| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027218254813000 | Rp 471,132,595 | - | |
| 0657045340804000 | - | - | |
| 0023709553813000 | Rp 399,284,010 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf c. sub angka 4. Uraian tugas personel manajerial dijelaskan sesuai dengan posisi penugasan yang ditawarkan. Dalam hal uraian tugas tidak diisi atau diisi namun tidak menguraikan posisi penugasan (hanya mengisi tenaga ahli bidang tertentu, contoh tenaga ahli mekanikal) sesuai persyaratan maka pengalaman kerja tersebut tidak dihitung; 5. Dalam hal pengalaman kerja dievaluasi, maka format mengikuti Daftar Isian dalam Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial (angka 6 huruf a sampai dengan huruf g). Apabila ada isian yang kosong, maka pengalaman tersebut tidak dihitung. 4). Bahwa berdasarkan dokumen penawaran hasil apendo (dekripsi), tenaga teknis yang ditawarkan TIDAK MELAMPIRKAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL UNTUK TENAGA TEKNIS PELAKSANA LAPANGAN sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen tender Nomor 02/MDP/POKJA.4/DPUPR-CK/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BAHWA TENAGA PERSONEL MANAJERIAL UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0019567015813000 | Rp 460,908,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angaka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Persyaratan kepemilikan Peralatan Utama untuk perjanjian sewa sebagaimana dokumen Pemilihan BAB III IKP (e) Dalam hal bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, yang bukan atas nama badan usaha atau perorangan atas nama pemberi sewa karena membeli barang bekas pakai maka disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. Apabila tidak disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa maka bukti tersebut tidak memenuhi syarat dan dapat digugurkan; 4) Dokumen penawaran Peserta yang diupload untuk peralatan utama berdasarkan hasil apendo yaitu; PERJANJIAN SEWA DAMP TRUCK DISERTAI BUKTI KEPEMILIKAN BUKAN DARI PEMBERI SEWA DAN TIDAK SERTAI BUKTI BUKTI PENGUASAAN DARI PRMILIK PERALATAN KEMBERI SEWA; 5) yang mana dalam persyaratan dokumen tender sudah diatur bahwa bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu stnk, bpkb, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, yang bukan atas nama badan usaha atau perorangan atas nama pemberi sewa karena membeli barang bekas pakai maka disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERALATAN DUMP TRUCK TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
| 0023711096813000 | Rp 448,533,240 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf c. sub angka 7. Daftar Riwayat hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar Riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan dan dapat mengugurkan 4). bahwa berdasarkan dokumen penawaran hasil apendo (dekripsi), tenaga teknis yang ditawarkan TIDAK MELAMPIRKAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL UNTUK TENAGA PETUGAS K3 KESELAMATAN KONSTRUKSI sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen tender Nomor 02/MDP/POKJA.4/DPUPR-CK/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BAHWA TENAGA PERSONEL MANAJERIAL UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0813785714813000 | - | - | |
| 0713605228801000 | - | - | |
| 0756641932803000 | - | - | |
| 0650019516813000 | - | - | |
| 0028100188803000 | - | - | |
CV Putra Tunggal Ulman | 09*7**6****13**0 | - | - |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0962222576813000 | - | - | |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0031455140814000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 February 2021 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan Desa Totolisi Sendana | Kab. Majene | Rp 310,000,000 |
| 24 July 2023 | Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pupr | Kab. Polewali Mandar | Rp 300,000,000 |
| 18 September 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri 039 Panggalo (1 Ruang) Dau 2025 | Kab. Polewali Mandar | Rp 250,000,000 |
| 4 September 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smpn 3 Majene | Kab. Majene | Rp 152,613,000 |
| 1 October 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smpn 8 Satap Sendana | Kab. Majene | Rp 134,980,560 |
| 8 September 2025 | Pembangunan Pagar Sdn 46 Tubo | Kab. Majene | Rp 107,995,500 |
| 1 October 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Smp Islam Pondok Pesantren Miftahul Jihad Tande | Kab. Majene | Rp 89,992,440 |