Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... 1
1 BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS ........................................................................................................... 5
2 BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ......................................................................................... 7
2.1 LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................................. 7
2.2 REFERENSI ............................................................................................................................... 7
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN .............................................................................................. 9
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN........................................................................................................ 9
2.4.1 Baru/ bekas. .................................................................................................................... 9
2.4.2 Tanda Pengenal. .............................................................................................................. 9
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. ........................................................................................ 9
2.4.4 Penggantian (Substitusi). .............................................................................................. 10
2.4.5 Persetujuan Bahan. ....................................................................................................... 10
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ................................................................................................. 11
2.4.7 Penyimpanan Bahan. .................................................................................................... 12
2.5 PELAKSANAAN....................................................................................................................... 13
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan .................................................................................................. 13
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ..................................................................................... 14
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................................ 14
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .................................................... 14
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. ................................................................................. 14
2.5.6 Kualitas Pekerjaan. ........................................................................................................ 15
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ............................................................................................ 15
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ..................................................................... 16
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ........................................................................................... 16
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN .............................................................................................. 17
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .................................................................................... 18
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ............................................................................. 18
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ........................................................................... 18
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ................................................. 19
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN .............................................................................................. 19
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................... 19
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ......................................................................................................... 20
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ..................................................................................... 20
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ....................................................................................... 20
2.16.1 Dokumen Terlaksana. ................................................................................................... 20
2.16.2 Penyerahan ................................................................................................................... 21
3 BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................. 22
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ......................................................................................................... 22
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara). ............................................................................ 22
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor. .................................................................................... 22
3.1.3 Sarana Kerja. ................................................................................................................. 23
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ................................................. 23
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. .................................................. 23
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ......................................................... 24
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. ................................................. 24
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ........................................... 25
3.1.9 Drainase Tapak. ............................................................................................................. 25
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ............................................... 25
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ....................................................................... 27
3.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 27
3.2.2 Standard dan Persyaratan. ............................................................................................ 27
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar. .................................................................................................................... 28
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar
lokasi Proyek. ................................................................................................................................... 29
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................................ 29
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ............................................................. 34
3.3.1 Lingkup Pekerjaan. ........................................................................................................ 34
3.3.2 Pelaksanaan .................................................................................................................. 35
3.3.3 Hasil Bongkaran ............................................................................................................ 35
4 BAB 4 PEKERJAAN TANAH ......................................................................................................... 36
4.1 PEKERJAAN URUGAN SIRTU .................................................................................................. 36
4.1.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 36
4.1.2 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 36
4.1.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 36
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
4.1.4 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................................. 37
5 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................................... 43
5.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR.............................................................................................. 43
5.1.1 Pekerjaan Bekisting / acuan .......................................................................................... 43
5.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang ......................................................................................... 47
5.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN ....................................................... 62
5.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 62
5.2.2 Standard Dan Persyaratan ............................................................................................ 63
5.2.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 63
5.2.4 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................................. 65
6 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................................................................. 67
6.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ................................................................................. 67
6.1.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 67
6.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan ....................................................................................... 67
6.1.3 Bahan Produk ................................................................................................................ 67
6.1.4 Pelaksanaan .................................................................................................................. 68
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ........................................................................ 68
6.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 68
6.2.2 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 69
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 69
6.3 PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TILETILE ........................................................................... 71
6.3.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 71
6.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ....................................................................................... 71
6.3.3 Standard Dan Persyaratan ............................................................................................ 71
6.3.4 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 71
6.3.5 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................................. 71
6.3.6 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................................... 73
6.4 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD ...................................................................................... 73
6.4.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 73
6.4.2 Pekerjaan yang Berhubungan ....................................................................................... 73
6.4.3 Standard dan Persyaratan ............................................................................................. 73
6.4.4 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 73
6.4.5 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................................. 74
6.5 PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................................................................... 75
