| 0813863214801000 | - | |
| 0032057028805000 | - | |
| 0032404204806000 | - | |
| 0716337951806000 | - | |
| 0033342999802000 | - | |
| 0032292914955000 | - | |
PT Yafie Utama Sejahtera Sentosa | 09*1**3****05**0 | - |
| 0023850365807000 | - | |
| 0033022344805000 | - | |
| 0750979155805000 | - | |
| 0026792069801000 | - | |
| 0801441890801000 | - |
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jln. Urip Sumoharjo No. 8 Makassar No. Tlp./Fax. (0411) 436 932
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
NAMA PEKERJAAN : BELANJA MODAL JEMBATAN PADA JALAN KOTA – JL. RAJAWALI 3 /
AMPRA, RT. 2 RW. 07 KELURAHAN PANNAMBUNGAN, KECAMATAN
MARISO, KOTA MAKASSAR, KOTA MAKASSAR
LOKASI : JL. RAJAWALI 3 / AMPRA, RT. 2 RW. 07 KELURAHAN
PANNAMBUNGAN, KECAMATAN MARISO, KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
PROFIL PEKERJAAN
A. Penjelasan Proyek
Proyek pembangunan jembatan Jl. Rajawali 3 / Ampra, RT. 2 RW. 07 Kelurahan Pannambungan,
Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kota Makassar (Belanja Modal Jembatan Pada Jalan Kota – Jl.
Rajawali 3 / Ampra, RT. 2 RW. 07 Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,
Kota Makassar) merupakan bagian dari Sub kegiatan Pembangunan Jembatan. Proyek ini bertujuan
untuk meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur di Kota Makassar.
Spesifikasi teknis ini mengacu pada spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) dan SKh-1.1.22
(spesifikasi khusus SMKK) untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud
a. Meningkatkan indeks pelayanan infrastruktur jalan bagi masyarakat.
b. Penyediaan fasilitas prasarana jalan dan jembatan.
c. Meningkatkan daya dukung transportasi yang layak bagi masyarakat.
2. Tujuan
a. Melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
b. Peningkatan konektifitas jalan dan jembatan sebagai akses penghubung antar kawasan.
C. Lokasi Pekerjaan
Lokasi: Jl. Rajawali 3 / Ampra, RT. 2
RW. 07 Kelurahan Pannambungan,
Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
D. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Dana:
APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2024
2. Total Pagu perkiraan biaya yang diperlukan:
NAMA PEKERJAAN NILAI PAGU
Jembatan Jl. Rajawali 3 / Ampra, RT. 2 RW. 07 Kelurahan 1.528.368.660,00
1. Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kota
Makassar
TOTAL PAGU 1.528.368.660,00
Terbilang : Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu
Enam Ratus Enam Puluh Rupiah.
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 359.503.000,00
Terbilang: Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah.
Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, terhitung
sejak surat perjanjian ditandatangani.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
Catatan: Time Schedule di atas merupakan time schedule pada saat perencanaan, pada saat akan
berkontrak penyedia harus membuat time schedule yang mengakomodir seluruh
perubahan kondisi yang terjadi beserta segala kemungkinannya.
