Rehab / Kelengkapan Gudang Alat Dan Obat Kontrasepsi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2820400
Date: 30 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Majene
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 550,000,000
Winner (Pemenang): CV Qiana Cahaya Cemerlang
NPWP: 9*9**9****07**0
RUP Code: 51993156
Work Location: Kab. Majene - Majene (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
CV Qiana Cahaya Cemerlang
09*9**9****07**0Rp 511,248,608-
CV Putra Tunggal Ulman
09*7**6****13**0Rp 538,659,961-
CV Maulana Engineering
08*8**3****05**0--
Pallogai Perkasa
05*4**5****14**0--
0428473037814000--
0619578727804000Rp 541,310,552BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 28.10 Huruf h. angka 3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) berdasarkan hasil apendo terdapat nama perusahaan lain dalam dokumen penawaran MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR;
CV Bintang Mas
00*9**7****13**0Rp 540,000,240BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; 5) Setelah Pokja Pemilihan Melakukan Klarifikasi teknis terhadap peserta, berdasarkan hasil klarifikasi peserta lebih memilih paket “’Rehabilitas Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal/Sedang Beserta Perabotnya SD NEGERI 39 CILALLANG”; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (5) POKJA PEMILIHAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR
0024402737805000Rp 545,430,220BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5) Dokumen pemilihan BAB III angka 17. 1 Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas a. a. Penawaran Administrasi; b. Penawaran Teknis; dan c. Penawaran Harga; 6) Dokumen pemilihan BAB III angka 17. 2 Huruf a) Dokumen Penawaran meliputi Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 7) Dokumen pemilihan BAB III angka 17. 2 Huruf b) Daftar isian peralatan utama 8) Dokumen pemilihan BAB III angka 17. 2 Huruf c) Dokumen Penawaran Harga 9) Dokumen pemilihan BAB III angka 17. 2 Huruf d) Dokumen Lain; 10) Berdasarkan Hasil Apendo Peserta Tidak Mengupload dokumen yang dimpersyaratkan dalam dokumen tender; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (10) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERSERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT
PT Bumi Punggawa Cakrawala Empat Tujuh
05*5**4****01**0--
0021135074813000Rp 500,000,000BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 28.12. Huruf b. Angka 2. Sub Huruf b) Sub Angka 5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. 4) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 32.4. Huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan 6) berdasarkan hasil apendo untuk perlatan utama Sudah ditetapkan menjadi pemenang pada paket lain dan peserta menawarkan perlatan utama secara hitungan umur pemakaian barang sudah tidak mendukung produktifitas untuk menjalankan metode pelaksanaan pekerjaan; MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN DINYATAKAN GUGUR;
CV Alifmapparimula
09*9**4****14**0--
0021134366813000--
0020088076813000--
Rajawali Karisma Sakti
0949605893804000--
0756770947814000--
0843897935807000--
0028559268813000--
0028535706804000--
CV Aisyah Putri Permata
05*2**6****13**0--
CV Cipta Property
00*1**4****13**0--
0023711336813000--