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
6.5.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 75
6.5.2 Standar Dan Persyaratan .............................................................................................. 75
6.5.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond .................................................................................. 76
6.5.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer .............................................................. 77
6.5.5 Pengecatan Besi Daan Kayu Dengan Semi Duco ........................................................... 78
6.5.6 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................................... 79
6.6 PEKERJAAN PENUTUP BITUMEN ........................................................................................... 79
6.6.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 79
6.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan ....................................................................................... 79
6.6.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 79
6.6.4 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................................. 80
7 BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING .................................................. 82
7.1 Pekerjaan Instalasi Air Hujan ................................................................................................ 82
7.1.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 82
7.1.2 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................................. 82
7.1.3 Sistem Pengolahan Air Limbah...................................................................................... 84
7.2 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ..................................................................................... 84
7.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................... 84
7.2.2 Standar yang Dipakai .................................................................................................... 85
7.2.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................................ 85
7.2.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ................................................................................... 87
7.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 90
7.2.6 Pengujian Pekerjaan ...................................................................................................... 92
7.2.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ...................................................................... 92
8 BAB 8 PENUTUP ........................................................................................................................ 93
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN .............................. 93
8.2 DOKUMEN PELAKSANAAN .................................................................................................... 94
8.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG ................................................................................................. 95
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 1
1
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip
Pengadilan Agama Magetan Tahun Anggaran2025
Lokasi : Kabupaten Magetan
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement
Ex. Holcim, Gresik, Tiga Roda
( PC )
Semen Instan (Mortar) Ex. MU, Prime Mortar, Bostik
Pasir Pasir Pasangan Ex. Mojokerto
Sirtu Tanah Urugan Ex. Mojokerto
Begisting Rangka kayu meranti
1 PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pekerjaan pasangan bata
1.1
ringan
Bata Ringan Ex. Citicon, Blesscon
1.2 Pekerjaan plesteran dan
acian semen
Semen Instan (Mortar) Ex. MU, Prime Mortar, Bostik
Pasir Pasangan Ex. Mojokerto
1.3 Pekerjaan Penutup Lantai
dan dinding
Keramik Tile 30x30
Pekerjaan Lantai Ex. Platinum, Asia, Roman
Polished
1.4 Pekerjaan plafond dan
ornamen
Rangka Plafond sistem
Rangka Plafond Ex. Kepuh Kencana Arum, Mulcindo
Metal Furring 0,455mm
Plafond Kalsiboard (
Plafond area basah Ex. Kalsiboard, Knauf
Toilet / Teras ) 6 mm
Ornamen plafond Gypsum Ex. Lokal
1.5
Pekerjaan pengecatan
interior Cat Tembok Interior Ex. Nippon, Dulux
Cat plafond interior Ex. Nippon, Dulux
eksterior Ex. Nippon Weatherbond, Jotashield,
Cat Tembok Eksterior
Dulux Weathershield
Ex. Nippon Weatherbond, Jotun
Cat plafond eksterior
Jotashield, Dulux Weathershield
1.6 Pekerjaan atap
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Penutup Atap Genteng
Ex. Kanmuri, KIA, M-Class
dan Bumbung
Rangka Atap Galvalume Ex. Kepuh Kencana Arum, Mulcindo
PEKERJAAN MEKANIKAL
2 ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
2.1 Pekerjaan sanitasi,
drainase dan perpipaan
pipa air bersih PVC Class AW Ex. Wavin, Rucika, Pralon
pipa air hujan PVC Class AW Ex. Wavin, Rucika, Pralon
Sambungan pipa Lebih kecil dia 50
menggunakan Solevent Ex. Wavin, Rucika, Pralon
Cement
Lebih besar dia 50
menggunakan Rubber- Ex. Wavin, Rucika, Pralon
ring and Spigot
2.2 Pekerjaan instalasi listrik
Kabel NYY, NYM, Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
NYFGBY Voksel
Conduit, Tee Doos,
Hight Impact Clipsal, EGA, Elpro
Cross Doos, dll
2.3 Pekerjaan tata cahaya
Plat 0,6 mm Zinc Coated
Rumah Lampu Ex. SAKA, Artolite
White paint
Standart IP20 komplit dg
Down Light PLC Ex. SAKA, Artolite
IEC 598
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 2
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan Tahun
Anggaran2025, yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
1. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
2. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
3. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI - 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI - 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI - 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI - 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar
dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus
meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan
dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain
yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus
dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas
tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
2.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan
yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru
yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
2.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana
akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari
bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan
dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak
lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh
tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21
(dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian
kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan
lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berhak untuk memerintahkan agar:
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk
yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/
produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam
diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan
pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan /
bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka
Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban
Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan
dalam bulan berikutnya.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang
oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier
maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada
bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa
hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat
dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS,
baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada
Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan
sarana prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada
di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan
sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan
keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan
terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur
yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi
Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas
dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan
maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur
tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang
mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan
meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus
diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua
titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass
atau theodolit.
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan
tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat
(penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok
Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan,
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau
Kontrak Pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi
agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan
untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan,
baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan
dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan
yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar
dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen
Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 3
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan
dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang
rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi
dengan Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank &
Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut
dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
3.1.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan
terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah
bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana
lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan
ini.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan
penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan
keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang
estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal
180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50
cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut
didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama
Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan
yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
beban Kontraktor.
3.1.9 Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak
atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x
20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang
menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan
dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke
beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan
siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak
sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor
pada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,
kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib
melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti
diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga
dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum
pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak
ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar.
