URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Setiap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi/Pembangunan Sistem
Drainase Perkotaan yang dilakukan oleh kontraktor, harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan
dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi. Sehingga proses
pelaksanaan Rehabilitasi/Pembangunan Drainase berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa pengawasan
atau konsultan pengawas yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pengawasan pekerjaan. Secara umum Konsultan pengawasan
bertujuan mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas
Pekerjaan Umum Bidang Drainase dan Sumber Daya Air menganggarkan Belanja
Modal Bangunan Air Kotor Lainnya Pengawasan Rehabilitasi Sistem Drainase
Perkotaan Paket 15 tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disusun
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini guna menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan
Pengawasan Rehabilitasi/Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan bagi seluruh
pemangku kepentingan di kota Makassar.