| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0623909439814000 | Rp 497,364,343 | 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta 3). tidak mengapload Daftar kuantitas dan harga serta analisa harga satuan pekerjaan sesuai dokumen tender (BOQ). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) Sampai (3) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT PADA EVALIASI HARGA | |
| 0021135074813000 | Rp 577,000,000 | - | |
CV Aisyah Putri Permata | 05*2**6****13**0 | Rp 598,323,401 | - |
| 0631576154814000 | - | - | |
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | - | - |
| 0537594954814000 | Rp 550,114,698 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
| 0624500310814000 | Rp 513,732,972 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
CV Barakka Konstruksindo | 09*9**9****14**0 | Rp 565,328,999 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT. |
CV Manurung Raya | 02*7**5****14**0 | Rp 566,858,954 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara digital sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian tidak sesuai dengan nota toko tersebut, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT. |
| 0316599729814000 | Rp 579,566,791 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT. | |
| 0023709710813000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0532928686813000 | - | - | |
CV Gio Pratama | 0026368159813000 | - | - |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
Ahnaf Pratama Sejahtera | 04*5**7****14**0 | - | - |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
CV Alifmapparimula | 09*9**4****14**0 | - | - |
| 0847512654814000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0820837821813000 | - | - | |
| 0017050543813000 | - | - | |
| 0020088076813000 | - | - | |
| 0021134663813000 | - | - | |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |
| 0021134366813000 | - | - | |
| 0756770947814000 | - | - | |
| 0027218254813000 | - | - | |
| 0023710726813000 | - | - |