URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Mulai tahun Anggaran 2024, Mall Pelayanan Publik (MPP) telah
terlaksana di Kabupaten Majalengka. Namun dikarenakan tingginya Tingkat
pengunjung yang belum sebanding dengan sarana dan prasarana Gedung
MPP mengakibatkan pelayanan belum sepenuhnya lancar dan optimal. Selain
itu tempat parkir pun dirasa masih kurang memadai untuk dapat menampung
kendaraan pengunjung MPP.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun anggaran 2025 ini
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan melaksanakan pekerjaan Belanja
Pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja – Bangunan
Gedung Kantor (Penataan Ruang Tunggu MPP Pro dan Pemeliharaan Gedung
Eks Kejaksaan).