Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan - Percepatan Penurunan Stunting Desa Leppangan Kec. Sendana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2753400
Date: 17 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Majene
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 692,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 692,410,166
Winner (Pemenang): CV Adnindo Utama
NPWP: 023538242813000
RUP Code: 51422496
Work Location: Kab. Majene - Majene (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Reason
0023538242813000Rp 682,519,347-
0631576154814000--
0807287768801000Rp 641,295,253BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran digital maupun secara online pada pihak Toko yang menerbitkan Dokumen Bukti Kepemilikan peralatan atau INVOICE Pembelian Peralatan Salah Satu Peralatan Utama, maka dinyatakan bahwa INVOICE pembelian peralatan dianggap tidak valid 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT.
0021135074813000Rp 553,928,133BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran digital maupun secara online pada pihak Toko yang menerbitkan Dokumen Bukti Kepemilikan atau Nota Pembelian Salah Satu Peralatan Utama, maka dinyatakan bahwa nota peralatan dianggap tidak valid dan tidak memenuhi syarat.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT.
0756770947814000Rp 621,784,329BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Sesuai Penawaran Teknis untuk jabatan kerja yang sampaikan dan di unggah oleh peserta adalah Pelaksana Konstruksi Bagunan Unit Distribusi SPAM; 4). yang mana dalam persyaratan dokumen tender untuk Personil Pelaksana Lapangan adalah SKT TT011 ; 5) sesuai hasil penjelasan pada tahapan pemberian penjelasan bahwa Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/DK/2023 Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi Untuk SKT TT011 Di Konversi Menjadi Jabatan Kerja Baru Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipan Muda Atau Pelaksana Lapangan Pekeraan Perpipaan Madya; 6) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) MAKA DINYATAKAN HASIL EVALUASI TEKNIS PERSONIL MANAJERIAL YANG DITAWARKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
0631545092814000--
0028559268813000--
0024402737805000--
0021009501807000--
0020088167813000--
0021133343813000--
0026366401814000--
CV Kirana Konstruksi
06*0**4****01**0--
0023709710813000--
0434963732814000--
0021131370813000--
CV Gio Pratama
0026368159813000--
0019567015813000--
0433003530813000--
0657045340804000--
0537594954814000--
0428473037814000--
0031802325814000--
0023710726813000--
CV Topaz
0020146510802000--
0032415960822000--
0439363805807000--
CV P-Lanja Baru
09*3**7****14**0--
CV Nandar Jaya
00*1**9****07**0--
0029750734807000--
CV Tandukkalua'
0742683436813000--
0615506466805000--
0019567288813000--
CV Nur Maya
0316711198814000--
0014104079813000--
Pallogai Perkasa
05*4**5****14**0--
0019567254813000--
0027218254813000--
0031044381814000--
CV Rz Indoutama
05*5**4****14**0--
CV Bintang Mas
00*9**7****13**0--
Tenders also won by CV Adnindo Utama
Authority
20 May 2016Peningkatan Jalan Ulidang - TippuluLPSE Kabupaten MajeneRp 500,000,000
4 August 2015Pengembangan Irigasi Perpipaan BaturoroRp 338,250,000
2 July 2014Pembangunan Gedung Balai Penyusluhan Kb Kecamatan LimboroRp 260,000,000
7 August 2019Hibah Air Limbah Setempat Lingk. Leppe BaratPemerintah Daerah Kabupaten MajeneRp 229,805,000
27 August 2025Pembangunan Talud Sungai Lapangan Sepak Bola Dusun Poniang Tengah Desa Tallu BanuaKab. MajeneRp 89,982,127