MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKARAYA
PENGADILAN AGAMA SUKAMARA
Jalan Tjilik Riwut Km. 0,1 Telp. (0532) 2076494 Sukamara 74172
E-mail : [email protected] / website : www.pa-sukamara.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP 1. Lingkup Kegiatan
PEKERJAAN: Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan Gedung Kantor
Pengadilan Agama Sukamara;
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat
meliputi tugas-tugas Perencanaan Sarana Lingkungan Kantor berupa
Jalan/Halaman Kantor, Pagar, Taman, pekerjaan instalasi listrik dan air
serta pekerjaan lain yang berkaitan dengan pekerjaan perancangan
dimaksud. Adapun tahap- tahap perancangan sebagai berikut :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap
KAK, dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai
peraturan daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan Perencanaan seperti pra-rencana dan
pengembangan rencana;
c. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang
telah disetujui oleh pengguna jasa. Semua gambar Rencana
harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab perusahaan dan
tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertfikat.
2) Rancangan Konseptual, DED, dan Dokumen Pemilihan
penyedia barang/jasa WAJIB memuat analisis K3;
3) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran
biaya pekerjaan kontruksi (RAB ).
5) Penyusunan RAB wajib memperhitungkan biaya
penyelenggaraan SMK3 Konstruksi, masuk dalam item
biaya umum;
6) Laporan-laporan perencanaan.
3. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa Perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang- undang yang
berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah
Dokumen Perencanaan Teknis dalam batasan nilai
fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana
perencanaan dengan nilai biaya pembangunan full
design.
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkutperalatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. EE
d. Laporan Dokumentasi
e. DED / Gambar Rencana A3
f. Gambar 3D
g. Soft Copy / Flash Disk 32 GB| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 February 2015 | Pengawasan Peningkatan Jalan Sei Damar - Sei Baru | LPSE.Kab Sukamara | Rp 300,000,000 |
| 23 September 2016 | Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Pedesaan Ta. 2017 | Kab. Lamandau | Rp 240,000,000 |
| 26 January 2016 | Pengawasan Peningkatan Jalan Sei Damar - Sei Baru | Rp 200,000,000 | |
| 18 February 2016 | Perencanaan Peningkatan Jalan Paket I | Rp 200,000,000 | |
| 11 October 2016 | Perancangan Bangunan Gedung Kantor | ULP Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 195,000,000 |
| 2 March 2021 | Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Selatan Lunci ‑ Jelai | Kab. Sukamara | Rp 195,000,000 |
| 30 January 2014 | Perencanaan Peningkatan Jalan Paket III | Rp 150,000,000 | |
| 23 March 2015 | Pengawasan Peningkatan Jalan Paket II | LPSE.Kab Sukamara | Rp 138,750,000 |
| 11 February 2016 | Perencanaan Pembangunan Gke Haleluya Nanga Bulik, Gereja Katholik Nanga Bulik, Dan Gereja Katholik Desa Melata | LPSE Lamandau | Rp 130,000,000 |
| 3 February 2014 | Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Transportasi Desa | Rp 125,000,000 |