| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017049131813000 | Rp 269,448,625 | - | |
| 0756770947814000 | Rp 265,067,284 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf c. sub angka 7. Daftar Riwayat hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar Riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan dan dapat mengugurkan 4). Pengalaman kerja yang ditawarkan pada tenaga teknis lapangan tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak melampirkan CV pada personel keselamatan kerja K3; 5)bahwa berdasarkan dokumen penawaran hasil apendo (dekripsi), tenaga teknis yang ditawarkan TIDAK MELAMPIRKAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL UNTUK TENAGA PETUGAS K3 KESELAMATAN KONSTRUKSI sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen tender Nomor 11/DP-POKJA.31/DISDIKPORA-DIKDAS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BAHWA TENAGA PERSONEL MANAJERIAL UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0019567015813000 | Rp 281,572,363 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angaka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Persyaratan kepemilikan Peralatan Utama untuk perjanjian sewa sebagaimana dokumen Pemilihan BAB III IKP (e) Dalam hal bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, yang bukan atas nama badan usaha atau perorangan atas nama pemberi sewa karena membeli barang bekas pakai maka disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. Apabila tidak disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa maka bukti tersebut tidak memenuhi syarat dan dapat digugurkan; 4) Dokumen penawaran Peserta yang diupload untuk peralatan utama berdasarkan hasil apendo yaitu; NOTA PEMBELIAN UNTUK PERJANJIAN SEWA SCAFOLDING TIDAK MENUNJUKKAN ATAU TIDAK TERDAPAT NAMA DARI PEMBERI SEWA SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN DARI PEMILIK PERALATAN PEMBERI SEWA; 5) yang mana dalam persyaratan dokumen tender sudah diatur bahwa bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu stnk, bpkb, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, yang bukan atas nama badan usaha atau perorangan atas nama pemberi sewa karena membeli barang bekas pakai maka disertai kuitansi pasar/nota pembelian atau bukti penguasaan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. 5). Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan alat berupa stnk, bpkb, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau Nota pembelian untuk peralatan utama CONCRETE MIXER atau Molen. 6). Pada personel Manajerial petugas K3 sertifikat AHLI K3 KONSTRUKSI YANG DITAWARKAN sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya sejak Desember 2022. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERALATAN UTAMA SCAFOLDING, CONCRETE MIXER (MOLEN) SERTA PERSONEL MANAJERIAL TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
| 0400074472831000 | - | - | |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0023711120813000 | - | - | |
| 0021131370813000 | - | - | |
| 0843858077813000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 August 2021 | Pembangunan Gedung Aula Unsulbar | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,250,800,000 |
| 25 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Smpn 6 Kalukku | Kab. Mamuju | Rp 382,232,120 |
| 2 July 2018 | Peningkatan Jalan Ruas Paket 34 | Kab. Luwu Utara | Rp 378,400,000 |
| 30 March 2016 | Pembangunan Rkb Sma 1 Lariang | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat | Rp 268,440,000 |
| 21 November 2025 | Belanja Modal Mebel Rujab Bupati | Kab. Majene | Rp 114,274,730 |
| 22 September 2025 | Pengadaan Meubelair Sekolah Smpn 6 Majene | Kab. Majene | Rp 90,000,000 |
| 18 September 2025 | Pengadaan Meubelair Sekolah Smpn 2 Majene | Kab. Majene | Rp 90,000,000 |
| 6 November 2025 | Pembangunan Ruang Uks Tk Idhata Camba | Kab. Majene | Rp 89,992,440 |
| 7 September 2025 | Pembangunan Pagar Samping Sd Negeri 24 Saleppa | Kab. Majene | Rp 89,992,440 |
| 10 September 2025 | Pembangunan Ruang Uks Tk Kuncup Mekar Baurung | Kab. Majene | Rp 89,992,440 |