| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019181288643000 | Rp 740,436,600 | 80.18 | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0016888208201000 | - | - | Tidak upload penyataan tidak blacklist, Tdk ada ijin lokasi atau dimisili | |
| 0315185652015000 | - | - | Neraca yang dilampirkan tahun 2020 sehingga SKN tidak bisa dihitung | |
| 0316852482644000 | - | - | - Tidak menyampaikan Neraca Laporan Keuangan - Tidak menyampaikan Surat Pernyataan bebas dari daftar hitam | |
| 0703272120517000 | - | - | - SBU tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan dalam Kualifikasi - Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sesuai yang dipersyaratkan dalam Kualifikasi | |
| 0031929227322000 | - | - | - Tidak melampirkan pelaporan pajak - Tidak menyampaikan Laporan Keuangan - Tidak menyampaikan surat pernyataan bebas dari daftar hitam - Tidak melampirkan dokumen domisili/lokasi - Tidak melampirkan NIB Berbasis Resiko | |
| 0018607176612000 | - | - | - Tidak menyampaikan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan SKN sehingga SKN tidak dapat dihitung | |
| 0031348659711000 | - | - | - Tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaii dasar perhitungan SKN sehingga tidak dapat dihitung SKN - Tidak melampirkan Surat Pernyataan bebas dari daftar hitam - tidak melampirkan bukti pelaporan pajak - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak menyampaikan Laporan Keuangan 2022 sebagai dasar perhitungan SKN | |
| 0018385930615000 | - | 50 | - Tidak menyampaikan seluruh dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis kecuali Surat Pernyataan dari Personil | |
| 0018872267331000 | - | - | - Tidak menyampaikan Laporan Keuangan Periode 2022, dan hanya menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020, sehingga SKN tidak dapat dihitung | |
| 0015148877331000 | - | - | 1. Tidak mencantumkan NPWP 2. Tidak mencantumkan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan 3. Tidak melampirkan surat keterangan tidak masuk daftar hitam 4. Tidak menyampaikan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan SKN, sehingga SKN tidak dapat dihitung | |
| 0314455320907000 | - | - | - Tidak melampirkan Izin lokasi - Tidak melampirkan NIB berbasis resiko - Tidak melampirkan laporan keuangan yg dipergunakan sebagai dasar perhitungan SKN | |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | - | - | - SPT Terlampir tahun 2020 - Surat keterangan domisili dari Kelurahan (2015) - Tidak melampirkan NIB berbasis Resiko |
| 0744675075541000 | - | 40.59 | - Tidak melakukan upload Tenaga Pendukung - Skor teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0012158382509000 | - | - | - Tidak terdapat Pekerjaan sejenis dengan klasifikasi AR102 - Tidak melampirkan neraca perusahan sehinggan SKN tidak bisa dihitung | |
| 0316083807517000 | - | - | - SBU yang dilampirkan tidak sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi - Tidak melampirkan Neraca sehingga SKN tidak bisa dihitung - Tidak memiliki pengalaman sejenis | |
| 0016491557517000 | - | - | - Keterangan domisili dikeluarkan oleh kelurahan (Tahun 2021) - Tidak melampirkan NIB berbasis Resiko | |
| 0211291059401000 | - | - | - SBU yang dilampirkan tidak sesuai persyaratan kualifikasi - Tidak melampirkan surat pernyataan dan Pakta integritas - Tidak melampirkan neraca sehingga SKN tidak bisa dihitung | |
| 0012445417508000 | - | - | - Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh kelurahan (Tahun 2017) - Tidak melampirkan NIB berbasis Resiko | |
PT Mahardhika Karya Amanah | 07*0**5****26**0 | - | - | - Tidak melampirkan SBU sebagaimana dipersyaratkan dalam Kualifikasi - Tidak melampirkan izin lokasi/NIB Berbasis resiko, hanya melampirkan surat keterangan domisili |
| 0018342485508000 | - | 56.74 | - Tidak bisa membuktikan SKA tim leader - Pengalaman Tenaga Ahli tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi - Skor teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0031549041941000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | 35.86 | - Tidak melampirkan bukti setor pajak Tenaga Teknis - Tidak dapat dilakukan kegiatan klarifikasi Administrasi dan teknis yang disebabkan oleh ketidakhadiran perusahaan baik secara Online maupun Offline sesuai undangan yang disampaikan oleh Pokja - Skor teknis tidak memenuhi ambang batas | |
