| 0631521853925000 | Rp 765,420,598 | |
| 0318072014922000 | - | |
| 0029468865925000 | - | |
| 0016460438922000 | - | |
| 0660909912922000 | - | |
Alesandra Bintang Jaya Permai | 06*6**0****22**0 | - |
| 0021640891925000 | - | |
CV Arfan Enrasita Mandiri | 0422248377925000 | - |
CV Delta Malaka Permai | 05*8**6****25**0 | - |
| 0819972563922000 | - | |
| 0017205022922000 | - | |
| 0536504103922000 | - | |
| 0437960651922000 | - | |
| 0946717931925000 | - | |
| 0316906304925000 | - | |
CV Citra Raya | 0821801156925000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA
BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN
PERLINDUNGAN ANAK
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT - SYARAT
PROGRAM :
PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT
KONTRASEPSI SERTA PELAYANAN KB DI DAERAH KABUPATEN/ KOTA
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI
PEKERJAAN :
JASA KONSULTASI PERENACANAAN REHABILITAS GEDUNG BALAI
PENYULUHAN KELUARGA BERENCANA
LOKASI :
KECAMATAN KOBALIMA, KABUPATEN MALAKA
SUMBER DANA :
APBD
TAHUN ANGGARAN :
2023
KONSULTAN PERENCANA
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
REHABILITASI GEDUNG BALAI PENYULUHAN KB
Bagian I
PERSYARATAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Program : Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Serta
Pelayanan KB Di Daerah Kabupaten/ Kota
Kegiatan : Pembangunan Gedung Balai
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB
Sumber Dana : APBD 2023
Pasal 2
Pengelolaan Pekerjaan
1. Pengelolaan Pekerjaan
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Kontraktor Pelaksana, melipu antara lain
mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya.
Mekanisme pengadaannya langsung atau dak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan
penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Termasuk pekerjaan yang dak
ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan gambar, tetapi masih dalam lingkup
pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan
Gedung Balai Penyuluhan KB.
2. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya diserahkan sebagai
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana Pembangunan.
3. Kontraktor Pelaksana Pembangunan harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam
keadaan selesai, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
4. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana melipu pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan.
c. Pekerjaan Administrasi dan Pelaporan.
d. Pekerjaan Perawatan, termasuk pembersihkan lokasi sebelum penyerahan pekerjaan antara
lain pembersihan bahan-bahan bangunan yang dak terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan
atau hal-hal yang merupakan akibat dari pekerjaan.
e. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar dan
spesifikasi teknis.
Pasal 3
Ukuran
1. Ukuran-ukuran telah ditetapkan seper dalam gambar.
2. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar utama dengan ukuran yang
terdapat didalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang berada didalam gambar
detail.
3. Sebagai patokan/ukuran pokok ± 0.00 diambil dilapangan, yaitu diambil nggi lantai (± 4 cm dari muka
jalan raya).
4. Ukuran nggi yang tetap terhadap ukuran pokok (± 0.00) ditentukan oleh patok yang sudah ada diatas
lahan proyek, dan tanda patokan ini harus terlindung dan jangan sampai berubah.
BAGIAN II
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 4
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pembangunan Pembangunan, yang melipu:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan struktur rangka bangunan
3. Pekerjaan pasangan dan plesteran
4. Pekerjaan atap
5. Pekerjaan langit-langit
6. Pekerjaan kusen, daun jendela, dan daun pintu g. Pekerjaan kunci dan penggantung
7. Pekerjaan penutup (keramik lantai & dinding)
8. Pekerjaan pengecatan (dinding, langit-langit dan kayu)
9. Pekerjaan instalasi listrik
Pasal 5
Syarat Teknis Bahan
1. Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan dak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
2. Pasir Urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3. Pasir laut untuk maksud-
maksud tersebut dak dapat digunakan.
3. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton, harus memenuhi syarat- syarat
pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI-1971/ NI-2. Buran-buran harus tajam dan keras, dak
dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur dak boleh melebihi 5%. Buran burannya harus
dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut dak boleh digunakan.
4. Portland Cement (PC).
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh
atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI –71/NI-2.
b. Bila mengunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ketempat pekerjaan harus dijaga agar dak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
d. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) dak boleh dipakai.
5. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari bur-bur yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur dak boleh melebihi 1%.
