| 0810288472822000 | Rp 1,310,000,000 | |
| 0022278964822000 | Rp 1,318,668,800 | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | Rp 1,318,668,800 |
| 0805960267822000 | Rp 1,318,668,800 | |
| 0032931883822000 | Rp 1,318,668,800 | |
| 0612133017822000 | - | |
| 0660404468822000 | Rp 1,581,868,001 | |
| 0033377391824000 | Rp 1,318,669,024 | |
| 0024714909802000 | Rp 1,491,914,110 | |
| 0436079677822000 | - | |
| 0749141339832000 | - | |
| 0026802827822000 | - | |
| 0025347246822000 | Rp 1,599,888,000 | |
| 0028371953822000 | Rp 1,545,424,446 | |
| 0030918957822000 | Rp 1,499,990,000 | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - |
| 0032632937822000 | Rp 1,412,272,022 | |
| 0809093222822000 | - | |
| 0022277495822000 | Rp 1,361,381,884 | |
| 0635337330822000 | Rp 1,484,778,944 | |
| 0830313193822000 | Rp 1,384,600,000 | |
| 0625255039822000 | Rp 1,442,433,806 | |
| 0757909544822000 | Rp 1,314,122,836 | |
| 0023852031806000 | Rp 1,623,610,000 | |
| 0721403509805000 | Rp 1,607,111,000 | |
| 0022198394809000 | - | |
| 0018763359809000 | - | |
| 0019065515805000 | - | |
| 0316634195941000 | - | |
| 0943118869822000 | - | |
| 0020083069101000 | - | |
CV Sabriana Lestari | 0020206616822000 | - |
| 0032930083822000 | - | |
| 0020205951822000 | - | |
| 0834617409806000 | - | |
| 0738911072822000 | - | |
| 0660549650822000 | - | |
| 0539551788822000 | - | |
| 0763420916831000 | - | |
| 0432869543419000 | - | |
| 0023949274822000 | - | |
CV Bintang Sahabat | 09*1**9****22**0 | - |
| 0634405997805000 | - | |
| 0950223404831000 | - | |
| 0023947906822000 | - | |
| 0031709454822000 | - | |
| 0726131287822000 | - | |
| 0033216151644000 | - | |
| 0954241774807000 | - | |
PT Asa Nusantara Konstruksi | 07*9**0****06**0 | - |
| 0025348335822000 | - | |
| 0862657111822000 | - | |
| 0025295668612000 | - | |
| 0029345816713000 | - | |
| 0020146999814000 | - | |
| 0967217878435000 | - | |
| 0943785311822000 | - | |
| 0653100560422000 | - | |
| 0755589280824000 | - | |
| 0636864506822000 | - | |
| 0031708480822000 | - | |
| 0626546568822000 | - | |
| 0920252525822000 | - | |
| 0720031285822000 | - | |
| 0811296599822000 | - | |
| 0855522975824000 | - | |
| 0861179307822000 | - | |
| 0961414257822000 | - | |
| 0030517684801000 | - | |
| 0019059898805000 | - | |
CV Wiswaji | 0022171375805000 | - |
PENGADILAN AGAMA SUWAWA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
T E K N I S
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN
GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
LOKASI :
Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Ulanta,
Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango,
Provinsi Gorontalo
TAHUN ANGGARAN
202
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN I - 1
Pasal 1 Uraian Pekerjaan I - 1
Pasal 2 Situasi dan Ukuran I - 2
Pasal 3 Pekerjaan Persiapan I - 4
Pasal 4 Pekerjaan Tanah Medan / Leveling Tanah untuk Sarana I - 5
Pasal 5 Pekerjaan Galian Tanah I - 8
Pasal 6 Pekerjaan Urugan Pasir I - 11
Pasal 7 Pekerjaan Pasangan Batu Belah I – 11
Pasal 8 Pekerjaan Pasangan Bata I - 12
Pasal 9 Pekerjaan Beton I - 15
Pasal 10 Pekerjaan Adukan dan Plesteran I - 29
Pasal 11 Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding I - 31
Pasal 12 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela I – 34
Pasal 13 Pekerjaan Logam Non Struktur I – 39
Pasal 14 Pekerjaan Struktur Baja I – 41
Pasal 15 Pekerjaan Penutup Atap I – 66
Pasal 16 Pekerjaan Penutup Kaca I – 67
Pasal 17 Pekerjaan Penutup Plafond I – 70
Pasal 18 Pekerjaan Penutup Cat, Meni I – 72
Pasal 19 Pekerjaan Floor Hardener I – 77
Pasal 20 Pekerjaan Kunci dan Alat Gantung I – 79
Pasal 21 Pekerjaan Waterproofing I – 84
Pasal 22 Pekerjaan Sanitair I – 91
Pasal 23 Pekerjaan Tanda-tanda (Signage) I – 97
Pasal 24 Pekerjaan Pintu Portal I – 99
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ELEKTRIKAL II - 1
Pasal 1 Persyaratan Teknis Umum II - 1
Pasal 2 Pekerjaan Listrik Arus Kuat I - 7
BAB III KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA SAAT PELAKSANAAN PEMBANGUNAN III - 1
Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja III - 1
Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan
Pasal 2 III - 3
Kerja
Pasal 3 Tenaga Ahli K3 III - 4
Pasal 4 Strategi Penerapan K3 Pada Proyek Konstruksi III - 5
Pasal 5 Elemen Program K3 Proyek Konstruksi III - 6
Pasal 6 Jenis Bahaya Konstruksi III - 10
Pasal 7 Alat Pelindung Diri dan Alat Pengaman Kerja III - 10
Pasal 8 Persyaratan Alat Pelindung Diri III - 12
Pasal 9 Papan Informasi, Rambu dan Banner K3 III - 17
Pasal 10 Penerapan Konsep 5R di Dalam Area Kerja III - 20
CV. KALIMAYA
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Pasal 11 Akses Area Konstruksi III - 21
Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama pada
Pasal 12 III - 23
Kecelakaan
Pasal 13 Ketentuan Teknis K3 III - 24
Pasal 14 Check List Keselamatan dan Kesehatan Kerja III - 28
Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Proyek
Pasal 15 III - 32
Konstruksi
CV. KALIMAYA
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Sarana Lingkungan
Gedung Kantor Pengadilan Agama Suwawa yang terdiri dari pekerjaan pos jaga,
pagar keliling bangunan, kanopi parkir, kanopi lantai 2 dan penerangan area parkir.
Pekerjaan dimaksud berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Bone
Bolango Gorontalo.
2. Lingkup dan detail pekerjaan selengkapnya ada pada Gambar Rencana dan Bill of
Quantity (BoQ).
3. Sarana Kerja
a. Tenaga Kerja Ahli dan Terampil yang sudah memadai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer concrete), vibrator, pompa air, alat-alat
penarik – pengangkat - pengangkut horizontal dan vertical, scafolding, mesin
giling / gilas, alat-alat gali, bor tanah, alat penyipat datar (theodolite, waterpas dan
lain-lain), alat-alat bongkar, dump truck, serta peralatan lainnya yang benar-benar
diperlukan dan dipakai dalam pekerjaan pembangunan ini.
c. Bahan-bahan (material) bangunan dalam jumlah yang cukup, memadai, dan
memenuhi spesifikasi/persyaratan untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan, paling lambat telah tersedia di lapangan pekerjaan 4 (empat) hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dimulai.
4. Cara Pelaksanaan
Setiap jenis pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketrampilan,
sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, Gambar
Rencana, Berita Acara Aanwijzing (Penjelasan Pekerjaan), petunjuk-petunjuk
pelaksanaan (rekomendasi) dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta
petunjuk dari Konsultan Pengawas.
a. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi lahan/tapak
exsisting, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas dan
harus mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
b. Pada dasarnya pembangunan yang dikerjakan adalah membangun sarana
lingkungan baru yang harus dilaksanakan sesuai Gambar Rencana, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BoQ) yang telah ditetapkan
dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
CV. KALIMAYA I - 1
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
c. Bahan-bahan finishing khusus, seperti epoxy dinding dan lantai, peralatan MEP
dan hal-hal khusus lainnya, harus dilaksanakan sesuai spesifikasi dan
petunjuk/rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
d. Semua pertemuan atau sambungan antara dua jenis bahan yang berlainan harus
tertutup rapat dan rapih, misalnya dengan menggunakan sealent pada pertemuan
dinding/partisi dengan kusen pintu/jendela.
5. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan/material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri
sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menpan Nomor 64/MENPAN/1980 tanggal 23 Desember 1980.
6. Perubahan Pekerjaan
Apabila ada perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan
pekerjaan untuk menyelesaikan proyek dan tidak dapat dihindari, atau diadakannya
prosedur MC-0 (Mutual Check – Nol), maka dapat dilakukan pekerjaan tambah-
kurang atau CCO (Contract Change Order) dengan mengacu dan berpedoman pada
peraturan yang berlaku.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Lahan untuk pembangunan adalah lahan kosong milik Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Apabila ada pohon-pohon keras yang terkena lokasi pembangunan
harus ditebang oleh Kontraktor sebelum pekerjaan pematangan tanah, biaya
penebangan pohon sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
b. Kontraktor wajib meneliti kondisi lahan/tapak exsisting secara seksama terhadap
batas-batas lahan/tapak, kontur tanah, arah buangan air alami pada lahan/tapak
serta dampak pembangunan pada lingkungan sekitar. Apabila pada lahan/tapak
terdapat jaringan instalasi air (seperti gorong-gorong) dan jaringan listrik (seperti
kabel-kebel tanah) yang ada di bawah tanah dan masih berfungsi, maka sebelum
pelaksanaan pembangunan, Kontraktor harus memindahkan instalasi tersebut
ketempat yang tidak mengganggu pembangunan atas ijin pemilik instalasi. Biaya
pemindahan sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
c. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor terhadap penelitian lahan/tapak ini,
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.
d. Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan Tanah (Soil Test) telah dilaksanakan
oleh Konsultan Perencana (data-data dapat disimak dan dipelajari oleh
Kontraktor). Apabila data-data tersebut diragukan oleh pihak Kontraktor, maka
Kontraktor dapat melaksanakan ulang Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan
Tanah (Soil Test) dengan biaya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
CV. KALIMAYA I - 2
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
e. Bahan-bahan/material yang dicantumkan pada RKS ini adalah SETARA (baik
yang diawali kata ‘setara’ atau tidak). Pencantuman nama ‘merk’ atau ‘produk’
adalah indikasi bahan/material yang akan digunakan dan sebagai pedoman
penawaran bagi Kontraktor serta sebagai acuan apabila Kontraktor mangajukan
perubahan bahan.
f. Khusus dalam kaitan pengamanan lingkungan area pembangunan menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, untuk itu Kontraktor harus berkoordinasi
dengan tim keamanan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
g. Selama proses pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga
kebersihan lingkungan sekitar area pembangunan. Oleh karena itu, material
bongkaran maupun bahan-bahan dasar konstruksi agar diatur sebaik-baiknya
sehingga tidak terjadi penimbunan di lokasi pembangunan.
2. Ukuran
a. Ukuran-ukuran dalam Gambar Rencana dimaksudkan untuk pedoman garis besar
pelaksanaan bagi Kontraktor.
b. Ukuran-ukuran yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam centimeter
(cm), kecuali ukuran-ukuran untuk baja atau alumunium yang dinyatakan dalam
inchi atau millimeter (mm).
c. Pedoman untuk titik duga lantai akan ditentukan pada saat ‘vizet’ lapangan (bisa
berpatokan pada elevasi Jalan Raya ataupun elevasi permukaan tanah di
lapangan). Posisi ± 0.00 untuk lantai satu bangunan yang ditentukan tertera pada
Gambar Rencana.
d. Di bawah pengamatan Pengawas, Kontraktor diwajibkan membuat titik duga di
atas tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu klas II yang panjangnya
200 cm, berpenampang 5x5 cm, semua sisinya diketam rata dan dikarbolinir dua
kali. Titik duga ini harus dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama
pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh dibongkar sebelum pekerjaan selesai atau
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas.
3. Memasang Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Ketepatan letak bangunan diukur di bawah pengamatan Konsultan Pengawas,
dengan piket/patok yang dipancang kuat-kuat, dihubungkan dengan papan kayu
yang kuat dengan ketebalan minimum 2,5 cm, diketam dengan rata pada sisi
atasnya. Pengukuran dilakukan dengan koordinat seperti ditentukan dalam
Gambar Rencana.
b. Kontraktor harus melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang tenaga ahli pengukuran
dengan alat-alat penyipat datar (theodolit), prisma silang dan lainnya, yang
diperlukan dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan.
c. Papan bangunan/bouwplank dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran minimal
21/2 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya.
d. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air/hujan.
CV. KALIMAYA I - 3
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
e. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu dengan lainnya (waterpas),
kecuali dikehendaki lain dan atas ijin Pengawas. Papan bangunan dipasang
sejauh 100 cm dari sisi luar galian tanah pondasi lajur atau sloof.
f. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkannya
kepada Pengawas
g. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan bangunan termasuk
tanggungan Kontraktor
4. Letak dan Jumlah Patok Dasar
a. Tugu/patok dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20x20
cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam + 100 cm atau lebih dengan bagian
yang menonjol di atas muka tanah sekurang-kurangnya setinggi 40 cm, atau
sesuai arahan Konsultan Pengawas.
b. Tugu/patok dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada perintah pembongkaran dari Konsultan
Pengawas.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu/patok dasar merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
(perpindahan), Kontraktor wajib membuat ‘shop drawing’ terlebih dahulu sesuai
dengan keadaan lapangan.
e. Tugu/patok dasar terbuat dari kayu sekelas Meranti Merah ukuran 5/7 cm, yang
tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
Kontraktor harus membersihkan/membereskan lahan dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan Pengawas.
2. Sebelum Memulai Pekerjaan
a. Kontraktor harus meminta ijin / memberitahu kepada pemakai bangunan
sekitarnya secara tertulis terhadap gangguan yang mungkin akan mereka rasakan.
Pemberitahuan secara tertulis juga harus disampaikan kepada Pemberi Tugas,
Pengawas dan unsur-unsur yang terkait.
b. Kontraktor harus memindahkan sementara jalur-jalur instalasi air (gorong-
gorong/pipa-pipa distribusi) dan instalasi listrik (kabel tanah) sebelum
melaksanakan pekerjaan tanah.
CV. KALIMAYA I - 4
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Ijin dari Pemerintah Setempat
a Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberitahukan dan mendapatkan
ijin tertulis dari pemerintah daerah setempat (Kecamatan, Kepolisian, Koramil)
untuk pelaksanaan pembangunan.
b Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk
apapun di dalam lingkungan proyek.
4. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ketentuan
yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun besarnya huruf
5. Kantor Sementara / Direksi Keet
Kontraktor harus menyiapkan kantor sementara di lokasi pekerjaan, untuk keperluan
pelaksanaan tugas administrasi lapangan sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan, ukuran sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti
meja, kursi, white board, file direksi, dan lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH MEDAN / LEVELING TANAH UNTUK SARANA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan tanah medan sesuai dengan Gambar Rencana dan persyaratan.
b. Menyiapkan dan meratakan lahan di mana akan didirikan bangunan, jalan,
drainage, pengerasan, struktur site lainnya dan pertamanan.
c. Mengerjakan penjaluran / pengaliran (drainage) sementara untuk menjaga erosi
(bila perlu), membentuk permukaan tanah (granding) menurut garis-garis
kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
d. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Galian Tanah untuk struktur.
• Galian dan urugan tanah untuk prasarana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan Jenis dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus, sampah atau
kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar
dari 10 cm harus di buang.
b. Tanah urug dapat diambil dari tanah asal lokasi, asalkan bersih dari humus,
sampah atau kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya
c. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive
(Low Clay Content), bebas sampah, tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm,
akar-akaran dan bahan organic lainnya. Pasir sebagai urugan dapat diterima.
CV. KALIMAYA I - 5
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih serta peralatan yang
diperlukan untuk kelancaran pekerjaan.
b. Menyusun rencana kerja secara grafis, disertai penjelasan-penjelasan tentang
jenis, kualitas, equipment yang akan dipergunakan, metode kerja, cara
pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan, lokasi gudang-gudang, los kerja dan sebagainya serta jumlah tenaga kerja
yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
c. Sisa-sisa bongkaran, batu-batuan dan unsur pengganggu yang lain harus
disungkur dan dikeluarkan sebelum dilakukan pembentukan muka tanah dan
penggalian.
4. Penyelidikan Tanah
a. Hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera dalam peta) dapat
dilihat pada hasil laporan penyelidikan tanah (soil test) untuk diteliti. Apabila hasil
penyelidikan ini dianggap masih belum cukup untuk menentukan kondisi tanah,
Kontraktor dapat melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.
b. Titik duga atau rambu-rambu penunjuk tidak boleh dibongkar sebelum
mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas, sedang rambu-rambu yang tidak terpakai
harus diperiksa dan disimpan di tempat-tempat yang disediakan Kontraktor.
5. Bongkaran dan Galian
a. Dinding atau lantai bekas bongkaran tidak dibenarkan untuk mengurug daerah
bangunan, kecuali dihancurkan dahulu menjadi bagian-bagian yang tidak lebih
besar dari 10 cm, sedangkan bongkaran-bongkaran besar yang tidak dapat
dihancurkan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
b. Sisa-sisa bongkaran yang berupa benda-benda yang dapat lapuk atau yang
mengundang serangga tidak diperbolehkan untuk mengurug. Selain akan terjadi
penyusutan kepadatan tanah, juga akan menjadi sarang rayap dan semut.
c. Tanah bekas galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan urugan (tanah liat
atau lumpur) harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
d. Sisa bongkaran atau galian yang tidak terpakai harus segera disingkirkan sebelum
pekerjaan pelaksanaan sebeneranya dimulai. Biaya apapun untuk pembuangan
dan pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam kontrak.
e. Semua galian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
dan sudut-sudut yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar.
f. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi eksisting, harus
dikoordinasikan terlebih dahulu dan seijin pihak Pemberi Tugas sebelum
pelaksanaan (ijin tertulis melalui Pengawas).
6. Urugan dan Pemadatan
a. Setelah pembongkaran dan sebelum pelaksanaan pengurugan tanah, terlebih
dahulu harus dilakukan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal
CV. KALIMAYA I - 6
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
50 cm untuk menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus
dan benda lainnya yang dapat mengurangi kekuatan tanah.
b. Tanah hasil stripping kemudian didorong/ditempatkan di area belakang lahan
proyek.
c. Setelah stripping dilaksanakan, daerah bangunan harus dipadatkan secara
mekanis sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum, sedalam paling sedikit
15 cm. Untuk daerah bukan bangunan, pemadatan harus mencapai 80%
kepadatan maksimum, paling sedikit sedalam 15 cm.
d. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm
dan setiap lapis harus dipadatkan dengan alat mesin yang sesuai. Urugan harus
dilakukan hingga ketebalan minimal 125 cm.
e. Untuk pemadatan dasar jalan dan tempat parkir digunakan mesin gilas yang
mempunyai kapasitas minimum 5 ton, kecuali atas persetujuan Pengawas harus
digunakan peralatan yang lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang
telah ada, sedangkan untuk pemadatan/peralatan paving stone dan grass block
digunakan mesin gilas seberat ½ ton.
f. Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan untuk menentukan
kepadatan relatif yang sebenarnya sudah dapat dilaksanakan di lapangan.
g. Jika kepadatan daerah bangunan kurang dari 90% dari kepadatan maksimum,
maka Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi syarat kepadatan, yaiutu tidak kurang dari 90% dari kepadatan
maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti
prosedur ASTM D1556-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Pengawas.
Penunjukan Laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas dan semua biaya
yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
h. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 5 meter persegi
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Pengawas.
i. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur di bawah ini :
• Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T.191
• Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204
• Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205 atau cara-
cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
7. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata
dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut Gambar
Rencana.
b. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah
terjadi suatu talud (tebing), maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang
rawan, untuk mencegah terjadinya longsoran dan harus diusahakan agar air tidak
menimpa daerah bangunan yang lebih rendah.
CV. KALIMAYA I - 7
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
c. Daerah-daerah yang akan menerima slab, base course atau pengerasan,
pembentukan permukaan tanah tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari
ketinggian yang ditentukan.
d. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh
lebih dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
e. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuat parit-parit sementara dengan
kemiringan 2% dari bangunan struktur dan dinding.
8. Perlindungan Pekerjaan Terhadap Air
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan tindakan pencegahan terhadap
genangan atau arus air, masuknya air hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya
yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk pada
pembuatan-pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara, sumur-sumur
atau bak penampungan, pompa air dan tindakan lain yang dapat diterapkan guna
mencegah kerusakan pekerjaan atau penundaan pekerjaan.
b. Tidak ada perpanjangan waktu kontrak karena alasan hujan, cuaca buruk, sulit
lokasi atau masalah tenaga kerja, kecuali apabila Kontraktor telah mengambil
semua tindakan pengamanan dan pencegahan semaksimal mungkin.
PASAL 5
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian
tanah untuk struktur dan urugan kembali sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Tanah Medan / Urugan Tanah untuk Sarana
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah untuk Sarana
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mempelajari gambar, letak titik-titik pondasi, jarak dan
dimensinya, dimana pengukuran dimulai dan hal-hal lain yang menyangkut
ketepatan letak galian tanah untuk struktur.
b. Setelah titik-titik ditentukan dan diberi tanda, kemudian dilakukan pengecekan
kembali bersama Pengawas, apakah rencana galian sudah benar. Kesalahan
menentukan titik-titik sehingga galian harus diulang menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Dasar dari semua galian harus rata waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian yang gembur, maka harus
digali keluar, kemudian lubang-lubang tersebut diisi kembali dengan pasir, disiram
dan dipadatkan, hingga dasar galian menjadi rata waterpas, kecuali ditentukan
lain dalam gambar struktur.
CV. KALIMAYA I - 8
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
d. Kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur, yang dapat bekerja
terus menerus untuk menghindari tergenangnya air di dasar galian, baik pada saat
penggalian maupun saat pekerjaan pondasi.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara pada lereng yang cukup kuat.
f. Kontraktor berkewajiban mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian, dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan
tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
g. Seluruh kelebihan tanah hasil pekerjaan galian harus segera disingkirkan dari
halaman pekerjaan setelah mencapai jumlah tertentu pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang perlu diurug harus diurug dengan tanah yang memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak di dalam garis bangunan harus
diisi lagi dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 90% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan test
laboratorium (proctor test).
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah / berharga, kecuali ditentukan
untuk dipindahkan, yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari
kerusakan, dan bila terjadi kerusakan, maka harus diperbaiki / diganti oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang
sedang bekerja di temui di lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar
atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata
diperlukan perlindungan atau pemindahan, maka Kontraktor harus bertanggung
jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan
yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan pelayanan
umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang
rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang
mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan
harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang disetujui oleh Pengawas atas
tanggung jawab Kontraktor.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan, baik dari tanah asal lokasi ataupun berasal
dari luar site/lokasi harus bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar-
akaran dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm harus
di buang.
b. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive
(Low Clay Content), bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar akaran dan
bahan organic lainnya, serta tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm. Pasir
sebagai urugan dapat diterima.
CV. KALIMAYA I - 9
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
c. Tanah urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah untuk struktur, maka pekerjaan
persiapan, tanah medan, pengurugan lahan hingga finish granding harus sudah
diselesaikan terlebih dahulu. Seluruh pekerjaan galian, urugan dan pemadatan
harus memenuhi seluruh persyaratan.
b. Terkecuali untuk pondasi sumuran, maka bidang vertikal galian tanah untuk
struktur harus mempunyai jarak yang cukup dari kolom dan/atau balok yang
memungkinkan untuk pemasangan dan pembongkaran cetakan, penopangan dan
pekerjaan lainnya. Dasar galian harus sesuai dengan kedalaman dan bentuk yang
direncanakan.
c. Galian tanah untuk struktur dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan di
bawah tanah, seperti pondasi setempat, rollaag atau sloof, semua saluran,
septictank dan bidang rembesan penanaman pohon dan lain-lain yang harus
dilakukan sesuai Gambar Rencana.
d. Bahan/material yang terlepas atau runtuh dari tebing galian tanah, harus
secepatnya diangkat dari lubang galian.
e. Galian tanah untuk struktur pada pekerjaan yang tidak memerlukan cetakan harus
cukup lebar pada masing-masing sisinya, untuk memungkinkan membentuk
permukaan bidang pasangan sesuai Gambar Rencana.
f. Apabila galian dibuat lebih dalam dari semestinya tanpa persetujuan Pengawas,
maka kelebihan galian itu tidak boleh diurug, namun harus diisi dengan beton
tumbuk atau bahan yang sama dengan bahan pondasi tanpa biaya tambahan dari
Pemberi Tugas.
g. Pada bagian-bagian yang mudah longsor harus dilakukan tindakan pencegahan
dengan memasang papan-papan penahan atau cara lain yang disetujui
Pengawas. Kerusakan yang terjadi akibat gangguan tanah dengan alasan apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Lubang galian harus selalu terbebas dari genangan air, baik air hujan maupun air
tanah dan harus diperiksa oleh Pengawas sesaat sebelum pekerjaan pondasi
(batu kali atau beton) dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan pompa
penyedot air atau pompa lumpur atau alat pengering lainnya yang siap pakai dalam
jumlah kapasitas yang memadai untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
i. Urugan kembali lubang galian tanah harus memenuhi seluruh persyaratan, harus
dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan setiap lapis tidak melebihi 15 cm dan
setiap lapis harus dipadatkan dengan “portable power compactors”. Penyiraman
air secara berlebihan tidak diperbolehkan.
j. Sebelum pengurugan, semua bahan yang tidak berguna dan sampah-sampah
atau kotoran lainnya harus dikeluarkan dari lubang galian. Urugan kembali baru
boleh dilaksanakan setelah pondasi mencapai kekuatan penuh, telah diperiksa
dan disetujui oleh Pengawas.
CV. KALIMAYA I - 10
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
5. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus
dilakukan oleh juru ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas persetujuan
Pengawas. Biaya pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan urugan pasir sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, seperti:
• Pekerjaan pasangan pondasi, sloof, rollaag bata, slab beton.
• Pekerjaan pasangan lantai, rabat beton, gravel, jalan, pengerasan lain dan
lain-lain pekerjaan urugan pasir seperti ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran,
kotor-kotoran dan bahan organik lainnya.
b. Pasir yang akan digunakan harus ditunjukan samplenya kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan ke lokasi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan di atasnya dikerjakan.
b. Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai
gambar rencana. Tebal setiap lapisan padat minimal 5 cm dengan diairi
secukupnya.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga, peralatan dan bahan sehubungan dengan pekerjaan
pasangan batu belah pada pekerjaan pondasi, retaining wall dan pekerjaan lain
sesuai dengan ketentuan di dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu Pekerjaan Galian
Tanah untuk Struktur, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan
Tulangan, Pekerjaan Plumbing, Saluran Air, Listrik dan Telepon.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
CV. KALIMAYA I - 11
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
a. Batu harus berkualitas yang baik, type basalt, keras, tidak poros, tidak retak-retak
atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan struktur.
b. Ukuran terbesar tidak boleh melebihi 30 cm.
c. Kuat pecah (crushing strength) minimum yang diijinkan adalah 50 kg/cm².
d. Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah minimal
harus mempunyai sisi pecah dua muka yang kasar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila lubang galian tergenang air, maka sebelum pekerjaan pasang batu belah
dilaksanakan, air harus dipompa keluar terlebih dahulu dan dasar lubang galian
harus kering.
b. Pekerjaan pasangan batu belah baru boleh dilaksanakan setelah kedalaman dan
lebar galian diperiksa oleh Pengawas dan sesuai ketentuan dalam Gambar
Rencana.
c. Seluruh pekerjaan pasangan pondasi batu belah harus didahului dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan pasangan batu kosong dengan ketebalan masing-
masing sesuai dengan Gambar Rencana. Pemasangan batu belah untuk
pasangan pondasi harus berdiri.
d. Jika pasangan batu belah terpaksa dihentikan, maka permukaan penghentian
harus bergerigi agar pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna. Di dalam pasangan batu belah tidak boleh ada rongga-rongga udara
atau celah-celah yang kosong.
e. Penggunaan terlalu banyak adukan untuk menutup rongga atau celah tidak
dibenarkan. Rongga atau celah harus diisi dengan batu yang lebih kecil.
f. Daya dukung minimum (bearing capacity) yang diijinkan dari pasangan batu belah
yang sudah selesai dikerjakan adalah 50 kg/cm².
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk
pemasangan semua dinding bata dan pasangan lainnya, sesuai dengan Gambar
Rencana dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan
pasangan batu belah, tembokan dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain
pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu bata harus massif, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku satu sama
lain. Bidang-bidang sisinya harus datar dan tidak menunjukan retak-retak.
b. Batu bata / bata merah harus terbuat dari tanah liat kualitas terpilih dan baik sesuai
dengan persyaratan dalam NI 10 – 1964 dan PUBI – 1970 (NI 3).
CV. KALIMAYA I - 12
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
c. Batu bata harus matang dan rata pembakarannya dan harus hasil pembakaran
oven, sedang untuk satu unit bidang dinding harus dipakai bata dari hasil
pembakaran yang sama dan dengan dimensi yang sama.
d. Batu bata yang di pakai harus utuh menurut standar. Batu bata yang ukurannya
kurang dari standar tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan
atau sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran kecil.
e. Penggunaan Bata Ringan, dengan persyaratan spesifikasi:
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kekuatan tekan minimum : 4 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0.14 W/mK
• Ketahanan terhadap api minimum : 4 jam
Disyaratkan penggunaan bata ringan setara HEBEL ukuran 20 x 60 cm dengan
ketebalan 8-10 cm.
f. Sebelum bahan di datangkan ke lokasi pembangunan, Kontraktor harus
mengajukan sample / contoh yang disyaratkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan pasangan bata harus diatur sebelumnya agar hubungan-
hubungan vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan
dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam Gambar Rencana.
b. Pasangan dinding bata harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar
dan water pas yang teratur rapi, dipasang dalam “running bond”. Tidak satupun
bata yang berukuran kurang dari 10 cm boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-
pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih
pendek.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Batu Bata Merah
i. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga jenuh, terutama pada
pengerjaan dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan
tidak terlalu cepat sehingga dapat terjalin ikatan yang sempurna antara bata
dengan adukan. Siar-siar harus dikerut dalam 1 cm, sehingga terdapat alur-
alur yang rapi sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
ii. Pada prinsipnya semua dinding bata merupakan dinding ½ bata, kecuali
beberapa pasangan seperti ditunjukan dalam gambar. Dalam satu hari
pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter.
Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul
mengeras.
iii. Untuk setiap dinding bata yang luasnya melebihi 12 m² harus diberi rangka
penguat dari beton dengan tulangan praktis dan ditempat dimana angker-
angker kusen berada harus dicor beton 1 pc : 2 ps : 3 kr sebagai ikatan.
CV. KALIMAYA I - 13
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iv. Pasangan bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton
tersebut, dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu di basahi
selama minimal 7 hari.
v. Pasangan dinding bata tidak boleh diterobos, parallel / horizontal, kecuali
pembukaan-pembukaan dan lubang-lubang yang sudah direncanakan dan
disediakan sesuai dengan gambar-gambar untuk keperluan pekerjaan
mekanikal, listrik, pemipaan dan lain-lain.
vi. Semua dinding bata harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain
dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan marmer, cladding alumunium,
keramik, porselin, concrete block dan lain-lain. Dalam hal dipasang bata
klinker, alur-alurnya (naad) harus selebar 0,5 cm dan dalamnya 0,5 cm.
Pasangan harus lurus, teratur dan rapi.
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Bata Ringan
i. Sebelum pemasangan, ukur bidang sloof dan pondasi yang akan dipasang
dinding bata ringan di atasnya. Tarik benang antara sudut-sudut untuk
menentukan posisi dan kerataan dinding, gunakan waterpass untuk
menyamakan ketinggian benang. Bila diperlukan dapat digunakan theodolite.
ii. Bata Ringan harus direndam beberapa saat sebelum dipasang untuk
mencegah pengerasan semen terlalu cepat.
iii. Adukan untuk perekat bata ringan dibuat dari campuran air dengan semen
instan dengan rasio campuran 9,5 – 10,5 liter air untuk 40 kg semen instan. Air
yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis. Semen instan setara
produk AM, MU atau Lemkra.
iv. Siapkan lapisan dasar dengan adukan semen instan dan ratakan, dengan
ketebalan 10-20 mm pada bagian alas bata ringan dan 3 mm pada tiang kolom.
v. Pasang bata ringan mulai dari sudut-sudut dinding dan tekan bata ringan
menggunakan palu karet untuk meratakan pemasangan dengan cara
mengetuk-ngetuk bata ringan.
vi. Antar pasangan bata ringan digunakan perekat setebal 10-20 mm.
vii. Pemasangan menggunakan waterpass untuk memastikan kerapihan dan
kerataan pasangan bata.
viii. Letakkan adukan pada bagian vertikal dan horisontal, tebarkan seluas satu
bata ringan saja dan pastikan seluruh permukaan blok tertutup adukan.
ix. Setelah memasang bata ringan di sudut-sudut dinding, lanjutkan dengan
memasang bata ringan membentuk pasangan sebaris yang mengitari
ruangan,
x. Bersihkan permukaan bata ringan setiap akan memasang lapisan baru.
xi. Lakukan proses pemasangan bata ringan ini sampai ketinggian dinding sesuai
gambar perencanaaan / pelaksanaan.
xii. Pekerjaan plesteran bata ringan dilaksanakan setelah pasangan bata
didiamkan selama minimal 24 jam agar mengering sempurna.
e. Pemasangan rooster harus mendapat arahan dari Pengawas berdasarkan
shopdrawing yang disetujui. Pemasangan rooster menggunakan campuran adalah
dari produk setara AM, MU atau LEMKRA.
CV. KALIMAYA I - 14
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Semua pekerjaan beton bertulang struktural yang menurut sifat konstruksinya
merupakan struktur utama, seperti pondasi, pile cap, kolom, balok, sloof, dinding
geser, dan lain-lain.
b. Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi lubang, lantai kerja, dan
lain-lain.
c. Semua pekerjaan beton bertulang non struktural atau bukan merupakan struktur
utama.
d. Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengecoran termasuk pembuatan cetakan, perangkaian penulangan,
pembuatan dan pemasangan specer, pengecoran, pembongkaran cetakan,
pembuatan benda uji serta pengetesan mutu beton, persiapan dan pemasangan
tulang-tulang stek untuk penyambungan.
