SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
UNIT KERJA : KANTOR LURAH BAJI MAPPAKASUNGGU
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI BANGUNAN
GEDUNG SEDERHANA (SEDANG)
LOKASI : KANTOR LURAH BAJI MAPPAKASUNGGU
TAHUN ANGGARAN
2025
DAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Target/Sasaran
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
5. Sumber Dana dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
6. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
7. Kualifikasi Calon Penyedia
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
3. Spesifikasi Proses Kegiatan
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan Pekerjaan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
C. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segimutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampumenghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Rehabilitasi Gedung Kantor Lurah Baji Mappakasunggu direncanakan di kota makassar.
Agar Pembangunan Gedung ini terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan
(struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan
kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana dan selanjutnya dibangun
fisiknya oleh kontraktor pelaksana.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka Gedung ini menjadi sangat penting terutama
dalam Pelayanan Masyarakat. Oleh karena itu melalui Kecamatan Mamajang kota Makassar
menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan bangunan
tersebut. Kontraktor pelaksana akan melakukan pekerjaan pelaksanaan fisik yang menyangkut
beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji
Mappakasunggu ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu untuk mendapatkan
Bangunan sesuia dengan aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
3. Target/Sasaran
Sasaran kegiatan adalah terehabilitasinya Kantor Lurah Baji Mappakasunggu.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Perencanaan Rehabilitasi
Kantor Lurah Baji Mappakasunggu.:
Nama Instansi : Kecamatan Mamajang
Nama PPK : A. Irdan Pandita, S.STP., M.Si
Nip : 19810227 199912 1 001
5. Sumber Dana dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a. Sumber Dana :
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2025
b. Total HPS :
Rp. 182,592,000,00.- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua
Ribu Rupiah)
c. Untuk evaluasi kewajaran harga, penawaran dibawah 80% dari HPS, Upah pekerja
menggunakan UMK Kota Makassar 2025 dengan syarat kerja waktu hari kerja 6 hari, upah
pekerja perhari adalah UMK/25 hari.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan konstruksi adalah 25 (Dua Puluh Lima) hari
kalender, dengan masa pemeliharaan pekerjaan 6 (Enam) bulan. Dengan Time Schedule
seperti berikut :
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. SPESIFIKASI : A. PEKERJAAN PERSIAPAN
BAHAN 1. Pembersihan Lokasi
BANGUNAN 2. Pembongkaran
KONSTRUKSI 3. Pengadaan K3
Helm, Rompi, Masker, Sarung Tangan, Sepatu, yang harus sesuai
dengan standar nasional Indonesia (SNI)
B. PEKERJAAN LANTAI
1. Semen yang digunakan harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis
merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus
memenuhi NI-8.
2. Pasir pasangan harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harusmemenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
3. Bahan Keramik :
• Dinding
✓ Jenis : Keramik
✓ Permukaan : Halus
✓ Ketebalan : 10 mm
✓ Warna Corak : Hitam/Putih
✓ Ukuran : 25x50 Cm
✓ Kualitas : Premium
✓ Produk : Setara merek Platinum
• Toilet
✓ Jenis : Keramik
✓ Permukaan : Kasar
✓ Ketebalan : 10 mm
✓ Warna Corak : Terang/Gelap
✓ Ukuran : 25x25 Cm
✓ Kualitas : Premium
✓ Produk : Setara merek Platinum
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
C. PEKERJAAN PONDASI
1. Batu Gunung
a. Batu gunung yang dipergunakan adalah dari kualitas baik dari jenis yang
keras (batu granit), tidak berlubang dan forius.
b. Batu gunung tidak boleh mengandung atau menempel tanah dan ukuran
minimal 25 cm sedangkan ukuran maksimal 30 cm.
Untuk pekerjaan batu kosong (aanstamping) dipakai ukuran minimal 10 cm
sedangkan ukuran maksimal 15 cm
D. PEKERJAAN STRUKTUR/BETON BERTULANG
1. Semen
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat
dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Agregat (Pasir, Kerikil atau batu pecah)
a. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
b. Kerikil
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu
dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
4. Besi Beton
a. Semua besi beton harus memenuhi syarat
1) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971)
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya)
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
3) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm
dan U-40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
4) Mempunyai penampang yang sama rata.
5) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar DED.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
c. Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
disertakan Mil Certaificate.
d. Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan
mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh konsultan pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar
atau mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara
besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan
kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton
dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton
dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera
dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari
konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
g. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong
dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum
dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih
dahulu.
h. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
i. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
j. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking)
dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 –
1991-03
k. Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor
harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
E. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Pekerjaan Dinding
a. Bata merah
• Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
• Batu bata mempunyai dimensi minimal seperti berikut : lebar 10 cm,
panjang 20 cm, dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Bahan Bangunan.
• Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik
batu bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur
ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
• Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan
permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
• Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
• Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena
mengikuti dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu
harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
• Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk
kualitas.
b. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Semen dan Air
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
2. Pekerjaan Plesteran
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan
dalam pasal beton bertulang.
F. PEKERJAAN PLAFOND & ATAP
1. Rangka Plafon menggunakan :
✓ Bahan menggunakan rangka Hollow Galvalum
✓ Semua material rangka yang digunakan harus berkualitas baik, lurus
dan tidak cacat.
✓ Semua ukuran rangka plafond dan penggantung tersebut diatas
disesuaikan dengan gambar.
2. Langit-langit/plafond menggunakan bahan :
✓ Plafond PVC Merek Sunda
✓ List Plafon PVC ukuran 2,5 cm
✓ Untuk bagian-bagian ruang yang akan di-plafond, pelaksana harus
memeriksa gambar kerja.
✓ Semua bahan harus berkualitas baik, rata dan tidak pecah-pecah.
✓ Sebelum pemasangan plafon sebaiknya dilakukan pemeriksaan atap
apakah sudah aman dari kebocoran.
3. Ranga Atap :
✓ Bahan menggunakan rangka baja ringan kanal 75 setara indomaxi
✓ Semua material rangka yang digunakan harus berkualitas baik, lurus
dan tidak cacat.
✓ Reng baja ringan ukuran 30-45
✓ Semua ukuran rangka atap tersebut diatas disesuaikan dengan
gambar.
4. Penutup Atap :
✓ Material atap yang digunakan harus berkualitas baik, lurus dan tidak
cacat.
✓ Material atap yang digunakan adalah Spandek tebal 0,35 mm
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
G. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK/ELEKTRIKAL
a. Daftar bahan dan Contoh Pekerjaan Listrik Arus Lemah dan Kuat
✓ Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
jawab kontraktor.
✓ Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dikerjakan oleh orang orang yang ahli dibidangnya.
✓ Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala
ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keragu-raguan kontraktor harus segera menghubungi konsultan
Pengawas untuk berkonsultaasi.
✓ Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang
sebelumnya tidakdikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila
terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab
kontraktor. untuk pemilihan equipment dan material harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Standar dan referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar:
✓ Peraturan Pemerintah / Pemerintah Daerah tentang pemasangan instalasi
system tata suara dalam gedung.
✓ Peraturan PT. TELKOM tentang syarat-syarat penyambungan telepon
✓ Peraturan Pemerintah / Pemerintah Daerah tentang pemsangan instalasi
sistem tata, suara dalam gedung
✓ Juga dijadikan standar pegangan antara lain :
~ Standar CCITT
~ Standar NF.PA
~ Standar yang dikeluarkan oleh pabrik
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
2. SPESIFIKASI : A. PERALATAN PEKERJAAN UTAMA
PERALATAN
Kondi
KONSTRUKSI
No. Jenis Kapasitas Jml Status
si
DAN
Peralatan Dimili
1 - 1 Set Baik
PERALATAN Tukang ki
Gerobak Dimili
BANGUNAN
2 - 2 Unit Baik
Dorong ki
3. SPESIFIKASI
PROSES
KEGIATAN A. PENJELASAN UMUM KEGIATAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan
menghayati dengan sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu Gambar Kerja,
rencana kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti diuraikan dalam buku ini.
Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan atau kesimpang siuran
informasi di dalam pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan pertemuan
dengan Direksi Pelaksanan untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah: Rehabilitasi Kantor Lurah
Karang Anyar yang bertempat di Kota Makassar
2. Lingkup pekerjaan melaksanakan pekerjaan antara lain :
✓ Pekerjaan Persiapan & Penerapan SMKK
✓ Pekerjaan Persiapan
✓ Pekerjaan Dinding, Beton Dan Pondasi
:
✓ Pekerjaan Atap Dan Plafon
✓ Pekerjaan Instalasi Listrik
✓ Pekerjaan Toilet
3. Lokasi Pekerjaan : Kantor Lurah Mandala, Kecamatan Mamajang, Kota
Makassar
C. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat
Perintah Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan
pekerjaan fisik secara nyata di lapangan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan kepada
Pihak pertama secara tertulis.