CV Karya Mandiri | 00*0**0****17**0 | - | - | - Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dicantumkan AR 103 tdk sesuai dengan yang dipersyaratkan (AR 102) - Tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagai dasar perhitungan SKN |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - Masa Berlaku SBU sudah kadaluarsa - NPWP tidak valid menurut sistem, namun scan kartu dilampirkan - Tidak melampirkan Neraca sehingga SKN tidak bisa dihitung - Tidak melampirkan bukti SPT Tahunan - Tidak melampirkan keterangan bebas dari daftar hitam | |
| 0317980225428000 | - | - | Neraca yg dilampirkan tahun 2020 sehingga SKN tidak bisa dihitung | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | |
| 0018266841952000 | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | - | |
| 0856647557533000 | - | - | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0014291124518000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0753426824801000 | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | |
| 0024428302609000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | |
| 0020708764061000 | - | - | - | |
CV Jessynia Konsultan | 08*2**0****01**0 | - | - | - |
CV Nusakon | 07*4**4****03**0 | - | - | - |
| 0020505699731000 | - | - | - | |
| 0938026036421000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
PT Traffic Clinic Center Indonesia | 00*0**2****86**0 | - | - | - |
| 0962161584101000 | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - |
PENGADILAN AGAMA SLAWI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
SATUAN KERJA : PENGADILAN AGAMA SLAWI
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA
SLAWI
LOKASI : JL. GAJAH MADA, KARANG MONCOL, KALISAPU, KEC.
SLAWI, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH 52416
URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
(Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Slawi)
Lokasi : Slawi Kab. Tegal
Tahun Anggaran 2023
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Bahwa bangunan Negara merupakan salah satu asset milik Negara
yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya
proses penyelenggaraan Negara yang diatur dan dikelola agar
fungsional, andal, efektif, efisien dan diselenggarakan secara tertib.
Gedung Pengadilan Agama Slawi sebagai salah satu asset Negara
harus merupakan tempat yang representatif untuk bekerja, baik dari
segi kualitas bangunan yang aman untuk dipakai, sarana dan
prasarana lingkungan yang mendukung kerja dan situasi kerja yang
kondusif.
Dalam upaya peningkatan kinerja pegawai diperlukan kantor yang
mendukung produktifitas kerja dan peningkatan pelayanan Publik.
Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Slawi merupakan suatu
kegiatan dalam upaya mendukung produktifitas pegawai, maka pada
tahun anggaran 2023 ini mengadakan pekerjaan Renovasi Gedung
Kantor Pengadilan Agama Slawi guna memperpanjang masa manfaat
dan meningkatkan efisiensi pemakaian gedung kantor serta
meningkatkan Pelayanan Publik bagi masyarakat pencari keadilan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Kantor
Pengadilan Agama Slawi Tahun Anggaran 2023 harus berdasarkan
pada azas dan prinsip:
1. Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta
keserasian/keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan.
2. Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan teknis.
3. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program dan
tugas pokok dan fungsi pengguna gedung kantor.
4. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam Negeri
dengan mempertimbangkan potensi nasional.
5. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai, dengan rencana
baik, kualitas, volume, waktu dan tujuan, maka diperlukan
perencanaan yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana.
2. Maksud dan Tujuan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat azas, masukan, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran a. Konsultan Perencana bertanggung Jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standart hasil karya perencanaan yang berlaku.
c. Hasil Karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK ini seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
d. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Slawi,
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Jl. Gajah Mada, Karang Moncol, Kalisapu, Kec. Slawi, Kabupaten
Tegal, Jawa Tengah 52416.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN pada Pengadilan
Agama Slawi TA. 2023 melalui DIPA Satuan Kerja Pengadilan Agama
Slawi Nomor : 005.01.2.403015/2023 tanggal 30 November 2022
Biaya yang disediakan adalah sebesar Rp. 922.250.000 (Sembilan
Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Besarnya biaya konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan
pasti.