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kualitas beton yang digunakan adalah f’ = 22,5 MPa atau K-225 kg/cm2 untuk
c
untuk semua pekerjaan pembetonan struktur, terkecuali ditentukan lain dalam
Gambar Rencana.
b. Campuran beton struktural disyaratkan menggunakan ready mixed (siap pakai).
c. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat lain atau
dengan mengadakan trial moxes di laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat benda-benda uji
sesuai peraturan dan syarat teknis.
e. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji data kualitas beton yang
dilengkapi dengan evaluasi nilai kuat tekan beton uji kepada Pengawas.
f. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas.
g. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
h. Nilai slump dan karakteristik lainnya yang diizinkan berdasarkan jenis konstruksi
yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Fc’ Slump w/c Air Semen
Jenis Konstruksi
(Mpa) (mm) maksimum maksimum Minimum
Kolom 22,5 150±20** 0.4 160kg/m3 400kg/m3
Balok & Pelat Lantai 22,5 140±20** 0.45 170kg/m3 378kg/m3
Catatan :
* : Fly ash maksimum = 15%
** : Wajib Menggunakan superplasticizer
CV. KALIMAYA I - 15
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
i. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
peraturan, persyaratan teknis dan sesuai dengan Gambar Rencana yang
diberikan. Ada atau tidaknya kehadiran Pemberi Tugas atau Konsultan
Perencana yang sejauh mungkin melihat / mengawasi / menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut.
j. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang
dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar yang
berlaku. Apabila Pengawas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas atas beban Kontraktor.
k. Pedoman pelaksanaan pekerjaan beton, kecuali ditentukan lain dalam
persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
peraturan sebagai berikut:
➢ Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2487-2002)
➢ Spesifikasi Beton Struktural (SNI 03-6880-2002)
➢ Spesifikasi Beton Siap Pakai (SNI 03-4433-1997)
➢ Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan untuk Campuran Beton
(SNI 03-2460-1991)
➢ Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton (SNI 03-2495-1991)
➢ Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SNI 03-6861.1-2002)
➢ Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk Tulang Beton (SNI
03-6812-2002)
➢ Spesifikasi Toleransi untuk Konstruksi dan Bahan Beton (SNI 03-6883-
2002)
➢ Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton (SNI 03-3976-1995)
➢ Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-
2000)
➢ Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton (SNI 03-6816-2002)
➢ Metoda Pengujian Slump Beton (SNI 03-1972-1990)
➢ Metoda Pengujian Kuat Tekan Beton (SNI 03-1974-1990)
➢ Metoda Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar (SNI 03-2458-
1991)
➢ Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan (SNI 03-
4810-1998)
➢ Metoda Pengujian Mutu Air untuk Digunakan Dalam Beton (SNI 03-6817-
2002)
➢ Standard Practice For Selecting Proportions For Normal, Heavyweight, And
Mass Concrete (ACI 211.1-98)
➢ Standard Practice For Portland Cement (ASTM C-150)
➢ Standard Practice For Blended Hydraulic Cements (ASTM C-595)
➢ Standard Practice For Concrete Aggregates (ASTM C-33)
CV. KALIMAYA I - 16
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Standard Practice For Deformed and Palin Carbon-Steel Bars For Concrete
Reinforcement (ASTM A 615)
➢ Standard Practice For Low-Alloy Steel Deformed and Palin Bars For
Concrete Reinforcement (ASTM A 706)
➢ Building Code Requirements for Structural Concrete (ACI 318-05).
Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di lokasi proyek.
Peraturan-peraturan lain luar negeri seperti ASTM (American Society for Testing and
Materials), ACI (American Concrete Institute), BS (British Standard), AS (Australian
Standartd) dan lain-lain dapat digunakan sepanjang hal-hal yang diatur tidak terdapat
di dalam peraturan Indonesia dan peraturan-peraturan yang disebut di atas.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini harus mengutamakan
bahan-bahan produksi dalam negeri yang sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis.
b. Spesifikasi standar yang digunakan adalah standar SII (Standar Industri Indonesia)
seperti NI, PBBI untuk bahan baja, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan standar-
standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Standar-standar Internasional seperti
ASTM dan JIS dipergunakan hanya jika tidak tercakup dalam standar Indonesia.
Penggunaan standar-standar lain, harus mendapatkan persetujuan khusus
Pengawas Lapangan sebelum digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan diuji
dan contoh-contoh berbagai macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta /
disyaratkan. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui
tersebut akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor kelapangan
d. Semua bahan, barang / benda (seperti: kerikil, split, pasir, baja tulangan beton,
semen portland, admixture, dan lain lain) yang diajukan oleh Kontraktor untuk
digunakan dalam pekerjaan ini harus diperiksa, diuji dan dianalisa setiap waktu,
jika diminta oleh Pengawas. Jika Pengawas menganggap perlu pengujian bahan,
maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan sertifikat tes
pabrik yang mengeluarkan produksi bahan dan barang / barang yang diminta.
e. Hasil pemeriksaan / pengujian tersebut harus dipelihara dengan baik dan di simpan
oleh Kontraktor dan apabila diminta harus ditunjukan kepada Pemberi Tugas /
Pengawas Lapangan setiap saat. Semua biaya untuk peninjauan dan pengujian
menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian bahan atau pekerjaan yang
telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Pengawas dan harus
dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang diminta.
f. Portland Cement
i. Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I yang memenuhi standar
Semen Portland, SNI 03-2487-2002 Pasal 5.2 sebagai mana dijelaskan pada
uraian Syarat-syarat Umum Teknis Pengguna Bahan-bahan Bangunan.
Disyaratkan setara SEMEN TIGA RODA.
CV. KALIMAYA I - 17
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ii. Semen yang digunakan untuk pengecoran beton pondasi dan perbaikan bekas
bobokan pelat harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dalam
NI-8, SNI, dan SII.
iii. Semen yang digunakan harus disertai tanggal produksi, batas kadaluarsa,
disertai dengan sertifikat pabrik yang menunjukan bahwa semen telah diuji dan
di analisa mengenai komposisi kimianya sesuai dengan persyaratan yang
relevan dengan NI-8.
iv. Setiap semen yang didatangkan harus dalam keadaan zak yang utuh / tidak
pecah, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak
segera setelah diturunkan.
v. Setiap semen yang didatangkan ke site / lapangan harus belum kadaluarsa
dan belum terjadi penggumpalan / membantu. Tidak ada semen yang dapat
digunakan sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Pengawas. Pengawas
dapat menolak semen yang didatangkan / yang ada, apabila berdasarkan hasil
pengujian yang dilakukan, tidak memenuhi persyaratan, meskipun telah
mendapatkan sertifikat pabrik.
vi. Semen harus dalam keadaan baik (belum mulai mengeras). Jika ada bagian
yang mulai mengeras, bagian tersebut harus masih dapat ditekan hancur oleh
tangan bebas (tanpa alat) dan tidak boleh melebihi 10% berat. Kepada
campuran tersebut kemudian diberi tambahan semen pengganti yang baik
dalam jumlah yang sama dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
vii. Jika ada bagian yang mulai mengeras dan tidak dapat ditekan hancur oleh
tangan bebas, serta tidak melebihi 5% berat, maka kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen pengganti yang baik dalam jumlah yang sama, dengan
catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
viii. Semen harus disimpan di tempat yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
kelembaban dan air, berventilasi secukupnya, lantai yang bebas dari tanah
serta dijaga agar semen tidak terkontaminasi. Penyimpanan semen harus
mengikuti ketentuan-ketentuan SNI-03-2487-2002 Pasal 5.7.
ix. Umur semen pada waktu pengiriman di lapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
bulan dan harus digunakan dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah
tiba di lapangan. Pengiriman semen di lapangan harus dalam kendaraan
tertutup / terlindungi dengan baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan
baik di dalam gudang-gudang yang mempunyai cukup lubang udara (ventilasi),
tahan terhadap cuaca dan air untuk pencegahan kerusakan karena
kelembaban udara. Semen harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban
pada semen yang sedang dalam pengangkutan.
g. Agregat
i. Agregat yang digunakan dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami atau
buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat tersebut
harus memenuhi persyaratan ASTM C-33. Agregat kasar harus mempunyai
susunan gradasi yang baik, kekerasan yang memadai dan padat (tidak
keropos/berpori).
CV. KALIMAYA I - 18
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ii. Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan NI. 3 PUBB 1970,
SNI 03-2487-2002 Pasal 5.3 dan ASTM C-33, seperti:
➢ Agregat halus memenuhi persyaratan :
− Modulus kehalusan = 2.3 3.1
− Kotoran organic no. 3
− Kadar lumpur < 5%
− Kekekalan (Na SO )< 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
➢ Agregat kasar harus memenuhi persyaratan :
− Kadar lumpur < 1%
− Kandungan butir pipih < 20%
− Abrasi Los Angeles < 40%
− Kekekalan (Na SO ) < 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
− Dimensi maksimum harus memenuhi persyaratan dimensi
berdasarkan SNI 03-2847-2002 Pasal 3.3.2
iii. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, tanah lempung dan sebagainya
iv. Sumber pengambilan agregat (quarry) harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas. Kontraktor harus menyediakan sample agregat sebanyak 25 kg
untuk setiap ukuran dari sumber pengambilan agregat yang akan digunakan
untuk disetujui Pengawas. Jika Pengawas memandang perlu untuk
mengadakan pemeriksaan di laboratorium, maka biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Air
i. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali, zat-zat organik atau anorganik yang larut atau mengambang
ataupun bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan, kekuatan
dan keawetan beton dan atau baja tulang, sesuai dengan Pasal 5.4. SNI 03-
2487-2002.
ii. Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
i. Baja Tulangan Beton
i. Harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan kotoran-kotoran lain yang dapat
mengurangi lekatannya pada beton.
ii. Harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-2487-2002 Pasal 5.5 dan Pasal
23.2.5, menggunakan baja tulangan Deform/Ulir, BJTD, mutu fy 280MPa dan
baja Tulangan Polos, BJTP, mutu fy 280Mpa, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Rencana.
CV. KALIMAYA I - 19
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iii. Baja tulangan harus mempunyai tanda SNI, dengan ukuran yang sesuai
dengan yang tertera dalam gambar rencana.
iv. Kontraktor harus memberi copy mill sertifikat dari pabrik mengenai karakteristik
mekanik dan ukuran baja tulangan.
v. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas baja tulangan yang diminta, maka
disamping adanya mill sertifikat dari pabrik, juga harus ada sertifikat dari
laboratorium independen, baik pada saat pemesanan maupun secara periodik
minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan stress strain dan
pelengkung untuk setiap 20 ton baja. Pengetesan dilakukan pada
laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh Pengawas.
vi. Berat minimum baja tulangan per meter panjang harus mengacu pada tabel
berikut :
Diameter Nominal (mm) Berat (kg/m)
8 0.395
10 0.617
13 1.042
16 1.578
19 2.226
22 2.984
25 3.853
vii. Toleransi baja tulangan
Diameter, ukuran sisi (jarak antara Variasi dalam berat yang Toleransi
dua permukaan yang berlawanan) diperbolehkan diameter
10 mm<diameter<16mm ±5% ±0.4 mm
diameter ≥16mm ±4% ±0.5 mm
j. Admixture
i. Admixture yang dimaksud disini adalah suatu bahan tambahan yang dapat
berupa zat cair, bubuk atau padat yang dapat membuat bahan utama berfungsi
sesuai dengan yang diharapkan. Admixture yang digunakan harus memenuhi
SNI 03-2847-2002 Pasal 5.6.
ii. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat, tidak
diperlukan penggunaan admixture.
iii. Kontraktor wajib mendapatkan persetujuan dari pengawas dan bertanggung
jawab selama proses percampurannya, jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu.
iv. Kontraktor harus memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu kepada Pengawas.
4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaan.
CV. KALIMAYA I - 20
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Semen harus didatangkan dalam kondisi baik, disimpan dalam gudang yang
kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang
bebas dari tanah.
c. Semen harus disimpan dengan teratur, rapih dan penggunaannya harus
berdasarkan sistem FIFO (First In First Out), sehingga tidak ada semen yang
terlalu lama penyimpanannya. Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan
agar cukup banyak untuk menghindari kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh
keterlambatan pengiriman
d. Baja tulangan beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya
minyak dan lain-lain).
e. Lantai gudang harus terbuat dari kayu dengan tinggi minimum adalah 30 cm di
atas tanah.
f. Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan Beton Ready Mix
i. Kecuali disetujui oleh Pengawas, semua pekerjaan beton struktur harus
beton ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Pengawas,
dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus
memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee
304.
ii. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-
sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang
diadakan di laboratorium
iii. Pemeriksaan
Disiapkan jalan masuk ke proyek dan ke tempat pengantaran contoh atau
pemeriksaan yang dapat dilalui oleh Pengawas setiap waktu. Denah dan
semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
diperiksa oleh Pengawas sebelum pengadukan beton.
iv. Persetujuan
Kontraktor tidak dapat memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
adukan beton, contoh-contoh benda uji, dan semua penyerahan, disetujui
oleh Pengawas.
v. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain untuk dapat memenuhi kekuatan beton minimal
yang disyaratkan dalam gambar rencana. Sebagai mana telah
dipersyaratkan, adukan harus diperiksa sample nya secara teratur di
laboratorium oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton ready-mix.
vi. Temperatur Beton Ready-Mix.
CV. KALIMAYA I - 21
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
melampaui 38oC.
vii. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua
atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara
terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI
212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan
Pengawas sebelumnya.
viii. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan
pengukur air yang tepat.
ix. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
x. Penulangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk
di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5
jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas,
batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Pengawas.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan maksimal 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Pengawas.
xi. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau
keputusan Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton tersebut
masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk
menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
xii. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan
ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
(engine/electric).
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton non struktural yang dipersyaratkan kekuatan
betonnya, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor
harus menyerahkan Job Mix Formula (Mix design) dari sebagian jumlah bahan
untuk beton yang sudah memenuhi persyaratan dengan pelaksanaannya
mengikuti SNI 03-2847-2002 Pasal 7. Kontraktor dapat pula menyerahkan Mix
Design dari laboratorium pengujian beton yang terakreditasi secara resmi (Litbang
Pengujian beton) dan harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Direksi.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah harus
mempunyai lantai kerja beton tumbuk (campuran 1:3:5) dengan ketebalan
CV. KALIMAYA I - 22
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
minimum 5 (lima) cm. Lantai kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran
sebelum pengecoran beton bertulang dilaksanakan.
d. Perbandingan antara agregat halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi,
tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dikombinasikan dengan semen akan menghasilkan adukan yang akan mengisi
rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar tersebut dan cukup
tersisa untuk membentuk permukaan / finishing yang halus.
e. Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka jumlah air yang
dipakai dalam campuran hendaknya sesedikit mungkin, tetapi campuran masih
cukup mudah dikerjakan dan mempunyai konsistensi yang memadai, sesuai
dengan keperluannya.
f. Pelaksanaan Pekerjaan dan Pemasangan Baja Tulangan Pada Beton
i. Sebelum baja tulangan dipasang, Kontraktor harus menunjukan hasil-hasil
pengujian yang memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan
Gambar Rencana kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu.
ii. Kontraktor harus bertnggung jawab dan menjamin bahwa baja tulangan yang
dipasang adalah sesuai dengan yang tertera pada Gambar rencana.
iii. Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak
termasuk pada Gambar Rencana, tetapi diperlukan / dibutuhkan untuk
melengkapi pekerjaan ini, harus tetap diadakan pelaksanaanya.
iv. Pemasangan dan pengikatan baja tulangan yang tertanam di dalam beton
harus dilakukan sebelum pengecoran berlangsung. Baja tulangan harus
ditempatkan pada posisinya seakurat mungkin sesuai dengan Gambar
Rencana dan diikat kuat agar tidak bergeser saat pengecoran.
v. Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui
oleh Pengawas dalam pelaksanaanya.
vi. Semua baja tulangan pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari
larutan-larutan, bahan-bahan atau material yang dapat menyebabkan reduksi
lekatan antara baja tulangan dan beton.
vii. Apabila baja tulangan harus dibengkokkan sesuai Gambar Rencana, maka
pembengkokan harus dilakukan saat dingin, dengan alat bantu pin
berdiameter tertentu seperti yang tertera pada tabel berikut :
Diameter Nominal Baja Tulangan (d) Diameter pin
10 mm sampai 20 mm 6d
25 mm sampai 28 mm 8d
viii. Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya.
Tidak diperbolehkan adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali
tertera pada Gambar Rencana atau disetujui oleh Pengawas.
ix. Jarak antara dua buah sambungan splice harus dibuat sejauh mungkin,
dengan jarak minimum sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang
disambungkan.
CV. KALIMAYA I - 23
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
x. Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera
pada Gambar Rencana, harus dipasang sepasang minimum seperti tertera
pada standar drawing.
xi. Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan dari
penulangan yang ada, maka Kontraktor dapat menambah ekstra baja tulangan
dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera dalam Gambar Rencana.
Secepatnya hal ini diberitahukan kepada perencana konstruksi untuk sekedar
informasi.
xii. Jika hal tersebut (point xi) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan Direksi dan Konsultan Perencana.
xiii. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan
dari Kontraktor.
xiv. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Gambar rencana, maka dapat dilakukan
penggantian diameter baja tulangan dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
➢ Harus ada persetujuan dari direksi dan Konsultan Perencana.
➢ Jumlah luas penampang baja tulangan persatuan panjang penampang
beton tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
➢ Penggantian tersebut tidak boleh menyebabkan keruwetan penulangan di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pengecoran atau penggetaran beton.
g. Pelaksanaan Pemasangan Acuan / Cetakan
i. Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan (cetakan) dan
perancah kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan
pembuatan bangunan acuan dan perancah tidak diperkenankan sebelum
gambar bangunan pembentuk disetujui Pengawas. Konstruksi cetakan harus
mengacu pada SNI 03-2847-2002 Pasal 8.
ii. Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan hanya boleh
dipakai maksimum dua kali, yang digunakan untuk membentuk beton muda
yaitu sebelum beton mencapai kekuatan yang disyaratkan dan sebelum
mendapat bentuknya yang permanen, agar apabila telah mengeras struktur
beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang tercantum pada gambar
rencana. Sedangkan perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan
beton muda yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang
disyaratkan. Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan perencanaan
bangunan dan acuan perancah dan pelaksanaannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
iii. Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban
hidup yang bekerja, tekanan beton segar dan getaran-getaran tanpa
CV. KALIMAYA I - 24
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan dibuat dari material
padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang bermutu baik dan
tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatannya
secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik
sebelum maupun setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai
dengan SNI yang berlaku. Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan.
Perancah harus dibuat di atas pondasi yang kuat dan kokoh sehingga terhindar
dari bahaya penggerusan dan penurunan.
iv. Cetakan dari multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak
bergetar, bocor, harus kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak
bergetar maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai
pengecoran, cetakan tetap mudah dibongkar. Sebelum pengecoran
dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang
bisa mengurangi mutu dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah
dipakai harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu. Sebelum dicor harus
dilapisi dengan “Form Oil”. Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap kali
sebelum pengecoran dilakukan.
v. Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran
adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada
permukaan beton.
vi. Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap,
cara-cara dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan dari Pengawas.
h. Pelaksanaan Pengecoran Beton
i. Perbandingan adukan harus sesuai dengan mix design dan persyaratan yang
diminta. Angka perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran
dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan.
Alat penakaran harus dibuat dengan baik, kuat dan harus mendapatkan
persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
ii. Pengaduk bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk, sekurang-
kurangnya selama 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan
mulai diaduk.
iii. Adukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik,
jangka waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam. Adukan beton tersebut
harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai mencapai
syarat-syarat pelaksanaan yang disetujui Pengawas.
iv. Agar di dalam beton tidak terjadi rongga kosong / udara masuk, maka selama
pengecoran harus digunakan concrete vibrator.
v. Harus dihindari terjadinya perubahan letak tulangan dan pemisahan material
(segregation) pada saat pengecoran.
vi. Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu
bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton
tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,00 meter.
CV. KALIMAYA I - 25
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
vii. Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa hingga
menghasilkan bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan
Gambar Rencana.
viii. Pengecoran yang Terhenti.
Apabila pengecoran beton terpaksa berhenti pada daerah yang tidak
direncanakan sebagai tempat pemberhentian pengecoran, misalkan terjadinya
kerusakan pada peralatan pengecoran, maka pengecoran selanjutnya hanya
dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
➢ Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilaksanakan jika tidak melebihi
2 jam dari saat penghentian pengecoran.
➢ Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu
melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran, maka daerah
pengecoran yang terhenti tersebut, harus diperlakukan sebagai siar
pelaksanaan. Permukaan beton pada daerah pengecoran yang terhenti
harus dibobok minimal 5 cm sehingga membentuk bidang yang kasar
(dengan amplitude kekasaran permukaan minimal 6 mm). Permukaan
beton tersebut kemudian diberi bahan bonding agent yang dapat
menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan beton baru.
i. Pelaksanaan Pemadatan Beton
i. Selama dan sesudah pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan
Concrete vibrator . Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk
mengangkut dan menuangkan beton dengan konsisten yang cukup sehingga
dapat diperoleh beton padat tanpa perlu menggetarkan / memadatkan secara
berlebihan.
ii. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik
setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh terkena langsung
pada baja tulangan ataupun pada cetakan.
iii. Ketelitian dalam proses pemadatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak
terjadi rongga-rongga dan pengantongan udara pada beton yang sedang
dipadatkan dan tidak terjadi perubahan posisi tulangan baja selama
pemadatan.
iv. Pemadatan / penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga
tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan /
penggetaran ini harus dilaksanakan oleh pekerja-pekerja yang telah
berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan pengarahan dan petunjuk
Pemberi Tugas.
v. Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan
6000 getaran / menit bila dimasukan ke dalam adukan beton dengan slimp 6
cm dan akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius tidak
kurang dari 46 cm. Alat penggetaran harus dimasukan searah dengan as
memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah
mengalami “initial set” dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada
CV. KALIMAYA I - 26
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
tulangan baja. Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk
maksud mengalirkan adukan beton.
j. Pelaksanaan Penyelesaian Permukaan Beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak
bagian melendut atau bagian-bagian yang membekas pada permukaannya.
Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
k. Pengendalian Mutu.
Pengawas berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil pekerjaan
beton jika pekerjaan beton tersebut menunjukan hasil-hasil sebagai berikut :
➢ Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
➢ Siar pelaksanaan dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang tidak sesuai
dengan rencana.
➢ Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan rencana) selama
dan setelah pengecoran.
➢ Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah diluar batas
toleransi yang dapat diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
➢ Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
➢ Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan penanggulangannya tidak
dapat memenuhi persyaratan pada Pasal 7 SNI 03-2487-2002.
l. Pengujian dan Mutu Beton
i. Selama pelaksanaan pekerjaan beton, Kontraktor wajib membuat benda uji
berupa kubus atau silinder uji sesuai dengan peraturan dan syarat teknis.
ii. Setiap pengerjaan 5 m3 beton dibuat benda uji minimum 1 (satu) buah setiap
harinya (SNI 03-2847-2002 Pasal 7.6.2). Benda uji harus diberi tanggal dan
nomor urut yang menerus. Pengambilan benda uji dilakukan atas persetujuan
Pengawas.
iii. Benda Uji tersebut dirawat dengan direndam dalam air hingga saatnya diuji
tekan (SNI 03-4810-1998).
iv. Untuk pengendalian mutu beton, benda uji dibuat pula untuk pengujian kuat
tekan beton pada umur beton 3, 7, 14, dan/atau 21 hari dengan ketentuan
bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari nilai yang tercantum pada tabel di
bawah ini.
Umur Beton (hari)
3 7 14 21
Rasio Kuat Tekan terhadap
Kuat Tekan Umur 28 hari 0.45 0.65 0.88 0.95
iv. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara
seperti yang ditetapkan dalam pasal 7.6.5. SNI 03-2847-2002 mengenai
penyelidikan hasil uji dengan kekuatan rendah
CV. KALIMAYA I - 27
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
v. Persiapan, cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil
pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada
Pasal 7 SNI 03-2487-2002.
vi. Pekerjaan beton dapat diterima setelah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam spesifikasi teknik dan Gambar Rencana telah dipenuhi seluruhnya dan
umur beton telah mencapai 28 hari. Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton
ditentukan berdasarkan Pasal 7.6.3.3. SNI 03-2487-2002.
vii. Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, Gambar
Rencana atau petunjuk Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan
tersebut dibongkar dan diperbaharui kembali sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan-ketentuan dalam persyaratan dalam dokumen kontrak.
m. Pelaksanaan Perawatan dan Perlindungan Beton
i. Beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau pengeringan yang
terlalu dini akibat penguapan air yang berlebihan. Untuk daerah yang berangin
kencang, harus dibuat pelindung angin sesuai dengan pengarahan dari
Pengawas, sehingga kehilangan kadar air dalam beton selama masa
perawatan seminimal mungkin.
ii. Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan, panas matahari
serta kerusakan-kerusakan lain yang disebabkan gaya-gaya sentuhan sampai
beton mencapai kekerasan dan kekuatan sebagaimana disyaratkan.
iii. Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah pengecoran, dengan
cara menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau digenangi
dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah pengecoran.
iv. Cara lain untuk melindungi dan merawat beton harus mendapat persetujuan
Pengawas dan sesuai dengan Pasal 7 SNI 03-2487-2002.
n. Pelaksanaan Perbaikan Permukaan Beton
i. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengawas. Apabila telah disetujui
Pengawas, maka diperbaiki dengan bahan semen mortar khusus atas beban
biaya Kontraktor.
ii. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan tidak diterima oleh Pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
Kontraktor.
iii. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah
/ retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan yang lain yang
tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan / diinginkan.
o. Pelaksanaan Pembersihan
Puing-puing dan atau sampah harus segera dibersihkan, dan dilakukan secara
baik dan teratur agar tidak sampai tertimbun/menumpuk di lokasi proyek.
p. Toleransi Ukuran.
Toleransi penyimpangan pada hasil akhir pekerjaan beton tidak boleh lebih dari
ketentuan di bawah ini:
CV. KALIMAYA I - 28
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Lot dan Kedataran Permukaan Kolom, Dinding, Sudut Kolom, Pertemuan
Bidang dan Eksentritas :
- Setiap 3 meter panjang 6 mm
- Pada keseluruhan bagian 15 mm
➢ Pada Dimensi Kolom, Balok, Dinding dan Plat Beton
- Minus 6 mm
- Plus 15 mm
➢ Pada Pondasi Footing
- Minus 15 mm
- Plus 50 mm
q. Pelaksanaan Pekerjaan Pengupasan dan Pembongkaran Beton.
Beton-beton yang rusak harus dikupas (chipping) sampai dengan batas beton
yang baik. Permukaan beton yang telah dikupas sesuai dengan persyaratan harus
bersih dari debu, pasir, kotoran dan material luar yang mempengaruhi mutu beton
terpasang. Pembersihan dilakukan dengan Water Jet yang berkekuatan 200 Bar.
PASAL 10
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan adukan
dan plesteran sesuai dengan Gambar Rencana
b. Mengadakan koordinasi dengan disiplin pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan adukan dan plesteran yaitu, seperti :
➢ Pekerjaan batu belah, batu bata, pekerjaan ubin dan pelapis dinding.
➢ Pekerjaan beton, pemipaan listrik, plumbing dan lain-lain.
2. Persyaratan Pekerjaan
Proporsi adukan, plesteran harus mengikuti NI 2-1970, NI 8-1964 atau dengan
proposi campuran seperti tersebut di bawah ini:
PENGGUNAAN
PERBANDINGAN
1. Untuk pemasangan batu belah, dinding batu bata, batako dan
pasangan lain yang kedap air.
1 PC : 2 PS 2. Untuk plesteran pekerjaan tersebut pada No. 1 dan plesteran
beton yang kedap air.
3. Untuk pekerjaan pasangan ubin plint dan bata expose
1. Untuk plesteran beton bertulang yang tidak kedap air.
1 PC : 3 PS
2. Untuk rolaagh pasangan batu bata dan bata expose.
1. Untuk pasangan pondasi batu gunung / belah.
2. Untuk adukan ubin dibawah lantai.
1 PC : 4 PS
3. Untuk plesteran linggir
4. Untuk pasangan ubin yang menempel pada pasangan beton.
1 PC : 5 PS 1. Untuk pasangan batu bata yang tidak kedap air.
CV. KALIMAYA I - 29
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
2. Untuk semua plesteran dinding batu bata tidak kedap air, baik
bagian dalam maupun luar.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Seluruh penggunaan bahan, peralatan, alat bantu, dan lainnya pada pekerjaan
Adukan dan Plesteran harus memenuhi seluruh persyaratan, jenis, dan mutu bahan
Pekerjaan Beton sebagaimana tercantum pada Pasal Pekerjaan Beton Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat ini.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan adukan dan plesteran ini harus dilaksanakan dengan penuh keahlian
dan ketelitian.
b. Bahan adukan harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan alat /
mesin pengaduk sehingga campuran benar-benar rata, baru kemudian dicampur
dengan air hingga merata dalam warna dan konsisten. Adukan yang telah mulai
mengeras harus dibuang. Melunakkan adukan yang telah mengeras tidak
diperbolehkan.
c. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester,
harus dibersihkan dan disiram air terlebih dahulu. Siar-siarnya harus dikeruk
sedalam 1 cm. Bidang-bidang plesteran yang tidak rata, berombak atau retak-retak
harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudahan pekerjaan plesteran dapat dibuat
alur-alur duga / kepala plesteran atau kelabang terlebih dahulu, dengan ketebalan
yang sama dengan tebal plesteran yang direncanakan.
d. Plesteran yang baru selesai tidak boleh langsung difinishing, dan selama proses
pengeringan, plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut
akibat pengeringan yang terlalu cepat, selama 7 hari terus menerus.
e. Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, harus dipahat kasar terlebih
dahulu, kemudian disiram / dibasahi air semen agar plesteran dapat melekat
dengan baik.
f. Plesteran untuk bidang / dinding yang akan dicat dengan cat tembok acrylic
emulsion atau dilabur dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan
acian dan digosok hingga halus dengan ampelas bekas atau kertas pembungkus
zak semen.
g. Tebal plesteran bila ditunjukan lain dalam persyaratan dan gambar, adalah:
➢ Untuk dinding bata, tebal minimal 15 mm.
➢ Untuk bidang konstruksi beton, tebal minimum 5 mm.
➢ Untuk semua sponning proporsi campuran harus 1 pc : 4 ps
➢ Sponning harus benar-benar rata, siku dan tajam pada sudut-sudutnya.
CV. KALIMAYA I - 30
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 11
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan pelapis
lantai dan dinding sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Pelaksanaan pekerjaan pelapis lantai dan dinding meliputi:
i. Pekerjaan penutup lantai
ii. Pekerjaan penutup dinding, baik untuk kamar mandi, toilet atau ditentukan
pada Gambar Rencana.
iii. Pekerjaan urugan pasir di bawah pasangan lantai.
iv. Loster Beton Minimalis (lubang angin roster Minimalis)
v. Ram Kawat Harmonika PVC
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan minimal 3 (tiga) set yang berbeda
produk, tipe dan warna kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya contoh bahan yang disetujui tersebut dipakai sebagai standar dalam
memeriksa / menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
b. Pada saat pemasangan, bahan / tile / penutup dinding harus dalam keadaan baik,
tidak cacat, retak atau ternoda dan warna, tipe, produk harus sesuai dengan yang
telah disetujui.
c. Bahan / tile / penutup dinding yang digunakan, ukuran diagonalnya harus benar-
benar sama, masing-masing tepinya harus benar-benar menyiku dan tidak ada
cacat.
d. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 1% dari
keseluruhan bahan yang terpasang.
e. Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan PUBI pasal 26 dan SII 0015-
76
f. Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut (sesuaikan dengan
gambar rencana):
i. Ubin Keramik (Ceramic Tile)
➢ Jenis : Ubin Keramik (Ceramic Tile) – Unhomogeneus.
➢ Permukaan : Anti Slip / Unglazed untuk lantai daerah basah
➢ Kualitas : Kelas I – Heavy Duty – Single Firing
➢ Di syaratkan setara ROMAN atau IKAD.
ii. Loster Beton Minimalis
➢ Jenis : Loster Beton Minimalis (corak warna ditentukan user)
➢ Ukuran : 20x20 Cm untuk 1 m2 berjumlah 25 PCS
➢ Ketahanan : Kualitas Beton terbaik kuat dan berkualitas
➢ Berat Roster : 3-4 Kg per buah
iii. Bahan pengisi siar dan nat setara Sika Tile Grout.
CV. KALIMAYA I - 31
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iv. Bahan perekat setara Sika Tilefix 250 Extra.
v. Portland Cement, pasir dan air harus memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pelapis Lantai
a. Sebelum pemasangan, tile harus di rendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan
berjajar sampai kering.
b. Seluruh rongga pada bagian belakang keramik harus terisi dengan adukan.
c. Agar adukan pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik, maka
sebelum pekerjaan siar dilaksanakan, seluruh permukaan atas bahan harus diolesi
minyak kacang.
d. Pola pemasangan tile harus sesuai dengan Gambar Rencana atau shop drawing
yang disetujui.
e. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari keramik harus dibeberkan terlebih
dahulu supaya keramik dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola dan warna
teratur / serasi.
f. Bila perlu pemotongan tile, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi ubin sebelum dipotong.
Pemotongan marmer dan granit alam harus menggunakan alat potong khusus
(mesin pemotong elektrik).
g. Pemasangan keramik harus benar-benar rata. Permukaannya harus benar-benar
tepat pada peil finish atau ketebalan finish (untuk daerah basah, dilaksanakan
dengan kemiringan ke arah lubang pembuangan air seperti disyaratkan pada
Gambar Rencana). Tidak ada toleransi sekungan pada lantai ruangan yang
terpasang ubin.
h. Garis-garis siar yang terbentuk di antara keramik yang terpasang, harus benar-
benar lurus. Lebar siar harus sama yaitu maksimal 3 mm dengan kedalaman 2
mm. Persyaratan pelaksanaan adukan pengisi siar ini harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik, agar didapatkan hasil yang baik. Sebelum dan sesudah
pelaksanaan adukan pengisi siar, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya.
Pembersihan segera sebelum adukan pengisi siar menjadi keras / kering
menggunakan lap basah, dan kemudian dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
i. Selama 3 x 24 jam setelah pelaksanaan adukan pengisi siar selesai, lantai tile /
marmer / granit alam harus dihindarkan dari injakan dan pemberi beban.
j. Finshing lantai granit alam adalah dipolish.
k. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan
sampai mencapai hasil terbaik. Hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjaan tambahan.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa-pipa sparing atau pekerjaan lain
yang tertutup pekerjaan ini, harus sudah terpasang pada tempatnya dengan
CV. KALIMAYA I - 32
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
sempurna. Untuk itu diwajibkan berkoordinasi dengan pekerjaan mekanikal dan
elektrikal di bawah pengarahan Pengawas.
m. Khusus pelaksanaan untuk lantai dasar, berlaku persyaratan sebagai berikut :
i. Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan
rata waterpas.
ii. Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak
berongga serta rata waterpass. Ketebalan lapisan pasir padat ini adalah 10
cm.
iii. Selanjutnya dilaksanakan pekerjaan beton tumbuk 1 pc : 3 ps : 5 kr, tebal 8
cm, dengan tulangan wire mesh M 6.
iv. Adukan pemasangan ubin untuk daerah kering adalah 1 pc : 5 ps. Untuk
daerah basah / toilet adalah 1 pc : 3 ps.
n. Pelaksanaan untuk lantai atas, di atas plat lantai beton langsung dihamparkan
lapisan pasir padat tidak berongga setebal 3 cm atau sesuai Gambar Rencana.
o. Pembersihan permukaan tile / marmer / granit alam tidak diperkenakan
menggunakan cairan asam atau HCL.
p. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk lantai
menggunakan setara SIKA TILEFIX 110 FLOOR
4. Pelaksanaan Pekerjaan Pelapis Dinding
a. Sebelum pemasangan, tile, harus di rendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan
berjajar sampai kering.
b. Alas dari dinding merupakan dinding pasangan bata atau dinding beton yang telah
diplester kasar (tanpa aci) dengan permukaan rata dan tegak.
c. Pelaksanaan untuk Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya, berlaku persyaratan
sebagai berikut :
➢ Campuran adukan adalah 1 pc : 3 ps.
