URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Sekolah Dasar adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat
Pelayanan Pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas Pendidikan
Fasilitas Sekolah Dasar memang disediakan oleh pemerintah guna menambah semangat dan
gairah belajar anak-anak sekolah.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka UPT SPF SDN Lariang Bangi I ini menjadi sangat
penting terutama dalam hal fasilitas penunjang Pelayanan Pendidikan ini. Oleh karena itu melalui
Dinas Pendidikan kota Makassar menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu kontraktor pelaksana untuk
menyelesaikan bangunan tersebut. Kontraktor pelaksana akan melakukan pekerjaan pelaksanaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung
jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor
Pelaksana bertanggung jawab pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU UPT SPF SDN Lariang Bangi I ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, spektek dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU UPT SPF SDN Lariang Bangi I untuk menyediakan prasarana
pendidikan yang nyaman dalam menunjang standar pelayanan minimal.
3. Target/Sasaran
Sasaran kegiatan adalah terlaksanakannya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala
Sekolah/TU UPT SPF SDN Lariang Bangi I
4. Nama Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kota Makassar
Nama Pengguna Anggaran : KURNIATI, S.STP
Alamat Kantor : Jl. A.P.PETTARANI,NO 62. Kel. Tamamaung Kota Makassar
5. Sumber Dana
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Makassar TA. 2025
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
7. Uraian Pekerjaan
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN DINDING / PAS BATA
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN PLAFOND
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN PEMBERSIHAN