| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031895360814000 | Rp 550,000,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 18.1 Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga pada SPSE 4) berdasarkan hasil apendo pada penawaran harga peserta tidak menyapiakan/mengapload Daftar kuantitas dan harga serta analisa harga satuan pekerjaan sesuai dokumen tender (BOQ), Sebagaimana BQ yang disudah diupload secara keseluruahan oleh PA 6) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) PESERTA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
CV P-Lanja Baru | 09*3**7****14**0 | Rp 554,134,554 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. 3). dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 15.2. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang dialami oleh peserta. 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 18.1 Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga pada SPSE 5) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.1. Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah sistem gugur. Harga terendah yaitu penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan lulus teknis dan kualifikasi 6) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.2.Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran 7) Berdasarkan hasil Apindo untuk dokumen penawaran harga yang di upload oleh penyedia Dimana hanya menampilkan rincian harga penawaran sampai RAB Penawaran Sebagaimana BOQ yang sudah diupload secara keseluruahan oleh PA dan tidak mencantumkan nama kegiatan yang ditawar serta tidak mencantumkan Nama Penawar (penyedia). Serta RAB yang ditawarkan tidak jelas jumlah total jumlah harga penawaranya karena tidak dicantumkan sehingga POKJA pemilihan tidak dapat melakukan koreksi aretmatik untuk menilai harga penawaran . 8) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) PESERTA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT |
| 0021131370813000 | Rp 602,167,650 | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | Rp 551,298,511 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 17.2 Huruf b. Sub angka 2) Sub huruf a) a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya dengan ketentuan: Dalam hal bukti kepemilikan tersebut di atas, bukan atas nama Direktur badan usaha atau peserta tender karena membeli barang bekas pakai maka disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke Direktur badan usaha atau peserta tender. Apabila tidak disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke Direktur badan usaha atau peserta tender maka bukti tersebut tidak memenuhi syarat dan dapat digugurkan. 4) Berdasarkan hasil apendo untuk peralatan utama berupa alat Scafolding hanya kwetansi pembelian perorangan tidak lampirkan kwetansi/nota pasar 5) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) peserta dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT |
Kembar Emas Sakti | 00*1**7****04**0 | Rp 592,700,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 4.1 Huruf a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. 5) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf i Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6) berdasarkan hasil apendo Penawaran yang di unggah oleh peserta didapati nota perlatan utama yaitu Tangki air, Molen Hercules, mesin las dan Genset yang disampaikan oleh peserta dimana tahun pembelian 2022 mendahulu akte penderian perusahaan pada 4 Januari 2024 7) sesuai Hasil Penelusuran Digital Sesuai Nama toko yang mengeluarkan Nota Peralatan Utama tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) PESERTA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT |
CV Abrar | 06*8**4****13**0 | - | - |
| 0853512903814000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0023710726813000 | - | - | |
| 0623909439814000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0434963732814000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0015257413514000 | - | - | |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |
| 0843897935807000 | - | - | |
CV Cipta Property | 00*1**4****13**0 | - | - |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0624500310814000 | - | - | |
| 0023711096813000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 March 2024 | Pangembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Karossa | Kab. Mamuju Tengah | Rp 1,350,000,000 |
| 20 May 2016 | Peningkatan Jalan Lombang-Tallambalao | LPSE Kabupaten Majene | Rp 850,000,000 |
| 8 May 2023 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Manyamba Kec. Tammerodo Sendana | Kab. Majene | Rp 559,400,000 |
| 12 May 2022 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sambabo | Kab. Majene | Rp 520,000,000 |
| 3 July 2024 | Pangembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Sulobaja | Kab. Mamuju Tengah | Rp 500,000,000 |
| 16 September 2016 | Pengadaan Peralatan Pendidikan Sd | LPSE Kabupaten Majene | Rp 481,500,000 |
| 4 September 2023 | Rehabilitasi Tanggul Sungai Saleppa | Kab. Majene | Rp 450,000,000 |
| 31 May 2021 | Hibah Air Minum Perdesaan Desa Lalatedong | Kab. Majene | Rp 400,000,000 |
| 24 June 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Prabotnya Tk Kasih Ibu | Kab. Majene | Rp 325,607,550 |
| 25 September 2015 | Pembangunan Sarana Air Minum Desa Lombong | Rp 297,000,000 |