| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023709710813000 | Rp 333,033,761 | - | |
| 0019567015813000 | Rp 356,361,596 | - | |
| 0020088076813000 | Rp 358,916,308 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; 5) Peralatan utama yang digunakan juga digunakan di paket pekerjaan yang lain, Setelah Pokja Pemilihan Mengundang untuk Melakukan Klarifikasi terhadap Peralatan yang akan digunakan, Penyedia lebih memilih untuk menempatkan peralatan tersebut pada pekerjaan 'Rehabilitas Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal/Sedang Beserta Perabotnya SD NEGERI NO 5 BAMBANGAN. 6.) MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) MAKA POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR; | |
| 0023710726813000 | - | - | |
| 0017050543813000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BESERTA PRABOTNYA
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Prabotnya Meliputi :
SDN 4 Lakkading .
a) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b) Melaksanakan semua item pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan mengacu pada
gambar rencana dan spesifikasi teknis.
c) Menghadirkan personil yang disyaratkan sesuai usulan penawaran penyedia selama
pelaksanaan konstruksi dilokasi pekerjaan,
d) Menyiapkan peralatan sesuai spesifikasi dan jumlah minimum yang dipersyaratkan
Menyusun dokumen MC-nol sesuai kondisi real lapangan dan RMPK (Rencana mutu
pelaksanaan konstruksi)
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Pekerjaan Bongkaran
iii. Pekerjaan Pasangan
iv. Pekerjaan Beton
v. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela
vi. Pekerjaan Dinding
vii. Pekerjaan Atap
viii. Pekerjaan Plafond
ix. Pekerjaan Lantai dan keramik
x. Pekerjaan Pengecetan
xi. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
xii. Pekerjaan Electrical
xiii. Pekerjaan Perabot
xiv. Pekerjaan Akhir
xv. Pekerjaan Pelaporan