| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021240239102000 | Rp 30,124,824,844 | - | |
| 0011436003101000 | - | - | |
| 0020011557102000 | Rp 29,095,866,164 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0841405707101000 | Rp 28,804,930,376 | 1. Pengalaman Personel Manajerial tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan; 2. Rencana Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dokumen pemilihan; 3. Tidak melampirkan Surat Dukungan Bluescope Material Rangka Atap dan Sheeting Steel – Plat Bekesting Lantai Metal dari Pabrik. | |
| 0752718973101000 | Rp 27,212,218,602 | RKK tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0018528232214000 | Rp 28,992,290,450 | Tidak melampirkan Surat Dukungan Bluescope Material Rangka Atap dan Sheeting Steel – Plat Bekesting Lantai Metal dari Pabrik | |
| 0958396582101000 | - | - | |
| 0661317354101000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
Suman Doro Karya. PT | 08*9**3****21**0 | - | - |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0016877870101000 | - | - | |
| 0741106942101000 | - | - | |
| 0032557142102000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0033026675101000 | - | - | |
| 0750624512609000 | - | - | |
| 0032865420101000 | - | - | |
| 0028977593327000 | - | - | |
CV Intikarya | 0755794526101000 | - | - |
| 0734449416101000 | - | - | |
| 0843331141103000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
PT Indoteknik Tjandra Utama | 07*1**1****13**0 | - | - |
| 0011287042104000 | - | - | |
PT Fahad Karya Kita | 04*0**8****01**0 | - | - |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0011011152101000 | - | - | |
| 0022461735101000 | - | - | |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - | - |
| 0845940998101000 | - | - | |
| 0032135972952000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0029459773101000 | - | - | |
| 0910470707108000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | |
| 0020083069101000 | - | - | |
| 0014636864101000 | - | - | |
| 0015758238101000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0719775041104000 | - | - | |
| 0012226478103000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0021684261101000 | - | - | |
CV Jaya Marga | 00*0**8****01**0 | - | - |
| 0721672467101000 | - | - | |
PT Makmur Cahaya Semesta | 07*8**5****01**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
PT Buka Tujuh Jaya | 00*0**7****23**0 | - | - |
| 0011436011101000 | - | - | |
| 0027991090508000 | - | - | |
Tari Alam Propertindo | 09*4**3****01**0 | - | - |
| 0032620916101000 | - | - | |
| 0837380898106000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0834083339101000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0705503647113000 | - | - | |
| 0012051652101000 | - | - | |
CV Sanagari | 00*2**0****01**0 | - | - |
| 0314614769005000 | - | - | |
| 0031054570102000 | - | - | |
| 0907139752108000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
CV Td. Dharma Acindo | 0019322080102000 | - | - |
CV Arsika Cipta Konsultan | 08*9**1****22**0 | - | - |
| 0812056133124000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0926280330103000 | - | - | |
| 0018763359809000 | - | - | |
| 0725053318101000 | - | - | |
| 0417321809801000 | - | - | |
Mitra Syahputra Teknik | 04*0**1****09**0 | - | - |
| 0661748897101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0730019692214000 | - | - |
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS ----------------------------------------- 1
PASAL 1.1 LINGKUP PEKERJAAN ----------------------------------------------------------- 1
PASAL 1.2 PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN ---------------------------------- 2
PASAL 1.3 RENCANA KERJA -------------------------------------------------------------------- 3
PASAL 1.4 KETENTUAN DAN SYARAT – SYARAT BAHAN ---------------------------- 3
PASAL 1.5 TANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR ------------------------------------------ 4
PASAL 1.6 PERLINDUNGAN TERHADAP EKSISTING ---------------------------------- 5
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN -------------------------------------------------------------- 6
PASAL 1 PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK ------------------------------------------ 6
PASAL 2 PAGAR PENGAMAN PROYEK ----------------------------------------------------- 6
PASAL 3 PEMBERSIHAN LAPANGAN AWAL DAN AKHIR ---------------------------- 6
PASAL 4 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK ------------------------ 7
PASAL 5 DIREKSI KEET -------------------------------------------------------------------------- 8
PASAL 6 BEDENG PEKERJA DAN GUDANG --------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 7 ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI ------------------------------------------- 8
PASAL 8 SARANA LISTRIK DAN AIR KERJA ---------------------------------------------- 9
PASAL 9 SISTEM MANAJEMEN KESELAMAT DAN KESEHATAN KERJA ----- 10
BAB III PEKERJAAN STRUKTUR ----------------------------------------------------------- 11
PASAL 3.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG ----------------------------------------- 11
PASAL 3.2 PEKERJAAN BIKESTING BERTULANG ------------------------------------ 38
PASAL 3.3 PEKERJAAN BETON SKUNDER ----------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 3.4 PEKERJAAN FLOOR HARDENER -------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 3.5 PEKERJAAN STRUKTUR PONDASI KSLL ----- KESALAHAN! BOOKMARK
TIDAK DITENTUKAN.
BAB IV PEKERJAAN PASANGAN DAN PARTISI DINDING ------------------------- 42
PASAL 4.1. ADUKAN DAN PELASTERAN ------------------------------------------------- 42
PASAL 4.2. ADUKAN DAN PELASTERAN ------------------------------------------------- 50
PASAL 4.3. PENYELESAIAN DINDING KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 4.4. PARTISI GYBSUM ----------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 4.5. PARTISI KAMAR MANDI -- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
BAB V PINTU DAN JENDELA KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 5.1. KUSEN PINTU DAN JENDALA UPVC --- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 5.2. PINTU BESI -------------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 5.3. PINTU PANEL KAYU / BLOCK BOARD KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 5.4. ALAT PENGANTUNG DAN PENGUNCI KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 5.5. KACA ---------------------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
BAB VI PERLINDUNAN PANAS DAN LEMBAB ------- KESALAHAN! BOOKMARK
TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 6.1. LAPISAN ANTI LEMBAB DAN KEDAP AIR --- KESALAHAN! BOOKMARK
TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 6.2. ISOLASI BANGUNAN ------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 6.3. JOINT SEALANT ------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 6.4. PERLINDUNGAN TERHADAP RAYAP - KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
BAB VII PENYELESAIAN ----- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.1. PELAPIS LANTAI ------------ KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.2. GRANITE HOMOGENEUS KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.3. CAT DINIDNG ----------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.4 PLAFOND GIBSUM ----------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.5 PLAFOND AKUSTIK ---------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.6 ASSESORIS KAMAR MANDI / DAERAH BASAH ------------- KESALAHAN!
BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 7.7 BALUSTRADE / RAILING -- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
BAB VIII SISTEM ELEKTRIKAL --------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 8.1. PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL --- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 8.2. PEKERJAAN SISTEM DIESEL GENERATOR KESALAHAN! BOOKMARK
TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 8.3. PEKERJAAN SISTEM PROTEKSI PETIR ------ KESALAHAN! BOOKMARK
TIDAK DITENTUKAN.
BAB IX SISTEM ELEKTRONIKA ---------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 9.1. PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL --- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
i
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 9.2. PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA ---- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 9.3. PEKERJAAN SISTEM IT --- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
BAB X SISTEM MEKANIKALKESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 10.1. PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN --------- KESALAHAN!
BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 10.2. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA -- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 10.3. PEKERJAAN SISTEM ELEVATOR ----- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
BAB XI SISTEM PLUMBING ------------------------------------------------------------------- 52
PASAL 11.1. PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH DAN AIR KOTOR --------------- 52
BAB XII INTERIOR DAN PERABOT ------------ KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 12.1. KAYU ARSITEKTUR ------ KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 12.2. LAMINASI -------------------- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 12.3. FURNITURE BUILTIN ----- KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
BAB XIII LANDSCAPE & INFRASUTRUKTUR ------- KESALAHAN! BOOKMARK
TIDAK DITENTUKAN.
PASAL 13.1. PEKERJAAN LAPISAN PERKERASAN KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK
DITENTUKAN.
PASAL 13.2. PEKERJAAN SOFTCAPE - KESALAHAN! BOOKMARK TIDAK DITENTUKAN.
ii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
iii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
BAB I SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PASAL 1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian – bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat – syarat Teknis ini.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi : Papan Nama Proyek, Pagar Pengaman Proyek, Pengukuran Dan Pemasangan
Bouwplank, Penyediaan Direksi Keet, Gudang, Dan Barak Kerja, Administrasi Dan
Dokumentasi Kegiatan, Penyediaan Air Dan Listrik Kerja, SMK3.
