RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
BELANJA MODAL JALAN KOTA - JALAN LINGKUNGAN
PROGRAM
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN
PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DI BAWAH 10 (SEPULUH) Ha
SUB KEGIATAN
PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN
(KECAMATAN TAMALATE) (PEKERJAAN PAVING BLOK RW002
KELURAHAN JONGAYA DAN SEKITARNYA)
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 KETERKAITAN ANTARA SEMUA DOKUMEN PELELANGAN
Surat Perjanjian, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar, Bill of
Quantities (jika ada). Daftar Harga Satuan dan Biaya, semuanya harus dibaca menjadi
satu kesatuan dengan Spesifikasi ini, hal-hal yang memang berhubungan, ditunjukkan
atau diuraikan di dalam salah satu dokumen-dokumen tersebut diatas, tidak perlu
diulangi lagi di dalam dokumen yang lainnya.
Tanpa melupakan adanya pembagian PASAL-PASAL dengan judul masing-
masing PASAL yang berbeda di dalam Spesifikasi ini, masing-masing PASAL tetap
dianggap saling melengkapi dan saling menunjang satu sama lain. Judul masing-
masing PASAL dalam Spesifikasi ini tidak boleh dianggap merupakan bagian dari
PASAL dimana judul tersebut berada atau dianggap menjadi bagian yang ikut
dipertimbangkan dalam mengartikan isi PASAL tersebut atau merupakan bagian
konstruksi di lapangan atau bahkan merupakan bagian dari Kontrak.
Semua referensi yang dipakai dalam Spesifikasi ini merupakan referensi-referensi
terhadap PASAL atau sub-PASAL itu sendiri, kecuali jika secara tugas dinyatakan lain.
1.2 URUTAN DALAM MENGUTAMAKAN BERBAGAI INFORMASI
Jika terjadi perbedaan informasi yang terdapat dalam Gambar, Spesifikasi Teknis,
dan Bill of Quantity, maka informasi yang dianggap benar dan mengikat adalah yang
terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Risalah Aanwijzing.
1.3 SPESIFIKASI STANDARD
1) Semua standard atau peraturan yang dipakai dalam dokumen kontrak ini atau
penggantinya adalah merupakan edisi yang terbaru.
2) Semua persyaratan dan ketentuan dari material yang dipakai, kualitas, dan syarat-
syarat pelaksanaan pekerjaan haruslah sesuai dengan pekerjaan yang dimaksud.
3) Bila bahan-bahan atau barang-barang dipersyaratkan untuk memenuhi standard
atau peraturan yang ditentukan, maka bahan atau barang tersebut harus
mencantumkan merk serta spesifikasinya dan sertifikat dagang yang terdaftar.
Kontraktor juga harus menyerahkan hasil test dan bahan-bahan yang dilaksanakan
pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang
relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan mulai dikerjakan.
1.4. BAHAN / MATERIAL
1) Sampel dan test
Bahan-bahan harus didatangkan di lapangan beberapa waktu sebelumnya guna
pengambilan sampel untuk pengadaan penelitian dan pemeriksaan, Kontraktor
harus memberikan informasi mengenai spesifikasi lengkap sesuai yang
dipersyaratkan. Bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi Pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan diganti sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2) Penyimpanan Bahan-bahan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen harus
disimpan di tempat yang sesuai untuk masing-masing sifat bahan-bahan
tersebut.
b. Bila perlu ada yang harus ditutup/dilindungi untuk menghindarkan dari
kerusakan/keausan dari sebab apapun.
c. Penyimpanan bahan-bahan yang spesifik harus sebaik-baiknya sesuai yang
dipersyaratkan.
3) Sumber Bahan
Sejauh mungkin seperti yang diwajibkan dalam Kontrak, Kontraktor harus
semaksimal mungkin menggunakan bahan/ material, dan peralatan-peralatan
produksi dalam negeri. Kecuali bahan/ material tersebut tidak bisa didapatkan
maka bisa diganti dengan yang setara dan yang telah disetujui oleh Direksi
Pengawas secara tertulis.
1.5. ELEVASI DAN PATOK
Semua elevasi dinyatakan dalam satuan meter dengan ketepatan 3 desimal
dengan titik acuan “Chart Datum”. Kontraktor harus bertanggung jawab dan
menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan atas data-data tersebut
diatas.
Patok atau titik lain yang ada disekitar lokasi tidak ditunjukkan dalam gambar.
