| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023538242813000 | Rp 682,519,347 | - | |
| 0631576154814000 | - | - | |
| 0807287768801000 | Rp 641,295,253 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran digital maupun secara online pada pihak Toko yang menerbitkan Dokumen Bukti Kepemilikan peralatan atau INVOICE Pembelian Peralatan Salah Satu Peralatan Utama, maka dinyatakan bahwa INVOICE pembelian peralatan dianggap tidak valid 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
| 0021135074813000 | Rp 553,928,133 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran digital maupun secara online pada pihak Toko yang menerbitkan Dokumen Bukti Kepemilikan atau Nota Pembelian Salah Satu Peralatan Utama, maka dinyatakan bahwa nota peralatan dianggap tidak valid dan tidak memenuhi syarat.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
| 0756770947814000 | Rp 621,784,329 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Sesuai Penawaran Teknis untuk jabatan kerja yang sampaikan dan di unggah oleh peserta adalah Pelaksana Konstruksi Bagunan Unit Distribusi SPAM; 4). yang mana dalam persyaratan dokumen tender untuk Personil Pelaksana Lapangan adalah SKT TT011 ; 5) sesuai hasil penjelasan pada tahapan pemberian penjelasan bahwa Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/DK/2023 Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi Untuk SKT TT011 Di Konversi Menjadi Jabatan Kerja Baru Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipan Muda Atau Pelaksana Lapangan Pekeraan Perpipaan Madya; 6) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) MAKA DINYATAKAN HASIL EVALUASI TEKNIS PERSONIL MANAJERIAL YANG DITAWARKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0024402737805000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0020088167813000 | - | - | |
| 0021133343813000 | - | - | |
| 0026366401814000 | - | - | |
CV Kirana Konstruksi | 06*0**4****01**0 | - | - |
| 0023709710813000 | - | - | |
| 0434963732814000 | - | - | |
| 0021131370813000 | - | - | |
CV Gio Pratama | 0026368159813000 | - | - |
| 0019567015813000 | - | - | |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0657045340804000 | - | - | |
| 0537594954814000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0023710726813000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0032415960822000 | - | - | |
| 0439363805807000 | - | - | |
CV P-Lanja Baru | 09*3**7****14**0 | - | - |
CV Nandar Jaya | 00*1**9****07**0 | - | - |
| 0029750734807000 | - | - | |
CV Tandukkalua' | 0742683436813000 | - | - |
| 0615506466805000 | - | - | |
| 0019567288813000 | - | - | |
CV Nur Maya | 0316711198814000 | - | - |
| 0014104079813000 | - | - | |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0027218254813000 | - | - | |
| 0031044381814000 | - | - | |
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | - | - |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 May 2016 | Peningkatan Jalan Ulidang - Tippulu | LPSE Kabupaten Majene | Rp 500,000,000 |
| 4 August 2015 | Pengembangan Irigasi Perpipaan Baturoro | Rp 338,250,000 | |
| 2 July 2014 | Pembangunan Gedung Balai Penyusluhan Kb Kecamatan Limboro | Rp 260,000,000 | |
| 7 August 2019 | Hibah Air Limbah Setempat Lingk. Leppe Barat | Pemerintah Daerah Kabupaten Majene | Rp 229,805,000 |
| 27 August 2025 | Pembangunan Talud Sungai Lapangan Sepak Bola Dusun Poniang Tengah Desa Tallu Banua | Kab. Majene | Rp 89,982,127 |