URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Sekolah Menengah Pertama adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai
tempat Pelayanan Pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas Pendidikan
Fasilitas Sekolah Menengah Pertama memang disediakan oleh pemerintah guna menambah
semangat dan gairah belajar anak-anak sekolah.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka UPT SPF SMP NEGERI 32 MAKASSAR ini menjadi
sangat penting terutama dalam hal fasilitas penunjang Pelayanan Pendidikan ini. Oleh karena itu
melalui Dinas Pendidikan kota Makassar menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu kontraktor
pelaksana untuk menyelesaikan bangunan tersebut. Kontraktor pelaksana akan melakukan pekerjaan
pelaksanaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual,
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
Pembangunan Toilet Sekolah UPT SPF SMP NEGERI 32 MAKASSAR ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, spektek dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
Pembangunan Toilet Sekolah UPT SPF SMP NEGERI 32 MAKASSAR untuk menyediakan
prasarana pendidikan yang nyaman dalam menunjang standar pelayanan minimal.
3. Target/Sasaran
Sasaran kegiatan adalah terlaksanakannya Pembangunan Toilet Sekolah UPT SPF SMP NEGERI
32 MAKASSAR
4. Nama Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kota Makassar
Nama KPA : Dr. SYARIFUDDIN, M.Pd
Alamat Kantor : Jl. A.P.PETTARANI,NO 62. Kel. Tamamaung Kota Makassar
5. Sumber Dana
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Makassar TA. 2025
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
7. Uraian Pekerjaan
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN PONDASI
PEKERJAAN BETON DAN DINDING
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITAIR
PEKERJAAN LISTRIK
PEKERJAAN PENGECATAN