URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
Kode RUP : 61171797 & 60692476
Nama Paket : Belanja Modal Pagar dan Belanja Pemeliharaan Monumen-
Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi/Tugu Peringatan/
Prasasti Lainnya
Metode Pemilihan Pengadaan langsung
Satuan Kerja : Dinas kebudayaan kota makassar
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa Cagar Budaya
adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,
dan Kawasan Cagar Budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu harus didata,
dilestarikan, dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa
Indonesia. Penerapan Undang-undang tersebut, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan
pemerintah daerah, Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya proses permiskinan budaya sangat
perlu melibatkan berbagai pihak dalam pelestariannya. Salah satu upaya bentuk pelestarian cagar
budaya yang dapat dilakukan adalah melakukan Pemeliharaan salah satunya Bastion Benteng Tallo
Karrabaka. Dengan dilakukannya pemeliharaan ini menjadi langkah yang tepat dan bijak dengan
mempertimbakan nilai sejarah dan teknologi yang berkembang saat ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Untuk Menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah khasanah kebudayaan Makassar;
b. Untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan dengan tidak meninggalkan bentuk aslinya;
3. TARGET/SASARAN
a. Untuk menyelamatkan keberadaan struktur bangunan peninggalan sejarah sehingga dapat
dinikmati generasi yang akan datang serta menata dan memperbaiki peninggalan sejarah
perkembangan Kota Makassar.
b. Untuk Menata dan memperbaiki peninggalan sejarah perkembangan Kota Makassar dari masa
ke masa yang nantinya dapat di pergunakan sebagai edukasi maupun sejarah;
c. Terpelihara dan tertatanya khususnya Bastion Karabbaka, sebagai salah satu situs bersejarah di
Kota Makassar, memiliki nilai penting dalam merepresentasikan kekayaan sejarah dan warisan
budaya.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu
Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan:
Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan Kota Makassar
Nama PPK : Andi Patiware, S.STP.,M.M
NIP : 19830402 20012 1 001
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu
Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan adalah APBD Kota Makassar Tahun 2025
a. Pagu anggaran adalah sebesar Rp 174.911.000,00
b. Perkiraan biaya senilai pagu
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup belanja pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-candi/tugu
peringatan/ prasasti lainnya Dinas Kebudayaan Kota Makassar
b. Lokasi pekerjaan: Jl. Sultan Abdullah II Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,
Sulawesi Selatan.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpelihara dan tertatanya struktur bangunan cagar budaya yang berada di Bastion Karabbaka
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan adalah 50 (Lima Puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
9. KUALIFIKASI PENYEDIA
Mempunyai Sertifikat Badan Usaha / SBU : BG009 (yang masih berlaku)
11. STRUKTUR ORGANISASI
Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil Minimal Yang Diperlukan Untuk Melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi:
Sertifikat
Jabatan Dalam Pendidikan Daftar Riwayat
No Keahlian/Keterampilan
Pekerjaan Terakhir (Minimal) Hidup
Kerja
skk kontruksi pelaksana
Minimal 1 tahun
1 Site Manager STM/SMK lapangan pekerjaan
pengalaman kerja
gedung jenjang 5
sertifikat petugas Minimal 0 tahun
2 Petugas K3 STM/SMK/Sederajat
keselamatan kontruksi pengalaman kerja
12. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Galian Tanah
c. Pekerjaan Timbunan
d. Pekerjaan Struktur
e. Pekerjaan Arsitektur
f. Pekerjaan Buis, Lantai, dan Katrol