3.2.3.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur
yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum
digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum
masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
3.2.3.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor
harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan
dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus
dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan
jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade
dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3.2.3.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan
atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau
kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan
memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja
maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan
Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan
jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3.2.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang
aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
3.2.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang
berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
3.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel
loader, vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas
yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih
berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu,
yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm
dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak
dapat menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin
dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang
ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik
bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus
dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan
motor, di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
3.2.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat
kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
3.2.5.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau
pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk
pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor
atau Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (.....................................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua
pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian
biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil
Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama
waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai
)merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang
berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3.3.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan
izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.3.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya,
untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah
didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 4
4
PEKERJAAN TANAH
4.1 PEKERJAAN URUGAN SIRTU
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan
tanah, sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk
penimbunan kembali galian dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi urugan sesuai dengan garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade)
untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam
gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
4.1.2 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
4.1.3 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Sirtu
a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :
Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras dengan indikasi
kekerasan
Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat-zat yang reaktif alkali
b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering)
c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
Rendah : 150
Minimal diinginkan : 160
Tinggi : 190
Penyerapan air % berat :(ASTM C-121) (ASTM C-97)
Rendah : 0,02
Minimal diinginkan : 0,40
Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
Minimal diinginkan : 90
Tinggi : 52
Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
Minimal diinginkan : 1,5
Tinggi : 5,5
Rendah : 2
Tinggi : 10
Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan ukuran
butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan
dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas,
tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.
4.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
dilaksanakan, Kontraktor harus :
Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi
Pengawas.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan urugan.
Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat
sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama
pelaksanaan urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan
akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang baik. Bilamana memungkinkan air yang
berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaanya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan dan
pemadatan kembali.
Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas
kadar airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan
tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur
seluruhnya dengan mengunakan Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau
lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan,
dan pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air
bahan diluar rentang yang disyaratkan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan
Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap
saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai dengan
Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja
yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang
mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor
kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang belum
terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau
orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu
jalan harus ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau
yang serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama pelaksanaan
kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari
60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun
dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian
harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi
permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu
lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan
lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi
tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau
timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di
tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga ,
dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan
satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap
sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu bahan urugan yang
diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk
mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat
memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh
Metoda dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang
disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan,
prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima
oleh Direksi Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan
untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat
dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan
dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung
luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan
tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur
dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
profil yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat,
atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus
dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada
pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta
Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
berita acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
berita acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita
acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
level ketinggian urugan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah
dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah
terpenuhi.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 5
5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.1.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
5.1.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan
.Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk
struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh
Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai
dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup
dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat
acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles,
sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
5.1.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-
gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
5.1.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
5.1.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi
pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan
dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai
acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu
bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti
kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan
cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton
merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus
memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen
perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak
akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
5.1.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas.
Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur
juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam
gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas
berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/
kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi
ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan
sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton
exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak
boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu nama perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap
perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah
diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi
dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat
yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.1.2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 20.75 MPa (K-250), dengan tambahan ketentuan
bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus
kedap air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
5.1.2.2 Lingkup Pekerjaan
5.1.2.3 Persyaratan Bahanss
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab
dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan
semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini
:
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi
pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air
yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan
dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini .
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring
balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu
K 175, sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Jenis Struktur Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Berhubungan Maksimum Minimum (kg/m3)
dengan
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah
semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
5.1.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan
. Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh
untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
(optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan
semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang
menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban
biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika
hasil diperoleh ternyata memuaskan.
5.1.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer
, atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi
Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama .
Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk
lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan
benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut
ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang
dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data
hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang
diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Minimum Waktu Perawatan
Jenis Struktur Benda Uji (hari)
3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji
untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
fc fcr
2
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari
4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai ibawah 0.85 fc’
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
5.1.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka
jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak
merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus
perkasus.
5.1.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu
yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan
disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk
masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir
lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua
biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman ,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang
ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai
dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
5.1.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk
acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi.
Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham
dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai
pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi.
Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang
ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua
biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab
pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan
besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-
tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan
dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal
khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik
dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan
untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis
dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya
untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal
satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan,
untuk memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan
diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan
pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang
timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang
akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan
harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan
struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah
yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana
gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah
dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan
volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian
rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton
yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu
yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan
pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut
harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam
penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan
sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton
agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga
agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan
kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa
tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga
agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan
beton masih bersifat plastis.
5.1.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk
\mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan
beton menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan
masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai
dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu
vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan
sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka
kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak
tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm.
Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat
dengan ketelitian 1 derajat C.
5.1.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan
panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada
permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air
selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
5.1.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang
mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal
selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan
beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak
horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan
metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan
inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan
angin.
3. Material Bantu.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar ,
Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak
terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari
dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah
pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan ,
maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain
metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi.
5.1.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
5.1.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor
diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum
(AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi
beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan
untuk disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan.
.Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton
harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian
selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran ,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta
klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan .
Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan .
Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/
kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar
sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang
digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak
antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
5.1.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing
yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E
dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut
. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera
kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika
diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya,
harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam
gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi
untuk mendapatkan penyelesainnya
5.1.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus
diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak
merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
5.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
5.2.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka atap
baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan galvalume untuk
ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik
yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord), rangka
utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung
diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi, seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
Pekerjaan rangka atap
Pekerjaan reng
Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Setting level balok ring
Pemasangan penutup atap
Pemasangan kap finishing atap
Talang selain talang jurai dalam
Asesoris atap
5.2.2 Standard Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan harus
didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis
yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain
struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom
chord, web dan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
Sistem yang digunakan : sisten ASD
Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten
dan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain atap
baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja
ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
5.2.3 Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub
bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan ukuran
ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total Coating
Thickness/TCT).
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global Truss, Jaindo,
atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka Atap
Properti mekanikal baja
Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
Tegangan leleh minimum : 550 MPa
Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume), dengan
komposisi sebagai berikut :
55 % Aluminium (Al)
43 % Seng (Zinc)
2 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
b. Geometri profil rangka atap
Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord).
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).
Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).
Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan membentuk
sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk
mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk menjadi
talang lembah.
Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
a. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang dibentuk
mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara rangka utama
dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang
berlaku.
Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangkautama atap
dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan angina menggunakan profil
reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan digunakan harus di berikan contohnya
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas / Direksi, sebelum
boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
5.2.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pra Pelaksanaan Konstruksi
1. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan pada
pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
2. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
3. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang
kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum pemasangan
rangka atap baja ringan dilaksanakan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
4. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
5. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
6. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama,
juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor
tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
Mekanikal, dan Elektrikal.
7. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat
persetujuan secara tertulis.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
1. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan rangka
atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi Pengawas/Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor.
2. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi penuh
atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi minimal 10 tahun.
3. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang
terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai dengan
keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
4. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih
dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar
pelaksanaan" disetujui Direksi.
5. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
6. Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai kerja
yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin
secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
7. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus menggunakan
bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus ditumpulkan dengan
gerenda.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
8. Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton
penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut pengikatnya
telah terpasang dengan benar.
9. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak menimbulkan
puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
10. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang kudakuda
harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang dipasang serta
konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
BAB 6
6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
dan ditunjukkan dalam gambar.
6.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
Pekerjaan Plesteran dan Acian
Pekerjaan Pasangan Keramik.
6.1.3 Bahan Produk
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Bricon/ setara, dengan
kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
ukurannya 20x40 dengan ketebalan 7.5-8cm untuk dinding interior dan 12 cm untuk dinding
exterior.
Berat jenis kering : 520 kg/m3
Berat jenis normal : 650 kg/m3
Kuat tekan : > 4,0 N/mm2
Konduktifitas termis : 0,14 W/mK
Tebal spesi : 3 mm
Ketahanan terhadap api : 4 jam
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Jumlah per luasan per 1 m2 : 22 - 26 buah tanpa construction waste.
Plasteran dinding menggunakan MU-301 atau PM-200 atau setara dengan acian dinding MU-
200 atau,PM-300 atau setara kualitas.
6.1.4 Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-200 harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300
atau pemasangan keramik dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
6.2.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1
PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan
air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap
air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5
cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
6.3 PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TILE
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh
hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan
dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
6.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
6.3.3 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
• ANSI : American National Standard Institute, USA
• A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile
with portland cement mortar.
• A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
• A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile,
setting and grouting epoxy.
• A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 Latex Portland cement mortar.
6.3.4 Persyaratan Bahan
Jenis : Homogenous Tile EX. Valentinogress / Sunpower
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat : Mortar flex MU-450,PM410(exterior&wet interior),PM420
(interior),AM 30
Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan motif akan
ditentukan kemudian.
6.3.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan
Contoh bahan
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk
adukan dan bahan untuk tile grouts.
Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
Homogenous Tile.
Brosur product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor
harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih dahulu
kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir atau
plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan
kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama
dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous
tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak,
residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
6.3.6 Persediaan Untuk Perawatan
6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan jenis homogenous
tile yang dipakai.
