sub klasifikasi BG009 (Jasa
kualifikasi {Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) berdasarkan LPJK PU
penyedia PR Tahun 2022;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
d. Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid (KSWP);
e. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Jika Tender Ini gagal
bermaterai
f. Surat Keterangan Domisili Kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan
berupa SHM dan PBB. Apabila Sewa berupa keterangan Sewa dari
pemilik dan ditambahkan dengan Keterangan domisili dari Pemerintah
Setempat.
15. Identifikasi : Daftar Identifikasi bahaya pelaksanaan pekerjaan:
bahaya
a. Pekerjaan :
Untuk uraian pekerjaan diatas maka dengan ini tingkat bahaya dalam
Persiapan proses pekerjaan ini bersifat sedang sehingga memerlukan Ahli K3 dalam
proses pelaksanaan pekerjaan ini
16. Penutup : Demikian Rencana Kerja dan Syarat ini disusun sebagai Acuan
pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Pengadilan Negeri Namlea dengan memperhatikan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, namun apabila dalam pelaksanaannya dipandang
perlu dilakukan penyesuaian, revisi dapat dilakukan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan dan ketentuan terkait yang berlaku.
Namlea, 9 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengadilan Negeri Namlea
MEIDIYANTO, SE., SH
Nip. 198305132009041004
LAMPIRAN I
Nama Paket : Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Halaman Kantor
Pengadilan Negeri Namlea
Lokasi Pekerjaan : Jl. Do Bin Thalib, Kabupaten Buru
Untuk mencapai keberhasilan dalam hal mutu, efisiensi waktu dan optimalisasi biaya pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Halaman Kantor Pengadilan Negeri Namlea agar
Kontraktor dapat merealisasikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, biaya yang telah
dianggarkan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan pihak Pengguna Jasa, sebagai upaya untuk
terlaksananya rencana proyek tersebut, maka berikut ini kami susun Metode Pelaksanaan sesuai dengan
Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini, keamanan,
mobilisasi alat, bahan serta staf dan pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan ini, maka kami akan mulai
dengan melakukan perizinan sebelum memasuki lahan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta
berkoordinasi dengan keamanan setempat.
A. Manajemen Proyek:
Metode pelaksanaan mengacu pada prinsip bahwa target pekerjaan Lanjutan Sarana Lingkungan
Pengadilan Negeri Namlea dapat diselesaikan tepat waktu yaitu selama 120 (Seratus Dua puluh) hari
kalender, tepat biaya sesuai dengan HPS dan tepat mutu sesuai dengan Dokumen Lelang dan Spesifikasi
teknis yang ditentukan. Metode yang kami susun berdasarkan secara bertahap yaitu :
1. TAHAP PERENCANAAN
PENJADWALAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembuatan Rencana Kerja ( Kurva S )
Penjadwalan adalah penentuan waktu dengan urutan-urutan kegiatan proyek hingga
menghasilkan waktu penyelesaian proyek secara keseluruhan. Penjadwalan ini disusun untuk
merencanakan antara lain:
1) Memprediksi waktu penyelesaian pekerjaan.
2) Memprediksi kapan kegiatan-kegiatan tertentu akan dimulai dan selesai, sehingga dapat
memperkirakan kapan pekerjaan sub kontraktor (pekerjaan spesialis) memenuhi
pekerjaannya.
3) Mengendalikan sumber daya dan rencana cash flow.
4) Mengevaluasi pengaruh perubahan terhadap biaya dan waktu penyerahan proyek.
5) Memberikan referensi untuk keputusan claim ataupun perpanjangan waktu.
Untuk menyusun jadwal proyek dilakukan langkah-langkah berikut :
1) Menginventarisasi seluruh kegiatan yang ada.
2) Menyusun urutan kegiatan.
3) Menyusun durasi dari setiap kegiatan.
4) Pembuatan jadwal proyek (Barchat atau Net Work Planning)
5) Analisa jadwal yang ada.
b. Pengajuan perijinan
1. Pelaksanaan Pengurusan Ijin Kerja
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor menerapkan standarisasi prosedur sesuai
dengan sistem mutu yang dimiliki serta memberitahukan/ijin setiap akan melaksanakan
pekerjaan, agar kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk
menghindari dari pekerjaan bongkar pasang yang akan mengakibatkan terjadinya
keterlambatan serta penambahan biaya dalam pelaksanaan. Dalam pelaksanaan proyek ini
dipertimbangkan juga adanya asuransi CAR, TPL & Astek dari BPJS.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Sebelum memulai pekerjaan dibuat gambar kerja (Shop Drawing) yang detail dan diajukan
kepihak Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Gambar kerja dibuat berdasarkan
gambar perencana, dan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas diserahkan
kepada Site Manager untuk dilaksanakan di lapangan.