B. PEKERJAAN STRUKTUR
Meliputi :
- Balok Lantai (L-1)
- Plat Lantai (L-1)
- Balok Latai
- Tangga
- Kolom Struktur Lantai 2
- Balok Lantai -2
- Plat Lantai 2
- Tangga
- Kolom Dack
- Plat Dack
- Tangga
-
C. ARSITEKTUR,
Meliputi :
- Pasangan Dinding Bata Ringan
- Pelasteran dinding
- Rangka dan Penutup Atap
D. MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING/SANITASI
Meliputi :
- Pemipaan Air Hujan
- Instalasi Dutting Tata Udara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 1.2 PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
I. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari Pemilik Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor harus betul–
betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur sesuai dengan persyaratan ukuran pada
Gambar Kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana
Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu – tamu yang ada hubungannya dengan pekerjaan.
3. Mencatat semua petunjuk – petunjuk, keputusan – keputusan dan detail dari pekerjaan.
4. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
- Kamera
- Alat ukur (teodolit & waterpas)
- Computer/Laptop dan Printer
- Alat ukur Panjang 5 m dan 50 m
- Mistar waterpas Panjang 120 cm
II. Standar Yang Digunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan Di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
SII : Standar Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
PBI-1991 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan /
material / komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan – ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
- Dokumen lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA,
Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak.
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui / disahkan oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
PASAL 1.3 RENCANA KERJA
a. Sebelum mulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan
dari bagian – bagian pekerjaan berupa barchart dan S – curve bahan dan tenaga.
b. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana kerja yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
c. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan
Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan perencana. 1 (satu) Salinan Rencana
Kerja harus ditempel didinding direksi keet di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan / prestasi kerja.
PASAL 1.4 KETENTUAN DAN SYARAT – SYARAT BAHAN
a. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan – bahan yang akan dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat – syarat yang tercantum dalam PUBI Tahun
1982, Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan – ketentuan
dan syarat bahan – bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Merk Pembuatan Bahan / Material Dan Komponen Jadi
- Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
- Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
c. Kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh – contoh semua bahan – bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu sebelum bahan –
bahan tersebut didatangkan / digunakan.
d. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
e. Penyimpanan Material
- Penempatan bahan – bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.
- Bahan material disusun dengan metode yang baik dengan cara FIFO (First in first out),
sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam Gudang / stok
material.
- Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras, dan apabila
diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemeriksaan. Benda – benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemilik.
PASAL 1.5 TANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus bertanggungjawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan
– ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi saran tidak mengurangi tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan.
c. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran – saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor bertanggungjawab atas tenaga kerja yang digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
e. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
sisa – sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
f. Segala pembiayaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 1.6 PERLINDUNGAN TERHADAP EKSISTING
Kontraktor harus mengamankan, melindungi dan menjaga semua konstruksi eksisting yang ada di
lokasi pekerjaan. Dalam hal ini dimana terdapat Bangunan Cagar Budaya di dalam area lokasi
pekerjaan berlangsung, Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan kepada Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1 PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan dipancangkan di
tempat yang mudah dilihat oleh umum.
2. Pemasangan Papan Nama Proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek dan
dicabut Kembali setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan
ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x 120 cm, terbuat dari bahan
multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.
4. Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama agar dibuat
sebagai berikut :
a. Kop Pemkot Setempat pada bagian paling kiri atas ,
b. Judul Kegiatan,
c. Nilai Kegiatan,
d. No. Kontrak,
e. Masa Kontrak,
f. Sumber Biaya,
g. Pelaksana,
h. Konsultan Pengawas.
PASAL 2 PAGAR PENGAMAN PROYEK
TETAP MENGGUNAKAN TAHAP I
PASAL 3 PEMBERSIHAN LAPANGAN AWAL DAN AKHIR
1. Pembersihan Lapangan Awal
a. Kontraktor harus melaksanakan pembersihan dan perataan dilokasi pekerjaan di sekitar
area yang diperlukan. Lokasi pekerjaan harus bebas dari gangguan – gangguan yang ada
seperti pohon liar, semak/ belukar dan material lain yang mengganggu termasuk
permukaan tanah yang tidak beraturan / sisa – sisa material pada tahap sebelumnya.
b. Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pembongkaran / pemindahan sarana
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pembersihan Lapangan Akhir
a. Meratakan Kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas pelaksanaan pekerjaan
termasuk penimbunan kembali bekas galian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
b. Memperbaiki serta memfungsikan Kembali semua utilitas existing yang terganggu selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengeluarkan semua sisa material, peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah
digunakan selama masa pekerjaan berlangsung.
d. Membongkar / memindahkan semua bangunan Direksi Keet, bedeng pekerja, Gudang
bahan dan lainnya ketempat yang ditentukan, kecuali ditentukan oleh pemilik proyek.
e. Melakukan pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua jenis kotoran, sisa
material buangan, fasilitas sementara dan lain – lain.
PASAL 4 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
I. Pekerjaan Pengukuran
a. Kontraktor bertanggungjawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-
peil dan ukuran – ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan RKS.
b. Pengukuran yang benar adalah penentuan titik – titik yang telah disetujui oleh direksi atau
Konsultan Pengawas.
c. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
d. Kontraktor wajib mencocokkan ukuran – ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan, dan
segera melaporkan ke Konsultan Pengawas jika terdapat selisih / perbedaan ukuran,
untuk diberikan keputusan pembetulannya. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
sendiri kekeliruan tersebut tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
e. Sebelum pematokan dikerjakan, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas. Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh
Kontraktor, dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas. Hanya hasil pengukuran yang
telat disetujui Konsultan Pengawas yang dapat digunakan sebagai dasar pekerjaan
selanjutnya.
II. Pemasangan Bouwplank
Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as – as / sumbu dalam
perletakan bangunan, baik mengenai kesikuannya atau ukuran – ukuran lainnya. Semua
papan bouwplank menggunakan kayu klas II, papan harus lurus diserutrata, permukaan
papan harus “waterpass” dengan piel lantai ± 0.00.
Setiap jarak 1,50 m, papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran 6/10 cm atau
dolken. Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu – sumbu yang diperlukan, dan cat tidak
mudah luntur oleh cuaca.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m dari garis bangunan terluar, untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai,
Kontraktor wajib meminta persetujuan tertulis dari direksi.
PASAL 5 DIREKSI KEET, BARAK PEKERJA, GUDANG, & KLINIK
a. Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff melakukan tugas masing – masing
di lokasi, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
b. Penempatan kantor dan Gudang Kontraktor harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pekerjaan.
c. Pembuatan Direksi Keet, Barak kerja, Gudang dan Klinik; di satuakan dalam 1 bangunan
berlantai 2, pada site sesuai gambar kerja,
d. Bangunan tersebut berada di lokasi site.
e. Bangunan dibuat dengan semi permanen, nerlantaikan semen dan dinding kayu/ Multiplek,
sehingga baik digunakan selama pekerjaan berlangsung.
PASAL 6 ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
I. Administrasi
a. Laporan Harian dan Mingguan
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Laporan harian mencakup progress volume masing – masing item pekerjaan
disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan dan jumlah tenaga
kerjanya. Laporan harian ini kemudian direkap menjadi laporan mingguan yang diserahkan
ke Konsultan Pengawas pada awal minggu setelahnya / saat rapat mingguan.
1. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan
2. Rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil pemeriksaan Bersama.
3. Schedule pekerjaan (kurva S)
4. Laporan harian
5. Izin kerja / request dilampirkan shop drawing
6. Dokumentasi
b. Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan rekap laporan mingguan yang diserahkan kepada Konsultan
Pengawas pada awal akhir bulan.
Laporan sekurang – kurangnya harus berisi hal – hal sebagai berikut :
1. Persentase kemajuan pekerjaan selama 1 bulan sesuai dengan hasil pemeriksaan
Bersama (opname)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
2. Dokumentasi
3. Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan risalah rapat – rapat
4. Hasil pengujian lapangan dan laboratorium.
II. Dokumentasi
a. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya
ke kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak – pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah:
1. Laporan – laporan perkembangan pekerjaan
2. Foto – foto pekerjaan dari 0% sam dengan 100% berwarna minimal ukuran kartu pos
dilengkapi album
3. Surat – surat dan dokumen lainnya
c. Foto – foto dokumentasi yang menggambarkan kemajuan pekerjaan atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas, pengambilan sudut pandang dokumentasi dari arah yang
sama sebelum pelaksanaan dimulai (0%), sedang dalam pelaksanaan (50%), dan setelah
selesai pekerjaan (100%).
PASAL 8 SARANA LISTRIK DAN AIR KERJA
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerja dan air kamar mandi/WC, selama berlangsungnya pekerjaan.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Kontraktor juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan pekerjaan pada malam hari. Penyediaan
tenaga listrik berlangsung 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua perijinan untuk
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armature, stop kontak serta saklar/panel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 9 SISTEM MANAJEMEN KESELAMAT DAN KESEHATAN KERJA
a. Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik persiapan, maupun
pelaksanaan konstruksi bangunan.
b. Kontraktor diwajibkan memasang rambu – rambu kerja dan rambu – rambu K3.
c. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 Tahun 2016; Tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pesawat Tenaga dan Produksi.
d. Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi :
1. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui Kerjasama dengan
instansi yang terkait K3, yaitu Depnaker, polisi dan rumah sakit.
2. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
- Safety patrol, yaitu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli
untuk mencatat hal – hal yang tidak sesuai dengan ketentuan K3 yang memiliki
risiko kecelakaan.
- Safety supervisor, adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari segi K3.
3. Laporan dan penanganan kecelakaan, tediri dari :
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan.
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat.
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal.
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat.
4. Di lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk pertolongan pertama dan kecelakaan
(PPPK)
5. Secara garis besar alat – alat pelindung anggota badan yang wajib disediakan di lapangan
adalah meliputi:
- Pakaian kerja.
- Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya.
- Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai kondisi di lapangan.
- Pelindung kepala, wajib menggunakan topi / helm proyek.
- Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai dengan kondisi masing – masing
pekerjaan.
- Pelindung wajah, seperti helm pengelasan yang wajib digunakan saat pelaksanaan
pekerjaan las.
- Pelindung bahaya jatuh, pelaksanaan pekerjaan dengan ketinggian wajib
menggunakan pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga dilengkapi dengan
tali kaitan lentur dan tempat penyangkut tali kaitan yang mampu menahan beban
500 kg.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
BAB III PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 3.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG
I. Umum
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, disyaratkan atau
sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "Kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh SNI 2847:2019 dan Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI
1971).
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan Perencana atau "pengawas yang ditunjuk" guna mendapatkan ukuran
yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat didalam SNI 2847:2019 dan PBI 1971.
Dalam hal ini "pengawas yang ditunjuk" harus segera diberitahukan untuk
persetujuannya.
5. "Kontraktor" harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Kontraktor berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
6. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
a. Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci diluar ini.
b. Pembesian :
- Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
- Beton decking (support chairs), bolster, speacer for reinforcing.
c. Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
d. Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
e. Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
f. Landasan beton untuk peralatan M/E.
g. Grouting di bawah base plate.
h. Memasang vapor barrier di bawah slab beton yang langsung di atas tanah, termasuk
lantai beton, pelat dasar, tangga dan lain sebagainya yang terletak di atas tanah.
i. Menambal, membersihkan dan memperbaiki semua beton yang disyaratkan.
j. Menyerahkan laporan-laporan, contoh-contoh, data produk, sertifikat mill dan
gambar-gambar kerja konstruksi.
7. Pekerjaan beton untuk struktur atas termasuk kolom, balok, lantai, beton pada metak
deck, slab atap, tangga, dan pekerjaan beton lainnya serta komponen-komponen seperti
terlihat pada gambar.
Catatan - catatan pada gambar-gambar struktur adalah merupakan bagian dari bab ini.
II. Peraturan – Peraturan
a. Standar Indonesia.
- PUBI (Peraturan Umum Bangunan Indonesia 1982, NI – 3).
- SNI 2847:2019 : Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
- SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton.
- SNI 2049:2015 : Semen Portland.
- Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
- PBN (Peraturan Bangunan Nasional).
b. ASTM, USA.
- C31/C31M : Standard Pratice for Making and Curing Concrete Test Specimens in
the Field.
- C33/C33M : Standard Specification for Concrete Aggregates.
- C39/C39M : Standard Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
- C42/C42M : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled Cores and
Sawed Beams of Concrete.
- C94/C94M : Standard Specification for Ready-Mixed Concrete.
- C150/C150M : Standard Specification for Portland Cement.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
- C171 : Standard Specifications for Sheet Materials for Curing Concrete.
- C231/C231M : Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method.
- C309 : Standard Specification for Liquid Membrane-Forming Compounds
for Curing Concrete.
- D1751 : Standard Specification for Performed Expansion Joint Filler for
Concrete Paving and Structural Construction (Nonextruding and
Resilient Bituminous Types).
- D1752 : Standard Specification for Performed Sponge Rubber, Cork and
Recycled PVC Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and
Structural Construction.
c. ACI (American Concrete Institute), USA.
- 211 : Standard Practice for Selecting Proportions for Normal, Heavyweight, and Mass
Concrete.
- 212 : Report on Chemical Admixtures for Concrete.
- 301-10 : Specifications for Structural Concrete.
- 304-00 : Guide for Measurings, Mixing, Transporting, and Placing Concrete.
- 304.2-17 : Guide to Placing Concrete by Pumping Methods.
- 318 : Building Code Requirements for Structural Concrete.
III. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu
dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan dan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh
(belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus
dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 %
berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka
jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton
yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya : minyak, dan lain-lain).
Semen digunakan untuk mengikat seluruh pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
IV. Bahan – Bahan
1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland lokal setara dengan Andalas atau
Padang yang sesuai dengan syarat-syarat :
- SNI 2049:2015 : Semen Portland.
- ASTM C150M : Standard Specification for Portland Cement.
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Mempunyai sertifikat uji (tes sertifikat).
- Mendapat Persetujuan Perencana / pengawas.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam - macam jenis/merek semen untuk suatu konstruksi/struktur
yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang
masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak -sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 sak, setiap pengiriman baru harus
ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- SNI 2847:2019 : Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
- ASTM C33M : Standard Specification for Concrete Aggregates.
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
b. Semua agregat harus bersih, keras dan mempunyai sifat kekekalan (tahan lama) seperti
disyaratkan. Mencuci, memproses, memisahkan, mencampur dan sebagainya harus
dilaksanakan seperlunya untuk mendapatkan gradasi dan syarat-syarat mekanik yang
disyaratkan.
c. Agregat halus (pasir) dan agregat kasar (kerikil) harus berasal dari Perairan sungai Krung
Aceh, yang terdapat di Kabupaten Aceh Besar dan harus diproses seperlunya untuk
memenuhi persyaratan spesifikasi. Semua sumber harus disetujui oleh "Pengawas yang
ditunjuk" seperti dinyatakan dalam kondisi umum dari kontrak.
1) Agregat halus (pasir).
a. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%,
maka agregat halus harus dicuci sesuai PBI'71 bab 3.3.
b. Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI'71, SNI 2847:2019, dan ASTM C33M.
c. Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2%
berat; sisa di atas ayakan 1 mm harus minimum 10% berat; sisa di atas ayakan
0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90% berat.
d. Sifat kekal, diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut :
- Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%.
- Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%.
e. Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
f. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
2) Agregat kasar (kerikil dan/atau batu pecah).
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil disintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir
lebih kecil dari 30 mm, keras, kuat dan bebas dari lumpur, tanah liat dan bahan-bahan
organik.
a. Gradasi dari agregat kasar harus sesuai dengan PBI – 1971, SNI 2847:2019, dan
ASTM C33M.
b. Butir-butir harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di PBI - 1971 NI -
2 Bab
c. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; sisa di atas ayakan 4 mm, harus
berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua
ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
d. Mutu koral ; butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali, bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
e. Sifat kekal diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :
- Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%.
- Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.
f. Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24% berat.
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih
dari 50% .
g. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
kadar lumpur melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
h. Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
i. Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
j. Untuk menghindari terjadinya segregasi atau agregat tidak dapat masuk ke dalam
cetakan beton dengan baik yang disebabkan karena terlalu rapatnya tuangan baik
talangan kolom maupun pada saat pertemuan join kolom dengan balok, maka
Kontraktor wajib menggunakan material agregat dengan ukuran yang lebih kecil
agar diperoleh hasil pengecoran yang baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Tabel gradasi standard dari agregat normal *
k. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
l. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
3) Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali)
tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton,
minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019, PBI 1971 dan diuji
oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung
oleh pihak Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak
melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
3. Besi Beton
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
- SNI 2847:2019 : Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI
2052:2017 : Baja Tulangan Beton dan Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja BjTS 420 (U-42) untuk tulangan ulir D ≥ D10 dan U-50 untuk M
(wiremesh).
- Untuk tulangan struktur tangga menggunakan BTTS 280 (U-28) Ulir D-12 mm
- Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI
2847:2019, SNI 2052:2017 dan PBI 1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
-
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan perencana/pengawas.
c. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
d. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk Pengawas. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian
Pengawas. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau
tiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran
beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan
lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
4. Admixture
a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
b. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas.
c. Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh digunakan.
d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
sesuatu admixture.
e. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut. Untuk itu
Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan
keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, risiko-risiko dan keterangan-keterangan lain
yang dianggap perlu.