6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan,
oleh Pemberi Tugas.
6.4 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
6.4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
6.4.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
6.4.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.4.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah dengan
tebal 4 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas lengkap
dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.4.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku
ramset ke plat beton/balok beton.
8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada
lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk
itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi Compound
PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.5 PEKERJAAN PENGECATAN
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja
/ metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-
sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya.
6.5.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
6.5.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
6.5.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex Dulux
/ Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond
beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6.5.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
6.5.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer
6.5.4.1 Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan
oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan Pemberi
Tugas.
6.5.4.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini dan
pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan
amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar
halus permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan kayu
yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup
sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori
tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan
thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + Thinner
secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas sempurna
sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas
sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah bagian finished
tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
6.5.5 Pengecatan Besi Daan Kayu Dengan Semi Duco
6.5.5.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
6.5.5.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalam gambar.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan
bebas debu, oli dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan
ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40
micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16
jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.5.6 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
6.6 PEKERJAAN PENUTUP BITUMEN
6.6.1 Lingkup Pekerjaan
c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
d. Pekerjaan pemasangan penutup atap bitumen sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
6.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan rangka atap ringan
6.6.3 Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan dasar : Bitumen Selulosa
2. Dimensi / ukuran : Panjang 2000 mm (-0 s/d +20);
Lebar 970 mm (-20 s/d +20);
Tebal 3.0 mm (±0,3)
3. Korugasi / gelombang : 7 Korugasi + 6 bagian datar per lembar;
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Lebar 96 mm (±2);
Tinggi 38 mm (±2)
4. Berat : 5,90 Kilogram per Lembar;
3,15 Kilogram per meter persegi
5. Warna : Dual Red 3D
6. Jarak antar reng : maksimal 45cm
7. Kemiringan atap : 35°
6.6.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
2. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
4. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
5. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
6. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih
7. Pemasangan menggunakan aksesoris (screw, nok, dll)
8. Overlap vertical 11 cm
9. Overlap horizontal 9,6 cm (1 gelombang)
10. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan panjang
overhang maksimal adalah 3.50 cm dari listplang
11. Urutan penyekrupan lembaran atap dimulai dari posisi reng pertama dan di screw di setiap
gelombang lembaran atap, dan di posisi reng kedua penyekrupan di lakukan dengan
melompati setiap satu gelombang lembaran atap, di posisi reng ke tiga, lima , dst mengacu
penyekrupan seperti di posisi reng pertama. Dan pada posisi reng ke empat, enam, dst
mengacu pada penyekrupan seperti di posisi reng ke dua
12. Pemasangan lembaran atap harus menggunakan susunan pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah diawali dengan
menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan seterusnya
seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti
pemasangan pada baris kedua
13. Selama pemasangan atap agar menggunakan papan yang di letakkan di atas lembaran atap
dengan posisi papan tegak lurus rangka reng untuk menghindari kontak langsung dengan
permukaan lembaran atap dan beban bekerja dapat tersalurkan dengan merata ke tumpuan
tumpuan pada rangka reng
14. Pemasangan Nok / Bumbungan
a. Nok menggunakan aksesoris nok standar sesuai produk atap
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
b. Penyekrupan pada nok harus berada di lembaran nok yang bersentuhan dengan penutup
atap dan reng
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 7
7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau
sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke roof drain dan bak control.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
7.1.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dan pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.1.3 Sistem Pengolahan Air Limbah
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
spesifikasi sbb:
1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent atau air
hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah domestik sesuai
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau kandungan
BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses anaerobic
dan tangki proses aerobic.
3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan Chlorine pada
effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan bakteri ataupun zat-
zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
7.2 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang
tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
7.2.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi
dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
V – 1 phase – 50 Hz.
7.2.3 Persyaratan Bahan
7.2.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih
besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
7.2.3.2 Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus
di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
Breaker.
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
pilot lamp, tipe LED
7.2.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan
dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali
untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan
diberi warna untuk memudahkan maintenance.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing
kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
6. Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
- Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt atau
low-loss ballast.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
c. Down Light RD150 E27
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari
50 kA.
- Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan
akhir cat finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-
pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus
di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
- pilot lamp, tipe LED
7.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK, apa
yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan
dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
%.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
tempat.
- GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
7.2.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang
akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
7.2.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.
Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu
diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
BAB 8
8
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap
seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas
biaya Kontraktor.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
8.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS
atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Gedung Arsip Pengadilan Agama Magetan
Tahun Anggaran2025
8.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
Surabaya, 2025
Disusun oleh:
Konsultan Perencana
CV. LINIER CONSULTAN
SUJONO, ST.
Direktur