6. Koral Beton/Split.
a. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, dak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
b. Buran-buran split harus dapat melelaui ayakan berlubang persegi 76mm dan ternggal
diatas ayakan berlubang 20mm.
c. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
7. Kayu.
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian dak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
1) Harus kering udara (kadar lengas 5%).
2) Besar mata kayu dak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga dak boleh lebih dari 3,5
cm.
3) Balok dak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari nggi
balok.
4) Retak dalam arah radial dak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran dak melebihi 1/5 tebal kayu.
5) Miring arah serat (tangensial) dak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang dak termasuk dalam mutu A, tetapi
memenuhi syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut :
1) Kadar lengas kayu 30%.
2) Besar mata kayu dak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga dak boleh lebih dari 5
cm.
3) Balok dak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar 1/10
dari nggi balok.
4) Retak dalam arah radial dak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran dak melebihi ¼ tebal kayu.
5) Miring arah serat (tangensial) dak melebihi 1/7.
8. Beton Non Struktural.
a. Pekerjaan ini melipu beton sloof, kolom praks, beton ring balok untuk pekerjaan beton
bukan struktur, seper yang ditunjukan dalam gambar.
b. Mutu campuran beton yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ struktur pendukung
menggunakan campuran1 Pc ; 2 Psr : 3 Split. hingga setara dengan mutu beton K-175 dan
harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
c. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
d. Untuk mencapai mutu Beton setara K-175 menggunakan campuran 1 pc: 2 psr: 3 split sampai
dengan K-225 untuk pekerjaan ini pada umunya dapat dipakai volume campuran 1 Pc ; 2 Ps :
3 Split.
9. Besi Beton.
a. Besi beton yang digunakan mutu U-24, dan seterusnya sesuai yang ditentukan.
b. Besi harus bersih dan dak mengandung minyak/lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat
seper serpi-serpi. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI-1971).
10. Batu Batako.
Persyaratan batako harus dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seper tertera dalam NI-10 atau dengan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
b. Ukuran yang digunakan :
1) Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm atau.
2) Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
c. Penyimpangan terbesar dari ukuran seper tersebut diatas adalah panjang maksimal 3%, lebar
maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
d. Warna, satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna penampang harus sama
merata kemerah-merahan.
e. Bentuk, bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajat.
Bidangnya dak boleh retak-retak.
f. Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring
.Pemasangan batu bata seap maksimal 12 m2 = (3m x 4m) luas bidang harus diberi kolom
praks.
11. Keramik
Ukuran 40 x 40 cm type gloss untuk lantai ruangan dan ukuran 40 x 40 cm type dof untuk lantai
teras. Ketebalan minimum 8 mm, dengan kuat tekan minimum 900 kg/cm, setara produk Roman,
setara Diamond, setara Asia Tile. Warna akan disepaka melalui konsultan pengawas.
12. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, setara produk Sinar Rasa, setara Asahi Glass.
13. Besi baja ringan
Baja ringan yang digunakan harus sesuai degan ketentuan SNI dan memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 6
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan melipu:
a. Pembersihan lokasi yang akan dikerjakan
b. Pengukuran dan pemasangan bowplank
Pasal 7
Pekerjaan Pondasi dan beton
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seper dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapih.
b. Pengadaan dan pemasangan pelat fondasi beton bertulang, sloof, rollag, stek besi untuk kolom,
dibawah pasangan dinding batu bata dan selasar.
c. Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, pelat fondasi beton, kolom dan lain-lain
komponen yang ditunjukkan pada gambar.
2. Syarat-syarat Bahan
(lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Beton
1) Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran /perbandingan 1Pc: 2 Psr : 3 Split
hingga mempunyai kekuatan tekan setara dengan mutu beton K. 175 dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang’ 1971 (PBI-1971) dan SK.
SNI. T-15. 1991-03
2) Pembuatan tulangan untuk batang yang lurus atau dibengkokkan, (ap ujung besi diberi
hak/tekukan) sambungan dan kait-kait dalam pembuatan sengkang- sengkang harus sesuai
dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T. T-15. 1991-03
3) Pemasangan tulangan besi beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan besi
beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut dak berubah
anyamannya selama pengecoran, dan tebal selimut beton ± 2cm.
4) Pekerjaan Bekisng.