Jika diperlukan, data yang lebih tepat dapat diberikan kepada Kontraktor sebelum
pekerjaan dilaksanakan di lapangan.
1.6. DIMENSI
Semua ukuran dimensi, jarak, dan ketinggian dalam perencanaan, kecuali yang
disebutkan secara khusus, selalu menggunakan satuan metrik (S1). Kontraktor harus
memeriksa semua ukuran dimensi yang ada dalam gambar. Tidak ada biaya tambahan
yang akan dibayarkan untuk mengganti kerugian yang terjadi sebagai akibat dari
kesalahan dalam ukuran dimensi. Apabila diperlukan gambar tambahan. Kontraktor
harus mengajukan gambar-gambar tambahan tersebut dengan menggunakan satuan
ukuran dalam metrik untuk diperiksa oleh Pengawas sebelum pekerjaan dapat
dilaksanakan di lapangan. Apabila dimensi yang diajukan tidak sesuai dengan ukuran
standard yang telah ditetapkan, maka dapat diganti dengan standard lain yang sesuai
tidak ada pembayaran tambahan yang dapat diberikan untuk perubahan dimensi
dengan alasan tersebut diatas tanpa ada persetujuan dari Pengawas.
1.7. PEMBERITAHUAN TENTANG KEGIATAN OPERASI YANG PENTING
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis dan lengkap
tentang akan adanya kegiatan operasi yang penting kepada Pengawas dalam jangka
waktu yang cukup sebelum operasi tersebut dapat dilaksanakan untuk memberi
kesempatan kepada Pengawas untuk mengaturnya karena mungkin Pengawas
memandang perlu melakukan inspeksi atau untuk maksud-maksud yang lain.
Kontraktor dilarang melakukan kegiatan operasi yang penting tersebut tanpa adanya
persetujuan tertulis dari Pengawas.
1.8. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KONTRAKTOR
1) Umum
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang perlu
untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua persyaratan Kontrak.
Kontraktor harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-benar
lengkap, dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis
berfungsi dengan sempurna dan sesuai untuk proyek ini sehingga Kontraktor dapat
melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak. Peralatan yang disebutkan dalam Daftar
Peralatan yang disampaikan oleh Kontraktor dalam penawarannya merupakan
jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sendiri setuju untuk mengadakan dan
menggunakannya, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas. Dengan adanya daftar
tersebut tidak berarti bahwa Pemberi Tugas mengakui jumlah peralatan tersebut
mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2) Penggantian Peralatan dan Perlengkapan
Kontraktor harus selalu dan segera melaporkan kepada Pengawas secara
tertulis jika terjadi cacat, kerusakan, atau hal-hal lain yang mungkin menyebabkan
peralatan tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan kapasitas kerjanya.
Kontraktor dalam hal tersebut diatas harus membicarakannya dengan Pengawas
dan bersama Pengawas meninjau kembali program kerja untuk pekerjaan ini, dan
jika perlu membicarakan penggantian peralatan yang tidak berfungsi sesuai
rencana. Pengawas dalam kondisi seperti tersebut diatas dapat memerintahkan
agar peralatan dan/atau perlengkapan tersebut disingkirkan dan diganti sesuai
dengan ketentuan dalam Persyaratan Umum Kontrak.
3) Penambahan Peralatan dan Perlengkapan
Kontraktor harus segera mengatur tambahan peralatan yang perlu agar dapat
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sesuai dengan Dokumen Kontrak.
4) Biaya penambahan dan/atau penggantian peralatan
Dengan mendasarkan kepada PASAL penambahan dan/atau penggantian
peralatan dan/atau perlengkapan, jika Kontraktor diminta untuk mengganti
peralatan dan/atau perlengkapan kerjanya atau untuk menambah Peralatan
dan/atau perlengkapan yang perlu, maka harus jelas dimengerti oleh Kontraktor
bahwa untuk kasus semacam itu ia tidak akan menerima tambahan pembayaran
sama sekali.
1.9. SETTING OUT
1) Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan Kontraktor
harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan
koordinat di lapangan / Benchmark seperti ditunjukkan dalam gambar.
2) Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil
pengukuran yang dilaksanakan Kontraktor / kenyataan yang ada di lapangan maka
Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Pengawas untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
3) Keputusan akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional
penggunaan bangunan tersebut.
1.10. PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk mendukung kelancaran Pekerjaan ini, Kontraktor harus menyediakan
Bangunan Sementara atau Bangsal Kerja.