➢ Sebelum pemasangan tile / marmer / granit alam, permukaan dinding,
khususnya permukaan dinding beton, harus dikasarkan terlebih dahulu.
➢ Sesudah tile / marmer / granit alam terpasang, siar harus diisi penuh dengan
adukan pengisi siar (grouting).
d. Bila perlu pemotongan tile, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi tile sebelum dipotong.
Pemotongan marmer dan granit alam harus menggunakan alat potong khusus
(mesin pemotong elektrik).
e. Sebelum dilakukan pemasangan sebagai finishing dinding, unit-unit dari keramik
harus dibeberkan terlebih dahulu supaya keramik dapat disusun sedemikian rupa
sehingga pola dan warna teratur / serasi.
f. Pada setiap lembar keramik dipasang angkur sebagai pengait dari bahan kuningan
dengan diameter minimal 10 mm, hasil pemasangan angkur harus kuat dan kokoh
/ tidak goyang.
CV. KALIMAYA I - 33
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
g. Untuk exterior, bagian belakang lembaran keramik diberi lapisan waterproofing
liquid yang mengandung epoxy (Ekapox). Sebelum Ekapox dikuaskan, permukaan
samping dan belakang dari marmer / granit alam dibersihkan dari debu / kotoran
dan dalam keadaan kering. Ekapox ini dapat diencerkan dengan Xylene atau
Thinner mutu baik sebanyak 10%. Campuran ini akan mengeras dalam 1 jam
(jangan dijemur sinar matahari langsung). Jika bagian muka marmer / granit alam
terkena Ekapox, maka pada waktu masih basah langsung dibersihkan dengan lap
yang dibasahi Xylene atau Thinner. Ekapox dikuaskan dengan pemakaian setebal
400 micron.
h. Setelah keramik terpasang, jarak antara masing-masing unitnya harus sama lebar
dan membetuk garis-garis yang lurus dan sejajar, pada perpotongan siar-siarnya
harus saling berbentuk sudut siku sesamanya. Bidang permukaan dinding harus
rata / waterpass, tidak ada permukaan yang cembung atau cekung, dan semua
unit-unitnya terpasang dengan adukan yang padat tanpa rongga, sisi-sisinya utuh
tanpa cacat (tanpa retak dan gompal pada sisi / pinggirnya).
i. Sudut atau garis pertemuan dengan material lain harus diperhatikan sesuai detail
gambar.
j. Siar-siar keramik harus diisi dengan bahan khusus. Pengisian siar-siar dilakukan
setelah pasangan dinding keramik telah cukup kuat, minimum 10 (sepuluh) hari
setelah selesai pemasangan.
k. Sesudah pemasangan selesai, permukaan keramik harus dibersihkan dan dipolish
dengan mesin wool. Pinggulan keramik alam bila dipergunakan harus dipolish
kembali sampai licin dan mengkilap.
l. Dinding keramik yang telah terpasang harus dihindari dari sentuhan / beban
selama 3 X 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan
lain.
q. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk dinding dan
bidang vertikal lainnya menggunakan setara SIKA TILEFIX 250 EXTRA.
m. Finshing dinding / kolom keramik adalah dipolish
n. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan
sampai mencapai hasil terbaik. Hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjaan tambahan.
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan pintu,
jendela, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
CV. KALIMAYA I - 34
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti
pekerjaan kayu, logam, alumunium, hardware, pengecatan dan pekerjaan lainnya
yang masih berkaitan dengan pekerjaan pintu, jendela dan partisi.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material /
bahan secara lengkap, warna, dan tipe dari beberapa macam produk kepada
Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan alumunium, dari bahan alumunium framing system dari produk dalam
negeri setara YKK ALUMICO INDONESIA, ALEXINDO atau INDEX.
c. Pada rumah genset, daun pintu menggunakan plat baja finishing cat duco, rangka
kusen pintu menggunakan baja Canal C 5 x 10, beserta engsel dan handrail besi
d. Dimensi lebar profil alumunium adalah 4” atau sesuai gambar.
e. Ketebalan profil alumunium minimal 1,8 mm, dengan finishing Powder Coating
tebal minimal 1,2 mm
f. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2mm
g. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai test, minimum
100kg/m2.
h. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari.
i. Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam
detail Gambar Rencana termasuk bentuk dan ukurannya.
j. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan.
k. Untuk keseragaman warna, disyaratkan sebelum proses fabrikasi dan saat
fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin, sehingga dalam
setiap unit pekerjaan didapatkan warna yang seragam.
l. Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
m. Acsesoris
Sekrup dari stailess steel galvanized dengan kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan yang tidak kurang dari 13
mikron sehingga dapat bergeser. Tidak boleh ada sekrup yang dapat dilepas dari
luar. Untuk itu harus digunakan rivets atau las.
n. Bahan finising
Treatment untuk permukaan kusen pintu dan jendela yang bersentuhan dengan
bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finishing dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulating lainnya.
o. Bahan-bahan untuk partisi disyaratkan:
CV. KALIMAYA I - 35
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Penutup Partisi : Setara Kalsi Board – Kalsi Part 8 – R4 dan GRC (Glass Fibre
Reinforced) setara GRC PRIMA atau WIDJOJO tebal 12 mm.
➢ Penutup Partisi Audience : Multiplek 9 mm finishing Bestwood 3 mm.
➢ Rangka partisi menggunakan metal furing system setara BORAL atau BRS
p. Untuk pekerjaan partisi movabel, disyaratkan menggunakan Movabel Sound
Reducing Partition – Type KP 325 – Center Stasking – cobum 1 Runner, lengkap
hardware & assesorist, setara produk KENARI DJAJA PARTISI
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, serta semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan (ukuran dan
peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain). Perbedaan-
perbedaan dalam hal-hal yang tidak memuaskan, yang dapat mempengaruhi
pekerjaan ini, agar dilaporkan dan diajukan kepada pengawas untuk dicarikan
pemecahannya
a. Frame / Kusen Aluminium
i. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
ii. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
iii. Pengerjaan dengan mesin potong, mesin punch, drill, dikerjakan dengan rapih
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk pintu dan jendela, dengan
toleransi ukuran:
➢ untuk tinggi dan lebar : 1 mm
➢ untuk diagonal : 2 mm
iv. Pemotongan alumunium dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
v. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok.
vi. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
vii. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
viii. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000
kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh
sealant.
CV. KALIMAYA I - 36
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ix. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
➢ Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
➢ Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
➢ Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
➢ Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
➢ Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
x. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
xi. Toleransi pemasangan kusen alumunium di satu sisi dinding adalah 10 - 15
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
xii. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumnium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
xiii. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap udara.
xiv. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
xv. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
b. Daun Pintu
i. Untuk daun pintu kayu, pemasangan engsel pada kusen alumunium harus
diberi landasan klos kayu solid yang ditempatkan di dalam profil alumunium
pada posisi di mana engsel akan ditempatkan, agar engsel mendapat dudukan
yang kuat. Kayu menggunakan Kayu Kamper.
ii. Pintu-pintu harus mempunyai kerenggangan pada bagian samping, atas dan
bawah sebesar maksimal 1,58 mm. Sisi kunci lock edge harus mempunyai
kerataan selebar 3 mm pada 30 mm untuk pintu tunggal dan 1,58 mm pada 50
mm untuk pintu ganda.
iii. Sisi atas dan bawah dari semua daun pintu kayu harus dilapis dengan dua lapis
dan vernish water resistant dan semua daun pintu eksterior harus diusahakan
tahan air (water reppellent presservative treatment).
iv. Pintu kaca tempered tanpa bingkai, dengan ketebalan kaca minimum 12mm.
Pintu kaca ini harus dipesan khusus, termasuk pemasangannya dengan data-
data lapangan yang diukur sendiri oleh aplikator bersangkutan.
v. Daun pintu untuk ruangan-ruangan termasuk ruang toilet dan shaft, terdiri dari:
➢ Rangka pintu menggunakan lembaran multiplex 18+18mm, yang dipotong
sesuai dengan ukuran panjang x lebar pintu yang direncanakan (dikurangi
ketebalan edging HPL).
➢ Penutup pintu (dua sisi) menggunakan HPL (High Pressured Laminated),
setara produk TACO atau GRASS MERINO.
CV. KALIMAYA I - 37
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Sisi dari daun pintu (empat sisi) menggunakan Edging HPL, dengan tipe /
warna dari produk HPL yang sama (bukan/tidak menggunakan lembaran
HPL yang dipotong setebal daun pintu).
➢ Daun pintu yang berkombinasi dengan kaca, list kacanya menggunakan
kayu solid yang dilapis HPL dengan tipe / warna HPL yang sama.
➢ Macam / tipe daun pintu pada bangunan selengkapnya tertera pada
Gambar Rencana.
➢ Daun jendela menggunakan frame profil alumunium.
c. Partisi
i. Langkah awal adalah marking yaitu penentuan letak partisi dengan perpedoman
pada Gambar Rencana yang di sesuaikan terhadap ruang di lapangan. Lebar
serta tinggi partisi yang di inginkan, diukur berpedoman pada as bangunan.
Tahap pekerjaan marking ini dilaksanakan setelah pekerjaan finishing lantai dan
plafond selesai dikerjakan.
ii. Setelah posisi lebar dan tinggi partisi disetujui oleh Pengawas, dilanjutkan
fabrikasi rangka di tempat pekerjaan sesuai type-type dan ukuran yang
dikehendaki, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan besi CNP
yang berada di pertemuan dua bidang dinding (inter section). Rangka metal
runner dipasang dengan cara difiser atau dipaku ke concrete atau dinding,
sedangkan untuk sambungan rangka vertikal dan horisontal menggunakan paku
rivet. Untuk pekerjaan jaringan ME yang ada di dalam dinding partisi dan
pekerjaan pintu dan kaca, aplikator pekerjaan partisi harus berkoordinasi
dengan aplikator pekerjaan-pekerjaan tersebut, dengan arahan Pengawas.
iii. Gypsumboard atau GRC (sesuai gambar) dapat dipasang apabila seluruh
rangka metal furing sudah bener-benar selesai yakni rangka sudah lurus dan
rapih secara vertikal maupun secara horisontal dan sudah mendapatkan
persetujuan Pengawas. Selain itu penutup partisi dapat dipasang apabila
seluruh jaringan/instalasi ME sudah terpasang dan pada lantai sudah tidak ada
genangan air. Pemasangan penutup partisi pada rangka metal furing
menggunakan sekrup gypsum yang tahan terhadap karat.
iv. Prinsip proses penyambungan (compound) dan penghalusan menggunakan
ampelas pada partisi adalah sama seperti pada pekerjaan langit-langit (lihat
uraian pekerjaan langit-langit). Penyambungan penutup partisi juga terdapat
dua jenis dan masing-masing jenis dilaksanakan dalam 3 tahap. Hanya pada
pekerjaan partisi, sudut luar dilapisi menggunakan corner protection yang
berfungsi untuk melindungi tepi sudut partisi terhadap benturan benda keras,
sehingga tepi sudut partisi dapat terpelihara utuh.
v. Setelah tahap penyambungan dan penghalusan selesai melalui persetujuan
Pengawas, dilanjutkan dengan pekerjaan tahap akhir yaitu pemasangan skirting
dan pengecatan.
CV. KALIMAYA I - 38
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 13
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua logam yang mengandung besi (ferrous metal), kecuali
baja tak berkarat (stainless steel) harus mengikuti NI. 3 PUBB 1970, antara lain :
a. Plat seng datar yang dipakai harus BJLS 32 dengan ketebalan minimum 0,46
mm.
b. Kusen / rangka pintu dan jendela aluminium setara produk, YKK ALUMINDO
INDONESIA atau INDEX dengan ketebalan minimum 1,8 mm yang difinish
dengan powder coating (Broken White). Profil pada gambar tidak mengikat, profil
disesuaikan dari produk yang digunakan, untuk itu shop drawing diwajibkan,
(sebelum pemesanan, macam dan susunan profil yang tertera dalam gambar
harus dikonfirmasikan dulu kebenarannya dengan pabrik pembuatannya).
c. Mastic harus dipakai dalam hubungan logam dengan logam. Semua logam lain
kecuali stainless steel yang mengenai alumunium ini haru dicat dengan alkali
resistant bituminous paint, kecuali kalau bidang kontak ini dilapis dengan mastic
caulking compound atau non absorbtive gasket.
d. Untuk menjempit kaca harus dipakai Extruded alumunium snap in glass stop
dengan vinyl insert atau mohair (atau sesuai rekomendsi pabrik).
e. Pengelasan harus ditempat yang tersembunyi agar tidak merusak tampak,
sedangkan sekrup / baut dipasang ditempat yang tidak mencolok dan harus
mempunyai counter sunk head.
f. Pelat / profil alumunium yang dipakai harus kualitas baik, setara produk, YKK
ALUMINDO INDONESIA atau INDEX, tidak tergores dan terlipat dengan tebal,
bentuk dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan gambar.
g. Lembaran timah hitam yang dipakai harus berkualitas baik, rata dan tebalnya 2
mm.
h. Pekerjaan-pekerjaan logam lainnya, seperti angker-angker, baut-baut, kelingan,
hadwere, pipa-pipa dan fiting baja, pelat-pelat dan profil baja, baik yang terlindung
dan nyata-nyata ada harus mengikuti NI.3 PUBB 1970, kecuali jika persyaratan
khusus untuk itu tidak tertera, maka harus diambil kualitas yang terbaik yang ada
untuk jenis ini.
2. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan logam ini, sebelum dilaksanakan harus diperlihatkan dahulu
contohnya kepada Konsultan Perencana dan Pengawas untuk disetujui. Contoh-
contoh ini harus juga memperlihatkan kualitas sambungan / pengelasan untuk
dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut.
b. Semua pekerjaan logam, bahan penyambung yang digalvanisir harus terlindung
secara dicelup panas (hot dipcoated) atau dari bahan bebas karat yang disetujui
Pengawas. Permukaan-permukaan yang bersifat mengarat (corrosive) jika tidak
dipersyaratkan lain harus dicat dengan lapisan pelindung yang baik. Semua
permukaan yang tidak berhubungan penuh, boleh dipasang tanpa syarat di atas.
CV. KALIMAYA I - 39
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
c. Pemotong dan penyambung dengan pembakaran di bengkel ataupun di
lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas, dalam hal dimana persetujuan
diberikan, bagian yang dibakar harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
sama dengan hasil pengguntingan. Pemotongan dengan membakar dibengkel
harus dilakukan dengan mesin pemotong pembakar yang standard. Semua
pengelasan kecuali ditunjukkan lain, harus dilakukan dengan cara yang baik dan
sesuai dengan yang dimaksud.
d. Dalam pemasangan harus diusahakan agar pekerjaan terlindung dari kerusakan,
sehingga semua permukaan yang tampak, tetap baik sesuai dengan tampak
aslinya (orsinil). Jika perbaikan / finish yang terjadi tidak bisa memuaskan,
bagian-bagian ini akan ditolak dan diganti dengan yang baru, sehingga semua
pasangan akan tepat dengan sambungan-sambungan yang harus dan rapi.
e. Bahan-bahan logam yang harus digalvanisir kecuali dimana tidak praktis atau
memang ditunjukan lain harus dicelup panas (hot diprocess) setelah selesai.
Untuk plat-plat yang digalvanisir, setelah selesai pemasangan dilapangan harus
dicat dengan “galvanishing repair paint” pada tempat-tempat yang tertera
termasuk bekas pengelasan, tempat-tempat karat, lain-lain yang memang perlu.
f. Kecuali diisyaratkan lain, permukaan dari semua “ferrousmetal” ini harus
mengalami proses “shop priming”, kecuali dimana permukaan tersebut ditanam
dalam beton. Dalam hal ini dimana bahan-bahan logam lain tersebut atau dimana
alumunium, permukaannya berhubungan dengan beton, atau dimana pasangan
bata, kayu yang basah atau diproses secara “pressure treated” atau bahan-bahan
lain yang bersifat menghisap air atau akan basah, permukaan harus dilindungi
dengan cat bitumen (bituminous paint).
3. Jenis Pekerjaan
a. Membuat konstruksi kuda-kuda rangka atap baja yang harus rata dan kaku dalam
satu bidang terdiri dari berbagai ukuran dan bentuk seperti gambar, serta
memasang penutup atap dari bahan campuran alumunium.
b. Menyediakan batang angker, beugel, pelat penjempit dan penyambung beserta
baut-baut dan ring lainnya yang dibuat dibengkel, menurut bentuk, ukuran dan
keterangan yang tertera dalam gambar, serta sarana penyangga, alat-alat untuk
pasang memasang dan penyambung.
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan plumbing, sanitasi dan perlengkapan
drainage.
d. Memasang kusen-kusen pintu / jendela alumunium, dan kusen serta
mengerjakan pagar / pintu pagar besi.
e. Membuat gril-gril untuk dipasang diatas saluran / selokan, membuat pintu / teralis
dan sebagainya seperti ditunjukan dalam gambar.
f. Membuat panil-panil / zekeringkast dengan rangka dari besi, ukuran, bentuk dan
konstruksi seperti pada gambar detail.
g. Pemasangan besi penahan / peninggi instalasi petir, handarail tangga, tiang
bendera, tangga besi dan lain-lain pekerjaan logam yang nyata-nyata ada yang
CV. KALIMAYA I - 40
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
harus dikerjakan dengan ukuran, bentuk dan konstruksi seperti pada gambar
rencana dengan rapi.
h. Membuat dan memasang railing tangga dan railing di void dari pipa stainless steel
dengan ukuran diameter seperti dinyatakan dalam gambar.
4. Hal-Hal Khusus dan Pekerjaan Logam Non Struktur
a. Kusen-kusen dari logam / alumunium harus diangker dengan memakai ramset
power actuated fastener berjarak maksimum 76 cm satu dengan yang lain. Untuk
bentang kusen melebihi 90 cm, bagian atas kusen (dorpel) harus dilakukan. Tiang
kusen harus menerus melebihi / menembus permukaan lantai dan diikat satu
sama lain pada plat kaki dengan kawat baja yang dilengkapi dengan expansion
bolt dan angle clip atau sesuai persyaratan Pabrik.
b. Di mana alumunium kena plesteran, pasangan bata atau beton, alumunium ini
harus dicat dengan “alkali” resistant bituminous paint atau methacrylate lacquer.
Di mana alumunium kena pasangan kayu atau bahan penghisap air lainnya,
bahan-bahan yang sering basah / lembab tersebut harus dilapisi dengan
alumunium pigment bituminous paint dan hubungan-hubungan itu harus ditutup
dengan caulking compound ditempat kontaknya dengan alumunium.
c. Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan alumunium dan logam-logam lain
yang telah di “finish” harus diberi lapisan pelindung di samping cat lacquer yang
dipersyaratkan. Pelindung ini tidak boleh lepas oleh cuaca, merupakan pelindung
dan pemasangan. Lapisan pelindung harus mudah dilepas tanpa merusak
“permukaan finish” dan bisa berupa “adhesive paper”, water proofing tape atau
strippable palstic. Permukaan yang akan kena sealant cukup dibersihkan dengan
lacquer solvent sebelum sealant dipasang.
d. Untuk melindungi kerangka alumunium atau logam arsitektur lainnya dari
pengotoran / noda yang disebabkan oleh semen, adukan, plesteran dan lain-lain.
Sebelum pemasangan, kerangka harus dilabur dahulu dengan lanosol Ex SEAL
WELL atau bahan yang setaraf dengan ketentuan pemakaian seperti dinyatakan
oleh Pabrik pembuatnya.
e. Tutup ground reservoir / grill-grill dan rangkanya harus dibuat dari besi profil dan
plat baja dengan bentuk dan ukuran seperti gambar. Tutup reservoir harus
dilengkapi dengan gembok dan pegangan untuk membuka.
PASAL 14
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan material baja struktur, tenaga kerja dan peralatan seperti yang
tercantum atau yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan dan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, atau hal-hal lain yang dibutuhkan untuk
penyelesaian pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan.
CV. KALIMAYA I - 41
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Penyelesaian, fabrikasi, erection, pengujian dan inspeksi dari baja struktur.
c. Persedian di bengkel dan pengecetan dasar dari bagian-bagian baja struktur.
d. Konstruksi baja sementara.
e. Pengecatan di lapangan, sentuhan akhir, pemakaian cat pelindung dasar kedua
untuk semua bagian baja dan persiapan pengecatan akhir termasuk dalam
bagian pengecatan.
2. Referensi
1. PPBBI (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia).
2. PUBI-1982.
3. SII.
4. JASS.
5. JIS- (Japanese Industrial Standarts).
6. AISC Code of Standard Practice for Stell Building and Bridges, Lates Edition.
7. AISC Specification for The Design, Fabrication, and Erection of Structural Steel
for Building, Including the Supplements Thereto as Issued.
8. AISC Specification of Structural Joints Using ASTM A325 or A490 Bolt
Approved by The Research Council in Structural Connections.
9. AWS D1.1 Structural Welding Code.
10. AWS A5.1 Specification for Mild Steel Covered Arc-Welding Electrodes.
11. AWS A5 17 Specification for bare Carbon Steel Electrodes and Fluxes for
Submerged Arc-Welding.
12. AWS A5.2 Specification for Mild Steel Electrodes for Fluxcored ARC-Welding.
13. AWS A5.5 Specification for low Alloy Steel Covered Arc Welding Electrodes.
14. SSPC Steel Structures Painting Manual.
15. ASTM A36-Standard Specification for Structural Steel.
16. ASTM A307-Standard Specification for Carbon Steel Externally and Internally
Theaded Standard Fasteners.
17. ASTM A307-Standard Specification for High-Strengh Bolts for Structural Steel
Bolts Joinst, Including Suitable Nuts and Plain Hardened Washers.
18. ASTM A490-Standard Specification for Quenched and Temered Alloy Steel
Bolt For Structural Steel Joints.
19. ASTM A500-Standard Specification for Cold-Formed Welded and Seamless
Carbon Steel Tubing in Rounds and Shapes.
20. ASTM A501-Standard Specification for Hot-Formed Welded and Seamless
Carbon Steel Structural Tubing.
21. ASTM A563- Standard Specification for Carbon and Alloy Steel Nuts.
22. ASTM A572- Standard Specification for High-Strength Low Alloy
Columbiumvanadium.
23. Steels of Structural Quality. ASTM F436- Standard Specification for Hardend
Steel Washers.
CV. KALIMAYA I - 42
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Penyerahan Gambar Kerja dan Prosedur Pelaksanaan
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan prosedur pelaksanaan kepada
Pengawas sebagai berikut:
a. Gambar Kerja harus diajukan sesuai dengan persyaratan pada bagian
penyerahan.
b. Gambar Kontrak tidak boleh direproduksi menjadi Gambar Kerja. Diperlukan
waktu yang cukup untuk mereview gambar kerja.
c. Gambar Kerja harus dengan jelas mengidentifikasi profil, ukuran, jarak dan
lokasi dari seluruh elemen baja, termasuk sambungan, tambahan
(attachment), pengukuran, bukaan pada frame, ukuran dan tipe fasteners,
metoda pengencangan fasteners, cambers, dan jumlah, tipe dan jarak headed
shear connector.
d. Lampirkan perhitungan struktural yang dilakukan oleh Engineer untuk setiap
pekerjaan yang diusulkan, dimana itu merupakan varian dari pekerjaan yang
ada gambarnya, maupun yang dispesifikasikan.
e. Lampirkan secara tertulis prosedur pengelasan untuk setiap tipe sambungan
las seperti yang tercantum dalam Appendix E dari AWS Structural Welding
Code.
f. Lampirkan Sertifikat Mill yang mengindikasikan bahwa baja yang disuplai
sesuai atau memenuhi spesifikasi. Sertifikat juga harus mencakup ladle
analysis untuk seluruh baja dan laporan uji tarik dan uji banding untuk berbagai
bentuk.
g. Lampirkan sertifikat yang menunjukan bahwa baut mutu tinggi yang dipakai
sesuai dengan spesifikasi.
h. Lampirkan urutan dan prosedur erection yang digunakan oleh erector baja.
i. Lampirkan daftar material yang lengkap untuk semua item yang dibutuhkan,
termasuk produk, katalog manufactur dan data teknis, spesifikasi dan intruksi
pemasangan.
4. Kontrol Kualitas di Lapangan
Kontraktor harus mengkoordinasikan dengan Badan Pengujian dan Pengawas
untuk mengendalikan mutu dari item-item sebagai berikut:
a. Las
Inspeksi dari baja struktur selama erection harus termasuk inspeksi visual dan
inspeksi ultrasonic dari sambungan las, las untuk shear struds, dan las untuk
metal decking. Inspeksi harus dilakukan oleh Inspektor las yang bersertifikat
AWS. Pengujian harus sesuai dengan AWS Structural Welding Code. Inspeksi
visual dari sambungan las termasuk pengecekan dari penyetelan dan prosedur
pengelasan. Pengawasan ini harus mencakup semua sambungan penetrasi.
b. Baut
Inspeksi sambungan baut selama pelaksanaan akan mencakup visual dan uji
fisik, sebelum melakukan inspeksi visual, uji tarik dengan menggunakan alat
yang terkalibrasi harus mengindikasikan kuat tarik minimum 5% melampaui
dari minimum persyaratan AISC. Pengujian harus sesuai dengan AISC
CV. KALIMAYA I - 43
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
specification for structural joints Using ASTM A325 atau A490 High Strength
Bolts.
5. Kontrol Kualitas Fabrikator
a. Fabricator harus mempunyai prosedur fabrikan. Hasil fabrikasi ini diuji dan
diawasi oleh badan pengujian yang independen sesuai yang ditunjuk oleh
Pengawas. Biaya dari seluruh pengujian dan pengawasan ini ditanggung oleh
Kontraktor.
b. Pengujian dan inspeksi harus dilakukan oleh orang yang mempunyai sertifikat
welding. Lampirkan laporan hasil inspeksi kepada Pengawas.
c. Maksud dari inspeksi ini adalah agar badan pengujian dapat memverifikasikan
bahwa secara umum baja fabrikasi ini telah memenuhi spesifikasi yang
ditentukan. Pengawasan direkomendasikan minimum seminggu sekali.
Pengawasan pertama harus dijadwalkan pada tahap awal. Kontraktor harus
memberitahukan Pengawas untuk inspeksi awal. Pengujian dan inspeksi
harus mencakup:
i. Mempelajari laporan dari mil, verifikasi bahwa material yang digunakan
sama dengan material yang dilaporkan.
ii. Mereview prosedur pengelasan dari fabricator, verifikasikan bahwa
prosedur pengelasan telah dipatuhi. Pastikan bahwa tukang las
mempunyai sertifikat resmi dan minta mereka untuk mendemonstrasikan
teknik mereka.
iii. Mempelajari prosedur pembautan mutu tinggi. Verifikasikan bahwa pada
pemasangan di bengkel baut mutu tinggi sesuai dengan spesifikasi AISC.
iv. Mengecek persiapan joint untuk menghasilkan sambungan penetrasi
yang sempurna. Pengelasan penetrasi harus di uji ultrasonic.
v. Mengecek las sudut untuk ukuran, profil, tebal las, porosity dan
pembalikan ujung.
vi. Mengecek elemen baja untuk lamination. Pemeriksaan di tempat (spot
cek) dimensi ukuran lubang.
vii. Mengecek tepian lubang baut akibat kurang sempurnanya pelubangan.
6. Pengecekan dan Penyimpanan Material
a. Bahan yg digunakan :
- Pekerjaan Pagar Trallis Bsp tebal 3,6 mm dia. 2½ “ dan dia. 2”+ Tumbak
- Besi Hollo galvanis
- Tiang dan Rangka Besi Pipa BSP tebal 3,6 mm Ø 4",-Ø 2½", dan Ø 1½"
- Rangka Besi Hollow Galvanis 40 x 60 cm, tebal 2 mm
b. Kontraktor harus mengecek secara keseluruhan material yang tiba di tempat
fabrikasi. Hasil pengecekan dan laporan dari hasil uji material harus dapat
ditunjukan kepada Pengawas. Material yang tidak memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan tidak boleh digunakan.
c. Material disimpan di atas tanah (tidak bersinggungan dengan tanah) untuk
memudahkan pemeriksaan dan investigasi. Penyimpanan baja dan barang-
CV. KALIMAYA I - 44
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
barang yang masih dipacking harus dengan satu cara yang menyediakan
perlindungan terhadap kontak dengan bahan-bahan yang bisa merusak.
Material harus ditandai dengan jelas sesuai dengan klasifikasinya untuk
mengetahui lokasi dan jumlahnya.
7. Koordinasi Pelaksanaan
Koordinasikan pengangkutan dan erection dari baja struktur dan bahan-bahan yang
terkait dalam suatu fungsi waktu sehingga proyek ini dapat diselesaikan dengan
baik.
8. Produk dan mutu Material.
a. Besi Batangan, Besi Profil dan Pelat Rolled Steel.
Sediakan Besi Batangan, Besi Profil dan Pelat Rolled Steel dari jenis yang
sama kualitasnya. Mutu baja beserta tegangan leleh baja yang disyaratkan
adalah ST-37 dengan tegangan leleh baja sebesar 2400 kg/cm2 sesuai SII.
b. Besi Tube Berbentuk Bulat.
Sediakan besi tube berbentuk bulat sesuai dengan ASTM A501 (tegangan
leleh minimum 2500 kg/cm2)
c. Besi Tube Berbentuk Kotak.
Sediakan besi tube berbentuk kotak sesuai dengan ASTM A500 (tegangan
leleh minimum 3150 kg/cm2)
d. Baut Angkur.
Sediakan baut-baut angkur dengan mutu ASTM 307, grade A (kekuatan tarik
minimum harus 4200 kg/cm2) atau batang besi yang diulir sesuai ASTM A-36
dengan heavy hexagonal nut dilaskan pada dasar dari ulir batang tersebut.
Termasuk dua hexagonal nut dan dua palin washers di setiap bautnya.
Sediakan washer dengan ukuran yang sesuai di atas base plate dengan
ukuran lubang yang lebih besar.
e. Baut yang tidak difinish, washers dan Nut.
Sediakan baut mutu tinggi A-325 yang tidak difinish sesuai dengan ASTM
A325 Grade A dengan nut segi enam, sediakan nut segi enam yang sesuai
dengan plain washernya.
f. Pengencang kekuatan tinggi (High-Strength Fasteners)
i. Sediakan baut-baut yang diameternya sesuai dengan gambar kerja dan
sesuai dengan JIS B1186 (tipe 2B) dan atau ASTM A325 atau ASTM
A490 sebagaimana dicantumkan pada gambar.
ii. Baut yang dapat dikontrol tegangan tariknya seperti spline type, dengan
mur dan ring yang sesuai dapat diterima sebagai alternative dari
sambungan dengan baut.
iii. Tidak boleh menggunakan ring yang rusak.
g. Elektroda Las
i. Sediakan seri E70, elektroda hydrogen rendah sesuai dengan JIS 23212
dan AWS 5.1, A5.5, A5.17, atau A5.20, sesuai gambar.
CV. KALIMAYA I - 45
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ii. Sediakan saran penyimpanannya yang memadai agar elektroda-
elektroda tersebut terjaga kualitas fluksnya.
h. Cat.
i. Gunakan oksida primer kecuali diindikasikan lain sesuai spesifikasi AISC
dan Code of Standard Practice dan SSPC Steel Structure Painting
manual.
ii. Koordinasikan agar cat primer sesuai dengan cat finishnya.
9. Pelaksanaan pekerjaan
a. Umum
i. Gambar fabrikasi (dengan skala yang cukup atau skala penuh) dari
berbagai komponen harus disiapkan berdasarkan pada gambar dan
dokumen desain dan diberikan untuk memperoleh persetujuan dari
Pengawas. Bila ada gambar yang merupakan bagian kontrak yang
dipakai untuk gambar fabrikasi harus dilakukan seijin dari Pengawas.
ii. Pelaksanaan fabrikasi harus dimulai setelah memperoleh persetujuan
dari gambar fabrikasi.
iii. Gambar fabrikasi ini akan digunakan untuk fabrikasi baja struktur dan
materialnya, serta akan digunakan pula di lapangan. Oleh sebab itu
diperlukan sejumlah salinan dari gambar tersebut.
iv. Gambar dengan 1/1000 dari bentang harus disediakan bila ada balok
dengan bentang melebihi 8 m (bila tidak dispesifikasikan).
b. Pita Pengukur Baja
i. Kontraktor harus memeriksa apakah ada tidakkesesuaian antara pita
pengukur baja standar yang digunakan pada fabrikasi dan yang
digunakan di lapangan dan harus memperoleh persetujuan dari
Pengawas.
ii. Pita pengukur baja standar harus memenuhi JIB7512 atau setara.
Batasan yang jelas harus dibuat antara pita pengukur baja standard dan
pita pengukur untuk keperluan umum, yang digunakan pada bengkel di
lapangan. Pita pengukur untuk penggunaan secara umum pada pabrik
dan lokasi konstruksi harus dibandingkan dengan pita pengukur standar
yang disebutkan di atas sebelum dimulainya pekerjaan dengan maksud
untuk memeriksa kesalahan-kesalahannya. Hanya pita pengukur yang
tidak menunjukan penyimpangan yang dapat dipergunakan.
c. Pemotongan
i. Permukaan bidang potongan dari setiap material harus tegak lurus
terhadap sumbu absis, dengan pengecualian bagian tersebut
dispesifikasikan dalam gambar.
ii. Permukaan bidang potongan harus bersih dari ketidakrataan, takikan
(notches) tumpukan bekas slag, dan lain-lain.
iii. Pemotong dengan gas harus dilakukan dengan alat potong gas yang
otomatis. Bila pemotong dengan gas secara manual tidak dapat dihindari,
maka hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
CV. KALIMAYA I - 46
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iv. Pekerjaan pemotongan harus dilakukan dengan mempertimbangkan
adanya konstraksi/deformasi akibat fabrikasi dan persyaratan yang
diperlukan untuk finishing.
d. Perbaikan Akibat Deformasi
i. Semua deformasi material dan deformasi yang diakibatkan oleh
pekerjaan fabrikasinya harus diperbaiki dengan hati-hati untuk
menghindari terjadinya kerusakan pada material.
ii. Perbaikan akibat deformasi pada high tension steel dan heat treated steel
pada prinsipnya harus dilakukan dengan Koreksi Dingin (cold
Correction). Koreksi Panas (Hot Correction) hanya dapat dilakukan pada
tipe baja yang lain.
iii. Deformasi pada material harus segera diperbaiki setelah material
diterima, harus juga diperhatikan ketelitian dari produk akhir dan
fabrikasinya. Ketentuan pada butir ini tidak berlaku bilamana material
diproses menjadi produk akhir dengan memotong menjadi potongan-
potongan kecil.
iv. Bagian yang lebih kecil seperti pelat buhul dan pelat sambungan dengan
4 sisi yang dipotong dengan menggunakan gas atau dipotong secara
geser (shears), harus diperiksa kerataannya setelah pemotong, dan
setiap deformasi harus diperbaiki dengan peralatan pengepres atau
peralatan lain.
v. Metode pekerjaan dan prosedurnya harus dipelajari dengan teliti dengan
tujuan untuk meminimalisasi terjadinya deformasi.
e. Koreksi Dingin
i. Untuk meratakan permukaan baja struktur, harus dihindari hal-hal yang
dapat mengakibatkan cacat pada permukaan material seperti pemakaian
pukulan palu dan sebagainya.
ii. Peralatan khusus yang cocok dengan bentuk baja struktur harus
disiapkan, bila harus memperbaiki deformasi baja struktur dengan
pengepresan.
iii. Perbaikan dan deformasi, sayap pada baja struktur bentuk harus
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan exclusive roller
connection atau pengepres khusus. Pada kasus lain, perhatian khusus
harus diberikan dengan maksud untuk menghindari terjadinya suatu ijin
khusus dari Pengawas dengan maksud untuk menjaga ketepatan
dimensi final pada produk akhir.
f. Koreksi Panas
i. Deformasi sudut setempat dapat diperbaiki dengan koreksi panas
dengan pemanasan linier.
ii. Perbaikan pada kerataan panel dan sebagainya, karena kekenduran
yang diakibatkan pengelasan pada 4 sisi harus diperbaiki dengan
pengontraksian yang dibuat melalui pemanasan titik.
iii. Temperatur pemanasan pada koreksi panas harus dibatasi pada suatu
nilai yang mana tidak mengakibatkan perubahan pada karakteristik
CV. KALIMAYA I - 47
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
material. Temperatur pemanasan pada baja lunak harus melebihi
90000C. Bila high tension steel memerlukan pemanasan, harus segera
didinginkan dengan udara sampai dengan suhu kurang dari 65000C,
diikuti dengan pendinginan memakai air.
iv. Jika perbaikan deformasi dengan pemanasan ternyata dibarengi dengan
deformasi konstraksi, maka harus memotong elemen dengan
memperhitungkan margin konstraksi yang diperkirakan cukup agar
sesuai dengan keadaannya. Temperatur pemanasan dan area
pemanasan harus dikontrol berdasarkan pada rencana yang dibuat
dengan hati-hati.
g. Pembengkokan
i. Pembengkokan dingin (cold bending) harus dilakukan dengan memakai
press roller. Pembengkokan yang dilakukan dengan panas harus
dilakukan dengan menggunakan metode pemanasan linier, atau cetakan
mekanik dengan peralatan mekanik seperti pengepres dan sebagainya
setelah pemanasan total.
ii. Pembengkokan panas yang dilakukan dengan memanaskan material
tersebut melampaui temperature 90000C, tetapi tidak boleh ada gaya luar
yang diberikan pada material tersebut sampai suhunya menurun kembali
pada temperature 200-40000C.
iii. Head treated steel pada prinsipnya harus dilakukan dengan
pembengkokan dingin. Bila pelaksanaan pembengkokan panas tidak
dapat dihindari, maka harus dilakukan sebagaimana disyaratkan.
iv. Radius lengkung minimum pada sisi dalam dari baja struktur yang
dilakukan dengan pembengkokan dingin harus 1,5 kali tebal pelat.