NAAJREKEP
NAANASKALEP
LAWDAJ
ATOK
,RASSAKAM
ATOK
,OSIRAM
NATAMACEK
,NAGNUBMANNAP
NAHARULEK
70
.WR
2
.TR
,ARPMA
/
3
ILAWAJAR
.LJ
–
ATOK
NALAJ
ADAP
NATABMEJ
LADOM
AJNALEB
RASSAKAM
4202
naraggnA
nuhaT
REDNELAK
IRAH
09
NAANASKALEP
LAWDAJ
TOBOB
TEK
4
NALUB
3
NALUB
2
NALUB
1
NALUB
NAAJREKEP
NAIARU
ON
)%(
61
51
41
31
21
11
01
9
8
7
6
5
4
3
2
1
MUMU
.1
ISIVID
1
%
001
%472.1
%472.1
%472.1
%472.1
%01.5
isasiliboM
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%431.0
%51.2
KKMS
naparenep
nemukod
napaiyneP
%180.0
%180.0
%180.0
%180.0
%23.0
nahitalep
nad
isomorp
,isasilaisoS
%212.0
%212.0
%212.0
%212.0
%58.0
iriD
gnudnileP
talA
nad
ajreK
gnudnileP
talA
%451.0
%451.0
%13.0
natahesek
tala
nad
,anarasarP
,naras
satilisaF
% 08
uata
nakulrepid
gnay
satnil
ulal
napakgnelreP
nad
ubmaR
%693.1
%04.1
satnil
ulal
nemejanam
KITETNISOEG
NAD
HANAT
NAAJREKEP
.3
ISIVID
2
%404.0
%404.0
%404.0
%404.0
%16.1
retem
2
- 0 namaladek
nagned
rutkurtS
nailaG
%994.0
%994.0
%994.0
%994.0
%994.0
%994.0
%99.2
nailag
rebmus
irad
nahiliP
nanubmiT
RITUBREB
NASAREKREP
.5
ISIVID
3
%112.3
%112.3
%112.3
%36.9
)
apM
03
C'F
(
)CPO(
nemeS
noteB
nasarekreP
01
C'F
(
)rotarbiV
etercnoC(
suruK
noteB
hawab
isadnoP
sipaL
% 06
%959.2
%959.2
%29.5
)
apM
RUTKURTS
.7
ISIVID
4
%491.1
%491.1
%491.1
%491.1
%491.1
%491.1
%491.1
%491.1
%55.9
aPM
03’cf
,rutkurts
noteB
%962.0
%962.0
%45.0
aPM
02’cf
,rukurts
noteB
%161.0
%161.0
%161.0
%84.0
apM
01’cf
,noteB
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%300.0
%30.0
082
PTjB-soloP
nagnaluT
ajaB
% 04
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%519.1
%60.12
B024
STjB
piriS
nagnaluT
ajaB
naaideyneP
,m
4
gnajnaP
mc
8 .aiD
ubmaB
kucureC
isadnoF
%355.2
%355.2
%355.2
%355.2
%355.2
%355.2
%23.51
nagnacnameP
nad
%052.3
%052.3
%052.3
%57.9
utaB
nagnasaP
rabel
,etalP
ukiS
ajab
epiT
tnioJ
noisnapxE
iauM
raiS
nagnubmaS
%806.2
%806.2
%22.5
001x001
mM
002
narukU
ajaB
sipalreB
malA
teraK
kiremotsalE
nasadnaL
%899.0
%899.0
%00.2
% 02
mM
05
x
mM
002
x
%571.0
%571.0
%53.0
natabmeJ
amaN
napaP
%277.0
%77.0
utaB
nagnasaP
narakgnobmeP
%998.0
%09.0
noteB
narakgnobmeP
%612.2
%22.2
mm
57.0
skednoB
nagned
iatnaL
gnitsekeB
.keP
NATABMEJ
ISATILIBAHER
.8
ISIVID
5
%
0
%115.0
%115.0
%115.0
%35.1
mµ
001
:
labet
,noteb
rutkurts
nemele
adap
fitaroked
natecegneP
%00.001
%56.0
%48.1
%67.3
%52.3
%52.3
%52.3
%64.6
%15.9
%73.51
%03.61
%40.21
%65.7
%26.9
%05.3
%62.2
%14.1
nauggniM
naajrekeP
naanaskaleP
anacneR
fitalumukA
%00.001
%53.99
%15.79
%57.39
%15.09
%62.78
%20.48
%65.77
%50.86
%86.25
%83.63
%53.42
%97.61
%71.7
%76.3
%14.1
00.0
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
LINGKUP PEKERJAAN
1. DIVISI 1. PEKERJAAN UMUM
a. Pekerjaan MC-0 (Pengukuran Awal)
Pengukuran areal pekerjaan ini meliputi luasan pekerjaan termasuk batas-batasnya,
pengecekan ulang maupun pengukuran dari awal dan disesuaikan dengan bestek gambar kerja
yang ada, untuk melakukan pekerjaan titik-titik tertentu sebagai tempat elevasi induk maka dapat
dilakukan dengan pesawat theodolit dan ditandai dengan cat marking, pengecatan ini biasa dengan
patok bantuan yang sudah diperkuat. Pada dasarnya acuan untuk penentuan pengukuran ini
diambil dari elevasi induk.