2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan
Konsultan Perencana.
3) Biaya pekerjaan konsultan perencana dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku.
4) Biaya pekerjaan konsultan perencana dapat dibayarkan setelah
pekerjaan perencanaan selesai dilaksanakan.
6. Nama dan Organisasi Nama Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat SAYADI, SH., MH
Komitmen Satuan Kerja: Pengadilan Agama Slawi
Data Penunjang2
7. Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
meliputi :
a. Pengujian Tanah
b. Perencanaan Pekerjaan Pondasi Dalam
c. Perencanaan Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Tidak
Sederhana
d. Perencanaan Pekerjaan Arsitektural, Electrical, Utilitas dan
pekerjaan Non Standar.
8. Standar Teknis Standar bangunan mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. Studi-Studi Terdahulu -
10. Referensi Hukum -
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan I. Kriteria Umum :
1) Bangunan bertingkat 2 lantai dengan rincian :
a) Lantai 1 s/d 2 untuk Fungsi Perkantoran dan Pelayanan
Publik bagi masyarakat Pencari keadilan
b) Sarana Prasarana/ Sarana Lingkungan.
2) Luas total 2 lantai 1.978 m²
II. Tahapan Perencanaan :
Lingkup pekerjaan konsultan perencana meliputi persiapan
pelaksanaan, pengendalian mutu, pengendalian biaya serta
administrasi pelaksanaan kontruksi.
1) Persiapan pekerjaan perencanaan dan alokasi tenaga.
2) Melakukan analisis atas kondisi struktur bangunan
existing, usulan perkuatan struktur jika dibutuhkan,
memetakan bangunan existing yang masih dapat
dimanfaatkan, menghitung sisa bongkaran yang dapat
dilelangkan dengan tetap memperhitungkan anggaran
yang tersedia.
3) Mendesain secara lengkap dan menghitung biaya
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
konstruksi sesuai pagu anggaran T.A. 2023 dan rencana
T.A. 2024
4) Mengumpulkan data lapangan, lingkungan dan
persyaratan bangunan setempat.
5) Membuat rencana tapak yang meliputi :
a) Gambar rencana tata letak ruang bangunan;
b) Gambar tampak dan potongan keseluruhan;
c) Gambar denah, tampak (depan, samping dan belakang,
serta potongan tiap unit bangunan, bersekala;
d) Membuat RAB;
6) Membuat gambar arsitektur, yang meliputi :
a) Gambar situasi;
b) Gambar denah keseluruhan bangunan;
c) Gambar denah, tampak dan potongan tiap unit
bangunan, disertai ukuran lengkap sebagai pedoman
pelaksanaan;
7) Membuat perhitungan dan gambar konstruksi bangunan
dengan memperhitungkan bahan dan kondisi lapangan.
8) Membuat gambar-gambar detail konstruksi disertai ukuran
lengkap dengan jenis yang digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan di lapangan.
9) Membuat gambar perubahan atas permintaan PPK, apabila
diperlukan.
10)Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang
merupakan uraian tata cara pelaksanaan Pembangunan,
meliputi syarat-syarat umum, administrasi dan teknis.
11)Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang memuat
jenis pekerjaan, volume, harga satuan pekerjaan, serta
harga bahan dan upah sesuai dengan harga satuan
setempat.
12)Membantu PPK dalam menyelenggarakan rapat penjelasan
dan pelelangan.
13)Melakukan pengawasan berkala terhadap perencanaan
yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
III. Tahapan Pekerjaan Perencanaan :
1) Pada Tahun Anggaran 2023 melakukan penyusunan
Perencanaan total (struktur, arstektural, electrical, utilitas
dan pekerjaan non standar ) untuk Pembangunan Gedung
2 (dua) lantai serta Sarana prasarana/ sarana lingkungan
meliputi :
a) Tahap Perancangan
b) Tahap Pra Rancangan
c) Tahap Pengembangan
d) Tahap Pelelangan ( Pekerjaan Fisik Renovasi
Gedung Kantor Pengadilan Agama Slawi untuk Pondasi,
Struktur, Atap dan Untuk lantai dasar s/d lantai 2
berfungsi )
e) Tahap Pengawasan Berkala terhadap Pekerjaan Fisik
TA 2023
2) Pada Tahun Anggaran 2023 melaksanakan tugas meliputi :
a) Tahap Pelelangan (Pekerjaan Fisik Renovasi Gedung
Kantor Pengadilan Agama Slawi termasuk pekerjaan
Non Standar );
b) Tahap Pengawasan Berkala terhadap Pekerjaan Fisik
TA 2023.