Pembengkokan panas harus dilakukan bila radius pelengkungan lebih
kecil dari pada persyaratan yang disebutkan di atas.
v. Pada kasus pembengkokan pipa baja dan profil baja untuk bentuk
lengkungan, bending roller khusus untuk tujuan tersebut harus digunakan
dengan maksud untuk menghindari terjadinya penyimpanan pada bagian
penampangnya.
vi. Pada kasus baja yang dibengkokkan dengan sudut besar, persiapan
seperti memotong sayap, badan dan sebagainya harus dilaksanakan.
vii. Pada kasus pelat yang dibengkokkan dengan kurva yang besar, sisi luar
dari material harus dibuat dengan menggunakan gurinda atau alat
lainnya.
viii. Pemberian tanda untuk pemboran lubang baud dan bagian dudukan dari
elemen lain pada sekitar bagian yang dibengkokkan harus dilakukan
setelah pembengkokkan dilakukan.
ix. Pembetulan panjang dari bagian baja dikarenakan pembengkokan harus
dilakukan pada panjang sumbu garis netral.
x. Ketepatan pembengkokan harus diperiksa dengan menggunakan skala
kurva, tetapi pada kasus baja struktur yang panjang, pemeriksaan harus
CV. KALIMAYA I - 48
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
dilakukan berdasarkan nilai simpangan dari lintasan garis lurus antara
batas-batas ekstrim dari struktur tersebut.
h. Permukaan Yang Menerima Gaya Tekanan
Pada tempat seperti bagian kontak antara kolom dan pelat bagian bawah,
sambungan dari kolom dengan bagian yang tertekan dari pengaku harus
diselesaikan dengan mesin bilamana dispesifikasikan dalam gambar, hal ini
dilaksanakan agar memungkinkan pencapaian kontak yang sempurna.
i. Pengukuran pada Lokasi Konstruksi
Pada tempat-tempat dimana sukar untuk menjaga ketepatan dimensinya
disebabkan kondisi umumnya pada lokasi konstruksi dan metode konstruksi,
dan sebagainya. Tindakan pencegahan seperti pengukuran dimensi yang
sesungguhnya di lapangan dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah-
masalah pada pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan persetujuan
Pengawas.
j. Pemeriksaan Dimensi Aktual.
Dimensi aktual dari baja struktur harus diperiksa oleh Pengawas di pabrik baja
tersebut. Semua biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan ini harus dibayar
oleh Kontraktor terkecuali biaya perjalanan Pengawas.
k. Pengecatan di Pabrik (Untuk Struktur Non-Komposit).
i. Bagian-bagian baja yang diproses dan dirangkai di pabrik harus diperiksa
oleh Pengawas sebelum dikirim, Kontraktor harus memberikan
perawatan anti karat pada baja tersebut setelah memperoleh persetujuan
dari Pengawas.
ii. Bila kontraktor tidak dapat melakukan pengecatan seperti yang
disebutkan di pabrik karena alasan metode konstruksi, atau hal lain atau
bila diperlukan untuk melakukan pengecatan sebelum pemeriksaan dari
penggabungan elemen-elemen baja dilakukan, maka Kontraktor harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas.
l. Pengecatan di Lokasi (Untuk Struktur Non-Komposit).
i. Kontraktor harus menyusun rencana pengecatan dengan
memperhatikan kondisi geografis dari lokasi pengecatan, kondisi cuaca,
selang waktu pengecatan, kesukaran atau kemudahan dari pekerjaan
pengecatan dan faktor lingkungan yang dengan mudah dapat
mengakibatkan korosi setelah pekerjaan pengecatan.
ii. Pengawas dan Kontraktor harus melakukan konsultasi bersama dengan
tujuan menyusun rencana pengecatan.
iii. Pekerjaan pengecatan di pabrik harus dilaksanakan sesuai dengan
aturan-aturan pada Bagian ini dan JASS18 Painting Work. Bahan cat,
jumlah lapis, metode pengecetan dan lingkup dan pengecetan harus
sesuai dengan spesifikasi.
m. Pemeriksaan Produk Akhir.
i. Pemeriksaan produk akhir harus terdiri dari pemeriksaan internal, dimana
pabrik manufaktur yang relevan harus menjamin kualitas produk dan
CV. KALIMAYA I - 49
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
pengujian untuk menyetujui produk yang didesain oleh Pengawas dan
dijelaskan pada gambar.
ii. Pada kasus pengujian intern, yang dilakukan dalam perusahaan tersebut,
bagian-bagian yang diuji haruslah yang dijelaskan dalam instruksi
fabrikasi. Setelah menyelesaikan pengujian tersebut, kontraktor harus
menyimpan laporan pengujian dan memberikan salinannya kepada
Pengawas.
iii. Dokumen yang disimpan harus diklasifikasikan untuk kolom, balok,
rangka batang, dan lainnya sebagai berikut :
➢ Dimensi standar yang berguna untuk menggambarkan ukuran
struktur keseluruhan, dimensi dari satu joint ke joint yang lain dan
tinggi tiap lantai.
➢ Dimensi utama yang mencakup dimensi baja termasuk lebar kolom
dan dimensi tinggi balok dan panjang bracket.
➢ Torsi kolom.
➢ Posisi dan dimensi sleeves, lubang tepat masuknya besi tulangan,
lubang maut yang digunakan untuk meyakinkan bahwa
penyambungan rangka baja sudah berlaku dengan benar. Selain
dari sleeves, hanya bagian yang mewakili struktur yang perlu
diuraikan, tergantung pada situasinya.
➢ Pemeriksaan terhadap pengelasan.
➢ Setiap joint pada pekerjaan di lapangan.
➢ Ukuran tebal pengelasan dari hasil tes.
➢ Kondisi permukaan terhadap friksi dan posisi serta diameter lubang
baut, dan sebagainya.
iv. Setelah selesai melakukan inspeksi, Pengawas harus mengawasi hasil
Produk, saat itu Kontraktor harus menempatkan produk baris per baris
untuk memudahkan dalam pengujian.
v. Alat-alat yang dipakai harus dari tipe yang baik dan harus bisa digunakan
untuk pengukuran sesuai dengan setiap item yang akan diuji.
vi. Pengawas harus menentukan hal-hal yang diperlukan sebagai
persyaratan diterimanya suatu produk dan mengujinya berdasarkan
hasil-hasil dari pengujian internal. Hasil-hasil tersebut kemudian harus
dilaporkan dalam “pernyataan hasil uji yang diterima” dan ditunjukan
kepada Pengawas untuk disetujui.
vii. Pengujian suatu produk pada prinsipnya dilakukan sebelum pengecatan.
viii. Jika ditemukan suatu bagian yang cacat, pengukuran harus dilakukan
segera untuk memperbaikinya dan bagian tersebut harus diuji kembali.
ix. Jika ada item-item khusus di dalam gambar perencanaan yang
berkenaan dengan pengujian dari produk-produk percobaan / fabrikasi
sementara, ketentuan dari bagian ini harus dipenuhi.
n. Hal-Hal Tentang Pengujian.
CV. KALIMAYA I - 50
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
i. Pengujian yang dilakukan pada prinsipnya diambil dari masing-masing
hal dibawah ini. Pemilihan dibuat menurut jenis dari pekerjaan dan tingkat
kepentingan dan setiap item pekerjaan.
➢ Uji dimensi
➢ Uji penyambungan.
➢ Uji tampilan.
➢ Uji pengelasan stud.
➢ Uji non-destruktif bagian pengelasan.
ii. Seperti hasil dari pengujian, jika ada hal-hal yang dianggap cacat maka
bagian tersebut harus segera diperbaiki dengan cara yang disebutkan di
bawah ini dan Kontraktor harus melakukan pengujian kembali pada
bagian tersebut.
➢ Jika panjang elemen baja, tinggi lantai, dan panjang penyambungan
melebihi kondisi yang dibutuhkan / diijinkan, Kontraktor harus
memberitahukan dampak tersebut kepada Pengawas, dan
melakukan pengukuran yang tepat untuk memperbaiki camber dan
sweep, torsi, lengkungan pada sayap profil, rolling, dan sudut
penyambungan.
➢ Mengenai ketelitian lubang dan pengencangan baut penahan geser
mutu tinggi, jika ditemukan kesalahan / cacat, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Pengawas dan melakukan tindakan
perbaikan yang tepat
o. Pengujian Mutu Pekerjaan.
i. Sebelum dilaksanakan pabrikasi / pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan Pengawas “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut,
kawat las, cat dari produsen / pabrik.
ii. Pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium harus
dilaksanakan oleh penguji yang mempunyai “Certificate Test”.
iii. Pengujian Benda Uji.
➢ Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap tipe dari pengelasan
dan tiap tipe dari bahan yang akan dilas. Pengujian contoh diadakan
sesuai dengan persyaratan ASTMA370.
➢ Jumlah dan jenis uji yang dilakukan adalah sebagai berikut :
• Untuk uji ultrasonik diambil 5% (lima persen) dari keseluruhan
pengelasan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Untuk uji Radiographic diambil 1% (satu persen) dari
keseluruhan pengelasan kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
• Jumlah uji yang dijelaskan di atas adalah untuk hasil uji yang
lulus, sedangkan hasil uji yang tidak lulus tidak ikut di
perhitungkan.
iv. Sambungan las dari bagian-bagian konstruksi baja harus diuji sesuai
dengan kualitas las standar AWS D.10.
CV. KALIMAYA I - 51
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan AWS D.10.
➢ Pengelas dan operator pengelas harus memberi tanda pengenal
pada baja yang seperti ditentukan, dengan tanda-tanda yang
lengkap dan sempurna dan operasi pengelasan dapat diketahui.
➢ Kontraktor harus menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan
pengujian secara “Radiographic” dan “Ultrasonic” termasuk sumber
tenaga dan utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya.
➢ Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang ditentukan
pada “AWS D.10” yang dinyatakan dari “Radiographic” 100% dari
pekerjaan pengelasan harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
➢ Pemeriksaan dengan “Ultasonic” untuk las dan teknik serta standar
yang dipakai harus sesuai dengan AWS atau harus sesuai dengan
persyaratan ASTM.
p. Tanda Pemasangan.
i. Kontraktor harus mempersiapkan gambar-gambar yang menunjukan
tanda-tanda yang dapat membantu pada tahap pemasangan. Tanda-
tanda ini harus jelas terlihat untuk menjamin pemasangan secara mudah
oleh para pekerja.
ii. Setiap bagian harus diperjelas dengan tanda pengenal yang sesuai
dengan tanda masing-masing gambar. Tanda-tanda lainnya (atas,
bawah, kanan, kiri dan tanda-tanda untuk permukaan yang disambung)
juga diperlihatkan.
iii. Bobot berat dari elemen baja yang berat harus diperlihatkan. Demikian
juga perhatian untuk titik berat dan trusses dan elemen-elemen baja
lainnya, bila tandanya sulit untuk ditempatkan, titik pusatnya harus
ditandai dengan cat pada bagian yang tidak akan berpengaruh pada
pekerjaan konstruksi.
iv. Kontraktor harus mempersiapkan daftar elemen-elemen baja, memeriksa
tanda-tanda pemasangan dan kualitas dari elemen-elemen konstruksi
baja sejalan dengan pelaksanaannya.
10. Sambungan Dengan Las
a. Bagian ini melingkupi arc manual welding dan non-gas shielded arc semi-
automatic welding (pengelasan manual), gas shielded arc semi-automatic
welding (pengelasan semi otomatis) dan submerged arc automatic welding
(pengelasan otomatis)
i. Pada cara pengelasan manual / semi otomatis, diperlukan bukti dokumen
yang memperlihatkan pengalaman pekerjaan mengelas dan hasil yang
didapat, sistem control pekerjaan pengelasan, mesin-mesin, peralatan
dan peraturan-peraturan intern dalam pelaksanaan pekerjaan dan
inspeksi harus ditunjukan kepada Pengawas untuk disetujui sebagai
syarat administrasi kemampuan pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
ii. Pada cara pengelasan otomatis, pernyataan seperti tersebut pada butir
1 juga ditunjukan kepada Pengawas. Pengujian mengenai pekerjaan
CV. KALIMAYA I - 52
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
tersebut akan dilaksanakan apabila dianggap perlu oleh Pengawas dan
persetujuannya harus didapat sebelum pekerjaan dimulai.
iii. Khusus pada pengelasan stud, mesin automatic stud welding harus
digunakan.
iv. Tukang las yang terlibat dalam pekerjaan pengelasan harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas dengan persyaratan sebagai berikut :
➢ Tukang las harus memiliki kemampuan yang kompeten dalam
pekerjaan pengelasan dan menunjukan sertifikat kualifikasi (yang
dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang) bersama dengan data
lain yang diperlukan.
➢ Apabila ada keraguan atas kemampuan dari tukang las, Pengawas
akan melaksanakan uji kemampuan atas Kontraktor dan
menentukan apakah tukang las tersebut kompeten.
➢ Pekerjaan pengelasan harus dilakukan di bawah pengawan teknisi
khusus yang mempunyai keahlian yang cukup dan pengetahuan
tentang pekerjaan tersebut. (teknisi-teknisi ini harus berada di
tempat pelaksanaan konstruksi pada saat pekerjaan di lapangan)
b. Ketentuan Material
i. Bentuk dari tepi profil baja boleh langsung disempurnakan berdasarkan
pengalaman di bengkel kerja, sekalipun demikian sebelumnya diperlukan
persetujuan Pengawas.
ii. Tepi-tepi dipotong dengan gas otomatis atau dengan proses mesin.
Untuk bidang tepi dimana persisnya kurang baik atau apabila tepi-tepi itu
mempunyai permukaan yang tidak halus maka perlu diperbaiki.
iii. Bidang tepi harus dibuat sesuai dengan yang terdapat pada gambar-
gambar dan spesifikasi dalam instruksi fabrikasi yang telah disetujui
Pengawas, sesuai dengan metode pengelasannya. Pada cara dengan
menggunakan manual gas cutting, ijin dari Direksi Lapangan diperlukan.
iv. Material yang digunakan dalam proses pengelasan harus disimpan pada
tempat yang kering sehingga material tidak kotor dan terkorosi. Kualitas
arus dari elektroda-elektroda harus terjamin.
v. Material untuk pengelasan harus ditangani secara hati-hati. Apabila ada
bagian elektroda las yang terkelupas atau sangat kotor, atau kualitasnya
berubah karena lembab atau berkarat, maka tidak boleh digunakan.
Elektroda-elektroda yang menyelimuti tidak boleh menjadi lembab.
Batang las yang lembab sebaiknya tidak digunakan.
c. Perakitan Material
i. Semua komponen harus dirakit secara akurat, contohnya dengan
menggunakan jig yang tepat. Las sudut harus di las dengan kedekatan
jarak yang benar. Bentuk bagian tepi pada bagian butt welding harus
sesuai dengan spesifikasi dalam gambar dan dilas dengan baik agar
tidak menyimpang dari spesifikasi terutama sudut, root gap, dan
potongannya.
CV. KALIMAYA I - 53
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ii. Backing strip harus dekat dan dilas secara hati-hati dengan base
metalnya. Kesalahan pada kerakitan harus diperbaiki sesuai dengan
ketentuan fabrikasi dan jika ditemui kesulitan, tindakan langsung harus
diambil atas instruksi Pengawas.
iii. Pada perakitan yang terdiri dari potongan-potongan material, suatu
percobaan harus dilakukan untuk mengurangi hambatan sebanyak
mungkin bila digabungkan dengan strukturnya. Pengukuran yang perlu
harus diambil dan disesuaikan dengan pola pengelasan dengan
mempertimbangkan regangan dan kekangan yang mungkin terjadi agar
bentuk tetap terjaga sampai pada akhir pengelasan.
iv. Perakitan elemen-elemen baja harus dilakukan sesuai hal-hal berikut:
➢ Saat perakitan, posisi yang benar dan sudut dari setiap potongan
harus terjaga, dapat dilakukan dengan baik dengan menggunakan
pelat dasar dan beberapa jig yang tersedia untuk pekerjaan. Apabila
tidak dihindari pengelasan jig ke elemen metal, kecermatan harus
dijaga agar tidak berpengaruh kepada metal dasarnya, akibat
panas. Setelah pengelasan selesai, jig secara hati-hati dilepas dan
permukaan kembali dihaluskan.
➢ Jika diperlukan penggunaan lubang baut sementara, metoda yang
dipakai harus ditentukan sebelumnya dan disetujui oleh Pengawas.
➢ Untuk mengurangi besarnya deformasi akibat pengelasan,
regangan balik yang cukup atau kekangan harus diperbaiki untuk
mengantisipasi banyaknya kontraksi akibat pekerjaan pengelasan.
➢ Untuk las tumpul, root gap harus dijamin agar tidak mengakibatkan
berkurangnya penyatuan (fusion) yang mengakibatkan
berkurangnya kekuatannya. Demikian juga permukaan di bagian
backing strip dan metal dasar sebaik permukaan elemen metal pad
alas sudut harus dilas dengan kedekatan jarak yang sesuai.
➢ Untuk las tumpul atau las penetrasi parsial, pada pengelasan yang
baik kedua ujung dari elemen metal yang disambung harus dibuat
mempunyai end-tabs, bentuknya sama dengan sambungan joint.
➢ End-tabs adalah pelat kecil baja dengan bagian bawahnya dilas
pada ujung metal dasar pengelasan. Demikian juga untuk las sudut,
end-tabs harus digunakan seperti untuk las tumpul atau dengan
proses pengelasan cantum harus dilakukan.
d. Tack Welding
i. Penggunaan tack welding harus dikurangi, terutama bila bagian tack
welding akan dilewati pekerjaan pengelasan, tidak boleh cacat. Ketika
percobaan dibuat untuk mengelas bagian tack welded yang
menyebabkan retak pada pengelasan akhir, bagian retak harus dibuang
sampai las mencapai bagian dasarnya. Pengelasan akhir dibuat setelah
itu diperbaiki.
ii. Jika tack welding dibuat dengan proses arc manual welding, proses gas
shielded arc semi-automatic welding atau proses submerged arc
CV. KALIMAYA I - 54
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
automatic welding, panjang dari tack welding harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
iii. Bila material las mempunyai tegangan tarik lebih dari 5000 kg/cm2 atau
ketebalan lebih dari 25 mm, elektroda las jenis low hydrogen harus
digunakan. Bagaimanapun hal ini harus diterapkan pada material yang
mempunyai ketebalan lebih dari 12 mm pada proses pengelasan dengan
submerged arc automatic.
iv. Tack welding tidak dapat dibuat pada bagian seperti tepi sambungan, titik
sudut (corner), titik awal atau titik akhir (terminal) pada akhir pengelasan,
karena pada bagian tersebut akan mudah timbul masalah dengan
kekuatan produk dan kecakapan pengerjaan.
v. Jika baut penahan geser mutu tinggi dikombinasikan dengan las, baut ini
harus dikencangkan dahulu.
e. Mesin Las
Mesin las harus sedemikian rupa agar sesuai dengan kualitas dan dimensi dari
elemen baja dari suatu struktur dan bentuk sambungan. Mesin-mesin ini harus
dapat berfungsi dengan baik untuk menjamin pengerjaan las yang stabil.
f. Pembersihan
Sebelum pengelasan dimulai, permukaan baja harus dibersihkan dari debu
atau gumpalan-gumpalan logam kasar, air, minyak, cat, dan bahan-bahan lain
yang dapat mempengaruhi proses pengelasan.
g. Pelaksanaan Pengelasan
i. Pekerjaan pengelasan harus dilaksanakan dengan arus listrik yang
cukup dan voltase yang sesuai dengan kecepatan pengelasan yang
dibutuhkan dan posisi pengelasan. Jika mesin las digunakan pada arus
DC maka polaritas yang diambil disesuaikan dengan material yang ada
dan kondisi-kondisi lain.
ii. Pada pekerjaan pengelasan yang dilakukan di bengkel, jig yang cukup
termasuk beberapa rotary jig dan penentu posisi digunakan, serta
pekerjaan pengelasan harus dilakukan sedapat mungkin pada kondisi
yang rata.
iii. Pemanasan yang cukup harus dilakukan apabila diperlukan dengan
mengingat tipe dari material baja atau ketebalan pelat baja.
Bagaimanapun, secara umum, apabila temperature di lapangan 0oC
sampai 15oC, pemanasan harus dilakukan untuk menjaga permukaan
sejarak 100 mm dari bagian pengelasan berada pada suhu 50o atau lebih.
iv. Proses dan urutan pekerjaan pengelasan harus ditentukan untuk
memperkecil regangan dan tegangan sisa. Jika baut penahan geser mutu
tinggi atau baut biasa digunakan bersanaan, metode atau urutan dari
pekerjaan pengelasan harus ditentukan berdasarkan instruksi dari
Pengawas. Jika bagian tack welding ditemukan retak sebelum
pengelasan final (final welding) dilakukan atau terjadi pada masa
pengelasan tersebut harus dibuang, dan pemotongan pada bagian ini
CV. KALIMAYA I - 55
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
harus diselesaikan dengan baik agar tidak membahayakan penampang
dari profil tersebut.
v. Bagian yang sudah dilas harus mempunyai permukaan yang halus dan
bentuk permukaan bergelombang yang seragam serta ukuran las dan
panjangnya tidak boleh kurang dari dimensi perencanaan. Ukuran dan
panjang las boleh sedikit lebih besar dari pada dimensi yang diminta.
Kelebihan pengisian atau bentuk permukaan yang tidak teratur tidak
diperbolehkan. Bagian las harus bersih dari cacat seperti retak,
penyatuan yang kurang, penetrasi yang salah, inklusi, undercur, overlap,
atau bentuk kaki tidak teratur.
vi. Ketelitian harus dilakukan agar tidak terjadi penetrasi yang tidak
sempurna dan tidak terjadi inklusi pada titik dari penjelasan. Proses
pengelasan dilakukan sepanjang metal dasarnya atau imbuhan metal
dari titik ujung las atau ujung rangkaian penyambungan. Ketelitian harus
dijaga agar tidak timbul retak pada ujung titik las atau akhir dari rangkaian
las.
vii. End-tab harus di tack welded, bentuknya sama dengan sambungan,
pada kedua ujung akhir pada alas tumpul atau las sudut. Pengelasan
dimulai dari end-tab tack welded dan berakhir pada end-tabs bagian
lainnya. Setelah pengelasan selesai, end-tabs dapat dilepas apabila
perlu dan tahap pengelasan selesai dilakukan.
viii. Pada kasus las tumpul atau las sudut dengan penetrasian parsial,
panjang yang cukup dari end-tabs harus di tack welded pada kedua ujung
lasnya. Bagaimanapun. Dengan seijin Pengawas tidak ada end-tabs
yang akan digunakan apabila hal tersebut mudah ditangani sehingga dari
segi kekuatan dan R (jarak bukaan) memungkinkan untuk menghindari
bagian las menjadi rusak akibat las cantum atau proses-proses lain.
ix. End-tabs yang nantinya tidak kelihatan akan dibuang disisakan 3 mm
sampai 5 mm.
x. End-tabs yang kelihatan akan dibuang, dan pemotongan pada bagian ini
diselesaikan dengan tidak membahayakan penampangnya.
h. Pembersihan dan Perbaikan.
i. Setelah pekerjaan pengelasan selesai, gumpalan benda padat dan
serpihan-serpihan dibuang, Kontraktor harus menguji pekerjaan ini dan
melapor kepada Pengawas, menjelaskan hasil uji yang didapat dan
memperoleh persetujuan dari Pengawas.
ii. Jika ada bagian las yang mengalami ganguan cacat / seperti penyatuan
yang tidak lengkap, tidak sempurna penetrasinya, inklus, pit dan blow
hole, bagian-bagian tersebut harus dibuang dan dilas kembali.
iii. Jika bagian las retak, seluruh panjang dari endapan las harus dibuang
dan di las kembali, dan bagian ini harus dicatat. Sekalipun jika batas dari
retak tersebut sudah jelas melalui pengujian yang tepat, bagian tersebut
harus dibuang sampai 50 mm dari akhir batas retakan dan dilakukan
pengelasan kembali.
CV. KALIMAYA I - 56
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iv. Jika metal dasar retak akibat pengelasan maka metal dasar itu harus
diganti.
v. Elektroda yang berdiameter kurang dari 4 mm harus digunakan untuk
memperbaiki bagian las yang jelek.
i. Perlindungan Terhadap Cuaca.
i. Pekerjaan pengelasan tidak boleh dilakukan jika metal dasar (base
metal) basah karena hujan atau saat angin bertiup kencang.
Bagaimanapun, walaupun pencegahan yang diambil cukup tetap, ada
faktor-faktor yang tidak diharapkan, pekerjaan pengelasan tetap boleh
dilakukan, tetapi Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
ii. Jika kelembaban di lapangan cenderung tinggi, dan metal dasar menjadi
basah, pekerjaan pengelasan sebaiknya tidak dilakukan. Betapapun, jika
perawatan yang diambil cukup untuk menjamin tidak timbulnya efek pada
pengelasan, Kontraktor boleh melakukan pekerjaan, tetap harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
iii. Jika bangunan adalah struktur komposit, baja struktur tidak boleh dilapisi
cat.
iv. Pengecatan yang dilakukan di bengkel kerja harus mempertimbangkan
bagian-bagian yang dilas dilapangan.
v. Bagian yang diharapkan untuk dilas di lapangan, daerah sekitar
pengecatan kurang lebih 200 mm dari bagian yang akan di las tidak
dilakukan, karena akan mengganggu pengujian ultrasonic flaw-detecting.
Kontraktor tidak boleh melakukan pengecatan pada bagian tersebut
walaupun menggunakan cat yang tidak berpengaruh terhadap pengujian
tersebut.
vi. Jika bagian-bagian yang direncanakan dilas di lapangan dikhawatirkan
akan timbul karat maka harus dilakukan tindakan yang tepat untuk
mencegah hal tersebut.
j. Tindakan Pencegahan Terhadap Kecelakaan.
Peralatan las harus aman terhadap resiko seperti bunga api listrik atau arus
pendek dan harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan kebakaran untuk
melindungi alat-alat tersebut dari api akibat lelehan metal dan percikan bunga
api. Misalnya pada saat Kontraktor melakukan pengelasan pada area yang
sempit atau ruangan yang ventilasinya kurang memadai maka harus
menyediakan peralatan untuk mencegah arus pendek dan penyejuk ruangan
(kipas angin)
11. Sambungan Dengan Baut
a. Mutu Baut dan Ketentuan Sambungan.
i. Mutu baut yang digunakan pada sambungan baut konstruksi baja untuk
tempat-tempat penting sebagai kekuatan struktur harus sesuai dengan
klasifikasi / Middle Class 3 tipe 4T dari JIS B1180 “baut heksagon” atau
CV. KALIMAYA I - 57
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
sesuai dengan ASTM A307. Mutu dari Mur harus sesuai dengan JIS
b1181 mur heksagon atau setara.
ii. Diameter baut dibuat 0,5 mm lebih besar dari diameter baut, kecuali
dalam kasus-kasus khusus.
iii. Lubang baut harus diatur dengan jarak yang tepat sepanjang garis bantu
dan dibuat dengan bentuk silinder. Arah dari lubang harus tegak lurus
dengan permukaan material dan ketika potongan-potongan material
tersebut disambung. Lubang baut harus sedapat mungkin membentuk
suatu garis lurus.
iv. Yang dimaksud dengan panjang baut adalah panjang nominal seperti
pada tabel terlampir menurut JIS B1180 untuk baut heksagonal dan
dipilih berdasarkan panjang pengencangan yang kuat. Ring harus
digunakan pada baut sebagai penerima gaya geser dan panjang
pegangan pada beberapa baut harus diseleksi agar penampang ulir tidak
menahan gaya geser.
v. Baut-baut harus dikencangkan dengan kuat menggunakan alat bantu
pengencang (hand wrenches, impact wrenches, dan lain-lain) agar tidak
kendur.
vi. Baut yang digunakan sebagai pengganti paku keeling, baut angkur dan
baut-baut lain yang khusus disebutkan dalam gambar harus dikunci
dengan pengunci yang baik seperti mur dobel, mur pengunci, ring per
untuk mencegah kendornya mur, kecuali baut-baut yang tertanam dalam
beton.
b. Inspeksi Setelah Pekerjaan Pengencangan.
i. Setelah pengencangan baut-baut selesai, minimum 10% nya harus
diinspeksi untuk menjamin bahwa baut-baut itu bebas dari hal-hal berikut:
➢ Baut-baut yang tidak sesuai dengan kualitas yang telah disebutkan.
➢ Baut-baut yang tidak sesuai dengan dimensi yang telah ditentukan.
➢ Baut-baut yang kendur atau kurang kencang.
ii. Hasil inspeksi harus disimpulkan oleh Kontraktor dalam suatu laporan
dan ditunjukan kepada Pengawas. Semua ketidaksesuaian / cacat harus
diperbaiki sesuai dengan instruksi dari Direksi Lapangan.
c. Penanganan Baut yang Cacat.
Baut-baut yang cacat harus diganti dengan baut-baut yang memenuhi kondisi
yang telah disebutkan dan harus dikencangkan dengan benar. Hasil dari
pengencangan harus dilaporkan. Baut-baut yang tidak kencang / longgar
harus dikencangkan dengan benar. Setelah koreksi pengencangan, maka
Pengawas melakukan inspeksi.
d. Sambungan Dengan Baut Friksi Mutu Tinggi (High Strength Friction Grip).
Kualitas baut mutu tinggi sesuai dengan JIS B1186 Set dari baut heksagonal
mutu tinggi, mur heksagonal dan pelat ring untuk sambungan geser atau
ASTM A325 atau A490.
i. Setelah menerima baut mutu tinggi dan baut khusus mutu tinggi sesuai
dengan JIS (Japanese Industrial Srandard) atau ASTM A325 atau A490
CV. KALIMAYA I - 58
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
di lapangan, beberapa uji harus dilakukan untuk mengecek nilai dari
koefisien torsi. Untuk kasus-kasus yang mudah dan sederhana,
pengujian ini dapat dipermudah dengan persetujuan dari Pengawas.
ii. Panjang dari baut mutu tinggi adalah di bawah leher dan panjang ini
adalah panjang yang dihasilkan dengan menambah panjang yang
disebutkan pada tabel di bawah ini dengan panjang pengencangan.
Penggolangan dari panjang yang digunakan dapat dikurangi sepanjang
terjamin, tidak timbul masalah.
iii. Panjang untuk baut khusus mutu tinggi harus disesuaikan terhadap
panjang pengencangan dan penggolongan dari panjang dapat dikurangi,
sepanjang terjamin tidak timbul masalah.
iv. Dudukan baut harus dibor di bengkel
e. Penanganan Baut
i. Produk yang sudah siap harus disimpan dengan hati-hati dan dijaga agar
terhindar dari timbulnya kerusakan pada bagian berulir, karat, adhesi
dengan material lain, kontaminasi, dan lain sebagainya.
ii. Produk yang sudah siap harus dibawa ke lapangan dalam kotak
penyimpanan dan baru boleh dibuka segera sebelum digunakan.
iii. Baut yang digunakan pada pengujian dan penyetelan / pengencangan
tidak boleh digunakan pada pengujian maupun untuk konstruksi
sambungan.
f. Perawatan Dari Permukaan Friksi
i. Mill scalec pada permukaan friksi harus dieliminasi dengan blasting atau
dengan menggunakan alat gurinda (Uflat Grinda) dan permukaan
seluruhnya harus bersih dari karat. Permukaan ini harus bersih dari
cacat, deformasi atau cekungan yang diakibatkan oleh pemakaian alat
gurinda.
ii. Pelat pengisi (Filler Plate) harus ditangani seperti dijelaskan diatas.
Terutama ketika pelat pengisi dipasang pada elemen dengan las, hal ini
sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya oksidasi.
iii. Jika ada ledakan (Burs), deformasi dan sebagainya ditemukan pada
bagian dari baja struktur yang berhubungan dengan baut dan pelat ring,
permukaan harus diratakan dengan alat gurinda atau lainnya.
g. Erection
i. Perhatian khusus harus diberikan untuk perlindungan pada permukaan
friksi.
ii. Pada kasus munculnya pengelupasan karat, minyak cat, debu, dan lain-
lain yang akan mengurangi friksi, maka hal-hal tersebut harus dibuang
terlebih dulu sebelum proses erection.
iii. Jika ada perbedaan 1 mm atau lebih pada ketebalan material di
sambungan kompensasi harus dilakukan dengan menggunakan pelat
pengisi.
