| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020088167813000 | Rp 700,884,887 | - | |
| 0021135074813000 | Rp 670,500,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. 3). dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf i Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 4) ) berdasarkan hasil apendo Penawaran yang di unggah oleh peserta didapati Peralatan Utama Yang ditawarkan oleh peserta, sesuai hasil klrifikasi Secara digital terhadap toko yang mengeluarkan nota peralatan utama Tidak Mengakui nota peralatan tersebut 5) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) PESERTA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
Kembar Emas Sakti | 00*1**7****04**0 | Rp 680,000,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 4.1 Huruf a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. 5) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf i Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6) berdasarkan hasil apendo Penawaran yang di unggah oleh peserta didapati nota perlatan utama yaitu Tangki air, Molen Hercules, mesin las dan Genset yang disampaikan oleh peserta dimana tahun pembelian 2022 dan 2023 mendahulu akte penderian perusahaan pada 4 Januari 2024. 7) Sesuai Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung terhadap toko yang mengeluarkan salah satu peralatan utama tidak valid; 8) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (7) PESERTA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT |
| 0023710734813000 | Rp 677,661,238 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang dialami oleh peserta. 4) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah sistem gugur. Harga terendah yaitu penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan lulus teknis dan kualifikasi.. 5) berdasarkan hasil pembukaan penawaran Peserta tidak melengkapi dokumen Kualifikasi dan tidak mengunggah dokumen teknis sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen lelang 6) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) PESERTA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
CV Abrar | 06*8**4****13**0 | - | - |
CV Amerta Multi Structure | 04*7**0****07**0 | - | - |
| 0015257413514000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |
| 0023710726813000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0843897935807000 | - | - | |
| 0866384555807000 | - | - | |
PT Hadin Cot Nusantara | 06*7**3****07**0 | - | - |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0624500310814000 | - | - | |
| 0023711096813000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
SUB KEGIATAN : PENGEMBANGAN FASILITAS KESEHATAN
LAINNYA
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI PUSTU SIMBANG DESA SIMBANG
SASARAN PEKERJAAN : LINGKUP PEKERJAAN
A. LINGKUP TUGAS
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2. Melaksanakan semua item pekerjaan yang tertera dalam kontrak
dengan mengacu pada gambar rencana dan spesifikasi teknis
(termasuk perubahannya apabila ada)
3. Menyiapkan peralatan sesuai spesifikasi dan jumlah minimum yang
dipersyaratkan,
4. Menyusun dokumen MC-nol sesuai kondisi real lapangan dan
RMPK (Rencana mutu pelaksanaan konstruksi),
5. Membuat dokumen dan Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yaitu:
a. Dokumen RMPK dan RKK
b. Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan
c. Laporan pengujian mutu
d. Izin Pelaksanaan, Request Sheet, Approval Material, dan SOP
pelaksanaan konstruksi Lainnya
e. Backup data per item pekerjaan sesuai item kontrak
f. Dokumentasi pelaksanaan konstruksi kondisi 0%, 50%, dan
100%
g. Shop Drawing (Gambar Pelaksanaan)
h. Asbuilt Drawing (gambar terpasang)
6. Lingkup tugas ini saling lengkapi dengan ketentuan hak dan
kewajiban penyedia jasa dalam surat perjajian, syarat syarat umum
kontrak dan syarat syarat khusus kontrak.
B. TANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas
hasil pelaksanaan konstruksi sesuai ketentuan Undang-Undang
No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Penyedia bertanggungjawab sesuai pasal 17 ayat 2 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
C. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan Bangunan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penyelenggaraan SMKK
3. Pembangunan Pustu
4. Pengadaan Perabot Ruangan
5. Pekerjaan Talud Penahan Tanah
6. Pekerjaan Finishing
LOKASI PEKERJAAN : DESA SIMBANG KECAMATAN PAMBOANG
KABUPATEN MAJENE