| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023711096813000 | Rp 899,409,512 | - | |
CV Afiqah Putri Permata | 05*4**3****13**0 | Rp 939,813,855 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 30.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 30.3 Pembuktian kualifikasi dilakukan secara tatap muka dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan; 5) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 30.5. Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi; 6) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 30.8 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi peserta dengan peringkat terbaik sudah terverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 7) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 30.11 . Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja; 8) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 30.16. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 30.11 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara. 9) Setelah Pokja menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi PESERTA TIDAK HADIR; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (9) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BAHWA HASIL EVALUASI KUALIFIKASI TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN PESERTA DINYATAKAN GUGUR |
| 0019567395813000 | Rp 912,319,296 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf C Subangka 7 Daftar Riwayat hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar Riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan dan dapat mengugurkan; 5) Dokumen penawaran Peserta yang diupload untuk Riwayat Personil Manejerial berdasarkan hasil apendo Tidak melampirkan daftar Riwayat hidup untuk personal Petugas Keselamatan Konstruksi MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PENAWARAN PESERTA DI NYATAKAN GUGUR | |
| 0031547391814000 | Rp 874,756,056 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 17.3 Huruf c Sub Angka 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf C Subangka 7 Daftar Riwayat hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar Riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan dan dapat mengugurkan; 5) Dokumen penawaran Peserta yang diupload untuk Personil Manejerial berdasarkan hasil apendo yaitu RESKY MAULANA SYAM, ST di dapati SERTIFIKAT SUDAH KADALUWARSA Masa Berlaku sampai 05 Desember 2024, 6) Dokumen penawaran Peserta yang diupload untuk Riwayat Personil Manejerial berdasarkan hasil apendo Tidak melampirkan daftar Riwayat hidup untuk personal Petugas Keselamatan Konstruksi MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PENAWARAN PESERTA DI NYATAKAN GUGUR | |
| 0619578727804000 | Rp 830,734,085 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Berdasarkan Pengisian Dokumen Kualifikasi peserta tidak melampirkan Daftar Sisa Kemampuan Paket (SKP). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (3) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PESERTA DI NYATAKAN GUGUR | |
| 0023538275813000 | - | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0812808541814000 | - | - | |
| 0023710544813000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
CV Erka Arkatama | 00*4**1****22**0 | - | - |
| 0761526722807000 | - | - | |
| 0806058186807000 | - | - |