CV. KALIMAYA I - 59
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iv. Jika inklinasi 1/20 atau lebih pada permukaan dari sambungan yang
berhubungan dengan kepala baut atau mur, maka ring miring (tapered
washer) harus digunakan.
v. Jika bagian lubang baut tidak lurus setelah erection sementara, hal ini
harus dikoreksi dengan menggunakan reamer. Pada kasus ini, cek
kembali untuk memindahkan reaming chips dari sambungan. Kontraktor
jangan menggunakan drift pins untuk memperbaiki letak dari tengah
lubang, karena hal ini akan menyebabkan deformasi dari lubang
ketidakcocokan baja struktur.
h. Peralatan untuk Pengencangan dan Inspeksi.
i. Peralatan yang digunakan untuk mengencangkan dan inspeksi harus
sesuai dengan baut-baut yang dibicarakan, dan harus diserahkan pada
saat inspeksi.
ii. Peralatan seperti alat pangaturan torsi (Torque Control Impact
Wrenches), yang mudah mengukur fluktuasi torsi, harus distel gaya
pengencangannya setiap pagi dan sore hari, sebelum memulai
pekerjaan. Pengaturan harus dilakukan untuk membatasi kesalahan torsi
sebesar kurang lebih 7% dari nilai yang ada dan catatan pengukuran
harus ditunjukan kepada Pengawas untuk disetujui.
i. Pengencangan
i. Sebelum penyambungan yang pasti, baut-baut harus dikencangkan
sementara untuk menjamin hubungan yang baik dengan pelat.
Khususnya bagi baut-baut khusus mutu tinggi, pengencangan harus
dilakukan dengan hati-hati. Banyaknya baut-baut sementara harus 1/3
dari jumlah total baut, dengan jumlah minimum 2 buah baut.
ii. Sebelum pengencangan, karakteristik dari baut-baut seperti panjang,
material, ukuran nominal, dan lain-lain harus diperiksa untuk meyakinkan
bahwa baut-baut tersebut sesuai dengan persyaratan yang dipakai.
iii. Pengencangan dari kumpulan baut harus dimulai dari pusat kumpulan
dan diakhiri pada bagian tepi kumpulan baut.
j. Inspeksi Pengencangan.
i. Inspeksi harus diadakan setelah pengencangan yang pasti.
ii. Inspeksi pengencangan harus dilakukan dengan mengencangkan mur-
murnya dengan kunci torsi. Torsi yang ada harus diukur saat murnya
mulai berputar.
iii. Setiap kumpulan baut 10% dari jumlah total baut, dengan minimum 1
baut harus diajukan pada inspeksi pengencangan. Jika inspeksi ini
hasilnya memuaskan, banyak baut yang diuji pada inspeksi berikut boleh
dikurangi dengan persetujuan dari Manager Jinstruksi.
iv. Nilai torsi, T dianggap memuaskan apabila hasil yang didapat dalam
inspeksi sesuai dengan hubungan berikut :
0.9 T < 1.1 To, dimana : To = ( k x dl No ) 1 1000
T = Nilai torsi yang diukur selama inspeksi (kg.m).
To = Nilai torsi standar (kg.m).
CV. KALIMAYA I - 60
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
K = Nilai dari koefisien torsi.
Dl = Dimensi standar dari diameter terpotong dari bagian ulir
baut (mm)
No = Gaya tarik baut standar yang didapat dari Tabel 4 (kg).
Catatan : Dari inspeksi pengencangan harus ditunjukan kepada
Pengawas untuk disetujui.
k. Pelaksanaan Sambungan Baut.
i. Pelaksanaan dari pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang termasuk
dalam kelengkapan rangka baja, termasuk klasifikasi dari elemen yang
dibawa ke lapangan, pagar lokasi, framing, sambungan pada elemen-
elemen dan pekerjaan lain untuk instalasi fasilitas sementara.
ii. Chief Engineer dari Kontraktor di lapangan harus menunjuk Engineer
khusus yang akan bertanggung jawab pada pekerjaan struktur rangka
baja (sebagai Engineer yang bertugas), sebagai yang dibutuhkan dan
menjelaskan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Engineer ini harus
mengkoordinasikan pekerjaan struktur rangka baja dan pekerjaan-
pekerjaan yang terkait, memeriksa elemen-elemen baja tersebut, baik
kualitas dan efisien yang berhubungan dengan spesifikasi standar dalam
gambar-gambar yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
struktur rangka baja.
iii. Engineer yang bertugas, harus membuat jadwal kerja berdasarkan pada
“Rencana Pelaksanaan Pekerjaan”.
12. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
i. Dalam membuat jadwal pelaksanaan, waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan baja struktur harus
ditentukan dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk
pengadaan elemen, pembuatan di pabrik dan konstruksi di lapangan
bersama-sama dengan tugas administrasi yang diperlukan untuk
menjamin mutu dan efisien dari elemen-elemen dan struktur-struktur
tersebut, dengan mempertimbangkan segi keamanan.
ii. Erection baja struktur seperti yang dinyatakan dalam butir ini diartikan
pengangkatan dan atau pemasangan dari elemen-elemen baja,
pengujian sambungan dan instalasi ulang atau penyesuaian dari
erection.
iii. Dalam menentukan erection, dimensi dari berbagai elemen baja seperti
dinyatakan pada butir 11.12.9 “Ketepatan pada Erection” harus
dipertimbangkan kecuali jika disebutkan pada dokumen lainnya.
iv. Elemen-elemen harus dibuat dengan ukuran tertentu dan disusun
dengan cara tertentu seperti dinyatakan pada item-item di atas dengan
menjamin keamanan pelaksanaan selama perioda pelaksanaan yang
ditentukan.
CV. KALIMAYA I - 61
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Rencana Erection
i. Sebelumnya pekerjaan erection, harus terlebih dahulu rencana erection.
Suatu rencana disusun untuk dapat menentukan urutan kerja yang paling
efektif sebagai kerangka pekerjaan.
ii. Pemahaman yang cukup harus ada untuk menghindari hal-hal yang
dapat mengakibatkan kecelakaan pada saat erection yang diakibatkan
oleh rangka baja yang tidak setabil pada saat awal pengukuran yang
tepat harus dilakukan untuk menghindari kesalahan penggunaan mesin
dan untuk melindungi pekerjaan dan orang-orang yang ada di sekitar
lokasi dari kecelakaan atau bahaya lainnya.
iii. Hal-hal ini harus ditentukan pada rencana erection:
➢ Jadwal pelaksanaan (saat untuk memulai pembuatan perencanaan,
waktu untuk pembuatan dan penyatuan elemen-elemen baja serta
waktu penyelesaian).
➢ Langkah-langkah fabrikasi / pembuatan.
➢ Daftar elemen-elemen yang memperlihatkan berat (berat elemen
juga diperlihatkan pada gambar)
➢ Tipe dan efisien dari mesin-mesin yang dipakai selama konstruksi
(kapasitas angkat, lingkup pekerjaan, tempat instalasi dan hal-hal
yang harus diperhatikan untuk keamanan).
➢ Metoda untuk mengadakan pengukuran atau membuat
penyesuaian pada saat pekerjaan erection.
➢ Metoda untuk mengadakan pengukuran atau membuat
penyesuaian setelah selesainya pekerjaan erection.
➢ Tempat dan cara penyimpanan elemen baja.
➢ Metoda untuk melindungi baja struktur pada saat konstruksi
terhadap angina kencang (klarifikasi dari jumlah baut sementara
yang digunakan).
➢ Tata cara control keselamatan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
i. Produk-produk harus dibawa kelapangan sesuai dengan urutan
pemasangannya perlindungan yang diperlukan harus dilakukan setiap
saat.
ii. Jumlah produk harus diperiksa terhadap invoice dari pabrik pada saat
penerimaan.
iii. Sebelum penerimaan pengiriman produk yang akan dikumpulkan di satu
tempat, tempat penyimpanan material yang bersih dan terjaga harus
ditentukan. Apabila produk dapat langsung dipasang, tempat
penyimpanan tidak lagi diperlukan.
iv. Elemen baja yang diterima harus dipisah-pisahkan atau digolong-
golongkan dan disimpan sesuai dengan urutan pemasangannya nanti.
v. Ketika produk dibawa atau dikumpulkan, pengganjal dan alat-alat bantu
harus digunakan untuk menghindari pembongkaran atau kerusakan pada
CV. KALIMAYA I - 62
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
elemen baja. Elemen baja tidak boleh langsung diletakan pada tanah
untuk menghindari kontak langsung dengan tanah.
vi. Ketika elemen baja didapati dalam keadaan melengkung atau melintir,
perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum erection.
vii. Apabila elemen baja rusak ketika dibawa atau dikumpulkan, elemen-
elemen tersebut harus diperbaiki sebelum erection, karena tidak mungkin
untuk melakukan perbaikan setelah erection. Tergantung dari besar
kerusakannya, elemen baja yang patah harus dikembalikan ke pabrik
untuk diperbaiki.
viii. Ketika membawa atau mengumpulkan elemen baja, harus diperhatikan
dengan seksama keamanan dan keselamatan pekerjan. Akumulasi dari
pekerjaan yang tidak baik pada elemen baja struktur dapat menjadi salah
satu factor yang mengakibatkan kecelakaan.
d. Pemasangan Baut Angkur
i. Angkur harus dipasang dengan menggunakan rangka duduk untuk
menjamin stabilitas ketika pengecoran beton dilakukan.
ii. Posisi angkur setelah pengecoran beton harus sesuai dengan
pernyataan pada butir 11.12.7.
iii. Bagian angkur harus dilindungi untuk mencegah karat atau kerusakan
selama periode pemasangan angkur sampai erection baja.
iv. Setelah baja diberdirikan, mur harus dikencangkan sehingga gaya tarik
dari tiap angkur menjadi seragam. Paling tidak, 1/3 dari bagian ulir angkur
harus terlihat setelah pengencangan mur.
e. Pengukuran Dimensi Dasar
i. Sebelum erection, pengukuran ukuran-ukuran dasar dari bentang,
sambungan-sambungan internal kolom, bagian-bagian yang bersudut
dan level horinsontal dari beberapa elemen baja harus dilakukan untuk
rekonfirmasi.
ii. Angkur yang tidak terpasang dengan baik harus diperbaiki.
f. Erection
i. Pada saat melaksanakan perakitan ditanah sebelum erection, alat-alat
yang efektif / berguna harus digunakan untuk menjamin ketepatan dan
kebenaran dimensinya, dan perakitan tersebut harus dilaksanakan
sesuai standar yang dinyatakan pada butir 11.12.11 “Penyambungan di
Lapangan”.
ii. Alat yang cocok harus diseleksi dengan mempertimbangkan beban
maksimum suang lingkup, skala dan bentuk bangunan. Rencana
pemakaian crane harus ditetapkan sesuai dengan karakteristik khusus
mereka dan pencegahan dengan derajat keamanan yang cukup harus
diambil terhadap kejutan-kejutan yang tidak diharapkan.
iii. Erection dari rangka baja harus dilaksanakan sesuai rencana. Diagonal
bracing dan lain-lain, harus dipasang sesuai keperluan pada saat
pekerjaan erection. Khususnya pada saat pemasangan elemen
CV. KALIMAYA I - 63
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
perkuatan, perhatian khusus harus diberikan sesuai dengan
perancangannya.
iv. Penyangga sementara harus dipasang untuk menyangga rangka baja
apa bila diperlukan. Tiang-tiang penyangga sementara tersebut harus
dipertahankan sampai elemen-elemen rangka tersambung seluruhnya.
v. Kondisi elemen-elemen baja dari rangka baja aharus dicek dari waktu ke
waktu sesuai keperluan pada saat pekerjaan erection dan pekerjaan
harus tetap berlangsung walau ada bagian-bagian yang perlu diperbaiki
/ dikoreksi.
vi. Pengencangan dari baut pemasangan sebelum posisi final, elemen-
elemen baja harus secara prinsip dihubungkan dengan baut biasa,
dimana diameternya serupa dengan baut mutu tinggi sehingga menjamin
kemanan dari rangka baja yang sedang dikerjakan. Pengencangan
sementara harus dilaksanakan pada 1/3 dari baut biasa yang diperlukan
dan dengan 2 atau lebih baut. Bagaimanapun juga, setelah re-erection,
permukaan sambungan baja yang berhubungan harus ditempelkan
dengan baut pemasangan.
g. Menentukan Posisi Akhir
i. Apabila diperlukan untuk menambahkan kekuatan untuk mencapai posisi
final, prosedur perlindungan yang diperlukan harus dilaksanakan
sehingga elemen baja pada rangka tidak ada yang rusak.
ii. Meskipun rangka baja tersebut mempunyai brcing dengan turn buckles,
bracing tidak boleh digunakan untuk mengoreksi regangan.
iii. Penentuan posisi akhir harus dilakukan dengan cara tertentu sehingga
memenuhi syarat-syarat yang termuat pada butir 11.12.9 “Ketepatan
Pada Erection”
h. Rangka Baja yang Sudah Selesai Harus Diuji
Sebelum pengencangan, regangan harus dikoreksi, dilaksanakan pengujian
dari rangka baja yang telah selesai dan laporan pemeriksaan diserahkan
kepada Pengawas.
Pengawas harus menguji pekerjaan tersebut dan memberikan persetujuan.
Pengelasan akhir harus dilaksanakan setelah regangan dikoreksi pada
erection pertama.
i. Ketepatan pada erection
Pita pengukur besi yang digunakan di lapangan harus disesuaikan pada butir
11.9.2 “Pita Pengukur Baja Standar”. Dalam pengukur ketepatan erection,
pengaruh panas matahari harus dipertimbangkan.
j. Ketepatan dari Erection
i. Prosedur Perlindungan harus dilakukan pada saat erection.
ii. Rangka yang sedang dikerjakan harus diberi penguat dengan bracing /
pengaku sementara dan penyangga lainnya terhadap angina dan beban
lainnya.
CV. KALIMAYA I - 64
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iii. Pada saat mengangkat rangka baja dan elemen baja lainnya, gunakalah
potongan baja atau kayu apabila diperlukan sebagai elemen penguat.
iv. Apabila Kontraktor meminta untuk memasang sementara elemen-
elemen baja pada rangka yang sedang dikerjakan, Kontraktor harus
mendapatkan sersetujuan dari Pengawas sebelumnya dan baru
memperkuat rangka bila diperlukan.
k. Penyambungan di Lapangan
Sambungan dengan baut friksi mutu tinggi. Pekerjaan harus dilaksanakan
seperti dinyatakan pada butir 11.11.4 “Sambungan Dengan Baut Mutu Tinggi”.
l. Pengelasan di Lapangan
Engineer yang bertugas harus menerangkan dengan jelas hal-hal berikut pada
administrasi pelaksanaan pekerjaan, metode dan cara-cara pengelasan,
kondisi check list dari pengelasan di lapangan.
m. System Administrasi
Pembagian tugas dan tanggung jawab dari orang-orang yang bertugas harus
dinyatakan sebelumnya dan administrasi yang sistematis harus dilaksanakan.
n. Metode Untuk dan Cara Pengelasan
Di lapangan secara prinsip dilakukan pengelasan secara manual atau
pengelasan semi otomatis. Berhubungan dengan cara pengelasan
dilapangan, harus ditentukan dengan mempertimbangkan regangan yang
terjadi sebagai hasil dari pengelasan pada ketepatan saat erection, mungkin
melebihi batas yang diijinkan. Perhatian harus diberikan agar tidak
menghasilkan tegangan yang melebihi batas. Perhatikan suhu sebelum
memulai pengelasan.
o. Kondisi Pengelasan
Mesin las dan material-material harus diseleksi dengan mempertimbangkan
fakta bahwa mereka adalah bagian dari metode pengelasan yang tidak
terpisahkan dan tukang las harus tahu benar-benar aturan-aturan pengguna
mesin. Untuk hal tersebut, syarat dalam butir 10.9 “Perlindungan Terhadap
Cuaca” harus digunakan dengan tepat.
p. Tukang Las
Tukang las yang bertugas melaksanakan pengelasan di lapangan harus
mempunyai kualifikasi yang tercantum dalam butir 10.1.4. beberapa tukang las
mempunyai kualifikasi tersebut dapat diminta untuk menempuh beberapa ujian
tambahan dengan kondisi yang sama dengan yang ada di lapangan bila
diperlukan.
q. Inspeksi dan Koreksi
Infeksi dan koreksi yang dilaksanakan di lapangan harus sesuai dengan butir
11.2 dan 9.13.
r. Sambungan Dengan Baut Pekerjaan sambungan harus dilaksanakan sesuai
dengan butir 11 “Sambungan Dengan Baut”
s. Sambungan dengan Baut / Las
Apabila baut geser mutu tinggi dan las digunakan bersama, baut geser
tersebut harus dipasang dan kencangkan terlebihdahulu, apabila tidak
CV. KALIMAYA I - 65
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
disebutkan lain pada desain dan gambar dan pengelasan dilaksanakan
sesudahnya.
t. Bracing dengan Turnbuckles
Apabila bracing dengan tumbuckles digunakan, hentakan awal harus
terdistribusi pada segala bagian dari bracing.
Pasal 15
Pekerjaan Penutup Atap
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pengerjaan, dan pemasangan semua jenis bahan penutup
atap atau seperti yang tertera atau disebut dalam gambar rencana, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam gambar
b. Mengadakan kordinasi dengan pekerjaan lain, yang berkaitan dengan pekerjaan
pemasangan atap, seperti pekerjaan kayu dan logam (kuda-kuda baja ringan) dan
lain-lain
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum bahan-bahan penutup atap didatangkan ke lapangan pekerjaan, contoh
semua bahan yang akan digunakan harus diajukan terlebih dahulu untuk
dimintakan persetujuan Pengawas.
4.1 Penutup atap bangunan kanopi lantai 2 menggunakan produk / jenis Alderon
double Layer.
Deskripsi produk:
➢ Terbuat dari bahan baku : uPVC yang telah diformulasikan
➢ Tebal : 10 mm
➢ Lebar : 924 mm
➢ Lebar Efektif : 860 mm
➢ Tinggi : 40 mm
➢ Jarak antar Puncak : 215 mm
➢ Warna : White doff, white translucent (ditentukan oleh
user)
4.2 Penutup atap bangunan kanopi parkir menggunakan produk / jenis spandek
Berpasir.
Deskripsi produk:
➢ Terbuat dari bahan baku : Zincalume (55% Alumunium)
➢ Tebal : 0,4 mm (total coating thickness)
➢ Sudut Kemiringan pasang : 120 – 900
➢ Ukuran reng : 20 mm x 30 mm
➢ Ukuran kaso : 50 mm x 70 mm
➢ Jarak kaso : 500 mm
➢ Warna : Hitam, abu, merah, biru, coklat, hijau (akan
CV. KALIMAYA I - 66
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ditentukan kemudian)
➢ Base metal : Berpasir Logam dasar/baja sesuai standard
JIS G.3141
4.3 Penutup atap bangunan kanopi Pos jaga menggunakan produk / jenis Solarflat.
Deskripsi produk:
➢ Terbuat dari bahan baku : Polycarbonat flat (tidak bergelombang)
➢ Tebal : 6 mm
➢ Rangka : Hollo galvanis finishing cat Duco
➢ Warna : Akan ditentukan kemudian
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak distributor
secara berkala
c. Kemiringan kuda-kuda atap sesuai gambar rencana.
d. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak
pada bidang lembaran diantara reng.
e. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang.
f. Penyekrupan menggunakan sekrup dengan warna yang sesuai dengan lembar
atap.
g. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang
interlock pada lembaran atap.
h. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya. Gelombang
sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
i. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai
dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga,
kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat,
keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
j. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
➢ Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris
Verge Piece dari merk/pabrikan yang sama
➢ Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada
listplang dengan jumlah yang sama.
k. Pemasangan Nok.
Nok menggunakan aksesoris nok standar dari merk/pabrikan yang sama
Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang metal roof
CV. KALIMAYA I - 67
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 16
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan kaca,
sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
jendela, partisi, atap dan pekerjaan kaca lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh lengkap
material / bahan / kaca, tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas untuk
disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan kaca dari jenis Clear Glass/Polos dengan ketebalan 5 mm (rayband) dan
kaca 12 mm tempered harus sesuai SNI 0047-1989-A.
c. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam
PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
d. Kaca produksi dalam negeri, kualitas setara ASAHIMAS FLOAT GLASS, Panasap
atau MULIA GLASS
e. Kaca dapat menahan beban angin sebesar 122 kg/m2. Tipe kaca yang digunakan
pada daun pintu dan daun jendela adalah CLEAR GLASS. Ketebalan yang
disyaratkan tertera pada gambar.
f. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
g. Untuk daun pintu kaca Frameless Tebal bahan kaca minimal 12 mm tempered
jenis tited float glass produk dalam negeri, toleransi ukuran panjang dan lebar yang
diijinkan maksimum 2,00 mm.
h. Atap Kaca (lokasi pemasangan tertera pada Gambar Rencana) menggunakan
Kaca TEMPERED CLEAR LAMISAFE, Tebal Kaca 6+6 mm atau 12mm, Tebal
Film Lamisafe 60 mil (1,50 mm).
i. Kaca yang dipakai harus :
i. Bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat di dalam
kaca).
ii. Bebas dari komposisi kimia yang dapat menggangu pandangan.
iii. Bebas dari garis-garis retak didalam tebal kaca dan bebas dari gumpilan /
tonjolan pada sisi panjang / lebar.
iv. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
v. Bebas dari bintik-bintik (spot), awan (cloud) dan goresan (scratch)
CV. KALIMAYA I - 68
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
vi. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca
yang berubah dan mengganggu pandangan
vii. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
viii. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
dan ketebalan kaca 8 mm kira-kira 0,4 mm.
j. Semua kaca, kecuali cermin adalah jenis tinted heat absorbing glass dengan
warna grey dan mempunyai visible ray transmission factor sebesar +61 -72%.
k. Dempul dan karet yang dipergunakan untuk memasang kaca pada kusen atau
frame kayu / alumunium / logam daun jendela dan pintu agar tidak menimbulkan
suara pada waktu menerima getaran, harus dari kualitas baik, produksi Pabrik
yang disetujui Pengawas.
l. Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan di dalam
kaleng, tidak boleh dalam keadaan kering dan sudah keras.
m. Bahan pembersih kaca harus diajukan, dan mendapat persetujuan Pengawas.
n. Cermin yang digunakan harus terbuat dari flat glass, satu permukaan dengan
ukuran dan bentuk seperti dalam Gambar Rencana dengan lapisan sebagai
berikut:
i. Lapisan perak harus terdiri dari chemically deposited silver. Permukaan yang
mencermin harus tidak mengandung cacat, bebas dari sulfide atau noda-noda
lain.
ii. Cover backing harus terbuat dari lapisan film cover electrilytically disposted
setebal 0,040 mm (40 micron) langsung diatas permukaan perak.
iii. Dua lapis varnish bening untuk melindungi lapisan-lapisan tersebut diatas atau
cat setebal 40 micron.
iv. Bisa dipakai ASAHI SUN MIRROR atau setara.
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan di tempat, sebelum mulai
pekerjaan pemasangan kaca. Laporkan kepada Pengawas jika ada kelainan yang
dapat mempengaruhi pekerjaan.
b. Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kusen dengan
kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa kekerasan
dan tidak pecah waktu kaca mengembang.
c. Untuk pemasangan kaca pada kusen kayu, alur kaca harus dibersihkan, diplamour
dan dicat dengan lapisan cat minyak sebelum kaca dipasang.
d. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kaca dan list kaca dipaku
dengan paku tidak berkarat. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapid an
kokoh pada rangkanya, terutama pada sudut-sudutnya.
e. Untuk pemasangan kaca pada rangka alumunium, harus face badded dengan poly
isothylene sealent dan back bedded dengan rubber based elastometric sealent
serta mempunyai jarak minimum 3,17 mm (1/8 inch) dengan permukaan
alumunium.
CV. KALIMAYA I - 69
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
f. Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
yang disetujui Pengawas, kemudian kaca harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui (terlihat) kaca-kaca yang retak,
pecah atau ada goresan-goresan harus diganti.
g. Pada pekerjaan pemasangan daun pintu kaca frameless:
i. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
seksama gambar-gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut)
termasuk mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar yang ada.
ii. Letak rel dan lock harus diukur dengan teliti dan seksama sehingga pintu
dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
iii. Hasil pemasangan daun pintu harus rata dengan permukaan rangka kusen /
frame, siku, tidak membentur permukaan lantai dan semua peralatan yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
iv. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus dengan
persetujuan Direksi / Pengawas.
v. Semua sisi kaca bekas pemotongan dan sisi-sisi yang lain, harus digurinda
sampai licin, rata dan halus.
vi. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan telah
berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless dan hasil
pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat
berfungsi dengan baik.
vii. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan
yang lain dan terlindung dari segala benturan serta diberi tanda pengaman
yang dapa mudah dikenal.
PASAL 17
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan langit langit gypsum,
kayu lapis, bahan lain dan langit-langit akustik sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
pekerjaan langit-langit seperti :
➢ Pekerjaan penggantung.
➢ Pekerjaan listrik dan telepon.
➢ Pekerjaan list dan pekerjaan kayu halus.
➢ Pekerjaan partisi/interior.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
CV. KALIMAYA I - 70
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh secara
lengkap material / bahan dan tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas
untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Penimbunan barang dan material lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini, harus
dikerjakan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan pelembaban.
c. Langit langit Gypsumboard dan/atau GRC (lokasi pemasangan sesuai gambar
rencana)
i. Bahan gypsumboard dari kualitas baik dari setara produk KALSIBOARD type
standar tebal 9 mm.
ii. Rangka Metal Furing (Cross Runner, Main Runner, Joint Clip & Root Hunger)
atau Besi Hollow Galvanis tebal medium ukuran 4x4 cm.
iii. Bahan GRC (Glassfibre Reinforced Concrete) dari kualitas baik tebal 9 mm,
setara produk GRC PRIMA.
c. Langit langit Lambersering (lokasi pemasangan sesuai gambar rencana)
i. Bahan Multiplek 9 mm finishing Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak
cacat.
ii. Lembaran multiplek dan Bestwood yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka Langit-langit
i. Rangka langit langit menggunakan hollow galvanis 40/40 mm, seperti tertera
dalam gambar rencana, setara ALEXINDO atau ALCAN.
ii. Rangka langit-langit dipasang tidak lebih besar dari 60x60 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Langit-Langit Gypsumboard / GRC / Lambersering
i. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar, meneliti apakah rangka langit-langit telah sesuai dengan
gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
ii. Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop drawing sesuai dengan ukuran/
bentuk/cara pemasangan, seperti yang telah ditentukan. Bilamana diinginkan,
Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai atau di
pasang.
iii. Seluruh struktur rangka harus kuat hubungannya dan rangka ini ditahan oleh
dinding-dinding dan gantungan besi pada bagian atas menempel pada batang
tarik atau beton lantai dengan stek/gantungan yang telah dipersiapkan
sebelumnya.
iv. Rangka harus rata pada sisinya yang akan dipasangi lembaran langit-langit,
Rangka harus datar waterpass ke semua arah dan tidak melengkung atau
melendut, kecuali langit-langit yang harus dipasang miring.
v. Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi nya harus
siiku. Untuk itu Kontraktor harus membuat satu lembar sebagian mal, dan
CV. KALIMAYA I - 71
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
mengecek lembaran-lembaran lainnya satu persatu. Sisi-sisi yang tidak sama
diserut halus dan rata.
vi. Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada rangka dengan skrup pada
setiap 20 cm dan jarak ke pinggir / tepi lembar 1,5 cm. Di bagian tengah
lembaran di skrup secukupnya ke rangka, agar bidang-bidang langit-langit
melendut.
vii. Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit sesuai gambar-gambar
detail.
viii. Untuk langit-langit gypsumboard dan GRC, setelah pemasangan keseluruhan,
harus diteliti kerapihannya kemudian dicat dengan tekturo EBRO warna
broken white, sebelum list-list yang telah diplitur / pinotek warna kopi dipasang.
Apabila langit-langit multiplek dibuat satu bidang menerus (tanpa naad), maka
pada setiap sisi sambungan multiplek lapisan multiplek dibuang satu lapis,
masing-masing selebar 2,5 cm. Setelah lembaran multiplek terpasang rapat,
maka akan terjadi aluran-aluran sambungan, alur-alur ini di tutup dengan
plester board jointing tape merek VIDAFLEX atau setara agar sambungan
tidak pecah setelah jointing tape ini kering alur diplamur hingga rata dengan
bidang.
ix. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat harus diganti. Perbaikan,
pembongkaran dan penggantian pekerjaan yang telah dipasang karena
ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
x. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama bidang-bidang tampak
tidak boleh ada kerusakan atau cacat bekas penyetelan.
xi. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bila mana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor
wajib menanyakan pada Pengawas. Semua ukuran model yang dianut
berkaitan dengan modul pemasangan pekerjaan lain yang berdekatan.
xii. Urutan dan cara kerja harus harus mengikuti persyaratan dari pabrik.
xiii. Peil pemasangan disesuaikan dengan gambar, toleransi hanya diijinkan pada
batas-batas kewajaran, kemiringan pemasangan hanya disyaratkan pada
bagian-bagian yang telah ditentukan.
b. Langit-langit Exposed Beton
i. Langkah awal, kontraktor harus memeriksa permukaan-permukaan bidang
bawah plat beton. Keropos, retak-retak, bekas paku harus diperbaiki dengan
grouting khusus terlebih dahulu.
ii. Langit - langit (bidang bawah plat beton) diplester dengan komposisi adukan 1
pc : 2 pc untuk kemudian dihaluskan/diaci.
iii. Dalam hal hasil cetakan sudah rapih, rata dan sempurna dengan ijin dari
pengawas, maka beton dapat langsung diaci.
CV. KALIMAYA I - 72
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
iv. Hasil permukaan acian harus benar-benar halus, rata, licin, dan tidak retak-
retak, setelah acian bidang langit-langit harus di coumpoun sebelum di cat.
v. Hasil akhir dari bidang langit-langit ekposed beton adalah menggunakan cat
emulsion untuk ruang dalam dan cat weathershield untuk di luar ruangan.
PASAL 18
PEKERJAAN CAT, MENI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan, pengerjaan, finishing, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan
bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan cat, meni pada semua permukaan
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Semua cat yang akan dipakai harus diajukan dulu contohnya untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
b. Untuk semua cat (tembok dan besi) menggunakan setara produk JOTUN, . Dulux
produk ICI
c. Type cat tembok ruang dalam adalah type emulsion pentelite, untuk daerah luar
adalah type wheathershield.
d. Yang dimaksud dengan cat tidak terbatas pada emulsi, vernish, sealer, semen
emulsion filler, teak oil, pelitur dan pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat
dasar, cat perantara dan cat akhir.
e. Semua cat yang mau dipakai harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam
kemasan yang tidak lebih besar dari 5 galon (14 liter), di mana tertera nama
perusahaan pembuatnya, petunjuk pemakaian, formula, kode warna, nomer seri
dan tanggal pembuatan. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen /
distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya.
Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan
sesuai dengan RKS.
f. Plamour dan dempul untuk pengerjaan pengecatan tembok, kayu dan besi
menggunakan merk yang sama dengan merek cat yang dipakai.
g. Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer harus dari produksi pabrik
merk yang sama dengan cat yang dipakai.
h. Cat yang digunakan harus memiliki sifat-sifat umum:
➢ Tahan terhadap pengaruh cuaca.
➢ Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
➢ Mengurangi pori-pori dan tembus uap air.
➢ Tidak berbau.
➢ Daya tutup tinggi.
3. Persyaratan Pekerjaan
CV. KALIMAYA I - 73
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
i. Pekerjaan persiapan
i. Sebelum pekerjaan pengecetan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan
lantai telah selesai dikerjakan.
ii. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
Pengawas.
iii. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempelkan
dibersihkan.
iv. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih
basah dan lembab.
v. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
vi. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
vii. Semua pekerjan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
cat tersebut.
c. Pengecatan tembok (tembok luar dan dalam)
i. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering,
setelah permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan permukaan tembok tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada
tembok baru dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih.
ii. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
iii. Pada bagian-bagian di mana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air
harus diberi lapisan wall sealer.
iv. Setelah kering permukaan tersebut diampelas lagi sampai halus.
v. Kemudian dicat dengan lapisan perta.
vi. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan di ampelas
halus setelah kering.
d. Pengecatan logam dan baja.
i. Debu, minyak gemuk, dan kotoran lainnya harus dibersihkan dengan white
spirit atau solven.
ii. Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360 sebelum
diplamir.
iii. Oleskan 1 (satu) lapis metal primer chromate produksi, JOTUN, atau setara.
iv. Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran
lainnya, kemudian dimulai dengan cat dasar produksi JOTUN, atau setara.
v. Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat akhir
produk JOTUN, atau setara.
vi. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak
diijinkan intuk dimeni.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
CV. KALIMAYA I - 74
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
a. Sebelum memulai pekerjaan pengecatan, semua hardware, accesories, fixtures
dan sejenisnya harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi setelah
pekerjaan selesai. Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam PTI (Peraturan Cat Indonesia) 1961.
b. Pelaksanaan pekerjaan cat dinding luar/exterior :
i. Plamer : 1 lapis plamer, interval 2 jam.
ii. Cat dasar : 1 lapis cat dasar interval 2 jam.
iii. Cat akhir : 2 lapis cat akhir setebal 2x30 micron, interval 2 jam, semua
lapis sehingga dicapai permukaan yang merata & sama
tebal.
c. Cat Tembok
Permukaan bidang dinding dengan plesteran, sebelumnya harus dibersihkan
dengan cara menggosokkannya dengan kain yang dibasahi dengan air, setelah
kering diberi dempul / filter coat pada tempat-tempat yang berlubang hingga
tertutup, kemudian dilapis plamur hingga permukaannya rata. Sesudah kering dan
keras kemudian lapisan ini digosok dengan ampelas supaya halus, licin kemudian
dicat paling sedikit dua kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara
yang ditentukan oleh pabrik. Selewat minimum 12 jam lapisan cat berikutnya dapat
dilakukan setelah lapisan pertama. Lapisan terahir adalah lapisan anti kotor.
d. Cat Kayu
Pengecatan dilakukan dengan cara sesuai petunjuk pabrik. Sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai, permukaan kayu harus diampelas dengan kertas ampelas
atau digosok dengan batu kembang kemudian dibersihkan dari semua kotoran.
Setelah diberi cat dasar, lubang-lubang bekas paku, retak-retak dan cacat lain
harus didempul dengan warna dempul yang sesuai dengan warna cat sehingga
permukaannya menjadi rata dan halus/licin, baru kemudian dicat minimum 2 (dua)
kali. Pengecatan dilakukan di tempat yang bebas dari panas matahari langsung,
lapis demi lapis dengan jarak waktu minimum 12 jam setelah pengecatan pertama
dilakukan.
e. Cat Ebro
Pengecatan ebro dengan jalan disemprotkan harus dilakukan oleh profesional
khusus yang mempunyai spesifikasi di bidang ini. Untuk itu, harus mengajukan
contoh-contoh texture ebro untuk dimintakan persetujuan pengawas.
f. Cat Besi
Permukaan logam yang akan dicat harus mendapat solvent treatment untuk
menghilangkan lemak dan kotoran lain. Kemudian dilapis dengan cat meni besi
atau vinyl typee wash coat, kecuali besi yang memakai zine chromate promer.
Pengecatan yang dilakukan di luar ketika keadaan mendung atau hujan tidak
diperkenankan.
g. Cat Meni atau Cat Dasar.
i. Meni Besi
Segera setelah logam / besi / baja dibersihkan sampai kulit giling, dan
permukaan korosi terbuang dan warna metalic, pengecatan meni besi dengan
metalprimer dengan ketebalan sampai sekitar 25 milicron.
CV. KALIMAYA I - 75
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ii. Meni Kayu
Bidang-bidang kayu yang akan dicat dasar / meni (dipakai wood primer), harus
bersih dan dalam keadaan kering. Pengecatan harus merata dan tidak terlihat
lagi serat serat kayunya.
iii. Cat Dasar Tembok
Dimana lapisan plesteran mengandung kapur, harus dipakai cat dasar alkali
resisting primer.
h. Rencana Pengecatan/Painting Scedule.