3. Material/Bahan
Guna menjaga mutu hasil pelaksanaan material/bahan yang akan dipergunakan, diajukan
contoh untuk mendapat persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas. Semua material yang
akan dipergunakan untuk pekerjaan ini sedapat mungkin dilengkapi dengan spesifikasi dari
produsen sesuai dengan brosur serta mengacu kepada persyaratan/Dokumen Lelang . Dalam
pelaksanaan pekerjaan ini akan dibuat juga benda uji yang dipersiapkan sesuai dengan
standart yang dipersyaratkan.
2. TAHAP PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan meliputi:
DEVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
DEVISI 3. PEKERJAAN TANAH
3.3.1 Penyiapan Badan Jalan
DEVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Klas A
DEVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1)(a) Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair
6.1 (2)(a) Lapis Perekat – Aspal Cair
6.4. (4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-AC WC)
DEVISI 7. STRUKTUR
7.9.(1) Pasangan Batu
3. URAIAN GARIS BESAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahapan awal pekerjaan setelah SMPK diterbitkan adalah dilakukan mobilisasi peralatan, mobilisasi
personil tenaga kerja dan mobilisasi material ke lokasi pekerjaan menggunakan jalur darat dan laut. Untuk
material kelas A dan material lataston lapis aus (HRS-AC WC) gradasi senjang/semi senjang, pencampuran
agregat dilakukan di Namlea. Khusus untuk agregat aspal lataston lapis pondasi (HRS-AC WC), demi
menjamin suhu agar sesuai dengan spesifikasi, material selama perjalanan ditutup menggunakan terpal
khusus pemuatan aspal panas.
Pekerjaan dimulai dengan Penyiapan Badan Jalan, dimana motor grader menggrade permukaan badan
jalan hingga membentuk permukaan yang rata dan rapih, selebar disain yang direncanakan, kemudian diikuti
dengan pemadatan menggunakan vibratory roller, hingga permukaan badan jalan benar-benar siap untuk
diaspal. Pasangan batu yang dikerjakan pada STA yang telah ditentukan pada gambar kerja untuk
memproteksi/memperbaiki pasangan batu yang telah ada.
Lapis pondasi agregat kelas A dihampar, dirapihkan dan dipadatkan dengan ketebalan sesuai gambar
kerja pada beberapa bagian badan jalan yang tergerus cukup dalam dan tidak cukup hanya diperbaiki dengan
penyiapan badan jalan yang akan dilapisi perkerasan aspal.
Lapis resap pengikat – aspal cair disemprot diatas permukaan lapis pondasi agregat kelas A, setelah
sebelumnya dibersihkan dengan semprotan air compressor, sedangkan lapis perekat – aspal cair
disemprotkan diatas permukaan badan jalan beraspal lama yang telah disiapkan dan dirapihkan Kembali,
untuk selanjutnya dilakukan pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) dengan ketebalan sesuai gambar
kerja yaitu 4 cm.
1. MOBILISASI
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan dibagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
1. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp kontraktor dan
kegiatan pelaksanaan.
2. Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent) yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaan.
3. Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam kontrak.
4. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
5. Penyediaan dan pemeliharaan base camp kontraktor, jika perlu termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
Ilustrasi Proses Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi Peralatan terdiri dari :
1. Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam = 1 unit
2. Asphalt Finisher 10 Ton = 1 unit
3. Asphalt Sprayer 850 Liter = 1 unit
4. Compressor 4000-6500 L/M = 1 Unit
5. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 = 1 unit
6. Excavator 80 -140 HP = 1 unit
7. Generator Set = 1 unit
8. Motor Grader 100 HP = 1 unit
9. Dump Truck 3.5 Ton = 3 unit
10. Wheel Loader = 1 unit
11. Three Wheel Roller 6-10 T = 1 Unit
12. Tandem Roller 6-10 Ton = 1 unit
13. Vibratory Roller 5-8 T = 1 unit
14. Water Tanker 3000 – 4500 Liter = 1 unit
Mobilisasi Personil / Tenaga Kerja :
Personil Inti :
o Manajer Pelaksanaan/Proyek
o Manajer Teknik
o Manajer Keuangan
o Ahli K3 Konstruksi
o Logistik
o Pekerja
o Mandor
o Tukang
o Kepala Tukang
o Operator
o Pembantu Operator
o Mekanik
o Sopir
Mobilisasi Bahan dan Material :
o Aspal (bahan dasar perkerasan aspal)
o Batu pecah
o Abu batu
o Pasir
o Semen
o Bahan Bakar Minyak
o Batu belah/ batu kali
o Agregat kelas A
PEKERJAAN TANAH
PENYIAPAN BADAN JALAN
Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan dikerjakan dengan volume = 3.536 M2 dikerjakan sepanjang ruas
jalan dan area yang telah ditentukan.
Pekerjaan penyiapan badan jalan mencakup seluruh luasan badan jalan dengan dilakukan
penyempurnaan/ perbaikan permukaan badan jalan termaksud didalamnya pembersihan badan jalan dari
sampah dan kotoran menggunakan compresor ataupun disapu hingga bersih, termasuk pemadatan
kembali.
Peralatan yang digunakan :
Motor Gradder
Vibratory Roller
Compresor
Alat Bantu
Alat pelindung diri yang digunakan :
Helm
Rompi
Masker
Rompi
Sarung tangan
Sepatu safety
PERKERASAN BERBUTIR
LAPIS PONDASI AGREGAT KLAS A
Ketebalan penghamparan agregat kelas A harus sesuai dengan gambar kerja.
1. Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemprosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan
dan pemadatan agregat bergradasi di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai
dengan detil yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan
memelihara lapis pondasi agegrat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan. Pemrosesan harus
meliputi, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Sebelum melakukan pekerjaan ini, kami akan menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal di bawah
ini minimal 21 hari sebelum tanggal penggunaan bahan untuk pertama kalinya sebagai lapis pondasi
agregat.
2 (dua) contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi Pekerjaan sebagai rujukan
selama periode kontrak.
Persyaratan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis Pondasi Agregat,
bersama dengan hasil pengujian Laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
ditentukan sesuai dengan yang diisyaratkan.
Gradasi Lapis Pondasi Agregat
FRAKSI AGREGAT
Bahan yang dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan yang dipersyaratkan
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4.75 mm terdiri dari partikel atau pecah batu atau kerikil
yang keras dan awet.
Bilamana digunakan untuk lapis pondasi agregat Klas A maka untuk agregat kasar yang berasal dari
kerikil, tidak kurang dari 100% berat agregat kasar ini mempunyai paling sedikit satu bidang pecah.
Agregat halus yang lolos ayakan 4.75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah halus
lainnya. Fraksi bahan lolos ayakan No. 200 tidak boleh melampaui 2/3 fraksi bahan yang lolos ayakan
No. 40.
Toleransi dimensi
Pada permukaan semua lapis pondasi agregat tidak boleh terdapat ketidakrataan yang dapat
menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar.
Tebal total minimum lapis pondasi agregat kelas A tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang
disyaratkan.
Pada permukaan lapis pondasi agregat kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap pengikat atau
pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras,
maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang
3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1) Penyiapan formasi untuk lapis pondasi agregat
a) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan lama, semua
kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama harus diperbaiki terlebih dahulu
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
b) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan lama atau tanah
dasar baru yang disiapkan atau lapis pondasi yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan
sepenuhnya sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan perkerasan aspal
lama, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan dalam kondisi tidak rusak, maka harus
diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh
tahanan geser yang lebih baik.
2) Penghamparan
a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata dan harus
dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan. Kadar air dalam bahan harus tersebar
secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata agar menghasilkan
tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih
dari satu lapis, maka lapisanlapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Pondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui
yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi
harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat
lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali diperintahkan lain oleh
Direksi Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan menyeluruh
dengan Vibratory Roller, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum
modifikasi (modified) seperti yang dipersyaratkan.
b) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3 % di bawah
kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, dimana kadar air optimum adalah
seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang
dipersyaratkan.
c) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah
sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus
dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi.
Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
d) Mesin Gilas beroda karet (Tire Roller) harus digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas
statis beroda baja (Vibratory Roller) dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi
berlebihan dari lapis pondasi agregat.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas harus
dipadatkan dengan timbris mekanis (Stamper) atau alat pemadat lainnya yang disetujui.
Gambar : ilustrasi peekerjaan lapis pondasi agregat kelas A
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis pengujian yang
disyaratkan minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih
untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan, seluruh jenis pengujian
bahan akan diulangi lagi, bila menurut pendapat Direksi Pekerjaan, terdapat perubahan mutu
bahan atau metode produksinya.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut
harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan yang diproduksi paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks
plastisitas, lima (5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI
03-1743-1989, metode D. Pengujian CBR harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Pengujian CBR lapangan dan CBR lab. Nilai CBR minimal 60%
e) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI
03-2827-1992. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi
yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
5) Peralatan yang digunakan
Wheel Loader untuk mengangkut material ke dalam Dump Truck
Dump Truck untuk mengangkut material dari Quary ke Site melalui jalur darat dan LCT untuk jalur
laut.
