| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031547391814000 | Rp 712,630,367 | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0023710544813000 | Rp 647,781,350 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf B Angka 2 Subhuruf Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia; 4) Dokumen penawaran Peserta yang diupload untuk Personil AHLI K3 Konstruksi – Muda atas nama IGNIUS PURWOWIDIANTO, ST berdasarkan hasil apendo dan Hasil mengecek melalui layanan daring (online) dari penerbit dokumen didapatkan KADALAURSA pada tanggal 17 Agustus 2023; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PENAWARAN PESERTA YANG DITAWARKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0531885598805000 | Rp 695,832,530 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angka 4.1 Huruf a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 6 Huruf a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 5) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I. Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf (c) Angka (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. Angka (8) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan, 7) Dokumen penawaran Peserta yang diupload pengalaman kerja atau referensi kerja Berdasarkan Apendo Untuk pengalaman kerja atau referensi kerja Personel Manajerial atas nama M. ICHSAN PRATAMA didapatkan Surat Keterangan Kinerja Yang di keluarkan MAPALA Medical Clinic pertanggal 6 Nopember 2020 di tanda tanggani oleh dr. Sri Mahtufa Riski Untuk Pekerjaan Pemeliharaan Bagunan Mapala Medical Clinic Mendahului tanggal yang bersangkutan bekerja Pada tanggal 6 Desember s.d 30 Desember 2021; 8) Dokumen penawaran Peserta yang diupload pengalaman kerja atau referensi kerja Berdasarkan Apendo Untuk pengalaman kerja atau referensi kerja Personel Manajerial atas nama M. ICHSAN PRATAMA didapatkan Surat Keterangan Referensi Kerjan Yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sekretariat daerah Biro Umum dimana untuk pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2022, dimana Tanggal Surat Keterangan Referinsi kerja dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2023 Mendahului tanggal yang bersangkutan bekerja pada tanggal 1 September 2023 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai Surat Perjanjian Nomor :07/RT-BU/5.2.03.01.02.0013/V/2022 Tanggal 25 Mei 2022 dan Beserta Addendum Surat Perjanjian; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (8) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PENAWARAN PESERTA YANG DITAWARKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0318004322807000 | - | - | |
| 0813785714813000 | - | - | |
| 0705048551814000 | - | - | |
| 0818668154543000 | - | - | |
| 0415838598813000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 December 2023 | ,Penggantian Jembatan Jalan Poros Bulubunggu - Antai Kanan - Masabo (Dak) | Kab. Pasangkayu | Rp 14,848,449,000 |
| 7 February 2022 | Penggantian Jembatan Trans Sulawesi-Ujung Baru-Wulai | Kab. Pasangkayu | Rp 14,000,000,000 |
| 8 March 2017 | Rehabilitasi Rujab Wakil Bupati | Kab. Pasangkayu | Rp 2,039,380,000 |
| 19 June 2014 | Penyediaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 1,914,110,000 |
| 3 September 2025 | Pembangunan Jembatan Randomayang - Wulai V (Dbh) | Kab. Pasangkayu | Rp 1,810,359,100 |
| 14 June 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Sarude Kec. Sarjo (Dak) | Kab. Pasangkayu | Rp 1,619,385,000 |
| 13 February 2021 | Pembangunan Rumah Tahfidz Dan Pagar (Lanjutan) | Kab. Pasangkayu | Rp 1,600,000,000 |
| 26 May 2023 | Pembangunan Gedung Polairud | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 1,581,000,000 |
| 17 February 2015 | Peningkatan Jalan Polewali-Patika (Patika-Polewali) | LPSE Kabupaten Pasangkayu | Rp 1,567,777,000 |
| 15 January 2021 | Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Pasangkayu | Kab. Pasangkayu | Rp 1,500,000,000 |