Apabila tidak ditentukan lain, dan penyelesaian sampai rata dengan minimum
schedule seperti anjuran pabrik pembuatannya, atau sebagai berikut:
❖ EXTERIOR
➢ Concrete /concrete block
Lapisan pertama : Clear Sealer (silicon) / sejenis
Lapis kedua : Clear Sealer (silicon) / sejenis
➢ Plesteran atau asbes semen
Lapisan pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapisan kedua : Wheathershield / polyurithane.
Lapisan ketiga : sda
Lapisan keempat : Cat tahan kotor.
➢ Forrous metal
Lapisan pertama : Red head primer
Lapisan kedua : Alkyd / oil paintgloss
Lapisan ketiga : sda
➢ Galvanized Metal
Lapisan pertama : Zinc Dust / oil primer
Lapisan kedua : Alkyd / oil paintgloss
Lapisan ketiga : sda
ii. INTERIOR
➢ Plesteran dan asbes semen
Lapisan pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapisan kedua : Vinyl Acrylic Emulsion Paint
Lapisan ketiga : sda
➢ Lambrisering / partisi / lemari buit in / counter desk
Lapisan pertama : Teak oil/plitur/wood filler dan Warna
Lapisan kedua : Teak oil/plitur/sanding sealer
Lapisan ketiga : Teak oil/plitur/melamic
➢ Kayu lapis/ ceiling
Lapis pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapis kedua : Vinyl acrylic emulsion difinising texture EBRO.
➢ Forrous Metal
Lapis pertama : Red Head Primer
CV. KALIMAYA I - 76
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Lapisan kedua : alkyd enamel
Lapisan ketiga : teak oil/plitur/melamic
d. Pintu / jendela kayu/list langit-langit
Lapisan pertama : Taek oil / plitur/wood filter dan Warna
Lapisan kedua : Taek oil / plitur / sanding sealer
Lapisan ketiga : Taek oil / plitur / melamic
e. Kayu lapis finish Duco
Lapisan pertama : Grey primer under coat
Lapisan kedua : Cellulosa / duco paint
Lapisan ketiga : Cellulosa / duco paint
PASAL 19
PEKERJAAN FLOOR HARDENER
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan
pelaksanaan ini, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Sebagai finishing lantai, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
warna, dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil produk
kepada Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan dari Non Metallic Floor Hardener, dari jenis hard aggregate non-premixed.
Produk disyaratkan setara SIKA CHAPDUR. Pelaksanaan secara monolithic.
c. Bahan Floor Hardener yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan,
kapasitas pemakaian bahan harus melalui timbangan berat yang cermat, sesuai
dengan sempurna.
d. Kapasitas pemakaian bahan minimum 2,5 - 3,0 kg Non Metalic Floor Hardener
untuk luas 1 meter persegi lantai, sedangkan untuk lantai parkir pemakaian adalah
2,5-3,5 kg/m2, atau sesuai dengan persyaratan perhitungan dari pabrik
bersangkutan yang disetujui Pengawas.
e. Warna harus stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan goresan
ringan, dapat mencegah adanya / terjadinya retak-retak pada permukaan lantai,
tidak mudah kotor, mudah dalam perawatan, dapat menahan kerusakan-
kerusakan permukaan lantai, tahan lama serta tidak licin.
f. Apabila dianggap perlu, Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-test
laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai
dasar persetujuan bahan. Jenis sample untuk masing-masing jenis test akan
CV. KALIMAYA I - 77
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
ditentukan kemudian. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
g. Pengendalian mutu bahan-bahan serta cara pengerjaannya harus sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alas dari lantai Floor Hardener merupakan lapisan beton yang telah dibuat rata
permukaanya. Dalam melakukan pekerjaan pembetonan, supaya ditambahkan
bahan HONCURE atau setara ke permukaan beton, untuk mempertinggi mutu
beton dan ikatan terhadap lapisan pekerjaan finishing. Untuk pekerjaan di area
basement, pemasangan bahan Floor Hardener dilakukan sekaligus pada waktu
pekerjaan pengecoran beton.
b. Setelah pekerjaan lantai beton mengeras, seluruh permukaan dilapis dahan curing
compound sesuai dengan standar dari pabrik yang bersangkutan.
c. Permukaan harus dalam keadaan bersih dari debu dan kotoran-kotoran lainnya
yang dapat mengurangi efektifitas perekatan.
d. Direkomendasikan lantai diberi tanda sampai batas yang diinginkan.
e. Kecukupan material harus dipenuhi untuk mendapatkan daya sebar yang
direkomendasikan.
f. Aplikasi floor hardener harus dimulai tanpa henti pada saat dasar beton yang
sudah mengeras tepat pada saat jejak kaki tertanam 2-6 mm, pengeluaran air
sudah menguap, namun beton terlihat basah.
g. Untuk permukaan lantai yang luas perlu pengerjaan yang berkesinambungan
untuk memastikan aplikasi waktu yang tepat.
h. Aplikasi dilaksanakan dua tahap :
i. Aplikasi pertama adalah menyebarkan pada permukaan yang rata di atas
permukaan beton. Ketika material secara keseluruhan terlihat gelap karena
lembabnya penyerapan dari beton, permukaan dapat digosok. Gosokkan kayu
atau tidak menggosok permukaan secara berlebihan (Jumlah Pemakaian 5-6
kg/m2).
ii. Segera setelah penggosokkan, sisa floor hardener sebanyak 2 kg/m2
diaplikasikan di atas permukaan secara merata. Sekali lagi pada saat
kelembaban telah diserap, permukaan dapat digosok seperti cara
sebelumnya.
i. Untuk penyelesaian akhir penggosokan dengan mesin poles dapat dilakukan
ketika lantai telah cukup keras sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
j. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga khusus yang telah ahli dan berpengalaman
dalam bidangnya serta dilengkapi dengan Trowelling Machine.
k. Pola pemasangan lantai sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.
l. Siraman air di atas permukaan Floor Hardener dilakukan terus menerus kurang
lebih 7 hari berturut-turut agar selalu basah, untuk mencegah adanya retak-retak
rambut pada permukaan lantai Floor Hardener dan untuk mencapai yang
sempurna.
CV. KALIMAYA I - 78
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
m. Penggunaan bahan harus diperiksa dengan timbangan, antara jumlah bahan yang
digunakan dengan luas lantai yang akan dikerjakan, diusahakan agar bahan dapat
habis terpakai dalam pemakaian.
n. Pelaksanaan harus tepat waktunya, pada saat lapisan di bawahnya (lapisan beton)
telah memenuhi persyaratan.
o. Untuk permukaan lantai yang langsung terkena sinar matahari, seluruh permukaan
lantai harus ditutup dengan karung goni yang selalu dibasahi dengan air.
p. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lobang
dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak, dan bebas minyak.
q. Pekerjaan lapis Floor Hardener dilakukan setelah adanya persetujuan dari
Pengawas.
r. Pekerjaan Floor Hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya
kerusakan akibat dari adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang lain.
s. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam hasil pekerjaan,
perawatan, dan selalu menjaga kebersihan dari pekerjaan lain.
t. Kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan Floor hardener,
Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki hingga mencapai mutu pekerjaan yang
baik, tanpa adanya tambahan biaya.
PASAL 20
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT GANTUNGAN
1. Lingkup Pekejaan
Meliputi pengadaan, pemasangan seluruh alat-alat penyambung, pengunci dan
penutup pegas dengan kelengkapannya yang berkualitas baik sesuai sistem daftar
rincian, gambar dan persyaratan lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan semua atau sebagian peralatan sebaiknya dilakukan oleh rekanan
khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrikan di Indonesia. Rekanan
sebagai nominated specialis supplier yang ditunjukan atas persetujuan Pengawas.
b. Setelah pekerjaan diluluskan, Kontraktor dengan rekanan khusus yang ditunjuk
harus secepatnya menyerahkan contoh-contoh “hardware” yang terpilih dan
mengajukan dalam rangkap 3 (tiga) gambar-gambar rencana tata letak dengan
nomor urut masing-masing kunci serta “key control schedule “ untuk disahkan oleh
Pengawas.
c. Semua penutup pegas, mortice cylinder dead lock, lock set, handle dan back plate
harus merupakan hasil dari suatu kelompok produk perusahaan yang sama.
d. Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi dengan 2 (dua) buah anak
kunci pengganti. Handle dan backplate dari bahan alumunium dengan warna
bronze coloured anodized.
e. Hardware yang disyaratkan adalah :
CV. KALIMAYA I - 79
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
i. Pintu-pintu masuk bangunan lainnya adalah pintu swing normal dengan floor
hinge setara DEKKSON.
ii. Engsel pintu berupa engsel kupu kualitas baik, setara produk DEKKSON.
Untuk engsel jendela ayun berupa Whiteco stay dan gerendel rambucis
disyaratkan setara produk DEKKSON.
iii. Kunci pintu kayu dan alumunium setara dengan produk DEKKSON.
iv. Asemen jendela ayun, setara produk DEKKSON.
v. Handle digunakan setara produk DEKKSON.
f. Untuk daun pintu lemari tanam (built-in) dipakai kunci merek 808 asli dengan
engsel piano kualitas baik, handle dari bahan kayu atau sesuai dengan keterangan
gambar interior.
g. Untuk pintu rangka baja dipakai setara DEKKSON.
h. Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci, Kontraktor diwajibkan tetap mengajukan
contoh-contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Persyaratan Pekerjaan
a. Mengadakan, memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
daun jendela sesuai persyaratan dalam gambar, kecuali daun pintu utama dan
pintu kluis.
c. Memasang grendel tanam pada daun pintu dan jendela tunggal pada bagian atas
dan bawah, atau grandel khusus jendela geser alumunium (kalau ada).
d. Memasang espagnolette pada daun pintu ganda seperti disyaratkan dalam
gambar.
e. Pengadaan kunci-kunci atau cylinder dan kelengkapannya harus asli dan
dilengkapi sertifikat dari pabrik atau agen penjualnya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan harus dikerjakan dengan peralatan yang sesuai serta
secara baik, rapi dan memenuhi syarat teknik dari pabrik, sehingga pintu-pintu
dan jendela dapat dibuka dan ditutup dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Selama pekerjaan berlangsung dijaga agar peralatan kunci dan penutup-penutup
pegas terlindung dari goresan, kerusakan dan cacat-cacat lain.
c. Selama masa pelaksanaan, harus diusahakan agar anak-anak kunci asli tidak
dipergunakan dan semuanya harus disimpan dalam lemari penyimpan anak
kunci, demi keamanan. Untuk itu sebaiknya ada “construction key” sesuai
kebutuhan.
d. Sebelum penyerahan pekerjaan, semua pekerjaan kunci dan alat gantung
(hardware) harus diminyaki sehingga bisa bekerja dengan baik dan sekrup CK
(Construction Key) yang ada pada setiap cylinder harus dikendurkan dan dicopot
agar anak kunci CK tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan lagi.
CV. KALIMAYA I - 80
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
DAFTAR HARDWARE PINTU DAN JENDELA
CV. KALIMAYA I - 81
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
CV. KALIMAYA I - 82
P
P
A
P
U
T
A
L
C
T
L
C
H
H
H
F
A
I
L
T
N
O
T
D
C
I N
L
K
E
G
H I N
C
G
F L
O
E
O
R
C
O
N
E
R
E
N
R
T
H I
L
E
N
O
R
G
C
P
E
K
I V O T
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
LEVER HANDLE & ESCUTCHEON LEVER HANDLE
MORTISE LOCK SLIDING DOOR MORTISE LOCK
ROLLER LATCH MORTISE LOCK ROLLER LATCH MORTISE LOCK
HINGE DUST PROOF
CV. KALIMAYA I - 83
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
CYLINDER KEY CYLINDER THUMB KEY
DOOR STOPPER DOOR STOPPER
FLUSH BOLT FLUSH BOLT
DOOR CLOSER DOOR CLOSER
CV. KALIMAYA I - 84
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 21
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan-bahan teknis
bangunan, untuk pekerjaan water proofing dan pencegahan pelembaban atau
rembesan uap air yang bermutu baik sesuai persyaratan untuk bidang-bidang
dalam pekerjaan toilet dan reservior seperti ditunjukan dalam gambar kerja.
CV. KALIMAYA I - 85
F
S
R
D
L
I
O
C
I D
O
T
I
R
N
I O
G
B
N
O
R
S
L
A
T
T
I
A
L
Y W I N D
L
O
E
W
W
V E
I
C
N
R
A
D
H
S
O
A
E
W
N
M
D
B
E
O
L
N
E
L
T
T
S
H
E
A
T
N D L E
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan
pekerjaan kekedapan air dan kekedapan uap air.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan harus dilakukan oleh Rekanan Khusus yang bertindak sebagai agen
resmi pabrikan dari bahan-bahan kedap air dan kedap uap air di Indonesia.
Rekanan harus merangkap Kontraktor Khusus water proofing (sebagai nominated
specialist water proofing contraktor) ditunjuk dengan persetujuan ahli dengan
pengertian bahwa rekanan dan kontraktor khusus harus memberikan jaminan
minimal 2 tahun dan jaminan kualitas bahan selama 5 tahun.
b. Sebelum pemakaian, Kontraktor harus mengajukan bahan guna dimintakan
persetujuan Pengawas dengan disertai rekomendasi pemakaian bahan tersebut
minimum 5 tahun dari proyek-proyek terdahulu. Bahan-bahan water proofing yang
digunakan disyaratkan setara produk SIKATOP – 107 SEAL.
c. Material dikirim dengan kontainer dengan segel label asli dari pabrik. Identifikasi
kontainer dengan nama material, tanggal produksi dan nomor lot.
d. Material disimpan di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
e. Material dijaga untuk mencegah terjadinya kerusakan.
f. Material yang rusak dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan material baru yang
sesuai spesifikasi.
g. Material diperlakukan dengan hati-hati sesuai instruksi dari pabrik, karena
beberapa material mudah rusak dan terbakar.
h. Pada elemen kotor atau elemen yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan,
maka tidak dilaksanakan pengerjaan water proofing.
i. Kontraktor harus memberikan jaminan bahwa pekerjaan dari bagian ini sesuai
dengan dokumen kontrak dan bebas dari cacat material, dan kesalahan
pemasangan selama 10 tahun dari tanggal penyelesaian secara efektif. Untuk
jaminan ditandatangani oleh supplier material.
j. Kontraktor harus memperbaiki kegagalan water proofing untuk menahan
masuknya air tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan oleh
struktur bangunan.
k. Retak beton akibat temperatur atau penyusutan tidak dianggap sebagai kegagalan
struktur.
l. Sebelum dilaksanakan pengerjaan water proofing pada pemakuan yang akan
dilapisi bahan pengedap air, maka permukaan harus diperiksa dengan teliti apakah
telah cukup rata, bersih dan dalam keadaan yang cukup baik
m. Bagian-bagian yang dikedapairkan adalah :
i. Untuk bahan-bahan water proofing setara produk FOSROC yang dicampur
dengan adukan beton adalah pada :
➢ Dinding beton tebal 30 cm pada dinding penahan tanah.
➢ Plat atap semua bangunan.
➢ Plat lantai toilet.
➢ Plat dinding, lantai dan atap GWT dan Bak Penampung Air Hujan.
ii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis coating adalah pada :
CV. KALIMAYA I - 86
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Lantai toilet dan dinding toilet setinggi 80 cm (terpasang 3 lapis coating), setara
SIKATOP – 107 SEAL
iii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis membrane setara produk FOSROC
adalah pada :
➢ Di luar dinding beton yang berhubungan dengan tanah (+ pelindungan
pasangan bata).
➢ Di atas plas atas basement yang berhubungan dengan tanah (+ screed
pelindung).
➢ Di bawah plat lantai basement (dipasang di atas lantai kerja).
➢ Di atas plat atap (+ screed pelindung terpasang minimal menggunakan
kawat ayam).
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Flexible water proofing
Sistem flexible water proofing terbagi atas sistem membran yang kedap uap air
untuk alas lantai dan sistem coating yang kedap air untuk dinding dan atap beton.
i. Membran
Pada lantai kerja lantai yang bersentuhan dan di bawah permukaan tanah
dihamparkan water proofing membrane “sisalthene 353” dalam arah
memanjang. Jalur-jalur ini disambung dengan tape plastic MB 500, lebar 5 cm,
secara rapih atau sesuai petunjuk pabrik pembuatannya. Selaput kedap air ini
sesuai ASTM-E-96 E vapour transmisionnya tidak boleh lebih dari pada 0,14
perms dalam kaadaan terbentang licin atau menurut ASTM-D1027, tidak lebih
dari 0,7 perms dalam keadaan terkusut. Di dalam selaput sisalthene 353 harus
terselip polythylene film setebal 0,002. Selaput kedap air sisalthene 353 harus
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) lapis. Kontraktor dapat mengajukan
jenis/merek lain dengan persetujuan Pengawas.
ii. Coating
Dinding-dinding yang terkena tanah, seluruhnya harus dilepas dengan
membentuk lapisan kedap air yang terbuat dari suatu komponen tarmodified
polyurethene yang sesuai untuk aplikasi di bawah permukaan tanah. Jenis
tanah yang dipilih harus mempunyai tensile strenght 230 psi serta elongation
560 % menurut ASTM D-638. Tebal lapisan harus tidak kurang dari 60 mils
atau dengan coverage minimum 1,5 liter/m2. Pemasangan harus dilakukan
pada dinding yang cukup kering dengan menggunakan alat pelepas yang
bergigi. Jenis yang dipakai adalah vulkem 201. Setiap permukaan water
proofing yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara yang dianjurkan oleh
pabrik. Perbaikan harus dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga tidak
akan mengganggu pemasangan lapisan finish.
b. Cementitious Waterproofing.
i. Pekerjaan persiapan awal.
➢ Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk menerima waterproofing.
CV. KALIMAYA I - 87
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Perbaiki permukaan yang retak, uang lebih rendah, bergelombang atau
tonjolan-tonjolan yang dapat merusak instalasi water proofing sesuai
dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Tutup retakan dan expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Bersihkan permukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat, bahan
pelapis, minyak gemuk, oli, serpihan semen, pertikal-pertikal semen,
partikel-partikel lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk
dengan membersihkan grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
menyeluruh.
➢ Basahi permukaan beton sampai jenuh air dan hilangkan permukaan air
yang berlebihan.
ii. Pekerjaan persiapan akhir.
➢ Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan pabrik.
➢ Substrate finish permukaan yang akan dibuat kedap air harus kasar, metode
pengasaran mekanik untuk menghasilkan permukaan butiran yang teguh
dengan menggunakan kertas ampelas mutu sedang.
➢ Sisi beton yang langsung berhubungan dengan air permukaan yang akan
dibuat kedap air harus dicuring minimum 28 hari.
➢ Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum diberi
water proofing.
➢ Penanganan sambungan dan retak.
Rongga-rongga, Contruction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar
0,03 cm harus dikorek sampai kedalaman 1,9 cm.
❖ Permukaan horisontal.
• Lantai beton.
Sebelum water proofing dipasangkan kepada permukaan beton,
hilangkan tonjolan yang biasa menembus water proofing yang akan
mempengaruhi permukaan beton.
• Sealer, Hardener dan Curing Agent.
Pakai floor sealer, floor hardener atau curing agent yang cocok
dengan waterproofing untuk melindungi permukaan beton
❖ Permukaan vertikal.
• Bidang permukaan harus memiliki sistem kapiler terbuka untuk
memastikan lekatan permanen pada saat digunakan.
• Pada dinding beton penahan tanah, hilangkan tonjolan agar
penempatan dan pelekatan waterproofing dapat terlaksana dengan
baik.
iii. Pekerjaan pemasangan
➢ Pemasangan material primer harus sesuai dengan rekomendasi
pabrikan.
➢ Pada permukaan horisontal
CV. KALIMAYA I - 88
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
• Gunakan cementitious waterproofing dalam kontruksi slurry pada
permukaan beton yang jenuh.
• Pada Constructions Joint, lakukan sebanyak dua kali dengan
cementitious waterproofing dalam konsistensi slurry pada
permukaan yang dibasahi, secepatnya sebelum pengecoran beton.
➢ Permukaan vertikal
• Gunakan cementitious water proofing pada permukaan beton jenuh
air dalam konsistensi slurry. Lapisan slurry harus diberikan
kepermukaan vertikal minimal 2 lapis.
• Pada contruction joint, pada permukaan yang dibasahi diberi
comentitious waterproofing, sesegera mungkin sebelum pengecoran
beton. Berikan lapisan slurry dari comentitious water proofing pada
contructions joint yang rusak, retak dan pada lubang-lubang kecil.
• Pada sudut, contruction joint, sambungan dan reglet.
Isi reglet dan keruk contruction joint pada perpotongan dinding pada
pondasi telapak atau pelat. Berikan campuran water proofing dan
lapisi sesuai dengan rekomendasi dari pabrik. Pelapisan harus diberi
kemiringan positif untuk drainase yang menjauh dari sudut dan reglet.
➢ Netralisasi
Netralkan cementitious waterproofing sesuai rekomendasi pabrikan pada
daerah yang akan dicat atau diberi lapisan epoxy. Cementitious
waterproofing harus dibiarkan mengeras minimum selama dua minggu
sebelum netralisasi.
iv. Pengendalian mutu lapangan dengan pengujian horisontal di lapangan
Sebelum menyelesaikan pekerjan waterproofing pada permukaan horisontal,
harus diberi lapisan pelindung atau dengan cara lain, yaitu uji kebocoran
dengan kedalaman air 50 mm selama 24 jam. Perbaiki semua kebocoran
yang diketahui dari pemeriksaan struktur bawah dan ulangi pengujian sampai
tidak ditemui lagi adanya kebocoran.
v. Pembersihan
Setelah selesai, lepaskan seluruh material penutup dan bersihkan noda-noda
pada permukaan beton yang terekspos yang disebabkan oleh pengerjaan
waterproofing.
vi. Proteksi dan Curing
➢ Penyelesaian pekerjaan dilakukan untuk melindungi waterproofing yang
telah selesai dikerjakan, pada saat instalasi lain atau selama proses yang
dikerjakan diatas waterproofing dan selama sisa masa kontruksi. Lalu
lintas di atas waterproofing yang tidak dilindungi tidak diijinkan. Berikan
proteksi terhadap injakan dan lalu lintas umum kontruksi.
➢ Lindungi permukaan yang sedang dikerjakan dari genangan air, minimum
selama 24 jam.
CV. KALIMAYA I - 89
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Proteksi pekerjaan pada daerah bersebelahan dari tumpahan kotoran dan
lindungi material dari kerusakan atau akibat pencemaran dari material
yang berdekatan.
➢ Lokasi curing seperti yang direkomendasikan pabrik.
c. Membrane Cair
i. Pemeriksaan
➢ Periksa subtrate dan kondisinya di tempat dimana akan diberi
waterproofing, jika subtrete tidak memuaskan, jangan mulai pekerjaan
sampai kondisi tidak memuaskan tersebut telah selesai diperbaiki
sedemikian rupa sehingga dapat diiterima oleh pemasang.
➢ Pastikan bahwa material yang masuk ke permukaan yang diberi
waterproofing telah dipasang dengan kaku.
➢ Pastikan permukaan bebas dari retak, cekungan, atau tonjolan, yang bisa
menyebabkan kegagalan terhadap pemasangan yang baik.
➢ Jangan pasang waterproofing pada permukaan yang lembab, kotor,
subtrate yang berdebu atau permukaan beton yang tidak dapat diterima
oleh pemasang.
➢ Dimulainya pekerjaan berarti subtrate telah dapat diterima dengan
memuaskan oleh pemasang.
ii. Persiapan
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk persiapan permukaan yang
akan diberi waterproofing. Semua permukaan yang akan diberi membran
waterproofing harus diratakan dengan perata kayu. Permukaan pelat yang
tidak rata harus diratakan untuk diberi bituthene waterproofing.
➢ Biarkan beton mengering secara alami dengan membongkar bekisting
minimum 7 hari sebelum pemasangan waterproofing dimulai.
➢ Lindungi permukaan yang bersebelahan yang tidak dipasang
waterproofing.
➢ Sebelum memasang waterproofing, periksa beton dan periksa perbaikan
yang dibutuhkan untuk menghasilkan permukaan yang baik untuk
dipasangi waterproofing. Seluruh permukaan harus bebas dari rongga,
retak, agregat lepas dan tonjolan tajam, tanpa adanya agregat kasar.
Hilangkan semua bahan pencemar seperti minyak gemuk dan oli dari
permukaan beton. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran batu lepas
dan serpihan.
➢ Tutupi lubang yang memiliki panjang lebih dari 13 mm dan kedalaman 6
mm dengan beton dan diratakan sama dengan permukaan di
sekelilingnya.
➢ Lubang-lubang bekas tie rod harus diratakan sama dengan permukaan di
sekelilingnya.
➢ Haluskan tonjolan-tonjolan dengan gerinda.
➢ Hilangkan cat untuk memperoleh beton yang baik dan tidak terpengaruh.
➢ Perbaiki daerah yang diekspos.
CV. KALIMAYA I - 90
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Perbaiki contruction joint yang tidak beraturan dengan meratakan material
yang diperbaiki atau dengan menghaluskan. Material dan metode yang
digunakan dalam perbaikan harus cocok dengan material membran yang
akan digunakan dan telah disetujui oleh pabrikan.
➢ Patching coumpon (contoh: beton atau epoxy) harus disetujui oleh supplier
material waterproofing.
➢ Tutup ratakan dan sambungan dengan material yang disarankan dan
sealent. Gunakan ratio kedalaman/lebar yang sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik sealent. Permukaan sambungan, termasuk dinding sbstate,
harus 3 mm atau sebelum melanjutkan penginstalasian.
iii. Instalasi
➢ Permukaan horisontal
❖ Conditioner permukaan.
Bersihkan konsentrat conditioner sebelum digunakan sesuai instruksi
pabrik, yaitu sebagai berikut :
• Dengan menggunakan penyemprotan dan nozzle yang tepat,
semprotkan pembersih conditioner permukaan secara merata
pada substrate dengan kecepatan 74 sampai 93 m2 / 3,78 liter.
• Biarkan conditioner permukaan kering sempurna dan menyeluruh
minimum 30 menit, sebelum membran diaplikasikan. Conditioner
permukaan akan kering pada saat substrate kembali ke warna
aslinya.
• Jika daerah yang beri conditioner tidak dengan membran pada hari
yang sama, maka lakukan condititioner ulang jika terjadi
pencemaran akibat debu, kotoran yang signifikan.
❖ Instalasi cairan
Sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
❖ Pembentukan sudut.
Pasang membran melebihi sudut dalam dan satu luar. Tempatkan pipi
bentonit di sudut sesuai dengan detai pada gambar yang ditampilkan.
❖ Pengujian horisontal waterproofing.
Penuhi seluruh daerah yang diberi waterproofing dengan tinggi muka
air minimum 50 mm selama 24 jam, tandai kebocoran dan lakukan
pada saat membran kering. Sebelum perairan dilaksanakan, pastikan
dari engineer bahwa struktur akan mampu menahan beban mati dari
air. Melakukan uji pengairan sebelum pemasangan sistem volclay
sekunder hanya dapat dilakukan pada daerah yang nantinya akan
digunakan.
❖ Perlindungan membran.
Setelah penguji permukaan horisontal dan membiarkan membran
mengering, pasang papan pelindung untuk menandai permukaan
horisontal.
➢ Penggunaan waterstop bentonit horisontal.
CV. KALIMAYA I - 91
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Letakan bentonit secara memanjang dan mengelilinga tonjolan vertikal
dan pada diding seperti yang ditunjukkan pada gambar yang disertakan.
Rekatkan untuk mencegah pergerakan. Jangan paku secara mekanik
setiap membran waterproofing.
iv. Pemeriksaan dan perbaikan.
Pemeriksaan membran secara menyeluruh sebelum melakukan penutupan
dan lakukan koreksi secepat mungkin. Perbaiki sobekan dan sambungan
bersebelahan yang cukup dengan membran. Potong fishmount, perbaiki
dengan material yang diperpanjang 150 mm pada semua arah dari potongan
dan tutup ujung sambungan dengan mastic.
Pasal 22
Pekerjaan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan bangunan, untuk
pekerjaan sanitair yang bermutu baik sesuai persyaratan untuk bidang-bidang
dalam pekerjaan sanitair seperti ditunjukan dalam gambar kerja.
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan
pekerjaan sanitair.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan, Material, dan Peralatan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang
dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti
harus mendapat persetujuan Perencana dan Pengawas berdasarkan contoh
yang diberikan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar
rencana dan dikoordinasikan dengan Pengawas.
CV. KALIMAYA I - 92
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor.
4. Peralatan Sanitair
a. Peralatan sanitair yang digunakan adalah lengkap dengan segala perlengkapan
dan accesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.
b. Peralatan sanitair, perlengkapan dan asesorisnya yang dipasang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui oleh Pengawas.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar untuk
itu serta petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, waterpass dan dibersihkan dari kotoran, noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada yang bocor.
Peralatan dan perlengkapan sanitair yang disyaratkan adalah setara produk TOTO
(termasuk fitting dan acesorisnya).
CV. KALIMAYA I - 93
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
DAFTAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
SHOWER MIXER SHOWER MIXER
FIX SHOWER ROBE HOOK
LAVATORY LAVATORY
CV. KALIMAYA I - 94
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
JET SHOWER JET SHOWER
SOAP DISPENSER SOAP DISPENSER
GRAB BAR FLOOR DRAIN
PAPER HOLDER TISSUE DISPENSER
CV. KALIMAYA I - 95
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
TOWEL HOLDER TOWEL RING
CLOSET DUDUK CLOSET DUDUK
CLOSET DUDUK CLOSET JONGKOK
SINK TAP SINK TAP
CV. KALIMAYA I - 96
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
CV. KALIMAYA I - 97
L
K
A
I
V
T C
A T
H
U
O
E
R
R
N
I
Y
N
F
A
A
F
L
A
U
U
C
C
E
E
T
T L
U
A
R
V
H
I
A
N
A
T
A
N
O
L
D
R
P
D
Y
A
R
R
F
Y
A
T
E
U
I T
R
C
I O
E
N
T
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 23
PEKERJAAN TANDA-TANDA (SIGNAGE)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanda-tanda/
simbol pada dinding dalam dan luar bangunan, logo, dan lain sebagainya sesuai
pada gambar rencana
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan : Stainless steel 201 tebal 0,5 mm, acrylic 10 mm,
acrylic 3 mm,
kaca 8 mm, sticker printing,
b. Disain, Warna : sesuai gambar rencana
c. Ukuran, font, dimensi : sesuai gambar rencana
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-
gambar dan melihat kondisi di lapangan yang ada (ukuran dan lubang-lubang)
termasuk mempelajari bentuk/pola dan cara pemasangan.
b. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di
lapangan.
c. Kontraktor wajib membuat komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan
kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai
acuan untuk pelaksanaan.
d. Khusus untuk tanda-tanda yang dipasang pada dinding granit/marmer,
pemasangan harus menggunakan sistem angkur/galvanis/
e. Pemasangan acrylic / kaca dengan bolt pengunci stainless
f. Pemasangan logo dan huruf penamaan pada backdrop menggunakan
stainless hairiness, tebal 2 cm, tinggi 10 cm dan 7 cm dengan base kaca 8 mm
sesuai gambar rencana
g. Pemasangan penamaan pada setiap meja pelayanan di ruang ptsp
menggunakan sticker printing dengan base acrylic 3 mm sesuai gambar
rencana.
h. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan angkur-angkur,
klos-klos dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
i. Semua tanda-tanda/huruf harus terpasang siku, tegak lurus, rata serta tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan.
j. Desain produk dan pemasangan harus mendapat persetujuan dari Perencana.
k. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
CV. KALIMAYA I - 98
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 24
PEKERJAAN PINTU PORTAL
3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pintu portal dan
lain sebagainya sesuai pada gambar rencana
4. Persyaratan Bahan
a. Bahan : Alumunium
b. Jenis : Oktagonal
c. Ukuran : 3 meter LED with safety Rubber extention Up to 6 m
(extention tanpa lampu LED)
d. Disain, Warna : sesuai gambar rencana
4. Persyaratan Pelaksanaan
l. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-
gambar dan melihat kondisi di lapangan yang ada (ukuran dan lubang-lubang)
termasuk mempelajari bentuk/pola dan cara pemasangan.
m. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di
lapangan.
n. Kontraktor wajib membuat komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan
kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai
acuan untuk pelaksanaan.
o. Pemasangan penamaan disesuaikan dengan kondisi lapangan
p. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan angkur-angkur,
klos-klos dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
q. Desain produk dan pemasangan harus mendapat persetujuan dari Perencana.
r. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
CV. KALIMAYA I - 99
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
ELEKTRIKAL
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Peraturan dan Standar
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Kontraktor
dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun
internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau
acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
a. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
•
SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
•
SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
•
SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
•
SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
•
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
•
Buatan pada Bangunan.
SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
•
3. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika
peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail, “Shop Drawing” kepada Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui
CV. KALIMAYA II - 1
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari
tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
e. Kontraktor harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings”
disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus
diserahkan kepada Pengawas pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam
rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan 4
(empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek
ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh
instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan,
gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga
jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
(original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set
dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam
ukuran A4.
4. Koordinasi
a. Koordinasi yang baik perlu dilakukan agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari
Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Persyaratan Jenis, dan Mutu Peralatan dan Material
a. Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang
dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-
gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi
secara teratur.
b. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum memulai pekerjaan instalasi
peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang di dalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufaktur,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas
dan Konsultan Perencana antara lain:
•
Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
•
Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva
CV. KALIMAYA II - 2
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi
peralatanperalatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
•
Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa
tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka
waktu tertentu dengan baik.
c. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas akan diberikan atas
dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
e. Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini.
f. Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
g. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor.
h. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal
yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya
harus dari jenis setara atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
i. Bila Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih
baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor.
j. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi
Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest
oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
k. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan -
peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap
dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh
Pengawas.
l. Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pengawas dalam rangkap 3
CV. KALIMAYA II - 3
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
(tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak
peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai,
dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Pengawas berhak
menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-
keraguan, Kontraktor harus menghubungi Pengawas untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai
aktual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak
memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performanya dari
peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Pengawas.
e. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Konsultan Perencana dan Pengawas.
f. Kontraktor harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Pengawas
kepada Konsultan Perencana.
g. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pengawas secara
tertulis.
h. Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.
i. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan Kontraktor.
j. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari Pengawas secara tertulis.
k. Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan
atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna
yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
l. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang
ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi yang akan diberikan oleh Pengawas.
CV. KALIMAYA II - 4
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
m. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada
saat diperlukan / dikehendaki oleh Pengawas.
n. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Pengawas.
o. Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas fasilitas
yang diperlukan.
p. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
q. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00
sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk
hal tersebut menjadi beban Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan
peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut
harus dengan surat yang disampaikan kepada Pengawas.
r. Di tempat pekerjaan, Pengawas bertugas setiap saat untuk mengawasi
pekerjaan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai
dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara
yang benar dan tepat serta cermat.