12. Keluaran3 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (pengukuran tapak dll), membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
a.Rencana Struktur,
b.Rencana Arsitektur,
c.Rencana Utilitas,
d.Rencana Anggaran Biaya.
3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar denah renovasi, detail struktur, detail
utilitas, detail interior yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci,
beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga yang
disusun dari hasil survei pasar.
e. Laporan perencanaan
4. Konsultan harus menyerahkan hasil karya perencanaan berupa :
a. Laporan Pendahuluan 5 ganda
b. Laporan Antara 5 ganda
c. Laporan Akhir 5 ganda
d. R A B / Engineering Estimate (EE) 5 ganda
e. Bill of Quantity (BoQ) 5 ganda
f. Rencana Kerja dan Syarat 5 ganda
g. Dokumen Gambar Perencanaan 5 ganda
h. Dokumen Gambar Perspektif ukuran A3 5 ganda
i. Data Softcopy 5 HDD external (500 GB) 1 unit
j. Animasi 3d 1 Ls
13. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan
Penyedia Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Konsultansi
14. Lingkup Kewenangan I. Kriteria Umum
Penyedia Jasa Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kosultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kebutuhan bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Menjamin bangunan yang akan dibangun sesuai dengan
ketentuan tata ruang dan fungsi yang ditetapkan di Daerah
yang bersangkutan.
b) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
c) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang memiliki
karakteristik dan, ketentuan wujud bangunan.
b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam, manusia dan
beban kerja.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan dan fungsi bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur dan fungsi
bangunan.
4) Persyaratan Pengudaraan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan
pengudaraan yang cukup secara alami sehingga mampu
memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
penghawaan dan pengudaraan secara baik.
5) Persyaratan Pencahayaan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
6) Persyaratan Transportasi :
a) Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak,
aman, dan nyaman.
b) Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi difabel.
7) Persyaratan Sanitasi :
a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
II. Azas-azas :
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya
Konsultan Perencanaan hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan sebagai berikut :
1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan
di sekitarnya.
15. Jangka Waktu a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
Penyelesaian Kegiatan yang diminta, konsultan Perencanaan harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan / sesuai dengan
Rapat Lapangan yang diadakan .
b. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen perencanaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.
d. Selama masa pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung, Penyedia
Jasa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan
berkala.
e. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi:
1) Jadwal kegiatan secara detail.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapat persetujuan dari Pengelola Kegiatan.
3) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
16. Personil Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik
ditinjau dari segi lingkup (besar) pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Tenaga ahli yang ditugaskan harus telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Sertifikat Tenaga Ahli
di bidangnya masing-masing.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan
minimal terdiri dari (kualifikasi masing-masing tenaga ahli
disesuaikan berdasarkan kebutuhan kegiatan)
17. Jadwal Tahapan a. Tahap pra-rencana teknis :
Pelaksanaan Kegiatan 1) Gambar-gambar rencana site plan dan pra-rencana
bangunan
2) Perkiraan biaya pembangunan
3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4) Hasil konsultan perencana
b. Tahap pengembangan rencana :
1) Gambar pengembangan rencana site plan, struktur, dan
utilitas.
2) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
3) Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Tahap rencana detail :
1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan (BoQ)
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Tahap pelelangan
1) Dokumen tambahan dan atau perubahan hasil penjelasan
pekerjaan
2) Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu
pelelangan
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka harus membuat surat
perjanjian kemitraan.
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Ditetapkan di : Slawi
Tanggal : 5 Januari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PENGADILAN AGAMA SLAWI
ttd
SAYADI, SH., MH
NIP. 19650104 198803 1 002