D. MOBILISASI
1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang- barang
yang diajukan dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke
lokasi dimana akan digunakan.
2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan
untuk keperluan pekerjaan
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
E. RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
kontraktor/pemborong wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dari
bagian-bagian pekejaan berupa BarChart dan S-Curve Bahan dan tenaga
kerja
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima
Kontraktor/ Pemborong.
3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap
4 kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada dinding ruang kerja Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
jadwal rencana Kerja tersebut di atas.
5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan rencana
kerja tersebut.
F. TENAGA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli selama
masa pelaksanaan beriangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempuma sampai dengan diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada
Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
G. LAPORAN
1. Untuk kepentingan pengendalian pekerjaan dan pengawasan pekerjaan
di lapangan, Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan.
2. Semua laporan pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor, harus
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas,
dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengguna Jasa melalui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
3. Laporan Harian, harus berisi : Kuantitas dan macam bahan yang ada di
lapangan; penempatan tenaga untuk setiap macam tugas; jumlah, jenis
dan kondisi peralatan; kuantitas dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
dan keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwea alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
4. Laporan Mingguan, dibuat setiap minggu, yang terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
5. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam satu
bulan.
H. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat
syarat, maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya
akan dibahas bersama untuk ditentukan solusinya.
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasinya
3. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan.Kontraktor wajib
membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terangkup
lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
I. KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
1. Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air
minum bagi para pekerja.
2. Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat
pekerjaan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan
perlengkapan P3K yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga
disediakan dan bila terjadi kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan
dan kelalaian, menjadi tanggung jawab kontraktor dalam arti kata yang
luas.
3. Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
4. Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu
dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai
timbul kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para
pekerja atau Sub-Kontraktor dan memelihara keamanan, melindungi
para penghuni dan barang milik disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan
kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua
peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang berlaku, Peraturan
Pemerintahan setempat yang berkaitan dengan tenaga kerja yang
melaksanakan pekerjaan.
5. Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua
pegawainya yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas
pemberi tugas, dan itu menjadi tanggung jawab kontraktor untuk
meyakini bahwa peraturan -peraturan keselamatan, termasuk memakai
alat pengaman lainnya yang diperlukan.
6. Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat
pekerjaan untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama
pada waktu orang-orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara
gudang-gudang, ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan
alat-alat serta pintu pintu nya yang jika dipandang pertu diperkuat
diperbaiki/dipasang kunci.
Untuk para penjaganya, kontraktor dapat mendirikan suatu tempat
kediaman atas biaya kontraktor, dengan perjanjian bahwa tempat
tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan. Penjaga
keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi terdekat.
7. Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang
lain atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
8. Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus
diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu
atas biaya kontraktor.
9. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang
disimpan di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian
maupun terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan
kurang sempurnanya pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan
tabung tabung pemadam kebakaran di lokasi kerja dan tempat-tempat
yang mudah terjadinya bahaya kebakaran.
10. Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan
lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
11. Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor,
maupun Direksi/Pengawas Lapangan.
4. SPESIFIKASI : PEKERJAAN UTAMA YANG DIURAIKAN DALAM METODE PELAKSAAN
PEKERJAAN INI
METODE
KONSTRUKSI/
NO. JENIS PEKERJAAN UTAMA
METODE
1. PEKERJAAN PERSIAPAN & SMKK
PELAKSANAAN
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN
3. PEKERJAAN DINDING, BETON DAN PONDASI
4. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOUND
5. PEKERJAAN LISTRIK
6. PEKERJAAN TOILET
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi Proyek
Sebelum memulai pekerjaan lokasi kegiatan harus terlebih dahulu
dibesihkan dari material-material yang tidak digunakan sperti ; kayu,
plastic dan bahan-bahan plastis lainnya
B. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
2. PEKERJAAN KERAMIK
a. Lingkup pekerjaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan keramik ini meliputi lantai granit, dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
b. Persyaratan bahan
1) Bahan Keramik
▪ Jenis : lantai keramik ukuran sesuai gambar
DED
▪ Bahan perekat : adukan spesi 1 SP : 3 PP
▪ Warna : Hitam / Terang
▪ Produk : Premium setara merek Platinum
2) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-
19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
3) Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-
3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
4) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi/Pengawas Lapangan.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
shop drawing mengenai pola granit.
2) Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
cacat dan ternoda.
3) Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir
Pasang.
4) Bahan Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air
besih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5) Pola, arah dan awal pemasangan granit harus memperhatikan
ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang di
dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang
tertera didalam gambar.
6) Ketinggian peil tepi atas pola granit disesuaikan dengan gambar.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
7) Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan
kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih
dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
8) Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-
garis siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun
vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
9) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-
siar) harus sama lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-
siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
10) Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi
penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga
menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel.
11) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul
bersih.
12) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3x24 jam dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
C. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. PEKERJAAN PLAFOND PVC
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plafond PVC,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plafond meliputi, seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
b. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Untuk menjamin tersedianya bahan pada waktunya, bahan harus
dipesan paling lambat 1 minggu sebelum dipasang, untuk mana
Kontraktor harus menunjukkan penegasan pesanan setelah
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
contoh bahan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
Untuk menjaga mutu dan kualitas bahan yang terpasang,
pemasangan harus dilaksanakan oleh agen yang resmi ditunjuk
oleh pabrik.
2) Rangka merupakan “grid” yang terdiri dari profil-profil rangka
hollow Galvalum
3) Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi
dengan baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung atau cacat-cacat lainnya. Semua bahan yang akan
dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
4) Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton atas
balok beton kawat penggantung. Kawat penggantung dikaitkan
pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
5) Plafon PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai gambar
untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit
harus rata, lurus dan tidak bergelombang. Sambungan antara
unit-unit harus lurus dan rata.
6) List Plafon PVC ukuran 2,5 cm
D. PEKERJAAN PONADSI BATU BELAH
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkandalam
melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2) Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
3) Pekerjaan yang berhubungan
▪ Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
▪ Bekisting Beton
▪ Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang
4) Standard
▪ PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
(NI-3)
▪ Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8)
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
▪ PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
▪ ASTM : C 150 - Portland Cement
▪ Standar Beton 1991
b. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material : batu kali, pasir untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke
site.
3) Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan
contoh-contoh yang telah disetujui di Bangsal Konsultan
Pengawas.
4) Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum 3 hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus
dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani
5) Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.
6) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Segala biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7) Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah,
sudut runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.
8) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
9) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
setebal minimum 10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan
tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% conpacted
10) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC
: 4PP Pasir pasang
11) Apabila ada adaukan Untuk kepala pondasi digunakan adukan
kedap air campuran 1 PC : 3 Pasir setinggi 20 cm, dihitung
dari permukaan atas pondasi ke bawah
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
12) Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang
berongga/tidak padat.
c. Pengiriman dan penyimpanan bahan
1) Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup,
kering, tidak lembab dan bersih.
2) Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek
ini, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan.
E. PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup
pelaksanaan seluruh pekerjaan Struktur Beton, acuan, persiapan dan
pemeliharaannya.
b. Pekerjaan ini juga mencakup semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
Konstruksi, Spesifikasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tambahan dari Direksi.
c. Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian
pekerjaan dalam kontrak harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada
Gambar atau Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini,
atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi.
2. SYARAT-SYARAT UMUM
Pedoman pelaksanaan :
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka
sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
c. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972.
d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
f. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
g. Pedoman Beton Indonesia SKSNI T-15-1991-03
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
h. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Direksi.
i. Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor
di lapangan
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Shop drawing : perhitungan konstruksi
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, kontraktor diharuskan :
1) Membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan
konsultan
2) Memeriksa gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana,
jika terdapat kesalahan yang membahayakan, kontraktor
harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas yang
selanjutnya akan meneruskan kepada Konsultan Perencana.
Sebelum ada kepastian mengenai kebenaran gambar tersebut,
Kontraktor tidak diijinkan melaksanakan bagian pekerjaan
tersebut.
