URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah
Agung RI
Pekerjaan : Pekerjaan Drainase Halaman Kantor
Lokasi : Kantor Pengadilan Agama Rantau Jl Jenderal Sudirman No.60
Bypass Rantau 7111
:
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Drainase Halaman Kantor pada pada Lokasi Kantor Pengadilan Agama Rantau Jl
Jenderal Sudirman No.60 Bypass Rantau 7111.
2. KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi : Usaha Kecil
Klasifikasi : Bidang Bangunan Sipil
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan
Layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003)
3. METODE KERJA
A. PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana
kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi
dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang
akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca,
tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan
kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
B. PENDAHULUAN
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan ini dilakukan dengan menggunakan metode dan
peralatan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan tetap mengikuti petunjuk
dan persyaratan teknis pelaksanaan yang telah ditetapkan.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum material pekerjaan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
Lapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas apabila dipastikan sesuai
spesifikasi dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh
didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
Segala resiko kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor, Bila terjadi
musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan
Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek,paling lambat 24 jam sesudah
surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang
disediakan, Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat
dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan
Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing sesuai ruang lingkup pekerjaan, apabila
progress perkembangan pekerjaan dinilai lambat kontraktor harus segera mengambil
Tindakan termasuk menambah jumlah tenaga kerja di lapangan.
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil
pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
Kontraktor wajib melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan pekerjaan
kepada konsultan pengawas dan bekerja dengan penuh tanggung jawab
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam puluh) hari kalender.
5. PERSONEL MANAJERIAL
Jumlah Pengalaman Keahlian /
No Jabatan
(Org) (tahun) Keterampilan
A. Pelaksana 1 1 SKT Pelaksana Lapangan
Lapangan Pekerjaan Jalan
B. Petugas K3 1 0 Memiliki sertifikat kompetensi
sebagai Petugas K3
Konstruksi
6. SYARAT BAHAN
A. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
Galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai.
B. Beton
Penyedia Jasa harus menyampaikan hasil pengujian campuran beton di laboratorium
berdasarkan kuat tekan beton secara umum untuk 7 dan 28 hari.
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II ,
III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049 : 2015 tentang Semen Portland atau PPC
(Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302 : 2014 dapat
digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen, kecuali
jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan
tipe dan merek semen yang digunakan.
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974 : 2016. Apabila
timbul keragu – raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti diatas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
perbandingan pengujian kuat tekan
Mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90 % dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
Tabel g.1, tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat
campuran yang disyaratkan yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan
Tabel h.1. Ketentuan Gradasi Agregat
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari 3/4 jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan
batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
sungai.
Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel g.2 bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
Tabel h.2. Ketentuan Mutu Agregat
C. BAJA TULANGAN
Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan Gambar
dan memenuhi Tabel berikut ini :
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang dilas yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
D. SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK
Hasil produk harus sesuai spesifikasi teknis dan Gambar
Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek
dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan/pengurangan
atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
skalanya lebih besar.
Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
keputusan- keputusannya harus dilaksanakan.
E. KRITERIA KINERJA (OUTPUT PERFORMANCE)
Meningkatkan kinerja jalan dalam melayani arus lalu lintas lokal terutama penanganan
kerusakan jalan Setempat
F. TATA CARA PENGUKURAN & PEMBAYARAN
Jenis Kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan. Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin yaitu berdasarkan Kemajuan Fisik
Pekerjaan. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan : Foto Visual, Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Time Schedule.
G. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dapat menjadi salah satu acuan dalam proses
pengadaan barang/jasanya.