RUANG LINGKUP PEKERJAAN : 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawas ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi; 3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik; 4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; 5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi; 6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi; 7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) sebelun serah terima; 8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan; 9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.