Bekisng harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam gambar. Bekisng harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
cukup kokoh dan dijamin dak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama
pengecoran. Bekisng harus rapat dan dak bocor permukaanya, bebas dari kotoran seper
serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah pada saat
dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Pembukaan bekisng baru dilakukan setelah
memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam PBI-1971 dan SNI.T-15-1991-01.yaitu
kurang lebih 21 hari.
5) Pengecoran Beton.
Cara pengadukan bisa menggunakan mesin molen atau diaduk dengan cara manual. Sebelum
pengecoran, cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah bekas bekisng maupun kotoran.
Ukuran-ukuran dan kenggian, penulangan dan penempatan penahanan jarak harus selalu
diperiksa sebelum pengecoran dilaksanakan. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin
dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seper kropos yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan
a. Bahan didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan dak cacat.
b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung, kering, dak lembab dan bersih sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan oleh pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan
wajib menggan atas biaya Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
b. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan- pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, wajib untuk diperbaiki dengan dak mengurangi kualitas pekerjaan.
d. Bagian-bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 mingu atau sesuai ketentuan dalam peraturan beton bertulang, PBI-1971
dan SK.T-15.1991-03.
Pasal 8
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini melipu penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan batu bata dinding bangunan dan dinding di dalam ruangan,
b. Pekerjaan pemasangan kolom dan ring balk beton dan kolom beton praks dan sloof,
c. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan di seluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
d. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekeerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
e. Sesuai dengan gambar yang telah disepaka untuk dilaksanakan.
2. Persyaratan Bahan
(lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pasangan Batako
1) Sebagian besar dinding dari batako, dengan menggunakan adukan campuran 1 pc : 4
pasir.
2) Untuk semua dinding luar maupun dalam, dilantai dasar maupun lantai ngkat, mulai
dari permukaan sloof/balok sampai kenggian 30 cm, diatas permukaan lantai dan
daerah basah digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 pc : 3 pasir.
3) Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga basah
merata.
4) Setelah bata merah terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikorek sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5) Pasangan dinding bata merah sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari sisa luluhan.
6) Pemasangan dinding dilakukan bertahap, seap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum nggi 1 m, diiku dengan cor kolom praks.
7) Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 = (3m x 3m) maksimal 12 m2 = (3m
x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praks) dengan ukuran 15x15
cm dengan tulangan pokok 4 Ø 10 mm begel Ø 6 – 200 mm, jarak antara kolom 3-3,5 m.
8) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan seap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm.
9) Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal
15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finis adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat rapi dan benar-benar tegak lurus.
b. Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan
semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam
1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan.
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
5) Tebal plesteran dinding dak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali
ditetapkan lain.
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah
(diatas slof), semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan adukan 1 pc : 3
dengan kenggian 40 cm dari permukaan lantai.
8) Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang dak memuaskan, dak rata, dak tegak
lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar untuk diperbaiki.
9) Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan bertanggung jawab atas penentuan
prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang terjadi selama pelaksanaan, seper
plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain batako, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang dikirim ke lokasi (site), terutama
semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam dalam kantong yang masih disegel dan berlabel
pabrik, bertuliskan pe dan ngkatannya, dalam keadaan dak cacat. Bahan harus diletakan ditempat
yang kering, bervenlasi baik, terlindung, bersih. terlindung, bersih. konraktor Pelaksana
pembangunan Pembangunanbertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan
baik sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang dak pada tempatnya, bahan rusak
Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan harus menggan.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana pembangunan Pembangunan diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari
kerusakan. Apabila terjadi kerusakan pada ruang/gedung tersebut, Tim Pelaksana pembangunan
Pembangunandiwajibkan untuk memperbaikinya dengan dak mengurangi mutu pekerjaan.
Pasal 9
Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini melipu penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini
melipu:
a. Kusen pintu dan jendela termasuk alat-alat bantu dalam pemasangannya di lapangan.
b. Daun pintu (panel pintu) solid, jendela, bouvent.
c. Setel pintu dan jendela berikut asesorisnya.
2. Persyaratan Bahan.
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ja atau Kayu kelas II kering (diawetkan), mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa puk kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II
kering setempat kelembaban dak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali
untuk seluruh jenis kayu lain seper dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan Perekat :
1) Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
3) Bahan Finishing, untuk permukaan teakwood dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sesudah diserut dan difinishing)
dan harus lurus tanpa cacat, dak bengkah dan lain-lain, yang dapat menurunkan kualitas kayu
serta kualitas pekerjaan.
b. Untuk semua kayu seper diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas terbaik, halus
dan licin.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yg baik, ruang yang kering dan terjaga agar dak terkena
cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
d. Harus diperhakan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan memperhakan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang yang tampak, dak boleh ada lubang-lubang atau bekas penyetelan.
e. Setelah dipasang, Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan wajib memberikan perhaan
sepenuhnya dan memberikan perlindungan terhadap benturan benda- benda lain.
f. Bahan kayu halus dak diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
g. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya sehingga
permukaan menjadi rata kembali.
h. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang dak memenuhi syarat, maka
Kontraktor Pelaksana pembangunan Pembangunan harus menggan atas tanggung jawabnya.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan dak cacat/rusak. Bahan
harus disimpan ditempat yang kering, bervenlasi baik, terlindung dari cuaca, benturan-benturan
dan bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan dimbun dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan bertanggung jawab terhadap kerusakan dalam
pengiriman, penyimpanan dan pelaksanaan.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan-bahan kayu di hindarkan/dilindungi dari hujan dan terik matahari juga terhadap penggunaan
yang dak sesuai dengan kebutuhan.
Kayu yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan
diwajibkan memperbaikinya dengan dak mengurangi kualitas pekerjaan.
Pasal 10
Pekerjaan Atap
Pekerjaan atap melipu pembuatan dan pemasangan kuda-kuda atap Baja Ringan, serta pemasangan
penutup atap (genteng/seng gelombang/atap metal lainnya, dsb).
Untuk penyambungan rangka atap Baja Ringan, yang harus diperhakan adalah arah gaya yang terjadi
pada masing-masing batang pada rangka tersebut. Gaya yang terjadi berupa gaya tekan dan gaya tarik.
Pada batang yang menerima gaya tekan, dapat dibuat sambungan lubang dan pen. Apabila batang
menerima gaya tarik, sambungan dapat berbentuk sambungan miring berkait atau menggunakan alat
penyambung baut. Untuk perkuatan pada sambungan baja disarankan dipasang plat besi (beugel) dan
dibaut.
Baja ringan yang digunakan untuk kuda-kuda umumnya t. 0,75mm dan atau disesuaikan dengan
kebutuhan.
Beberapa catatan penng dalam urutan pelaksanaan pakerjaan atap antara lain:
1) Perakitan kuda-kuda harus sudah selesai pada saat balok ring selesai dicor.
2) Pemasangan rangka atap dilakukan setelah beton balok ring mengering. Pekerjaan pemasangan
atap ini dilakukan secara berurutan yang dimulai dari pemasangan kuda- kuda, gording. Sangat
penng penggunaan residu pada rangka atap agar baja awet. Pemasangan penutup atap metal,
pemasangan bisa dilakukan setelah gording terpasang.
Pasal 11
Pekerjaan Langit-langit
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjan langit-langit eternit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini melipu pekerjaan pemasangan plafon eternit dengan seluruh detail seper
yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggungjawab
Kontraktor Pelaksana pembangunan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Papan kalsiboard tebal 3mm
b. Bahan yang digunakan adalah hollow galvanis 40 x 40 dan 20x40 (SNI)
c. Ukuran eternit yang digunakan adalah modul 60 x 60 cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan
/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasngan atap dll,
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Jarak antara ap panel plafon adalah 0,3 cm (Nat).
d. Sisi bawah dari ap rangka langit-langit tersebut harus halus (diserut), agar pemasangan
eternit menjadi rata.
Pasal 12
Pekerjaan Lantai
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini melipu pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan keramik pada lantai dilaksanakan pada seluruh ruangan termasuk selasar dan
sebagian dinding luar serta km/wc.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan dell yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Lantai Keramik yang digunakan, sesuai dengan persyaratan bahan
b. Semen Portland, Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan
c. Bahan lain yang dak terdapat dalam daar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/pengganan pekerjaan dalam bagian ini, harus diadakan baru dan berkualitas
terbaik dari jenisnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah Tim
Pelaksana pembangunan Pembangunan. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan
persyaratan diatas.
b. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir ditambah bahan perekat, atau dapat
digunakan acian PC ditambah bahan perekat.
c. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhakan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air.
d. Lebar siar-siar harus sama dan kedalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus atau
sesuai dengan gambar, siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna/grout semen.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sehingga hasil potongan presisi
dan dak retak-retak.
f. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
a. Selain pasir, semen, yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau
kantong yang masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan pe dan ngkatannya, dalam
keadaan utuh dan dak cacat.
b. Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering bervenlasi baik, terlindung dan bersih.
c. Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan bertangggung jawab atas kerusakan bahan-
bahan yang disimpan baik sebelum maupun selama pelaksanaan.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3x 24 jam setelah
pemasangan.
b. Bila terjadi kerusakan Kontraktor Pelaksana pembangunan Pembangunan diwajibkan untuk
memperbaiki dengan dak mengurangi kualitas pekerjaan.
Pasal 13
Pekerjaan Penggantung, Kunci, dan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini melipu semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu- pintu,
jendela dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Yuri atau setara Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless
steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainless steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (ga) buah untuk
seap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, seap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
b. Pelaksana Lapangan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui bersama oleh
Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plask atau tempat aslinya setelah di
coba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai di cat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut
kembali dan digan.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3
(ga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam haru terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
senggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
Pasal 14
Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini melipu pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan melipu pengecatan dinding, langit-langit, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan dell yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat setara merk Avitex.
b. Cat kayu menggunakan setara merk Emco
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah Tim
Pelaksana pembangunan. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan
diatas.
b. Kayu kusen, daun pintu dan jendela sebelum dicat harus dimeni, diplamir, dan digosok secara
rata dan tampak halus
c. Dinding yang akan dicat harus diplamir dahulu hingga rata dan digosok hingga tampak
halus.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
a. Cat yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan pe dan ngkatannya, dalam keadaan utuh
dan dak cacat.
b. Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering bervenlasi baik, terlindung dan bersih.
c. Tim Pelaksana pembangunan Pembangunan bertangggung jawab atas kerusakan bahan-
bahan yang disimpan baik sebelum maupun selama pelaksanaan.
d. Bila terjadi kerusakan Tim Pelaksana pembangunan
e. Pembangunan diwajibkan untuk memperbaiki dengan dak mengurangi kualitas pekerjaan.
Pasal 15
Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
a. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh sistem listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah
terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
2. Kabel Daya.
a. Instalasi dan pemasangan kabel.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan SII
dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis
pintalannya. Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (stranded)
dan instalasi dak boleh memakai kabel dengan penampang lebih lecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari pe:
a) Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC.
b) Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman dengan mengunakan
kabel NYFGBY.
Semua kabel NYA yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
b. Splice/pencabangan.
1) Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak
penghubung yang bisa dipakai.
2) Semua sambungan kabel baik didalam juncon box, panel ataupun tempat lainnya
harus mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan
porselen atau bakelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conecon dan lain-lain seper karet, PVC asbes tape
sintes, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari pe yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lain nya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh
pabrik atau menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan kabel.
1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
sudah ditentukan (misalnya juncon box).
2) Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum
dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi
3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan mah puh
dan kuat.
4) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
5) PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
3. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
1) Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
2) Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup besar dan
dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang dimbulkan dak menggangu kelangsung
kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
3) Venlasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan
saluran klem-klem tersendiri, sehingga dak menempel pada balast atau kapasitor.
4) Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di
cat oven warna puh.
5) Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu
balast (satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa,
rang 250 volt, 13 ampere,.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan rata
dinding dengan kenggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral
dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari pe untuk pemasangan rata dinding, pe in bouw dengan rang 250 volt, 10
ampere, single gang, double gang.
e. Juncon Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
1) Juncon box harus dari bahan metal dengan kedalaman dak kurang dari 35 mm.
2) Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
3) Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada jucon box dengan menggunakan
baut atau ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
1) Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari
kabel in tembaga dengan insulasi PVC, satu in atau lebih (kabel jenis NYM).
2) Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
3) Kode warna insulasi kabel harus mengiku ketentuan PUIL sebagai berikut :
i. Fasa 1 : Merah
ii. Fasa 2 : Kuning
iii. Fasa 3 : Hitam
iv. Netral : Biru
v. Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
1) Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW atau GIP.
2) Pipa, elbow, socket, juncon box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara
satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾“.
3) Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung
(juncon box) dan armatur lampu.
Betun, 17 Mei 2023
CV. TEPI PANTE CONSULTANT
YAPI PAULUS NDOLU, SST
Direktur