1.11. CUACA
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang
mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
1.12. SERVICE SEMENTARA
Kontraktor harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
1.13. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat
Pasal 14 ayat 1 yang tertulis : Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia
Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan
dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; maka ditetapkan pekerjaan dengan katagori identifikasi
bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi,
jenis dan identifikasi bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
No Tipe / Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
- Tertimpa Material
1 Pekerjaan Paving Block Kecil
- Terluka akibat peralatan
Cat : Tingkat Resiko Pekerjaan Konstruksi : Kecil
BAB II
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN PEKERJAAN
2.1 LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN
1) Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (pasir urug, sirtu, dan paving block), pemasangan paving block dan
beton pengunci (kanstin) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan
dan pengurugan jalan serta dengan kemiringan melintang yang benar sebagai
permukaan lapisan jalan yang baru.
Pekerjaan ini mencakup:
a. Pembersihan lokasi jalan;
b. Galian tanah untuk pondasi dan kanstin;
c. Pengurugan sirtu dan pasir;
d. Pas. Kanstin beton pracetak atau/dan kanstin cor beton
e. Pas. Paving topi uskup warna, tebal 8 cm dengan mutu K.300
f. Pas. Paving block warna segi empat, tebal 8 cm dengan mutu K.300
g. Pemadatan Paving menggunakan Stamper
h. Penyelesaian
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)
3) Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
block dimulai, adapun alat-alat tersebutadalah sebagai berikut :
a. Plate Compactor/ Stamper kodok 150 kg.
b. Concrete Mixer 0.3 M3.
c. Alat pemotong Con bloc/ Con pave (cutter) .
d. Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
e. Benang.
f. Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang dibentuk
menyiku untuk memudahkan pemindahan Conbloc/ Conpave.
g. Pin stick (linggis) yang bagian ujung bawahnya dibuat runcing melebar sebagai
alat naating.
h. Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian dan urugan (apabila diperlukan).
2.2 KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan paving harus diserahkan
sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa dan
disetujui Direksi teknik sebelum pekerjaan dimulai.
b. Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan dan pemadatan, Kontraktor
harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum paving block dipasang.
2) Jadwal Kerja
a. Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya
genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa
agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan dan
pemasangan paving block dimulai.
b. Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang
yang direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan
serta perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru
dikerjakan sesudah tempat-tempat sambungan dan elevasinya sudah disiapkan.
3) Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b. Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
4) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau cacat-cacat
dikarenakan jeleknya penanganan atau gagalnya Kontraktor untuk memenuhi
persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri
sampai memuaskan Direksi Teknik tanpa ada biaya tambahan.
b. Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh direksi
pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
1) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
2) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan
oleh kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Kontraktor
tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti
angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
c. Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan:
1) Timbunan akhir yang tidak disetujui atau memenuhi toleransi permukaan
yang disyaratkan,harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya
dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
2) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan
menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
3) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas batas kadar air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulangulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah.
Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai
dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari
pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
4) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain,biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
5) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifatbahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
yang diikutidengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau
pembuangan danpenggantian bahan.
5) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban kontraktor untuk meleksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan di atas, kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin
dari semua pekerjaan paving block yang telah selesai dan diterima baik dilapisi
maupun tidak selama periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan
pemeliharaan rutin yang diperlukan harus dimulai pada saat lapangan diserahkan
kepada Kontraktor, dan harus dilanjutkan sampai berakhirnya Periode Kontrak.
6) Utilitas bawah Tanah
a. Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibathujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas
pada setiap saat.
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi
Pekerjaan.
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama
sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a. Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b. Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif
yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan
di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan
(settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang
tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
permanen.
c. Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan
(DMJ) seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir
dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau
penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
8) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b. Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Kontraktor atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat
dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar
Penawaran.
c. Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi
dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
BAB III
PEKERJAAN PAVING BLOCK
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Pembersihan Lokasi
Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran dan tumbuhan,
penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang disetujui atau
bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan paving
yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, harus ditandai dengan cermat oleh
Kontraktor sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan.
3.2 PEKERJAAN PONDASI
1) Penggalian Pondasi
a. Penggalian tanah pondasi dilakukan dengan kedalaman sesuai gambar kerja.
b. Lebar galian pondasi adalah lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm (kiri kanan).
2) Pelaksanaan Pondasi dan Talud
a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering atau bebas
genangan air.
b. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar kerja jika ada kelainan/
ketidaksesuaian harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan.
c. Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali/gunung adalah 1 PC : 4 pasir pasangan
dalam perbandingan volume.
d. Pemasangan spesi batu kali/gunung tidak boleh berongga.