Motor Grader untuk menghampar material
Vibratory Roller untuk pemadatan
Water Tanker untuk mensuply air pada saat pemadatan
Alat Bantu utnuk merapikan tepi hamparan.
PERKERASAN ASPAL
LAPIS RESAP PENGIKAT – ASPAL CAIR
Pekerjaan lapis resap pengikat (prime coat) – aspal cair dikerjakan dengan total = 2475,20 Liter
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang
telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat
harus dihampar di atas permukaan yang bukan beraspal yaitu Lapis Pondasi Agregat A.
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau mendekati kering.
Penyemprotan Lapis Resap Pengikat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau
akan turun hujan. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi.
Ketentuan Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah meresap ke
dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat ditunjukkan dengan
permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga (porous). Tekstur untuk permukaan
lapis pondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal
tercampur agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau. Perbaikan dari
Lapis Resap Pengikat yang tidak memenuhi ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, termasuk pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
material), atau penyemprotan tambahan seperlunya.
Setiap kerusakan kecil pada Lapis Resap Pengikat harus segera diperbaiki menurut ketentuan.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan pondasi diikuti oleh pengerjaan
kembali Lapis Resap Pengikat.
Tahapan Pelaksanaan :
2. Kesiapan Kerja
Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Kontraktor untuk digunakan dalam
pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang
disyaratkan, diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan
bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk
bahan lapis resap pengikat, sepertiyang ditentukan pada spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat celup ukur untuk
distributor aspal, seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30
hari sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran pengukur
harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan dan tanggal
pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan diserahkan sebelum
pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan sesuai dengan
Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran
pemakaian bahan harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
3) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkanvlalu lintas satu
lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang
minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,pepohonan dll.) harus
dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
d) Kontraktor harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas pencegahan dan pengendalian
kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan sarana pertolongan pertama.
4) Bahan-bahan Lapis Resap Pegikat – Aspal Cair
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut ini :
i) Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat (slow setting) yang memenuhi
AASHTO M140 atau Pd S-01-1995-03(AASHTO M208). Umumnya hanya aspal emulsi yang dapat
menunjukkan peresapan yang baik pada lapis pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal
emulsi harus mengandung residu hasil penyulingan minyak bumi (aspal dan pelarut) tidak kurang
dari 50 % dan mempunyai penetrasi aspal tidak kurang dari 80/100. Aspal emulsi untuk Lapis
Resap pengikat ini tidak boleh diencerkan di lapangan.
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO M20, diencerkan dengan minyak
tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Kecuali diperintah lain oleh Direksi Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak
tanah pada percobaan pertama harusdari 80 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 pph
kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus digunakan bahan
penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil ataubatu pecah, terbebas dari butiran-
butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus
lolos ayakan ASTM3/8” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36
mm).
5) Pelaksanaan Pekerjaan
A. Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat akan dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan
yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus
diperbaiki.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat akan dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau
bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut
Spesifikasi pekerjaan ini dan sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a) dan butir (b) di
atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
d) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan memakai sikat
mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat
memberikan permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan
manual dengan sikat yang kaku.
e) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot.
f) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan dari permukaan
dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai
dengan perintah Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan
air dan disapu.
g) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat KelasA, permukaan akhir
yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya
mengandung agregat halus tidak akan diterima.
h) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah disiapkan dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Sebelum Penyemprotan Permukaan Harus Dibersihkan
B. Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Kontraktor harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter permeter persegi) dan percobaan tersebut akan
diulangi, sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang
akan disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang
didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi Agregat
Kelas A 0,2 sampai 1,0 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi Semen Tanah.
b) Suhu penyemprotan harus sesuai, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Suhu
penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang pada temperatur
tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan, telah rusak
akibat pemanasan berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Kontraktor.
C. Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur dan
ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus
ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan dengan
batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan
distributor tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat penyemprot aspal harus dioperasikan
sesuai grafik penyemprotan yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan,
ketinggian batang semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur atau setengah
lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-
sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka
dan tidak boleh ditutupoleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih
besar dari pada lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung tersemprot,
dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot. Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap
dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari kapasitas
tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera diukur dari
volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan, harus dihitung
sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan
penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah
nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus
sesuaidengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan dalam toleransi berikut ini :
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan penyemprotan
berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
Proses Penyemprotan Asphalt Cair
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidak sempurnaan peralatan
semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahanaspal yang
berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan
menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk ataualat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menunjukkan adanya bahan
aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter material). Sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh dihampar 4 jam
setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus dilabur kembali
dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadaryang hampir sama dengan kadar
di sekitarnya.
