Rehabilitas Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal/Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri No 1 Sasende

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2805400
Date: 25 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Majene
Work Unit: Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 725,016,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 725,016,000
Winner (Pemenang): CV Aisyah Putri Permata
NPWP: 5*2**6****13**0
RUP Code: 49949893
Work Location: SD NEGERI NO 1 SASENDE - Majene (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0623909439814000Rp 606,320,577BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 18.1 Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga pada SPSE 4) berdasarkan hasil apendo tidak mengapload Daftar kuantitas dan harga serta analisa harga satuan pekerjaan sesuai dokumen tender (BOQ), Sebagaimana BQ yang disudah diupload secara keseluruahan oleh PA/KPA/PPK; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) Sampai (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PENAWARAN HARGA TIDAK MEMENUHI SYARAT
0428473037814000Rp 669,189,768Alasan tidak lulus: BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 18.1 Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga pada SPSE 4) berdasarkan hasil apendo tidak mengapload analisa harga satuan pekerjaan sesuai dokumen tender (BOQ), Sebagaimana BQ yang disudah diupload secara keseluruahan oleh PA/KPA/PPK; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) Sampai (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PENAWARAN HARGA TIDAK MEMENUHI SYARAT
CV Aisyah Putri Permata
05*2**6****13**0Rp 723,628,500-
0318004322807000Rp 639,883,000BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung salah satu peralatan utama tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT
0023710726813000--
0020088076813000--
0028559268813000--
CV Alifmapparimula
09*9**4****14**0--
0615506466805000--
CV Tujuh Berlian
08*4**3****14**0--
CV Topaz
0020146510802000--
0023538242813000--
0391989787814000--
0866384555807000--