3.3 PEKERJAAN URUGAN SIRTU
1) Spesifikasi Bahan
a. Sirtu harus bersih dari kotoran, lumpur, dan bahan organik yang dapat mengurangi
kekuatan dan stabilitas timbunan.
b. Pasir dalam sirtu harus memenuhi syarat sebagai pasir urug, yaitu bersih dan tidak
mengandung butiran halus yang berlebihan.
c. Batu dalam sirtu harus berukuran sedang dan tidak terlalu besar, serta memiliki bentuk
yang memungkinkan pemadatan yang baik.
d. Urugan sirtu harus mampu menahan beban lalu lintas dan beban lain yang bekerja
pada jalan.
2) Metode Pelaksanaan
a. Penimbunan sirtu dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan lapisan maksimal 30
cm sebelum pemadatan dilakukan.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan dan disiram air secukupnya sebelum dipadatkan.
c. Pemadatan dilakukan dengan alat pemadat yang sesuai seperti stamper, hingga
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rencana.
d. Kepadatan material urugan sirtu harus mencapai minimal 90% dari kepadatan kering
maksimum, terutama pada lapisan bawah.
3.4 PEMASANGAN KANSTIN PRACETAK
1) Spesifikasi Bahan
a. Kanstin yang digunakan berukuran T x L x P = 15 x 25 x 40 cm atau 15 x 30 x 40 cm
b. Terbuat dari beton pracetak dengan kualitas yang baik. Beton harus memenuhi standar
kekuatan yang disyaratkan untuk menahan beban lalu lintas dan tekanan tanah.
c. Kanstin harus memiliki kekuatan tekan yang cukup untuk menahan beban dan tekanan
dari lalu lintas serta tekanan tanah di sekitarnya
d. Permukaan kanstin harus rata dan halus untuk memastikan pemasangan paving block
yang presisi dan mencegah adanya celah yang dapat menjadi tempat masuknya air
e. Beton yang digunakan harus memenuhi standar kualitas yang berlaku, termasuk
komposisi campuran, ukuran agregat, dan mutu semen.
2) Metode Pelaksanaan
a. Pastikan area pemasangan kanstin sudah bersih dan rata. Lakukan pemadatan tanah
jika diperlukan.
b. Membuat alas pelapis kanstin menggunakan rabat beton dengan ketebalan minimal
150 mm. Alas ini berfungsi sebagai dasar yang kokoh untuk pemasangan kanstin.
c. Letakkan kanstin beton pracetak di atas alas pelapis. Pastikan kanstin terpasang
dengan rapi dan sesuai dengan garis yang telah ditentukan.
d. Buat pengunci kanstin dari mortar untuk memastikan kanstin terpasang kokoh dan
tidak mudah bergeser.
3.5 PEMASANGAN KANSTIN COR BETON
1) Spesifikasi Bahan
a. Portland Cement
Digunakan Portland semen yang memenuhi No. SII (Standard Industri Indonesia)
S.400 menurut Standard Semen Indonesia (NI 8 – 1972). Tidak boleh mencampur
merek semen yang berbeda untuk 1 tahap proses pengecoran.
b. Agregat
(1) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat ukuran
yang telah ditetapkan.
(2) Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau kotoran lainnya,
serta tidak mengandung garam asam.
(3) Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 - 30 mm dengan kualitas jenis
batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan untuk dipakai dari Pengawas
Lapangan terlebih dahulu.
c. Air
Air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen,
seperti asam dan garam.
d. Bekisting
(1) Material bekisting yang digunakan adalah Papan Kayu Kelas III-IV.
(2) Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai dengan finishing
yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton.
(3) Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
2) Kualitas Beton
Kecuali yang ditentukan dalam gambar, kualitas beton yang digunakan adalah mutu beton
F’c = 15 Mpa atau K 175, dengan perbandingan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil.
3) Metode Pelaksanaan
a. Sebelum kanstin beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus
dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan bagian permukaan yang akan
berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
b. Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau
bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh terputus tanpa
adanya persetujuan Pengawas Lapangan. Tidak boleh mengecor beton pada waktu
hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan yang
telah disetujui Pengawas Lapangan.
c. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan sewaktu pengecoran,
harus diperhatikan.
d. Beton harus terus dibasahi paling sedikit selama 14 (empat belas) hari setelah
pengecoran.
3.6 PASIR URUG ALAS PAVING
1) Spesifikasi Bahan
a. Pasir harus bebas dari lumpur, tanah liat, sampah, dan bahan organik lainnya, sesuai
SNI 03-2834-1993 dan SNI 031968-1990
b. Pasir urug harus memiliki gradasi yang baik, yaitu campuran butiran pasir dengan
berbagai ukuran yang memungkinkan pasir mengisi celah antar paving dengan baik.
c. Pasir harus kering agar mudah dipadatkan dan dapat mengisi celah-celah paving
dengan baik.
d. Pastikan pasir tidak mengandung zat organik yang dapat menyebabkan penurunan
kualitas beton dalam jangka panjang.
2) Metode Pelaksanaan
a. Tebarkan pasir alas secara merata di atas permukaan yang telah diratakan. Ketebalan
pasir alas minimal 7 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus sampai tingkat
ketinggian yang diatur di lapangan serta sebagai mana yang diperintahkan oleh Direksi
Teknis.
b. Ratakan pasir alas menggunakan jidar kayu atau alat perata lainnya. Pastikan
permukaan pasir rata dan diatur kemiringannya 1 – 2% ke arah drainase.
c. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat
gembur.
3.7 PEMASANGAN PAVING BLOCK
1) Spesifikasi Bahan
a. Mutu paving block dan topi uskup warna yang digunakan adalah K300
b. Paving Block harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak- retak dan
cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan
c. Paving Block dan topi uskup harus mempunyai ukuran tebal minimum 8 cm dengan
toleransi 80%.
d. Pigmen warna yang digunakan berkualitas baik dan tidak luntur atau memudar seiring
waktu. Pilihan warna juga perlu mempertimbangkan faktor lingkungan, seperti tingkat
penyerapan panas (warna gelap cenderung menyerap lebih banyak panas).
2) Toleransi ukuran
a. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak boleh
kurang dari 8 cm, lebar 10,5 cm dan panjang 21 cm untuk paving persegi panjang, dan
tidak boleh kurang dari panjang dan lebar 21 cm untuk paving persegi (kotak), kecuali
dinyatakan lain secara tertulis.
b. Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 8 cm.
c. Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan tidak boleh
berbeda dari permukaan normal.
d. Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi permukaan
urugan pasir tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik tingkat dan ketinggian yang
ditetapkan.
3) Metode Pelaksanaan
a. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu
dengan sudut yang tepat terhadap beton pembatas.
b. Pola pemasangan paving block menggunakan Pola diagonal 45º karena mempunyai
daya penguncian yang lebih baik mengikuti pola pemasangan yang ditunjukkan pada
gambar kerja, kecuali ditentukan lain pada gambar kerja.
c. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola diagonal 45º kemudian diisi
dengan topi uskup.
d. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block
yang telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik
dan cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang
setiap jarak 4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm
untuk jarak celah/nat.
e. Segera lakukan pengisian nat pasir filler dengan batu abu/pasir halus.
f. Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak
diperbolehkan meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan
karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
g. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.
BAB IV
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI DAN
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
4.1 Kualifikasi Perusahaan/Badan Usaha
Perusahaan yang berbadan usaha harus memiliki :
a. Peserta memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor lnduk
Berusaha (NIB) dan SBU BS001 bidang Usaha Konstruksi KBLI 42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan);
b. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk
Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
c. Memiliki Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
d. Telah Melunasi Kewajiban Pajak (SPT) Tahun 2024;
e. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasilKonfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Valid;
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi jalan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (Tiga) tahun.
4.2 Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan 20 (Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK,
dan waktu masa pemeliharaan pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak Serah Terima Hasil Pekerjaan.
4.3 Kualifikasi Personil
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah sebagai berikut:
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian / Keterampilan
Kerja
Pelaksana
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Jenjang
Pelaksana 1
4-SKKNI 373–2013)
1 Min. 1 tahun
Lapangan Orang
https://skkni-api.kemnaker.go.id/v1/public/documents/6b9a497c-
Pekerjaan Jalan
0fd5-48aa-83f5-2bba35bad143/download
Petugas
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan
1
Konstruksi (Jenjang 3-SKKNI 307-2013).
2 dan Kesehatan Min. 1 Tahun
Orang
https://skkni-api.kemnaker.go.id/v1/public/documents/1230bb07-
Kerja (K3)
0c70-48be-84b3-1e1ff98af6ff/download
Konstruksi
20
4 . 4
4.4
4.5
Makassar, 21 November 2025