MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
l. Perintis Kemerdekaan II Babakan Tangerang-Banten
www.pa-tangerangkota.go.id, email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN ATAU RENOVASI RUANG ARSIP
PADA PENGADILAN AGAMA TANGERANG TAHUN 2025
A. Latar Belakang
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata
tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah,
Wakaf, Zakat, Infaq, Sedekah dan Ekonomi Syariah. Pengadilan Agama
Tangerang berkedudukan di Kota Tangerang dengan wilayah hukum berjumlah 13
Kecamatan dan 104 Kelurahan.
Pengadilan Agama Tangerang menerima perkara gugatan dan permohonan
lebih 3.000 perkara per tahun, dengan banyaknya perkara yang ditangani tentu
semakin banyak pula putusan yang harus diarsipkan.
Meskipun saat ini serba digital, namun arsip perkara juga tetap harus dijaga
sebagai akta otentik, namun hal tersebut mengalami kendala karena minimnya
ruang arsip Pengadilan Agama Tangerang.
Kondisi ruang arsip Pengadilan Agama Tangerang saat ini dapat dikatakan
kurang layak. Sebagai Pengadilan Agama Kelas I.A yang telah meraih Predikat
Wilayah Bebas Korupsi dari KemenPAN RB pada tahun 2019, saat ini sedang
menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan sedang melaksanakan
Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tentu perlu ditunjang
dengan prasarana yang memadai. Atas pertimbangan tersebut perlu dilakukan
pekerjaan perluasan ruang arsip.
B. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009;
e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009;
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dilaksanakannya pekerjaan pembangunan atau renovasi ruang arsip
adalah untuk mewujudkan bangunan sesuai standar teknis gedung negara
sehingga dapat digunakan sebagai ruang tempat penyimpanan berkas perkara
yang merupakan arsip negara. Hasil pekerjaan diharapkan sesuai spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam kontrak dan dilaksanakan secara tepat
mutu dan tepat waktu.
2. Tujuan
Tujuan dari pembangunan atau renovasi ruang arsip adalah:
a. Menjaga kerahasiaan dan kelestarian dokumen
b. Menjamin keselamatan aset nasional
c. Mempermudah tata kelola arsip
d. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang memenuhi harapan dan
kepuasan masyarakat pencari keadilan.
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Pekerjaan Pengadaan ini dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama
Tangerang.
E. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan atau Renovasi Ruang Arsip dilaksanakan dalam waktu 75 (
tujuh puluh lima) hari kalender pada tahun 2025. Terhitung sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja.
F. Ruang Lingkup dan Kompetensi Tenaga Ahli
a. Tenaga Sipil yang dibutuhkan adalah Teknisi/ Analis/ Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung bersertifikat.
b. Tenaga SMKK 1 orang bersertifikat.
G. Sumber Dana dan Biaya
a. Sumber Dana : DIPA Pengadilan Agama Serang Nomor : DIPA -
005.01.2.400823/2025 Tanggal 02 Desember 2024.
H. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup sebagai berikut::
a. Pembangunan atau Renovasi Ruang Arsip pada Pengadilan Agama Tangerang
seluas 32 M2 terletak diatas ruang ibu dan anak serta ruang arsip umum. Ruang
tersebut akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan keamanan berkas
perkara yang sudah selesai diputus oleh majelis hakim. Struktur bangunan bawah
(existing) belum terdapat footplate untuk menopang ruangan yang akan dibangun,
sehingga dibutuhkan pembuatan footplate dari lantai dasar. Struktur bangunan
dikerjakan dengan kualitas konstruksi bangunan yang sesuai standar umum
bangunan pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan
yang berlaku.
b. Pelaksanaan pekerjaan meliputi:
a. Pekerjaan persiapan dan pembongkaran dinding
b. Pekerjaan struktur beton :
>. Foot plate
>. Pedestal kolom lantai
>. Balok elv 4
> Plat lantai
> Kolom lantai 2
> Balok elv 7
> Balok praktis talang
> Talang
c. Pekerjaan Dinding:
> Pemasangan bata ringan
> Plesteran
> Acian
d. Pekerjaan Penutup Lantai :
> Pemasangan keramik lantai
e. Pekerjaan Plafond
> Pekerjaan rangka plafond
> Pekerjaan penutup plafond
f. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
> Pemasangan jendela
g. Pekerjaan Pengecetan:
> Pengecatan plafond
> Pengecetan dinding dalam
> Pengecatan dinding luar
h. Pekerjaan Atap:
> Pekerjaan rangka atap
> Pekerjaan penutup atap
> Pekerjaan Nok atap
> Pekerjaan lisplank
i. Pekerjaan Elektrikal :
> Pekerjaan instalasi listrik
> Pekerjaan stop kontak
> Pekerjaan saklar
> Pemasangan lampu| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 July 2022 | Penataan Destinasi Pulau Tunda | Provinsi Banten | Rp 1,292,000,000 |
| 29 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor - Pemeliharaan Tpi Higienis Binuangeun | Provinsi Banten | Rp 262,375,100 |
| 8 August 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan - Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah Smkn 1 Padarincang (Pembangunan Pagar Smkn) | Provinsi Banten | Rp 200,000,000 |
| 19 April 2022 | Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat | Provinsi Banten | Rp 142,672,000 |
| 14 September 2022 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung (Pengecatan Luar Gedung) | Provinsi Banten | Rp 80,000,000 |
| 28 July 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor - Pemeliharaan Dermaga Kronjo | Provinsi Banten | Rp 50,000,000 |
| 24 March 2022 | Belanja Modal Alat Pendingin | Provinsi Banten | Rp 45,100,000 |