Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 Pamboang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2779400
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Majene
Work Unit: Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 613,820,846
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 613,820,846
Winner (Pemenang): CV Wai Tipalayo
NPWP: 021135074813000
RUP Code: 49826279
Work Location: SMP Negeri 1 Pamboang - Majene (Kab.)
Participants: 30
Applicants
Reason
0623909439814000Rp 497,364,3431). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta 3). tidak mengapload Daftar kuantitas dan harga serta analisa harga satuan pekerjaan sesuai dokumen tender (BOQ). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) Sampai (3) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT PADA EVALIASI HARGA
0021135074813000Rp 577,000,000-
CV Aisyah Putri Permata
05*2**6****13**0Rp 598,323,401-
0631576154814000--
CV Rz Indoutama
05*5**4****14**0--
0537594954814000Rp 550,114,698BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT.
0624500310814000Rp 513,732,972BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT.
CV Barakka Konstruksindo
09*9**9****14**0Rp 565,328,999BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT.
CV Manurung Raya
02*7**5****14**0Rp 566,858,954BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara digital sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian tidak sesuai dengan nota toko tersebut, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT.
0316599729814000Rp 579,566,791BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian didapati toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid dan.7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI MAKA DINYATAKAN EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT.
0023709710813000--
0428473037814000--
0028559268813000--
0532928686813000--
CV Gio Pratama
0026368159813000--
Pallogai Perkasa
05*4**5****14**0--
Ahnaf Pratama Sejahtera
04*5**7****14**0--
CV Arel Berkah
09*3**4****13**0--
CV Alifmapparimula
09*9**4****14**0--
0847512654814000--
CV Topaz
0020146510802000--
0820837821813000--
0017050543813000--
0020088076813000--
0021134663813000--
CV Bintang Mas
00*9**7****13**0--
0021134366813000--
0756770947814000--
0027218254813000--
0023710726813000--
Tenders also won by CV Wai Tipalayo
Authority
17 March 2016Pembangunan Jembatan Mabulang - Karomana (Dak)Pemerintah Kabupaten MamujuRp 2,660,000,000
15 August 2015Pembangunan Jembatan Kalando Koromana (Dak)Rp 2,200,000,000
4 April 2023Renovasi Gedung KantorKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,128,000,000
25 June 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Salubarana (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju TengahRp 1,770,000,000
11 April 2017Peningkatan Jaringan Irigasi Di Tasantung (Dak)Kab. Mamuju TengahRp 1,500,000,000
9 April 2025Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Lembah HopoKab. Mamuju TengahRp 1,286,060,000
5 July 2022Pembangunan Gedung Aula Perkantoran Sulawesi BaratProvinsi Sulawesi BaratRp 1,279,000,000
7 August 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Perabotnya - Sman 2 TapalangProvinsi Sulawesi BaratRp 1,122,660,000
23 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Perabotnya Sma Negeri 1 Budong-BudongProvinsi Sulawesi BaratRp 1,087,290,000
1 October 2016Peningkatan Jaringan Irigasi Di PangalePemerintah Kabupaten MamujuRp 1,000,000,000