1. Mengajukan permohonan kepada direksi / dinas / pejabat pembuat komitmen.
2. Pengukuran, pasang profil / batas–batas pengukuran dilakukan untuk menentukan MC
0%, disaksikan oleh direksi / pengawas
3. Apabila terjadi perbedaan ukuran, maka dengan segera dilaporkan kepada direksi /
pengawas
4. Pengukuran dilakukan sesuai arahan/ petunjuk direksi / pengawas
5. Pengukuran dilakukan dengan alat–alat standar / dipercaya kebenarannya dan disetujui
oleh direksi, terutama untuk pengukuran kedalaman perairan (daerah rawa).
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan. Mobilisasi
peralatan adalah kegiatan pengadaan peralatan penunjang selama pelaksanaan sebagaimana
terlampir dalam penawaran ini. Mobilisasi serta Demobilisasi antara lain, Excavator, Concrete Mixer,
Water tank, dsb.
Mobilisasi personil kontraktor yang cakap dan berpengalaman baik staff kantor maupun
pelaksana lapangan yang diusulkan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3. Mobilisasi
peralatan kerja dan material ke Proyek. Demobilisasi lapangan pada akhir kontrak juga
merupakan bagian dari mobilisasi yaitu meliputi kegiatan pembongkaran semua instalasi
(direksi keet, gudang, dsb) dan peralatan yang sudah tidak digunakan, serta pemulihan
lokasi pekerjaan seperti kondisi semula. Pekerjaan ini dilaksanakan secara bertahap, untuk
peralatan yang sudah tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan akan segera dikembalikan ke pool
dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
c. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dalam melaksanakan pekerjaan Konstruksi Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan mulai dari awal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan
diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat
adanya kegiatan proyek akan merugikan pengguna jalan raya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
Agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terjadi kerugian di pihak pengguna jalan, maka
manajemen lalu lintas dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
1. Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai ketentuan.
2. Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
3. Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
4. Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya secara tepat
dan benar.
5. Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan arus lalu
lintas.
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya agar lalu
lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu yang dipasang haruslah
mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari kecelakaan di malam hari.
d. Sistim Manajemen K3
Dengan maksud mengendalikan sumber bahaya meminimalisir kecelakaan kerja bidang
konstruksi maka ditetapkan peraturan / tata tertib yang berlandaskan pada ketentuan Undang-
Undang No. 1 thn 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dalam konsideransnya berbunyi : “Setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional”, dimana
tujuan dan sasaran dapat diketahui bersama dalam team work yang antara lain sebagai berikut :
1. Menjamin bahwa seluruh aktifitas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aspek keselamatan
kerja ( health and work safety aspects).
2. Menjamin bahwa seluruh aktifitas pekerjaan yang dilakukan dgn peralatan dan tenaga manusia
dilakukan oleh orang yang punya kewenangan melakukan dan menggunakan alat dan peralatan
sesuai dengan keahliannya masing-masing.
3. Menjamin agar keselamatan kerja dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan
serta prosedur kerja yang telah dibuat dalam proyek.
4. Menjamin Produktifitas kerja tidak terganggu dan aman bekerja secara kontinu. Menuju Kondisi
Nol Kecelakaan (Zero Accident )
5. Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut
a) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan atau memelihara AMP.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
b) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
c) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
d) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup
rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
e) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
e. Pekejaan Kistdam/Pengeringan
Pekerjaan kistdam dilaksanakan setelah pekerjaan pengukuran dan MC 0%. Kistdam yaitu untuk
mengamankan pelaksanaan pekerjaan pasangan batu/pondasi yang berada dibawah permukaan
air, supaya pelaksanaan pekerjaan terhindar dari gangguan air sehingga pekerjaan ini dapat
berjalan sesuai dengan rencana.
Kistdam terbuat dari karung plastik yang diisi dengan tanah/pasir urug danbambu, dengan cara:
▪ Mengisi karung dengan tanah/pasir, setelah karung penuh kemudian pada bagian
ujungnya diikat agar tanah tidak keluar.