7. Pemeriksaan, Pengujian, Pemeliharaan dan Garansi
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
•
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
•
Hasil pengetesan kabel
•
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
•
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Pengawas.
c. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
ditentukan lain oleh Pengawas.
d. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor, apabila ada permintaan dari pihak Pengawas dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
e. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan
prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang
berwenang.
f. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk
testing.
g. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
CV. KALIMAYA II - 5
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
h. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, kecuali bila Pengawas / Pemberi
Tugas menentukan lain.
i. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
j. Selama masa pemeliharaan, apabila Kontraktor tidak melaksanakan teguran
dari Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka
Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor.
k. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus melatih petugas petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
l. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan
daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi
dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap
dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Pengawas
dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
m. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
•
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating
•
Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas
1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Pengawas.
n. Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang
disyaratkan didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung
jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat
pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Pengawas.
o. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan
semacam pelatihan / petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing.
CV. KALIMAYA II - 6
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 2
PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1. Umum
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
b. Gambar rencana dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat
mengikat
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
d. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh
tenaga instalatur yang mempunyai reputasi yang baik, yang cakap dan
berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar sebagai instalatir resmi PLN
dengan memegang pas instalatir kelas tertinggi (D) yang masih berlaku untuk
tahun terakhir yang berjalan.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum Instalasi
Listrik di Indonesia edisi terakhir tahun 2011 (PUIL) dan Peraturan PLN (SPLN)"
sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan
standar-standar/kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN).
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi seluruh pekerjaan instalasi elektrikal yaitu penyediaan tenaga kerja,
pengadaan, pembuatan, pemasangan Instalasi Sistem elektrikal, bahan-bahan
utama dan pembantu, sehingga diperoleh suatu instalasi elektrikal yang lengkap
dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
➢
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
➢
Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
➢
secara lengkap.
Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
➢
Pekerjaan pentanahan / grounding
➢
c. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak
disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistim
yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
CV. KALIMAYA II - 7
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
d. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
e. Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta
persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi
setempat pada proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus berkaitan
dengan kontruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan gambar-gambar lainnya
harus berkaitan dengan kontruksi detail yang berhubungan dengan masing-
masing pekerjaan. Kontraktor harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut
seperti "shop drawing" dan gambar-gambar detail.
f. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor
wajib menyerahkan kepada Pengawas sebanyak 4 (empat) set gambar yang
disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua material, peralatan dan
instalasi sistem listrik.
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Peralatan
a. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru
dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan. Dimana latihan khusus bagi pekerja adalah
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi
surat sertifikat yang syah untuk setiap personal ahli, yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
b. Pada waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /
melampirkan "Daftar Material" yang lebih dahulu diperinci dari semua bahan yang
akan dipasang pada proyek dan harus disebutkan pabrik, merk, manufacturer,
type, lengkap dengan brosur/katalog. Ini adalah mengikat dan harus diajukan
lengkap tidak boleh sebagian-sebagian.
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan.
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk
mendapatkan persetujuan sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung atas biaya
Kontraktor. Contoh-contoh tersebut (mock-up) dimasukkan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sebelum pekerjaan ini dimulai.
d. Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara
memadai oleh Kontraktor, sebelum selama pengerjaan dan sesudah selesai
instalasi (dalam masa garansi). Material dan peralatan yang mana mengalami
kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak
memadai tidak dapat diterima untuk instalasi proyek.
e. Kontraktor harus menyediakan access opening (bukaan-bukaan) untuk instalasi
dan pemeliharaan dari instalasi listrik. Bukaan-bukaan (access opening) yang
terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-dinding, langit-langit, dan
seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang
CV. KALIMAYA II - 8
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan
tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan.
f. Panel Tegangan Rendah
➢ Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud
untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly
grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS,
NEMA dan sebagainya.
➢ Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan harus di cat dengan
cat bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak Owner. Pintu
panelpanel harus dilengkapi dengan master key.
➢ Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan dan atau
penyambungan pada komponen dapat dengan mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen lainnya.
➢ Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Pengawas. Spare space harus
disediakan seusai gambar.
➢ Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
➢ Komponen panel :
Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya
harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel
dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
Busbar
▪ Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya
busbar harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam
busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan suhu lebih besar dari
65°C. Untuk itu penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam
PUIL 2011.
▪ Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN,
dimana lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas
yang timbul.
▪ Busbar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya
dilapis dengan lapisan perak dengan ukuran sesuai dengan
kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya
disesuaikan dengan aturan PUIL (daftar no. 630-DI-D4/PUIL 2011).
• Semua busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator
dengan kuat dan baik ke rangka panel. Semua busbar/rel harus dicat
dengan warna yang sesuai dengan disebutkan pada PUIL. Cat-cat
tersebut harus tahan sampai temperatur 75 °C.
CV. KALIMAYA II - 9
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
• Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem
3 , 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus
mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah bus
penatanahan yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan
panel dilengkapi klem untuk pentanahan. dari panel peralatan perlu
diketanahkan maximum 2 .
• Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas
98%, rating amper sesuai gambar.
• Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai
berikut:
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau / Kuning
Circuit Breaker Motor Operated
▪ Rating arus : sesuai gambar rencana
▪ Insulation rating : 750 V AC
▪ Voltage Rating : 380 V, 50 Hz
▪ Rated Breaking Cap : 70 kA (500 V, 50 Hz) dengan Arc chute
▪ Relay : Thermis dan magnetis over current release,
under voltage release, Auxiliary contact block (2
NO+1 NC) Electrical interlocking dengan CB
genset.
▪ Drive : Motor, 220 V, 50 Hz
▪ Penggunaan MCCB untuk :
- Outgoing pada PDTR
- Incoming pada panel beban sampai dengan minimal 20A 1
phase
- Breaking capasity sesuai dengan Gambar Rencana.
▪ Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneouse magnetic unit
▪ Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi
shunt trip terminal.
Moulded Case Circuit Breaker
• Insulation rating : 380 V
• Dilengkapi dengan : Thermal Release dan Electronic Over Current
• Rating Arus In : 16 A Breaking cap 10 kA
32 A Breaking cap 10 kA
50 A Breaking cap 25 kA
100 A Breaking cap 50 kA
Dan lain lain sesuai gambar rencana
Miniature Circuit Breaker
• Rated Voltage : 380 V, 50 Hz
• Breaker Cap Min : 10 kA (380 V)
• Tipe : Memiliki Instantheous Tripping Valve
sebesar 122 kali arus in
CV. KALIMAYA II - 10
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
• Model : G breaker
Relay-Relay
• Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi
dengan relay proteksi OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under
voltage).
• Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF
(earth fault) dan RP (reverse power).
Selector Switch
Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC
insulation 660 V.
Rotary Switch (On Off Cam Switch)
• Rated Tegangan : 500 V ZC
• Rated Arus max : 63 A
• Pemasangan pada base plate, jumlah pole : 4 pole
Lampu Indikator
Tube lamp pijar 5 watt diameter 54 mm, warna : merah, kuning, biru
Push Button
Panel mounting, double on - 1, off - 0. Semua push button dilengkapi
dengan lampu indikator untuk menyatakan sistem dalam on atau off
Saklar Tunggal / Ganda
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC
Type : Decorative push-push, flush, segi empat
Plates : Steel
Socket Outlet dan Switch tipe Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 10 A
Untuk outlet + switch : 10 A / 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch, pilot lamp
Cord Outlet
Flush type, untuk cord outlet telephone, telex, sound system, dll
Bentuk : persegi dengan outlet plate: stainless steel
Grid Swicth
Rocker mekanisme, modular, grid system
Rating switch : 20 A one way SP switch
Group : 4, 6, 12, 18, dan 24 group
Plates : Stainless Steel
g. Kabel Tegangan Rendah
➢ Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
➢ Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang
harus memenuhi persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur
35°C, temperatur maximum kabel dalam keadaan berbeban tidak boleh
melebihi 70°C dan temperatur maksimum kabel untuk arus hubung singkat
tidak boleh lebih 250°C.
CV. KALIMAYA II - 11
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA,
NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY, kabel
penerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel grounding dari
jenis BCC
➢ Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
➢ Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
➢ Kabel harus terdiri atas :
▪ Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin
atau tembaga "compacted" yang dipilin.
▪ Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun
penghantar netral.
▪ Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa
dan pengisi ruangan diantara kawat phasa.
▪ Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
▪ Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
persyaratan IEC (NYFGbY).
➢ Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung
➢ Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut:
▪ Fire Resistance
▪ Fire Retardant
▪ Low Smoke
▪ Halogen Free
▪ Low toxicity
▪ Low corrosivity
▪ Ambient Temperature : 20 – 60ºC
h. Fixtures dan Armature
➢ Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat
dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus
rapih dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk housing fixture minimum 0,7
mm. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang
akan dipasang kepada Pengawas untuk disetujui.
➢ Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus
ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari
2,5 mm², kawat-kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua
tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali
dimana diperlukan penggantungan rantai atau kalau pemasangan /
perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam
suatu armature dan penggantungan dan harus terus menerus utuh mulai dari
kotak sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu.
Saluran-saluran kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak
kabel.
➢ Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai
dengan persyaratan dan gambar. Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan
CV. KALIMAYA II - 12
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
base type edison screw, untuk lamp holder type edison screw kabel netral tidak
boleh dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan lain.
1. Lamp Holder dan Starter Holder (Sochets)
Lamp holder dan starter holder dari material white plastic, unobtrusive dan
touchproof. Lamp holder dan starter holder antri vibration contact. Rating
lock lamp holder type, dengan atau tanpa starter socket yang disesuaikan
dengan rumahan yang digunakan. Untuk lamp TL 2 x 40 Watt continue row,
tanpa atau pakai air troffer harus memakai twin lamp holder (merupakan 2
lamp holder menjadi satu unit).
2. Penerangan Jalan Umum
➢ Lampu :
Jenis Lampu : LED
•
Proteksi : IP66
•
Total Daya : 60W-AC
•
Total Daya System : 62W
•
Kuat Cahaya : 6900 Lumen
•
Efikasi : lebih dari 110 Lumen/watt
•
Luminasi : t = 6 m : 26,3 Lux
•
: t = 8 m : 17,4 Lux
: t =10 m : 12,5 Lux
Tegangan Input : DC 9 V – 3 V
•
Efisiensi : > 92%
•
Arus per Led : 300 mA
•
Daya per LED : 1 Watt
•
Temperatur Lampu : < 50 C
•
Efisiensi Lensa : > 90%
•
Faktor Daya : 0,99
•
Usia Pakai : 50.000 Jam (+ 10 tahun)
•
Warna cahaya : 3.000 – 5.000 Kelvin
•
➢ Smart LED Driver
• Rating Tegangan masukan : 24 VDC
• Tegangan operasi : 21 - 32
• Daya keluaran : 10 – 100 W
• Tegangan keluaran : 30 – 40 VCD
• Arus masukan : 0,5 – 5,5
• Arus keluaran : < 2%
• Deviasi keluaran arus konstan : 0 C -+ 65 C
➢ Tiang Lampu
• Bahan : Besi finishing HDG (Hot Dip
Galvanized) tebal minimal 2 mm
• Bentuk Tiang : Oktagonal
• Umur Pakai : ≥ 20 Tahun
CV. KALIMAYA II - 13
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
• Sudut Kemiringan Lengan : 15°
• Pondasi angkur (anchor) dengan baseplate dan bolt
• Kekuatan tegakan tiang terjamin
➢ Pengkabelan
Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 X 4 mm2
i. Kotak Kontak dan Saklar
➢ Kotak kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
tipe pemasangan masuk / inbow (flush mounting).
➢ Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang
bulat.
➢ Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
➢ Kotak kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht
(WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau
sesuai gambar
j. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011.
4. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
5. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Instalasi / Konstruksi Panel
➢ Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
➢ Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata (horizontal).
➢ Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
➢ Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel.
Maka bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu / penggantung maka Kontraktor
CV. KALIMAYA II - 14
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada
gambar.
➢ Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 0,2 mm, atau
dibuat dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel
board" mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel
board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau
menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak
terlalu penuh/ padat
➢ Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada
cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board"
serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur
sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk
branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci.
Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem
master key.
➢ Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari / ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel
tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus melalui tangga
kabel.
➢ Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug)
yang sesuai.
➢ Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari
lantai terhadap as panel.
➢ Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
➢ Semua panel harus ditanahkan.
➢ Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana.
Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat
dengan dengan cara "galvanized cadmium plating" atau dengan "zinc chromate
primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti karat
yaitu:
▪ Bagian dalam dari box dan pintu.
▪ Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat
Kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai zinc chromate primer harus
dicat dengan cat bakar.
➢ Seluruh kabinet, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan
bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain,
harus dibuatkan papan nama untuk mengindentifikasi/ penggunaan nama alat
tersebut. Papan nama harus terbuat dari back plat stainless steel dengan huruf
digravier timbul.
Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi
dengan lebar seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk
ukuran yang lebih kecil dimana penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81
CV. KALIMAYA II - 15
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
cm) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3 mm.
➢ Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup
dengan menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
diberi nikel (atau stainless) dengan ring tembaga.
➢ Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan
sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa
equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
➢ Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
Meter-meter adalah dari type "moving iron vane type" khusus untuk panel,
dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran,
dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan
ketelitian 1,5%. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector
Switch) harus ditandai dengan jelas.
➢ Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara
lengkap serta dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran
2
minimum adalah 1,5 mm dari type 600 Volt.
➢ Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal
dan magnetis trip dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban) pada
panel induk minimal 60 kA.
➢ Semua tutup muka panel dilengkapi dengan :
• Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
• Warna-warna untuk pilot lamp :
- Untuk phasa R : warna merah
- Untuk phasa S : warna kuning
- Untuk phasa T : warna biru.
b. Instalasi Kabel
➢ Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL/LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai
mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua
kawat dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin
(stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
➢ Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban
➢ Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
➢ Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
➢ Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
Tdoos untuk instalasi penerangan.
➢ Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
CV. KALIMAYA II - 16
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
➢ Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
➢ Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
➢ Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
rak kabel.
➢ Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
➢ Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
➢ Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya
dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
➢ Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
diisolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
disesuaikan dengan diameter kabel.
➢ Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu
itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
pemerintah dan atau manufacturer.
➢ Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
➢ Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
➢ Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus
uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
➢ Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung
dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa
equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
➢ Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
• Instalasi Kabel Bawah Tanah
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman minimal 100 cm,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15
cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai
CV. KALIMAYA II - 17
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan
dengan jumlah kabel.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan
pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan
harus ada tanda arah jalannya kabel.
- Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
- Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah di
setiap jarak 1 meter.
- Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Pengawas
memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
- Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok
beton 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok
ini dicat kuning dan bertulisan merah.
- Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan
pipa sleeve, pipa ini minimal dari Metal (Pipa GIP).
- Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
- Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
- Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x
diameternya. Di atas belokantersebut diletakan patok beton bertuliskan
“KABEL TANAH” dan arah belok.
- Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
• Instalasi Kabel Tenaga
- Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan
gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam
menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Pengawas.
- Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
- Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau
yang menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa
pelindung. Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka
harus dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan
lainnya, sehingga nampak rapi.
- Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa
fleksibel. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1
inchi harus menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius
min. 15 x diameter kabel.
- Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna
kabel harus disesuaikan dengan phasanya.
CV. KALIMAYA II - 18
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah
beban. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna
untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel
(cable ladder), diklem dan disusun rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
- Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus
mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih
1 m disetiap ujungnya.
c. Kotak – Kontak dan Saklar
➢ Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak- kontak
dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
➢ Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A / 250
V, sakelar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada
gambar. Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring,
(standar). Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak
yang berdekatan.
➢ Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi
saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan
permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah
selesai atau wall duct outlet sesuai gambar rencana.
➢ Kontak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
➢ Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut
d. Pentanahan (Grounding)
➢ Sistem pentanahan harus memenuhi standard dan peraturan yang berlaku di
Indonesia, dan British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan, serta
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar.
➢ Seluruh panel dan peralatan, seperti panel TM, transformator, panel
penerangan, daya pintu-pintu dan lain-lain harus ditanahkan. Penghantar
pentanahan pada panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm²
dan max. 95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel
(cable lug).
CV. KALIMAYA II - 19
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Penyambungan pentanahan netral dari terminal transformator ke elektroda
pentanahan.
➢ Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan
satu sama lain saling dihubungkan sehingga membentuk hubungan secara
Mash.
➢ Penyambungan sistem pentanahan Mesh/Loop dengan Bare Standard Copper
Conductors 2x1x120 mm² di dalam pipa konduit menuju ke Elektroda Rod di
dalam bak kontrol
➢ Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan
harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah
(ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
➢ Setiap penyambungan / pencabangan dari konduktor harus menggunakan
"Cadweld Connection". Dapat juga menggunakan klem penyambung sistem
jepit dengan gigi banyak dengan memperhatikan hal-hal :
▪ Bahan klem harus bahan yang telah digalvanized atau di Treatment
tertentu sehingga tidak akan berproses apabila kontak dengan jenis metal
yang lain.
▪ BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned".
▪ Disarankan agar tempat penyambungan setelah selesai disambung,
dibung-kus dengan bahan tertentu, misalnya sejenis epoxy dan lain
sebagainya.
➢ Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka harus
memperhatikan hal-hal :
▪ Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai 2 (dua) lubang baut.
▪ Harus dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan
berproses bila kontak dengan jenis metal lainnya.
➢ Kontraktor harus memperhatikan kondisi tahanan jenis tanah yang ada agar
didapatkan satu sistem pentanahan yang baik. Pengukuran pentanahan tanah
dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Pengukuran ini harus disaksikan Pengawas.
e. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK /
PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut
dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk
menjamin bahwa system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari
pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor. Test meliputi: Test
Beban Kosong (No Load Test) dan Test Beban Penuh (Full Load Test)
➢ No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti
misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
▪ Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
▪ Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
CV. KALIMAYA II - 20
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
▪ Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil
pengujian pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka
test berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
➢ Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan
pertama pekerjaan. Test ini meliputi:
▪ Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
▪ Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama
pekerjaan pompa.
▪ Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
Kontraktor, dengan schedule / pengaturan waktu oleh Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Pengawas. Selesai test 3 x 24
jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan
pertama pekerjaan.
f. Produk Instalasi Listrik Arus Kuat
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor
baru dapat mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas.
OUT LINE SPESIFIKASI MATERIAL
NO MATERIAL KLASIFIKASI TEKNIS MERK
I ELECTRICAL WORK
1. PANEL
Oni Panel, Perniagaan
Panel Maker
Utama, Prastiwahyu
Componen Panel Schneider, ABB, LS
2. CABLE
Kabel Metal, Kabelindo,
Cable Low Voltage
Supreme
Cable FRC Draka, Pyrotec
3. LIGHTING
Housing Armature Pabrikan Phillips, Osram
Lampu LED 4000K Phillips, Osram
Fitting Phillips, Osram
4. POWER OUTLET
Saklar / Socket Schneider, Legrand
5. Conduit Pipe EGA, Legrand
CV. KALIMAYA II - 21
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
BAB III
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA SAAT PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PASAL 1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Buruknya angka keselamatan dan kesehatan kerja, serta kecelakaan kerja pada
industri konstruksi membuktikan bahwa proyek konstruksi merupakan kegiatan yang
banyak mengandung unsur bahaya dan lokasi proyek merupakan salah satu
lingkungan kerja yang mengandung resiko cukup besar.
2. Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab selama proses pembangunan
berlangsung harus mendukung dan mengupayakan program serta tindakan-tindakan
pencegahan yang dapat menjamin agar tidak terjadi / meminimalkan kecelakaan
kerja.
3. Kewajiban Kontraktor dan rekan kerjanya adalah mengasuransikan pekerjanya
selama masa pembangunan berlangsung.
4. Pada rentang waktu pelaksanaan pembangunan, Kontraktor utama maupun
Subkontraktor sudah selayaknya tidak mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas,
bila terjadi hal-hal:
➢ Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
➢ Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja;
➢ Mengizinkan pekerja menggunakan peralatan yang tidak aman.
5. Setiap pekerja konstruksi harus mematuhi dan menggunakan peralatan dan
pelindung dalam bekerja sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kontraktor utama maupun Subkontraktor harus menambahkan klausul tentang
keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap kontrak kerja yang dibuat.
7. K3 dibuat terutama untuk kelancaran berjalannya proyek, baik bagi pekerja maupun
lingkungan sekitarnya, yang tujuannya meliputi:
➢ Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
➢ Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran.
➢ Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
➢ Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
➢ Memberi pertolongan pada kecelakaan.
➢ Memberi alat-alat perlindungan diri kepada para pekerja.
➢ Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya suhu, kelembapan,
debu, kotoran, asap, gas, uap, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara
dan getaran.
➢ Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun
psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
CV. KALIMAYA III - 1
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
➢ Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
➢ Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
➢ Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertipan.
➢ Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya.
➢ Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang.
➢ Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
➢ Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
➢ Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
8. Peran K3 pada proyek konstruksi antara lain adalah:
➢ Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
➢ Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
➢ Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
➢ Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari
perusahaan.
9. Elemen-elemen yang patut dipertimbangkan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program K3 adalah:
➢ Komitmen pimpinan perusahaan untuk mengembangkan program yang mudah
dilaksanakan
➢ Kebijakan pimpinan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Ketentuan penciptaan lingkungan kerja yang menjamin terciptanya kesehatan
dan keselamatan dalam kerja.
➢ Ketentuan pengawas selama proyek berlangsung.
➢ Pendelegasian wewenang yang cukup selama proyek berlangsung.
➢ Ketentuan penyelengaraan pelatihan dan pendidikan.
➢ Pemeriksaan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Melakukan penelusuran penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Mengukur kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Pendokumentasian yang memadai dan pencatatan kecelakaan kerja secara
kontinu.
10. Hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan K3 di Proyek:
➢ Deklarasi kebijakan K3 Proyek
➢ Mengidentifikasi resiko/bahaya kecelakaan dan rencana tindak lanjut
➢ Target K3 di proyek
➢ Perumusan rencana K3 di proyek (Health & Safety Plan)
➢ Pelaksanaan dari rencana K3
➢ Pendapat karyawan tentang pelaksanaan K3 (umpan balik untuk mengukur
kinerja K3)
CV. KALIMAYA III - 2
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
➢ Evaluasi kemampuan rekanan kerja (mandor & subkontraktor) terhadap SMK3
dan ketaatan terhadap prosedur K3. Project Manager harus melaporkannya
kepada kantor pusat
➢ Penanganan keadaan darurat
➢ Inspeksi rutin dan peningkatan/pengembangan
➢ Penyelidikan penyebab dari kecelakaan, menentukan masalah dan merumuskan
penanganan untuk mengeliminasi masalah
➢ Dokumentasi dan Pelaporan
➢ Audit pelaksanaan K3 di proyek
PASAL 2
PERATURAN PERUNDANGAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang terkait pelaksanaan K3, yaitu:
• UU No. 14 Tahun 1969 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan
Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
• UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Permenaker No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan
• Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/Men/1986 dan Menteri
Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Kegiatan Konstruksi Bangunan
• PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi jo. PP
No. 04 TAhun 2010 dan PP No. 92 TAhun 2010
• PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi jo PP No. 59
Tahun 2010
• PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
• Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 70 TAhun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
• PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
• Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
• SNI 04-0225-2000 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
• SNI 19-0229-1987 : Pekerjaan di dalam Ruangan Tertutup.
• SNI 19-0230-1987 : K3 untuk Pekerjaan Penebangan dan Pengangkutan Kayu.
CV. KALIMAYA III - 3
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
• SNI 19-0231-1987 : Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
• SNI 19-1955-1990 : Perancah, Keselamatan Kerja pada Pemasangan dan
Pemakaian
• SNI 19-1956-1990 : Tangga Kerja, Keselamatan Kerja pada Pembuatan dan
Pemakaian.
• SNI 03-1962-1990 : Petunjuk Perencanaan Penanggulangan Longsoran.
• SNI 19-3993-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang
Keselamatan Kerja Las Busur Listrik.
• SNI 19-3994-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
• SNI 19-3997-1995 : Pedoman Keselamatan Kerja Listrik pada Pentanahan.
• SNI 05-0572-1989 : Gergaji Kayu Tangan.
• SNI 06-0652-1989 : Sarung Tangan Kerja Berat dari Kulit Sapi.
• SNI 05-0738-1989 : Persyaratan Umum dan Cara Uji untuk Kerja Traktor Tangan.
• SNI 03-0963-1989 : Cara Uji Kerja Excavator Darat Hidrolik.
• SNI 09-0964-1989 : Cara Uji Kerja Traktor Rantai Kelabang.
• SNI 03-0965-1989 : Cara Uji Kerja Loader.
• SNI 09-0966-1989 : Cara Uji Kerja Motor Grader.
• SNI 19-1717-1989 : Keselamatan Kerja Mesin Gergaji Bundar/Lingkar untuk
Pekerjaan Kayu.
• SNI 19-1721-1989 : Penilaian dan pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja.
• SNI 19-1957-1990 : Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
• SNI 19-1961-1990 : Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
• SNI 18-2036-1990 : Ketentuan Keselamatan Kerja Radiasi.
• SNI 19-3996-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang
Penyimpanan dan Pengamanan Bahan Peledak.
PASAL 3
TENAGA AHLI K3
1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/1987 tentang P2K3
serta Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan.
i. Proyek dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pelaksanaan lebih dari 6
bulan harus memiliki 1 Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 Ahli Muda K3 Konstruksi
dan 2 Ahli Muda K3 Konstruksi;
ii. Proyek dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau pelaksanaan kurang
dari 6 bulan harus memiliki 1 Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 Ahli Muda K3
Konstruksi;
iii. Proyek dengan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau pelaksanaan kurang dari
3 bulan harus memiliki 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
CV. KALIMAYA III - 4
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
2. Petugas K3 harus memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi yang masih berlaku dan
tempat kerja selain konstruksi harus memiliki Ahli K3 Umum
3. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pengawas
dan dimutakhirkan setiap ada perubahan.
4. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang
masih berlaku.
i. Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi
kegiatan;
ii. Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
iii. Umur alat harus memenuhi persyaratan
5. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi di ketinggian harus tertutup
jaring pengaman selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh
keluar area.
6. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat
Izin Operasi) dan masih berlaku.
7. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan.
8. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
melaksanakan inspeksi rutin K3.
9. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada Pengawas dan pihak
yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit K3
setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan
aktual K3.
10. Proyek konstruksi harus memiliki Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan persyaratan
kecuali ada keterbatasan pemenuhan kompetensi Ahli K3 Konstruksi oleh instansi
pemerintah yang berwenang
PASAL 4
STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Identification
Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2. Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan
skala prioritas berdasarkan hazards rating.
CV. KALIMAYA III - 5
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi disusun rencana pengendalian dan
pencegahan kecelakaan
4. Implementasi
Rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian
dengan baik. Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang
diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5. Monitoring
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-
program tersebut telah terlaksana dengan baik atau tidak. Susun lalu audit internal
serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.
PASAL 5
ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
a. Kontraktor harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan
keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi.
b. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak
Kontraktor terhadap pelaksanaan K3.
c. Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan
digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.
2. Administratif dan prosedur
a. Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan
personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
b. Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk
tugas dan wewenang semua yang terkait.
c. Kontraktor harus memiliki :
• Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan
lingkup kegiatan.
• Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam
perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
• Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis
pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing
kegiatan.
• Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
• Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam perusahaan / proyek.
CV. KALIMAYA III - 6
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Identifikasi bahaya
a. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, Kontraktor harus melakukan identifikasi
bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
b. Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety
departemen atau P2P3.
c. Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what
if, hazards dan sebagainya.
d. Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan
dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
e. Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
• Design phase
• Pracurement
• Konstruksi
• Commissioning dan start up
• Penyerahan kepada pemilik.
4. Project safety review
a. Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup
kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
b. Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan
standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
c. Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap
tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering,
Pracurement, Construction).
d. Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap
tahapan project secara sistematis.
5. Pembinaan dan pelatihan
a. Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai
level tertinggi dan dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara
berkala.
b. Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
• Kebijakan K3 proyek
• Cara bekerja dengan aman
• Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat, dan lain-
lain.
6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
a. P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek
konstruksi, serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian
semua terhadap K3.
b. Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-
masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan
CV. KALIMAYA III - 7
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan
pertimbangan untuk meningkatkan K3.
7. Safety Promotion
a. Selama kegiatan proyek berlangsung, diselenggarakan program-program
promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness
kepada para karyawan proyek.
b. Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya
yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.
8. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek,
misalnya :
• Pekerjaan pengelasan
• Pemasangan scaffolding
• Bekerja di ketinggian
• Penggunaan bahan kimia berbahaya
• Bekerja di ruang tertutup
• Bekerja di peralatan mekanik, dsb.
9. Sistem izin kerja
a. Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu
dikembangkan izin kerja.
b. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja
yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
c. Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan
keselamatan yang diperlukan.
d. Beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan Ijin kerja khusus seperti pekerjaan
yang belum pernah dilakukan dan beberapa contoh dibawah ini:
• Bekerja di ruang terbatas (confined area), sempit, gorong-gorong
• Menggunakan bahan kimia berbahaya
• Menggunakan bahan mudah terbakar
• Menggunakan bahan mudah meledak
• Bekerja berhubungan dengan listrik
• Bekerja dengan cara menyelam
• Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
• Memindahkan barang/benda berat
• Pekerjaan pembongkaran
• Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
• Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
• Bekerja di ketinggian
CV. KALIMAYA III - 8
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
10. Safety inspection
a. Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk
meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan
kegiatan proyek.
b. Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3
atau dibentuk joint inspection semua unsur dan subkontraktor.
11. Equipment inspection
a. Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh
ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
b. Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi
dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kontraktor maupun sub kontraktor harus
memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor
harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada
karyawan sub kontraktor.
13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan
pembinaan dan pengawasan transportasi, baik di luar maupun di dalam lokasi proyek.
Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
14. Pengelolaan Lingkungan
a. Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan
baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
b. Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan
proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan
terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan limbah dan K3.
a. Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah
yang cukup besar dalam berbagai bentuk.
b. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada
waktu-waktu tertentu, limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat
yang sudah ditentukan.
16. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran,
kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan
darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua
karyawan proyek.
CV. KALIMAYA III - 9
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
17. Accident Investigation and Reporting System
a. Semua kecelakaan selama proyek berlangsung harus diselidiki oleh petugas
yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian /
kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
b. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik
kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada
pertemuan rutin P2K3.
18. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu
kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan
pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
PASAL 6
JENIS BAHAYA KONSTRUKSI
1. Physical Hazards, meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat
udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan lain-lain.
2. Chemical Hazards, berupa gas, uap, debu, kabut, asap,awan, cairan dan benda-
benda padat.
3. Electrical Hazards, semua potensi bahaya yang berhubungan dengan listrik
(pembebanan lebih, kebocoran isolasi dll).
4. Mechanical Hazards, bahaya timbul dari konstruksi, mesin dan instalasi.
5. Physiological Hazards, bahaya yang timbul dari beban kerja, sikap dan cara kerja
(cara mengangkat dan mengankut yang salah, cara kerja yang mengakibatkan
hamburan debu dan serbuk logam, percikap api dan tumbahan bahan berbahaya dan
beracun serta memakai alat pelindung diri yang salah).
6. Biological Hazards, bahaya dari jazad renik, serangga atau hewan lain ditempat
kerja, berbagai macam penyakit yang timbul seperti, infeksi, alergi dan sengatan atau
gigitan binatang yang menimbulkan berbagai macam penyakit.
7. Ergonomic, gangguan yang bersifat faal karena beban kerja yang terlalu berat,
peralatan kerja yang tidak sesuai dan tidak serasi dengan tenaga kerja, kecepatan
ban berjalan yang tidak sesuai dengan operator yang melayani.
PASAL 7
ALAT PELINDUNG DIRI DAN ALAT PENGAMAN KERJA
1. Peralatan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang
kemungkinan bisa terjadi dalam proses konstruksi ini wajib digunakan oleh seseorang
yang bekerja dalam suatu lingkungan konstruksi
CV. KALIMAYA III - 10
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
2. Kontraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan / perlengkapan
perlindungan diri (APD) atau Personal Protective Equipmen (PPE) untuk semua
karyawan yang bekerja
3. Setiap alat pelindung diri yang digunakan harus bersih dan sesuai dengan standar
SNI atau standar ANSI.
4. Setiap alat pelindung diri yang akan digunakan harus dicek oleh petugas K3 saat
induksi dan alat pelindung diri yang tidak standar dilarang digunakan.
5. Semua alat pelindung diri yang digunakan dicek secara berkala dan diperiksa
sebelum dipakai.
6. Kencangkan helm dengan tali dagu dan ada nama perusahaan di depan helm, logo
K3 di belakang, logo induksi keselamatan di samping kanan dan stiker kompetensi di
samping kiri.
7. Helm yang sudah tertimpa material dan sabuk keselamatan/sabuk pengaman tubuh
yang sudah menahan beban jatuh atau kondisinya sudah tidak normal harus diganti
setelah diinspeksi (gunakan daftar periksa).
8. Semua pekerja proyek harus memakai rompi reflektif, sepatu keselamatan atau
sepatu dengan pelindung jari yang terbuat dari baja, safety glasses dan sarung
tangan. Semua alat pelindung diri harus dipakai saat induksi keselamatan untuk
diperiksa oleh petugas K3.
9. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan kartu
identitas. Kartu identitas dapat diberikan setelah mendapatkan induksi keselamatan
(pekerja dan tamu).
10. Buat buku catatan masa pakai alat pelindung diri dan siapkan alat pelindung diri
pengganti bila akan habis masa pakainya.
11. Alat pelindung diri lain harus digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi
bahaya. Masker pengelasan, pelindung/penutup telinga, penutup mulut/hidung
(masker), pelindung wajah, alat bantu pernapasan (SCBA), sarung tangan karet, dll.
12. Kontraktor wajib menyediakan / mengadakan sarana Alat Pengaman Kerja dan
peralatan lingkungan berupa:
• tabung pemadam kebakaran
• pagar pengamanan
• penangkal petir darurat
• pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
• jaring pengamanan pada bangunan tinggi
• pagar pengaman lokasi proyek
• tangga
• peralatan P3K
13. Pemilihan dan penggunaan tangga dengan tingkat keamanan yang tinggi dan
penempatan alat ini untuk mencapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus
menjadi pertimbangan utama.
14. Kontraktor wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan
pertama. Adapun jenis dan jumlah obat-obatan disesuaikan aturan yang berlaku.
CV. KALIMAYA III - 11
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
15. Kontraktor wajib menyediakan dan menempatkan APAR yang sesuai jenisnya pada
setiap lokasi sesuai dengan potensi penyebab bahaya kebakaran pada masing-
masing lokasi kerja untuk antisipasi jika terjadi kebakaran
16. Kontraktor wajib menyediakan penerangan yang cukup, baik pada siang hari (jika
gelap) maupun malam hari pada setiap ruang kerja, lokasi proyek, bengkel kerja,
maupun jalur akses/lintas pekerja
PASAL 8
PERSYARATAN ALAT PELINDUNG DIRI
1. Pelindung Kepala
a. Helm proyek harus standar ANSI Z.89.1-2014 atau minimal standar SNI atau MSA
Import.
b. Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta model
otomatis untuk mengencangkan suspensi helm.
c. Helm dilarang untuk dicat (karena akan bersenyawa dengan cat) dan dilarang
ditulis dengan spidol.
d. Catat tanggal pembelian pada bagian dalam helm dan di buku catatan.
e. Masa pakai helm paling lama adalah 5 tahun setelah itu harus diganti baru.
f. Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti.
g. Cek kondisi helm maksimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
2. Pelindung Kaki
a. Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.41-1999 atau minimal standar SNI
7079-2009 dan SNI 0111-2009.
b. Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu karet
biasa (Gambar 2b)
c. Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu dengan
pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti tergelincir (Gambar 2c)
d. Catat tanggal pembelian pada buku catatan.
e. Masa pakai sepatu paling lama adalah 3 tahun, setelah itu harus diganti baru.
f. Cek kondisi sepatu maksimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
CV. KALIMAYA III - 12
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Gambar 2b Gambar 2c
3. Pelindung Mata
a. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan pelindung
mata.
b. Pelindung standar adalah kacamata pengaman Kings KY1151 sesuai standar
ANSI Z.87.1-2010 (Gambar 3b)
c. Pekerjaan yang berbahaya terhadap mata, seperti pengelasan, pemotongan, dan
gerinda harus menggunakan pelindung mata / wajah yang sesuai.
d. Pekerjaan pemotongan tiang pancang harus menggunakan pelindung mata jenis
goggle (Gambar 3d)
Gambar 3b Gambar 3d
4. Pelindung Wajah
a. Pekerjaan yang spesifik membahayakan muka pekerja (pekerjaan pengelasan,
pemotongan, gerinda, dll.) harus menggunakan pelindung muka sesuai standar
ANSI Z.87.1-2010.
b. Pekerjaan pengelasan dan pemotongan baik dengan trafo las maupun las potong
harus menggunakan masker pengelasan (Gambar 4b)
c. Pekerjaan gerinda dan alat portabel yang berputar lainnya (mesin senai, sekop,
dll) pada area terbuka harus menggunakan tameng wajah yang dikombinasikan
dengan helm (Gambar 4c).
d. Sedangkan pekerjaan di bengkel kerja dapat menggunakan tameng wajah biasa
(Gambar 4d)
e. Cek APD sebelum digunakan, jangan menggunakan APD yang rusak.