D. Peralatan yang digunakan
Asphalt Sprayer untuk penyemprotan material Asphalt
Compressor untuk memberihkan permukaan lokasi sebelum disemprot
Dump Truck untuk menarik Asphalt Sprayer
Alat Bantu
LAPIS PEREKAT-ASPAL CAIR
Pekerjaan lapis perekat - aspal cair dikerjakan dengan total = 2475,20 Liter
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang
telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Perekat harus
dihampardi atas permukaan yang beraspal (seperti Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Latastondll).
Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yangbenar-benar kering. Penyemprotan
Lapis Perekat tidakboleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yangdisemprot. Untuk
penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat daribahan aspal yang didistribusikan
sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkanpenampilannya kelihatan rata dan
keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhiketentuan.
Perbaikan dari Lapis Perekat yang tidak memenuhiketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, termasukpembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap
(blotter material),atau penyemprotan tambahan seperlunya.
2. Kesiapan Kerja
Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Kontraktor untuk digunakan dalam
pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang
disyaratkan, diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan
bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk
bahan Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat celup ukur untuk
distributor aspal, seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30
hari sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran pengukur
harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan dan tanggal
pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan diserahkan sebelum
pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan sesuai dengan
Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran
pemakaian bahan harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
3. Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi jenis Rapid Setting yang memenuhi ketentuan AASHTO M140atau Pd S-01-1995-03
(AASHTO M208). Direksi Pekerjaan dapat mengijinkanpenggunaan aspal emulsi yang diencerkan
dengan perbandingan 1bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi.
b) Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan AASHTOM20, diencerkan
dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada
atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki.
b) Apabila pekerjaan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan
baru, perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Spesifikasi
pekerjaan ini dan sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a) dan butir (b) di
atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
d) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan memakai sikat
mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat
memberikan permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan
manual dengan sikat yang kaku.
e) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot.
f) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan dari permukaan
dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai
dengan perintah Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan
air dan disapu.
g) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah disiapkan dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
B. Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Kontraktor harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan
diulangi, sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang
akan disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang
didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan menerimapelaburan dan jenis
bahan aspal yang akandipakai. Ketentuan takaran pemakaian laps aspal harus sesuai dengan
ketentuan tabel berikut.
b) Suhu penyemprotan harus sesuai, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Suhu
penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang pada temperatur
tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan, telah rusak
akibat pemanasan berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Kontraktor.
C. Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur dan
ditandai.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan dengan
batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan
distributor tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat penyemprot aspal harus dioperasikan
sesuai grafik penyemprotan yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan,
ketinggian batang semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur atau setengah
lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-
sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka
dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan
telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar dari
pada lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap
mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung tersemprot,
dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot. Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap
dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari kapasitas
tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera diukur dari
volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan, harus dihitung
sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan
penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah
nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus
sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan dalam toleransi berikut ini :
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan penyemprotan
berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan semprot
pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan aspal yang
berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan
menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menunjukkan adanya bahan
aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter material). Sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh dihampar 4 jam
setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus dilabur kembali
dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar
di sekitarnya.
D. Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspalberikut di
atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisanlapisan beraspal berikut
tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilangkelengketannya melalui pengeringan yang
berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup ataulainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak
tertutup, Kontraktor harusmelindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
dengan lalulintas.
E. Peralatan yang digunakan
Asphalt Sprayer untuk penyemprotan material Asphalt
Compressor untuk memberihkan permukaan lokasi sebelum disemprot
Dump Truck untuk menarik Asphalt Sprayer
Alat Bantu
Secara Umum Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan antara lain sebagai berikut :
LATASTON LAPIS PONDASI (HRS – AC WC)
Pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) dikerjakan dengan total = 325,31 ton. Ketebalah untuk
pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) harus sesuai dengan gambar kerja serta material yang
digunakan haruslah sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan.