5. Beton Ready-Mixed
a. Beton ready-mixed haruslah berasal dari perusahaan ready-mixed yang disetujui,
pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai dengan ACI 301-10, ACI 304-00 dan
ASTM C 94.
b. Pemeriksaan bagi Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa
oleh Pengawas yang ditunjuk sebelum pengadukan beton.
c. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium dan disetujui, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
d. Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35 derajat
(oC).
e. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai dengan instruksi yang diberikan
dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan tambahan, maka bahan tambahan harus
ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan mengikuti instruksi pabrik. Bahan
tambahan harus sesuai dengan ACI 212.
f. Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek pada kesempatan
terakhir yang memungkinkan dan di bawah supervisi dari Pengawas yang ditunjuk. Air
tidak boleh ditambahkan selama pengangkutan beton.
g. Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alasan lain apapun hanya boleh
dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervisi dari Pengawas yang ditunjuk.
h. Truk-truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat untuk
menghitung putaran.
i. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan agregat dituang
ke dalam mixer.
j. Beton harus dituangkan seluruhnya di lapangan proyek dalam waktu satu setengah jam
atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran yang mana yang lebih dulu, setelah semen
dan agregat dituang ke dalam mixer. Dalam cuaca panas, batasan waktu harus diturunkan
seperti ditentukan oleh Pengawas yang ditunjuk.
k. Penggetaran ulang beton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan.
l. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi) pada slump
atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh Pengawas yang ditunjuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton karena agregat yang panas, air,
semen atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan beton harus ditolak.
m. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-05 (Guide for Consolidation of
Concrete).
V. Pelaksanaan
1. Mutu Beton
a. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019 dan PBI-1971. Kecuali
ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton, yaitu :
- Konstruksi Kolom, Balok, Plat Lantai, Tangga : F’c = 25 MPa (K-300)
- Konstruksi Non Struktur : F’c = 15,0 MPa (K-175)
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut
syarat-syarat dalam SNI 2847:2019.
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan
untuk menentukan beton yang harus dimulai.
d. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing). Adukan beton harus memenuhi
syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume.
- Agregat diukur menurut volume.
- Pasir diukur menurut volume.
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
e. Adukan beton :
- Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019 dan PBI 1971 NI.2.
Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam
gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
- Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam SNI 2847:2019 dan
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan
beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan pengawas.
2. Faktor Air Semen
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk balok sloof dan poer maksimum 0.45.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga, dinding beton dan
lisplank/parapet maksimum 0.40.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0.45.
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu
sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen
maksimum 0.45 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk
dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas.
c. Penggunaan fly ash dalam adukan beton diizinkan. Menggunakan fly ash dengan
ketentuan sebagai berikut :
Untuk fondasi (Massa Concrete) pemakaian fly ash adalah dengan komposisi
maksimum fly ash = 15 % cementious. Untuk struktur atas pemakaian fly ash adalah
dengan komposisi maksimum fly ash = 10% cementious.
3. Benda Uji Tes Bentuk KUBUS
a. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat silinder coba
dari adukan beton yang dibuat.
b. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Test selama pekerjaan
dengan membuat paling sedikit 2 benda uji kubus dari setiap mutu beton yang dicor
setiap hari harus diambil dari tidak kurang sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali
untuk setiap 110 m3 beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m3 luasan
permukaan lantai atau dinding. Buat dan simpan benda uji silinder tersebut sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Test dua silinder pada hari ke 7, test dua silinder pada
hari ke 14 dan test enam silinder pada hari ke 28. Simpan dua silinder sebagai
cadangan untuk test pada hari ke 56, jika test pada hari ke 28 gagal. Sediakan fasilitas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
pada lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang diperlukan oleh badan
penguji.
c. Tingkat kekuatan mutu beton individu pada umur 28 hari harus memenuhi syarat jika
dua hal berikut dipenuhi :
1) Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c.
2) Tidak ada uji kekuatan dibawah f’c dengan lebih dari 3.5 MPa jika f’c sebesar 35
MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0.10 f’c jika f’c lebih dari 35 MPa.
d. Ukuran benda uji kubus adalah 250 x 250 mm. Pengambilan adukan beton,
e. Untuk identifikasi, Kubus harus ditanda dengan suatu kode yang dapat menunjukan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang
perlu dicatat.
f. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2019, termasuk juga pengujian-
pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-
syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak
boleh dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika
pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur
perbaikan dalam SNI 2847:2019.
g. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan Benda Uji menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
h. Kontraktor diharuskan melakukan pengetesan beton di laboratorium independent yang
disaksikan bersama dengan Konsultan Pengawas.
i. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat dari
laboratorium. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
j. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat silinder
benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
k. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi,
maka Pengawas berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan
nondestruktif, yaitu : UPV atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal, maka
bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk
Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-
syarat dalam SNI 2847:2019. Maksimum slump beton antara 10 – 15 cm. Cara
pengujian slump adalah dengan beton diambil tetap sebelum dituangkan kedalam
cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata
atau pelat baja. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm dengan
ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus
masuk satu lapisan di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka dibiarkan setengah
menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
slumpnya). Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan/kondisi
normal :
untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, nilai slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm di atas harga maksimum.
m. m. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
n. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen beton.
o. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
4. Cetakan Beton
a Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton
untuk disetujui oleh Pengawas.
b Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
c Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
bentuk) dan tidak bergoyang.
d Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata
pada seluruh permukaan beton tersebut.
e Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating dengan
oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan
beton.
5. Pengadukan Beton Pada Batching Plant
Beton dari bahan-bahan dan mix designs disini harus mengikuti pengukuran,
pencampuran dan pengadukan dengan pelat sesuai SNI 2847:2019 dan PBI – 1971.
A. Batching.
1. Proporsi dari campuran diukur berdasarkan berat dan memakai tempat yang
cocok, harus disediakan alat timbang. Apabila dipakai semen masa, tempat
yang terpisah dan kedap air serta alat timbang harus disediakan. Satu set
lengkap dari pemberat untuk percobaan mekanisme penimbangan harus
disediakan pada batching plant.
2. Mekanisme timbangan harus akurat sampai setengah dari satu persen dalam
kondisi operasi dan timbangan harus disediakan agar mudah dilihat oleh
Operator.
3. Air harus ditambahkan ke dalam mixer dari suatu reservoir yang terpisah dan
harus diperiksa dengan penyetelan untuk kelembaban di dalam agregat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
4. Apabila diperlukan bahan tambahan, maka harus dipakai suatu dispenser yang
terpisah, seperti yang direkomendasikan atau disediakan oleh pabrik bahan
tambahan dan disetujui oleh "Pengawas yang ditunjuk".
B. Pencampuran.
1. Mixing plant harus mempunyai sebuah drum yang mampu untuk menampung
bahan-bahan dan air dan mencampurnya menjadi suatu konsistensi yang
homogen dalam waktu yang masuk akal. Waktu ini harus ditentukan di
lapangan dengan percobaan yang berdasarkan pada rekomendasi pabrik
mixing plant.
2. Drum dari campuran harus dari konstruksi sedemikian sehingga dapat
menuangkan seluruh campuran secepatnya dan tanpa tumpah.
C. Pengangkutan dan Pengiriman Beton
1) Pengangkutan dan pengiriman beton harus sesuai dengan SNI 2847:2019, PBI -
1971, ACI 304 - 00, dan ASTM C94/C94M.
2) Pengangkutan dan pengiriman beton juga harus mengikuti hal-hal berikut :
o Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara sedemikian agar dapat
dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
o Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikatan yang menyolek antara beton yang sudah dicor
dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan
ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya
dapat dilakukan setelah disetujui oleh "Pengawas yang ditunjuk". Dalam hal
ini, "Pengawas yang ditunjuk" mempertimbangkan persetujuan
penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana
mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu.
o Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan,
apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu
tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
digerakkan kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang
lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8.
PBI '71.
o Beton harus diangkut dari tempat mengaduk ke tempat pengecoran
sesegera dan sepraktis mungkin dan memakai metode penanganan untuk
menghindari pemisahan bahan (segregasi).
o Dalam pengecoran kolom atau dinding tipis untuk ketinggian yang besar,
bukaan pada cetakan, talang untuk mengecor beton yang flexible, tremmie
atau perlengkapan lain yang disetujui harus dipakai untuk memperoleh
pengecoran beton yang baik seperti yang diizinkan.
o Tinggi jatuh dari pengecoran beton tidak boleh melampaui 1.5 m.
6. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan mendapatkan
persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat di perintahkan
untuk menyingkirkan atau membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan,
atas biaya kontraktor sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan
cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
adukan yang mengeras.
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-
lain) dan dibasahi dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan
tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian,
yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
f. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan
internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan
tanpa persetujuan Pengawas.
g. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari
mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai lagi.
h. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih
dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dan digunakan bahan aditif untuk
penyambungan beton lama dan beton baru.
i. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan pengawas.
7. Perawatan Beton
a Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2019 dan PBI 1971 Bab
6.6.
b Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan
lain.
c Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu
tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah atau
dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
8. Curing dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara sebanyak
1 liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh pengawas.
9. Pembongkaran Cetakan Beton
a Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2019 dan PBI 1971 (NI.2-1971),
dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
b Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk :
- Sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari.
- Balok/pelat setelah berumur 3 minggu.
c Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
pengawas.
d Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada pengawas, untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi
sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan bagian
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e Meskipun hasil pengujian silinder beton memuaskan, pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos.