F. PEKERJAAN DINDING BATA DAN PLASTERAN
1. PEKERJAAN DINDING BATA MERAH
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
2) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
b. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Seluruh pemaikaian bata kecuali dinyatakan lain dalam gambar
menggunakan pasangan setengah batu bata aduk campuran 1 PC
: 4PP Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan
lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar
yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan
adukan rapat air dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta
untuk pasangan batu bata menggunakan adukan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
1 PC : 4 Pasir pasang.
2) Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui
Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air
atau drum hingga jenuh.
4) Setelah batu bata terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian
disiram.
5) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.\
6) Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi
dari 5%. Batu bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
dipergunakan.
7) Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar
dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
8) Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
9) Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
10) Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di
dalam dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman
yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan
tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup
dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
11) Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah
kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
12) Tera/leveling
Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah
kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
c. Perlinungan dan pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai,
harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-
cara lain yang disetujui oleh pengawas.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
2. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu
bata & bata ringan pada kedua sisi bidangnya (dalam dan
luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat pada
pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
b. Persayaratan bahan
1) Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang
benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta
harus melalui ayakan 1,6 – 2,0 mm.
2) Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai
campuran DURACOAT ex. Durabuilt atau yang setara
dengan pemakaian sesuai dengan standar pabrik yang
bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan / kedap air
(watertight).
3) Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti
: pertemuan kolom dinding bata ringan, plat beton dinding
bata ringan, kolom baja yang difinish plaster dan sebagainya
untuk menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar
nat 5mm dan dalamnya 5 mm.
4) Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda
(misalnya : kolom beton-bata atau balok beton–bata)
dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup untuk
mencegah keretakan
5) Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti
dinyatakan dalam RKS Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Seluruh plesteran dinding batu bata & bata ringan dengan
aduk campuran 1 PC : 4 pasir.
2) Dan Seluruh plesteran dinding batu bata & bata ringan untuk
transram dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
3) Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur
serta material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu
dengan mata ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan.
4) Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
disetujui konsultan pengawas.
5) Sement porlant yang dikirim ke site / lapangan harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak ada cacat.
6) Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik,
terlindung, bersih, tempat penyimpanan bahan harus cukup
menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan
jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
7) Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan
kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan, material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan
8) Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan
memeriksa site / lapangan yang telah disiapkan apakah
sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya pekerjaan.
9) Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan
lainnya kontraktor harus segera melaporkan kepada
manajemen kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan
/ perbedaan diselesaikan.
10) Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish
150 mm atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.
Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi kawat
untuk membantu dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada
bagian pekerjaan yang diijinkan konsultan pengawas.
11) Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air
sampai mendapatkan campuran homogen, acian dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
siap untuk di cat atau finish wall paper.
12) Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara tetap.
13) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan
masa garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan pemilik / pemakai.
14) Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
▪ Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di
buat kasar dengan cara dipahat halus.
▪ Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton
yang akan diplester, dibersihkan dari kotoran, debu dan
minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
▪ Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air
campuran 1 PC : 3 Ps.
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
G. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Instalasi kabel
1) Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
2) Splice/percabangan
▪ Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan
dalam pipa/saluran cabang maupun feeder utama kecuali
pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang dapat
dicapai.
▪ Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara listrik dengan cara-cara
‘solderless connector’.
▪ Dalam penyambungan dengan sistem soldered atau
compresion harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
ada kebocoran serta dijamin tidak akan lepas bila ada
getaran.
3) Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain
seperti karet, PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case
compostion dan lain-lain harus dari type yang direkomendasi/
disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja, kondisi
sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang
(PLN), perwakilan pemerintah setempat dan manufacture.
4) Penyambungan kabel
▪ Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak
penyambungan yang khusus digunakan untuk itu
▪ Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi timah
putih dengan kuat.
▪ Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang
khusus untuk listrik.
▪ Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka,
maka harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi
maksimal 2,5 m.
5) Saluran penghantar dalam bangunan.
▪ Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS
plain conduit dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap
percabangan harus menggunakan junction box yang sesuai
dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip didalam junction box.
▪ Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box
harus dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa
tidak mudah tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari
panel harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang keluar
dari panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
b. Instalasi saklar dan stop kontak
1) Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250
V pada umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar.
Letak saklar 150 cm dari lantai atau disesuaikan dengan gambar
dan dipasang dalam kotak sambung yang diperuntukkan untuk
itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar (claw).