Ketentuan Umum
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis perata, lapis pondasi
atau lapis campuran aspal yang terdiri dari agregat dan bahan aspal yang dicampur di AMP, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi atau permukaan jalan yang
telah disiapkan
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan dump truck dan dihampar
dengan asphal finisher, dipadatkan dengan tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta
dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana
Sebelum melakukan pekerjaan, penyedia jasa terlebih dahulu menunjukan semua usulan agregat
dan campuran yang memadai berdasarkan hasil pengujuian material dan campuran di
Laboratorium dan hasil percobaan penghamparan dan pemadatan campuran (Trial Mix) yang
dibuat diinstansi pencampuran aspal, yang tertuang secara berurutan sesuai dalam Spesifikasi
Teknik, mulai dari pengusulan DMF hingga persetujuan JMF.
1. Bahan
1. Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar campuran aspal,
yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumus perbandingancampuran yang memenuhi semua
ketentuan yang disyaratkan.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
c) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus sudah menumpuk setiap fraksi agregat pecah
dan pasir untuk campuran aspal, paling sedikit untuk kebutuhan satu bulan dan selanjutnya
tumpukan persediaan harus dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran aspal
satu bulan berikutnya
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Kontraktor dianggap sudah memperhitungkan penyerapan
aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak
dapat diterima sebagai alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran Aspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan No.8 (2,36 mm)
yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awetdan bebas dari lempung atau bahan
yang tidak dikehendaki lainnya danmemenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah dan disiapkan dalam ukurannominal sesuai dengan
jenis campuran yang direncanakan. Ukuran maksimum(maximum size) agregat adalah satu
ayakan yang lebih besar dari ukurannominal maksimum (nominal maximum size). Ukuran
nominal
maksimum adalah satu ayakan yang lebih kecil dari ayakan pertama (teratas) dengan bahan
tertahan kurang dari 10 %.
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan. Angularitas agregat
kasar didefinisikan sebagai persen terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm
dengan muka bidang pecah satu atau lebih.
e) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi pencampur aspal
dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa sehingga
gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan dengan baik.
f) Batas-batas yang ditentukan untuk partikel kepipihandan kelonjongan dapat dinaikkan oleh
Direksi Pekerjaan bilamana agregat tersebut memenuhi semua ketentuan lainnya dan semua
upaya yang dapat dipertanggungjawabkan telah dilakukan untuk memperoleh bentuk partikel
agregat yang baik.
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil pengayakan batu
pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.8 (2,36mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat kasar.
c) Pasir dapat digunakan dalam campuran aspal. Persentase maksimum yang disarankan untuk
Lataston (HRS-AC WC) adalah 15%.
d) Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan
yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi
ketentuan. Agar dapat memenuhi ketentuan Pasal ini batu pecah halus harus diproduksi dari
batuyang bersih. Bahan halus dari pemasok pemecah batu (crusher feed) harus diayak dan
ditempatkan tersendiri sebagai bahan yang tak terpakai (kulit batu) sebelum proses
pemecahan kedua (secondary crushing).
e) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok keinstalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin(cold bin feeds) yang
terpisah sedemikian rupa sehingga rasio agregat pecahhalus dan pasir dapat dikontrol dengan
baik.
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Aspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan terdiri atas debu batu kapur (limestone dust),semen
portland, abu terbang, abu tanur semen atau bahan non plastis lainnyadari sumber yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Bahan tersebut harus bebas dari bahan yang tidak
dikehendaki.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-gumpalandan bila diuji
dengan pengayakan sesuai SK SNI M-02-1994-03harus mengandung bahan yang lolos ayakan
No.200 (75 micron) tidak kurangdari 75 % terhadap beratnya.
c) Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, digunakan sebagaibahan pengisi
yang ditambahkan maka proporsi maksimum yang diijinkanadalah 1,0 % dari berat total
campuran aspal.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen terhadap berat
agregat, harus memenuhi batas-batas dan harus berada di luar Daerah Larangan (Restriction
Zone). Gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas toleransi yang
diberikan dan terletak di luar Daerah Larangan.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal yang dapat digunakan terdiri atas jenis Aspal Keras Pen 60/70, Aspal Polimer,
Aspal dimodifikasi dengan Asbuton dan Aspal Multigrade yang memenuhi dan campuran yang
dihasilkan memenuhi ketentuan campuran beraspal yang diberikan sesuai dengan jenis
campuran yang ditetapkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Direksi Teknik. Pengambilan
contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6890-2002.
b) Pengambilan contoh bahan aspal dari tiap truk tangki harus dilaksanakan pada bagian atas,
tengah dan bawah. Contoh pertama yang diambil harus langsung diuji di laboratorium
lapangan untuk memperoleh nilai penetrasi dan titik lembek.
c) Bahan aspal di dalam truk tangki tidak boleh dialirkan ke dalam tangki penyimpan sebelum
hasil pengujian contoh pertama tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
d) Bilamana hasil pengujian contoh pertama tersebut lolos pengujian, tidak berarti bahan aspal
dari truktangki yang bersangkutan diterima secara final kecuali bahan aspal dari contoh yang
mewakili telah memenuhi semua sifat-sifat bahan aspal yang disyaratkandalam Spesifikasi ini
e) Bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-6894-2002. Setelah
konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel mineral yang
terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu sentrifugal. Pemindahan ini dianggap memenuhi
bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan
pengapian). Bahan aspal harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI
03-4797-1988.
URUTAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
tahapan pelaksanaan pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) dapat dijelaskan dengan urutan
sebagai berikut :
1. Wheel Loader memuat agregat dari Stock Pile ke Hot Bin,
kemudian bersama-sama dengan Aspal Bahan aspal yang
dapat digunakan terdiri atas jenis Aspal Keras Pen 60/70
di campur diunit pencampuran asphalt dengan komposisi
yang telah disetujui
2. Dump Truck membawa campuran asphalt panas kelokasi pekerjaan, dibantu LCT untuk lintas laut,
ditutupi dengan terpal khusus angkutan aspal panas.
3. Campuran dihampar dengan menggunakan Asphalt Finisher, kemudian pemadatan awal oleh Tandem
Roller, pemadatan utama oleh P.Type Roller dan pemadatan akhir kembali dengan Tandem Roller.
4. Lintasan pemadatan dilakukan sesuai jumlah lintasan yang telah disetujui.
5. Semua rentang suhu yang disyaratkan selama proses ini harus tetap dijaga untuk mendapatkan
kepadatan yang optimum.
6. Selama penghamparan, sekelompok pekerja akan merapihkan tepid dan sambungan hamparan
secara manual, sebagian lagi bertugas mengatur lalu lintas yang lewat.
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) antara lain :
AMP untuk pencampuran aspal panas
Wheel Loader untuk mensuplay material ke AMP
Genset untuk pembangkit tenaga listrik
Dump Truck untuk mengangkut hasil material campuran ke site, dibantu LCT untuk lintas laut
Asphalt Finisher untuk menghampar campuran aspal
Tandem Roller untuk pemadatan awal
PTR untuk pemadatan akhir
Water Tank untuk mensuplay kebutuhan air
Alat Bantu untuk membantu perapian pekerjaan
PEKERJAAN STRUKTUR
PASANGAN BATU
Pasangan batu yang dikerjakan untuk dinding penahan tanah pada area tepi bahu jalan.
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari pasangan batu. Pekerjaan harus meliputi
pemasokan semua bahan, galian, penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan struktur sesuai dengan spesifikasi dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan
dimensi seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara
tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pasangan batu befungsi untuk menahan struktur lapisan tanah perkerasan jalan agar tidak longsor.
2) Penerbitan detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pasangan batu yang tidak disertakan dalam dokumen kontrak pada saat
pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan kembali rancangan awal atau
revisi desain telah selesai dikerjakan.
BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
b) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama-sama.
c) Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki ketebalan yang tidak
kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak
kurang dari satu setengah kali lebarnya.
2) Adukan
Adukan haruslah adukan semen yang memenuhi kebutuhan sesuai spesifikasi tersebut.
3) Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk pekerjaan pasangan
batu harus memenuhi kebutuhan dari Spesifikasi ini.
PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Persiapan Pondasi
a) Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar pondasi untuk struktur dinding
penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus terhadap muka dari dinding.
Untuk struktur lain, dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horisontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan bilamana
disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Drainase Porous.
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi yang
disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada apisan pertama. Batu besar
pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk
menghindarkan pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
Gambar : Ilustrasi pasangan batu
3) Penempatan Adukan
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam waktu yang
cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima
setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu
yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan merupakan
kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang dipasang terisi
penuh.
c) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga
batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau
lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan
adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali ditunjukkan lain pada
Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan dengan
jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 2”.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi harus dibentuk
untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm lebarnya dan harus diteruskan
sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih
sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang
disyaratkan di atas.
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus dikerjakan
dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai permukaan tersebut
rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang
dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh permukaan batu harus
dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam
spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak lebih
dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali harus
dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk memperoleh bidang antar
muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan
mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu.
