| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020088076813000 | Rp 833,521,223 | - | |
| 0318004322807000 | Rp 777,000,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung salah satu peralatan utama tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0019567015813000 | Rp 839,293,735 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.12 Huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka dapat digugurkan. 4) Sesuai Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga dan undangan pembuktian kualifikasi yang di kirim oleh Pokja Pemilihan mulai tanggal 12 s/d 13 Juli 2024 kepada CV. CAHAYA INDAH sampai hari dan jam yang di tentukan dalam undangan tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga dan Pembuktian Kualifikasi; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) ) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PESERTA DI NYATAKAN GUGUR | |
| 0028564649814000 | - | - | |
CV Cipta Property | 00*1**4****13**0 | - | - |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0615506466805000 | - | - | |
| 0631576154814000 | - | - | |
CV Putra Tunggal Ulman | 09*7**6****13**0 | - | - |
| 0023710726813000 | - | - | |
| 0017050543813000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN
MINIMAL SEDANG BESERTA PRABOTNYA
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Prabotnya Meliputi :
SDN 5 BAMBANGAN .
a) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b) Melaksanakan semua item pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan mengacu pada
gambar rencana dan spesifikasi teknis.
c) Menghadirkan personil yang disyaratkan sesuai usulan penawaran penyedia selama
pelaksanaan konstruksi dilokasi pekerjaan,
d) Menyiapkan peralatan sesuai spesifikasi dan jumlah minimum yang dipersyaratkan
Menyusun dokumen MC-nol sesuai kondisi real lapangan dan RMPK (Rencana mutu
pelaksanaan konstruksi)
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Pekerjaan Bongkaran
iii. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
iv. Pekerjaan Beton
v. Pekerjaan Dinding
vi. Pekerjaan Kayu dan Atap
vii. Pekerjaan Plafond
viii. Pekerjaan Lantai dan keramik
ix. Pekerjaan Pengecetan
x. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
xi. Pekerjaan Electrical
xii. Pekerjaan Perabot
xiii. Pekerjaan Akhir
xiv. Pekerjaan Pelaporan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 March 2018 | Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Dinas Pendidkan Dan Pemuda Olahraga (Lanjutan) | Kab. Majene | Rp 1,410,000,000 |
| 30 May 2014 | Pengadaan Kapal Tangkap 6 Gt | Rp 975,600,000 | |
| 16 April 2019 | Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Dan Pemuda Olahraga | Pemerintah Daerah Kabupaten Majene | Rp 900,000,000 |
| 25 April 2017 | Pemb/Rehab Gedung Dinas Pendidkan | Kab. Majene | Rp 465,000,000 |
| 7 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Tk Tammalanre | Kab. Majene | Rp 422,924,000 |
| 23 June 2016 | Pembangunan Balai Penyuluhan Kb Kec. Tammeroddo Sendana | LPSE Kabupaten Majene | Rp 350,000,000 |
| 30 June 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Tk Nurul Ilmi Pamenggalan | Kab. Majene | Rp 89,997,363 |
| 1 September 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sdn 50 Konja | Kab. Majene | Rp 58,485,240 |