| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 175,048,998 | 98.1 | 98.48 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP 10.2. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Seleksi ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi merupakan risiko peserta. 3) BAB III IKP angka 33.9 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang calon pemenang peringkat kedua (cadangan pertama) untuk melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dan seterusnya. 4) Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta calon pemenang untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dan sampai batas akhir jadwal klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya peserta tidak hadir, BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) MAKA PESERTA DINYATAKAN GUGUR DAN MENGUNDANG CALON PEMENANG SELANJUTNYA |
| 0026367037814000 | Rp 180,418,845 | 82.27 | 85.22 | - | |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat |
CV Adnan Kreasi Design | 09*6**3****05**0 | - | 77.18 | - | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP 10.2. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Seleksi ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi merupakan risiko peserta;3) BAB III IKP angka 25.1 huruf c Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; 4) BAB VI LKE Huruf B angka 3 kolom 4 bahwa ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 50; 5) Dokumen penawaran peserta yang di upload, berdasarkan hasil Apendo yaitu Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli dari Peserta 46,97 tidak mencapai ambang batas minimal sub unsur kualifikasi tenaga ahli yaitu 50, 6) BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) MAKA PESERTA DINYATAKAN GUGUR DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat |
| 0032432684803000 | - | 77.87 | - | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP 10.2. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Seleksi ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi merupakan risiko peserta;3) BAB III IKP angka 25.1 huruf c Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; 4) BAB VI LKE Huruf B angka 3 kolom 4 bahwa ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 50; 5) Dokumen penawaran peserta yang di upload, berdasarkan hasil Apendo yaitu Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli dari Peserta 45,47 tidak mencapai ambang batas minimal sub unsur kualifikasi tenaga ahli yaitu 50, 6) BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) MAKA PESERTA DINYATAKAN GUGUR DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
CV Ahsan Pratama Consultant | 04*4**4****03**0 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat |
Rezi Althaani Consultant | 05*2**3****05**0 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat |
| 0019301944803000 | - | - | - | Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0927819268801000 | - | - | - | - | |
CV Buana Telaga Consultant | 08*9**8****14**0 | - | - | - | - |
| 0028102481803000 | - | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | - | |
| 0832647655814000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan : KONSULTAN DETAIL
ENGINEERING DESIGN (DED) Lingkup RSUD
Kabupaten Majene TA. 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan untuk beberapa kegiatan sbb
1. Pembangunan Ruang CATHLAB
2. Renovasi Ruang CT-SCAN
3. Pembangunan Ruang NICU
4. Pembangunan Ruang PICU
. :
yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan
dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana
dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan atas fasilitas/infrastruktur rencana
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan masing -
masing.
d. Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa gambar-gambar pra-rencana (rencana plan;
bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan; konsep struktur dan elektrikal), perkiraan
biaya pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat- syarat (RKS).
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya (apabila dibutuhkan/diperintahkan)
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep gambar yang mudah dimengerti.
3. Rencana sistem elektrikal bangunan.
4. Perkiraan biaya.
g. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, struktur, dll, yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan
(RAB).
4. Laporan singkat perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan
pelelangan.
6. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
kembali dokumen pelelangan.
7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dalam hal
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.