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
VI. Penggantian Besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi atau chemical anchor dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Kedalaman chemical anchor yang
tertanam dalam beton sebesar 20 x diameter tulangan. Secepatnya hal ini
diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
dari Perencana Konstruksi.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi. Mengajukan
usul dalam rangka tersebut adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang terdekat
dengan catatan :
1. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
jumlah luas).
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
berkurang.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi atau jarak antara Variasi dalam berat Toleransi
dua permukaan yang berlawanan yang diperbolehkan Diameter
Dia. < 10 mm 7 % 0.4 mm
10 mm dia. < 16 mm 5 % 0.4 mm
Dia. 16 mm 4 % 0.5 mm
VII. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau
kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh
mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut diatas.
VIII. Perbaikan Permukaan Beton
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen
(cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat
diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan Pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan atau diinginkan.
IX. Bagian-bagian yang Tertanam Dalam Beton
a. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
X. Contoh yang Harus Disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material seperti
split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar
atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
c. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui di bangsal Konsultan Pengawas.
XI. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau
8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding
perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan pengawas.
c. Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
d. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila
tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta persetujuan
Konsultan Pengawas.
e. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari Konsultan Pengawas.
f. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
g. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
XII. Sambungan-sambungan
a. Kontrol join.
Kontrol join lokasi dan konstruksinya seperti didetailkan pada gambar. Kecuali ditentukan
lain pada gambar, semua baris talangan diteruskan melewati kontrol join. Apabila kontrol
join tidak ditunjukkan pada gambar-gambar kontrak, serahkan lokasi yang diusulkan
untuk mendapat persetujuan perencana.
b. Siar pelaksanaan (Construction Joints).
1. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa hingga
tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus
direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
lainnya. Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-
gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh
"pengawas yang ditunjuk" Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan dari
pada yang ditunjuk-kan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh "pengawas
yang ditunjuk".
2. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus
ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari
kolom untuk mengeras. Balok, per tebalan miring dari balok dan kepala-kepala
kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistim lantai dan harus dicor secara
monolit dengan itu.
3. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di
tengah-tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak
berkurang. Apabila pada balok di tengah-tengah bentangnya terdapat
pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan
ditempatkan sejauh 2 (dua) kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
4. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran
dan serpihan beton yang rapuh.
5. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus
cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
6. Sambungan ekspansi (Expansion Joints).
1. Beton tidak boleh dituang pada kedua sisi dari sambungan ekspansi pada waktu
yang bersamaan.
2. Tulangan tidak boleh diteruskan melalui sambungan ekspansi.
3. Pengisi sambungan ekspansi harus dari jenis yang telah dibentuk ("premoulded")
sesuai ASTM D1751 dan disediakan dalam potongan yang panjang yang
memungkinkan.
4. Lebar kerja dari sambungan ekspansi harus dijaga agar bebas dari segala bahan
yang tidak diperlukan dan kotoran sehingga dapat menjaga sambungan
berfungsi dengan tepat.
7. Join Sealants.
Join-join sealants harus disediakan pada sambungan-sambungan pelaksanaan beton
(construction joints/siar pelaksanaan) seperti yang dinyatakan. Persiapan
sambungan, pemberian lapisan dasar dan pencampuran serta pemasangan dari
bahan-bahan sealant harus sesuai dengan instruksi pelapisan dari pabrik dan seperti
disyaratkan disini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
XIII. Toleransi Pelaksanaan
a. Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan beton
Bab 1; PBI-'71, SNI 2847:2019, ACI 301-10 dan ACI 347.
b. Penyimpangan maksimum dari pekerjaan struktur yang diizinkan :
1. Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI 301-10 (Specification
for Structural Concrete).
2. Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka yang
harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
XIV. Toleransi Kedataran Pelat Lantai
Pelat - (Pekerjaan yang datar) - Interior dan Exterior.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat yang monolit. Keseragaman kemiringan pelat
lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan
khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan diantar pengecoran
yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran
dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 3.0 mm dari 3 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 3.0 mm dalam 3 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik,
batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 5 mm dalam 1 m.
XV. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruh pembetonan seperti terlihat pada
gambar dan seperti perincian disini :
A. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab).
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak dapat memenuhi standard seperti yang
dicantumkan dalam spesifikasi ini. Kemiringan lantai/pelat beton harus seperti
ditunjukkan pada gambar agar dapat berfungsi untuk mengalirkan air yang tergenang.
Apabila pelat tidak dapat berfungsi mengalirkan air genangan, maka bagian pelat yang
gagal tersebut harus disingkirkan dan selesaikan ulang sedemikian sehingga sesuai
dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengalirkan
air yang tergenang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
B. Penyelesaian dari beton pelat (Concrete Slab Finished).
1. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
2. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain,
harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya ketidak lekatan pada penyelesaian.
3. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
o Penyelesaian yang menyatu (Monolithic finish).
a) Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose,
kecuali dimana penyelesaian khusus diperlukan untuk pelengkap,
keterlambatan penyelesaian topping, atau dimana permukaan agregat yang
diexpose ditunjukkan.
b) Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan
kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan screed dan power
floating yang dilakukan secara merata.
c) Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang
dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang dimaksudkan
untuk mencapai permukaan yang halus harus dihaluskan dengan trowel
besi.
d) Apabila permukaan telah mengeras, harus dilakukan penyelesaian dengan
trowel besi untuk kedua kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan
tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan
kerusakan-kerusakan lain.
o Perkerasan beton (concrete floor hardener)
Perkerasan beton untuk pelat lantai harus mengikuti pada Bab 8 Pekerjaan Floor
Hardener.
4. Penyelesaian pelat (slab finishes), dapat memakai :
a. Steel trowel : untuk pelat yang diekspose permukaannya, lantai yang
berpegas, penyelesaian untuk karpet dan sejenisnya, dan pada dek (decks)
yang menerima lapisan untuk lalu lintas (traffic).
b. Wood float : di bawah waterproofing dan alas/dasar campuran mortar.
C. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete).
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete
surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat ataupun tidak
dicat, kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan yang
disemprot pasir dengan tekanan, harus mempunyai penyelesaian yang halus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Buatlah permukaan yang halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan,
sirip-sirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan
paku, tepian dari tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan
daerah permukaan celah dari semua ukuran. "(clean out pockets, and areas of
surface voids of any size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari "spreaders", harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila
disyaratkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus
diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada
penyelesaian beton. Tambalan pada suatu pekerjaan beton "(textured concrete
work)" harus diselesaikan dengan tangan untuk mencapai kehalusan permukaan
yang diperlukan.
D. Penambalan beton.
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diizinkan
untuk menyesuaikan dengan warna di sekitarnya) dengan 2.5 (dua setengah) bagian pasir
dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum
keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti di atas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diizinkan
untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambal dengan bahan perekat yang terdiri
dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat
masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk
kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan
penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
E. Cacat Pada Beton (Defective Work)
a. Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, "pengawas yang ditunjuk"
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
1. Konstruksi beton yang keropos.
2. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
5. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
6. Atau yang menurut pendapat "pengawas yang ditunjuk" pada suatu pekerjaan
akhir, atau mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari
suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
b. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali "pengawas yang ditunjuk" atau Konsultan
menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
tersebut. Untuk itu "Kontraktor" harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
c. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metode yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari "pengawas yang ditunjuk".
Dalam segala hal, pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan
dengan memuaskan.
d. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran "Kontraktor".
e. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi "pengawas
yang ditunjuk".
f. Dalam hal terjadi keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan; "pengawas
yang ditunjuk" harus diberi tahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal
kecuali diperintahkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Pengisian/injeksi dengan air
semen harus diadakan dengan perincian atau metode yang paling memadai/cocok.
F. Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Segera mungkin sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
dibersihkan, harus dilapisi dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan
1:1 (dalam volume) yang disikatkan pada beton lama.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama sebelum beton baru
dicor harus dilapisi dengan bahan perekat beton "polyvinyl acrylic" (polyvinyl acrylic
concrete bonding agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau
bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 3.2 PEKERJAAN BIKESTING BERTULANG
I. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan dan
pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
2. Penyediaan bukaan atau sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan Mekanika dan
Elektrikal.
3. Penyediaan Waterstops.
4. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
b. Peraturan-Peraturan
1) Standar Indonesia.
a) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) – 1982, NI – 3.
b) SNI 7973:2013 : Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu.
c) SNI 2847:2019 : Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
2) ACI : American Concrete Institute, USA.
a) 303 : Guide to Cast-in-Place Architectural Concrete Practice.
b) 318 : Building Code Requirements for Structural Concrete.
c) 347 : Guide to Formwork for Concrete.
d) SP-004 : Formwork for Concrete.
c. Shop Drawing
1. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau Perencana, harus dibuat Shop
Drawing.
2. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda, yang
memperlihatkan :
- Dimensi.
- Metode konstruksi.
- Bahan.
- Hubungan dan ikatan-ikatan (ties).
II. Bahan - Bahan
1. Bekisting Beton Biasa
a. Multiplek tebal t = 9 mm.dan atau 12 mm
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
2. Syarat-syarat Umum Bekisting
a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
III. Pelaksanaan
1. Pemasangan Bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan
ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
b. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan desain dan
standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton yang
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, keseluruhan dan dimensi.
c. Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap air,
untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan panggulan-panggulan (chamfer
strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horizontal) dari balok, kolom dan dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
1. Deviasi garis vertikal dan horizontal :
- 4 mm, pada jarak 3000 mm.
- 8 mm, pada jarak 6000 mm.
- 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
2. Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok, ketebalan pelat 4
mm.
f. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur dan
bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya. Bahan yang dipakai dan cara
aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan
beton.
g. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan
pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibahasi dengan air bersih.
Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
2. Sisipan (Insert), Rekatan (embedded) dan buka (Opening)
a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves dan
pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui / merembes beton.
b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang akan di cor
langsung pada beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk atau menyediakan
bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan
laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas atau khusus ditunjukkan pada gambar
yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan tidak mengubah letak besi
beton).
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan dan
inspeksi. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinan air pembersih
keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang
memungkinkan merekat rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
3. Kontrol Kualitas
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton yang
diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah
sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
b. Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah
dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Mintakan persetujuan Direksi terhadap
bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua) kali tidak
diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada
bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
Direksi Lapangan.
4. Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak perlu.
Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting. Siram
dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda asing
yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir keluar
melalui lubang pembersih yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku sehingga tidak
terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan beban yang terjadi pada
struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-peralatan yang
dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
d. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus disimpan
dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan yang akan kontak
dengan beton tidak mengalami kerusakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
e. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen struktur yang telah
dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-
pekerjaan konstruksi di lantai-lantai di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang
bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat tekan 28 hari
(28 day compressive strength) yang diperlukan.
f. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh
dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
BAB IV PEKERJAAN PASANGAN DAN PARTISI DINDING
PASAL 4.1. ADUKAN DAN PELASTERAN
I. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan Adukan
1) Termasuk dalam pekerjaan adukan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan adukan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2) Pekerjaan adukan dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan pemasangan /
pekerjaan batu bata, plesterkan, keramik, dan pasangan lainnya yang disebutkan /
ditunjukkan gambar.
3) Pekerjaan dinding dalam dan dinding luar menggunakan bata ringan dengan plester
dan adukan.
B. Pelasteran Dinding
1) Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
di luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan gambar.
3) Seluruh Finishing Plesteran pada Kolom dan beton struktur
4) Seluruh pekerjaan Pasangan Bata Ringan & Plester untuk dinding pada keenam
gedung tersebut.
5) Seluruh pekerjaan Acian untuk dinding pada keenam gedung tersebut.
C. Perekat Khusus / Perekat Instant
1) Perekat instant atau perkekat khusus merupakan bahan perekat semen pasir
diproduksi pabrik dan dikemas dalam bungkusan atau zak dalam kondisi kering.
2) Penerapan atau penggunaan perekat tersebut cukup ditambahkan air diaduk hingga
merata/homogen dan elastis.
3) Digunakan untuk pasangan bata ringan dan plesteran dinding bata ringan termasuk
pada pasangan ubin lantai dan finishing dinding.
4) Ketentuan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Tipe / klasifikasi campuran semen – pasir
Tipe Semen : Pasir
a. Kedap Air 1 : 3
b. Biasa 1 : 4
1 : 5
D. Peralatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan-peralatan pokok untuk pelaksanaan
pekerjaan tersebut di atas, peralatan tersebut antara lain :
a. Mesin pengaduk (molen)
Mesin pengaduk campuran semen pasir khusus dibuat untuk maksud tersebut di
atas, berbentuk tabung terbuka pada bagian atas, mempunyai bilah-bilah pengaduk
yang terdapat di dalam seperti layaknya mesin pengaduk untuk beton ready mix.
b. Peralatan penakar campuran
Untuk pekerjaan dengan volume besar, peralatan penakar dibuat dengan ukuran
volume minimal untuk 1 zak semen, terbuat dari kayu (papan) atau bahan lain yang
sesuai dan memadai berfungsi sebagai penakar semen dan pasir. Untuk pekerjaan
dengan volume kecil penakaran dapat menggunakan ember yang terbuat dari
plastik atau pelat besi.
II. Persyaratan Bahan
2.1. Pekerjaan Adukan
A. Perekat Bata Ringan / Thin Bed Adhesive
Semen instan sebagai perekat untuk pekerjaan pemasangan bata ringan (ALC) dengan
ketebalan 3 mm. Berbahan dasar semen, pasir silika, filler dan aditif yang tercampur
secara homogen. Merk yang digunakan Mortar Utama, Drymix, Prime Mortar atau
setara.
1) Standar Acuan Produk :
DIN 18550
DIN 18555
2) Standar Acuan Produk :
- ALC 10 cm: ± 10 m2 / sak 40 kg / 3 mm
- ALC 7,5 cm: ± 16 m2 / sak 40 kg / 3 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
3) Standar Acuan Produk :
- Bentuk : Powder
- Warna : Abu-Abu Muda
- Tebal Aplikasi : 3 mm
- Perekat : Semen Portland
- Agregat : Pasir Silika dengan besar butiran
maksimum 0,5 mm
- Bahan Pengisi (filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
- Bahan tambahan (Addetive) : Bahan Larutan air guna meningkatkan
kelecakan/ workability dan daya rekat
- Kebutuhan air : 10,0 – 10,5 Liter / Sak 40 kg
- Kepadatan (density) : ASTM C 185 : Kering = 1,6 kg/lt
: Basah = 1,85 kg/lt
- Compresssive Streght : ASTM C 109 :> 12N/mm
- Water Rententition : BS 4551 : > 95%
- Drying Shrinkage : ASTM C 531 : <0,1 %
4) Penyimpanan :
Simpan didalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
tumpukan yang berlebih maksimal 16 tumpuk.
5) Masa Kadaluarsa :
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu kering.
- Syarat-syarat Pelaksanaan :
• Penggunaan adukan disesuaikan dengan pasangan yang akan
dilaksanaka
• Untuk pengadukan yang cukup besar disarankan untuk menggunakan
molen (mesin)
• Untuk keakuratan ukuran campuran untuk pengukurannya
mengunakan doolag (bak ukuran)
• Setelah bahan semua tertuang baru diisi dengan air
• Sisa Campuran tidak boleh digunakan setelah dalam keadaan kering
6) Pelasteran Dinding
A. Semen Instant Pasang Bata & Plester / Brick Laying & Plaster
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
Semen instan untuk pemasangan, bata ringan dan plesteran. Berbahan dasar
semen, pasir silika, filler dan aditif yang tercampur secara homogen. Merk yang
digunakan Mortar Utama, Drymix, Prime Mortar atau setara.
Þ Standar Acuan Produk :
o DIN 18550
o DIN 18555
o DIN 1053
Þ Daya Sebar (Coverage)
Pasangan Bata
o Bata Ringan : ± 3,5 m2 / Sak 40 kg/ 10 mm
Þ Data Teknis
o Bentuk : Powder
o Warna : Abu – abu muda
o Tebal Aplikasi : ± 10 mm pas dinding dan 10 mm utk
pelasteran
o Perekat : Semen Portland
o Agregat : Pasir silika dengan besar butiran mak 3
mm
o Bahan Pengisi (filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
menguranhgi porositas bahan adukan
o Bahan Tambahan (add) : Bahan Larutan air guna meningkatkan
kelecakan / workability dan daya rekat
o Kebutuhan air : 6,0 – 6,5 liter / sak 40 kg
o Kepadatan (density) : ASTM C 185 : Kering = 1,7 kg/lt
o : Basah = 1,9 kg/lt
o Compresssive Streght : ASTM C 109 :> 4 N/mm @ 28 hr
o Water Rententition : BS 4551 : > 95%
o Drying Shrinkage : ASTM C 531 : <0,1 %
- Penyimpanan :
Simpan didalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
tumpukan yang berlebih maksimal 16 tumpuk.
- Masa Kadaluarsa :
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
B. Semen Instan Acian Plesteran / Plaster Finish Coat
Semen instan untuk pekerjaan acian pada permukaan dinding plesteran baik
internal maupun ekternal. Berbahan dasar semen, filler dan aditif yang
tercampur secara homogen. Merk yang digunakan Mortar Utama, Drymix,
Prime Mortar atau setara.