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
2) Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan
(earthing contact) dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25
A/23 A, 500 V (3 fase). Stop kontak harus dipasang rata dengan
permukaan dinding dengan ketinggian 150 cm dari permukaan
lantai atau disebut lain dalam gambar.
c. Lampu penerangan dan kotak kontak
1) Konstruksi
Lampu dan armatur
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan,
seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal penatanahan (grounding). Adapun jenis-jenis lampu
yang dipakai meliputi :
▪ Lampu Pijar/Down Light, dll yang sejenis dipergunakan jenis
lampu Essencial ukuran 6 Watt Dan 18 Watt kecuali
ditentukan lain dalam gambar maka penggunaannya sesuai
gambar rencana.
Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips
dilengkapi dengan viting untuk tiap-tiap lampu. Ukuran
lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in bauw atau
out bauw) mengikuti gambar rencana.
▪ Sistem pemasangan menggunakan sistem INBOW.
2) Kotak Kontak Biasa (KKB)
Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa.
Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
pentanahan. Kotak kontak harus dari satu type, untuk
pemasangan rata dinding, dengan rating 250 volts, 10 Amp.
3) Saklar dinding
Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding,
type rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp. dari jenis single
gang atau double gangs atau multiple gangs (grid switches).
Merk yang boleh dipakai setaraf dengan MK, Clipsal, Berker,
Crabtree atau setara.
4) Kotak untuk saklar dan kotak kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar
atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan.
5) Kabel instalasi.
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (NYM atau NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode
warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL
sebagai berikut :
▪ Fasa-1 : merah
▪ Fasa-2 : kuning
▪ Fasa-3 : hitam
▪ Netral : biru
▪ Tanah (ground) : hijau dan kuning
d. Pemasangan
1) Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan
kotak saklar dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar
dinding harus 30 cm dari permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’
ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak
tunggal, ganda atau “multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus
dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan
tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang
20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan
dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh
Pengawas.
2) Pemasangan Lampu-lampu
▪ Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan
harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman
dengan cara yang harus dsetujui Pengawas seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
▪ Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap
penggantungnya.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
▪ Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan,
mereka harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada
dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat/kekurangan.
▪ Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan
perlengkapannya harus siap menyala.
▪ Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari
debu, plaster dan lain-lain.
e. Pemeriksanaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi sistem
penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh
pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
1) Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap
kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang
dimaksud.
2) Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
3) Pengujian sambungan-sambungan.
4) Pengujian tahanan insulasi.
5) Pengujian pentanahan.
6) Pengujian pemberian tegangan
▪ Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian
dilaksanakan, Pemborong harus sudah mengajukan jadwal
dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
▪ Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong
harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian,
dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas.
▪ Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan
segala biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Lurah Baji Mappakasunggu
5. SPESIFIKASI : Daftar Personil inti Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk
JABATAN pengadaan ini adalah :
KERJA
a. Daftar Personil inti Tenaga ahli / teknis :
KONSTRUKSI
Jumlah Tenaga
Jabatan Dalam Pekerjaan
No Keahlian/ Spesifikasi
Yang Dilaksanakan
1. Pelaksana Lapangan 1 Orang
Pelaksana Bangunan
Gedung (TA.022)/
(TS.051)
2 Petugas K3 1 orang Memiliki sertifikat
Petugas K3
Tenaga yang tercamtum pada struktur organisasi akan dilakukan pembuktian
pada saat Pre Award Meeting (PAM)
Rencana Keselamatan Kerja (K3) berdasarkan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Utama dan Pekerjaan Pendukung pada kegiatan yang ada dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat
Resiko
1 Pekerjaan - Gangguan kesehatan akibat 2
Persiapan kondisi kerja secara umum, (Risiko
kecelakaan akibat penggunaan Kecil)
peralatan kurang baik.
2 Pekerjaan - Gangguan kesehatan akibat 2
Dinding Beton, kondisi kerja secara umum. (Risiko
Dan Pondasi - kecelakaan akibat penggunaan Kecil)
peralatan kurang baik.
- Terjepit Material
- Iritasi terkena campuran
adukan semen.
3 Pekerjaan Atap - Terjatuh. 4
Dan Plafound - Cedera tangan saat memotong (Risiko
dan memasang rangka atap. Sedang )
- Kecelakaan akibat penggunaan
peralatan kurang baik
-
5 Pekerjaan - Terjatuh. 3
Instalasi Listrik Tersengat Listrik. (Risiko
Kecil)
5 Pekerjaan Toilet - Terjatuh. 3
(Risiko
Kecil)