Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan - Percepatan Penurunan Stunting Desa Onang Utara Kec. Tubo Sendana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2750400
Date: 17 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Majene
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 679,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 679,476,879
Winner (Pemenang): CV Naufal Putra
NPWP: 024402737805000
RUP Code: 51422493
Work Location: Kab. Majene - Majene (Kab.)
Participants: 35
Applicants
Reason
0024402737805000Rp 669,853,549-
0631576154814000--
0439363805807000--
0021135074813000--
0020088167813000Rp 658,414,381BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang. 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi Langsung pada pihak Toko yang menerbitkan Dokumen Bukti Kepemilikan atau Nota Pembelian Salah Satu Peralatan Utama, maka dinyatakan bahwa nota peralatan dianggap tidak valid dan tidak memenuhi syarat. 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT
0019567015813000Rp 674,459,124BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; 5) Setelah Pokja Pemilihan Melakukan Klarifikasi terhadap Personil tenaga teknis yang akan digunakan, Personil tenaga teknis tersebut lebih memilih untuk bekerja pada paket pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan - Percepatan Penurunan Stunting Desa Tinambung Kec. Pamboang. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) POKJA PEMILIHAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR;
0031709884822000Rp 609,556,195BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf c. sub angka 7. Daftar Riwayat hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar Riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan dan dapat mengugurkan 4). bahwa berdasarkan dokumen penawaran hasil apendo (dekripsi), tenaga teknis yang ditawarkan TIDAK MELAMPIRKAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL UNTUK TENAGA PETUGAS K3 KESELAMATAN KONSTRUKSI sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen tender Nomor 06/MDP-POKJA.04/DPUPR-CK/V/2024 tanggal 18 Mei 2024. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BAHWA TENAGA PERSONEL MANAJERIAL UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
0422895961813000--
0032415960822000--
0021133343813000--
0026366401814000--
CV Kirana Konstruksi
06*0**4****01**0--
0023709710813000--
0029743614801000--
0434963732814000--
0021131370813000--
0021134366813000--
0031802325814000--
0023710726813000--
CV Topaz
0020146510802000--
0807287768801000--
0031455140814000--
CV Nandar Jaya
00*1**9****07**0--
0029750734807000--
CV Tandukkalua'
0742683436813000--
0019567288813000--
CV Nur Maya
0316711198814000--
CV Almahyra Putri
05*3**2****14**0--
Pallogai Perkasa
05*4**5****14**0--
0031044381814000--
CV Bintang Mas
00*9**7****13**0--
0631545092814000--
0028559268813000--
0021009501807000--
0853512903814000--
Tenders also won by CV Naufal Putra
Authority
14 June 2019Peningkatan Jalan Ruas Paket 50Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu UtaraRp 7,790,000,000
27 October 2017Peningkatan Saluran Irigasi D.I. PalilangiPemerintah Daerah Kabupaten TakalarRp 2,450,000,000
20 August 2018Pembangunan/Pegadaan Smart Toilet Kec. RappociniKota MakassarRp 1,761,352,350
5 March 2024Renovasi Berat Kantor Denintel Koopsud IIKementerian PertahananRp 1,683,920,000
23 February 2023Penambahan Ruang Poliklinik, Sarana Prasarana, Instalasi Listrik/Air Ha, Peningkatan Arsitektur Dan Interior, Pematangan Lahan Dan Instalasi IpalKementerian PertahananRp 1,628,530,000
11 February 2022Pembangunan Kantor Satsik Denma, Sarana Dan Prasana Serta Instalasi Listrik Dan Air HaKementerian PertahananRp 1,612,800,000
2 March 2018Pengadaan Sarana Produksi Kawasan Pengembangan Kawasan Cabai RawitKab. EnrekangRp 1,598,400,000
13 July 2016Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TakalarPemerintah Daerah Kabupaten TakalarRp 1,300,000,000
5 March 2024Renovasi Berat Kantor Pomau Koopsud IIKementerian PertahananRp 1,299,775,000
30 September 2015Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Paket 1)Pemerintah Daerah Kabupaten TakalarRp 1,220,000,000