| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019567015813000 | Rp 617,357,149 | - | |
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | - | - |
CV Kirana Konstruksi | 06*0**4****01**0 | - | - |
| 0021135074813000 | Rp 501,402,261 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 28.10. Huruf i. Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan; 6) Berdasarkan Hasil klarifikasi Pihak toko yang Nota Pembelian tersebut tidak valid; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) MAKA POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERALATAN UTAMA, TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR; | |
| 0029750734807000 | Rp 537,569,885 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 28.10. Huruf i. Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan; 4) Berdasarkan Hasil klarifikasi Pihak toko yang mengeluarkan Invoice tersebut tidak valid; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) MAKA POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERALATAN UTAMA, TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR; | |
| 0021134366813000 | Rp 621,360,934 | Alasan tidak lulus: BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; 5) Setelah Pokja Pemilihan Melakukan Klarifikasi teknis terhadap peserta, berdasarkan hasil klarifikasi teknis peserta lebih memilih paket “Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan - Percepatan Penurunan Stunting Desa Tammerodo Kec. Tammerodo” ; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) POKJA PEMILIHAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR; | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0807287768801000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0020088167813000 | - | - | |
| 0021133343813000 | - | - | |
| 0026366401814000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0434963732814000 | - | - | |
| 0021131370813000 | - | - | |
| 0756770947814000 | - | - | |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0657045340804000 | - | - | |
| 0615506466805000 | - | - | |
| 0721214146806000 | - | - | |
| 0537594954814000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0023710726813000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0023709710813000 | - | - | |
| 0439363805807000 | - | - | |
CV Nandar Jaya | 00*1**9****07**0 | - | - |
CV Tandukkalua' | 0742683436813000 | - | - |
| 0029743614801000 | - | - | |
| 0030890842813000 | - | - | |
| 0024402737805000 | - | - | |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
| 0031044381814000 | - | - | |
| 0616995742801000 | - | - | |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |