URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang : Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan kerja di
Pengadilan Agama Sengkang, terutama agar ruangan Ketua dapat
ditempati dengan nyaman dan aman, maka kebutuhan perbaikan
Interior Ruang Sidang yang dapat memenuhi ukuran estetika
dibutuhkan. Pemeliharaan Gedung perbaikan Interior Ruang Sidang
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
memberikan keluaran yang memadai dan efisien serta dilaksanakan
menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku.
2. Maksud dan :
Maksud Pemeliharaan Gedung Bangunan-Perbaikan Interior
tujuan
Ruang Sidang
Spesifikasi teknik ini merupakan petunjuk bagi penyedia yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan.
Tujuan Pemeliharaan Gedung Bangunan-Perbaikan Interior
Ruang Sidang
Dengan spesifikasi teknik ini diharapkan penyedia dapat
melakukan tanggung jawab dengan baik.
3. NAMA : a. Nama PPK :Ananto Widagdo
DAN b. Kantor Pengadilan Agama Sengkang
ORGANISASI
PENGGUNA
4. JSAUSMAB ER : Kegiatan ini dibiayai dari sumber Dana DIPA Pengadilan Agama
PENDANAAN Sengkang tahun 2025. Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
biaya kurang lebih Rp. 80.000.000,00 -(delapan puluh juta rupiah)
Kantor Pengadilan Agama Sengkang, Jalan Akasia No 7
5. Lokasi :
P6.e kDearjtaaa Dn asar : Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Bangunan-Perbaikan
Interior Ruang Sidang
Lokasi : Kantor Pengadilan Agama Sengkang, Jalan
Akasia No 7
Sumber Dana : DIPA Pengadilan Agama Sengkang tahun 2025
User/Pemakai : Pengadilan Agama Sengkang
Sengkang, 17 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
tte
ANANTO WIDAGDO,S.H.
NIP. 198612102006041001