URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU)
Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan
fungsi, dan tujuan pelaksanaan program yang hendak dicapai oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Majalengka, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan akses
terhadap pelayanan infrastruktur jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional
sehingga menjangkau daerah terpencil dengan tersedianya infrastruktur jalan bagi lalu lintas
umum.
B. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksaan dan
penyerahan hasil. Persiapan Bahan Dokumentasi untuk selama 60 (Enam Pulu hari) kerja
sejak Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) diterbitkan..
C. KEBUTUHAN PERSONIL
• Peralatan
Peralatan yang harus disediakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini,
yaitu :
Mesin gilas kapasitas minimal 4-8 Ton.
• Personal Manajerial
Personal manajerial yang diperlukan untuk Jalan Lingkungan :
Pelaksana Teknis; 1 orang, , pengalaman 0 tahun, SKT/SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan, STM/SMA/Sederajat, melampirkan ijazah, KTP,
Curiculum Vitae.
D. OUTPUT KEGIATAN
Keluaran (output) dari kegiatan ini adalah pekerjaan pemeliharaan jalan perumahan.
Dalam hal ini bahwa untuk memperlancar kegiatan dimaksud diperlukan pembiayaan.
Perkiraan kebutuhan biaya untuk seluruh Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
Perumahan tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah)