PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
DINAS KEBUDAYAAN
Jl. Balaikota, Makassar 90111
No RUP : 61171786
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-
Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Lainnya
Nilai Pagu : Rp. 171.180.000,00
1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa Cagar Budaya
adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,
dan Kawasan Cagar Budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu harus didata,
dilestarikan, dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa
Indonesia. Penerapan Undang-undang tersebut, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan
pemerintah daerah, Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya proses permiskinan budaya sangat perlu
melibatkan berbagai pihak dalam pelestariannya. Salah satu upaya bentuk pelestarian cagar budaya yang
dapat dilakukan adalah melakukan Pemeliharaan salah satunya Gedung RRI yang telah ditetapkan
sebagai Bangunan Cagar Budaya No SK WALI KOTA 2672/437.550/2023. Dengan dilakukannya
pemeliharaan ini menjadi langkah yang tepat dan bijak dengan mempertimbakan nilai sejarah dan
teknologi yang berkembang saat ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Untuk Menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah khasanah kebudayaan Makassar;
b. Untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan dengan tidak meninggalkan bentuk aslinya;
3. TARGET/SASARAN
a. Untuk menyelamatkan keberadaan struktur bangunan peninggalan sejarah sehingga dapat dinikmati
generasi yang akan datang serta menata dan memperbaiki peninggalan sejarah perkembangan Kota
Makassar.
b. Untuk Menata dan memperbaiki peninggalan sejarah perkembangan Kota Makassar dari masa ke masa
yang nantinya dapat di pergunakan sebagai edukasi maupun sejarah;
c. Terpelihara dan tertatanya khususnya bangunan gedung RRI
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu
Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan:
Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan Kota Makassar
Nama PPK : Andi Patiware, S.STP.,M.M
NIP : 19830402 20012 1 001
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Monumen
Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan adalah APBD Kota Makassar Tahun 2025
a. Pagu anggaran adalah sebesar Rp 171.180.000,00
b. Perkiraan biaya senilai pagu
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup belanja pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-candi/tugu peringatan/
prasasti lainnya Dinas Kebudayaan Kota Makassar
b. Lokasi pekerjaan: Jalan Riburane No. 3, Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar,
Sulawesi Selatan.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpelihara dan tertatanya struktur bangunan cagar budaya yang berada di gedung RRI
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan adalah 25 (Dua puluh lima) hari kalender
terhitung mulai tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
9. KUALIFIKASI PENYEDIA
Mempunyai Sertifikat Badan Usaha / SBU : BG009 (yang masih berlaku)
10.
STRUKTUR ORGANISASI
Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/ Terampil Minimal Yang Diperlukan Untuk
Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi:
No Jabatan Pendidikan terkahir Sertifikat Daftar
dalam keahlian/keterampilan riwayat
pekerjaan kerja hidup
1 Pelaksana S1/SMA/SMK/Sederajat Pelaksana Kontruksi 1 Tahun
Lapangan Lapangan Kerja Jenjang 4
2 Petugas K3 S1/SMA/SMK/Sederajat Sertifikat Petugas -
Keselamatan Kontruksi
11. DAFTAR PERALATAN YANG DIPERLUKAN
No Alat Kapasitas Jumlah Kondisi
1 Scafoldding - 50 set baik
2 Roll Cat - 2 baik