MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN URUSAN ADMINISTRASI
Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Telepon (021) 3843348 Faksimile (021) 3453553
Tromol Pos Nomor 1020 Jakarta 10110 www.mahkamahagung.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Revitalisasi Chiller 4 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung
RI
2. Nilai Total HPS : Rp. 169.532.631,00 (seratus enam puluh sembilan juta lima
ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu ribu
rupiah)
3. Sumber Dana : APBN melaui DIPA Badan Urusan Administrasi Mahkamah
Agung RI
4. Lokasi Pekerjaan : Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara
No 9-13, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
5. Waktu Pelaksanaan : Masa Pelaksanaan selama 5 (lima) hari kalender terhitung
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
6. Lingkup Pekerjaan :
A. Mempelajari dan memahami spesifikasi teknis,
B. Revitalisasi Chiller 4 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RITA. 2025, antara
lain:
Tahap 1 - Pengukuran dan Pemesanan Sparepart
Pada tahap ini, penyedia melakukan pengukuran, mencatat sparepart yang
dibutuhkan, kemudian memesan sparepart yang akan digunakan untuk
melakukan Perbaikan Chiller Mahkamah Agung RI.
Tahap 2 - Pengadaan
Pada tahap ini, penyedia harus melakukan pengadaan seluruh kebutuhan
bahan untuk Perbaikan Chiller sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah
ditetapkan pada spesifikasi teknis ini.
Tahap 3 - Tahap Pemasangan
Pada tahap ini, penyedia melaksanakan kegiatan Perbaikan Chiller Kantor
Mahkamah Agung, dengan ketentuan:
1. Perbaikan Chiller harus memperhatikan estetika dan konfigurasi pada area
kerja
2. Perbaikan Chiller harus dilaksanakan sendiri oleh tenaga yang ahli di dalam
bidang tersebut.
3. Hasil Perbaikan Chiller harus kuat dan rapi
4. Setelah Perbaikan Chiller, area kerja harus dibersihkan. Pelaksana
bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.
Tahap 4 - Transfer Knowledge
Penyedia harus memberikan pelatihan kepada pengguna tentang cara
mengelola dan merawat sarana chiller dengan baik.
7. Fungsi / kegunaan : Sarana & fasilitas gedung kantor khususnya pada area
pekerjaan
8. Kriteria Kinerja Produk : Hasil Pekerjaan berfungsi dengan baik dan dapat
dipergunakan