URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS
KEGIATAN RENOVASI /PERLUASAN GEDUNG KANTOR
PENGADILAN TINGGI AGAMA
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan pengawasan secara umum adalah pengawasan konstruksi
Renovasi / Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
dimulai dari Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Masa Pemeliharaan Konstruksi
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Renovasi Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
Tanggal 15 Oktober 2018 tentang Renovasi Bangunan Gedung Negara, terdiri dari :
1) Tahap Persiapan
a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
2) Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan kontruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontruksi
fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
- memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam Managemen Konstruksi pekerjaan di lapangan.
- mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan kontruksi.
- menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan Managemen Konstruksi , dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh
pemborong.
- Menyusun laporan dan berita dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- meneliti gambar-gambar yang pelaksanaan (Shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor.
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I.
- menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
- Bersama dengan penyedia jasa, Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan kontruksi.
- membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
3) Tahap Serah Terima tahap serah terima pertama (provisional hand over)
a. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
b. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
c. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi;
d. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
e. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
f. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4) Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran dan
merupakan layanan purna jasa konsultan
a. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
b. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over).
5) Tanggung Jawab Pengawasan :
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai berikut:
- Kesesuaian pelaksanaan kontruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
- Kerja Pengawas telah memenuhi standart hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik
kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyahkan.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
c. Penanggung jawab professional pengawa adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga tenaga ahli professional yang terlibat;
d. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
e. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
f. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
g. Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai
dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya
kembali.
.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung,
Eko Febrianto, S.H.