URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-
Jasa Desain Arsitektural (Jasa Konsultan Perencanaan Gedung (Revisi DED)) maka konsultan harus
mengikuti proses dan lingkup tugas yang dilaksanakan berdasarkan pedoman dan ketentuan yang
berlaku, khususnya pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, peraturan menteri
pekerjaan umum nomor : 22/ Prt/ M/ 2018 meliputi tugas - tugas Pekerjaan pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural (Jasa Konsultan Perencanaan Gedung
(Revisi DED)) terdiri dari :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan/ gedung
termasuk melakukan pengukuran site plan dan membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
2. Penyusunan konsepsi perancangan digunakan untuk membantu pengguna jasa dalam
memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan dan untuk mendapatkan gambaran
pertimbangan bagi penyedi jasa dalam melakukan perancangan. Konsepsi perancangan
meliputi : data dan informasi, analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
program ruang, organisasi hubungan ruang, skematik rencana teknis, dan sketsa gagasan.
3. Penyusunan pra rencana lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal - hal yang sudah
dikonsepsikan, pra rencana digunakan untuk :
a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan
yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
c. Menunjukan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan
rencana tata ruang untuk perizinan.
4. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Pengembangan arsitektur, meliputi rencana detail perencana.
b. Rencana sistem struktur.
c. Rencana utilitas.
d. Perkiraan biaya konstruksi yang sesuai dengan konsep rancangan detail yang ada.
5. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar - gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail utilitas dan me yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui,
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
d. Dokumen laporan perencanaan meliputi laporan :
1. Laporan arsitektur
Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah