| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023323736925000 | Rp 1,018,674,115 | - | |
| 0940589773922000 | Rp 988,847,877 | Tidak menghadiri Acara Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0942128992922000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
CV Delta Malaka Permai | 05*8**6****25**0 | - | - |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0029468865925000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0031377955922000 | - | - | |
CV Partner Abadi | 0944645407925000 | - | - |
| 0831483821922000 | - | - | |
| 0414261651922000 | - | - | |
| 0956441067924000 | - | - | |
| 0740972245922000 | - | - | |
| 0026851931925000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Naet Kecamatan
Rinhat
Keluaran
(Output) : Terpenuhinya Jaringan Air Bersih Yang Optimal Untuk Memenuhi
Kebutuhan Air Bersih Bagi Masyarakat
Lokasi : Desa Naet Kecamatan Rinhat
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan
Nilai Pagu : Rp. 1.209.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 1.209.000.000,00
Tahun Anggaran : 2023
A. Pendahuluan
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
di Kawasan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Malaka menjadi fokus
perhatian untuk memenuhi kebutuhan air bersih / air minum bagi masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malaka,
maka pada Tahun Anggaran 2023 ini telah menganggarkan biaya untuk
Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Naet Kecamatan Rinhat yang
termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Malaka
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan dengan harapan
bahwa pembangunan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan air bersih / air minum bagi masyarakat.
B. Maksud & Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan sarana dan
prasarana berupa bak penangkap mata air, bak penampungan air (reservoar),
jaringan perpipaan dan pemasangan meteran air ke setiap rumah tangga guna
optimalisasi akses air bersih untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi
masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik dan teratur kedepannya.
C. Nama Organisasi Pekerjaan
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan
ini adalah :
1. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Malaka
2. Alamat : Jl. Sukabi Hanawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka
Tengah, Kabupaten Malaka – Prov. NTT
3. PPK : Bidang Cipta Karya
Nama : Yanuarius Manek Bria, SST
Pangkat/Gol. : Penata /IIIc
NIP : 19810101 200212 1 009
D. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup Kegiatan adalah Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Naet
Kecamatan Rinhat.
b. Tahapan yang akan dilaksanakan adalah:
• Perencanaan dan Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
• Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
• Penandatanganan Kontrak
• Pelaksanaan Konstruksi
• Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
• Pemeliharaan Pekerjaan
E. Kegiatan Pengadaan
Kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Naet Kecamatan Rinhat harus
sesuai Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Spesifikasi Teknis yang ada
diantaranya:
1. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan meliputi: pekerjaan persiapan dan
koordinasi awal dengan pihak terkait;
2. Pelaksanaan Pengadaan dilapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan
pada Time Schedule;
3. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan dengan
prosentasi kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan;
4. Pembuatan Administrasi (Pelaporan) serta foto/dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan;
F. Biaya
1. Biaya pelaksanaan pekerjaan:
a) Besaran biaya pelaksanaan pekerjaan mengikuti pedoman ketentuan yang
termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023;
b) Biaya pelaksanaan pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur dengan
metode kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan sesuai
peraturan yang berlaku.
2. SumberDana
Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023.
G. Proses Pelaksanaan Pengadaan
1. Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, untuk menghasilkan output yang
sesuai harapan, penyedia diharuskan menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan Pengguna Anggran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Dalam melaksanakan tugas, penyedia harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat;
3. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai dilakukan Serah Terima
Pertama Pekerjaan adalah: 150 ( Seratus Lima Puluh) Hari Kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).