Þ Standar Acuan Produk :
o DIN 18550
o DIN 18555
o DIN 1053
Þ Daya Sebar (Coverage)
Pasangan Bata
o Bata Ringan : ± 3,5 m2 / Sak 40 kg/ 10 mm
Þ Data Teknis
o Bentuk : Powder
o Warna : Abu – abu muda
o Tebal Aplikasi : ± 10 mm pas dinding dan 10 mm utk
pelasteran
o Perekat : Semen Portland
o Agregat : Pasir silika dengan besar butiran mak 3
mm
o Bahan Pengisi (filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
menguranhgi porositas bahan adukan
o Bahan Tambahan (add) : Bahan Larutan air guna meningkatkan
kelecakan / workability dan daya rekat
o Kebutuhan air : 6,0 – 6,5 liter / sak 40 kg
o Kepadatan (density) : ASTM C 185 : Kering = 1,6 kg/lt
: Basah = 1,85 kg/lt
o Compresssive Streght : ASTM C 109 :>6,0 N/mm2 @ 28 hari
o Water Rententition : BS 4551 : > 95%
o Drying Shrinkage : ASTM C 531 : <0,2 % @ 28 hari
- Penyimpanan :
Simpan didalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
tumpukan yang berlebih maksimal 16 tumpuk.
- Masa Kadaluarsa :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
III. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Adukan
1. Alat kerja : Roskam bergigi 6 mm
2. Persiapan :
Þ Pasangan bata ringan :
- Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang bata ringan.
- Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan bata
ringan.
- Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
- Bata ringan yang hendak dipasang sebaiknya juga di basahi terlebih dulu
dengan air.
Þ Pengadukan :
- Adukan 1 pc : 4 psr dipakai untuk adukan batu kali, screed
- Adukan 1 pc : 3 Kr : 5 psr dipakai untuk adukan beton praktis
- Penggunaan adukan instant sesuai petunjuk pabrik seperti mortar utama,
drymix atau setara
- Kebutuhan air sebanyak 10,0-10,5 liter untuk 40kg bubuk perekat bata
- Masukan adukan bahan perekat bata ringan ke dalam bak adukan.
- Aduk campuran diatas hingga rata.
Þ Aplikasi :
- Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan roskam bergigi
sebagaimana umumnya.
Tebal spasi adukan perekat adalah 3 mm.
b. Pelasteran Dinding
1) Semen Instan Pasangan Bata & Plester / Brick Laying & Plaster
Þ Penggunaan :
Pekerjaan Plesteran :
- Permukaan pasangan bata merah atau bata.
- Permukaan beton yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-L500.
Þ Pekerjaan Pasangan Bata :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
- Permukaan struktur yang rigid dan stabil (Sloof atau ring balok) baik beton atau
baja, yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-L500.
- Pemasangan bata ringan.
Þ Cara Pemakaian :
- Alat kerja : Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium..
- Persiapan :
- Pemasangan bata ringan :
a) Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang bata.
b) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan bata..
c) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
Þ Plesteran :
a) Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
b) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran
c) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
d) Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
e) Pengadukan :
- Masukan adukan kering Plesteran ke dalam bak adukan.
- Tuang air sebanyak 6,0-6,5 liter untuk adukan plesteran instant 40kg
- Aduk campuran diatas hingga rata.
Þ Aplikasi :
Pemasangan bata merah & bata ringan (ALC) :
1. Pemasangan bata dilakukan secara manual sebagaimana umumnya.
2. Tebal spesi yang dianjurkan adalah 10 mm.
Þ Plesteran :
1. Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.
2. Tebal plesteran yang di anjurkan adalah 10 mm.
2) Semen Instan Acian Plesteran / Plaster Finish Coat
Þ Pengunaan :
1. Pasangan Bata dapat diaplikasikan diatas berbagai permukaan, yaitu :
Permukaan plesteran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
2. TIDAK disarankan untuk digunakan sebagai bahan acian pada permukaan
beton, precast dan lantai.
Þ Cara Pemakaian :
1. Alat kerja : Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer,
bak adukan
2. Persiapan :
- Siapkan tempat kerja & permukaan yang hendak diaci.
- Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran &
minyak yang dapat mengurangi daya rekat adukan.
- Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
3. Pengadukan : Manual :
- Tuang air kedalam bak adukan sebanyak 14,0 – 14,5 liter untuk 40 kg.
- Masukan adukan kering kedalam bak adukan.
- Aduk campuran di atas hingga rata.
4. Aplikasi :
- Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang
kemudian diratakan dengan jidar panjang.
- Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan
dasar permukaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 4.2. ADUKAN DAN PELASTERAN
I. Lingkup Pekerjaan
a. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding /
sekat ruang yang menggunakan bata merah maupun bata ringan (bata putih).
b. Persyaratan Teknis lain yang berkaitan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pasal
Persyaratan Bahan Campuran Semen Pasir.
Þ Ketentuan
1. Pelaksanaan :
Pasangan berapen (Pasangan bata di bawah permukaan tanah) memakai adukan
semen pasir 1 : 3.
2. Pasangan bata kedap air pada dinding-dinding dapur, pantry, kamar mandi dan
daerah lembab / basah.
3. Jika tidak ditentukan, sistim ikatan pasangan bata 1/2 batu adalah "Ikatan Silang"
dimana lapisan satu dengan lapisan di bawahnya harus ber¬beda setengah panjang
bata.
4. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan
Vlaams.
5. Kualifikasi Tenaga Kerja :
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas, Kontraktor harus menggunakan
atau mempekerjakan tenaga kerja yang ahli dalam teknik pemasangan batu dan
bata.
6. Peralatan :
Kontraktor harus mempersiapkan peralatan kerja yang memadai dan mencukupi
seperti alat ukur teodolit, waterpass, selang dan benang ukur serta memasang
Patok-patok / Papan Pedoman.
c. Pemasangan dinding, untuk semua dinding ruangan dalam maupun semua dinding
pembatas. Dinding dipasang dengan perkuatan kolom praktis sesuai persyaratan teknik
yang umum berlaku.
II. Persyaratan Bahan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan pasangan dinding pengisi pada dinding-dinding ruang dalam dan dinding pembatas
pada ruang Toilet dan ruang-ruang lain seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Jenis dinding pengisi yang dapat digunakan terbatas hanya pada Bata Ringan saja seperti, Light
Weight Concrete, Aerated Concrete Bloc seperti merk Primacon, Hebel atau Celcon, tetapi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
bukan Concrete Bloc. Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis
ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar-gambar persyaratan disini. Persyaratan-persyaratan
standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
P.U.B.I. - 1982.
S.I.I. - 0285 - 84.
S.I.I. - 0604 - 81.
Spesifikasi Teknis :
a. Bata Ringan :
Bata ringan terbuat beton ringan dengan proses Autoclaved Aerated Concrete setara
HEBEL dengan ukuran 600 x 200 mm dan tebal 100 cm atau 75 cm atau sesuai dengan
standar ukuran pabrik pembuat.
Berat Jenis Kering
Ukuran : 60. X 20 x 10 cm
Kuat Tekan : 45 kg/m2
Daya Konsuksi Panas : 0,14 W (m.k)
Bobot : 800 kg/m3 (dikeringkan pada suhu 105 c)
: 850 kg/m3 (dalam kelembaman 5%)
Penyusutan : 0,01 % (dapat diabaikan)
Memikul Beban : Sampai 19 ton
Konduktivitas Panas (K) : 0,18 W/m (pada kelembaman 3%)
Tahan Terhadap api : 2 Jam, dengan suhu sampai 12
Bata ringan jenis bata tahan api digunakan pada dinding cor lift (ukuran 60 x 20 x 20 cm),
untuk tangga kebakaran (ukuran 10x20x60cm) produk / merk Primacon, Citicon atau
Bricon. Bata ringan yang dipakai untuk dinding tangga darurat harus memenuhi British
Standard No. BS 6073-1981, Standar Industri Singapura, Standar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
BAB V MEKANIKAL DAN ELECTRIKAL
PASAL 5.1. PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
I. Sistem Informasi
Pekerjaan Plumbing untuk kegiatan tahun ini, difokuskan pada Pemipaan Air Hujan yang di
lalui dari Atap Plad Dac elevasi +16,00 m. titik akhir saat ini pipa tersebut akan tersambungkan
pada saluran utama jalan, yang berada di depan site.
II. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Air Hujan, Buangan & Vent
a. Pengadaan dan Pemasangan pemipaan air hujan dan peralatan bantu seperti yang
terdapat pada gambar , dan alat bantu lain-lain
b. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan, material dan instalasi lain yang tidak
disebutkan di dalam RKS dan gambar perencanaan namun harus diadakan agar
sistem berfungsi dengan sempurna.
c. Pekerjaan Drainasi dalam bangunan, pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air
hujan dari atap bangunan sampai ke saluran luar bangunan lengkap dengan
accessoriesnya.
