| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Dutha Terang Tehnik | 08*0**6****22**0 | Rp 1,495,135,538 | - |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - |
| 0315635102922000 | Rp 1,487,400,000 | 1. Tidak melampirkan referensi pengalaman tenaga teknis, sesuai dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan, 2. Tidak Melampirkan struktur organisasi Personil dan Posisi Personil Inti dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan yang diusulkan dan uraian tugas personil Inti yang diusulkan 3. Bentuk RKK yang disajikan tidak sesuai dengan Bentuk Format RKK pada Dokumen Pemilihan Nomor : POKJA.UKPBJ/MALAKA/RSUPP/LSTRK/01/VIII/2025 (D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat, D.3. Perencanaan Penyiapan Alat Pelindung Diri dan Rambu-Rambu) tidak disajikan | |
| 0942128992922000 | - | - | |
PT Andalan Electrical Consultan | 09*7**0****22**0 | - | - |
| 0029468063925000 | - | - | |
Vale Konstruksi | 10*0**0****13**1 | - | - |
| 0729957266451000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Delta Malaka Permai | 05*8**6****25**0 | - | - |
| 0032237240643000 | - | - | |
| 0935468157614000 | - | - | |
| 0016460438922000 | - | - | |
| 0723473518922000 | - | - | |
| 0626570857453000 | - | - | |
| 0903815603922000 | - | - | |
| 0415959964922000 | - | - | |
PT Kevi Timor Jaya | 08*4**7****22**0 | - | - |
| 0029468865925000 | - | - | |
PT Karya Anak Lewotana | 06*1**1****22**0 | - | - |
PT Berkat Satu Team | 04*7**1****22**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
RUMAH SAKIT UMUM PENYANGGA PERBATASAN (RSUPP) BETUN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Jl.Sukabihanawa No.2, Desa Kamanasa, Kec, Malaka Tengah 85762
e-mail : [email protected] - Telp. (0389) - 2515074
B E T U N
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KEGIATAN
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
BELANJA MODAL TRAVO GARDU PLN (PENAMBAHAN DAYA LISTRIK)
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
BELANJA MODAL TRAVO GARDU PLN (PENAMBAHAN DAYA LISTRIK)
SKPD : Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP)
Betun
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Volume : 1 (Satu) Paket
Tegangan Listrik : 197 KVA
Lama
Tegangan Listrik : 555 KVA
Baru
Alokasi Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Malaka
Tahun Anggaran : 2025
I. LATAR BELAKANG
Pada Tahun 2025 RSUPP Betun akan mendapatkan bantuan alat
kesehatan (CTScan, Mammografi dan Cathlab) dari Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia melalui Strengthening Indonesia’s
HealthCare Referral Network atau disingkat SIHREN yang merupakan
penguatan sistem layanan kesehatan rujukan. Melalui Sistem Layanan
ini pemerintah akan memberikan bantuan peralatan pendukung kepada
rumah sakit yang menjadi pengampu pelayanan penyakit yang menjadi
prioritas nasional atau penyakit katastropik dan penyebab kematian
tertinggi. Tujuan dari Program SIHREN adalah untuk memperkuat
sistem pelayanan rujukan kesehatan di Indonesia secara fisik dan
kapasitas layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang
berkualitas dan merata melalui pemenuhan alat kesehatan di seluruh
kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Untuk itu maka solusinya
adalah RSUPP Betun Kabupaten Malaka melakukan peningkatan
tegangan listrik dari 197KVA menjadi 555KVA untuk peningkatan
pelayanan kesehatan.
II. LANDASAN HUKUM
a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
d. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
e. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuanganantara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
f. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
g. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana
Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Meningkatkan Tegangan Listrik pada Rumah Sakit Umum Penyangga
Perbatasan (RSUPP) Betun dari 197KVA menjadi 555KVA melalui
Penyedia. Menaikkan daya listrik dari 197 KVA menjadi 555 KVA
berarti meningkatkan kapasitas daya listrik yang tersedia untuk suatu
instalasi atau bangunan di RSUPP Betun. Paket pekerjaan ini
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daya yang lebih besar karena
ada penambahan peralatan elektronik atau perluasan usaha yang
membutuhkan lebih banyak energi listrik.
b. Tujuan
Tujuan utama peningkatan kapasitas daya listrik di Rumah Sakit
Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun adalah
untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pasokan listrik yang
cukup untuk menunjang operasional rumah sakit, terutama dalam
hal pelayanan kesehatan dan penggunaan peralatan medis modern.
Peningkatan ini juga mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan listrik
di masa depan seiring dengan perkembangan Rumah Sakit Umum
Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun.
IV. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya Penyedia
Barang/Jasa (Badan Usaha) yang berkompeten dalam melaksanakan
paket pekerjaan Belanja Modal Travo Gardu PLN (Penambahan Daya
Listrik) pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Paket pekerjaan Belanja Modal Travo Gardu PLN (Penambahan Daya
Listrik) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Malaka
Tahun Anggaran 2025 yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Rumah Sakit
Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dengan akun
5.2.04.04.02.0003 Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan paket
pakerjaan ini adalah sebesar : Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima
Ratus Juta Rupiah).
VI. URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
No Uraian Jenis Pekerjaan Spesifikasi
1 PEKERJAAN REHAP RUMAH Pek. Persiapan, Pek. Struktur, Pek.
GARDU Arsitektur
2 PEKERJAAN PEKERJAAN Pek. Jaringan Tegangan Menengah
MEKANIKAL & ELEKTRIKAL (JTM), Pek. Jaringan Tegangan
Rendah (JTR), Administrasi PLN
3 PEKERJAAN FINISHING Comissionig Test
VII. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat paket pekerjaan Belanja Modal Travo Gardu
PLN (Penambahan Daya Listrik) pada Rumah Sakit Umum Penyangga
Perbatasan (RSUPP) Betun Kabupaten Malaka ini disusun sebagai
pedoman bagi Penyedia untuk memahami lingkup kerja.
Betun, 21 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
RSUPP BETUN T.A. 2025,
HERMAN KLAU, S.Pi.,M.Si
PEMBINA TK. I
NIP. 19730510 200212 1 007