URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM JARINGAN PERPIPAAN
LOKASI : KEL.PANAMPU KEC.TALLO, KOTA MAKASSAR
SUMBER DANA : APBD KOTA MAKASSAR
T.A : 2025
1. Latar Belakang
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat yang
harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat..
Sistem jaringan penyediaan air minum menjadi hal utama untuk menunjang terpenuhinya
penyediaan air minum di Kota Makassar. Pada saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan
di Kota Makassar dalam kondisi belum semua tertangani dengan optimal.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan,
serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan KAK Pengawasan Teknik ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK ini untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih bagi Masyarakat Kelurahan
yang rawan air bersih.
3. Sasaran
Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. Lingkup kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada ketentuan
berlaku, meliputi:
1. Pengawasan persiapan konstruksi;
2. Melakukan pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
(provinsional handover) pekerjaan konstruksi;
3. Melakukan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.
5. Laporan
Laporan mengenai informasi kegiatan pengewasan pelaksanaan fisik, yang terdiri dari :
a. Laporan Bulanan dan,
b. Laporan Akhir
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jadwal jasa konsultan ini 90 (sembilan Puluh) hari kalender atau 3 (Tiga) bulan
disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
fisik kontraktor serta perubahannya, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan
konstruksi apabila ada, yang telah disetujui oleh pihak yang berwenang.