2. Testing dan commissioning
Mengadakan testing dan commisioning semua sistem pekerjaan yang terpasang agar
memperoleh sistem yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan peraturan-
peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
III. Persyaratan Teknis Khusus Pekerjaan Air Bersih, Kotor, Buangan
1. Peraturan – Peraturan / Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan
Kontraktor ini harus betul-betul mentaati peraturan, pedoman, standard dan acuan-
acuan. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai
berikut :
a. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
b. SNI 8153:2015/edisi terakhir : Sitem Plambing Pada Bangunan Gedung
c. SNI-03-7065-2005 : Tata cara Perencanaan Sistem Plambing
d. SNI-03-2453-2002 : Tata cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan
Pekarangan
e. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
Morimura. 2005
f. Kepmen Kesehatan No. 492/Menkes/PER/IV/2010, Persyaratan Kualitas Air Minum.
g. National Plambing Code Handbook, R. Dodge Woodson 1993.
2. Material / Bahan-bahan yang digunakan
a. Pipa air kotor, air buanganan pipa vent menggunakan pipa PVC, berkatagori class
AW (10 kg/cm²) JIS K 6742
Tebal dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter Dalam Tebal Dinding Minimum
25 s/d 40 mm 1,5 s/d 2,05 mm
50 s/d 75 mm 2,15 s/d 3,05 mm
80 s/d 125 mm 3,5 s/d 4,4 mm
150 s/d 200 mm 5,5 s/d 6,4 mm
200 s/d 250 mm 7,5 s/d 8,3 mm
250 s/d keatas 8,5 s/d 10,3 mm
3. Pengujian dan Desinfektan
a. Pengujian Sistem Air Pembuangan
1) Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai
lubang “Vent” tertinggi.
2) Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas,
minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak
lebih dari 10 cm.
3) Apabila Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas,
Kontraktor harus melakukannya tanpa ada tambahan biaya dan menjadi
tanggungan Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
b. Keruskaan dan Kegagalan Uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka Kontraktor
harus mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan
/ pengujian dilakukan lagi sampai sempurna, tanpa ada tambahan biaya
c. Desinfeksi
1) Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi
air sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
2) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem
pipa, dengan cara / metode yang disetujui Pemberi Tugas. Dosis chlorine adalah
sebesar 50 ppm (Parts per Million).
3) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih,
sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm
4) Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam.
4. Sistem Pemipaan
a. Sistem Penyambungan Pipa
1) Pipa Air Bersih .
Seluruh Instalasi pemipaan air bersih menggunakan pipa Poly Propelene Random
(PPR pipe) maka cara penyambungan, dengan pemanasan dan sistem ulir, socket,
elbow, tee.
2) Pipa Air Kotor dan Ventilasi
Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee & Junction PVC injection
moulded sanitary fitting large radius, solvent cement joint type dan lain-lain dari
bahan yang sama. Pipa-pipa yang sudah terpasang, pada ujungnya yang terbuka
agar bertutup dan rapat untuk menghindari kotoran masuk.
b. Pemasangan Fixture , Fitting dan sebagainya
1) Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
kokoh (rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
2) Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
waktu pemasangan-pemasangan/ dinding porselent dan sebagainya. Dengan
pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya. Kontraktor bertanggung jawab
untuk melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan instalasi
tersebut.
3) Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari
beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee,
elbow, valve dan sebagainya.
c. Penggantung / Penumpu Pipa
1) Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
2) Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan
jarak antara tidak lebih dari 2,5 m.
3) Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran bangunan.
4) Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada kontruksi bangunan
dengan insert / angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton dengan
Ramset.
5) Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clam-clam dan dibuat dengan jarak tidak
lebih dari 3 m.
5. Valve – valve
a. Water valve sampai dengan 50 adalah jenis "screwed bronze body dengan external
spindle "
b. Water valve 65 - 80 adalah jenis "bronze flanged body dengan internal screwed
spindle "
c. Water valve lebih besar 80 adalah jenis "flanged steel body dengan external spendle
yoke "
d. Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan
air bersih sanitary digunakan tekanan kerja 10,5 bar (150 psi).
6. Pipa-pipa dalam Tanah
a. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa 100 ke
bawah dan 80-100 cm untuk pipa 125 keatas. Dasar lubang galian harus cukup stabil
dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang
yang sama.
b. Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-puing. Setelah bersih
diurug dengan pasir urug setebal 5 cm kemudian pipa dipasang dalam lubang galian
dan diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, ditimbun
kembali dengan pasir urug dan tanah bekas galian yang bebas dari puing-puing.
c. Patokan/ pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/ tanah asli atau bila tidak supaya
disesuaikan gambar rencana.
d. Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau drainase setempat dilihat
gambar rencana.
7. Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus dilapisi dengan Tar (Tor corted) atau coating
untuk penahan Korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda
dengan warna atau cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh MK. Untuk pipa-
pipa
dalam ceiling dan jalur Trech pipa/kabel agar mudah dikenali diberikan tanda warna/ cat
pada setiap jarak 4 m pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak
pintu pemeriksaan. Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
a. Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru
b. Untuk jaringan pipa air kotor dipakai warna coklat
c. Untuk jaringan pipa air buangan dipakai warna hijau
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
PASAL 5.2. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
I. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini:
1. Pekerjaan instalasi ini meliputi pekerjaan pemasangan Instalasi Tata Udara (Air
Conditioning) secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana
penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik.
2. Sistem yang ditawarkan sesuai kondisi yang dikehendaki dalam perancangan sistem,
dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
Ø Pekerjaan Pemipaan Refrigerant.
Ø Pekerjaan pemipaan Kondensat sampai ke saluran drainase yang disediakan oleh
Plumbing.
Ø Instalasi Daya.
II. PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE
a. Persyaratan Pemipaan Refrigerant
1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe with High
pressure ressistance Type ASTM B-280 REV A Standard Specification for Seamless
Copper Tube for Air Conditioning and Refrigeration Field Service sesuai dengan
standard JIS H300 - C1220T, dengan ketebalan diameter pipa sesuai dengan
standard rekomendasi dari pabrik.
Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai
dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik menyesuaikan dengan tingkat
kelembaban udara pada lokasi unit terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi
kondensasi.
Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk
mencegah kebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi sistem refrigerasi
haruslah dipakai.
Dry Nitrogen harus dialirkan ke dalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon di dalam pipa yang nantinya dapat menimbulkan
kotoran yang dapat menyebabkan buntu sistem dan dapat merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM (Ethylene Propylene Dyene
Monomer) Closed Cell Elastromeric Class “1“ , ASZTM E84 dengan fire rated Class
“O” dengan ketebalan minimal 19-25 mm untuk Suction lines dan 10 mm untuk
Liquid lines (menyesuaikan dengan ukuran diameter pipa refrigerant).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
2. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Gambar Perencanaan dengan
peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
b. Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant
1. Sambungan,
• Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.
• Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan standard
ASA-B.16.181963.
• Harus dengan proses Hard Solder.
• Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
• Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut.
• Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Dry Nitrogen
pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpukan jelaga dan kerak
pada bagian permukaan dalam pipa sambungan / fitting / elbow.
2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melalui test tekan
dengan menggunakan Dry Nitrogen.
Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/step di bawah;
• Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500 Psi (minimal
1x24 jam)
3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan jarak
maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
c. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant
1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi sesuai
persyaratan standard dari pihak pabrikan.
2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah
tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.
3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan
menggunakan lem karet seperti Fox atau sejenisnya.
4. Finishing pada pekerjaan sambungan thermal insulation adalah setelah disambung
dan dirapatkan dengan lem maka titik sambungan diberikan thermal insulation
tape (aerotape dengan ketebalan 0.5 mm mengelilingi titik penyambungan).
5. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti.
6. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari langsung,
harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di beri jacketing untuk mencegah
isolasi rusak karena terpapar air hujan dan panas matahari.
7. Sisi-sisi aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga benar-
benar rapat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor
Pasca Bencana Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA
8. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan pelat
BjLS yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
d. Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase
1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10 Kg/cm2.
2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%.
3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi / thermal insulation dengan ketebalan
minimum adalah 9 mm / 3/8 inch.
4. Sambungan pipa PVC harus direkatkan dengan lem PVC wavin atau sejenisnya
5. Ukuran pipa minimum untuk type Wall mounted adalah minimum 5/8 inch dari
indoor unit dan instalasi dengan pipa main kondensat dengan diameter yang lebih
besar sampai ke pembuangan akhir.
6. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan jarak
maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m.
III. SUPERVISI INSTALASI
Haruslah dilakukan oleh pihak Principle LG yang sudah berpengalaman karena refnet yang
digunakan menggunakan Refnet Y-Branch LG, juga pernah mendapatkan training instalasi
dari pihak pabrikan serta pernah dan berpengalaman melakukan supervisi pemasangan
instalasi VRF System. Spesifikasi AC VRF (Sistem Variable Refrigerant Flow) diproduksi oleh
LG.