3. TAHAPAN EVALUASI/KONTROL KUALITAS
Tujuan dari kontrol kualitas adalah agar kualitas struktur yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang
telah ditentukan. Pengontrolan terhadap kualitas sangat penting untuk menjamin kekuatan struktur yang
telah direncanakan. Pengontrolan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kontrol kualitas bahan
Struktur yang baik terbuat dari bahan-bahan yang memenuhi syarat-syarat kualitas yang ditetapkan.
Demikian pentingnya pengendalian kualitas bahan maka material yang digunakan dalam proyek ini
harus diuji secara visual dan tes laboratorium.
Hasil pekerjaan dipengaruhi oleh mutu dan kualitas bahan sehingga diperlukan pengawasan dalam
hal:
1. Ketersediaan bahan: tersedianya bahan sesuai dengan spsifikasi, termasuk di dalamnya
persetujuan di masing-masing pihak yang terlibat terhadap mutu dari bahan-bahan tersebut
2. Jadwal pengadaan bahan: jadwal pengadaan bahan harus tepat, karena seluruh waktu yang
digunakan untuk melaksanakan kegiatan saling tergantung satu sama lain.
3. Penerimaan bahan: penerimaan bahan hendaknya diawasi dan dicek secara teliti agar mutu dari
bahan yang diperoleh sesuai dengan mutu bahan yang direncanakan sebelumnya.
4. Pemakaian bahan: kontrol mutu bahan saat pemakaian bahan dilakukan dengan cara pengujian
kualitas bahan bangunan yang akan digunakan.
2. Kontrol kualitas pekerjaan
Pengendalian ini untuk mengontrol apakah hasil pelaksanaan telah memenuhi standard dan spesifikasi
yang telah ditentukan. Sehingga bila terjadi kesalahan atau kekurangan bisa diperbaiki, dan untuk
mencegah kesalahan bisa terjadi selanjutnya.
Metode-metode yang bisa dilakukan dalam melakukan pengawasan kualitas mutu pekerjaan antara
lain:
1. Pengawasan langsung secara visual
2. Pengukuran langsung di lapangan
3. Kontrol dengan hitungan
4. Pengujian di lapangan
Kontrol kualitas pekerjaan dilakukan untuk mengawasi hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
3. Kontrol kualitas peralatan
Pengendalian kualitas peralatan terutama ditujukan kepada pengawasan bidang peralatan terhadap
peralatan yang ada. Pengawasan bidang peralatan berupa pencatatan kondisi alat setiap hari dapat
memaksimalkan fungsi alat, karena alat yang dipakai lebih dari umur kerjaannya dapt menurunkan
produktivitas alat tersebut.
4. Kontrol kualitas tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan faktor utama bagi pelaksanaan suatu kegiatan. Pemilihan tenaga kerja harus
sesuai dengan kemampuan serta jumlah tenaga kerja yang diperlukan. Hal ini berkaitan dengan
efisiensi pengerjaan suatu kegiatan. Penentuan produktivitas tergantung pada sistem manajemen
dan hubungan kerja yang konduksif. Dalam kaitannya, serta jumlah yang diperlukan dalam
penanganan suatu kegiatan.
Karakter tenaga kerja yang ada dalam suatu kegiatan berbeda-beda. Masing-masing mewakili strata
sosial yang berbeda-beda pula. Oleh karenanya perlu penanganan yang baik dari para pelaksana untuk
mengarahkan tenaga kerja tersebut.
5. Kontrol waktu
Pengendalian waktu merupakan kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang
telah direncanakan, dan juga agar pekerjaan dapat menghindari kerugian, baik kerugian waktu
maupun biaya. Pengendalian dilakukan dengan Time Schedule dan Network Planning.
Pekerjaan Lanscape Taman
a. Kontraktor pelaksana agar memperhatikan jenis tanaman hias, tanaman peneduh yang sesuai dengan
RKS dan memperhatikan kondisi alam di Namlea
b. Waktu pekerjaan taman dilaksanakan setelah pekerjaan aspal selesai dilaksanakan.
PENUTUP
1. Tahap Pemeliharaan
Meliputi kegiatan perbaikan atau mengganti pekerjaan yang rusak selama dalam masa pemeliharaan,
mulai dari Provisional Hand Over ( PHO ) sampai dengan Final Hand Over ( FHO ). Semua kegiatan
serah terima pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak.
2. Sistim Mutu
Untuk mengetahui kesempurnaan dari sistem kerja dan penggunaan bahan, maka dilakukan
pengetesan terhadap item pekerjaan yang membutuhkan proses uji. Proses ini juga dilakukan pada
tahap awal guna mendapatkan Job Mix Formula ( JMF ) yang merupakan panduan pelaksanaan
pekerjaan.