URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RABAT DRAINASE DI RW.07 TIMBO-TIMBO KELURAHAN
PANGALI-ALI, KECAMATAN BANGGAE, KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025
RUANG LINGKUP
1.1. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Penyedia Pekrjaan Konstruksi Mengikuti Surat Edaran
Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase
Jalan (Pedoman Nomor 15/P/BM/2021)Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
a. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas hasil pelaksanaan konstruski
sesuai ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Penyedia bertanggungjawab sesuai pasal 17 ayat 2 PERPRES 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PERPRES 12
Tahun 2021.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
b. Pekerjaan Saluran Drainase
C. Pekerjaan Finishing