Gambar 4b Gambar 4c Gambar 4d
CV. KALIMAYA III - 13
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
5. Pelindung Jatuh dari Ketinggian
a. Sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan yang digunakan harus memenuhi
standar ANSI Z.359.1-2016 atau standar SNI
b. Kait yang digunakan untuk sabuk pengaman tubuh atau sabuk keselamatan harus
menggunakan kait yang besar.
c. Penggunaan sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan
d. Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7 m.
e. Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m harus menggunakan sabuk
pengaman tubuh dan pengait dikaitkan minimal harus di atas pinggang
f. Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang tali keselamatan horizontal dari
pipa galvanis atau tali bantu angkat (tali baja atau tali serat) dia. 8 mm untuk
mengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh
CV. KALIMAYA III - 14
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
g. Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 tali bantu angkat dilarang digunakan untuk
2 sabuk pengaman tubuh
h. Tali keselamatan vertikal untuk operator kran menara atau gondola atau pekerjaan
struktur baja, sabuk pengaman tubuh harus dikaitkan menggunakan kelengkapan
untuk turun dari ketinggian dengan tali yang terdiri dari karmantel statis diameter
minimum 8 mm, karabiner dan pemberhentian otomatis.
Karmantel statis Karabiner Pemberhentian Otomatis
i. Pengait sabuk keselamatan pada penggunaan seperti Gambar di pasal 8 ayat 5.a,
harus dikaitkan pada angkur atau bagian struktur bangunan yang kuat.
6. Pelindung Tangan
a. Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan sesuai standar SNI-06-0652-
2015.
b. Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun min. 8 benang
(Gambar 6b)
c. Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting, penanganan tali
baja, kawat, dll, harus menggunakan sarung tangan kombinasi (Gambar 6c)
d. Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus menggunakan sarung
tangan kulit (gambar 6d)
e. Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus menggunakan sarung tangan
tahan kimia (bahan vynil, PVC, nitril, dll (Gambar 6e)
f. Teknisi listrik harus menggunakan sarung tangan tahan listrik minimal 5 KV
(Gambar 6f)
g. Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan, ganti bila cacat atau rusak.
Gambar 6b Gambar 6c Gambar 6d Gambar 6e Gambar 6f
CV. KALIMAYA III - 15
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
7. Pelindung Pendengaran
a. Jika bekerja pada level bising di atas 85 dB untuk pemajanan selama 8 jam harus
menggunakan pelindung telinga (sumbat telinga atau penutup telinga).
b. Sumbat telinga adalah sumbat yang dimasukkan ke liang telinga (Gambar 7b)
c. Sumbat telinga harus terbuat dari bahan karet atau plastik lunak dan harus dapat
mereduksi bising X-85 dB (X adalah intensitas bising yang diterima pekerja).
d. Penutup telinga adalah penutup seluruh telinga yang dapat mereduksi bising
sebesar 35-45 dB (Gambar 7d)
e. Periksa sumbat telinga atau penutup telinga sebelum digunakan, pastikan dalam
kondisi bersih dan simpan kembali ke dalam kotak setelah digunakan setelah
dibersihkan.
Gambar 7b Sumbat Telinga Gambar 7d Penutup Telinga
8. Pelindung Pernafasan
a. Pekerjaan yang berpotensi terpajan debu, asap, uap atau gas harus
menggunakan pelindung pernapasan.
b. Masker dan respirator harus digunakan disesuaikan dengan pekerjaan dan
potensi kontaminasi atau gangguan pernapasan.
c. Untuk pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai yang terbuat dari
katun, kertas atau kasa (Gambar 8c)
d. Untuk pelindung gas, uap dan asap harus menggunakan respirator dengan
penyaring yang sesuai (Gambar 8d)
e. Pada pekerjaan di ruang terbatas atau area yang terkontaminasi gas harus
menggunakan SCBA (alat bantu pernapasan – Gambar 8e)
Gambar 8c Gambar 8d Gambar 8e
9. Pakaian Pelindung
a. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan baju
lengan panjang dan celana panjang yang baik, tidak robek atau bolong-bolong
b. Pelindung lengan dari kulit atau pakaian pelindung
CV. KALIMAYA III - 16
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
tahan api harus dipakai pada pekerjaan pengelasan, pemotongan atau gerinda
bila diperlukan
c. Pada saat hujan, pekerja harus menggunakan jas hujan
Gambar 9a Gambar 9b
10. Seragam Kerja dan Kartu Identitas
a. Semua pekerja harus menggunakan seragam kerja yang rapi
b. Seragam yang digunakan harus memantulkan cahaya/reflektif. Bila menggunakan
kaos lengan panjang, harus dilengkapi dengan rompi reflektif
c. Kartu identitas harus dipakai selama berada di dalam proyek.
d. Kartu identitas harus ditandatangani pejabat proyek dan dapat diberikan setelah
lulus induksi keselamatan.
PASAL 9
PAPAN INFORMASI, RAMBU, dan BANNER K3
1. Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap
lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada
lokasi kerja.
2. Papan Informasi K3
Papan Informasi Konstruksi
(Pada Bagian Depan Papan Informasi)
1. Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe 2. Pekerjaan hari ini dan JSA
manhour, total manhour, LTI terakhir
3. Pekerjaan hari ini, penggunaan alat 4. Alur proses prosedur kerja aman
berat, lisensi dan nama penanggung setiap item pekerjaan
jawab
5. Sisa waktu pelaksanaan proyek dan 6. Alur proses tanggap darurat dan no.
progres telepon penting
Papan Informasi Konstruksi
(Pada Bagian Belakang Papan Informasi)
Monitoring Izin kerja dan dokumen asuransi CAR dan Jamsostek
CV. KALIMAYA III - 17
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
Keterangan:
• No.1 adalah statistik kecelakaan yang terjadi di dalam lokasi kegiatan dan dampak pada pihak ke-3
(tamu dan lingkungan proyek). Total jam kerja, jam kerja aman, tingkat keparahan, tingkat frekuensi
dimutakhirkan setiap minggu atau setelah terjadi LTI 2 (kecelakaan > 2 x 24 jam).
• No. 2 hanya diisi pekerjaan mayor atau yang memiliki risiko tinggi
• No. 3 menjelaskan semua alat berat yang digunakan, lisensi operator dan sertifikat alat serta nama
penanggung jawab
• No. 4 alur proses bisa dimasukkan ke dalam kantong plastik bila cukup banyak hal yang mayor atau
berbahaya.
• No. 5 sisa waktu pelaksanaan dimutakhirkan setiap hari.
• No. 6 dimutakhirkan setiap ada perubahan
• Bagian belakang papan berisi izin kerja yang dimutakhirkan setiap hari dan dokumen asuransi yang
dimutakhirkan bila ada perubahan
3. Papan Informasi Potensi Bahaya pada setiap Lokasi Kerja
4. Rambu
Memberikan informasi berupa tanda-tanda pada area yang mengandung risiko tinggi
merupakan kewajiban Kontraktor dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan pada pekerja. Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan
fungsi:
• peringatan bahaya dari atas
• peringatan bahaya benturan kepala
• peringatan bahaya longsoran
• peringatan bahaya api
• peringatan tersengat listrik
• penunjuk ketinggian (bangunan yang lebih dari 2 lantai)
• penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
• penunjuk batas ketinggian penumpukan material
CV. KALIMAYA III - 18
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
• larangan memasuki area tertentu
• larangan membawa bahan-bahan berbahaya
• petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
• peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
• peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
• peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang-orang
tertentu)
Beberapa rambu dan simbol yang digunakan adalah :
Rambu Keadaan Darurat
CV. KALIMAYA III - 19
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
5. Bendera
a. Harus dipasang bendera merah putih, K3 dan bendera perusahaan pada lokasi
strategis di proyek.
b. Tinggi bendera merah putih harus lebih tinggi minimal 30 cm dibanding bendera
lainnya, dan tinggi tiang bendera merah putih minimal 3,5 m.
6. Banner dan Poster
a. Harus dipasang spanduk dan poster yang sesuai dengan kebutuhan dan sifat
spanduk dan poster.
b. Ukuran dan jumlah spanduk dan poster disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi.
c. Spanduk dan rambu peringatan kepada pihak ketiga atau lingkungan sekitar
proyek harus dipasang pada setiap lokasi yang sesuai.
PASAL 10
PENERAPAN KONSEP 5R DI DALAM AREA KERJA
1. Semua tempat kerja dan proyek harus menerapkan konsep 5R (Ringkas, Rapi,
Resik, Rawat dan Rajin).
2. 5R adalah langkah awal untuk pencegahan kecelakaan kerja.
3. Seluruh personel harus berkomitmen untuk menerapkan konsep 5R.
4. Ringkas adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan
yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak
digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya
dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan. Cara yang
dapat dilakukan adalah dengan mendata berbagai jenis barang yang dimiliki,
menggolongkan sesuai dengan jenis dan kegunaannya, memberi tanda untuk
CV. KALIMAYA III - 20
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
barang-barang tertentu, kemudian menempatkan barang pada tempat yang
semestinya.
5. Rapi adalah menempatkan barang pada tempatnya sehingga tidak terlihat
berserakan pada tempat kerja yang mampu membahayakan keamanan pekerjanya.
Rapi adalah menerapkan prinsip kaizen yang merupakan perbaikan yang
berkelanjutan.
6. Resik adalah melakukan pembersihan tempat, peralatan maupun pakaian kerja yang
digunakan. Dengan prinsip ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja
yang bersih dan nyaman.
7. Rawat adalah melakukan perawatan agar apa yang diperoleh pada tiga tahapan
sebelumnya dicapai dapat dipertahankan. Perawatan tidak terbatas pada produk
yang dihasilkan melainkan perawatan pada peralatan yang digunakan dalam
menjalankan proses produksi.
8. Rajin adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan
meningkatkan apa yang sudah dicapai. Rajin adalah terkait dengan ketepatan waktu
kerja, ketepatan memenuhi permintaan pelanggan, ketepatan mencapai target yang
hendak dicapai. Setelah tercapai kemudian dipertahankan agar kondisi kerja yang
kondusif dapat dipertahankan
9. Jangan bawa peralatan dan material yang tidak dipakai di area kerja.
10. Pastikan akses kerja dan jalan keluar (akses lalu-lalang, tangga, pintu keluar masuk,
pintu keadaan darurat, dll) bebas dari material dan alat.
11. Jangan meletakkan material di depan panel listrik, panel distribusi listrik, APAR, P3K,
dan kotak hidran. Buat marka di depan alat-alat tersebut.
12. Cek rencana lokasi penempatan material, metode penempatan, dan ketinggian
penumpukan material terhadap stabilitas, ketinggian, kemungkinan runtuh, rambu
yang diperlukan, penguatan yang dibutuhkan, dll.
13. Buang sampah domestik di dalam kantong plastik, kepingan, dan sampah kayu
sesuai tempatnya. Pisahkan sesuai jenis sampah, sampah domestik harus
dikeluarkan dari area kerja setiap hari.
14. Jangan tinggalkan material B3. Tempat penyimpanan B3 sementara (jeriken, botol,
dll.) harus diberi label nama material dan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB).
15. Dilarang merokok pada seluruh lingkungan kerja.
PASAL 11
AKSES AREA KONSTRUKSI
1. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik. Akses keluar masuk kendaraan di area proyek konstruksi
harus dibuat terpisah.
2. Semua kendaraan dan alat berat yang memasuki proyek harus menerima induksi
singkat dari sekuriti mengenai peraturan berkendara di dalam area proyek.
3. Kecepatan semua kendaraan dan alat berat yang melewati akses di dalam area
proyek maksimum adalah 10 km/jam.
CV. KALIMAYA III - 21
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
4. Saat melewati tikungan atau akses orang, kendaraan harus membunyikan klakson.
5. Prioritas adalah pejalan kaki, pastikan akses pejalan kaki/ akses pekerja selalu
dibuat.
6. Di dalam dan diluar bangunan, buat akses pekerja pada sisi kiri, lengkapi dengan
rambu petunjuk.
7. Dilarang berlari di dalam area kerja.
8. Berjalanlah pada akses yang sudah ditentukan dan menyeberanglah pada akses
penyeberangan yang sudah ditandai dengan marka.
9. Dilarang menyeberang di/melalui depan kendaraan atau alat atau menyilang
10. Selalu perhatikan kiri dan kanan ketika akan menyeberang akses jalan kendaraan.
11. Pengemudi dan operator harus memberi jalan kepada pejalan kaki.
12. Lubang yang terbuka diberi tutup sementara dan ada tanda peringatan agar pekerja
berhati-hati dan tidak terperosok
13. Akses keluar masuk proyek harus terpasang lampu rotary, rambu peringatan keluar
masuk kendaraan proyek.
14. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
15. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
jelas, terutama yang bersinggungan dengan pengguna jalan raya dan atau
masyarakat umum
16. Penerangan yang cukup, baik siang (jika gelap) maupun malam pada jalur lintas
pekerja, lampu pembatas antara area kerja proyek dan jalur jalan raya yang sedang
dimanfaatkan pengguna jalan.
17. Rambu keluar masuk harus terbuat dari neon box.
18. Semua akses pekerja harus bebas dari penempatan material dan peralatan. Material
dan peralatan yang berada di jalur lintas pekerja harus dipindahkan (harus bebas,
bersih dan tidak licin)
19. Tangga kerja yang memadai dan aman untuk akses dan jalur pekerja pada kondisi
area kerja yang curam/terjal dan tinggi
20. Buat lokasi parkir kendaraan dan alat berat
21. Pastikan kendaraan parkir telah direm tangan dan diganjal (terutama pada lahan
miring)
22. Pengemudi dan operator harus mendapatkan induksi singkat mengenai aturan
berkendara di dalam area proyek.
23. Dapat diberikan vehicle pass yang berisi info mengenai akses dan aturan berkendara.
24. Kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek, harus dilengkapi dengan
alat pemadam api, alarm mundur, sabuk pengaman, kotak P3K, dll.
25. Dilarang menggunakan alat komunikasi saat mengemudi, bekerja, mengoperasikan
alat berat, dan sambil berjalan.
CV. KALIMAYA III - 22
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
PASAL 12
KESELAMATAN KERJA DAN
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
dibuat sebelumnya yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada
kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi,
dimana :
1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
a. Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali
(pemeriksaan kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada
kesehatan fisik dan kesehatan individu),
b. Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
2. Tenaga kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan
khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
3. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk
referensi.
4. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus
dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K).
5. Alat-alat P3K atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat
kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
6. Alat-alat P3K atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk
kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
7. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-
alat P3K yang diperlukan dalam keadaan darurat.
8. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi
yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
9. Isi dari kotak obat-obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan harus
dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
10. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu tersedia.
11. Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat
penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
12. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko
tenggelam atau keracunan, alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di dekat
tempat mereka bekerja.
13. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan
cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah
sakit atau tempat berobat lainnya.
14. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang
memberitahukan antara lain :
a. Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat P3K, ruang P3K,
ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
CV. KALIMAYA III - 23
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon
dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
c. Nama, alamat, nomor telepon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang
dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.
PASAL 13
KETENTUAN TEKNIS K3
1. Tempat kerja dan peralatan
a. Pintu masuk dan keluar
i. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
ii. Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
i. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh
tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
ii. Lampu-lampu harus aman, dan terang.
iii. Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah
bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
i. Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk
mendapat udara segar.
ii. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang
dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan
ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
iii. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
i. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus
dipindahkan ke tempat yang aman.
ii. Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan.
iii. Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda
tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh
atau tersandung (terantuk).
iv. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di
tempat kerja.
v. Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain
harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
vi. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
CV. KALIMAYA III - 24
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
2. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan:
a. Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
i. Alat-alat pemadam kebakaran.
ii. Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
b. Pengawas dan beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
c. Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran
harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
d. Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang
yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
e. Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang
dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam
kebakaran harus selalu dipelihara.
f. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat
dan dicapai.
g. Sekurang-kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-
tempat sebagai berikut :
i. di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
ii. di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
iii. pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana
terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
h. Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
i. di tempat yang terdapat barang-barang / benda-benda cair yang mudah
terbakar.
ii. di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang
menggunakan api.
iii. di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
iv. di tempat yang terdapat bahaya listrik / bahaya kebakaran yang disebabkan
oleh aliran listrik.
i. Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan
teknis.
j. Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon
tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas
(ruangan tertutup, sempit).
k. Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu
gedung, pipa tersebut harus :
i. dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
ii. dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
iii. dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah
katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
iv. Mempunyai sambungan yang dapat digunakan dinas pemadam kebakaran
CV. KALIMAYA III - 25
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat
yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar:
a. Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup
ventilasi.
b. Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan
keluar.
c. Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai
kayu atau bahan yang mudah terbakar.
d. Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat
alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak
terbakar.
e. Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang
mengandung bitumen.
4. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Penempatan bahan-bahan yang mudah terbakar harus aman:
a. Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji, lap berminyak
dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di
tempat kerja.
b. Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya
tetap kering.
c. Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat
penutup.
d. Dilarang merokok, menyalakan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
e. Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan
sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
f. Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau
sesuatu tempat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat
untuk maksud tersebut.
g. Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
5. Inspeksi dan pengawasan
Inspeksi dan pengawasan harus dilakukan secara teratur dan terus menerus selama
pekerjaan berlangsung di tempat-tempat dimana resiko kebakaran besar, dimana :
a. Tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat misalnya tempat yang dekat
dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan
cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan
baik las listrik atau karbit.
b. Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap
meskipun di luar jam kerja.
CV. KALIMAYA III - 26
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
6. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan
antara lain:
a. Papan pengumuman, dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian;
tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
b. Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
c. Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada
dan harus mudah dibaca.
7. Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat-tempat kerja yang tinggi adalah:
a. Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah,
seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir
pengaman.
b. Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar,
misalnya tangga.
c. Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang
tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian
2 m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran (platform) atau
dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan
kuat.
8. Pencegahan terhadap bahaya jatuh ke dalam air
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus
memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban
pelampung (manned boat dan ring buoys).
9. Utilitas umum
Utilitas umum seperti jaringan listrik, pipa gas, air, telepon dan lainnya yang akan
terganggu terkait dengan rencana kontruksi, sebelumnya harus dilakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan untuk kepastian tentang letak dan posisi utilitas tersebut,
maka harus dilakukan pemeriksaan, pengecekan serta peninjauan lapangan
bersama dengan instansi terkait tersebut.
10. Kebisingan dan getaran (vibrasi)
Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi
sampai di bawah nilai ambang batas. Jika kebisingan tidak dapat diatasi maka tenaga
kerja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).
11. Menghindari terhadap orang yang tidak berwenang
Orang yang tidak berwenang tidak diizinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika
disertai oleh orang yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri. Di
daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan di samping jalan raya harus
dipagari.
CV. KALIMAYA III - 27
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
12. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain: safety hat, safety shoes, kaca mata
keselamatan, masker, sarung tangan, dsb.
PASAL 14
CHECK LIST KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berikut adalah daftar pertanyaan untuk melakukan pemeriksaan yang mendukung
terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Keamanan Tempat Bekerja dalam Proyek.
a. Apakah setiap pekerja dalam proyek dapat mencapai tempat kerja mereka
dengan aman, misalnya jalan, gang/jalan sempit, jalan lintasan, lift penumpang,
tangga, scaffolding dalam kondisi baik dan aman?
b. Apakah telah terpasang pagar pengaman pada ruang terbuka, scaffolding, alat
penggrrak untuk mencapai elevasi tertentu, bangunan, jalan sempit, galian, dan
lain sebagainya untuk mencegah terjatuhnya pekerja?
c. Apakah semua lubang galian telah diberikan pagar pengaman atau sejenisnya,
tanda-tanda yang jelas umencegah terperosoknya pekerja?
d. Apakah semua struktur sementara dalam keadaan stabil, batang-batang penguat
dalam jumlah yang cukup dan tidak menahan beban yang berlebih?
e. Apakah tempat kerja bebas dari barang-barang berbahaya, tumpukan material,
dan barang-barang buangan?
f. Apakah tempat kerja teratur dan rapi, material telah tersimpan dengan aman?
g. Apakah pengumpulan dan pemindahan sisa material telah direncanakan dengan
matang?
h. Apakah tempat kerja mendapatkan cukup penerangan? Apakah penerangan
telah disiapkan dalam jumlah yang cukup apabila harus bekerja pada malam
hari?
2. Scaffolding.
a. Apakah scaffolding dipasang dan dibongkar oleh tenaga yang telah
berpengalaman?
b. Apakah tangga atau sejenisnya telah tersedia untuk mencapai tempat kerja
pada scaffolding?
c. Apakah alas (kayu) pada peletakan scaffolding telah tersedia untuk mencegah
terjadinya penurunan?
d. Apakah scaffolding memberikan keamanan/kekuatan yang cukup bagi
bagngunan? Atau, cukup kuatkah strukturnya untuk mencegah terjadinya
kegagalan bangunan?
e. Apakah telah tersedia pengaman di area kerja pada scaffolding untuk mencegah
terjatuhnya pekerja?
CV. KALIMAYA III - 28
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
3. Mesin Perangkat.
a. Apakah peralatan dipasang oleh tenaga yang berpengalaman?
b. Apakah peralatan telah terpasang erat pada struktur
c. Apakah area kerja telah diberikan pagar pengaman untuk mencegah terjatuhnya
pekerja, material atau peralatan yang diangkut?
d. Apakah tindakan pencegahan telah diberikan untuk mencegah terjatuhnya
pekerja, material atau peralatan saat mesin bergerak dan turun?
e. Apakah operator telah mendapatkan pelatihan sehingga cukup ahli untuk
mengoperasikan peralatan dengan baik?
f. Apakah generator cukup kuat untuk bekerja sampai akhir jam kerja?
4. Tangga.
a. Apakah tersedia peralatan untuk memanjat hingga mencapai elevasi tertentu?
b. Apakah peralatan untuk memanjat yang tersedia cukup baik kondisinya?
c. Apakah peralatan memanjat yang tersedia cukup aman, baik akibat tergelincir
atau penurunan?
d. Apakah pada ujung atas peralatan memanjat tersedia tempat untuk menapakan
kaki dengan aman? Jika tidak, apakah ada pegangan cukup kuat dan aman?
e. Apakah posisi peralatan memanjat cukukp rata? Apakah pekerja mengalami
hambatan dalam memanjat?
f. Apakah material peralatan memanjat cukup baik atau tidak mudah rusak?
5. Pekerjaan Atap.
a. Apakah telah tesedia cukup pagar pengaman pada tempat tertentu, misalnya di
sekeliling plat lantai untuk mencegah terjadinya pekerja terjatuh atau material
jatuh?
b. Apakah penggunaannya memungkinkan para pekerja?
c. Apakah untuk penutup atap telah dipikirkan masalah keamanannya?
6. Galian.
a. Material pendukung apa yang akan digunakan untuk membentuk struktur
sementara sebelum penggalian dilakukan?
b. Apakah material cukup kuat menahan sisi-sisi galian?
c. Apakah metoda yang digunakan sesuai/aman dengan menambahkan struktur
sementara atau bahkan pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa struktur
tambahan?
d. Apabila kelandaian yang ada memenuhi persyaratan keamanan untuk
mencegah terjadi kelongsoran?
e. Apakah telah tersedia fasilitas untuk menuju lokasi galian dengan aman?
f. Apakah telah tersedia pagar pengaman untuk mencegah pekerja atau orang lain
terjatuh dalam galian ?
g. Apakah galian memengaruhi stabilitas bangunan di dekatnya?
h. Apakah terdapat timbunan material di sekitar galian yang dapat memengaruhi
stabilitas galian?
i. Apakah galian telah dikontrol oleh tenaga yang berpengalaman pada saat terjadi
pengantrian pekerja, pada saat telah terjadinya kelongsoran, atau saat terjadi
ketidakstabilan galian?
CV. KALIMAYA III - 29
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
7. Manual Handling.
a. Apakah terdapat risiko saat memindahkan alat atau material?
b. Apakah tersedia peralatan untuk memindahkan atau mengangkat barang-barang
yang cukup berat?
c. Apakah berat material misalnya semen yang digunakan melebihi 25 kg?
d. Mungkin tim pekerja menghindari handling barang-barang yang cukup berat?
8. Hoist.
a. Apakah hoist dilengkapi dengan pagar untuk melindungi seseorang dari
kemungkinan terjadinya kerusakan atau jatuhnya hoist?
b. Apakah hoist dimungkinkan untuk berhenti di setiap lantai, bergerak, kecuali
pada saat berhenti?
c. Apakah semua pintu keluar dari hoist akan terkunci saat bergerak, kecuali pada
saat berhenti?
d. Apakah pengendali di atur sehingga hoist hanya dioperasikan pada satu kondisi
tertentu saja?
e. Apakah operator hoist telah berpengalaman dan cukup kompeten di bidangnya?
f. Apakah hoist hanya digunakan untuk material saja? Apabial terjadi hal-hal
membahayakan, apakah diberikan tanda-tanda untuk mencegah seseorang
menaikinya?
g. Apakah hoist diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, atau setiap periode
tertentu (misalnya 6 bulan) diuji oleh orang yang berkompenten?
h. Apakah semua berkas pemeriksaan disimpan dengan baik?
9. Tower Crane dan Alat Pengangkat Lainnya.
a. Apakah jenis tower crane yang digunakan bergerak atau tetap?
b. Apakah terdapat informasi beban maksimum dan diketahui oleh pengguna
sebelum tower crane mulai bekerja?
c. Apakah operator tower crane cukup berpengalaman dan cukup kompeten di
bidangnya?
d. Apakah petugas yang memasang sling pada beban cukup berpengalaman dan
telah dilatih untuk memberikan tanda-tanda dengan benar?
e. Apakah tower crane diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, dan diuji
oleh orang yang berpengalaman setiap periode waktu tertentu (misalnya 12
bulan)?
f. Apakah tower crane mempunyai sertifikat pengujian?
10. Peralatan dan Mesin.
a. Apakah pemilihan alat dan mesin sesuai dengan pekerjaan?
b. Apakah semua bagian dari peralatan yang berbahaya telah terlindungi?
c. Apakah semua mesin telah dirawat dengan baik dan dalam keadaan aman bila
dioperasikan?
d. Apakah semua operator cukup berpengalaman?
11. Jalur Kendaraan.
a. Apakah jalur pejalan kaki terpisah dengan jalur sepeda?
b. Apakah jalur searah dan tempat untuk berbalik telah disiapkan untuk menghindari
jalur dua arah?
CV. KALIMAYA III - 30
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
c. Apakah tempat untuk berbalik kendaraan pengangkut dipandu oleh petugas yang
cukup pengalaman?
d. Apakah semua kendaraan pengangkut cukup aman untuk dimuati?
e. Apakah penumpang dilarang untuk naik apabila kendaraan dalam posisi yang
berbahaya?
12. Umum
a. Apakah prosedur untuk keadaan bahaya telah disiapkan, misalnya untuk
evaluasi dari lokasi proyek?
b. Apakah semua pekerja menaruh perhatian untuk itu?
c. Apakah telah dipasang alarm pemberi tanda bahaya dan telah dipastikan akan
bekerja?
d. Apakah terdapat jalur-jalur penyelamatan yang cukup?
13. Kebakaran
a. Apakah jumlah material yang mudah terbakar dibatasi?
b. Apakah telah disiapkan tempat area penyimpanan yang cukup untuk barang
yang mudah terbakar berupa gas, cairan, atau yang lainnya?
c. Apakah semua tempat/wadah bekas barang yang mudah terbakar dikembalikan
ke area penyimpanan?
d. Jika barang yang mudah terbakar berupa cairan akan dipindahkan dalam wadah
lain, apakah wadah tersebut cukup aman?
e. Apakah ada larangan merokok pada area yang penyimpanan?
f. Apakah wadah penyimpanan dan perlengkapan dalam keadaan yang baik?
g. Kapan wadah tersebut tidak dimanfaatkan lagi?
h. Apakah disediakan wadah untuk menyimpan sisa-sisanya?
i. Apakah sisa-sisa barang yang mudah terbakar dipindahkan secara kontinu?
j. Apakah telah disediakan alat jenis pemadam kebakaran yang tepat serta
jumlahnya mencukupi?
14. Barang-Barang Berbahaya
a. Apakah barang-barang yang berbahaya telah mendapatkan tanda-tanda yang
cukup?
b. Apakah pekerja mengetahui risiko yang mungkin terjadi akibat barangibarang
ini?
15. Suara
a. Apakah terdapat fasilitas peredam suara di lokasi proyek?
b. Apakah tersedia alat pelindung telinga?
16. Keselamatan dan Kesehatan
a. Apakah tersedia kamar mandi dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang
baik?
b. Apakah tersedia pakaian kerja yang dapat melindungi saat hujan atau kondisi
lainnya?
c. Apakah tersedia ruang untuk berganti pakaian?
d. Apakah tersedia air minum yang cukup?
e. Apakah tersedia dapur sehingga pekerja dapat beristirahat, membuat teh atau
menyiapkan makanan?
CV. KALIMAYA III - 31
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
f. Apakah tersedia obat-obatan untuk pertolongan pertama apabila terjadi
kecelakaan?
17. Pakaian/Peralatan Kerja
a. Apakah tersedia pakaian kerja, helm, sepatu boots, sarung tangan, masker?
b. Apakah semua peralatan tersebut dalam kondisi baik?
18. Listrik
a. Apakah voltage sesuai untuk peralatan yang akan digunakan?
b. Apakah kabel di bawah tanah telah dilindungi dan ditandai?
c. Apakah semua sambungan telah dipastikan aman?
d. Apakah semua kabel telah dilindungi dengan baik?
19. Perlindungan Terhadap Publik
a. Apakah lokasi proyek telah dipasang pagar?
b. Apakah pintu masuk dan keluar proyek dalam kondisi baik?
c. Apakah telah diberikan penerangan yang cukup di sekitar lokasi proyek?
PASAL 15
PROTOKOL KESEHATAN
PENCEGAHAN COVID-19 DI PROYEK KONSTRUKSI
1. Pengantar
a. Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi ini
merupakan Instruksi Menteri PUPR No C2 /1N/M/2020 tentang pencegahan
penyebaran dan dampak Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
b. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier
dan Fabricator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah Covid-19 di
proyek konstruksi.
c. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan
kesehatan kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap
tahapan penyefenggaraan konstruksi (cycle of building and infrastructure
development).
d. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/
atau gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi
dapat menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan
perusahaan masing-masing.
2. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19
a. Pemilik / Pengguna / Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan / atau
Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19.
CV. KALIMAYA III - 32
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
b. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik / Pengguna /
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier.
c. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan
melakukan: 1). Sosialisasi, 2). Pembelajaran (edukasi), 3). Promosi teknik, 4).
Metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan, 5). Berkoordinasi
dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR melakukan
Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan, 6). Pemeriksaan kesehatan
terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu proyek, 7).
Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/
demobilisasi pekerja, 8). Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna
peningkatan imunitas pekerja, 9). Pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif
dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan
dilakukan penghentian kegiatan sementara
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan,
pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
b. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit dan / atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat
(emergency).
c. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan),
pencuci tangan dengan sabun disinfektan (sanitizer), tissue, masker di kantor dan
lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor,
pekerja dan tamu proyek. Jika sabun dan air mengalir tidak tersedia, sediakan
cairan pembersih tangan berbahan dasar alkohol minimal 60%.
4. Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di Lapangan
a. Satuan Tugas memasang poster (flyers), baik digital maupun fisik, tentang
himbauan / anjuran pencegahan Covid-19, seperti mencuci tangan, memakai
masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di
lapangan proyek.
b. Satuan Tugas memberi penjelasan, anjuran, kampanye pencegahan Covid-19
dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
c. Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat
Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan
tamu proyek) datang ke lokasi proyek
d. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja,
dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas
Keamanan setiap pagi, siang dan sore.
CV. KALIMAYA III - 33
RKS TEKNIS – PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Pengadilan Agama Suwawa
e. Petugas Medis harus menyampaikan, apabila ditemukan manager, insinyur,
arsitek, karyawan / staf, mandor dan pekerja di lapangan proyek terpapar virus
Covid-19. Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan proyek melakukan
evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan
peralatan kerja.
f. Dalam pandemi COVID-19, ketika tidak memungkinkan menghilangkan bahaya,
maka langkah pencegahan yang paling efektif (secara berurutan adalah):
engineering controls, administrative controls/safe work practices, dan Personal
Protective Equipments (PPE).
➢ Engineering controls, diantaranya adalah:
• Pemasangan filter dengan efisiensi tinggi
• Peningkatan laju ventilasi tempat kerja
• Pemasangan barrier fisik, semisal pelindung bersin transparan
• Pemasangan jendela drivethrough untuk layanan konsumen
• Pemasangan ventilasi bertekanan negative pada beberapa tempat.
➢ Administrative controls/safe work practices, diantaranya adalah:
• Mendorong pekerja yang sakit agar tetap di rumah
• Meminalisir kontak antar pekerja, klien, dan pelanggan, dengan mengganti
rapat tatap muka menjadi virtual komunikasi dan penerapan telework
(kerja dari rumah)
• Menambah atau mengganti hari pada jadwal kerja agar jumlah pekerja
bisa menjadi minimal dalam satu waktu di satu lapangan
• Menghilangkan perjalanan yang tidak penting
• Membuat rencana komunikasi darurat, misalnya forum komunikasi daring/
online untuk menjawab kecemasan pekerja
• Menyediakan pelatihan mengenai faktor risiko COVID-19 dan perilaku
yang dapat melindungi (misalnya etika batuk dan perawatan APD –Alat
Pelindung Diri)
• Melatih pekerja cara menggunakan, cara melepas pakaian pelindung yang
benar
• Menyediakan sumber daya dan lingkungan kerja yang mendorong praktik
higiene, misalnya penyediaan tisu, tempat sampah, kran cuci tangan yang
tidak perlu disentuh, cairan pembersih berbahan alkohol, dan disinfektan
• Pemasangan poster cuci tangan.
➢ Personal Protective Equipments (PPE) atau Alat Pelindung Diri (APD), bisa
berupa penggunaan sarung tangan, masker, goggles, face shields, face
masks, dan pelindung pernafasan / respiratory protection.
CV. KALIMAYA III - 34