▪ Memancang patok kayu untuk menahan karung plastik yang telah terisi tanah agar tidak
menggeser karena tekanan air. Patok dolken dipasang dengan jarak tertentu dengan
kekuatan sokongan yang memadai.
▪ Patok dipasang dengan jarak + 1 m dari batas yang akan digali dan dipasang batu kali,
dan memanjang sesuai dengan arah galian dan pasangan batu.
▪ Karung plastik yang telah terisi tanah/pasir ditata hingga ketinggian di atas muka air banjir
tertinggi dan dirapatkan pada patok-patok dolken yang telah terpasang.
▪ Apabila air masih cukup besar yang merembes dai kistdam, maka air disedot dengan
menggunakan mesin pompa air dan dibuang keluar kistdam.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada minggu ke-2. Setelah pekerjaan kistdam kemudian dilaksanakan
pekerjaan galian tanah
2. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
i. Galian struktur
Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian
Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 Rev.2. Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan
bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak
terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong;
pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
ii. Bahan Timbunan
Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pekerjaan ini timbunan Pilihan. Timbunan
yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang
memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus
memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah
4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan
SNI 1742:2008. Dalam segala hal, persyaratan pekerjaan timbunan harus memenuhi unsur
persyaratan dalam seksi 3.2 Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2.
3. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
Pekeijaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan Lapis
Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang
melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
4. DIVISI 7. STRUKTUR
a. Bahan Beton Struktur
Beton mutu sedang (30 Mpa dan 20 Mpa) merupakan beton mutu sedang yang bersifat
struktural yang digunakan untuk beton bertulang seperti, Plat lantai Beton dan abutment yang
digunakan pada bangunan struktur atas dan bawah jembatan. Pekerjaan ini juga sudah
termasuk pembuatan perancah dan bekisting untuk acuan pengecoran.
b. Bahan Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan Gambar dan
memenuhi persyaratan kuat leleh minimum untuk BJTP 280 dan BJTS 420 B. Bila anyaman
baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan yang di las yang
memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
c. Cerucuk
Cerucuk bambu yang dipancang di bawah pondasi pasangan batu berdiameter 8 cm dan
panjang 4 meter digunakan untuk menambah kestabilan dan meningkatkan kemampuan
penyebaran beban jembatan melalui pondasi ke tanah dasar.
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk penyediaan dan
pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekeıjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Direktorat Jenderal Bina Marga – Spesifikasi Umum 2018 – Revisi 2 Oktober 2020)
d. Bahan Campuran Pasangan Batu Dan Plesteran
Campuran untuk Pasangan batu dan pekerjaan akhir permukaan struktur harus sesuai dengan
ketentuan bahan yang telah dipersyaratkan yaitu Semen, agregat halus dan air.
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah. Batu
yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit harus ditolak.
Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama-sama. Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, adukan semen untuk pasangan harus
mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 (5 MPa) pada umur 28 hari dengan benda uji
mortar 50 mm x 50 mm x 50 mm. Dalam adukan semen tersebut kapur tohor dapat
ditambahkan sebanyak 10% berat semen.
Penutup
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jl. Rajawali 3 / Ampra, RT. 2 RW. 07 Kelurahan Pannambungan,
Kecamatan Mariso, Kota Makassar, beserta jalan pendekatnya akan dilakukan dalam waktu 120 hari
kalender dengan uraian sebagai berikut:
1. Pekerjaan dibagi menjadi 4 kelompok besar yaitu pekerjaan pembuatan kistdam (tanggul penahan
air), pekerjaan galian dan pembuatan pondasi, pekerjaan pasangan batu, serta bangunan struktur
atas jembatan (pembengkokan dan pemasangan besi tulangan).
2. Pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan dan peningkatan jalan menggunakan
peralatan dengan standar minimal sesuai dengan yang dirincikan dalam tabel daftar peralatan di
dalam dokumen Spesifikasi.
3. Ketersediaan material mengikuti jadwal pekerjaan dengan memastikan ketersediaan material pada
unit produksi dan jadwal mobilisasi. Pihak penyedia jasa perlu memastikan ketepatan jadwal
pengiriman seluruh komponen yang dibutuhkan.